Back to announcement
20251209_DOOH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32011723.pdf
Other Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 078/CORSEC/DOOH/SRT/XII/2025
Nama Perusahaan PT Era Media Sejahtera Tbk
Kode Emiten DOOH
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13825/BEI.PP3/12-2025 tanggal 08
Desember 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum dilaporkan
kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Hingga pada saat surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Adapun apabila dikemudian hari
Perseroan bermaksud untuk melakukan Tindakan korporasi, Perseroan akan menerbitkan keterbukaan
informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Perseroan memberikan penjelasan bahwa setelah dikonfirmasi, Pemegang Saham Utama menyampaikan
bahwa hingga pada saat surat ini disampaikan, pemegang saham utama belum memiliki rencana tertentu
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Era Media Sejahtera Tbk
Page 2
Vicktor Aritonang
Direktur Utama
PT Era Media Sejahtera Tbk
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Telepon : (021)7654937, Fax : (021)7654938, https://www.sspace.id
Nama Pengirim Vicktor Aritonang
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 09-12-2025 15:11
Lampiran 1. Penjelasan UMA DOOH 8 Desember 2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Era Media Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Era Media Sejahtera Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 078/CORSEC/DOOH/SRT/XII/2025
Issuer Name PT Era Media Sejahtera Tbk
Issuer Code DOOH
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13825/BEI.PP3/12-2025
dated 08 Desember 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi para pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum dilaporkan
kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan memberikan penjelasan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Hingga pada saat surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Adapun apabila dikemudian hari
Perseroan bermaksud untuk melakukan Tindakan korporasi, Perseroan akan menerbitkan keterbukaan
informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Perseroan memberikan penjelasan bahwa setelah dikonfirmasi, Pemegang Saham Utama menyampaikan
bahwa hingga pada saat surat ini disampaikan, pemegang saham utama belum memiliki rencana tertentu
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Era Media Sejahtera Tbk
Page 4
Vicktor Aritonang
Direktur Utama
PT Era Media Sejahtera Tbk
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Phone : (021)7654937, Fax : (021)7654938, https://www.sspace.id
Sender Name Vicktor Aritonang
Function Direktur Utama
Date and Time 09-12-2025 15:11
Attachment 1. Penjelasan UMA DOOH 8 Desember 2025.pdf
This is an official document of PT Era Media Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Era Media Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1014 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '078/CORSEC/DOOH/SRT/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}