Back to announcement
20251208_COIN_Pemanggilan RUPS_32011361_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted COINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Indokripto Koin Semesta Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“Pemanggilan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa/RUPSLB (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 30 Desember 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat: : Jakarta Selatan
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”)
Mata Acara Rapat dan Penjelasannya
1. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
2. Perubahan Susunan Anggota Pengurus Perseroan
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat (2) tentang
Direksi dan Pasal 21 ayat (2) tentang Dewan Komisaris. Serta mengacu pada penerapan POJK
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang saham Perseroan/kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada tanggal 5 Desember 2025
selambat-lambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) dan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 5 Desember 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Pemegang saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh pemegang saham lain atau oleh orang lain
berdasarkan Surat Kuasa.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara Ke - 1 dan 2
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
1/4
Page 2
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat.
c. Berdasarkan POJK yang sama bahwa 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata
acara Rapat.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan
ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id), situs
web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk
selanjutnya disebut “eASY.KSEI”).
2. Pemegang Saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik melalui fasilitasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id atau memberikan
kuasa secara tertulis kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan.
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat secara fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik
dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik.
Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
4) Tayangan RUPS. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada
situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id)
5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 13.00 s.d.
14.00 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
2/4
Page 3
tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI
hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran
6. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
7. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan (https://indokriptokoinsemesta.co.id/id) sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan apabila terdapat daftar
riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat
Jakarta, 8 Desember 2025
PT Indokripto Koin Semesta Tbk
Direksi
3/4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.