Skip to content
Back to announcement

20251208_LABS_Pemanggilan RUPS_32010805_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LABS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk

Direksi PT UBC Medical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal          : Selasa, 30 Desember 2025
Pukul                   : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat                  : Ruang Renogen, Gedung Etana
                          Kw. Industri Pulogadung, Jl. Rw. Gelam V No.13 Blok L Kav. 11,
                          Jatinegara, Cakung, East Jakarta City, Jakarta 13930
Mekanisme Rapat         : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan platform
                          Electronic General Meeting System KSEI (“Easy.ksei”) http://akses.ksei.co.id
                          sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                          15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat
                          Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan
                          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
                          Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
                          Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No.14/2025”).

Mata Acara Rapat:

-    Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan

Catatan:

1.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena
     Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham sesuai dengan
     ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     15/POJK.04/2020.    Pemanggilan     ini   juga   dapat    diakses    pada    situs  Perseroan
     (www.ubcmedicalindonesia.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)

2.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:

        a.   Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
             Perseroan pada hari Jumat, 5 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau

        b.   Pemilik Saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
             pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat, 5
             Desember 2025.

3.   KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik karenanya
     Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham Perseroan
     dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
4.   Kuasa Kehadiran

       a.   Sesuai dengan POJK 15, kami menghimbau para pemegang saham untuk memberikan kuasa
            kehadiran dan suaranya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General
            Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan dapat diakses melalui
            https://akses.ksei.co.id. Fasilitas eProxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak
            untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal panggilan Rapat sampai tanggal 5 Desember 2025.

       b.   Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham
            dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan di
            www.ubcindonesia.com dan mengirimkannya melalui email ke corp@bimaregistra.co.id.
            Asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup dikirimkan ke PT Bima
            Registra, Satrio Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, selambat-lambatnya
            3 (tiga) hari kerja sebelum 30 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

       c.   Pemegang saham Perseroan juga dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
            kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Semua surat kuasa harus
            telah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
            kerja sebelum tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5.   Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan
     menandatangani surat kuasa. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
     kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung
     dalam pemungutan suara.

6.   Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di:
     Company Representative Office:               Securities Administration Bureau Office
     Gedung Etana Lantai 3                        PT Bima Registra
     Jl. Rawa Gelam V Blok L 11-13                Satrio Tower, 9th floor A2,
     Cakung, Jakarta Timur                        Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
                                                  Jakarta Selatan

7.   Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-
     lambatnya pada hari Selasa, 23 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor
     Perseroan atau PT Bima Registra selaku Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. Para Pemegang
     Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
     menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik
     yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
     memasuki ruang Rapat.

8.   Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran
     Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir.

9.   Perseroan menghimbau Para Pemegang Saham untuk dapat hadir secara online. Perseroan
     membatasi kehadiran fisik maksimal sampai dengan 10 orang dan tidak menyediakan souvenir.

10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu
    www.ubcindonesia.com sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat serta dapat
    diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham dengan melampirkan fotokopi identitas
    Pemegang Saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris
    Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email
    corsec@ubcindonesia.com.
Page 3
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya
    yang sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    menit sebelum Rapat dimulai.

                                   Jakarta, 8 Desember 2025
                                       Direksi Perseroan

                              PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
Page 4
Hal 2/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published8 Dec 2025
Pages4
Characters6,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UBC MEDICAL INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result