Back to announcement
20251205_DOOH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32000724_lamp3.pdf
Board change Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
No. 003/SK-DEKOM/DOOH/XII/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mendorong kinerja PT Era Media Sejahtera
Tbk (“Perseroan”) dalam menjalankan fungsi Audit Internal
Perseroan diperlukan adanya unit kerja dalam Perseroan;
2. Bahwa dalam menjalankan hal tersebut di atas diperlukan
pendekatan yang sistematis guna memperbaiki operasional
Perseroan dan meningkatkan efektivitas berdasarkan penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam rangka
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, perlu diangkat Komite
Unit Audit Internal (“Komite”) dengan ditetapkan dalam suatu
Surat Keputusan Dewan Komisaris.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Perseroan;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Dewan Komisaris menyetujui untuk menunjuk Nirwan Alam Syah
selaku Kepala merangkap Anggota Unit Audit Internal Perseroan
dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal
dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan
lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang
kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak
lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit
internal yang dilakukannya; dan
Page 2
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kedua : Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Komite bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Komisaris.
Ketiga : Demikian Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
catatan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 05 Desemer 2024
PT Era Media Sejahtera Tbk
Drs. Geger Nuryaman M. Leonardus Chrisbiantoro
Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
196 ms
12 Sep 2026 22:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-12-05',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Era Media Sejahtera Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}