Back to announcement
20251205_BWPT_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32000701_lamp1.pdf
Other Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI I DAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda,
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 dan Jayapura.
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp30.090.000.000,- (TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp210.000.000.000,- (DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp62.175.000.000 (ENAM PULUH LIMA MILIAR SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp290.000.000.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam pulu lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK
NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR
BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif Obligasi : 18 November 2025
Tanggal Efektif Sukuk Mudharabah : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 22 – 30 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 2 Januari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Januari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 6 Januari 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 7 Januari 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan
ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp46.910.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp125.005.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar
delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 16 Januari 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 06 April 2026 06 April 2026
2 06 Juli 2026 06 Juli 2026
Page 3
Bunga Ke- Seri A Seri B
3 06 Oktober 2026 06 Oktober 2026
4 16 Januari 2027 06 Januari 2027
5 - 06 April 2027
6 - 06 Juli 2027
7 - 06 Oktober 2027
8 - 06 Januari 2028
9 - 06 April 2028
10 - 06 Juli 2028
11 - 06 Oktober 2028
12 - 06 Januari 2029
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-969/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
1
Page 4
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi tidak dijamin dengan jaminan
apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
KSEI. sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan wajib membayar jumlah yang wajib
dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen). Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat sampai dengan pelunasan efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
3. Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang perkebunan
dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
2
Page 5
Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan
dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroaan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah setelah
lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dikenakan
Kompensasi Kerugian sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
Syariah Emiten yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan,
maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian
kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Emiten sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Emiten.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Emiten yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
3
Page 6
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba Bruto hasil kegiatan usaha
Emiten. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati berupa
persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Emiten (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor (Pemegang Sukuk
Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan
Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode
Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal;
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
Perseroan (Mudharib).
Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,-
(dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok utang
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan; dan
Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
overhead
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui anak perusahaan, yang terdiri dari:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 0189/DSN-MUI/III/2025
tanggal 12 Ramadhan 1446 H/12 Maret 2022 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
4
Page 7
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Rully Intan Agustian R., ST Ketua KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Agustus 2023
2. Awang Muda Satria , LC., MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk
Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam
puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.700.000.000,- (seratus enam
pulu lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dimana besarnya Nisbah adalah 15,975% (lima belas koma sembilan tujuh lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp101.375.000.000,- (seratus satu
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan,
dimana besarnya Nisbah adalah 18,023% (delapan belas koma nol dua tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua
miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 April 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
16 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (tidak diaudit).
5
Page 8
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka
Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk
melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah
menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 06 April 2026 06 April 2026
2 06 Juli 2026 06 Juli 2026
3 06 Oktober 2026 06 Oktober 2026
4 16 Januari 2027 06 Januari 2027
5 - 06 April 2027
6 - 06 Juli 2027
7 - 06 Oktober 2027
8 - 06 Januari 2028
9 - 06 April 2028
10 - 06 Juli 2028
11 - 06 Oktober 2028
12 - 06 Januari 2029
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan EMITEN baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
EMITEN baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya dan Sukuk
Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
6
Page 9
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah
lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Kompensasi Kerugian yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSU/e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-970/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-372/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
idA-(sy)
(Single A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah di atas berlaku untuk periode 29 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
7
Page 10
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
setoran modal kepada entitas anak, yang mana oleh entitas anak seluruh dana tersebut akan digunakan untuk
pembayaran seluruh pokok utang bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
overhead
Sukuk Mudharabah:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari fasilitas pinjaman lembaga keuangan non bank dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok utang
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk modal kerja Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain pembelian persediaan seperti tandan buah segar dan
minyak kelapa sawit, biaya pemeliharaan tanaman menghasilkan seperti pupuk, energi dan bahan bakar , serta biaya
overhead
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
(tidak diaudit).
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 9.409.525 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas 6.681.045 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.728.480 2.452.089 2.191.550
8
Page 11
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Usaha 4.197.208 2.932.488 4.302.676 4.204.612
Laba kotor 1.154.271 872.048 1.254.425 1.057.146
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 285.653 185.150 272.132 159.970
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 276.391 175.877 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,72 5,75 8,36 5,68
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 43,1 2,3 (8,1)
EBITDA 27,7 67,7 (5,5)
Laba kotor 32,4 18,7 2,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 54,3 70,1 1.166,1
Aset (3,9) (3,8) (16,7)
Liabilitas (9,0) (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,3 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 3,0 2,8 1,6
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,5 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 29,5 33,1 20,2
Laba kotor / Pendapatan 27,5 29,2 25,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,8 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,6 0,4
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 2,4 3,0 3,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,7 0,8
Debt service coverage ratio1) 1,1 0,8 0,4
Interest coverage ratio2) 5,4 3,0 1,5
Interest-bearing debt to equity ratio3) 1,5 1,8 2,3
Catatan:
1) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan
bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
2) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
3) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/
jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 30 September 2025
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 1,12x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,12x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 1,76x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 1,66x
Interest coverage ratio Min. 1x 7,07x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,1x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,6x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,17x
PERSYARATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 4,1x
Catatan:
9
Page 12
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan
bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab III Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
KEGIATAN USAHA
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 ("Akta No. 61/2021") jo. Anggaran dasar yang
dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal
21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, yang telah diumumkan dalam BNRI
No. 42, tanggal 27 Mei 2025, Tambahan No. 14123/2025 (“Akta 56/2025”). Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Perseroan belum melakukan pembagian atas kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan No. IX.J.1 karena Perseroan tidak
memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 56/2025, maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang perkebunan dan industri
kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan
kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan Perseroan tersebar
pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%,
Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan
Papua tertanam sekitar 13%. Seluruh tanaman perseroan merupakan tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman
sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang
optimum pada beberapa tahun ke depan.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan satu hamparan sawit yang
menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS sebesar 400 ton per jam
atau sekitar 2.400.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau
produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan.
PROSPEK USAHA
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang
seluruhnya diserap oleh pasar domestik, baik untuk kebutuhan industri pangan, oleokimia, maupun program biodiesel nasional
B40. Produk-produk Perseroan telah memenuhi standar keberlanjutan global dengan RSPO pada seluruh CPO yang dihasilkan
10
Page 13
serta ISPO mencapai sekitar 90% luas areal perkebunan. Kedepannya, strategi Perseroan difokuskan pada peningkatan
produktivitas kebun mature melalui intensifikasi pemeliharaan, digitalisasi operasional, pembangunan fasilitas baru berupa
Kernel Crushing Plant (KCP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), serta penguatan implementasi ESG untuk
memperluas akses pasar premium domestik dan meningkatkan penyerapan pada segmen biodiesel serta oleokimia yang terus
berkembang.
Dengan pertumbuhan konsumsi biodiesel nasional yang signifikan melalui program B40 (alokasi 15,6 juta kiloliter atau setara
sekitar 14 juta ton CPO pada tahun 2025 serta rencana menuju B50 pada tahun 2026) ditambah ketatnya pasokan global akibat
aging plantation dan lambatnya program replanting, Perseroan memperkirakan permintaan serta harga produk CPO dan PK
akan tetap stabil tinggi. Berdasarkan data GAPKI, Kementerian ESDM, serta Oil World tahun 2025, konsumsi domestik minyak
sawit Indonesia mencapai 23-26 juta ton dengan biodiesel sebagai pendorong utama, sementara harga CPO tetap resilien di
atas USD 950/MT (referensi November 2025 sebesar USD 963,75/MT) didorong defisit pasokan struktural serta mandat biofuel
yang semakin ambisius.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Entitas anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 28 Agustus 99,99% 2007 18,21% 8,64%
Selatan pertanian, 1992
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 25 Maret 99,99% 2007 12,80% 24,37%
Selatan pertanian, 2008
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 12 Juli 2004 95,0% 2014 25,80% 24,87%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 27 April 95,0% 2014 14,06% 26,94%
pertanian, 1998
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 sebanyak-banyaknya
sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp171.915.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.085.000.000,- (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 sebanyak-
banyaknya sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp 267.075.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh puluh Rupiah) dan sebanyak-
11
Page 14
banyaknya sebesar Rp22.925.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 9.510 50.505 60.015 34,91
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 28.400 30.000 58.400 33,97
Penjamin Emisi Efek
1 PT Aldiracita Sekuritas 9.000 44.500 53.500 31,12
Total 46.910 125.005 171.915 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
370 Hari 3 Tahun
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek
1 PT BNI Sekuritas 30.400 14.175 44.575 16,69
2 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 114.300 70.200 184.500 69,08
Penjamin Emisi Efek
1 PT Aldiracita Sekuritas 21.000 17.000 38.000 14,23
Total 165.700 101.375 267.075 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab V Informasi
Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Konsultan Hukum : AGI Legal
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
12
Page 15
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 22 – 30 Desember 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 6 Januari 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
13
Page 16
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 2 Januari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas PT Bank Nano Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005 278 8528 No. Rek: 993 0048 938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 006-222-6667
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
14
Page 17
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Januari 2026 pukul
14.00.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh
Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
15
Page 18
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas
tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau kompensasi sebesar-
besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat pendapatan bagi hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah,
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
1. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
2. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk
mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
4. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
5. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak
hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
16
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×6
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Rully Intan Agustian R., ST
· Ketua
p.7
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.7 ×2
unresolved
—
Awang Muda Satria , LC., MIRKH
· Anggota
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.10
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.12
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri
p.12
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.13
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.14 ×3
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.14
unresolved
—
| AGI Legal
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
—
| Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.16 ×14
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah Cabang
p.16
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang
p.16
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.16
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Semua
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.