Back to announcement
20251205_PGAS_Pemanggilan RUPS_32000431_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
bh
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA
Nomor - 078300. S/OT.02.00/COS/2025
Sifat : Segera
Lampiran : 2 (dua) Berkas
Perihal : Pemanggilan RUPS Luar Biasa PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Jakarta, 5 Desember 2025
Yang Terhormat,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Luar Biasa PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(“Perseroan”) tanggal 20 November 2025 yang kami sampaikan melalui Surat Nomor:
074300.S/OT.02.00/COS/2025, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan OJK
Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan menyampaikan
Pemanggilan RUPS Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 29 Desember 2025
Waktu 1 13:00 WIB — Selesai
Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20,
Jakarta Barat, 11140
Link : Situs Web Penyedia e-RUPS/KSEI, yaitu: https://akses.ksei.co.id
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak
hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf e POJK 15/2020, Mata Acara yang akan dibahas
dalam Rapat adalah:
1. Perubahan Hak Atas Saham Perseroan
Dilaksanakan sehubungan dengan penambahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
yang berdampak pada klasifikasi saham lainnya (Saham Seri B).
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN"). Adapun poin-poin perubahan Anggaran
Dasar Perseroan antara lain mengenai: Komposisi Pemegang Saham, Hak Istimewa
Saham Seri A Dwiwarna, Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
Larangan Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, Alasan Pemberhentian
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Kondisi Berhentinya Jabatan Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris: Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP),
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RJPP), dan Laporan Tahunan,
Kewenangan Organ Perseroan, dan Penghapusan Aset Perseroan.
Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia
T -62 21 633 4838
www.pgn.co.id E pce135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.935
3. 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA 3. Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, Termasuk Perubahannya Dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur bahwa rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja tahunan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 termasuk perubahannya, dari RUPS kepada Dewan Komisaris Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary TAMINA IEGARA Hima Fajriyah Usman Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris Perseroan, dan 4. Direksi Perseroan
Page 3 OCR 0.924
-
Danantara 49 PERTAMINA
Indonesia GAS NEGARA
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin, 29 Desember 2025
Waktu : 13:00 WIB - Selesai
Tempat Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jl. KH. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 1140
Link : Situs Web Penyedia e-RUPS/KSEI
yaitu: https://akses.ksei.co.id
Mata Acara Rapat
1. Perubahan Hak atas Saham Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
3. Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Perselujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Rapat ke-1, dilaksanakan sehubungan dengan penambahan Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang berdampak pada
klasifikasi saham Icinnya (Saham Seri 8)
2. Mata Acara Rapat ke-2, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat alas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
("UU BUMN"). Adapun poin-poin perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengenai: Komposisi Pemegang Saham: Hak
Istimewa Saham Seri A Dwiwarna, Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Larangan Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris: Alasan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Kondisi Berhentinya Jabatan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris: Penyusunan RJPP, RKAP, dan Laporan Tahunan: Kewenangan Organ Perseroan: dan Penghapusan Aset Perseroan.
3. Mata Acara Rapat ke-3, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur
bahwa rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja tahunan disampaikan kepada RUPS untuk mendapat persetujuan. Sehubungan
dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap
memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka Perseroan memandang
perlu adanya pelimpahan kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan (RIP) Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya dari RUPS kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Ketentuan Umum
. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan
resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
&
4. Pemegang Saham Perseroan juga dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI") dalam tautan hitps://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan kuasa kepada pihak lain dengan
memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi 'ASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka
sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat
'5. Memperhatikan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanoan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Para Pemegang Saham Perseroan dapat
memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI dengan prosedur sebagai
berikut:
www.pgn.co.id
Page 4 OCR 0.919
- Danantara 499 PERTAMINA Indonesia GAS NEGARA a. Pemegang Saham Perseroan harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI"). Dalam hal Pemegang Saham Perseroan belum terdaftar, Pemegang Saham Perseroan dimohon melakukan registrasi melalui AKSes KSEI pada situs web https://akses.ksei.co.id. b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuosanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web htips://easy.ksei.co.id. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id €. Jangka waktu Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. d. Panduan registrasi lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga dapat diakses pada situs web hitps://easy.ksei.co.id dan https://akses.ksei.co.id. @. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. » Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme ASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lombat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik perlu menyerahkan berkas tertentu kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat, yakni: a. bagi Pemegang Saham perorangan diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) alau bukti identitas diri lainnya: N b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan susunan pengurus badan hukum yang terbaru: dan c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwojibkan untuk memperlihatkan konfirmasi tertulis untuk Rapat (Konfirmasi Tertulis untuk Rapat/KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya: 8. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini. . Untuk keteraturan dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dimohon untuk melakukan registrasi selambatlambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat. Pa Jakarta, 5 Desember 2025 Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk www.pgn.co.id
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Larangan Rangkap
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Penyusunan RJPP
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.