Back to announcement
20251205_TECH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32000392_lamp1.pdf
Other Text extracted TECHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT INDOSTERLING TECHNOMEDIA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN
DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK TENTANG PMHMETD”).
TRANSAKSI INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SERTA BUKAN
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DI ATUR DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMHMETD”) INI (“TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT
INDOSTERLING TECHNOMEDIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD.
DENGAN ADANYA SEJUMLAH SAHAM BARU YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD, BAGI PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) KEPEMILIKAN SAHAM SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN JUMLAH
SAHAM BARU YANG DITERBITKAN YAITU 502.520.000 (LIMA RATUS DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH RIBU) SAHAM BARU DENGAN
HARGA SEBESAR RP50,00 (LIMA PULUH RUPIAH) PER SAHAM.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT INDOSTERLING TECHNOMEDIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Piranti Lunak, Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya dan
Aktivitas Perusahaan Holding
Kedudukan Kantor:
Jalan Jembatan Tiga 38 Blok B Nomor 11 RT 002/RW 011, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara
Email: techindstrlng@gmail.com Website: https://www.indosterling.tech
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU
MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 18 DESEMBER 2025 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB PT BURSA EFEK INDONESIA TBK DAN PADA SITUS WEB PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana PMHMETD pada 10 November 2025 kepada para
pemegang saham dan menyerahkan bukti keterbukaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Nomor
026/P-IND/XI/25 perihal Penyampaian Bukti Keterbukaan Informasi Terkait Rencana PMHMETD tanggal 12 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta tambahan informasi melalui Surat Nomor S-584/PM.023/2025 perihal Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi Atas Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) PT Indosterling Technomedia Tbk tanggal 1 Desember 2025 (“Surat OJK”).
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, bersama ini Perseroan sampaikan Tambahan Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan permintaan klarifikasi pada poin 1 (satu) Surat OJK, dengan ini Perseroan menyampaikan
sebagai berikut:
a. Terkait kedudukan pihak yang meminta penyelenggaraan RUPSLB dan kaitannya dengan Bapak Sean William
Henley
Pihak yang mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPSLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK tentang RUPS”) bukanlah pemegang saham pengendali Perseroan, melainkan Dewan
Komisaris Perseroan, yaitu Ibu Lam Ching Ching selaku Komisaris Utama dan Bapak Raymond Lau Yean Liang selaku
Komisaris Independen. Kedua anggota Dewan Komisaris tersebut memperoleh kedudukan melalui keputusan RUPSLB
yang diselenggarakan pada tanggal 31 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 14 Tanggal 31 Januari
2025 yang telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0029085.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 11 Februari 2025.
Ibu Lam Ching-Ching yang merupakan Komisaris Utama Perseroan saat ini, tidak memiliki hubungan afiliasi dalam
bentuk apa pun dengan Bapak Sean William Henley selaku pemegang saham pengendali maupun dalam kapasitasnya
sebagai Komisaris Utama pada periode sebelumnya. Penunjukan Ibu Lam Ching Ching dilakukan melalui mekanisme
RUPSLB tanpa pengaruh apapun dari Bapak Sean William Henley, sehingga seluruh tindakan dan keputusan Dewan
Komisaris saat ini, termasuk permintaan penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 18 Desember 2025 akan dilaksanakan
secara mandiri, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sebelum ditunjuk menjadi Komisaris Utama, melalui Charismatic Capital Limited dan Carrington MFO VCC – Charismatic
Debt Equity Fund, Ibu Lam Ching-Cing adalah salah satu pemegang saham Perseroan yang telah menempuh prosedur
sesuai dengan ketentuan POJK tentang RUPS dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPSLB
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat itu. Namun, karena permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti
melalui pengumuman hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam POJK tentang RUPS, Ibu Lam Ching-Cing
kemudian mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPSLB kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan
tersebut dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 469/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Tanggal 23
September 2024.
Terhadap Bapak Sean William Henley yang sedang menjalani hukuman pidana penjara, yang bersangkutan telah
menempuh dua upaya hukum perdata sebagai perlawanan atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
469/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Tanggal 23 September 2024. Pertama, mengajukan gugatan kepada Charismatic Capital
Limited, Carrington MFO VCC – Charismatic Debt Equity Fund, dan Jeremy Lau Keng Kit, melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dengan Nomor Register 674/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di
pengadilan. Kedua, mengajukan gugatan kepada INDVESTO International Partners selaku kuasa hukum Charismatic
Capital Limited, Carrington MFO VCC – Charismatic Debt Equity Fund, dan Jeremy Lau Keng Kit, melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 285/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang telah diputus dengan amar menyatakan
gugatan tidak dapat diterima terhadap Sean William Henley.
Serangkaian upaya hukum yang ditempuh oleh Bapak Sean William Henley meliputi pengajuan gugatan di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semakin menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi,
keterikatan, maupun pengaruh apa pun antara Ibu Lam Ching-Ching dengan Bapak Sean William Henley. Fakta bahwa
Ibu Lam Ching-Ching justru diangkat melalui mekanisme RUPSLB yang terpisah dan mandiri, serta tidak pernah terlibat
dalam atau berkaitan dengan kepentingan hukum yang diajukan oleh Bapak Sean William Henley, menunjukkan bahwa
Page 3
posisi dan tindakan yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dijalankan secara independen dan bebas dari konflik
kepentingan.
b. Terkait hubungan hukum antara Perseroan dengan PT Indosterling Optima Investa dan Bapak Sean William
Henley
Perseroan tidak memiliki peran dalam penerbitan maupun penghimpunan dana melalui produk High Yield Promissory
Note yang dilakukan oleh PT Indosterling Optima Investa. Perseroan hanya berkedudukan sebagai holding company
bagi 6 (enam) entitas anak, yaitu PT Digimedia Andalan Nusantara, PT Indosterling Lokamedia Makmur, PT Technomedia
Andalan Jaya, PT Technomedia Interkom Cemerlang, PT Technomedia Multi Sejahtera, dan PT Technomedia Sarana
Semesta. Dengan demikian, seluruh kegiatan serta kegagalan pengembalian dana terkait High Yield Promissory Note
sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Indosterling Optima Investa sebagai entitas yang berdiri sendiri dan tidak
terkait dengan Perseroan.
Terkait status hukum Bapak Sean William Henley, yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana
perbankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 28 November 2022
yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris”). Sejalan dengan ketentuan
tersebut, melalui RUPSLB tanggal 31 Januari 2025, Bapak Sean William Henley telah diberhentikan dan digantikan oleh
Ibu Lam Ching-Ching yang sebelumnya hanya berkedudukan sebagai pemegang saham. Pergantian ini merupakan
bentuk kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan menjadi
bukti bahwa Perseroan tidak berada dalam pengendalian Bapak Sean William Henley.
Pelaksanaan PMHMETD sepenuhnya merupakan aksi korporasi Perseroan yang berdiri sendiri dan tidak memiliki
keterkaitan hukum, keuangan, maupun operasional dengan perkara gagal bayar produk High Yield Promissory Note
yang diterbitkan PT Indosterling Optima Investa. Penerbitan High Yield Promissory Note dilakukan oleh PT Indosterling
Optima Investa sebagai entitas yang secara hukum terpisah, tidak berada di bawah struktur konsolidasi Perseroan, serta
tidak memberikan kontribusi ataupun menerima pendanaan dari Perseroan maupun entitas anak Perseroan. Dengan
demikian, tidak terdapat aliran dana, penjaminan, maupun bentuk keterlibatan Perseroan dalam penerbitan High Yield
Promissory Note tersebut.
Seluruh dana yang dihimpun melalui PMHMETD dialokasikan untuk kebutuhan Perseroan, bukan untuk penyelesaian
kewajiban PT Indosterling Optima Investa dan tidak digunakan untuk menutupi atau berkaitan dengan perkara pidana
yang melibatkan pihak lain. Dengan demikian, isu gagal bayar PT Indosterling Optima Investa tidak memberikan dampak
langsung terhadap pelaksanaan PMHMETD maupun terhadap tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD.
c. Terkait pemenuhan tata kelola perusahaan
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Bapak Sean William Henley telah divonis melakukan tindak pidana di
bidang perbankan sehingga tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam POJK tentang Direksi dan Dewan
Komisaris. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai
Komisaris Utama dan menunjuk Ibu Lam Ching-Ching sebagai pengganti. Adapun susunan Direksi Perseroan saat ini
masih terdiri dari 1 (satu) orang anggota. Melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025,
Perseroan akan menetapkan pengisian jabatan tersebut guna memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimal anggota
Direksi untuk perusahaan terbuka.
d. Terkait kewajiban penyampain laporan keuangan
Untuk sementara, Perseroan selaku holding company telah menyusun laporan keuangan in house per 30 Juni 2025
berdasarkan satu-satunya rekening Bank Central Asia yang tersedia. Meskipun Perseroan memiliki jumlah kepemilikan
saham mayoritas, namun penyusunan laporan keuangan konsolidasi dengan seluruh perusahaan subholding belum
dapat dilakukan karena masih berada dalam pengaruh Bapak Sean William Henley. Berikut rincian kepemilikan saham
dan susunan manajemen pada perusahaan-perusahaan subholding:
Page 4
Persentase
Kepemilikan Saham
Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris
TECH Sean William
Henley
PT Indosterling Lokamedia Yoas Sean William Henley 99% 1%
Makmur
PT Technomedia Andalan Jaya Aguswahyudi Steven Sean William Henley 99% 1%
PT Technomedia Interkom Aguswahyudi Steven Sean William Henley 59% 41%
Cemerlang
PT Technomedia Multi Sejahtera Yoas Sean William Henley 99% 1%
PT Technomedia Sarana Semesta Yoas Sean William Henley 99% 1%
PT Digimedia Andalan Nusantara Aguswahyudi Steven Sean William Henley 99% 1%
Berdasarkan tabel di atas, jelas bahwa data keuangan masing-masing entitas subholding tidak dapat diperoleh secara
langsung oleh Perseroan. Untuk itu, diperlukan penggantian manajemen, baik Direksi maupun Dewan Komisaris, yang
hanya dapat dilakukan melalui penyelenggaraan RUPSLB dengan memperoleh penetapan pengadilan, sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Perseroan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 469/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 September 2024. Sehingga berdasarkan hal tersebut, target waktu penyampaian laporan keuangan yang telah
terkonsolidasi meliputi perusahaan-perusahaan subholding belum dapat dipastikan oleh Perseroan.
2. Sehubungan dengan permintaan pengungkapan pada poin 2 (dua) Surat OJK, dengan ini Perseroan menyampaikan
sebagai berikut:
a. Dilusi kepemilikan saham
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD sebanyak 502.520.000 saham, terjadi perubahan komposisi kepemilikan
saham Perseroan. Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, pemegang saham Free Float tidak melaksanakan hak memesan
efek terlebih dahulu yang dimilikinya, sehingga hak tersebut dialokasikan dan diserap oleh pemegang saham lainnya.
Sebagai akibat dari kondisi tersebut, PT KB Valbury Sekuritas (Carrington MFO VCC – Charismatic Debt Equity Fund)
mengalami peningkatan kepemilikan saham dari semula sebanyak 286.958.100 saham atau 22,84% menjadi 613.011.259
saham atau 34,85% setelah pelaksanaan HMETD. Demikian pula, PT KB Valbury Sekuritas (Charismatic Capital Limited)
mengalami peningkatan kepemilikan dari 105.200.871 saham atau 8,37% menjadi 224.734.267 saham atau 12,78%, serta
PT KB Valbury Sekuritas (Jeremy Lau Keng Kit) yang kepemilikannya meningkat dari 50.106.900 saham atau 3,99%
menjadi 107.040.345 saham atau 6,09% setelah HMETD.
Sebaliknya, Free Float mengalami dilusi kepemilikan saham, dimana persentase kepemilikan menurun dari semula
64,80% menjadi 46,28% setelah pelaksanaan HMETD. Penurunan persentase kepemilikan tersebut terjadi karena Free
Float tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga dengan bertambahnya jumlah saham beredar
Perseroan menjadi 1.758.820.000 saham, porsi kepemilikan Free Float secara relatif menjadi lebih kecil.
Dengan demikian, pelaksanaan HMETD tersebut mengakibatkan peningkatan kepemilikan saham bagi pemegang
saham yang melaksanakan HMETD dan menyerap hak yang tidak digunakan oleh pemegang saham lainnya, serta dilusi
kepemilikan saham bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD.
b. Pihak yang ditunjuk sebagai Pembeli Siaga dan bentuk penyetorannya
Apabila rencana PMHMETD disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPSLB pada 18 Desember 2025, maka
Carrington MFO VCC - Charismatic Debt Equity Fund dan Charismatic Capital Limited yang keduanya merupakan entitas
terafiliasi dengan Ibu Lam Ching-Ching selaku Komisaris Utama Perseroan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga, dengan
penyetoran dilakukan dalam bentuk uang.
Page 5
c. Pihak yang ditunjuk sebagai Pengendali Perseroan
Pihak yang ditunjuk sebagai Pengendali Perseroan setelah dijatuhkannya hukuman penjara kepada Bapak Sean William
Henley adalah Ibu Lam Ching-Ching. Sebagai pemegang saham yang tidak terafiliasi dan Komisaris Utama, Ibu Lam kini
memegang peran sentral dalam fungsi pengawasan Perseroan. Meskipun secara jumlah kepemilikan saham Bapak Sean
William Henley masih lebih besar, kendali yang bersangkutan tidak lagi efektif karena sedang menjalani hukuman pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28
November 2022. Dengan demikian, kewenangan pengawasan dan pengendalian Perseroan secara faktual berada pada
Ibu Lam Ching-Ching melalui kedudukan dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama.
d. Terkait dengan Pembeli Siaga
Pembeli Siaga dalam transaksi ini adalah Carrington MFO VCC – Charismatic Debt Equity Fund dan Charismatic Capital
Limited, yang keduanya merupakan entitas terafiliasi dengan Ibu Lam Ching-Ching selaku Komisaris Utama Perseroan.
e. Terkait susunan permodalan dan pemegang saham sebelum dan setelah pelaksanaan HMETD
Struktur permodalan dibawah ini disusun berdasarkan asumsi bahwa HMETD tidak diambil oleh pemegang saham selain
PT KB Valbury Sekuritas (Carrington MFO VCC – Charismatic Debt Equity Fund, Charismatic Capital Limited, dan Jeremy
Lau Keng Kit), dengan total penambahan modal sejumlah 502.520.000 lembar saham.
Pemegang Saham Sebelum Hak Setelah
HMETD Memesan HMETD
PT KB Valbury Sekuritas (Carrington 286.958.100 22,84% 114.783.240 613.011.259 34,85%
MFO VCC – Charismatic Debt Equity
Fund)
PT KB Valbury Sekuritas (Charismatic 105.200.871 8,37% 42.080.348 224.734.267 12,78%
Capital Limited)
PT KB Valbury Sekuritas (Jeremy Lau 50.106.900 3,99% 20.042.760 107.040.345 6,09%
Keng Kit)
Freefloat 814.034.129 64,80% 325.613.652 814.034.129 46,28%
Total 1.256.300.000 100,0% 502.520.000 1.758.820.000 100,00%
f. Terkait bentuk penyetoran saham
Apabila rencana PMHMETD disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPSLB pada 18 Desember 2025, bentuk
penyetoran saham akan dilakukan oleh Pembeli Siaga dalam bentuk uang.
g. Akun pada laporan keuangan Perseroan yang akan berpengaruh atas pelaksanaan PMHMETD
Penambahan modal ini terutama akan memengaruhi bagian ekuitas. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh akan naik
karena adanya penerbitan saham baru. Perseroan juga harus mencatat Biaya Emisi Saham sebagai pengurang ekuitas,
seperti biaya penjaminan, jasa profesional, dan/atau biaya pencatatan di bursa. Di sisi aset, Kas dan Setara Kas akan
meningkat sesuai jumlah dana yang masuk dari pemegang saham yang menggunakan haknya. Secara keseluruhan,
perubahan-perubahan ini akan membuat Total Ekuitas Perseroan bertambah sebesar dana bersih yang diterima setelah
dikurangi biaya emisi.
3. Sehubungan dengan permintaan klarifikasi pada poin 3 (tiga), dengan ini Perseroan menyampaikan sebagai berikut:
a. Terkait rincian penggunaan dana
Dana yang diperoleh melalui PMHMETD akan dialokasikan terutama untuk memperbaiki struktur permodalan Perseroan,
sehingga dapat meningkatkan likuiditas, memperkuat posisi ekuitas, serta mendukung pemulihan kinerja keuangan
secara keseluruhan. Selain itu, sebagian dana akan digunakan untuk membiayai proses pemetaan awal dan konsultasi
dengan para profesional. Tahapan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit guna memastikan Perseroan dapat memenuhi
Page 6
seluruh persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK tentang Perubahan Kegiatan Usaha”).
Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga, khususnya
pembayaran biaya layanan dan denda kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, serta PT Sinartama Gunita, yang akumulasinya dapat mencapai nilai hingga miliaran rupiah. Dengan
demikian, seluruh penggunaan dana diarahkan untuk mendukung proses pemulihan keuangan Perseroan, memastikan
pemenuhan ketentuan regulator dan lembaga penunjang pasar modal, serta menjaga keberlanjutan kegiatan
operasional Perseroan.
Dalam kaitannya dengan denda di atas, hal tersebut terjadi akibat Perseroan belum menyampaikan laporan keuangan.
Oleh karena itu, dana juga akan dipergunakan untuk menunjuk auditor independen agar Perseroan dapat mengaudit,
menyusun, dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi dibidang pasar modal. Penunjukan auditor
independen ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, mengingat lingkup pemeriksaan yang harus dilakukan mencakup
seluruh aspek keuangan Perseroan serta kewajiban pelaporan yang tertunda. Langkah ini penting untuk memulihkan
kepatuhan Perseroan, memastikan keterbukaan informasi yang akurat, serta mengurangi potensi timbulnya sanksi
tambahan di kemudian hari.
b. Terkait pemenuhan POJK tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan saat ini belum melakukan persiapan khusus terkait rencana perubahan kegiatan usaha. Langkah yang
ditempuh masih terbatas pada pemetaan awal dan konsultasi dengan profesi penunjang pasar modal, tanpa
penyusunan rencana perubahan yang bersifat konkret maupun terstruktur. Dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
pada 18 Desember 2025, Perseroan juga tidak memasukkan mata acara rapat mengenai perubahan kegiatan usaha. Oleh
karena itu, ketentuan dalam Pasal 22 POJK tentang Perubahan Kegiatan Usaha belum menjadi kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Perseroan pada tahap ini.
4. Informasi Tambahan
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK tentang PMHMETD dan diumumkan melalui
situs web Perseroan (https://www.indosterling.tech) dan situs web PT Bursa Efek Indonesia Tbk (https://www/idx.co.id).
Untuk memperoleh informasi terkait rencana PMHTD ini, para pemegang saham Perseroan hanya dapat menghubungi
Perseroan melalui email di techindstrlng@gmail.com pada hari dan jam kerja Perseroan.
PT Indosterling Technomedia Tbk
Jalan Jembatan Tiga 38 Blok B Nomor 11 RT 002/RW 011, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara
Email: techindstrlng@gmail.com
Website: https://www.indosterling.tech
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Tambahan Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
person
Sean William Henley Pihak
p.2
unresolved
person
Lam Ching-Cing
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.2 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
PT Indosterling Optima Investa
p.3 ×6
unresolved
org
PT Digimedia Andalan Nusantara
p.3 ×2
unresolved
org
PT Indosterling Lokamedia Makmur
p.3
unresolved
org
PT Technomedia Andalan Jaya
p.3 ×2
unresolved
org
PT Technomedia Interkom Cemerlang
p.3
unresolved
org
PT Technomedia Multi Sejahtera
p.3 ×2
unresolved
org
PT Technomedia Sarana Semesta.
p.3 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.3 ×2
unresolved
person
Sean William Henley. Pelaksanaan PMHMETD
p.3 ×13
unresolved
org
PT Indosterling Optima Investa. Penerbitan High Yield Promissory
p.3
unresolved
person
Sean William Henley. Berikut
p.3
unresolved
org
PT Indosterling Lokamedia
p.4
unresolved
org
PT Technomedia Interkom
p.4
unresolved
person
Lam Ching-Ching. Sebagai
· Komisaris Utama
p.5 ×14
unresolved
person
Lam
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.