Back to announcement
20251204_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999846_lamp1.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INF O RM ASI INI M ERUP AK AN INF O RM ASI TAM BAH AN DAN/ ATAU P ERBAIK AN ATAS INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS YANG TELAH DIP UBLIK ASIK AN P ADA TANG G AL
24 NO VEM BER 2025.
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERB UATAN M ELANG G AR H UK UM .
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
P ENAWARAN UM UM INI M ERUP AK AN P E NAWARAN EF EK BERSIF AT UT ANG DAN S UK UK TAH AP K E -3 DARI P ENAWARAN U M UM BERK ELA NJUTAN EF EK BERSIF AT UTANG DAN
SUK UK YANG TELAH M ENJADI EF EK TIF .
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an , dan kegiat an usah a ter kait lainnya
yang terint egr asi secar a vertik al
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an oblig asi sebesar
Rp4.062.376.000.000 (EMPAT TRILIUN ENAM PULUH DUA MILIA R TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.100.950.000.000, - (DUA TRILIUN SERATUS MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am dua seri, yaitu:
Seri A :
Jumlah Pokok Obligasi Seri A s ebes ar Rp982 .150.000.000 (sembilan r atus delapan puluh d ua miliar seratus lima puluh jut a Rupia h) d en gan tingkat bung a tetap seb esar
7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu tiga tahun sejak T an ggal Emisi; dan
Seri B :
Jumlah Pokok Obligasi Seri B seb esar Rp1.118.800.000.000 (satu triliun seratus del apan belas miliar d elap an r atus juta Rupiah ) dengan tingkat bung a tetap seb esar
8,25% (delap an koma dua lima persen ) per tahun, yang berjan gka w aktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dib ayark an seti ap triwul an, d i mana Bunga Obligasi p ert ama akan dib ay ar kan pad a tanggal 9 M ar et 2026, sed angk a n Bunga Oblig asi ter akhir s ek aligus pelun asan O bligasi
akan dibay ar kan pad a tangg al 9 Desemb er 20 28 untuk Obligasi Seri A, dan tang gal 9 Des ember 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi masing -masing seri Obligasi akan
dilakukan secara p enuh (bullet pa yment ) pad a saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
Rp2.377.875.000.000 (DUA TRILIUN TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II I TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000, - (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharab ah Seri A sebesar Rp379.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Pendap atan Bagi Hasil Suku k Mudharab ah yang
dihitung berd asar kan Nisb ah Pemeg ang Sukuk Mudharabah, di mana b esarnya Nisb ah ad alah 11,54% (sebel as koma lima e mp at pers en ) dar i Pendapat an Yang Dib agih asilkan,
dengan indik asi bagi hasil sebes ar ekuival en 7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu tiga tahun se jak T an ggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dan a Sukuk Mudhar abah Seri B seb esar Rp621.000.000.000 ( enam r atus dua pul uh satu miliar Rupiah) d engan Pendap atan B agi Hasil Sukuk Mudharab ah yang
dihitung berdas ark an Nisbah Pemegang Suk uk Mudharab ah, di mana besarny a Nisbah adalah 12,69% (du a belas koma en am sembil an pe rs en) dari P endap atan Y ang
Dibagihasilk an, dengan indik asi bagi hasil sebesar ekuival en 8,25% (del apan kom a dua lima pers en) per tahun, yang berjangk a w aktu l ima tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharab ah d ibayarkan seti ap triwul an, di mana Pendap at an Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah pert ama aka n dibay ark an pad a tanggal 9 Maret 2026, sedangk an
Pendapat an Bagi H asil Sukuk Mudharab ah terakhir s ek aligus pemb ayaran k embali d ana S ukuk Mudhar ab ah ak an dibay ar kan p ada t ang gal 9 Des ember 2028 untuk Sukuk Mudh ar ab ah Seri A,
dan tanggal 9 D esember 2030 untuk Sukuk Mudhar abah Seri B. Pembayaran k embali Dana Sukuk Mudharabah masing -masing seri Sukuk Mudhar abah akan dilakuk an secara pen u h (bullet
payment) pad a saat jatuh tempo.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap IV dan/ atau t ahap sel anjutnya (jik a ad a) dan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I Tahap IV dan/ atau tah ap selanjutnya (jik a ada) ak an ditetapk an kem udian.
P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDA NG -UNDANG H U K UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP AS SU TA NP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLI G ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .
P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .
P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
i dA (Si ngl e A ) i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAHAN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGE NAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA (“BEI ”)
Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh
(f ul l c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni .
P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH
PT I n d o Pr em i er PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s PT S u c o r S e k u ri t a s PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s PT Ba h a n a S e k u r it a s PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s PT K a y Hi a n S e k u ri t a s
Sekuritas I n d o n e s i a Tb k Indonesia
W a l i Am a n at
PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
Inform a si Pe rba i ka n a t a s Informa si Ta m ba ha n Ringka s i ni di t e rbit ka n di J a ka rt a pa da t a nggal 4 De se m be r 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 4 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 5 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Desember 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 9 Desember 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Desember 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.100.950.000.000 (dua triliun seratus
miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp982.150.000.000 (sembilan ratus delapan puluh
dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal E misi;
dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.118.800.000.000 (satu triliun seratus delapan
belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sert ifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 9 Maret 2026 9 Maret 2026
2 9 Juni 2026 9 Juni 2026
3 9 September 2026 9 September 2026
4 9 Desember 2026 9 Desember 2026
5 9 Maret 2027 9 Maret 2027
6 9 Juni 2027 9 Juni 2027
7 9 September 2027 9 September 2027
8 9 Desember 2027 9 Desember 2027
9 9 Maret 2028 9 Maret 2028
10 9 Juni 2028 9 Juni 2028
11 9 September 2028 9 September 2028
12 9 Desember 2028 9 Desember 2028
13 9 Maret 2029
14 9 Juni 2029
15 9 September 2029
2
Page 3
Bunga ke- Seri A Seri B
16 9 Desember 2029
17 9 Maret 2030
18 9 Juni 2030
19 9 September 2030
20 9 Desember 2030
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah pelunasan
Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp379.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
11,54% (sebelas koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp621.000.000.000 (enam ratus dua puluh
satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
12,69% (dua belas koma enam sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing -masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bagi Hasil ke- Seri A Seri B
1 9 Maret 2026 9 Maret 2026
2 9 Juni 2026 9 Juni 2026
3 9 September 2026 9 September 2026
4 9 Desember 2026 9 Desember 2026
5 9 Maret 2027 9 Maret 2027
6 9 Juni 2027 9 Juni 2027
7 9 September 2027 9 September 2027
8 9 Desember 2027 9 Desember 2027
9 9 Maret 2028 9 Maret 2028
3
Page 4
Pendapatan Bagi Hasil ke- Seri A Seri B
10 9 Juni 2028 9 Juni 2028
11 9 September 2028 9 September 2028
12 9 Desember 2028 9 Desember 2028
13 9 Maret 2029
14 9 Juni 2029
15 9 September 2029
16 9 Desember 2029
17 9 Maret 2030
18 9 Juni 2030
19 9 September 2030
20 9 Desember 2030
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau jumlah
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
C. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026 dan Surat No.
RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, yang ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-358/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 12 November 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Merdeka Battery Materials dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Merdeka Battery Materials yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
id A id A (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian
dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Keterangan mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah .”
4
Page 5
RENCANA PENGGUNAANS DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
• sekitar US$121,0 juta atau setara Rp2.025,8 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal t anggal 3 Oktober 2025 (“Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”) sebagai Agen. Pada tanggal 21 November 2025, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas
B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$121,0 juta atau setara Rp2.025,8
miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2026. Perse roan akan melakukan pembayaran
dipercepat atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan atas
Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan menjadi
nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 November 2025 sebesar Rp16.742/US$.
• sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada biaya
karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang Fasilitas B
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode bulan November 2025 sampai
dengan tanggal pembayaran dipercepat.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudha rabah kepada Perusahaan Anak yaitu PT Merdeka
Tsingshan Indonesia (“MTI”) yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya, dengan
rincian sebagai berikut:
• sebesar US$50,0 juta atau setara Rp837,1 miliar untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk membiayai
pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan p erancangan, pengadaan, konstruksi dan
rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga
yang dapat diekspor; dan
• sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.
Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah fasilitas pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian
Fasilitas Ekspansi Proyek (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”), di mana MTI berencana untuk melakukan
pembayaran dipercepat untuk atas seluruh pokok utang yang timbul kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk
(“MDKA”), Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Pada tanggal 21 November 2025, MTI mencatatkan saldo
pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek sebesar US$50,0 juta atau setara Rp837,1 miliar, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2027. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang,
sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek setelah pembayaran akan menjadi
nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewa jiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 November 2025 sebesar Rp16.742/US$.
5
Page 6
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah .”
IKHTISAR DATA KEUANGAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas adalah sebesar
US$121.000.000 yang berasal dari Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000.
Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan sebagian dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“ Akta No.
54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20
Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023
(“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10
Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-
0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta No. 60/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta tel ah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No.
89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023;
(iv) Akta 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana terny ata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -0271690.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 13 Desember 2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0296585 tanggal 11
Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -
0128287.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.
6
Page 7
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik .
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian dan
berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia pada
kuartal kedua tahun 2025 mencapai 5,12% (y -o-y) dengan tingkat inflasi sebesar 1,87% pada bulan Juni 2025.
Pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh konsumsi masyarakat yang tetap terjaga, serta didukung oleh stimulus
fiskal, dan peningkatan investasi serta belanja modal oleh Pemerintah. Bank Indonesia memproyeksikan
pertumbuhan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam
rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang
kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pem buatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat -
sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah,
resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat -sifat katalis yang membuatnya cocok untuk
digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li -ion untuk memberi tenaga pada
kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Berdasarkan CRU Consulting, permintaan nikel untuk baterai diperkirakan akan mencapai 28% dari total
permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 35% pada tahun 2035.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
7
Page 8
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 4 Desember 2025,
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
8
Page 9
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informa si Tambahan dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 5 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 8 Desember 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
9
Page 10
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040001016752
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Permata
Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 00702318785
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273099466
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya da lam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di B ursa
10
Page 11
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
11
Page 12
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pemba yaran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 4 Desember
2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
12
Page 13
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 8 Desember 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Maybank Indonesia
Cabang Summitmas
No. Rekening: 2739000111
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Nano Syariah
Cabang Cik Ditiro
No. Rekening: 9930290103
A.n. PT Sucor Sekuritas
13
Page 14
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 00702571480
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 860015431600
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang t elah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalik an kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
14
Page 15
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp222.167 (dua ratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh tujuh
Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
15
Page 16
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 4 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e -mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id Situs web: www.cns.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 2993 3888
Faksimile: (021) 2300 238
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
16
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT Ba
p.1 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.9 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×5
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.9
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.10
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.10 ×5
unresolved
org
Bank Permata Cabang WTC Sudirman No. Rekening
p.10
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.10 ×2
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.10
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Summitmas No. Rekening
p.13
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening
p.13
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang Cik Ditiro No. Rekening
p.13
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.14
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang WTC Sudirman No. Rekening
p.14
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower
p.14
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.16
unresolved
person
H. Fachrudin
p.16
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine
p.16
unresolved
person
H. Thamrin
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.