Back to announcement
20251203_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999598.pdf
Other Needs review CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 82/CNMA-IDX/XII/2025
Nama Perusahaan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Kode Emiten CNMA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13573/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah kami sampaikan dalam Laporan
Keuangan per 30 September 2025 yang telah diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham atau Buyback berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang telah diselenggarakan pada
2
tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan Keterbukaan Informasi dilaksanakan
pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali
sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000
saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah
dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar
1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan tidak melakukan Buyback.
Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang mulai tayang sejak
tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop sampai dengan saat ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah
3
diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal tersebut Perseroan tidak
memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan saham oleh
4 pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal
27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai
dengan Keputusan RUPST yang telah menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode
Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah
saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal
yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan
5
sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan
pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury hasil pelaksanaan pembelian
kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang
dialokasikan untuk pelaksanaan Buyback adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan
untuk Buyback sampai dengan berakhirnya periode Buyback pada tanggal 24 Maret 2026.
Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat Perseroan
mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai belum mencerminkan nilai,
kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan
maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Indah Tri Wahyuni
Head of Corporate Legal
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Telepon : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id
Nama Pengirim Indah Tri Wahyuni
Jabatan Head of Corporate Legal
Tanggal dan Waktu 03-12-2025 17:31
Lampiran 1. 20251203 - Surat Tanggapan.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 82/CNMA-IDX/XII/2025 Issuer Name PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Issuer Code CNMA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13573/BEI.PP2/12-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah kami sampaikan dalam Laporan
Keuangan per 30 September 2025 yang telah diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham atau Buyback berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang telah diselenggarakan pada
2
tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan Keterbukaan Informasi dilaksanakan
pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali
sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000
saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah
dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar
1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan tidak melakukan Buyback.
Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang mulai tayang sejak
tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop sampai dengan saat ini.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah
3
diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal tersebut Perseroan tidak
memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan saham oleh
4 pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal
27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai
dengan Keputusan RUPST yang telah menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode
Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah
saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal
yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan
5
sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan
pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury hasil pelaksanaan pembelian
kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang
dialokasikan untuk pelaksanaan Buyback adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan
untuk Buyback sampai dengan berakhirnya periode Buyback pada tanggal 24 Maret 2026.
Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat Perseroan
mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai belum mencerminkan nilai,
kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi para pemegang saham.
Page 5
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan
maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Indah Tri Wahyuni
Head of Corporate Legal
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Phone : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id
Sender Name Indah Tri Wahyuni
Function Head of Corporate Legal
Date and Time 03-12-2025 17:31
Attachment 1. 20251203 - Surat Tanggapan.pdf
This is an official document of PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Wahid Hasyim
p.2 ×2
unresolved
person
Indah Tri Wahyuni
· Head of Corporate Legal
p.2 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1132 ms
12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '82/CNMA-IDX/XII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Head of Corporate Legal',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}