Skip to content
Back to announcement

20251203_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999598.pdf

Other Needs review CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          82/CNMA-IDX/XII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk

 Kode Emiten                          CNMA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13573/BEI.PP2/12-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
           31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah kami sampaikan dalam Laporan
           Keuangan per 30 September 2025 yang telah diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website
           Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

           Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham atau Buyback berdasarkan
           keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang telah diselenggarakan pada
    2
           tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan Keterbukaan Informasi dilaksanakan
           pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali
           sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000
           saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah
           dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar
           1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan tidak melakukan Buyback.

           Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang mulai tayang sejak
           tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop sampai dengan saat ini.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah
    3
           diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal tersebut Perseroan tidak
           memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan saham oleh
    4      pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota
           Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
       dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal
       27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai
       dengan Keputusan RUPST yang telah menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode
       Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah
       saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal
       yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan
  5
       sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan
       pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury hasil pelaksanaan pembelian
       kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang
       dialokasikan untuk pelaksanaan Buyback adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan
       untuk Buyback sampai dengan berakhirnya periode Buyback pada tanggal 24 Maret 2026.

       Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat Perseroan
       mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai belum mencerminkan nilai,
       kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah
       bagi para pemegang saham.
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
  6    menjawab konfirmasi tersebut.
       Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan
       maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk




Indah Tri Wahyuni

Head of Corporate Legal




PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Telepon : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id



Nama Pengirim                     Indah Tri Wahyuni

Jabatan                           Head of Corporate Legal
Tanggal dan Waktu                 03-12-2025 17:31

Lampiran                          1. 20251203 - Surat Tanggapan.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          82/CNMA-IDX/XII/2025

Issuer Name                        PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk

Issuer Code                        CNMA

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13573/BEI.PP2/12-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
1
    Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
    31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah kami sampaikan dalam Laporan
    Keuangan per 30 September 2025 yang telah diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website
    Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
    keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

    Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham atau Buyback berdasarkan
    keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang telah diselenggarakan pada
2
    tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan Keterbukaan Informasi dilaksanakan
    pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali
    sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000
    saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah
    dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar
    1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan tidak melakukan Buyback.

    Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang mulai tayang sejak
    tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop sampai dengan saat ini.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah
3
    diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal tersebut Perseroan tidak
    memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan saham oleh
4   pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota
    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
    Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No. 30/CNMA-IDX/II/2025 pada tanggal
    27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai
    dengan Keputusan RUPST yang telah menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode
    Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah
    saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,48% dari jumlah modal
    yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan
5
    sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan
    pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury hasil pelaksanaan pembelian
    kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang
    dialokasikan untuk pelaksanaan Buyback adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan
    untuk Buyback sampai dengan berakhirnya periode Buyback pada tanggal 24 Maret 2026.

    Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat Perseroan
    mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai belum mencerminkan nilai,
    kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah
    bagi para pemegang saham.
Page 5
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
  6     menjawab konfirmasi tersebut.
        Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan
        maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam Perseroan.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk




Indah Tri Wahyuni

Head of Corporate Legal




PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Jl. KH Wahid Hasyim No.96-A
Phone : (021) 31901188, Fax : (021) 31901144, www.cinema21.co.id



Sender Name                         Indah Tri Wahyuni

Function                            Head of Corporate Legal

Date and Time                       03-12-2025 17:31

Attachment                         1. 20251203 - Surat Tanggapan.pdf


    This is an official document of PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published3 Dec 2025
Pages5
Characters14,671
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sejahtera Raya Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person KH Wahid Hasyim p.2 ×2
unresolved person Indah Tri Wahyuni · Head of Corporate Legal p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1132 ms 12 Sep 2026 19:46
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '82/CNMA-IDX/XII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Head of Corporate Legal',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result