Skip to content
Back to announcement

20251203_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999598_lamp1.pdf

Other Text extracted CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk

Jl. K.H. Wahid Hasyim 964, Jakarta 10340, Indonesia. T. (021) 3190 188 F. (021) 31907321
www.cinema21.co.id

No. 81/CNMA-IDX/XII/2025 Jakarta, 3 Desember 2025

Kepada Yth.

Bursa Efek Indonesia (“BEI”)

Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan — 12190

U.p: Bpk. Adi Partomo Aryanto

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Bursa No. S-13573/BEI.PP2/12-2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek maka bersama ini izinkan kami
menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Tanggapan:
Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan

dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah
kami sampaikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2025 yang telah
diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point I!1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI1/01-2021.

Tanggapan:

Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1Il.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021.
Page 2 OCR 0.956
Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham (“Buyback”)
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang telah
diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan
Keterbukaan Informasi dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026.
Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali sebanyak-banyaknya 2,484 dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan sesuai
dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah
dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali
adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan
tidak melakukan Buyhack.

Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang
mulai tayang sejak tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop
sampai dengan saat ini.

- Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.

Tanggapan:
Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025

yang telah diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal
tersebut Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.

. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.

Tanggapan:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas

kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 596 atau lebih saham
Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Page 3 OCR 0.952
Tanggapan:

Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No.
30/CNMA-IDX/I1/2025 pada tanggal 27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana
Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai dengan Keputusan RUPST yang telah
menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung
setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah
saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,486
dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan
sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang
telah dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury
hasil pelaksanaan pembelian kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah
sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Buyhack
adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan untuk Buyback sampai
dengan berakhirnya periode Buyhack pada tanggal 24 Maret 2026.

Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat
Perseroan mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai
belum mencerminkan nilai, kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Tanggapan:

Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk
melakukan penambahan maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk

Tri Rudy Anitio
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published3 Dec 2025
Pages3
Characters6,639
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person K.H. Wahid Hasyim p.1
unresolved person Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result