Back to announcement
20251203_CNMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31999598_lamp1.pdf
Other Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk Jl. K.H. Wahid Hasyim 964, Jakarta 10340, Indonesia. T. (021) 3190 188 F. (021) 31907321 www.cinema21.co.id No. 81/CNMA-IDX/XII/2025 Jakarta, 3 Desember 2025 Kepada Yth. Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia,Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan — 12190 U.p: Bpk. Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Merujuk pada Surat Bursa No. S-13573/BEI.PP2/12-2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek maka bersama ini izinkan kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Perseroan tidak memiliki fakta material yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 31/POJK.04/2015, seluruh informasi perkembangan Perseroan telah kami sampaikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2025 yang telah diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan www.cinema21.co.id. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point I!1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI1/01-2021. Tanggapan: Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1Il.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021.
Page 2 OCR 0.956
Perseroan pada saat ini sedang dalam periode pembelian kembali saham (“Buyback”) berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025. Periode Pembelian Kembali sesuai dengan Keterbukaan Informasi dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali sebanyak-banyaknya 2,484 dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Pada tanggal 1 Desember 2025 tersebut, Perseroan tidak melakukan Buyhack. Disamping itu terdapat fakta yang telah diketahui oleh publik bahwa terdapat film yang mulai tayang sejak tanggal 27 November 2025 dan mencatat box office di bioskop sampai dengan saat ini. - Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Selain informasi kinerja melalui Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah diumumkan, Perseroan saat ini sedang dalam periode Buyback. Di luar hal tersebut Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. . Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, tidak terdapat perubahan atas kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 596 atau lebih saham Perseroan, maupun kepemilikan saham oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang wajib melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. . Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Page 3 OCR 0.952
Tanggapan: Sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia melalui www.idxnet.co.id dengan surat No. 30/CNMA-IDX/I1/2025 pada tanggal 27 Februari 2025 sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, serta sesuai dengan Keputusan RUPST yang telah menyetujui rencana tersebut, Perseroan telah memasuki periode Buyback terhitung setelah ditutupnya RUPST yakni 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2026. Jumlah saham yang direncanakan untuk dapat dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2,486 dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan atau 2.066.956.000 saham dan sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2025 yang telah dilaporkan pada tanggal 4 November 2025, yang memuat jumlah saham treasury hasil pelaksanaan pembelian kembali, jumlah saham yang telah dibeli kembali adalah sebesar 1.694.203.600 saham. Sisa dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Buyhack adalah sebesar Rp68.665.039.409, yang masih dapat digunakan untuk Buyback sampai dengan berakhirnya periode Buyhack pada tanggal 24 Maret 2026. Pelaksanaan Buyback dilatarbelakangi oleh kondisi perdagangan harga saham pada saat Perseroan mengajukan usulan kepada RUPST, di mana harga saham Perseroan dinilai belum mencerminkan nilai, kinerja, dan prospek sebenarnya. Langkah Buyback tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tanggapan: Sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan maupun pengurangan atas kepemilikan sahamnya dalam Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Tri Rudy Anitio Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
person
Adi Partomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.