Back to announcement
20251203_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999468_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
kantor jasa penilai publik
febriman siregar dan rekan
Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA
TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM
PT IFISHDECO TBK KEPADA
PT LINGKE SULAWESI MINERAL DAN
PT SULAWESI DAMAI MINERAL
L APORAN K AJIAN untuk
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA
PT IFISHDECO,W AKTU
TBK. D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA P EMANFAATAN
Sahid Sudirman Center Lt. 42 F A SET
Jalan Jend. Sudirman No. 86
P EMERINTAH P ROVINSIKaret Tengsin,
G ORONTALO
Tanah Abang G UBERNUR
Jakarta Pusat
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNAN G UNA S ERAH )
No. Laporan : 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 21 November 2025
No. Laporan : 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025
Kepada Yth,
PT Ifishdeco, Tbk.
Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend Sudirman Lt 42. F
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Afiliasi Pinjam Meminjam
PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai
Mineral
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan PT Ifishdeco, Tbk.(“Perseroan”), yang sebagaimana tercantum pada
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Rencana Transaksi Afiliasi Nomor :
0725B/PNW/FO-BGR-FSR/VIII/2025, kami Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Febriman Siregar
dan Rekan (“FSR” atau “Penilai” atau “Kami”) yang telah memperoleh Izin Usaha dengan No.
2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2012 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan
Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019
tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran
Ulang) No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset
dan Bisnis di Pasar Modal, bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Rencana Transaksi Afiliasi Pinjam Meminjam PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi
Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral sebagai berikut:
1.1. STATUS PENILAI
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan (“FSR”) yang
sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 1402/KM.1/2012 tertanggal 26
November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Rencana Transaksi Afiliasi PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Lingke Sulawesi Minaral dan PT
Sulawesi Damai Mineral sebagai Satu Rangkaian Rencana Transaksi (“Rencana
Transaksi”) ini adalah sebagai berikut:
Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 92 – S- 00252
No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Izin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
No. Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek Rencana
Transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan subyek
atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak
memihak.
1.2. PEMBERI TUGAS
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
1.3. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
- ii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 4
1.4. LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel
yang berlokasi di Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman, No. 86, Kelurahan
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perseroan bermaksud untuk
memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan
Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur
sebesar Rp22.000.000.000 dan PT Ifishdeco Mineral Lestari sebesar Rp70.000.000.000,
dimana PT Lingke Sulawesi Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan
kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024 dan PT
Sulawesi Damai Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan dengan kepemilikan
49,00% saham berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024. Rencana pinjam
meminjam ini, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Rencana Transaksi”.
PT Ifishdeco Tbk
99,99% 99,99%
PT Ifishdeco Jaya Makmur PT Ifishdeco Mineral Lestari
49,00% 49,00%
PT Lingke Sulawesi Minerel PT Sulawesi Damai Mineral
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Direksi menyatakan bahwa Rencana
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Berdasarkan informasi manajemen, Rencana
Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi material.
- iii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 5
1.6. DASAR NILAI DAN DEFINISI
Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
(Market Value)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
1.7. TANGGAL PENILAIAN DAN MASA BERLAKU LAPORAN
Tanggal penilaian adalah per 30 Juni 2025 di mana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
1.8. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN
Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan POJK 35
tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan
SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” dan Strandar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.
1.9. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis
sebagai berikut:
Analisis transaksi;
Analisis kualitatif dan kuantitatif;
Analisis kewajaran transaksi;
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
1.10. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK
SELAIN PEMBERI TUGAS
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, kecuali
yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.
1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.
- iv -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 6
1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
1.13. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan
kepemilikan sebesar 49,00% saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan
kepemilikan sebesar 49,00% saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco
Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,99% saham dan PT Ifishdeco Mineral
Lestari dengan kepemilikan 99,99% saham Perseroan.
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
Rencana Transaksi adalah wajar..
Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan
dengan pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman,
dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62
Miliar..
Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran di atas, maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.
-v-
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 7
1.14. KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah WAJAR.
Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat kewajaran Terinci (Comprehensive
Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa
yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor Jasa
Penilai Publik FSR.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti
- vi -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada tanggal
Pendapat Kewajaran.
2. Penilai tidak memiliki benturan kepentingan dan bersifat independen terhadap obyek yang
dinilai.
3. Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Usaha Di Pasar Modal”.
5. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
6. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
7. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
8. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
9. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
11. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
12. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.
13. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan opini atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
14. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang kami
libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian yang baik.
Team Leader / Penilai : Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, profesional yang
telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai Penilai,
dalam penugasan Penilai bertindak sebagai Pimpinan (Team Leader)
dan bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Asisten Penilai : Merupakan profesional yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman. Asisten Penilai
memiliki tugas membantu Penilai dalam pengumpulan data, entri data
dan kompilasi data serta membantu dalam penyusunan laporan
penilaian.
- vii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 9
No Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) --------------------------
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Ijin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
Register : RMK-2017.00069
2. Reviewer
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. --------------------------
Anggota MAPPI : 11-T-03266
Register : RMK-2017.00838
No. Ijin Penilai Publik
Klasifikasi Bidng Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
3. Penilai
H. Andi Noviastoko, S.E., M.Ec.Dev. --------------------------
Anggota MAPPI : 12-T-03566
Register : RMK-2017.00837
Dwi Antoro, S.M. --------------------------
Anggota MAPPI : 17-T-07138
Register : RMK-2018.02377
4. Asisten Penilai
Ichwan Aulia --------------------------
Anggota MAPPI : 11-A-03268
- viii -
Laporan Kajian Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 10
BAGIAN - 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
PT Ifishdeco, Tbk., yang selanjutnya disebut (“Perseroan”) adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang industri pertambangan bijih nikel yang berkantor di Sahid Sudirman
Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman Lt. 42 F, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
dan lokasi pertambangan yang terletak di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perseroan bermaksud untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT
Lingke Sulawesi Mineral dan Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu
PT Ifishdeco Jaya Makmur sebesar Rp22.000.000.000 dan PT Ifishdeco Mineral Lestari
sebesar Rp70.000.000.000, dimana PT Lingke Sulawesi Mineral merupakan Entitas Anak
dari Perseroan dengan kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7
Oktober 2024 dan PT Sulawesi Damai Mineral merupakan Entitas Anak dari Perseroan,
Tbk. dengan kepemilikan 49,00% saham berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024.
Rencana pinjam meminjam ini, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Rencana
Transaksi”.
PT Ifishdeco Tbk
99,99% 99,99%
PT Ifishdeco Jaya Makmur PT Ifishdeco Mineral Lestari
49,00% 49,00%
PT Lingke Sulawesi Mineral PT Sulawesi Damai Mineral
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Direksi menyatakan bahwa Rencana
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.
1.2 TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan POJK No.42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali. Sedangkan Benturan Kepentingan adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang
dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 1
Page 11
Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
1.3 RUANG LINGKUP
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau
tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana
Transaksi tersebut.
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (FSR) yang diharapkan dapat melakukan kajian
secara obyektif dan independen, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :
0725B/PNW/FO-BGR-FSR/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025.
1.4 IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Berikut adalah identitas pemberi tugas:
Nama : PT Ifishdeco, Tbk
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
: Jl. Jend. Sudirman No. 86
: Karet Tengsin, Tanah Abang
: Jakarta Pusat
Nomor Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
1.5 IDENTITAS PENGGUNA LAPORAN
Berikut adalah identitas pengguna laporan:
Nama : PT Ifishdeco, Tbk
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
: Jl. Jend. Sudirman No. 86
: Karet Tengsin, Tanah Abang
: Jakarta Pusat
Nomor Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
1.6 MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 2
Page 12
1.7 OBJEK PENILAIAN
Rencana Transaksi merupakan Pinjam Meminjam Perseroan kepada PT Lingke Sulawesi
Mineral sebesar Rp22.000.000.000 melalui Entitas Anak Perseroan yaitu PT Ifishdeco Jaya
Makmur dan kepada PT Sulawesi Damai Mineral sebesar Rp70.000.000.000 melalui Entitas
Anak Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Mineral Lestari.
1.8 TANGGAL PENILAIAN (CUT OFF DATE)
Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan
konsolidasi Limited Riviu Interim per tanggal 30 Juni 2025.
1.9 KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEQUENT
EVENTS)
Berdasarkan informasi yang kami terima tidak terdapat kejadian-kejadian penting setelah
Tanggal Efektif dari tanggal penilaian (30 Juni 2025) hingga tanggal laporan penilaian ini
diterbitkan.
1.10 SUMBER DATA
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi, kami telah mempelajari, mengacu, dan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pemberitahuan dari Perseroan tentang Rencana Transaksi.
2. Laporan Atas Reviu Informasi Keuangan Interim Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
PHHARP-AL/037/AS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Akuntan Publik Adi Santoso, CPA.
3. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00015/3.0355/AU.1/02/1188-3/1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, Akuntan Publik Adi
Santoso, CPA.
4. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00011/3.0355/AU.1/02/1188-2/1/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Akuntan Publik Adi
Santoso, CPA.
5. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00023/3.0355/AU.1/02/1188-1/1/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, Akuntan Publik Adi
Santoso, CPA.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 3
Page 13
6. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini bahwa laporan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
0003/73.0355/AU.1/02/0227-1/1/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, Akuntan Publik Arief
Setyadi, CPA.
7. Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024, notaris Herlina, S.H. M.Kn.
8. Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024, notaris Andy Sry Jumaini, S.H.
9. Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur.
10. Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari.
11. Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan PT Sulawesi
Lingke Mineral.
12. Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan PT Sulawesi
Damai Mineral.
13. Rencana bisnis (business plan) Perseroan tanpa dan dengan Rencana Transaksi.
14. Laporan Proforma Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi per 30 Juni
2025.
15. Surat pernyataan (representasi) manajemen Perseroan terkait dengan Rencana
Transaksi.
16. Wawancara dengan pihak manajemen Perseroan yaitu dengan Bapak Victor Ganda
Wijaya sebagai Division Head Accounting & Tax Perseroan.
17. Berbagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, kondisi pasar dan
lainnya, baik berdasarkan media cetak, elektronik dan hasil analisis lain dari pihak
independen yang kami anggap relevan.
1.11 ASUMSI-ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara
lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 4
Page 14
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah
baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana
Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
resiko yang timbul.
15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti
yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi
bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
16. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak
dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak
menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis
secara detail.
17. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
18. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
19. Jika di kemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi
tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban
pemberi tugas.
20. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP FSR.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 5
Page 15
BAGIAN - 2
KAJIAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
1.1. METODE ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, manffat
dan risiko Rencana Transaksi, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis kemampuan pinjaman, analisis
suku bunga, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi.
1.2. ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
1.2.1 IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT Ifishdeco Tbk. (“Perseroan”), sebagai pihak Pemberi Pinjaman.
2. PT Ifishdeco Jaya Makmur (“IJM”) sebagai pihak Penerima Pinjaman dari Perseroan.
3. PT Ifishdeco Mineral Lestari (“IML”) sebagai pihak Penerima Pinjaman dari Perseroan.
4. PT Lingke Sulawesi Mineral (“LSM”), sebagai pihak Penerima Pinjaman melalui IJM.
5. PT Sulawesi Damai Mineral (“SDM”), sebagai pihak Penerima Pinjaman melalui IML.
1. PT IFISHDECO Tbk. (“PERSEROAN”)
STRUKTUR PERMODALAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, susunan dan komposisi pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Jumlah Saham Nilai Saham Komposisi
No. Pemegang Saham
(Lembar) @ Rp 100,- (%)
1. PT Fajar Mining Resources 867.000.000 86.700.000.000 45,08
2. PT Wahana Trilintas Mining 833.000.000 83.300.000.000 43,31
3. Oei Harry Fong Jaya 3.000.000 300.000.000 0,16
4. Oei Michele Mallorie Sunogo 2.010.000 201.000.000 0,10
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 6
Page 16
Jumlah Saham Nilai Saham Komposisi
No. Pemegang Saham
(Lembar) @ Rp 100,- (%)
5. Lina Suti 2.000.000 200.000.000 0,10
6. Ryan Fong Jaya 1.500.000 150.000.000 0,08
7. Muhammad Ishaq 300.000 30.000.000 0,02
8. Agus Prasetyono 300.000 30.000.000 0,02
9. Leman Suti 200.000 20.000.000 0,01
10. Masyarakat < 5% 213.837.400 21.383.740.000 11,12
Jumlah 1.923.147.400 192.314.740 100
Saham Treasuri 201.852.000 20.185.260.000
Total 2.125.000.000 212.500.000.000 100
SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Prof. Dr. Akhmad Syakhroza
Komisaris : Ryan Fong Jaya
Komisaris : Oei Michele Mallorie Sunogo
Komisaris : Oei Harry Fong Jaya
Komisaris Independen : Hongisisilia
Komisaris Independen : Drs. Roesmanhadi, S.H., M.H.
Direksi
Presiden Direktur : Muhammad Ishaq
Direktur : Leman Suti
Direktur : Agus Prasetyono
Direktur : Iwan Luison
Komite Audit
Ketua : Hongisisilia
Anggota : Maria Tri Wulandari
Anggota : Hernawa Shindu Rani
2. PT LINGKE SULAWESI MINERAL (LSM)
STRUKTUR PERMODALAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM LSM
Berdasarkan Akta No. 05 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Herlina,
S.H., M.Kn., susunan dan komposisi pemegang saham LSM adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2. Susunan Pemegang Saham LSM
Jumlah Saham Nilai Saham Komposisi
No. Pemegang Saham
(Lembar) @ Rp 1.000.000,- (%)
1. PT Ifishdeco, Tbk. 5.145 5.145.000.000 49,00
2. PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) 5.355 5.355.000.000 51,00
Total 10.500 10.500.000.000 100
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 7
Page 17
SUSUNAN PENGURUS LSM
Berdasarkan Akta No. 07 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andy
Sry Jumaini, S.H., susunan pengurus LSM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. H. Jufri Rahman, M.SI.
Komisaris : Gugi Guntaran
Komisaris : Mustakim
Komisaris : Prof. Dr. R. Jamal Wiwoho, S.H.
Komisaris : Syamsu
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Ishaq
Direktur : Daven Daniel Salim
Direktur : Ir. Aswandy
Direktur : Iwan Luison
Direktur : Mukmin Heba
3. PT SULAWESI DAMAI MINERAL (SDM)
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM SDM
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andi Sry
Jumaini, S.H., susunan dan komposisi pemegang saham SDM adalah sebagai berikut:
Tabel 2.3. Susunan Pemegang Saham SDM
Jumlah Saham Nilai Saham Komposisi
No. Pemegang Saham
(Lembar) @ Rp 1.000.000,- (%)
1. PT Ifishdeco Tbk 5.880 5.880.000.000 49,00
2. PT Sulsel Citra Indonesia 6.120 6.120.000.000 51,00
Total 12.000 12.000.000.000 100
SUSUNAN PENGURUS SDM
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Andi Sry
Jumaini, S.H., susunan pengurus SDM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daven Daniel Salim
Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
Komisaris : Barlian Dwinagara
Komisaris : Drs. Abd. Azis, M.M.
Komisaris : Muhammad Arya Rumanga A. Baso
Direksi
Direktur Utama : M. Taufiq Nahwi Rasul
Direktur : Agus Prasetyono
Direktur : Muhyi Ramli
Direktur : Mustakim
Direktur : Witman Budiarta
Berdasarkan identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi di atas, diketahui bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan, LSM dan SDM, yaitu sebagai nerikut:
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 8
Page 18
1. Perseroan sebagai Entitas Induk IJM dengan kepemilikan 99,99% dan Perseroan
sebagai Entitas Induk LSM dengan kepemilikan 49,00%.
2. Perseroan sebagai Entitas Induk IML dengan kepemilikan 99,99% dan Perseroan
sebagai Entitas Induk SDM dengan kepemilikan 49,00%.
1.2.2 RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN
A. RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
IFISHDECO JAYA MAKMUR
Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur
adalah sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman yaitu Perseroan dan Penerima Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Jaya
Makmur sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal
kerja.
Perseroan menyetujui untuk menyediakan kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur suatu
fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar
Rupiah).
Perseroan akan mencairkan Pinjaman kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur secara
bertahap dengan cara transfer langsung ke rekening PT Ifishdeco Jaya Makmur.
Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh PT
Ifishdeco Jaya Makmur dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh PT Ifishdeco
Jaya Makmur melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari pembeli
atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih dahulu.
PT Ifishdeco Jaya Makmur sepakat untuk membayar bunga kepada Perseroan, terhadap
jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal PT Ifishdeco Jaya
Makmur belum melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo,
maka para pihak akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan
kesepakatan bersama secara tertulis.
B. RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT IFISHDECO JAYA
MAKMUR DENGAN LSM
Ringkasan Draft Perjanjian PInjaman antara PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan LSM adalah
sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan Penerima Pinjaman yaitu LSM
sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal kerja.
PT Ifishdeco Jaya Makmur menyetujui untuk menyediakan kepada LSM suatu fasilitas
pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar
Rupiah).
PT Ifishdeco Jaya Makmur akan mencairkan Pinjaman kepada LSM secara bertahap
dengan cara transfer langsung ke rekening LSM.
Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh LSM dalam
waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh LSM melakukan penjualan bijih nikel dan
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 9
Page 19
menerima pembayaran dari pembeli atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih
dahulu.
LSM sepakat untuk membayar bunga kepada PT Ifishdeco Jaya Makmur, terhadap
jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal LSM belum
melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka para pihak
akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
bersama secara tertulis.
C. RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PT
IFISHDECO MINERAL LESTARI
Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari
adalah sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman yaitu Perseroan dan Penerima Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Mineral
Lestari sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal
kerja.
Perseroan menyetujui untuk menyediakan kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari suatu
fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar
Rupiah).
Perseroan akan mencairkan Pinjaman kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari secara
bertahap dengan cara transfer langsung ke rekening PT Ifishdeco Mineral Lestari.
Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh PT
Ifishdeco Mineral Lestari dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari seteleh PT Ifishdeco
Mineral Lestari melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari pembeli
atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih dahulu.
PT Ifishdeco Mineral Lestari sepakat untuk membayar bunga kepada Perseroan,
terhadap jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh
pinjaman dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal PT Ifishdeco Mineral
Lestari belum melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka
para pihak akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan
kesepakatan bersama secara tertulis.
D. RINGKASAN DRAFT PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT IFISHDECO MINERAL
LESTARI DENGAN SDM
Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman antara PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan SDM
adalah sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman yaitu PT Ifishdeco Mineral Lestari dan Penerima Pinjaman yaitu SDM
sepakat melakukan perjanjian pinjaman yang akan digunakan sebagai modal kerja.
PT Ifishdeco Mineral Lestari menyetujui untuk menyediakan kepada SDM suatu fasilitas
pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar Rupiah).
PT Ifishdeco Mineral Lestari akan mencairkan Pinjaman kepada SDM secara bertahap
dengan cara transfer langsung ke rekening SDM.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 10
Page 20
Seluruh jumlah terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh SDM
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah SDM melakukan penjualan bijih nikel
dan menerima pembayaran dari pembeli atau pada saat jatuh tempo, mana yang terlebih
dahulu.
SDM sepakat untuk membayar bunga kepada PT Ifishdeco Mineral Lestari, terhadap
jumlah pokok pinjaman yang dari waktu ke waktu terutang hingga seluruh pinjaman
dengan suku bunga tetap sebesar 8% pertahun.
Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Perjanjian dan berakhir dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal SDM belum
melakukan penjualan bijih nikel sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka para pihak
akan melakukan perpanjangan jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
bersama secara tertulis.
1.2.3 ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO RENCANA TRANSAKSI
Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan
dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
A. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Adanya fleksibilitas dan kemudahan dikarenakan Rencana Transaksi dilakukan
dengan pihak terafiliasi.
Perseroan ke depan akan memperoleh pendapatan deviden dari LSM dan SDM
jika kedua perusahaan tersebut sudah beroperasi.
B. RISIKO RENCANA TRANSAKSI
Suku bunga pinjaman yang diberikan dibawah suku bunga pasar dari kredit modal
kerja perbankan.
Terdapat risiko opportunity lost dimana perubahan kondisi makro ekonomi yang
dapat mempengaruhi kinerja operasional LSM dan SDM, sehungga menyebabkan
gagal bayar terhadap IJM dan IML. Hal ini akan mempengaruhi kinerja IJM dan
IML sehingga mempengaruhi pengembalian pinjaman kepada Perseroan.
1.3. ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah bahwa saat ini LSM dan SDM membutuhkan
dana yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk keberlangsungan kinerja perusahaan.
Pinjaman diperoleh dari Perseroan melalui IJM dan IML sebagai Entitas Anak Perseroan.
1.4. ANALISIS KUALITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
1.4.1 RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) No. 6 Tahun 1968 juncto Undang -Undang No.12 tahun 1970,
berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 9 Juni 1971 yang disahkan oleh Abdul Latief, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7, tanggal 29 Juni 1971.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 11
Page 21
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No. 381 tanggal 26 Juni 2025 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0043812.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juli 2025 mengenai perubahan Anggaran Dasar
terkait penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Entitas Induk Perseroan adalah PT Fajar Mining Resources, namun Perseroan tidak
mempunyai entitas induk terakhir
Perseroan berlokasi di Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman No. 86, Karet
Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
nikel dan perkebunan buah kelapa.
1.4.2 RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA LSM
LSM didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 26 September 2024 oleh Andi Sry
Jumaini, S.H., Notaris di Makassar. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0075714.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September 2024.
Anggaran Dasar LSM telah mengalami perubahan dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 8
Oktober 2024 oleh Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar ini
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199436 tanggal 9 Oktober 2025 mengenai penegasan
kembali bahwa LSM merupakan perusahaan patungan (joint venture).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
nikel. LSM merupakan Entitas Anak dari PT Ifishdeco, Tbk.
1.4.3 RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA SDM
SDM didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 8 Oktober 2024 oleh Andi Sry Jumaini,
S.H., Notaris di Makassar. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0079246.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan berusaha dalam bidang pertambangan bijih
nikel. SDM merupakan Entitas Anak dari PT Ifishdeco, Tbk.
1.4.4 GAMBARAN PEREKONOMIAN DUNIA DAN INDONESIA
PEREKONOMIAN DUNIA
Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan II-2025, ketidakpastian
ekonomi global kembali meningkat pasca pengumuman kenaikan tarif efektif resiprokal
Amerika Serikat ke beberapa negara maju dan berkembang. Pertumbuhan ekonomi di AS,
Eropa dan Jepang dalam tren menurun di tengah ditempuhnya kebijakan fiskal ekspansif dan
pelonggaran kebijakan moneter di negara tersebut. Kinerja ekonomi Tiongkok juga
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 12
Page 22
diperkirakan belum kuat, di tengah berbagai strategi diversifikasi ekspor. Sementara itu,
kinerja perekonomian India diperkirakan tetap baik didukung permintaan domestik. Bank
Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 belum kuat sekitar 3,0%.
Tekanan inflasi AS masih menurun sehingga mendorong tetap kuatnya ekspektasi arah
penurunan Fed Funds Rate (FFR) ke depan. Sementara itu, pergeseran aliran modal keluar
dari AS ke Eropa dan negara berkembang, serta komoditas yang dianggap aman seperti emas
terus berlanjut sejalan dengan meningkatnya risiko ekonomi AS, termasuk risiko fiskal.
Perkembangan ini mendorong berlanjutnya pelemahan indeks mata uang dolar AS terhadap
mata uang negara maju dan negara berkembang.
Tabel 2.4. Pertumbuhan PDB Dunia
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Tw II-2025
PEREKONOMIAN INDONESIA
Didalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu terus didorong di tengah prospek
perekonomian global yang melemah. Pada Triwulan II-2025, pertumbuhan ekonomi ditopang
oleh investasi nonbangunan terkait kegiatan di sektor transportasi. Kinerja ekspor cukup baik
ditopang oleh ekspor berbasis sumber daya alam dan produk manufaktur. Sementara itu,
konsumsi rumah tangga masih perlu ditingkatkan tercermin pada penjualan eceran yang
melambat. Secara sektoral, Lapangan Usaha Pertanian tetap tumbuh ditopang oleh kinerja
subsektor Lapangan Usaha Perkebunan dan dukungan program pemerintah, sedangkan
kinerja beberapa Lapangan Usaha utama lainnya seperti Lapangan Usaha Industri
Pengolahan serta Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum belum kuat.
Secara spasial, ekonomi di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua diperkirakan tumbuh di atas 5%,
sedangkan wilayah lainnya belum meningkat.
Neraca perdagangan pada Mei 2025 masih tercatat surplus 4,3 miliar dolar AS, meningkat
dari surplus April 2025 sebesar 0,2 miliar dolar AS. Perkembangan positif pada neraca
perdagangan didukung oleh ekspor komoditas mesin listrik serta besi dan baja. Kinerja ekspor
diperkirakan akan tetap positif sejalan dengan hasil perundingan tarif dengan pemerintah AS.
Sementara itu, aliran modal asing ke instrumen portofolio domestik juga terus berlanjut
dipengaruhi tetap baiknya prospek perekonomian Indonesia, tingginya imbal hasil instrumen
keuangan Indonesia dan bergesernya aliran modal ke negara berkembang termasuk
Indonesia sejalan dengan meningkatnya risiko ekonomi AS. Aliran masuk modal asing ke SBN
pada awal triwulan III 2025 (hingga 14 Juli 2025) mencatat net inflows sebesar 0,9 miliar dolar
AS, melanjutkan net inflows pada triwulan II 2025 sebesar 1,6 miliar dolar AS. Posisi cadangan
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 13
Page 23
devisa pada akhir Juni 2025 tetap tinggi sebesar 152,6 miliar dolar AS, setara dengan
pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri
pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Tabel 2.5. Neraca Pembayaran Indonesia
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Tw II-2025
Nilai tukar Rupiah menguat didukung kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta berlanjutnya
aliran masuk modal asing. Pada Juni 2025 (hingga 30 Juni 2025) nilai tukar Rupiah menguat
sebesar 0,34% (ptp) dibandingkan dengan posisi akhir bulan sebelumnya. Perkembangan
terkini hingga pertengahan Juli 20025 (hingga 15 Juli 2025) menunjukkan Rupiah tetap stabil
di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Secara umum, perkembangan Rupiah relatif
stabil bila dibandingkan dengan kelompok mata uang negara maju di luar dolar AS, sehingga
tetap mendukung daya saing ekspor Indonesia. Perkembangan nilai tukar ini didukung oleh
konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal asing,
terutama ke instrumen SBN, serta konversi valas ke Rupiah oleh eksportir pasca penerapan
penguatan kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2025 tercatat rendah sebesar 1,87% (yoy),
ditopang inflasi inti yang menurun, inflasi volatile food yang rendah dan inflasi administered
prices yang terkendali. Inflasi inti tercatat turun menjadi 2,37% (yoy), dipengaruhi konsistensi
suku bunga kebijakan moneter dalam mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai dengan
sasarannya serta permintaan yang lebih rendah. Inflasi kelompok volatile food masih tercatat
rendah 0,57% (yoy) didukung oleh kecukupan pasokan komoditas pangan utama dan eratnya
sinergi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah melalui Gerakan
Nasional Pengendalian Inflasi Pangan. Sementara itu, inflasi kelompok administered prices
tetap terkendali 1,34% (yoy), ditengah kenaikan tarif air minum PAM dan cukai hasil
tembakau.
1.4.5 TINJAUAN INDUSTRI NIKEL
Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia menghadapi
berbagai tantangan dalam industri nikel. Tantangan utama pada sektor nikel adalah
oversupply, yang disebabkan oleh pembangunan pabrik nikel atau smelter yang terus
berlanjut. Salah satu langkah yang harus diambil pemerintah adalah menahan proyek smelter
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 14
Page 24
baru agar produk turunan nikel tidak semakin memenuhi pasar. Namun, bagi smelter yang
sudah beroperasi, kuota bijih nikel yang diperlukan untuk memproduksi nikel harus terpenuhi
agar tidak mengalami kerugian.
Industri nikel global pada tahun 2024 menghadapi kondisi surplus pasokan 263 kiloton (kt).
Pada tahun 2024, produksi nikel global mencapai 4,3 juta ton, meningkat dari 2,4 juta ton pada
tahun 2019. Peningkatan ini terutama didorong oleh produksi nikel pig iron (NPI) di Indonesia,
serta peningkatan produksi dari pabrik High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan
Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan konversi NPI menjadi nikel matte.
Di sisi permintaan, meskipun ada peningkatan dalam penjualan kendaraan listrik, permintaan
nikel untuk baterai kendaraan listrik lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini sebagian
disebabkan oleh peralihan produsen mobil listrik di China ke baterai lithium-iron-phosphate
(LFP) yang tidak memerlukan nikel. Sementara itu sektor-sektor lain yang membutuhkan nikel,
seperti produksi baja tahan karat dan teknologi energi bersih, tidak sanggup untuk
menyeimbangkan penurunan kebutuhan di segmen baterai.
Penurunan permintaan juga disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat, meski
stabil. Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih di kisaran
3,2% baik di 2024. Angka ini menunjukkan stabilisasi setelah tiga tahun ketidakpastian.
Kondisi ini menekan harga nikel internasional hingga USD18.000/ton, lebih rendah dari
proyeksi sebelumnya USD20.000/ton. Harga ini terendah sejak tahun 2022.
Dari segi harga, nikel global terus menunjukkan tren penurunan. Dalam Laporan Pasar
Komoditas Bank Dunia edisi April 2025, memproyeksikan harga nikel akan turun sebesar 6%
sepanjang tahun 2025 atau year-on-year (yoy). Penurunan harga nikel mencermnkan dua
faktor utama, yaitu meningkatnya pasokan global dan melambatnya permintaan.
Laporan Pasar Komoditas Bank Dunia juga menyatakan bahwa pasar logam secara umum
akan menghadapi tekanan serupa, dengan harga logam dasar lainnya diprediksi turun sekitar
10% tahun 2025 dan 3% pada tahun 2026. Ketidakpastian geopolitik, ketegangan
perdagangan serta menurunnnya sektor properti di China turut menjadi faktor penting yang
membentuk dinamika harga komoditas global saat ini. Sementara itu, harga logam lainnya
seperti kobalt, mengalami kenaikan signifikan pada kuartal pertama 2025, menyusul larangan
ekspor sementara oleh Republik Demokratik Kongo. Namun Bank Dunia menekankan bahwa
secara keseluruhan, harga mineral kritis diperkirakan masih berada di bawah puncak harga
tahun 2022.
Dalam hal ini, strategi Indonesia dalam mengatur laju produksi dan ekspor nikel manjadi
sangat krusial, bukan hanya untuk menjaga kestabilan harga nasional, tetapi juga menentukan
arah pasar nikel global dalam jangka menengah.
1.4.6 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang di bidang pertambangan nikel,
dengan lahan konsensi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi
Tenggara. Kegiatan operasional Perseroan mencakup kegiatan ekplorasi, penambangan, dan
penjualan kepada sejumlah smelter di Indonesia.
Metode penambangan Perseroan dilakukan dengan sistem teknik tambang terbuka (surface
mining) dengan metode Open Pit (dari atas bukit) yang disesuaikan dengan kondisi cadangan
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 15
Page 25
bijih nikel, kualitas serta struktur geologi. Metode ini dilaksanakan dalam upaya untuk
memperkecil luasan lahan terbuka. Sesuai dengan konfigurasi peralatan yang telah dipilih,
bijih nikel akan digali dan dimuat dengan menggunakan excavator.
Kegiatan ore-getting dilakukan dengan sistem selective mining dengan metode
penyamplingan tiap cone produksi. Estimasi tonase tiap cone produksi 225 MT dengan asumsi
per tiap 6 bucket ore-getting diambil sampling 1 increment. Batas penambangan ditentukan
berdasarkan perhitungan bijih nikel yang ekonomis di tambang dengan sudut lereng overall
slope 25o. Cut off Grade (COG) yang digunakan dalam penambangan adalah 1.30% Ni
dengan target kadar Ni rata-rata >1,50% yang terjual. COG ini dibuat dengan
memperhitungkan hasil blending ore untuk memenuhi spesifikasi feed pabrik NPI. Untuk
material low grade dengan kadar Ni 1,00% - 1,29% akan ditumpuk dan dikonservasi untuk
digunakan pada masa yang akan datang sebagai feed untuk pabrik dengan teknologi yang
mampu mengolah ore kadar rendah.
Gambar 2.1 Wilayah Operasional Perseroan
Sumber: Annual Report 2024
Pada tahun 2024, Perseroan telah memproduksi 2,01 juta MT bijih nikel dan menjual 1,63 juta
MT. Saat ini, Perseroan berkonsentrasi pada pengembangan pertambangan dengan
mengelola tambang yang sedang berjalan untuk penjualan domestik. Perseroan memiliki
konsesi terhadap lahan pertambangan nikel yang berlokasi di wilayah Sulawesi Tenggara,
tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan. Lahan tersebut merupakan lahan HGU (Hak Guna
Usaha) dengan luas sebesar 2.580 Ha dimana didalamnya terdapat lahan IUP seluas 800 Ha,
Hak Pakai seluas 713 Ha serta HGB (Hak Guna Bangunan) untuk smelter seluas 70 Ha.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 16
Page 26
Area yang sudah tertambang dan terganggu (area IUP yang sudah dibuka (land clearing)
namun belum dilakukan penambangan) adalah seluas ±284 Ha (untuk area tertambang Utara
seluas 135 Ha, sedangkan area tertambang Selatan seluas 149 Ha). Untuk area yang telah
direklamasi secara total adalah ±105 Ha. Area yang belum dilakukan proses reklamasi adalah
seluas ±179 Ha.
1.4.7 ANALISIS SUKU BUNGA
Suku bunga Bank Swasta Nasional menurut acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan
Indonesia (SEKI) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (SEKI 1.26) untuk pinjaman modal
kerja yang diberikan per 30 Juni 2025 sebesar 8,52%. Suku bunga dalam Rencana Transaksi
sebesar 8,00%, sehingga bunga yang diberikan dalam Rencana Transaksi lebih kecil
dibandingkan suku bunga bank swasta nasional dan hal ini tidak terlalu membebani bagi LSM
dan SDM.. Ke depan, deviden yang akan diterima Perseroan akan lebih menguntungkan.
KELOM POK BANK DAN JENIS PINJAMAN
30 Juni 2025
Bank Swasta Nasional
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 8,52
Pinjaman Investasi Yang Diberikan 7,97
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan 12,04
Berikut hasil analisa kewajaran bunga pinjaman yang diberikan oleh Perseroan sebesar 8%.
Bunga Modal Kerja Batas Atas Batas Bawah
8,52% 9,16% 7,88%
1.4.8 ANALISIS DAMPAK KEUANGAN RENCANA TRANSAKSI
Berikut dampak keuangan Perseroan dengan rasio keuangan dengan Rencana Transaksi.
Tabel 2.6. Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi
Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Gross Profit Margin 28,79% 30,93% 30,93% 30,93% 30,93% 30,93%
Operating Profit Margin 11,61% 13,82% 13,82% 13,82% 13,82% 13,82%
Net Profit Margin 9,24% 13,42% 13,42% 13,42% 13,42% 13,42%
Return On Asset 6,51% 9,58% 8,49% 7,62% 6,91% 6,32%
Return On Equity 7,40% 11,23% 10,10% 9,17% 8,40% 7,75%
Sumber: Perseroan, diolah
Berikut dampak keuangan Perseroan dengan rasio keuangan tanpa Rencana Transaksi.
Tabel 2.7. Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi
Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Gross Profit Margin 28,79% 30,93% 30,93% 30,93% 30,93% 30,93%
Operating Profit Margin 11,61% 16,25% 16,25% 16,25% 16,25% 16,25%
Net Profit Margin 9,15% 12,76% 12,76% 12,76% 12,76% 12,76%
Return On Asset 6,45% 9,16% 8,14% 7,33% 6,66% 6,11%
Return On Equity 7,33% 10,74% 9,70% 8,84% 8,12% 7,51%
Sumber: Perseroan, diolah
Dengan rasio-rasio kenaikan pada net profit margin, return on asset dan return on equity
selama masa proyeksi, maka dapat disimpulkan bahwa kondisi tersebut baik bagi Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 17
Page 27
1.4.9 ANALISIS KEMAMPUAN LSM DAN SDM UNTUK MELUNASI RENCANA TRANSAKSI
Terkait dengan kemampuan pelunasan utang dalam Rencana Transaksi, terlihat bahwa
pelunasan dapat dilakukan oleh LSM dan SDM dengan mengoptimalkan kegiatan
operasionalnya dalam melakukan penjualan bijih nikel setelah beroperasi produksi sesuai
dengan Draft Perjanjian Pinjaman. Kemampuan LSM dan SDM dalam pelunasan utang terlihat
dalam proyeksi arus kas dibawah ini:
Tabel 2.8. Proyeksi Keuangan LSM Dalam Melunasi Utang
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Keterangan
Des Des Des Des Des Des
Arus kas operasional
Penerimaan piutang - - 964.941 1.074.487 1.100.385 1.127.061
Jumlah - - 964.941 1.074.487 1.100.385 1.127.061
Pembayaran utang usaha - - (524.417) (585.365) (598.914) (616.882)
Beban umum dan administrasi (186) (192) (40.788) (42.012) (43.272) (44.570)
Royalti - - (147.190) (150.718) (154.353) (158.096)
Lab & Other - - (108.768) (112.031) (115.392) (118.854)
Beban bunga - - (16.600) (3.200) (600) -
Beban pajak badan - - (38.487) (39.301) (40.204) (40.388)
Jumlah (186) (192) (876.250) (932.627) (952.735) (978.790)
Arus kas dari investasi
Capex (67.829) - - - - -
Jumlah (67.829) - - - - -
Arus Kas dari pendanaan
Pinjaman SHL 70.000 - - - - -
Pinjaman kepada pihak berelasi - - - -
Pembayaran pokok SHL - - (5.000) (50.000) (15.000) -
Pembayaran pokok hutang berelasi - - - -
Jumlah 70.000 - (5.000) (50.000) (15.000) -
Surplus (Defisit) Kas 1.985 (192) 83.691 91.859 132.650 148.271
Saldo awal kas 644 2.628 2.437 86.128 177.987 310.637
Saldo akhir kas 2.628 2.437 86.128 177.987 310.637 458.908
Pinjaman yang digunakan oleh SDM adalah sebesar Rp70.000.000.000 berasal dari
Perseroan, sedangkan sisanya berasal dari pemegang saham lainnya.
Tabel 2.9. Proyeksi Keuangan SDM Dalam Melunasi Utang
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Keterangan
Des Des Des Des Des Des
Arus kas operasional
Penerimaan piutang - - 964.941 1.074.487 1.100.385 1.127.061
Jumlah - - 964.941 1.074.487 1.100.385 1.127.061
Pembayaran utang usaha - - (456.750) (509.834) (521.635) (537.284)
Beban umum dan administrasi (273) (281) (40.788) (42.012) (43.272) (44.570)
Royalti - - (147.190) (150.718) (154.353) (158.096)
Lab & Other - - (108.768) (112.031) (115.392) (118.854)
Beban bunga - - (23.920) (6.240) (2.320) -
Beban pajak badan - - (53.178) (54.830) (56.990) (58.063)
Jumlah (273) (281) (830.594) (875.665) (893.962) (916.868)
Arus kas dari investasi
Capex (96.328) - - - - -
Jumlah (96.328) - - - - -
Arus Kas dari pendanaan
Pinjaman SHL 100.000 - - - - -
Pinjaman kepada pihak berelasi - - - -
Pembayaran pokok SHL - - (2.000) (40.000) (58.000) -
Pembayaran pokok hutang berelasi - - - -
Jumlah 100.000 - (2.000) (40.000) (58.000) -
Surplus (Defisit) Kas 3.399 (281) 132.347 158.821 148.423 210.193
Saldo awal kas 1.880 5.278 4.997 137.344 296.165 444.588
Saldo akhir kas 5.278 4.997 137.344 296.165 444.588 654.781
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 18
Page 28
LSM dan SDM adalah perusahaan pertambangan nikel yang pada tahun 2024 sampai dengan
2026 masih dalam tahap eksplorasi dan pra operasi. Berdasarkan informasi Perseroan, pada
awal tahun 2027 LSM dan SDM sudah mulai beroperasi produksi, sehingga tahun 2027
diasumsikan sudah dapat membayar angsuran dan bunga pinjaman sesuai dengan isi Draft
Perjanjian Pinjaman.
1.4.10 ANALISIS DAMPAK KEUANGAN
Dampak keuangan yang ditimbulkan atas Rencana Transaksi bagi Perseroan apabila LSM
dan SDM mengalami gagal bayar, maka LSM dan SDM wajib untuk melakukan pembayaran
kembali sebagian atau seluruh jumlah terutang yang harus dibayar oleh LSM dan SDM secara
tunai dan/atau aset non tunai LSM dan SDM lainnya. Sementara dalam kurun waktu jatuh
tempo seperti dalam isi Draft Perjanian Pinjaman, bunga pinjaman yang berjalan akan dicatat
sebagai utang bunga pinjaman. Melihat kinerja Perseroan dalam proyeksi keuangan sebelum
dan setelah Rencana Transaksi, maka EBITDA yang dihasilkan secara rata-rata 5 tahun
sebesar Rp107.992.874.421, bunga pinjaman 8% sebesar Rp7.360.000.000. Dari besaran
bunga terhadap EBITDA maka diperoleh rata-rata sebesar 6,92%. Hal tersebut tidak terlalu
membebani kinerja Perseroan.
2025 2026 2027 2028 2029 2030 Average
Laba Usaha 80.902.084.095 113.411.032.486 113.411.032.486 113.411.032.486 113.411.032.486 113.411.032.486 107.992.874.421
Bunga Pinjaman 8% 7.360.000.000 7.360.000.000 7.360.000.000 7.360.000.000 7.360.000.000 7.360.000.000
9,10% 6,49% 6,49% 6,49% 6,49% 6,49% 6,92%
Berikut isi Draft Perjanjian Pinjaman Perseroan kepada LSM dan SDM melalui IJM dan IML:
“ Seluruh Jumlah Terutang akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Penerima
Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari
setelah Penerima Pinjaman melakukan penjualan bijih nikel dan menerima pembayaran dari
pembeli atau pada Tanggal Jatuh Tempo, mana yang terjadi terlebih dahulu.
Untuk menghindari keragu-raguan, tunduk pada ketentuan Hukum yang berlaku, dalam hal
Pemberi Pinjaman tidak lagi menjadi pemegang saham ataupun berkurang kepemilikan
saham di Penerima Pinjaman maka Penerima Pinjaman setuju bahwa Pemberi Pinjaman dari
waktu ke waktu berhak meminta Penerima Pinjaman, dan Penerima Pinjaman wajib untuk,
melakukan pembayaran atau pembayaran kembali sebagian atau seluruh Jumlah Terutang
yang harus dibayar oleh Penerima Pinjaman dalam Perjanjian ini, dengan pembayaran secara
tunai dan/atau aset non tunai Penerima Pinjaman lainnya”.
1.4.11 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN RENCANA TRANSAKSI
A. KEUNTUNGAN
Adanya kepastian dan kemudahan negosiasi dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi karena dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Kinerja keuangan Perseroan menjadi lebih baik dikarenakan adanya pembayaran
deviden dari LSM dan SDM..
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 19
Page 29
B. KERUGIAN
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini yang tidak terbatas
pada biaya lembaga penunjang.
1.5. ANALISIS KUANTITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
1.5.1 ANALISIS KINERJA HISTORIKAL PERSEROAN
Untuk melihat perkembangan kinerja Perseroan, seperti posisi keuangan dan potensi atau
kemajuan yang dialami selama beberapa tahun terakhir, maka hasil analisis keuangan
historikal yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian audit per 31 Desember 2021,
31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 30 Juni 2025 disajikan
sebagai berikut:
Tabel 2.10. Historikal Keuangan Perseroan (dalam jutaan rupiah)
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Aset Lancar 700.686 557.959 506.009 478.938 362.284 298.203
Aset Tidak Lancar 433.843 451.793 585.193 593.546 645.687 626.243
Total Aset 1.134.529 1.009.752 1.091.202 1.072.484 1.007.971 924.446
Liabilitas Lancar 523.670 281.951 251.665 259.330 132.668 90.031
Liabilitas Tidak Lancar 67.874 51.336 61.538 27.269 37.267 33.888
Total Liabilitas 591.544 333.287 313.204 286.599 169.934 123.918
Ekuitas 542.985 676.465 777.998 785.885 838.037 800.528
Total Liabilitas & Ekuitas 1.134.529 1.009.752 1.091.202 1.072.484 1.007.971 924.446
Pendapatan Usaha 396.573 906.259 939.031 1.433.217 972.710 336.062
Beban Pokok Pendapatan 196.239 470.547 380.123 745.207 491.453 193.687
Laba (Rugi) Kotor 200.334 435.712 558.908 688.010 481.257 142.376
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 43.710 204.989 243.412 294.431 143.447 (1.740)
Laba (Rugi) Bersih 23.481 159.077 197.694 220.359 100.113 (5.476)
Tabel 2.11. Pertumbuhan Kinerja Keuangan Perseroan (%)
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Aset Lancar - -20,37 -9,31 -5,35 -24,36 -17,69
Aset Tidak Lancar - 4,14 29,53 1,43 8,78 -3,01
Total Aset - -11,00 8,07 -1,72 -6,02 -8,29
Liabilitas Lancar - -46,16 -10,74 3,05 -48,84 -32,14
Liabilitas Tidak Lancar - -24,37 19,87 -55,69 36,67 -9,07
Total Liabilitas - -43,66 -6,03 -8,49 -40,71 -27,08
Ekuitas - 24,58 15,01 1,01 6,64 -4,48
Total Liabilitas & Ekuitas - -11,00 8,07 -1,72 -6,02 -8,29
Pendapatan Usaha - 128,52 3,62 52,63 -32,13 -65,45
Beban Pokok Pendapatan - 139,78 -19,22 96,04 -34,05 -60,59
Laba (Rugi) Kotor - 117,49 28,27 23,10 -30,05 -70,42
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 20
Page 30
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Laba (Rugi) Sebelum Pajak - 368,98 18,74 20,96 -51,28 -101,21
Laba (Rugi) Bersih - 577,46 24,28 11,46 -54,57 -105,47
ANALISA NERACA PERSEROAN
Total Aset dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami penurunan dengan
rata-rata sebesar 2,67% pertahun. Per 30 Juni 2025 total aset tercatat sebesar Rp924,44
miliar.
Total Liabilitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami penurunan
dengan rata-rata sebesar 24,72% pertahun. Per 30 Juni 2025 total liabilitas tercatat
sebesar Rp123,18 miliar.
Total Ekuitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
dengan rata-rata sebesar 11,81% pertahun. Per 30 Juni 2025 total ekuitas tercatat
sebesar Rp800,52 miliar.
Grafik 2.1. Perkembangan Neraca Historikal Perseroan (dalam jutaan rupiah)
ANALISA LABA RUGI PERSEROAN
Pendapatan dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
dengan rata-rata sebesar 38,16% pertahun. Per 30 Juni 2025 pendapatan tercatat
sebesar Rp336,06 miliar.
Laba Kotor dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
dengan rata-rata sebesar 34,70% pertahun. Per 30 Juni 2025 laba kotor tercatat sebesar
Rp142,37 miliar.
Laba Bersih dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
dengan rata-rata sebesar 139,66% pertahun. Per 30 Juni 2025 Perseroan mengalami rugi
bersih sebesar Rp5,47 miliar.
Grafik 2.2. Perkembangan Laba (Rugi) Historikal Perseroan (dalam jutaan rupiah)
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 21
Page 31
ANALISA ARUS KAS PERSEROAN
Tabel 2.12. Historikal Arus Kas Perseroan (dalam jutaan rupiah)
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(9.110) 136.364 156.360 295.070 222.271 27.774
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto Digunakan untuk
(5.388) (92.145) (52.012) (40.094) (94.746) (7.734)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 18.517 (44.729) (40.501) (207.324) (123.083) (80.357)
Pendanaan
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas
4.018 (509) 63.846 47.651 4.442 (60.317)
dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas Awal Periode 28.923 33.034 32.600 97.275 144.878 149.473
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 33.034 32.600 97.275 144.878 149.473 89.257
Saldo kas dan setara kas pada awal periode tahun 2020 sampai dengan 2024 mengalami
peningkatan dengan rata-rata sebesar 65,06% pertahun.
Saldo kas dan setara kas pada akhir periode tahun 2020 sampai dengan 2024 mengalami
peningkatan dengan rata-rata sebesar 62,30% pertahun.
ANALISA RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Tabel 2.13. Rasio Keuangan Perseroan
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Rasio Likuiditas
- Current Ratio (x) 1,34 1,98 2,01 1,85 2,73 3,31
- Working Capital to Total Asset Ratio 15,60% 27,33% 23,31% 20,48% 22,78% 22,52%
Rasio Aktivitas
- Fixed Asset Turnover (x) 1,13 2,51 2,52 3,93 2,58 0,93
- Total Asset Turnover (x) 0,35 0,90 0,86 1,34 0,97 0,36
- Sales to Current Assets (x) 0,57 1,62 1,86 2,99 2,68 1,13
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 22
Page 32
30 Juni
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
2025
Rasio Solvabilitas
- Debt to Total Aset Ratio (x) 0,52 0,33 0,29 0,27 0,17 0,13
- Debt Equity Rasio 1,09 0,49 0,40 0,36 0,20 0,15
Rasio Profitabilitas
- Gross Profit Margin 50,52% 48,08% 59,52% 48,00% 49,48% 42,37%
- Net Profit Margin 5,92% 17,55% 21,05% 15,38% 10,29% -1,63%
- Return on Equity (ROE) 4,32% 23,52% 25,41% 28,04% 11,95% -0,68%
- Return on Assets (ROA) 2,07% 15,75% 18,12% 20,55% 9,93% -0,59%
Berdasarkan rasio keuangan di atas, kondisi Perseroan adalah sebagai berikut:
Rasio Likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi liabilitas
keuangannya yang harus segera dipenuhi atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi
liabilitas keuangan dalam jangka pendek (pada saat ditagih). Current ratio (Rasio lancar)
sebesar 3,31 kali, hal ini menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi liabilitas
keuangan dalam jangka pendek.
Rasio Aktivitas digunakan untuk mengukur efisiensi penggunaan dana yang tertanam
pada aset serta untuk melihat seberapa besar optimalisasi Perseroan dalam
menggunakan asetnya untuk memperoleh pendapatan dan laba. Total asset turnover
(perputaran aset) Perseroan sebesar 0,36 kali. Sales to current assets ratio 1,13 kali.
Rasio Solvabilitas atau leverage menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk
memenuhi seluruh liabilitasnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Total debt to
equity ratio (DER)/rasio hutang atas ekuitas Perseroan sebesar 0,15 kali yang
menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi seluruh liabilitasnya dengan
menggunakan ekuitas yang dimiliki, sedangkan debt to total assets ratio (DAR) atau rasio
hutang atas harta yang dimiliki Perseroan sebesar 0,13 kali.
Rasio Profitabilitas menunjukkan kemampuan dalam menghasilkan laba selama periode
tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan keberhasilan menggunakan
asetnya secara produktif, dengan demikian profitabilitas suatu perusahaan juga dapat
diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang diperoleh dengan jumlah aset
atau modal pada suatu periode tertentu. Return on equity (ROE) sebesar negatif 0,68%
dan return on asset (ROA) sebesar negatif 0,59%.
1.5.2 ANALISIS PROFORMA RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan Informasi Keuangan Proforma Perseroan yang dibuat oleh manajemen, dampak
keuangan Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.14. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma (dalam jutaan rupiah)
30 Juni 25 30 Juni 25
(Sebelum Adjustment (Setelah
Deskripsi
Rencana Rencana
Transaksi) Db Cr Transaksi)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 83.531 12.000 71.531
Piutang Usaha 127.579 127.579
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 23
Page 33
30 Juni 25 30 Juni 25
(Sebelum Adjustment (Setelah
Deskripsi
Rencana Rencana
Transaksi) Db Cr Transaksi)
Piutang Lain-Lain 12.842 92.000 104.842
Persediaan, Neto 26.323 26.323
Beban Dibayar Dimuka 4.229 4.229
Pajak Dibayar Dimuka 13.590 13.590
Uang Muka, Lancar 19.552 19.552
Saldo Bank Yang Dibatasi Penggunaannya 24.589 24.589
Jumlah Aset Lancar 312.235 92.000 12.000 392.235
ASET TIDAK LANCAR
Saldo Bank Yang Dibatasi Penggunaannya 63.712 63.712
Piutang Lain-Lain 5.117 5.117
Aset Keuangan Lainnya, Bagian Tidak
8.046 8.046
Lancar
Uang muka, tidak lancar 16.977 16.977
Aset Tetap, Neto 361.635 361.635
Jaminan 1 1
Properti Pertambangan 127.625 127.625
Goodwill, Neto 868 868
Aset Pajak Tangguhan 18.287 18.287
Investasi 10.118 10.118
Jumlah Aset Tidak Lancar 612.387 - - 612.387
JUMLAH ASET 924.622 92.000 12.000 1.004.622
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha {ihak Ketiga 38.826 38.826
Utang Lain-Lain Pihak Ketiga 1.808 1.808
Utang Kepada Pihak Berelasi 647 647
Beban Yang Masih Harus Dibayar 35.084 35.084
Utang Pajak 3.984 3.984
Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh
-
Tempo Dalam Satu Tahun
Bank 5.763 5.763
Pembelian Aset Tetap 3.584 3.584
Liabilitas Sewa 1.366 1.366
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 91.062 - - 91.062
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang Setelah Dikurangi
Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Satu
Tahun
Bank 22.074 80.000 102.074
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 24
Page 34
30 Juni 25 30 Juni 25
(Sebelum Adjustment (Setelah
Deskripsi
Rencana Rencana
Transaksi) Db Cr Transaksi)
Pembelian Aset Tetap 646 646
Liabilitas Sewa 5.427 5.427
Liabilitas Imbalan Paskakerja 5.534 5.534
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 33.681 80.000 - 113.681
Total Liabilitas 124.743 80.000 - 204.743
EKUITAS
Modal Saham 212.500 212.500
Saham Treasuri (162.045) (162.045)
Tambahan Modal Disetor 123.177 123.177
Komponen Ekuitas Lainnya (1.744) (1.744)
Kepentingan Non Pengendali (52.022) (52.022)
Saldo Laba 650.044 650.844
Kepentingan Non Pengendali 29.968 29.968
Total Ekuitas 799.878 - - 800.678
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 924.622 80.000 - 1.004.622
Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada LSM dan SDM sebesar total Rp92.000.000.000,
berasal dari kas Perseroan dan perbankan. Saat ini Perseroan telah memperoleh dan masih
berjalan pinjaman dari perbankan dengan suku bunga sebesar 8%.
Berdasarkan proforma keuangan Perseroan di atas, ada dampak keuangan atas Rencana
Transaksi dimana posisi keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 sebelum Rencana Transaksi
dilaksanakan adalah tidak sama dengan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dampak
keuangan Rencana Transaksi terhadap akun-akun neraca proforma Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Kas dan setara kas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp12.000.000.000 dari
sebelumnya Rp83.530.860.462 menjadi sebesar Rp71.530.860.462.
2. Piutang lain-lain Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp92.000.000.000 dari
sebelumnya Rp12.842.184.378,- menjadi sebesar Rp104.842.184.378,-.
3. Utang bank Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp80.000.000.000 dari
sebelumnya Rp22.073.529.375 menjadi sebesar Rp102.073.529.375.
Sehingga dengan dilakukannya Rencana Transaksi adanya penurunan pada aset dan
peningkatan pada liabilitas Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 25
Page 35
1.5.3 ANALISIS CASH MANAGEMENT, FINANCIAL COVENANT DAN NEGATIVE COVENANT
DARI RENCANA TRANSAKSI
A. CASH MANAGEMENT
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan IJM dan IML, IJM
mengajukan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp22.000.000.000 dengan tingkat
suku bunga yaitu 8,00% per tahun dan IML mengajukan pinjaman kepada Perseroan
sebesar Rp70.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,00% per tahun. Keseluruhan
dari dana tersebut akan dipinjamkan kembali kepada LSM dan SDM untuk digunakan
sebagai modal kerja. Sehingga dengan dilakukannya Rencana Transaksi adanya
penurunan pada kas dan setara kas Perseroan.
B. FINANCIAL COVENANT
Berdasarkan Rencana Transaksi yang dilakukan dalam perjanjian antara Perseroan
dengan IJM dan IML, dan perjanjian IJM dan IML dengan LSM dan SDM terdapat
kewajiban LSM dan SDM yang harus dipenuhi. Adapun janji keuangan yang disepakati
antara LSM dan SDM dengan IJM dan IML tercatat secara lengkap dalam Draft Perjanjian
Pinjaman antara LSM dan SDM dengan IJM dan IML.
C. NEGATIVE COVENANT
Berikut adalah Negative Covenant dari pihak perbankan:
Perseroan tidak boleh melakukan perubahan Anggaran Dasar yang terkait dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tempat kedudukan
dan permodalan dan nilai saham kecuali perubahan pemegang saham publik serta
tambahan modal saham sepanjang tidak terjadi perubahan pegendaliana dalam
Perseroan.
Perseroan dilarang memindahtangankan barang agunan selain piutang kecuali
untuk transaksi usaha yang wajar atau mengikatkan diri sebagai penjamin utang
atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
Perseroan dilarang membuat suatu perikatan, perjanjian atau dokumen lain yang
bertentangan dengan perjanjian kredit atau dokumen agunan.
1.5.4 ANALISIS KELAYAKAN PENGGUNAAN DANA
Berikut disajikan analisis kelayakan penggunaan dana terhadap Rencana Transaksi.
Tabel 2.15. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana
KETERANGAN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033
NET PROFIT/LOSS (After Tax) LSM (10.112) (14.438) 136.454 139.340 142.543 143.194 134.359 134.331 134.303
NET PROFIT/LOSS (After Tax) SDM (14.437) (20.612) 188.542 194.398 202.057 205.861 198.892 200.787 202.738
Bunga pinjaman 8% (3.680) (7.360)
Pendapatan deviden LSM (kepemilikan 49% saham) 66.862 68.277 69.846 70.165 65.836 65.822 65.808
Pendapatan deviden SDM (kepemilikan 49% saham) 92.386 95.255 99.008 100.872 97.457 98.386 99.342
Jumlah (28.229) (42.410) 159.248 163.531 168.854 171.037 163.293 164.208 165.150
IRR 144,83%
Berdasarkan proyeksi LSM dan SDM, maka pendapatan deviden yang akan diterima oleh
Perseroan berdasarkan kepemilikan saham layak dipertimbangkan dengan mencatat IRR
sebesar 144,83%
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 26
Page 36
1.5.5 ANALISIS NILAI TAMBAH
Analisis nilai tambah dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba
yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan tanpa dilaksanakannya
Rencana Transaksi dengan dilaksanaka nnya Rencana Transaksi.
Berikut adalah Laba (Rugi) Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi selama periode
proyeksi:
Tabel 2.16. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi
Asumsi-asumsi terkait proyeksi sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan yang terjadi pada tahun 2025 sampai dengan 2030 dengan CAGR sebesar
3,32%.
2. COGS sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 69,43%.
3. Laba bersih sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 10,43%.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 27
Page 37
Berikut ini adalah proyeksi Laba (Rugi) Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi selama
periode proyeksi:
Tabel 2.17. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi
Asumsi-asumsi terkait proyeksi sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan yang terjadi pada tahun 2025 sampai dengan 2030 dengan CAGR sebesar
3,32%.
2. COGS sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 69,43%.
3. Laba bersih sebelum rencana transaksi dengan rata-rata sebesar 11,34%.
Berdasarkan proyeksi keuangan setelah Rencana Transaksi terdapat perbedaan pada akun
pendapatan lain-lain, yaitu adanya penambahan pendapatan deviden dari LSM dan SDM.
Tabel 2.18. Analisis Nilai Tambah
LABA SETELAH PAJAK 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rata-Rata
Tanpa Rencana Transaksi 63.756 104.713 104.713 104.713 104.713 104.713
Dengan Rencana Transaksi 64.380 110.142 110.142 110.142 110.142 110.142
Selisih 624 5.429 5.429 5.429 5.429 5.429 4.628
Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi,
diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62 Miliar.
1.6. DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk 28
Page 38
BAGIAN - 3
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan
kepemilikan sebesar 49,00% saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan
kepemilikan sebesar 49,00% saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco
Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,99% saham dan PT Ifishdeco Mineral
Lestari dengan kepemilikan 99,99% saham Perseroan.
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
Rencana Transaksi adalah wajar..
Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan dengan
pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman, dengan
demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan tanpa Rencana Transaksi dan dengan Rencana
Transaksi, diketahui bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62
Miliar.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
3.2 DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk
kepentingan lain.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 29
Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LINGKE SULAWESI MINERAL
p.1 ×13
unresolved
org
PT SULAWESI DAMAI MINERAL L APORAN K AJIAN
p.1
unresolved
org
W AKTU TBK.
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
PT Sulawesi Damai Mineral
p.2 ×13
unresolved
org
Febriman Siregar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×4
unresolved
org
Febriman Siregar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Lingke Sulawesi Minaral
p.3
unresolved
person
Msc.
p.3
unresolved
—
MAPPI
p.3
unresolved
—
Izin Bapepam-LK
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×6
unresolved
org
KJPP FSR
p.3 ×22
unresolved
org
PT Ifishdeco Jaya Makmur
p.4 ×24
unresolved
org
PT Ifishdeco Mineral Lestari
p.4 ×24
unresolved
org
PT Lingke Sulawesi Minerel
p.4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.7 ×4
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.7
unresolved
org
PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.8
unresolved
org
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.8
unresolved
person
Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu
p.9 ×4
unresolved
person
Penilai H. Andi Noviastoko
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.12 ×5
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.12 ×7
unresolved
person
Akuntan Publik Adi Santoso
p.12 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Arief Setyadi
p.13
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
Andy Sry Jumaini
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Lingke Mineral.
p.13
unresolved
person
Victor Ganda Wijaya
p.13
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.15 ×2
unresolved
org
PT Fajar Mining Resources
p.15 ×2
unresolved
org
PT Wahana Trilintas Mining
p.15
unresolved
person
Prof. Dr. Akhmad Syakhroza
p.16
unresolved
—
: Hernawa Shindu Rani
p.16
unresolved
—
Susunan Pemegang Saham LSM
p.16
unresolved
org
PT Sulsel Citra Indonesia
p.16 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. R. Jamal Wiwoho
p.17 ×2
unresolved
person
Ir. Aswandy
p.17
unresolved
person
Andi Sry Jumaini
· Notaris
p.17 ×5
unresolved
—
: Daven Daniel Salim
p.17
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng
p.17 ×2
unresolved
—
: Barlian Dwinagara
p.17
unresolved
person
Drs. Abd. Azis
p.17 ×2
unresolved
person
: Muhammad Arya Rumanga A. Baso
p.17
unresolved
—
: M. Taufiq Nahwi Rasul
p.17
unresolved
—
: Muhyi Ramli
p.17
unresolved
—
: Mustakim
p.17
unresolved
—
: Witman Budiarta
p.17
unresolved
org
PT IFISHDECO JAYA MAKMUR Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman
p.18
unresolved
org
PT IFISHDECO JAYA MAKMUR DENGAN LSM Ringkasan Draft
p.18
unresolved
org
PT IFISHDECO MINERAL LESTARI Ringkasan Draft Perjanjian Pinjaman
p.19
unresolved
org
PT IFISHDECO MINERAL LESTARI DENGAN SDM Ringkasan Draft
p.19
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.20
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.20
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.21
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia Triwulan II-
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5748 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}