Skip to content
Back to announcement

20251203_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999468_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.947
al

PT IFISHDECO Tbk

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

No. : 306/IFSH-CORSEC/XI/2025

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

31
mL

PT IFISHDECO Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel dan Perkebunan Kelapa

Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,
Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220

Telepon: (021) 5704988
Situs Web: www.ifishdeco.com

Email: corporate@ifishdeco.com

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung
Benturan Kepentingan serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

PT Ifishdeco Tbk bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
Page 2 OCR 0.947
al

PT IFISHDECO Tbk

AHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), serta
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan informasi terkait transaksi afiliasi pinjam meminjam antara Perseroan dengan dua
anak usaha patungan Perseroan, yaitu PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral,
melalui dua anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan PT Ifishdeco Mineral
Lestari, yang kedua sahamnya dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99,996.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
karena dilakukan dengan pihak-pihak terafiliasi, namun tidak termasuk dalam Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

A. Umum

» PT Ifishdeco Jaya Makmur (“IM”)

Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas
yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan bertalian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”), yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 24 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat
Keputusan No. AHU-0049709.01.01.Tahun 2024 tanggal 8 Juli 2024.

IM telah melakukan beberapa kali perubahan Pemegang Saham dengan akta
terakhirnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Nomor 04 tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-
AH.01.09-0259869 tertanggal 4 Oktober 2024. IJM merupakan entitas anak
Perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Perseroan.

" PT Ifishdeco Mineral Lestari (“IML”)

Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas
yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 23 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari
Page 3 OCR 0.946
ja

Fl
5.

PT IFISHDECO Tbk

Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0049804.AH.01.01. Tahun 2024
tanggal 9 Juli 2024.

IML telah melakukan beberapa kali perubahan Pemegang Saham dengan akta
terakhirnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Nomor 14 tanggal 28 April 2025 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-
AH.01.09-0213105 tertanggal 29 April 2025. IML merupakan entitas anak
Perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Perseroan.

» PT Sumber Daya Mineral (“SDM”)

Berkedudukan di Makassar, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam UU
No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 8
Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Andi Sry Jumaini, S.H., Notaris di Makassar.
Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0079246.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024. SDM
merupakan perusahaan patungan (joint venture) dari Perseroan.

» PT Lingke Sulawesi Mineral (“LSM”)

Berkedudukan di Makassar, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam UU
No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 26
September 2024 yang dibuat dihadapan Andi Sry Jumaini, S.H., Notaris di Makassar.
Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0075714.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September 2024.
Anggaran Dasar LSM telah mengalami perubahan melalui Akta Notaris No. 12
tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, mengenai penegasan kembali bahwa LSM merupakan perusahaan
patungan (joint venture). Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh
Kemenkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199436 tanggal 9
Oktober 2025. LSM merupakan perusahaan patungan (joint venture) patungan
(joint venture) dari Perseroan.

" PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”)

PT Ifishdeco Tbk merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41
tanggal 9 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 82 tanggal 10 April
Page 4 OCR 0.948
ja

Fl
5.

PT IFISHDECO Tbk

2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan Perseroan. Akta ini telah
diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0056036 tertanggal
17 April 2023.

Selain itu, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Nomor 294 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada
Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0174503 tertanggal 27 Maret 2025.

Kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:

Nama Perusahaan Lembar Saham Dimiliki Persentase (96)
PT Ifishdeco Jaya Makmur 12,499 99,99
PT Ifishdeco Mineral Lestari 12,499 99,99
PT Sulawesi Damai Mineral 5,880 49,00
PT Lingke Sulawesi Mineral 5,145 49,00

Objek dan Nilai Transaksi

Pada tanggal 25 November 2025, telah ditandatangani perjanjian-perjanjian, yang mengatur:

1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur, dimana nilai
fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar
Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT Lingke
Sulawesi Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Lingke Sulawesi Mineral
dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur.

2. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari, dimana nilai
fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar
Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT
Sulawesi Damai Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Sulawesi Damai
Mineral dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari.

Sehubungan dengan transaksi diatas, dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK
31/2015, Perseroan telah menggunakan jasa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman
Siregar dan Rekan (“KJPP” atau “Penilai”) dengan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pinjam Meminjam PT Ifishdeco Tbk Kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT
Sulawesi Damai Mineral Nomor: 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025 tertanggal 21
November 2025 (selanjutnya disebut “Laporan Penilai”).
Page 5 OCR 0.936
al

PT IFISHDECO Tbk
C. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
i. Perseroan:
Ii. PT Ifishdeco Jaya Makmur, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan
sebesar 99,9996,

iii. PT Ifishdeco Mineral Lestari, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki
Perseroan sebesar 99,994,
iv. PT Sulawesi Damai Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan sebesar 49,004, dan
V. PT Lingke Sulawesi Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan sebesar 49,004.
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)
Para Pihak memiliki hubungan afiliasi melalui persamaan manajemen kunci.

D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi

Dasar pertimbangan transaksi afiliasi, yaitu terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,006 saham dan PT
Sulawesi Damai Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,00 saham, dimana pinjaman
diberikan melalui PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,994 saham
dan PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan kepemilikan 99,9994 saham Perseroan.
Pertimbangan dan alasan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk kebutuhan modal
kerja SDM dan LSM.

E. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut terhadap Kegiatan Operasional,
Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan

Tidak terdapat dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas kejadian tersebut di atas.

Terkait dengan kemampuan pelunasan utang dalam Rencana Transaksi, terlihat bahwa
pelunasan dapat dilakukan oleh LSM dan SDM dengan mengoptimalkan kegiatan
operasionalnya dalam melakukan penjualan bijih nikel setelah beroperasi produksi.

F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi antara Perseroan dan IJM
dan IML merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun
tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
karena nilai transaksi tidak melebihi 0,546 dari modal disetor Perseroan berdasarkan laporan
keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024 dan transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Semua informasi sehubungan
dengan transaksi dimaksud telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.
Page 6 OCR 0.913
al

PT IFISHDECO Tbk

NI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Identitas Status Penilai

Penilai adalah penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, yang pada saat ini
atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan
Laporan Penilaian selain dari jasa penilaian.

Penilai yang ditunjuk Perseroan adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”), dan
telah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1402/KM.1/2012 tertanggal 26 November 2012 dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di
Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan telah
terdaftar di OJK berdasarkan Surat Nomor S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada Laporan Penilaian sebagai berikut:

Nama » Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI 1 92-S-00252

No. Izin Penilai Publik — :  PB-1.08.00069

No. Izin Bapepam-LK 1 (021)570 4988

No. Register 1 STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024

Klasifikasi bidangjasa — : Penilai Bisnis dan Properti

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Nama Perusahaan  : PT Ifishdeco Tbk
Bidang Usaha : Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel & Perkebunan Kelapa
Alamat : Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 F,

Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telpon 1 (021)5704988
Website 1 www.ifishdeco.com
Email 1 corporate@ifishdeco.com

Maksud dan Tujuan Penilaian

Perseroan bermaksud untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT
Lingke Sulawesi Mineral dan Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu
PT Ifishdeco Jaya Makmur dan PT Ifishdeco Mineral Lestari.

Laporan Penilaian ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas rencana transaksi, yang
digunakan untuk kepentingan Perseroan dan pemenuhan POJK No. 42/2020. Rencana
transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
Page 7 OCR 0.936
VI.

VI.

al

PT IFISHDECO Tbk

Tanggal Penilaian dan Pemenuhan Standar Penilaian

Tanggal penilaian (cut-off date) adalah per 30 Juni 2025 berdasarkan pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pedoman laporan pendapat kewajaran dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35
Tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan
SEOJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” dan Strandar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI
330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Pendapat kewajaran dalam laporan penilaian hanya dapat digunakan sehubungan dengan
rencana transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lain. Pendapat kewajaran juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan atau tidak menyetujui rencana transaksi atau mengambil tindakan tertentu
atas rencana transaksi tersebut.

Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Dalam menganalisis kewajaran rencana transaksi, Penilai melakukan prosedur analisis
sebagai berikut:

" Analisis transaksi,

" Analisis kualitatif dan kuantitatif,

" Analisis kewajaran transaksi,

" Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Analisa Pendapat Kewajaran

" Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral
dengan kepemilikan sebesar 49,0096 saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan
kepemilikan sebesar 49,0096 saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco
Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,9996 saham dan PT Ifishdeco Mineral
Lestari dengan kepemilikan 99,9946 saham Perseroan.

" Berdasarkan draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada rencana
transaksi adalah wajar.

" Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan dengan
pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman, dengan
demikian rencana transaksi yang dilakukan adalah wajar.

" Berdasarkan proyeksi keuangantanpa rencana transaksi dan dengan rencana transaksi,
bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62 Miliar.
Page 8 OCR 0.935
al

PT IFISHDECO Tbk

|) PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berdasarkan analisa kewajaran tersebut, maka Penilai berpendapat bahwa rencana transaksi ini

adalah wajar

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi:
Corporate Secretary
PT Ifishdeco Tbk
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,
Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 570 4988
Situs web: www.ifishdeco.com

Email: corporate@ifishdeco.com

Jakarta, 26 November 2025

PT Ifishdeco Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published3 Dec 2025
Pages8
Characters17,033
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org IFISHDECO Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×34
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org PT Lingke Sulawesi Mineral p.2 ×10
unresolved org PT Sulawesi Damai Mineral p.2 ×8
unresolved org PT Ifishdeco Jaya Makmur p.2 ×9
unresolved org PT Ifishdeco Mineral Lestari p.2 ×8
unresolved person Herlina · Notaris p.2 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Andi Sry Jumaini · Notaris p.3 ×3
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Ifishdeco Mineral Lestari. Sehubungan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.4
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.6
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.6
unresolved org KJPP FSR p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu p.6
unresolved person Msc. p.6
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 18 ms 13 Sep 2026 14:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result