Back to announcement
20251203_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999468_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.947
al PT IFISHDECO Tbk KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN No. : 306/IFSH-CORSEC/XI/2025 Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. 31 mL PT IFISHDECO Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel dan Perkebunan Kelapa Kantor Pusat: Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Telepon: (021) 5704988 Situs Web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. PT Ifishdeco Tbk bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2025
Page 2 OCR 0.947
al PT IFISHDECO Tbk AHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi terkait transaksi afiliasi pinjam meminjam antara Perseroan dengan dua anak usaha patungan Perseroan, yaitu PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, melalui dua anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan PT Ifishdeco Mineral Lestari, yang kedua sahamnya dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99,996. Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak-pihak terafiliasi, namun tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL A. Umum » PT Ifishdeco Jaya Makmur (“IM”) Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan bertalian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No. AHU-0049709.01.01.Tahun 2024 tanggal 8 Juli 2024. IM telah melakukan beberapa kali perubahan Pemegang Saham dengan akta terakhirnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 04 tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU- AH.01.09-0259869 tertanggal 4 Oktober 2024. IJM merupakan entitas anak Perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Perseroan. " PT Ifishdeco Mineral Lestari (“IML”) Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 23 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari
Page 3 OCR 0.946
ja Fl 5. PT IFISHDECO Tbk Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0049804.AH.01.01. Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024. IML telah melakukan beberapa kali perubahan Pemegang Saham dengan akta terakhirnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 14 tanggal 28 April 2025 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU- AH.01.09-0213105 tertanggal 29 April 2025. IML merupakan entitas anak Perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Perseroan. » PT Sumber Daya Mineral (“SDM”) Berkedudukan di Makassar, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Andi Sry Jumaini, S.H., Notaris di Makassar. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0079246.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024. SDM merupakan perusahaan patungan (joint venture) dari Perseroan. » PT Lingke Sulawesi Mineral (“LSM”) Berkedudukan di Makassar, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40/2007, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dihadapan Andi Sry Jumaini, S.H., Notaris di Makassar. Akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0075714.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September 2024. Anggaran Dasar LSM telah mengalami perubahan melalui Akta Notaris No. 12 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai penegasan kembali bahwa LSM merupakan perusahaan patungan (joint venture). Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Kemenkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199436 tanggal 9 Oktober 2025. LSM merupakan perusahaan patungan (joint venture) patungan (joint venture) dari Perseroan. " PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) PT Ifishdeco Tbk merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 9 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 82 tanggal 10 April
Page 4 OCR 0.948
ja Fl 5. PT IFISHDECO Tbk 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan Perseroan. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0056036 tertanggal 17 April 2023. Selain itu, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 294 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0174503 tertanggal 27 Maret 2025. Kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut: Nama Perusahaan Lembar Saham Dimiliki Persentase (96) PT Ifishdeco Jaya Makmur 12,499 99,99 PT Ifishdeco Mineral Lestari 12,499 99,99 PT Sulawesi Damai Mineral 5,880 49,00 PT Lingke Sulawesi Mineral 5,145 49,00 Objek dan Nilai Transaksi Pada tanggal 25 November 2025, telah ditandatangani perjanjian-perjanjian, yang mengatur: 1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur, dimana nilai fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT Lingke Sulawesi Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Lingke Sulawesi Mineral dengan PT Ifishdeco Jaya Makmur. 2. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari, dimana nilai fasilitas pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar Rupiah), dengan tujuan perjanjian pinjaman adalah untuk keperluan modal kerja PT Sulawesi Damai Mineral melalui perjanjian pinjaman terpisah antara PT Sulawesi Damai Mineral dengan PT Ifishdeco Mineral Lestari. Sehubungan dengan transaksi diatas, dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK 31/2015, Perseroan telah menggunakan jasa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP” atau “Penilai”) dengan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjam Meminjam PT Ifishdeco Tbk Kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral Nomor: 01454/2.0109-05/BS/02/0069/1/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 (selanjutnya disebut “Laporan Penilai”).
Page 5 OCR 0.936
al PT IFISHDECO Tbk C. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi i. Perseroan: Ii. PT Ifishdeco Jaya Makmur, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 99,9996, iii. PT Ifishdeco Mineral Lestari, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sebesar 99,994, iv. PT Sulawesi Damai Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49,004, dan V. PT Lingke Sulawesi Mineral, usaha patungan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49,004. (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”) Para Pihak memiliki hubungan afiliasi melalui persamaan manajemen kunci. D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi Dasar pertimbangan transaksi afiliasi, yaitu terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,006 saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,00 saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,994 saham dan PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan kepemilikan 99,9994 saham Perseroan. Pertimbangan dan alasan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk kebutuhan modal kerja SDM dan LSM. E. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan Tidak terdapat dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas kejadian tersebut di atas. Terkait dengan kemampuan pelunasan utang dalam Rencana Transaksi, terlihat bahwa pelunasan dapat dilakukan oleh LSM dan SDM dengan mengoptimalkan kegiatan operasionalnya dalam melakukan penjualan bijih nikel setelah beroperasi produksi. F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi antara Perseroan dan IJM dan IML merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi 0,546 dari modal disetor Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024 dan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Semua informasi sehubungan dengan transaksi dimaksud telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.
Page 6 OCR 0.913
al PT IFISHDECO Tbk NI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Identitas Status Penilai Penilai adalah penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan Laporan Penilaian selain dari jasa penilaian. Penilai yang ditunjuk Perseroan adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”), dan telah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1402/KM.1/2012 tertanggal 26 November 2012 dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat Nomor S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB- 41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada Laporan Penilaian sebagai berikut: Nama » Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.) Anggota MAPPI 1 92-S-00252 No. Izin Penilai Publik — : PB-1.08.00069 No. Izin Bapepam-LK 1 (021)570 4988 No. Register 1 STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 Klasifikasi bidangjasa — : Penilai Bisnis dan Properti Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Nama Perusahaan : PT Ifishdeco Tbk Bidang Usaha : Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel & Perkebunan Kelapa Alamat : Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telpon 1 (021)5704988 Website 1 www.ifishdeco.com Email 1 corporate@ifishdeco.com Maksud dan Tujuan Penilaian Perseroan bermaksud untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal kerja kepada PT Lingke Sulawesi Mineral dan Sulawesi Damai Mineral melalui Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Ifishdeco Jaya Makmur dan PT Ifishdeco Mineral Lestari. Laporan Penilaian ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas rencana transaksi, yang digunakan untuk kepentingan Perseroan dan pemenuhan POJK No. 42/2020. Rencana transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Page 7 OCR 0.936
VI. VI. al PT IFISHDECO Tbk Tanggal Penilaian dan Pemenuhan Standar Penilaian Tanggal penilaian (cut-off date) adalah per 30 Juni 2025 berdasarkan pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pedoman laporan pendapat kewajaran dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan SEOJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Strandar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran dalam laporan penilaian hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui rencana transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas rencana transaksi tersebut. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran rencana transaksi, Penilai melakukan prosedur analisis sebagai berikut: " Analisis transaksi, " Analisis kualitatif dan kuantitatif, " Analisis kewajaran transaksi, " Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Analisa Pendapat Kewajaran " Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lingke Sulawesi Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,0096 saham dan PT Sulawesi Damai Mineral dengan kepemilikan sebesar 49,0096 saham, dimana pinjaman diberikan melalui PT Ifishdeco Jaya Makmur dengan kepemilikan sebesar 99,9996 saham dan PT Ifishdeco Mineral Lestari dengan kepemilikan 99,9946 saham Perseroan. " Berdasarkan draft Perjanjian Pinjaman, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada rencana transaksi adalah wajar. " Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan mampu menghasilkan pendapatan dengan pertumbuhan yang positif dikarenakan adanya pendapatan bunga pinjaman, dengan demikian rencana transaksi yang dilakukan adalah wajar. " Berdasarkan proyeksi keuangantanpa rencana transaksi dan dengan rencana transaksi, bahwa Perseroan memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp4,62 Miliar.
Page 8 OCR 0.935
al PT IFISHDECO Tbk |) PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan analisa kewajaran tersebut, maka Penilai berpendapat bahwa rencana transaksi ini adalah wajar INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi: Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telepon: (021) 570 4988 Situs web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Jakarta, 26 November 2025 PT Ifishdeco Tbk Direksi
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lingke Sulawesi Mineral
p.2 ×10
unresolved
org
PT Sulawesi Damai Mineral
p.2 ×8
unresolved
org
PT Ifishdeco Jaya Makmur
p.2 ×9
unresolved
org
PT Ifishdeco Mineral Lestari
p.2 ×8
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Andi Sry Jumaini
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Ifishdeco Mineral Lestari. Sehubungan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.6
unresolved
org
KJPP FSR
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Ir. Yohn PS. Napitupulu
p.6
unresolved
person
Msc.
p.6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
18 ms
13 Sep 2026 14:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}