Skip to content
Back to announcement

20251203_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31999446_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      RINGKASANRISALAH
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT ESTIKA TATA TIARA Tbk

PT Estika Tata Tiara Tbk., (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:

    I.         Hari, Tanggal         : Jumat, 28 November 2025
               Waktu                 : 09.00 WIB - 09.45 WIB
               Tempat                : Kantor Pusat Perseroan, Equity Tower lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                                       Jakarta 12190
               Mekanisme             : Diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan
                                       menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.

    II.        Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
               1. Persetujuan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan.
               2. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
                   Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

    III.     Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Direktur Utama                                       Ir. Imam Subowo
            Direktur                                             Edie

-
-
-          Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Komisaris Utama                                      Aldi Imam Wibowo (hadir secara daring)
            Komisaris Independen                                 Yudi Arif
            Komisaris                                            Billy Sabarto

    IV.        Pemimpin Rapat:
               Rapat dipimpin oleh Sdr Billy Sabarto, selaku Komisaris

    V.         Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

               Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2
               angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
               Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No.
               15/2020”), berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh
               pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
               hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 2
           Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh
           Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.611.454.515 saham atau mewakili 93,73%
           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh
           karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah
           terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai
           dengan agenda Rapat.

VI.        Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
           Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

VII.       Mekanisme Pengambilan Keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa
             a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, karena terdapat beberapa
                  Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk (a) menghadiri Rapat
                  saja namun tidak untuk memberikan suara (abstain) dan (b) menghadiri Rapat dan memberikan
                  suara tidak setuju;
             b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham
                  atau kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya
                  yang memberikan suara blanko (abstain).
             c. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara
                  sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap
                  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
                  suara.
             d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                  tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
                  Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
                  umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
                  eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-
                  Voting).

VIII.      Hasil Pemungutan Suara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keputusan Rapat:

 Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting dan Keputusan Rapat adalah
sebagai berikut:

Mata Acara Pertama

                 Setuju                 Tidak Setuju            Abstain               Usulan Pertanyaan
         7.611.443.615 suara     /   0 suara / 0%          10.900 suara / 0%                 Nihil
         100%

       Keputusan Rapat:
               1.       Menerima dan menyetujui laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
                        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                        SIH WIRYADI & Rekan tertanggal 27 November 2025 nomor file FS.11.25.007, yang telah
                        dimuat dalam Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan melalui situs web Perseroan,
                        situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI sebagai penyedia e-rups pada tanggal
                        26 November 2025.
Page 3
    Mata Acara Kedua

                    Setuju               Tidak Setuju            Abstain              Usulan Pertanyaan
            7.611.443.615 suara   /   0 suara / 0%          10.900 suara / 0%                Nihil
            100%

       Keputusan Rapat:
       1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan
           kegiatan usaha Perseroan.

       2.    Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
             maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
             diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
             menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
             mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang
             disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
             untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
             Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
             yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
             perundang–undangan yang berlaku.


Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.


                                          Jakarta, 28 November 2025
                                          PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published3 Dec 2025
Pages3
Characters8,251
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held28 Nov 2025 · 09:00–09:45
Present7,611,454,515 (93.73%)
ChairBilly Sabarto
Agenda 1 approved
For
7,611,443,615
—
Against
0
0.00%
Abstain
10,900
0.00%
Agenda 2 approved
For
7,611,443,615
—
Against
0
0.00%
Abstain
10,900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA Tbk p.1 ×11
linked person Ir. Imam Subowo · Direktur Utama p.1
linked person Aldi Imam Wibowo · Komisaris Utama p.1
linked person Yudi Arif · Komisaris Independen p.1
linked person Billy Sabarto · Komisaris p.1 ×3
possible person Edie · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 880 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menerima dan menyetujui laporan Studi '
                                'Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan, '
                                'yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik '
                                'SIH WIRYADI & Rekan tertanggal 27 November '
                                '2025 nomor file FS.11.25.007, yang telah '
                                'dimuat dalam Keterbukaan Informasi yang telah '
                                'diumumkan melalui situs web Perseroan, situs '
                                'web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI '
                                'sebagai penyedia e-rups pada tanggal 26 '
                                'November 2025.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '10900',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7611443615'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan '
                                'usaha Perseroan, yang merupakan perubahan '
                                'kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam '
                                'Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang '
                                'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan '
                                'Usaha, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha '
                                'Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
                                'baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, '
                                'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, untuk mengubah ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, '
                                'sebagaimana yang disyaratkan oleh serta '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, yang selanjutnya untuk '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
                                'instansi yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang–undangan '
                                'yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT '
                                'ESTIKA TATA TIARA Tbk. Jakarta, 28 November '
                                '2025 PT ESTIKA TATA TIARA Tbk Direksi '
                                'Perseroan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '10900',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7611443615'}],
 'chair_name': 'Billy Sabarto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.73',
 'shares_present': '7611454515',
 'time_end': '09:45:00',
 'time_start': '09:00:00',
 'venue': 'Kantor Pusat Perseroan, Equity Tower lantai 22, Jl. Jend. Sudirman '
          'Kav 52-53 Jakarta 12190 Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik '
          'dan elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan sistem eASY.KSEI '
          'yang disediakan oleh KSEI. II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result