Back to announcement
20251203_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31999446_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASANRISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
PT Estika Tata Tiara Tbk., (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal : Jumat, 28 November 2025
Waktu : 09.00 WIB - 09.45 WIB
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Equity Tower lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan dengan
menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
II. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan.
2. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
III. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Ir. Imam Subowo
Direktur Edie
-
-
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Aldi Imam Wibowo (hadir secara daring)
Komisaris Independen Yudi Arif
Komisaris Billy Sabarto
IV. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Sdr Billy Sabarto, selaku Komisaris
V. Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2
angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No.
15/2020”), berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 2
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh
Kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.611.454.515 saham atau mewakili 93,73%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh
karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah
terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai
dengan agenda Rapat.
VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa
a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, karena terdapat beberapa
Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk (a) menghadiri Rapat
saja namun tidak untuk memberikan suara (abstain) dan (b) menghadiri Rapat dan memberikan
suara tidak setuju;
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham
atau kuasanya yang tidak setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya
yang memberikan suara blanko (abstain).
c. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara
sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.
d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-
Voting).
VIII. Hasil Pemungutan Suara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keputusan Rapat:
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting dan Keputusan Rapat adalah
sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan Pertanyaan
7.611.443.615 suara / 0 suara / 0% 10.900 suara / 0% Nihil
100%
Keputusan Rapat:
1. Menerima dan menyetujui laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
SIH WIRYADI & Rekan tertanggal 27 November 2025 nomor file FS.11.25.007, yang telah
dimuat dalam Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan melalui situs web Perseroan,
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI sebagai penyedia e-rups pada tanggal
26 November 2025.
Page 3
Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan Pertanyaan
7.611.443.615 suara / 0 suara / 0% 10.900 suara / 0% Nihil
100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang–undangan yang berlaku.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.
Jakarta, 28 November 2025
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Nov 2025 · 09:00–09:45 |
| Present | 7,611,454,515 (93.73%) |
| Chair | Billy Sabarto |
Agenda 1
approved
For
7,611,443,615
—
Against
0
0.00%
Abstain
10,900
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,611,443,615
—
Against
0
0.00%
Abstain
10,900
0.00%
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
880 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menerima dan menyetujui laporan Studi '
'Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan, '
'yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik '
'SIH WIRYADI & Rekan tertanggal 27 November '
'2025 nomor file FS.11.25.007, yang telah '
'dimuat dalam Keterbukaan Informasi yang telah '
'diumumkan melalui situs web Perseroan, situs '
'web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI '
'sebagai penyedia e-rups pada tanggal 26 '
'November 2025.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '10900',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7611443615'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan '
'usaha Perseroan, yang merupakan perubahan '
'kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam '
'Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang '
'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan '
'Usaha, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha '
'Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, untuk mengubah ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, '
'sebagaimana yang disyaratkan oleh serta '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku, yang selanjutnya untuk '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
'instansi yang berwenang, serta melakukan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
'sesuai dengan peraturan perundang–undangan '
'yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT '
'ESTIKA TATA TIARA Tbk. Jakarta, 28 November '
'2025 PT ESTIKA TATA TIARA Tbk Direksi '
'Perseroan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '10900',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7611443615'}],
'chair_name': 'Billy Sabarto',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.73',
'shares_present': '7611454515',
'time_end': '09:45:00',
'time_start': '09:00:00',
'venue': 'Kantor Pusat Perseroan, Equity Tower lantai 22, Jl. Jend. Sudirman '
'Kav 52-53 Jakarta 12190 Mekanisme : Diselenggarakan secara fisik '
'dan elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan sistem eASY.KSEI '
'yang disediakan oleh KSEI. II.'}