Skip to content
Back to announcement

20251202_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999175_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                            DALAM RANGKA MEMENUHI
           PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
                TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN KEPEMILIKAN ATAS 99,99% SAHAM MILIK PT SUMMARECON
BALI INDAH DAN PT BALI INDAH DEVELOPMENT DI PT BUKIT PERMAI PROPERTI (“BUKIT PERMAI”)
(SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI “PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI”).

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.
17/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/2020,
NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                      PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                     Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

                           Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

               Alamat Kantor Pusat:                       Alamat Kantor Cabang Perwakilan:
   Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak, Desa Pecatu,   Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan
    Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,         Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160,
                Bali 80316, Indonesia                                  Indonesia
              Telepon: (0361) 8482166                           Telepon: (021) 7209957
             Faksimile: (0361) 8482188                         Faksimile: (021) 7207523


                                    Situs Web: www.buvagroup.com
                                     Email: corsec@buvagroup.com

 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
 FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
 PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL DAN RELEVAN YANG
 TIDAK DIKEMUKAKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2025
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN


BID                 :   PT Bali Indah Development, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                        Kabupaten Badung.

Biro Administrasi   :   PT EDI Indonesia selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh
Efek                    Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.

Bukit Permai        :   PT Bukit Permai Properti, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                        Kabupaten Badung.

GUN                 :   PT Griya Uluwatu Nawasena, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan.

Kemenkum            :   Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                        dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                        Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                        Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Menkum              :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                        nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
                        Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia atau nama lainnya).

NBR                 :   PT Nusantara Bali Realti, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan.

OJK                 :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
                        independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                        pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                        Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pengambilalihan     :   Transaksi pengambilalihan saham Bukit Permai oleh Perseroan milik SBI
Bukit Permai            dan BID dengan total sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                        sembilan sembilan persen) dari total modal disetor dan ditempatkan Bukit
                        Permai, dengan rincian sebagai berikut:
                        1. SBI menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 saham SBI dalam
                           Bukit Permai kepada Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.
                           22 tanggal 28 November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
                           Notaris di Kota Jakarta Timur, antara Perseroan sebagai Pembeli dan SBI
                           sebagai Penjual (“AJB SBI”); dan
                        2. BID menjual sejumlah 143.564.893 saham BID dalam Bukit Permai
                           kepada Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 28
                           November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
                           Kota Jakarta Timur antara Perseroan sebagai Pembeli dan BID sebagai
                           Penjual (“AJB BID”).

Perseroan           :   PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                        didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                        Kabupaten Badung.



                                              2
Page 3
     POJK No. 17/2020     :     Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha.

     POJK No. 35/2020     :     Peraturan      OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                                Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

     POJK No. 42/2020     :     Peraturan     OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
                                Transaksi Benturan Kepentingan.

     PPJB                 :     Akta Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat No. 11 tanggal 30 Januari 2025,
                                yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
                                Perseroan, GUN, SBI dan BID, sebagaimana telah diubah berdasarkan:
                                1. Akta Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Saham
                                    Bersyarat No. 2 tanggal 1 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
                                    S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara Perseroan, GUN, SBI dan BID; dan
                                2. Akta Amandemen II Dan Novasi Jual Beli Saham Bersyarat No. 17
                                    tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
                                    Notaris di Jakarta Timur antara Perseroan, NBR, GUN, SBI dan BID.

     SBI                  :     PT Summarecon Bali Indah, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                Timur.

     Transaksi Material       : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang memenuhi batasan-batasan
                                nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.




                                               PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan SBI dan BID yang merupakan Transaksi Material, sehingga wajib mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Transaksi Material yaitu Pengambilalihan Bukit Permai yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini merupakan transaksi pengambilalihan saham Bukit Permai oleh Perseroan milik SBI dan
BID dengan total sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
total modal disetor dan ditempatkan Bukit Permai, yang memenuhi kriteria Transaksi Material sebagai
berikut:

1.   Nilai transaksi yang dibayarkan Perseroan berdasarkan PPJB, AJB SBI dan AJB BID untuk transaksi
     pengambilalihan saham Bukit Permai adalah Rp536.233.171.320 atau sebesar 37,47% (tiga puluh
     tujuh koma empat tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31
     Desember 2023 (“Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025”); dan

2.   Nilai total aset Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal 30 Juni 2025
     dibagi nilai total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah
     sebesar 23,47% (dua puluh tiga koma empat tujuh persen).

Adapun laba bersih dan pendapatan usaha Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai
per tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan laba bersih dan pendapatan usaha Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah masing-masing 0,26% (nol koma dua enam
persen) dan 6,05% (enam koma nol lima persen).

Sehubungan dengan Pengambilalihan Bukit Permai, Perseroan, SBI dan BID telah menyepakati
perjanjian jual beli saham bersyarat sebagaimana dimuat dalam PPJB. Lebih lanjut, Perseroan dan SBI
serta Perseroan dan BID telah menandatangani akta jual beli yaitu AJB SBI dan AJB BID masing-masing

                                                      3
Page 4
pada tanggal 28 November 2025 yang merupakan tanggal Transaksi Material.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 17/2020, Perseroan
wajib untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material, yakni: (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan (ii) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material.

Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan, karena nilai transaksi, total aset Bukit Permai, laba bersih Bukit Permai dan
pendapatan usaha Bukit Permai masing-masing tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan, total aset Perseroan, laba bersih Perseroan dan pendapatan usaha Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025.


                                  URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

    Perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap peluang strategis yang dapat memperkuat
    posisi dan kinerja bisnisnya secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Perseroan memandang
    bahwa Pengambilalihan Bukit Permai merupakan langkah strategis yang selaras dengan rencana
    jangka panjang Perseroan untuk memperluas portofolio di sektor perhotelan, properti premium,
    dan pariwisata.

    Bukit Permai merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat yang dimiliki sendiri
    atau disewa, dengan aset utama berupa lahan seluas kurang lebih 19,3 hektar yang terletak
    berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali, salah satu properti unggulan milik Perseroan.
    Kawasan Uluwatu sendiri dikenal sebagai destinasi utama pariwisata kelas atas di Bali dan
    memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi, baik untuk pengembangan hotel, vila, maupun proyek
    hunian dan lifestyle destination lainnya.

    Dengan lokasi yang strategis dan kedekatannya dengan aset eksisting Perseroan, Pengambilalihan
    Bukit Permai dipandang akan memberikan potensi sinergi yang signifikan, baik dari sisi
    operasional, pemasaran, maupun pengelolaan aset. Selain itu, Pengambilalihan Bukit Permai juga
    diharapkan dapat memperluas landbank Perseroan di kawasan premium Bali, yang selama ini
    menjadi salah satu kontributor penting terhadap pendapatan dan reputasi Perseroan di sektor
    hospitality.

    Manfaat yang akan diperoleh bagi Perseroan secara langsung maupun tidak langsung atas
    dilakukannya Pengambilalihan Bukit Permai ini adalah:

    a.   Dengan kepemilikan lahan yang berdekatan dengan Alila Villas Uluwatu, Perseroan dapat
         mengoptimalkan penggunaan sumber daya, fasilitas pendukung, serta infrastruktur
         operasional secara lebih efisien. Sinergi ini berpotensi menurunkan biaya pengelolaan dan
         meningkatkan efisiensi operasional.
    b.   Melalui integrasi aset ini ke dalam portofolio Perseroan, diharapkan dapat tercipta peluang
         pengembangan proyek baru yang mampu memberikan tambahan sumber pendapatan, baik
         dari penjualan maupun recurring income melalui kegiatan hospitality dan properti sejenis.
    c.   Mengingat tren positif sektor pariwisata dan properti di Bali, nilai aset Bukit Permai
         berpotensi mengalami peningkatan signifikan dalam jangka menengah hingga panjang. Hal ini
         akan berkontribusi terhadap pertumbuhan nilai aset dan profitabilitas Perseroan secara
         keseluruhan.

    Berdasarkan pertimbangan dan penilaian dari manajemen Perseroan, Pengambilalihan Bukit
    Permai tidak memiliki potensi risiko berarti yang dapat berdampak material bagi jalannya
    Perseroan.




                                                 4
Page 5
2. TANGGAL TRANSAKSI

   Pengambilalihan Bukit Permai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 berdasarkan AJB SBI
   dan AJB BID.

3. OBJEK TRANSAKSI

   Objek transaksi adalah 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham
   dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Bukit Permai yang dimiliki oleh SBI dan BID.

   Informasi tentang Bukit Permai

   Riwayat Singkat
   Bukit Permai adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
   Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
   Permai Properti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114
   tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
   yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   36902.AH.0I.01.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkum di bawah No. AHU-0061737.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, serta telah
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 41 tanggal 21 Mei 2013,
   Tambahan No. 43934.

   Anggaran dasar Bukit Permai telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta
   Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa Bukit Permai No. 12 tanggal 8 September 2025, yang dibuat di
   hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
   Menkum sebagaimana ternyata dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasar No. AHU-AH.01.03-0233805 tanggal 8 September 2025, yang telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208584.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8
   September 2025.

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukit Permai Properti No. 21
   tanggal 28 November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur
   (“Akta No. 21/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir Bukit Permai adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Direktur Utama             : Satrio
   Direktur                   : Cindy Budijono
   Direktur                   : Timothy Eugene Alamsyah
   Dewan Komisaris
   Komisaris                  : Astini Bernawati Oudang

   Struktur Permodalan Sebelum Pengambilalihan Bukit Permai
   Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 123 tanggal 26
   Desember 2013, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11140.AH.01.02.Tahun
   2014 tanggal 13 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
   bawah No. AHU-0021964.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 juncto (ii) Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
   Lalitaiswari Janaputri, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari
   Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032712.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 21 Mei
   2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   01102883.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham Bukit Permai sebelum Pengambilalihan Bukit Permai adalah sebagai berikut:




                                                 5
Page 6
                                                                   Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
                  Keterangan                   Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                               (Rupiah)               (%)
 Modal Dasar                                    1.000.000.000             1.000.000.000.000                     -
 Nama Pemegang Saham:
 1. PT Summarecon Bali Indah                        335.273.217              335.273.217.000             70,00
 2. PT Bali Indah Development                       143.614.893              143.614.893.000             30,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor                     478.888.110              478.888.110.000             100,00


Struktur Permodalan Setelah Pengambilalihan Bukit Permai
Berdasarkan Akta No. 21/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bukit Permai
setelah Pengambilalihan Bukit Permai adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
                  Keterangan                   Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                               (Rupiah)               (%)
 Modal Dasar                                    1.000.000.000             1.000.000.000.000                     -
 Nama Pemegang Saham:
 1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk                      478.838.110             478.838.110.000               99,99


 2. PT Nusantara Bali Realti                            50.000                   50.000.000               0,01
 Modal Ditempatkan dan Disetor                     478.888.110              478.888.110.000             100,00


Berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) No. 081/NOT/XI/2025 tanggal 28 November 2025
yang dikeluarkan oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, Akta No. 21/2025 akan
diproses pada sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum Republik Indonesia (termasuk untuk dapat memperoleh surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkum serta untuk didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum), dalam jangka waktu penyelesaian selama satu bulan.

Laporan Keuangan Bukit Permai
Posisi keuangan Bukit Permai berdasarkan Laporan Keuangan Bukit Permai yang telah diaudit per
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                                31 Desember
                    Keterangan                     30 Juni 2025        31 Desember 2024
                                                                                                    2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                           930.599.006            980.252.779          238.643.430
 Pajak dibayar dimuka                                    15.941.533             47.900.500                    -
 Total Aset Lancar                                     946.540.539          1.028.153.279          238.643.430

 ASET TIDAK LANCAR
 Tanah yang belum dikembangkan                      475.315.670.653       484.387.781.065       476.947.702.395
 Aset tidak lancar lainnya                              444.693.103                     -           416.615.000
 Total Aset Tidak Lancar                           475.760.363.756       484.387.781.065       477.364.317.395
 TOTAL ASET                                        476.706.904.295       485.415.934.344       477.602.960.825

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Beban yang masih harus dibayar                         902.668.670           903.078.670           120.000.000
 Utang pajak                                                      -               980.892                     -
 TOTAL LIABILITAS                                  599.652.358.821       766.590.359.757           120.000.000

 EKUITAS
 Modal saham
    Modal dasar - 1.000.000.000 saham dengan
      nominal Rp1.000 per saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh -
      478.888.110 saham pada tahun 2025;
      487.811.000 saham pada tahun 2024; dan
      479.911.000 saham pada tahun 2023             478.888.110.000       487.811.000.000       479.911.000.000
 Saldo laba (defisit)                                (3.083.874.375)       (3.299.125.218)       (2.428.039.175)
 TOTAL EKUITAS                                     475.804.235.625       484.511.874.782       477.482.960.825
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                      476.706.904.295       485.415.934.344       477.602.960.825




                                               6
Page 7
4. NILAI TRANSAKSI

   Nilai transaksi untuk pengambilalihan 99,99% saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
   dalam Bukit Permai yang dimiliki oleh SBI dan BID adalah sebesar Rp536.233.171.320 yang terdiri
   dari:

   -   Sebesar Rp375.458.477.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima puluh delapan
       juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) untuk porsi pembayaran kepada SBI
       berdasarkan AJB SBI; dan
   -   Sebesar Rp160.774.694.320 (seratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta
       enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) untuk porsi pembayaran
       kepada BID berdasarkan AJB BID.

5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

5.1. Informasi tentang Perseroan

   Riwayat Singkat
   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
   undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan
   didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit
   Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
   No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
   Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan
   dalam BNRI No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7433 (“Akta Pendirian”).

   Perubahan Nama:
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
   25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
   AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359
   tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
   No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
   Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i)
   penawaran umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup
   menjadi Perusahaan Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”.
   Perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli
   2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan pada Bursa Efek.

   Perubahan Anggaran Dasar Terakhir:
   Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
   perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT bukit
   Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
   di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
   di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 serta telah
   diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2025, Tambahan No. 25406/2025.

   Susunan Pengurus
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63
   tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 63/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang
   dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
   No. 41/2025”), adalah sebagai berikut:

                                                 7
Page 8
   Direksi
   Direktur Utama                : Satrio
   Direktur                      : Cindy Budijono
   Direktur                      : Hendry Utomo
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama               : Astini Bernawati Oudang
   Komisaris                     : Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
   Komisaris Independen          : Park Seong Hoon

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023 dan Akta No.
   41/2025 tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam masing-
   masing Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944
   tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
   AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN 2025
   tanggal 21 Juli 2025.

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
   Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”) juncto Akta Pernyataan
   Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari
   2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024
   dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”) juncto Daftar
   Pemegang Saham per 30 November 2025 yang dikeluarkan PT EDI Indonesia selaku Biro
   Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
   berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                    Keterangan                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                                                    (Rupiah)         (%)
     Modal Dasar                                    75.000.000.000             3.750.000.000.000                   -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Nusantara Utama Investama                 15.173.281.772               758.664.088.600          61,68
     2. Hapsoro                                          60.845.049                 3.042.252.450           0,25
     3. Masyarakat                                    9.382.927.821              469.146.391.050           38,07
     Modal Ditempatkan dan Disetor                  24.617.054.642             1.230.852.732.100          100,00


5.2. Informasi tentang SBI

   Riwayat Singkat
   SBI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
   dan berkedudukan di Jakarta Timur. SBI didirikan dengan nama “PT Summarecon Bali Indah”
   sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Summarecon Bali Indah No. 12 tanggal
   2 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi
   Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
   20432.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 22 April 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kemenkum No. AHU-0030120.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 April 2010, serta telah
   diumumkan dalam BNRI No. 29 tanggal 12 April 2011, Tambahan No. 10005.

   Anggaran dasar SBI telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Bali Indah No. 62 tanggal 13 Desember
   2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta

                                                    8
Page 9
   Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221971 tanggal 14 Desember 2024 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan padan Kemenkum di bawah No. AHU-
   0272795.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 (“Akta No. 62/2024”).

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Bali
   Indah No. 57 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di
   Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0228634 tanggal 19 Juli
   2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan padan Kemenkum di bawah No. AHU-
   0147100.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   terakhir SBI adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                : Herman Nagaria
   Direktur                      : Ir Sharif Benyamin
   Dewan Komisaris
   Komisaris                     : Soegianto Nagaria

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta No. 62/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBI adalah
   sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
                    Keterangan                    Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                                   (Rupiah)              (%)
     Modal Dasar                                    2.000.000.000             2.000.000.000.000                    -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Summarecon Investment Property            1.290.058.585             1.290.058.585.000    99,99999992
     2. PT Bahagia Makmursejati                                  1                         1.000     0,00000008
     Modal Ditempatkan dan Disetor                  1.290.058.586             1.290.058.586.000           100,00


5.3. Informasi tentang BID

   Riwayat Singkat
   BID adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
   dan berkedudukan di Kabupaten Badung. BID didirikan dengan nama “PT Bali Indah Development”
   sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bukit Indah Development No.
   06 tanggal 4 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU-48129.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 13 Oktober 2010 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074098.AH.01.09.Tahun 2010 tangal
   13 Oktober 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2012, Tambahan No.
   7222.

   Anggaran dasar BID telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukit Permai Properti No. 55 tanggal 12 Desember
   2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221720 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0272436.AH.01.11.Tahun
   2024 tanggal 13 Desember 2024(“Akta No. 55/2024”).

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah
   Development No. 55 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0228601 tanggal
   19 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum No. AHU-
   0147032.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris

                                                   9
Page 10
   terakhir BID adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                : Herman Nagaria
   Direktur                      : Ir Sharif Benyamin
   Dewan Komisaris
   Komisaris                     : Soegianto Nagaria

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta No. 55/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BID adalah
   sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
                    Keterangan                      Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                                      (Rupiah)              (%)
     Modal Dasar                                         500.000.000               500.000.000.000                    -
     Nama Pemegang Saham:
     1. PT Summarecon Bali Indah                          344.532.247               344.532.247.000     99,9999999997
     2. PT Summerville Property Management                          1                         1.000      0,0000000003
     Modal Ditempatkan dan Disetor                       344.532.248               344.532.248.000           100,00


5.4. Informasi tentang NBR

   Riwayat Singkat
   NBR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
   Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama “PT Nusantara
   Bali Realti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusantara Bali Realti
   No. 08 tanggal 13 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, SH., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU-0031600.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0090012.AH.01.11.Tahun 2022
   tanggal 13 Mei 2022.

   Anggaran dasar NBR telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Pemegang Saham Sirkuler PT Nusantara Bali Realti No. 04 tangga 29 Juli 2025, yang
   dibuat di hadapan Vindy Septia Anggraini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
   diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-0068121.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0235660.AH.01.11.Tahun
   2025 tanggal 30 September 2025(“Akta No. 04/2025”).

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusantara Bali Realti No. 08 tanggal 13 Mei 2022,
   yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
   yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0031600.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kemenkum di bawah No. AHU-0090012.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, susunan
   Direksi dan Dewan Komisaris terakhir NBR adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur                      : Satrio
   Dewan Komisaris
   Komisaris                     : Duddy Abdullah

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta No. 04/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham NBR adalah
   sebagai berikut:




                                                    10
Page 11
                                                              Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
                   Keterangan                 Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                                                            (Rupiah)               (%)
    Modal Dasar                                         100                  100.000.000              100
    Nama Pemegang Saham:
    1. PT Nusantara Utama Investama                      49                   49.000.000               99
    2. Bonny Harry                                        1                    1.000.000                1
    Modal Ditempatkan dan Disetor                        50                   50.000.000              100
    Saham dalam Portepel                                 50                   50.000.000                 -


6. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI TERHADAP KONDISI
   KEUANGAN PERSEROAN

   Dampak pengambilalihan Bukit Permai terhadap Perseroan yaitu terjadi peningkatan total nilai
   aset Perseroan sebesar 20,54%, hal ini dinyatakan sebagaimana Informasi keuangan proforma
   Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
   Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO), auditor independen.

   Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari
   proforma laporan posisi keuangan konsolidasian serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan
   komprehensif lain konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025, disampaikan sebagai berikut:




                                              11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini digunakan untuk mengilustrasikan dampak peristiwa
atau transaksi signifikan terhadap informasi keuangan yang belum disesuaikan Perseroan pada tanggal
dan untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dimana seolah-olah peristiwa atau
transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal tersebut.

Dengan demikian, informasi keuangan konsolidasian proforma bukanlah indikator yang mengukur
kinerja aktual Perseoan yang akan terjadi karena informasi keuangan konsolidasian proforma disusun
dengan menggunakan asumsi dari kejadian yang belum terjadi. Sehingga, informasi keuangan
konsolidasian proforma tidak sesuai untuk tujuan selain yang disebutkan di atas.


            RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI


Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen,
yakni Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR”), penilai independen
yang terdaftar di OJK, untuk memberikan Laporan Penilaian Bisnis (Ekuitas) dan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi Material Perseroan melakukan akuisisi kepemilikan mayoritas saham Bukit Permai oleh
Perseroan disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Bisnis (Ekuitas) dengan No. 00024/2.0070-
00/BS/05/00168/1/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 yang dilakukan oleh KJPP-MPR adalah
sebagai berikut:

1. IDENTITAS PIHAK
   Rencana PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (selanjutnya disebut "Pemberi Tugas" atau "Perseroan")
   melakukan akuisisi kepemilikan mayoritas saham Bukit Permai.

2. OBJEK PENILAIAN
   100% porsi kepemilikan di Bukit Permai.

3. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
   Dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau sesuai dengan Laporan Keuangan Bukit Permai.

4. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
   Memberikan opini Nilai Pasar 100% (seratus persen) porsi kepemilikan di Bukit Permai untuk
   tujuan transaksi jual beli.

5. TANGGAL PENILAIAN
   30 Juni 2025.

6. DASAR PERATURAN
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
   Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal , KEPI dan SPI Edisi VII Tahun
   2018.

7. KESIMPULAN
   Opini Nilai Pasar 100% Ekuitas Bukit Permai per 30 Juni 2025 yaitu sebesar Rp564.772.923.729
   (lima ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga
   ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah) atau dengan jumlah lembar saham per 30 Juni 2025
   tercatat sebanyak 478.888.110 lembar saham Bukit Permai, sehingga nilai pasar per lembar saham
   Bukit Permai per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.179,34 (seribu seratus tujuh puluh sembilan
   koma tiga empat Rupiah).

Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran dengan No. 00026/2.0070-
00/BS/05/00168/1/XI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang dilakukan oleh KJPP-MPR adalah
sebagai berikut:



                                                14
Page 15
1. IDENTITAS PIHAK
   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan sebagai pembeli saham
   Bukit Permai dan SBI serta BID sebagai para penjual saham Bukit Permai.

2. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
   Rencana Transaksi yaitu akuisisi porsi kepemilikan mayoritas Bukit Permai, sebagai transaksi
   material.

3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
   Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi akuisisi porsi kepemilikan mayoritas
   Bukit Permai, sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/2020.

4. TANGGAL PENILAIAN
   30 Juni 2025.

5. DASAR PERATURAN
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, POJK No. 17/2020, KEPI dan SPI Edisi VII-2018.

6. METODOLOGI ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
   Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan
   laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:

    a.   Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak –
         pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
         penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;

    b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
         analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
         dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
         akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
         kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
         sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam
         analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah
         terhadap Perseroan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya
         terhadap proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity
         analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan;

    c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi;

    d.   Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
         informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan
         dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

7. KESIMPULAN
   Berdasarkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian skema Rencana Transaksi, kajian
   manfaat dan risiko serta pertimbangan keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi, kami
   mempertimbangkan adanya porsi kelangsungan usaha melalui potensi aset yang dapat
   dikembangkan sebagaimana karakteristik kegiatan bisnis Perseroan. Selanjutnya berdasarkan
   kajian kuantitatif, meliputi analisis kinerja keuangan historis, kinerja rasio keuangan dan proyeksi
   keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, kajian inkremental terhadap rencana
   pelaksanaan Rencana Transaksi, analisis sensitivitas dan analisis kewajaran Rencana Transaksi
   serta faktor-faktor relevan dalam memberikan pendapat kewajaran Rencana Transaksi, kami
   mempertimbangkan adanya potensi yang memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
   keuangan dengan premis Perseroan sebagai perusahaan going concern. Oleh karena itu
   berdasarkan hasil kajian kualitatif dan kuantitatif serta faktor-faktor relevan lainnya, maka Rencana
   Transaksi yang akan dilakukan adalah Wajar.




                                                    15
Page 16
                   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN


 1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai
      untuk memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku.

 2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pengambilalihan Bukit Permai
      merupakan Transaksi Material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta bukan merupakan
      transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
      42/2020. Pengambilalihan Bukit Permai bukan merupakan transaksi afiliasi karena pihak penjual
      bukan merupakan pihak yang terafiliasi dari Perseroan. Adanya NBR sebagai pembeli tidak/bukan
      merupakan transaksi afiliasi karena tidak terdapat suatu pengaturan khusus atau perjanjian antara
      Perseroan dan NBR untuk mengelola Bukit Permai.

 3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
      bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
      diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
      dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                       INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Pengambilalihan Bukit Permai, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                         Corporate Secretary
                                     PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                   Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
              Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
                                       Telepon: (021) 7209957
                                      Faksimile: (021) 7207523
                                   Situs Web: www.buvagroup.com
                                    Email: corsec@buvagroup.com




                                                  16

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.6 MB
Published2 Dec 2025
Pages16
Characters49,860
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×41
linked person Cindy Budijono p.5 ×2
linked person Timothy Eugene p.5
linked person Astini Bernawati Oudang p.5 ×2
linked person Hendry Utomo p.8
linked person Diah Pikatan p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org PT Nusantara Utama Investama p.8 ×3
possible person Duddy Abdullah p.10
possible person Bonny Harry p.11
unresolved org PT SUMMARECON BALI INDAH p.1 ×8
unresolved org PT BALI INDAH DEVELOPMENT DI p.1
unresolved org PT BUKIT PERMAI PROPERTI p.1 ×5
unresolved org PT Bali Indah Development p.2 ×4
unresolved org PT Griya Uluwatu Nawasena p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Nusantara Bali Realti p.2 ×4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.2 ×15
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.5 ×16
unresolved person Lalitaiswari Janaputri · Notaris p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.6
unresolved person Sugito Tedjamulia · Notaris p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.7
unresolved person Sutjipto p.7
unresolved org Uluwatu Villa Tbk p.7
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Summarecon Investment Property p.9
unresolved org PT Bahagia Makmursejati p.9
unresolved org PT Bukit Indah Development p.9
unresolved org PT Summerville Property Management p.10
unresolved person Agung Sri Wijayanti · Notaris p.10 ×3
unresolved person Vindy Septia Anggraini · Notaris p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.11
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.14
unresolved org Pakpahan & Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2031 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dan (ii) mengumumkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan (ii) mengumumkan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result