Back to announcement
20251202_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31999175_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN KEPEMILIKAN ATAS 99,99% SAHAM MILIK PT SUMMARECON
BALI INDAH DAN PT BALI INDAH DEVELOPMENT DI PT BUKIT PERMAI PROPERTI (“BUKIT PERMAI”)
(SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI “PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI”).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.
17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 17/2020,
NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor Pusat: Alamat Kantor Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak, Desa Pecatu, Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160,
Bali 80316, Indonesia Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 7209957
Faksimile: (0361) 8482188 Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BID : PT Bali Indah Development, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Badung.
Biro Administrasi : PT EDI Indonesia selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh
Efek Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.
Bukit Permai : PT Bukit Permai Properti, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Badung.
GUN : PT Griya Uluwatu Nawasena, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Kemenkum : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Menkum : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia atau nama lainnya).
NBR : PT Nusantara Bali Realti, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pengambilalihan : Transaksi pengambilalihan saham Bukit Permai oleh Perseroan milik SBI
Bukit Permai dan BID dengan total sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari total modal disetor dan ditempatkan Bukit
Permai, dengan rincian sebagai berikut:
1. SBI menjual dan mengalihkan sejumlah 335.273.217 saham SBI dalam
Bukit Permai kepada Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.
22 tanggal 28 November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Timur, antara Perseroan sebagai Pembeli dan SBI
sebagai Penjual (“AJB SBI”); dan
2. BID menjual sejumlah 143.564.893 saham BID dalam Bukit Permai
kepada Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 28
November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Timur antara Perseroan sebagai Pembeli dan BID sebagai
Penjual (“AJB BID”).
Perseroan : PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Badung.
2
Page 3
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
PPJB : Akta Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat No. 11 tanggal 30 Januari 2025,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara
Perseroan, GUN, SBI dan BID, sebagaimana telah diubah berdasarkan:
1. Akta Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat No. 2 tanggal 1 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur, antara Perseroan, GUN, SBI dan BID; dan
2. Akta Amandemen II Dan Novasi Jual Beli Saham Bersyarat No. 17
tanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur antara Perseroan, NBR, GUN, SBI dan BID.
SBI : PT Summarecon Bali Indah, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Timur.
Transaksi Material : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan yang memenuhi batasan-batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan SBI dan BID yang merupakan Transaksi Material, sehingga wajib mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Transaksi Material yaitu Pengambilalihan Bukit Permai yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini merupakan transaksi pengambilalihan saham Bukit Permai oleh Perseroan milik SBI dan
BID dengan total sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
total modal disetor dan ditempatkan Bukit Permai, yang memenuhi kriteria Transaksi Material sebagai
berikut:
1. Nilai transaksi yang dibayarkan Perseroan berdasarkan PPJB, AJB SBI dan AJB BID untuk transaksi
pengambilalihan saham Bukit Permai adalah Rp536.233.171.320 atau sebesar 37,47% (tiga puluh
tujuh koma empat tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 (“Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025”); dan
2. Nilai total aset Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai per tanggal 30 Juni 2025
dibagi nilai total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah
sebesar 23,47% (dua puluh tiga koma empat tujuh persen).
Adapun laba bersih dan pendapatan usaha Bukit Permai berdasarkan laporan keuangan Bukit Permai
per tanggal 30 Juni 2025 dibagi dengan laba bersih dan pendapatan usaha Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 adalah masing-masing 0,26% (nol koma dua enam
persen) dan 6,05% (enam koma nol lima persen).
Sehubungan dengan Pengambilalihan Bukit Permai, Perseroan, SBI dan BID telah menyepakati
perjanjian jual beli saham bersyarat sebagaimana dimuat dalam PPJB. Lebih lanjut, Perseroan dan SBI
serta Perseroan dan BID telah menandatangani akta jual beli yaitu AJB SBI dan AJB BID masing-masing
3
Page 4
pada tanggal 28 November 2025 yang merupakan tanggal Transaksi Material.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 17/2020, Perseroan
wajib untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material, yakni: (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan (ii) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material.
Adapun Transaksi Material ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan, karena nilai transaksi, total aset Bukit Permai, laba bersih Bukit Permai dan
pendapatan usaha Bukit Permai masing-masing tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan, total aset Perseroan, laba bersih Perseroan dan pendapatan usaha Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap peluang strategis yang dapat memperkuat
posisi dan kinerja bisnisnya secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Perseroan memandang
bahwa Pengambilalihan Bukit Permai merupakan langkah strategis yang selaras dengan rencana
jangka panjang Perseroan untuk memperluas portofolio di sektor perhotelan, properti premium,
dan pariwisata.
Bukit Permai merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa, dengan aset utama berupa lahan seluas kurang lebih 19,3 hektar yang terletak
berdampingan dengan Alila Villas Uluwatu, Bali, salah satu properti unggulan milik Perseroan.
Kawasan Uluwatu sendiri dikenal sebagai destinasi utama pariwisata kelas atas di Bali dan
memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi, baik untuk pengembangan hotel, vila, maupun proyek
hunian dan lifestyle destination lainnya.
Dengan lokasi yang strategis dan kedekatannya dengan aset eksisting Perseroan, Pengambilalihan
Bukit Permai dipandang akan memberikan potensi sinergi yang signifikan, baik dari sisi
operasional, pemasaran, maupun pengelolaan aset. Selain itu, Pengambilalihan Bukit Permai juga
diharapkan dapat memperluas landbank Perseroan di kawasan premium Bali, yang selama ini
menjadi salah satu kontributor penting terhadap pendapatan dan reputasi Perseroan di sektor
hospitality.
Manfaat yang akan diperoleh bagi Perseroan secara langsung maupun tidak langsung atas
dilakukannya Pengambilalihan Bukit Permai ini adalah:
a. Dengan kepemilikan lahan yang berdekatan dengan Alila Villas Uluwatu, Perseroan dapat
mengoptimalkan penggunaan sumber daya, fasilitas pendukung, serta infrastruktur
operasional secara lebih efisien. Sinergi ini berpotensi menurunkan biaya pengelolaan dan
meningkatkan efisiensi operasional.
b. Melalui integrasi aset ini ke dalam portofolio Perseroan, diharapkan dapat tercipta peluang
pengembangan proyek baru yang mampu memberikan tambahan sumber pendapatan, baik
dari penjualan maupun recurring income melalui kegiatan hospitality dan properti sejenis.
c. Mengingat tren positif sektor pariwisata dan properti di Bali, nilai aset Bukit Permai
berpotensi mengalami peningkatan signifikan dalam jangka menengah hingga panjang. Hal ini
akan berkontribusi terhadap pertumbuhan nilai aset dan profitabilitas Perseroan secara
keseluruhan.
Berdasarkan pertimbangan dan penilaian dari manajemen Perseroan, Pengambilalihan Bukit
Permai tidak memiliki potensi risiko berarti yang dapat berdampak material bagi jalannya
Perseroan.
4
Page 5
2. TANGGAL TRANSAKSI
Pengambilalihan Bukit Permai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 berdasarkan AJB SBI
dan AJB BID.
3. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Bukit Permai yang dimiliki oleh SBI dan BID.
Informasi tentang Bukit Permai
Riwayat Singkat
Bukit Permai adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
Permai Properti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 114
tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
36902.AH.0I.01.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0061737.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 41 tanggal 21 Mei 2013,
Tambahan No. 43934.
Anggaran dasar Bukit Permai telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Bukit Permai No. 12 tanggal 8 September 2025, yang dibuat di
hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233805 tanggal 8 September 2025, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208584.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8
September 2025.
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukit Permai Properti No. 21
tanggal 28 November 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur
(“Akta No. 21/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir Bukit Permai adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Cindy Budijono
Direktur : Timothy Eugene Alamsyah
Dewan Komisaris
Komisaris : Astini Bernawati Oudang
Struktur Permodalan Sebelum Pengambilalihan Bukit Permai
Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 123 tanggal 26
Desember 2013, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11140.AH.01.02.Tahun
2014 tanggal 13 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0021964.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 juncto (ii) Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 20 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Lalitaiswari Janaputri, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032712.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 21 Mei
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
01102883.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Bukit Permai sebelum Pengambilalihan Bukit Permai adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Summarecon Bali Indah 335.273.217 335.273.217.000 70,00
2. PT Bali Indah Development 143.614.893 143.614.893.000 30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 478.888.110 478.888.110.000 100,00
Struktur Permodalan Setelah Pengambilalihan Bukit Permai
Berdasarkan Akta No. 21/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bukit Permai
setelah Pengambilalihan Bukit Permai adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk 478.838.110 478.838.110.000 99,99
2. PT Nusantara Bali Realti 50.000 50.000.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 478.888.110 478.888.110.000 100,00
Berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) No. 081/NOT/XI/2025 tanggal 28 November 2025
yang dikeluarkan oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, Akta No. 21/2025 akan
diproses pada sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum Republik Indonesia (termasuk untuk dapat memperoleh surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkum serta untuk didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum), dalam jangka waktu penyelesaian selama satu bulan.
Laporan Keuangan Bukit Permai
Posisi keuangan Bukit Permai berdasarkan Laporan Keuangan Bukit Permai yang telah diaudit per
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 930.599.006 980.252.779 238.643.430
Pajak dibayar dimuka 15.941.533 47.900.500 -
Total Aset Lancar 946.540.539 1.028.153.279 238.643.430
ASET TIDAK LANCAR
Tanah yang belum dikembangkan 475.315.670.653 484.387.781.065 476.947.702.395
Aset tidak lancar lainnya 444.693.103 - 416.615.000
Total Aset Tidak Lancar 475.760.363.756 484.387.781.065 477.364.317.395
TOTAL ASET 476.706.904.295 485.415.934.344 477.602.960.825
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Beban yang masih harus dibayar 902.668.670 903.078.670 120.000.000
Utang pajak - 980.892 -
TOTAL LIABILITAS 599.652.358.821 766.590.359.757 120.000.000
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 1.000.000.000 saham dengan
nominal Rp1.000 per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
478.888.110 saham pada tahun 2025;
487.811.000 saham pada tahun 2024; dan
479.911.000 saham pada tahun 2023 478.888.110.000 487.811.000.000 479.911.000.000
Saldo laba (defisit) (3.083.874.375) (3.299.125.218) (2.428.039.175)
TOTAL EKUITAS 475.804.235.625 484.511.874.782 477.482.960.825
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 476.706.904.295 485.415.934.344 477.602.960.825
6
Page 7
4. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi untuk pengambilalihan 99,99% saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
dalam Bukit Permai yang dimiliki oleh SBI dan BID adalah sebesar Rp536.233.171.320 yang terdiri
dari:
- Sebesar Rp375.458.477.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima puluh delapan
juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) untuk porsi pembayaran kepada SBI
berdasarkan AJB SBI; dan
- Sebesar Rp160.774.694.320 (seratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta
enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) untuk porsi pembayaran
kepada BID berdasarkan AJB BID.
5. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
5.1. Informasi tentang Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan
didirikan dengan nama “PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit
Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Badung di bawah No. 1342/RUB.22-08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7433 (“Akta Pendirian”).
Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359
tanggal 15 Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010 (“Akta No. 182/2010”).
Berdasarkan Akta No. 182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i)
penawaran umum perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup
menjadi Perusahaan Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”.
Perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli
2010, dimana seluruh saham Perseoran telah dicatatkan pada Bursa Efek.
Perubahan Anggaran Dasar Terakhir:
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT bukit
Uluwatu Villa Tbk No. 14 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0222192 tanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0193938.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Agustus 2025 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2025, Tambahan No. 25406/2025.
Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 63
tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 63/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 41 tanggal 17 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
No. 41/2025”), adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Cindy Budijono
Direktur : Hendry Utomo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris Independen : Park Seong Hoon
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2023 dan Akta No.
41/2025 tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam masing-
masing Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944
tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313938 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164610.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 21 Juli 2025.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 (“Akta No. 64/2023”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”) juncto Daftar
Pemegang Saham per 30 November 2025 yang dikeluarkan PT EDI Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 15.173.281.772 758.664.088.600 61,68
2. Hapsoro 60.845.049 3.042.252.450 0,25
3. Masyarakat 9.382.927.821 469.146.391.050 38,07
Modal Ditempatkan dan Disetor 24.617.054.642 1.230.852.732.100 100,00
5.2. Informasi tentang SBI
Riwayat Singkat
SBI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Timur. SBI didirikan dengan nama “PT Summarecon Bali Indah”
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Summarecon Bali Indah No. 12 tanggal
2 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
20432.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 22 April 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum No. AHU-0030120.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 April 2010, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 29 tanggal 12 April 2011, Tambahan No. 10005.
Anggaran dasar SBI telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Bali Indah No. 62 tanggal 13 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
8
Page 9
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221971 tanggal 14 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan padan Kemenkum di bawah No. AHU-
0272795.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 (“Akta No. 62/2024”).
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Bali
Indah No. 57 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0228634 tanggal 19 Juli
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan padan Kemenkum di bawah No. AHU-
0147100.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir SBI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herman Nagaria
Direktur : Ir Sharif Benyamin
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 62/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBI adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Summarecon Investment Property 1.290.058.585 1.290.058.585.000 99,99999992
2. PT Bahagia Makmursejati 1 1.000 0,00000008
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.290.058.586 1.290.058.586.000 100,00
5.3. Informasi tentang BID
Riwayat Singkat
BID adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kabupaten Badung. BID didirikan dengan nama “PT Bali Indah Development”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bukit Indah Development No.
06 tanggal 4 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-48129.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 13 Oktober 2010 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074098.AH.01.09.Tahun 2010 tangal
13 Oktober 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2012, Tambahan No.
7222.
Anggaran dasar BID telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukit Permai Properti No. 55 tanggal 12 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221720 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0272436.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 13 Desember 2024(“Akta No. 55/2024”).
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Indah
Development No. 55 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0228601 tanggal
19 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum No. AHU-
0147032.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
9
Page 10
terakhir BID adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herman Nagaria
Direktur : Ir Sharif Benyamin
Dewan Komisaris
Komisaris : Soegianto Nagaria
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 55/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BID adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Summarecon Bali Indah 344.532.247 344.532.247.000 99,9999999997
2. PT Summerville Property Management 1 1.000 0,0000000003
Modal Ditempatkan dan Disetor 344.532.248 344.532.248.000 100,00
5.4. Informasi tentang NBR
Riwayat Singkat
NBR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama “PT Nusantara
Bali Realti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusantara Bali Realti
No. 08 tanggal 13 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, SH., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0031600.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0090012.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 13 Mei 2022.
Anggaran dasar NBR telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Sirkuler PT Nusantara Bali Realti No. 04 tangga 29 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Vindy Septia Anggraini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-0068121.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0235660.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 30 September 2025(“Akta No. 04/2025”).
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusantara Bali Realti No. 08 tanggal 13 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, SH., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0031600.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0090012.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir NBR adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Satrio
Dewan Komisaris
Komisaris : Duddy Abdullah
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 04/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham NBR adalah
sebagai berikut:
10
Page 11
Nilai Nominal Rp. 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 100 100.000.000 100
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 49 49.000.000 99
2. Bonny Harry 1 1.000.000 1
Modal Ditempatkan dan Disetor 50 50.000.000 100
Saham dalam Portepel 50 50.000.000 -
6. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENGAMBILALIHAN BUKIT PERMAI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dampak pengambilalihan Bukit Permai terhadap Perseroan yaitu terjadi peningkatan total nilai
aset Perseroan sebesar 20,54%, hal ini dinyatakan sebagaimana Informasi keuangan proforma
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO), auditor independen.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025, disampaikan sebagai berikut:
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini digunakan untuk mengilustrasikan dampak peristiwa
atau transaksi signifikan terhadap informasi keuangan yang belum disesuaikan Perseroan pada tanggal
dan untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dimana seolah-olah peristiwa atau
transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, informasi keuangan konsolidasian proforma bukanlah indikator yang mengukur
kinerja aktual Perseoan yang akan terjadi karena informasi keuangan konsolidasian proforma disusun
dengan menggunakan asumsi dari kejadian yang belum terjadi. Sehingga, informasi keuangan
konsolidasian proforma tidak sesuai untuk tujuan selain yang disebutkan di atas.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen,
yakni Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR”), penilai independen
yang terdaftar di OJK, untuk memberikan Laporan Penilaian Bisnis (Ekuitas) dan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi Material Perseroan melakukan akuisisi kepemilikan mayoritas saham Bukit Permai oleh
Perseroan disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Bisnis (Ekuitas) dengan No. 00024/2.0070-
00/BS/05/00168/1/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 yang dilakukan oleh KJPP-MPR adalah
sebagai berikut:
1. IDENTITAS PIHAK
Rencana PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (selanjutnya disebut "Pemberi Tugas" atau "Perseroan")
melakukan akuisisi kepemilikan mayoritas saham Bukit Permai.
2. OBJEK PENILAIAN
100% porsi kepemilikan di Bukit Permai.
3. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau sesuai dengan Laporan Keuangan Bukit Permai.
4. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Memberikan opini Nilai Pasar 100% (seratus persen) porsi kepemilikan di Bukit Permai untuk
tujuan transaksi jual beli.
5. TANGGAL PENILAIAN
30 Juni 2025.
6. DASAR PERATURAN
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal , KEPI dan SPI Edisi VII Tahun
2018.
7. KESIMPULAN
Opini Nilai Pasar 100% Ekuitas Bukit Permai per 30 Juni 2025 yaitu sebesar Rp564.772.923.729
(lima ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga
ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah) atau dengan jumlah lembar saham per 30 Juni 2025
tercatat sebanyak 478.888.110 lembar saham Bukit Permai, sehingga nilai pasar per lembar saham
Bukit Permai per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.179,34 (seribu seratus tujuh puluh sembilan
koma tiga empat Rupiah).
Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran dengan No. 00026/2.0070-
00/BS/05/00168/1/XI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang dilakukan oleh KJPP-MPR adalah
sebagai berikut:
14
Page 15
1. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan sebagai pembeli saham
Bukit Permai dan SBI serta BID sebagai para penjual saham Bukit Permai.
2. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Rencana Transaksi yaitu akuisisi porsi kepemilikan mayoritas Bukit Permai, sebagai transaksi
material.
3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi akuisisi porsi kepemilikan mayoritas
Bukit Permai, sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/2020.
4. TANGGAL PENILAIAN
30 Juni 2025.
5. DASAR PERATURAN
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, POJK No. 17/2020, KEPI dan SPI Edisi VII-2018.
6. METODOLOGI ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan
laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:
a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak –
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam
analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah
terhadap Perseroan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya
terhadap proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity
analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
7. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian skema Rencana Transaksi, kajian
manfaat dan risiko serta pertimbangan keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi, kami
mempertimbangkan adanya porsi kelangsungan usaha melalui potensi aset yang dapat
dikembangkan sebagaimana karakteristik kegiatan bisnis Perseroan. Selanjutnya berdasarkan
kajian kuantitatif, meliputi analisis kinerja keuangan historis, kinerja rasio keuangan dan proyeksi
keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, kajian inkremental terhadap rencana
pelaksanaan Rencana Transaksi, analisis sensitivitas dan analisis kewajaran Rencana Transaksi
serta faktor-faktor relevan dalam memberikan pendapat kewajaran Rencana Transaksi, kami
mempertimbangkan adanya potensi yang memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan dengan premis Perseroan sebagai perusahaan going concern. Oleh karena itu
berdasarkan hasil kajian kualitatif dan kuantitatif serta faktor-faktor relevan lainnya, maka Rencana
Transaksi yang akan dilakukan adalah Wajar.
15
Page 16
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Material dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pengambilalihan Bukit Permai
merupakan Transaksi Material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020. Pengambilalihan Bukit Permai bukan merupakan transaksi afiliasi karena pihak penjual
bukan merupakan pihak yang terafiliasi dari Perseroan. Adanya NBR sebagai pembeli tidak/bukan
merupakan transaksi afiliasi karena tidak terdapat suatu pengaturan khusus atau perjanjian antara
Perseroan dan NBR untuk mengelola Bukit Permai.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Pengambilalihan Bukit Permai, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah, Lantai 10,
Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C, Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Telepon: (021) 7209957
Faksimile: (021) 7207523
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: corsec@buvagroup.com
16
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUMMARECON BALI INDAH
p.1 ×8
unresolved
org
PT BALI INDAH DEVELOPMENT DI
p.1
unresolved
org
PT BUKIT PERMAI PROPERTI
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bali Indah Development
p.2 ×4
unresolved
org
PT Griya Uluwatu Nawasena
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Nusantara Bali Realti
p.2 ×4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.2 ×15
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.5 ×16
unresolved
person
Lalitaiswari Janaputri
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.6
unresolved
person
Sugito Tedjamulia
· Notaris
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7
unresolved
person
Sutjipto
p.7
unresolved
org
Uluwatu Villa Tbk
p.7
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Summarecon Investment Property
p.9
unresolved
org
PT Bahagia Makmursejati
p.9
unresolved
org
PT Bukit Indah Development
p.9
unresolved
org
PT Summerville Property Management
p.10
unresolved
person
Agung Sri Wijayanti
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
person
Vindy Septia Anggraini
· Notaris
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.11
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.14
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2031 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan (ii) mengumumkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan (ii) mengumumkan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}