Back to announcement
20260731_SRTG_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_32116492_lamp1.pdf
Other Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.947
AN SARATOGA Tanggal : 31 Juli 2026 No. Ref : 032/CorpSec-SRTG/VII/2026 Kepada Yth.: I. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2—4 Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon II. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 U.p.: Direktur Penilaian Perusahaan Perihal: ' Rencana Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026 Yang Ditelaah Secara Terbatas PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) dan Entitas Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 Dengan hormat, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa laporan keuangan tengah tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (“LKTT 2026”) akan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Surat ini disampaikan dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 14/2022”) dan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tertanggal 12 Desember 2025 (“Peraturan I-E”), khususnya: 1. Pasal 6 huruf (b) POJK 14/2022 juncto angka III.1.1.5.1.2 Peraturan I-E, yang mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka reviu atau penelaahan terbatas, dan 2. Angka III.1.1.5.2 Peraturan I-E, yang mengatur bahwa perusahaan tercatat yang berencana menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan dan/atau tujuannya paling lambat I (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. Sehubungan dengan hal diatas, Perseroan akan menyampaikan LKTT 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, yaitu 31 Agustus 2026. Adapun pelaksanaan penelaahan terbatas atas LKTT 2026 tersebut dilakukan sehubungan dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.874
p— 5 SARATOGA Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Saratoga Jnyestama Sedaya Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Saratoga Jnyestama Sedaya Tbk
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.