Back to announcement
20251201_WSKT_Pemanggilan RUPS_31998794_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan mata acara sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar;
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1 didasari oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU
BUMN”) serta sesuai arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-23/BPU/10/2025
tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
2. Mata Acara Rapat ke-2 didasari oleh adanya ketentuan terkait kewenangan persetujuan
RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan UU BUMN, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP yang berlaku saat ini
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata Acara Rapat ke-3 guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c, Pasal 11 ayat
(10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan BUMN No. Per-
03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Page 2
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan ini
dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK 15/2020 dan aplikasi
eASY.KSEI.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
dan diwakili dalam Rapat secara elektronik adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 28 November 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat secara elektronik, dapat dilakukan dengan
kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau diwakili pihak lain dengan
memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat .
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
memberikan kuasa secara elektronik ( e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu tanggal 22 Desember 2025.
9. Bagi pemegang saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi;
Page 3
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik ;
c. Proses Pemungutan Suara/ Voting;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.
10. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan:
1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik.
3. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.
4. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/ intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
11. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris, profesi penunjang hadir di tempat pelaksanaan
Rapat.
12. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web
Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html .
Jakarta, 1 Desember 2025
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.