Skip to content
Back to announcement

20251201_WSKT_Pemanggilan RUPS_31998794_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk


Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal           :     Selasa, 23 Desember 2025
         Waktu                  :     14.00 WIB – selesai
         Tempat                 :     Melalui fasilitas Electronic General Meeting
                                      System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                      https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
                                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)


Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan mata acara sebagai berikut:

   1. Perubahan Anggaran Dasar;
   2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
      (RKAP) Tahun 2026 termasuk dengan Perubahannya;
   3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Dengan penjelasan sebagai berikut:

   1. Mata Acara Rapat ke-1 didasari oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
      atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU
      BUMN”) serta sesuai arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
      Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-23/BPU/10/2025
      tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
   2. Mata Acara Rapat ke-2 didasari oleh adanya ketentuan terkait kewenangan persetujuan
      RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan UU BUMN, maka perlu
      dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP yang berlaku saat ini
      dalam Anggaran Dasar Perseroan.
   3. Mata Acara Rapat ke-3 guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c, Pasal 11 ayat
      (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan BUMN No. Per-
      03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Page 2
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan ini
   dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.

2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
   diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
   https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK 15/2020 dan aplikasi
   eASY.KSEI.

3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
   dan diwakili dalam Rapat secara elektronik adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 28 November 2025.

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat secara elektronik, dapat dilakukan dengan
   kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau diwakili pihak lain dengan
   memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).

6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat .

7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
   dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
   memberikan kuasa secara elektronik ( e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
   eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat, yaitu tanggal 22 Desember 2025.

9. Bagi pemegang saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi;
Page 3
    b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik ;
    c.   Proses Pemungutan Suara/ Voting;
    d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.

10. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
    eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
       elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan:
       1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
           atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
           menghadiri Rapat secara elektronik.
       2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
           tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
           dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik.
       3. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
           independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
           batas waktu yang ditentukan.
       4. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
           partisipan/ intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
           menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
    b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
       independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
       suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
       maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran.

11. Pimpinan Rapat, Direksi, Dewan Komisaris, profesi penunjang hadir di tempat pelaksanaan
    Rapat.

12. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
    eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
    https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web
    Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html .


                               Jakarta, 1 Desember 2025
                                       DIREKSI
                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published1 Dec 2025
Pages3
Characters8,006
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result