Back to announcement
20251201_WSKT_Pemanggilan RUPS_31998794_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Waskita Karya (Persero) Tbk 23 Desember 2025 #ForBetterWaskita
Page 2
Dewan Komisaris Direksi
Page 3
Lembaga & Profesi Penunjang
1. Notaris
Ashoya Ratam
2. Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers
3. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
3
Page 4
Ketentuan Penyelenggaraan Rapat 1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 1427/WK/DIR/2025 tanggal 7 November 2025 dan Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1544/WK/DIR/2025 tanggal 1 Desember 2025. 2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 14 November 2025. 3.Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025.
Page 5
Tata tertib
1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau
kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.
Prosedur yang akan ditempuh :
a. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat.
b. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
c. Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat melalui aplikasi eASY. KSEI.
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
e. Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
f. Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang
selanjutnya akan dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
g. Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan
dengan Mata Acara Rapat.
Page 6
Tata tertib 2. Perhitungan Suara Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya; 2. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan; 3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI. 2. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. 3. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.
Page 7
Tata tertib
3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui:
- Sesuai Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar juncto Pasal 42 butir b POJK 15/2020, Keputusan harus disetujui oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat;
- Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
rapat kecuali Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Sesuai Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah
jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Page 8
Mata Acara Rapat
1 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2
Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya; dan
3 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
8
Page 9
Mata Acara 1 Perubahan Anggaran Dasar
Page 10
Dasar Penetapan Pasal 19 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas : Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara : "BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan." Bahwa Perseroan perlu menyesuaikan Anggaran Dasar sebagaimana perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar : Bahwa Perseroan perlu menyegerakan untuk segera melakukan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana disampaikan. Pasal 25 Ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan : RUPS untuk melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
Page 11
Dasar Penetapan Pasal 28 Ayat (2), (4) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan 2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5). 4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUPT. 5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat (4) cukup diberitahukan kepada Menteri dengan memperhatikan ketentuan dalam UUPT.
Page 12
Mata Acara 2
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk
dengan Perubahannya; dan
Page 13
Dasar Penetapan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara "Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujan." Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2026 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan adanya ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP yang berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris.
Page 14
Mata Acara 3 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 15
Dasar Penetapan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara 1. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri. 2. Pada ayat (3) disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang memangku jabatan rangkap berakhir karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud. Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan melalui cara : 1. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau 2. Keputusan RUPS atau Keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui: 1. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau 2. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.
Page 16
Dasar Penetapan Pasal 5 ayat (4) huruf c angka c.1.3 Anggaran Dasar Perseroan Hak pemegang saham seri A Dwiwarna adalah hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan Keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Page 17
TERIMA KASIH PT Waskita Karya (Persero) Tbk Alamat Kantor: Gedung Waskita Karya MT Haryono Kav, No. 10 Cawang Jakarta 13340 Phone: (+6221) 8508510/20 E-mail: waskita@waskita.co.id #ForBetterWaskita Disclaimer: Dokumen ini disusun sema ta-mata untuk tujuan informasi da n tidak dima ksud kan sebag ai ajakan ataupun rekomendasi untuk melakukan tindaka n inv estasi ap a pun. Lap ora n ini tidak dapat dianggap sebagai penawaran untuk menjual maupun ajakan untuk memb eli sekuritas dalam yurisdiksi mana pun ya ng melarang pena wa ran atau ajakan terseb ut. Informasi ya ng disajika n bersumber da ri pihak-pihak yang kami ya kini kred ibel; namun, kami tidak menjamin keakuratan maupun kelengkap annya sehingg a tidak da pat dijad ikan satu-satunya da sar peng ambilan keputusan. Seluruh opini yang tertuang mencerminka n pandangan kami pada tanggal penerbitan da n da pat berubah sewa ktu-waktu ta npa pemberita huan. Materi ini hany a diperuntukka n ba gi penerima dan dilarang untuk diperbanyak, disalin, digandakan, atau didistribusikan da lam bentuk ap a pun ta npa izin tertulis da ri PT Wa skita Karya (Persero) Tbk.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.10 ×3
unresolved
org
Milik Negara Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor S-
p.10
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
Milik Negara Penetapan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Wa
p.17
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk.
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.