Skip to content
Back to announcement

20251201_WSKT_Pemanggilan RUPS_31998794_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa
Tahun 2025
PT Waskita Karya (Persero) Tbk

23 Desember 2025




#ForBetterWaskita
Page 2
Dewan Komisaris




Direksi
Page 3
         Lembaga & Profesi Penunjang



1. Notaris
Ashoya Ratam

2. Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers

3. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom




                                       3
Page 4
                  Ketentuan Penyelenggaraan Rapat



1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai
   rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi
   Perseroan No. 1427/WK/DIR/2025 tanggal 7 November 2025 dan Perubahan Mata
   Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1544/WK/DIR/2025 tanggal 1
   Desember 2025.
2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs
   web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 14 November 2025.
3.Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs
  web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025.
Page 5
                                               Tata tertib
1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau
kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.
Prosedur yang akan ditempuh :
a.   Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan
     dan/atau pendapat.

b.   Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
     dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.

c.   Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau
     pendapat melalui aplikasi eASY. KSEI.

d.   Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.

e.   Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan
     dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.

f.   Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang
     selanjutnya akan dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
     Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis
     paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.

g.   Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan
     dengan Mata Acara Rapat.
Page 6
                                                     Tata tertib

2. Perhitungan Suara
Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
   menyerahkan kartu suaranya;
2. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
   yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
   Saham yang mengeluarkan suara.


Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata
cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
2. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
   Broadcasting.
3. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.
Page 7
                                                 Tata tertib
3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui:
-   Sesuai Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar juncto Pasal 42 butir b POJK 15/2020, Keputusan harus disetujui oleh
    pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
    bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    sah yang hadir dalam Rapat;

-   Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika
    disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
    rapat kecuali Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

-   Sesuai Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah
    jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka
    yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    sah yang hadir dalam Rapat.
Page 8
                          Mata Acara Rapat



​1   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

     Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
2
     Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya; dan

3    Perubahan Susunan Pengurus Perseroan




                                                                                         8
Page 9
      Mata Acara 1
Perubahan Anggaran Dasar
Page 10
                                             Dasar Penetapan
Pasal 19 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas :
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.


Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara :
"BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan."
Bahwa Perseroan perlu menyesuaikan Anggaran Dasar sebagaimana perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara


Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar :
Bahwa Perseroan perlu menyegerakan untuk segera melakukan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana disampaikan.


Pasal 25 Ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan :
RUPS untuk melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
Page 11
                                              Dasar Penetapan

Pasal 28 Ayat (2), (4) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5).
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan,
kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan
perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam UUPT.
5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat (4) cukup diberitahukan kepada Menteri
dengan memperhatikan ketentuan dalam UUPT.
Page 12
                  Mata Acara 2
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk
            dengan Perubahannya; dan
Page 13
                                               Dasar Penetapan

Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara

"Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujan."

Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2026 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan adanya ketentuan baru
terkait kewenangan persetujuan RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP yang berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar
Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris.
Page 14
            Mata Acara 3

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 15
                                                Dasar Penetapan
Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

1. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
  Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.

2. Pada ayat (3) disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang memangku jabatan rangkap berakhir karena
 hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri
 mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.



Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan melalui cara :

1. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau

2. Keputusan RUPS atau Keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.



Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui:

1. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau

2. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.
Page 16
                                     Dasar Penetapan


Pasal 5 ayat (4) huruf c angka c.1.3 Anggaran Dasar Perseroan
Hak pemegang saham seri A Dwiwarna adalah hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai persetujuan
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan
Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan
dalam rangka mencabut atau menguatkan Keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.

Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan
Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri
oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang
saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Page 17
TERIMA KASIH
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Alamat Kantor:
Gedung Waskita Karya
MT Haryono Kav, No. 10 Cawang
Jakarta 13340
Phone: (+6221) 8508510/20
E-mail: waskita@waskita.co.id



#ForBetterWaskita




Disclaimer: Dokumen ini disusun sema ta-mata untuk tujuan informasi da n tidak dima ksud kan
sebag ai ajakan ataupun rekomendasi untuk melakukan tindaka n inv estasi ap a pun. Lap ora n ini tidak
dapat dianggap sebagai penawaran untuk menjual maupun ajakan untuk memb eli sekuritas dalam
yurisdiksi mana pun ya ng melarang pena wa ran atau ajakan terseb ut. Informasi ya ng disajika n
bersumber da ri pihak-pihak yang kami ya kini kred ibel; namun, kami tidak menjamin keakuratan
maupun kelengkap annya sehingg a tidak da pat dijad ikan satu-satunya da sar peng ambilan
keputusan. Seluruh opini yang tertuang mencerminka n pandangan kami pada tanggal penerbitan
da n da pat berubah sewa ktu-waktu ta npa pemberita huan. Materi ini hany a diperuntukka n ba gi
penerima dan dilarang untuk diperbanyak, disalin, digandakan, atau didistribusikan da lam bentuk
ap a pun ta npa izin tertulis da ri PT Wa skita Karya (Persero) Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published1 Dec 2025
Pages17
Characters12,827
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Milik Negara p.10 ×3
unresolved org Milik Negara Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor S- p.10
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.15 ×3
unresolved org Milik Negara Penetapan p.15 ×2
unresolved org PT Wa p.17
unresolved org Karya (Persero) Tbk. p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result