Back to announcement
20251201_KRAS_Pemanggilan RUPS_31998902_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik
dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik yang disediakan dengan menggunakan sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada:
Hari/Tanggal : Selasa/23 Desember 2025
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 58, Jakarta
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Pengukuhan Pembaruan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan Perseroan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pengukuhan Pembaruan Restrukturisasi dalam rangka
penyehatan Perseroan yang mengacu pada Penetapan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
Negara, sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(“UU BUMN”) yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Mata Acara Kelima Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 5 September 2024 dan ketentuan Pasal 75
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT”).
2. Persetujuan atas Rencana Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah
Kekayaan Bersih Perseroan, sehubungan dengan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan
Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b UUPT, Pasal 72 ayat
(2) dan (4) UU BUMN serta Pasal 12 ayat (9) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pasal 25 ayat (4), (5) dan Pasal 28 Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 94 UU BUMN serta Pasal 19 UUPT serta Surat Kepala Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara Nomor S-23/BPU/10/2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar tanggal 28
Oktober 2025.
Page 2
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pasal 15G ayat (3) dan (5) UU BUMN.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pasal 15D, Pasal 27D UU BUMN, Pasal 11 ayat (10), (11),
(12) dan (13) dan Pasal 14 ayat (12), (13), (14), dan (15) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66 ayat
(1) dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
rekening efek di KSEI pada tanggal 28 November 2025 pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
Page 3
dapat mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE
PT BSR Indonesia, Gedung i-Hub Lt. 3, JI. KH. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat, telp +62 21
80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2025 dan dokumen asli
dibawa saat Rapat.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
Page 4
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham
dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat
diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs
web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 1 Desember 2025
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara. Penjelasan
p.1 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.