Skip to content
Back to announcement

20251201_DILD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31998723_lamp1.pdf

Other Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 347

Page 1
                                                                                                              JADWAL
                     Tanggal Efektif                       :                        24 Agustus 2021      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                 2 Desember 2022
                     Masa Penawaran Umum                   :                      29 November 2022       Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik                   :                 2 Desember 2022
                     Tanggal Penjatahan                    :                      30 November 2022       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                          :                 5 Desember 2022

                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                     INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING
                     DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                     DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                     PT INTILAND DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                     ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN


                                                                                                  PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk

                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                    Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
                                                                                                             Kantor Pusat
                                                                                Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend.Sudirman 32, Jakarta 10220
                                                                                 Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
                                                                                                           www.intiland.com
                                                                                                          info@intiland.com

                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
                                              DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)

                                                           Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                        (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN TAHAP I“)
                                                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022
                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                               (“SUKUK IJARAH TAHAP II“)
                                                                                                           dan
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                       (“SUKUK IJARAH”)

                     Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
                     atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,-
                     (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:

                     Seri A           :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                             Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun.
                                             Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Seri B           :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                             Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
                                             waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B
                     yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan
                     pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

                                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     SUKUK IJARAH INI DIJAMIN OLEH JAMINAN KHUSUS BERUPA TIGA BIDANG TANAH ATAS NAMA PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA UNTUK KEPENTINGAN
                     PEMEGANG SUKUK IJARAH MELALUI WALI AMANAT, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 120% DARI SISA IMBALAN IJARAH, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK
                     TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT) AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 3 BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. KETERANGAN
                     LEBIH LANJUT TENTANG JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
                     PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN DITUJUKAN SEBAGAI
                     PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.
                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                     DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA.
                     RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                     KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                     DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
                                                                                           irA- (SINGLE A MINUS)
                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                           SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)




                                                                            PT MNC SEKURITAS                                   PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA

                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                         PT Bank Mega Tbk.

                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2022
Page 2
PT Intiland Development Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahun 2021 melalui surat 047/Intiland/CS/ANP-PHH/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahun 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I telah mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan surat
No. S-140/D.04/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021. Apabila syarat-syarat
pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

 PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
 SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015
 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK
 IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.




                                                                                                                  II
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................. 1
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................ 2
RINGKASAN ...........................................................................................................................................................................12
KETERANGAN ........................................................................................................................................................................16
I. PENAWARAN UMUM.....................................................................................................................................................23
       1.      KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN .................................................................................... 24
       2.      TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH ................................... 30
       3.      TIM AHLI SYARIAH ...................................................................................................................................................... 30
       4.      WALI AMANAT ........................................................................................................................................................... 31
       5.      PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN ................................................................ 31
       6.      HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ........................................................................................................................ 35
       7.      PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)...................................................................................................... 36
       8.      KELALAIAN PERSEROAN ............................................................................................................................................. 37
       9.      RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI) ................................................................................................... 38
       10.     HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH ....................................................................................................................... 42
       11.     PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH .................................... 42
       12.     HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH .................................................................................................................... 43
       13.     PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ................................................................................................ 43
       14.     PERPAJAKAN .............................................................................................................................................................. 43
       15.     PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH . 43
       16.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................... 43
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................45
III.      PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................50
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................52
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................57
VI.       FAKTOR RISIKO ..........................................................................................................................................................64
VII.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...............................................................................69
VIII.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...71
    1.       ANGGARAN DASAR PERSEROAN ............................................................................................................................71
    2.       STRUKTUR PERMODALAN ......................................................................................................................................71
    3.       PERIZINAN..............................................................................................................................................................71
    4.       IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.................................................................................104
    5.       ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ....................................................................215
    6.       STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
             SERTA ENTITAS ANAK. ..........................................................................................................................................247
    7.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN .............................................................................249
    8.       PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN...................................................................................................249
    9.       STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ....................................................................................................................251
    10.      SUMBER DAYA MANUSIA .....................................................................................................................................251
    11.      PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
             KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK. .............................................................................................................253
    12.      KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .............................................................................................................254
    13.      KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................258
    14.      PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................................266
    15.      PEMASARAN DAN PENJUALAN .............................................................................................................................266
    16.      PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................................267
    17.      STRATEGI USAHA .................................................................................................................................................267
    18.      PENGHARGAAN ....................................................................................................................................................268
    19.      ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN .............................................................................................269
    20.      TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................................................................................286
    21.      HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................286
IX.       PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................289
X.        PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH .........................................................................................................................290
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................................291
XII.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ...............................................................................................................293
XIII.      TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH .................................................................................................................299
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ..................302
XV.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................303




                                                                                                                                                                                         1
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka I UUPM, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                      (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                           dari pihak tersebut;
                      (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                           anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                      (d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                           maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      (f) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                      dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat
                      Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah
                      kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                      Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam
                      Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                      yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akad Ijarah       :   Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam
                      waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
                      pemindahan kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran
                      Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
                      sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 11 November 2022, yang
                      dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                      Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan memenuhi ketentuan
                      dalam POJK No. 53/2015.

Akad Wakalah      :   Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
                      kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
                      Development Tahap III Tahun 2022, sebagaimana dituangkan dalam Akad
                      Wakalah tertanggal 11 November 2022, yang dibuat di bawah tangan,
                      bermeterai cukup dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                      kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK    :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
                      Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
                      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005
                      tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
                      Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
                      Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
                      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sekarang hak dan
                      kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan.

Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                      untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara para pihak lain




                                                                                                       2
Page 5
                             dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                             diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                             Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
                             manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
                             Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                     kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening di
                             KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                             Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
                             Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                             Rekening kepada KSEI.

Dewan Pengawas Syariah   :   Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
                             mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang
                             melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Dokumen Emisi            :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
                             Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi
                             Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                             Sukuk Ijarah ini.

Dokumen Jaminan          :   Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
                             diberikan oleh Emiten dan/atau Pemberi Jaminan kepada Pemegang Sukuk
                             Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh instansi yang
                             berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta
                             semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya yang sah yang
                             dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dengan
                             memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

Efek                     :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                             saham, sukuk, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
                             Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, termasuk Sukuk Ijarah ini.

Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
                             modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                             b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                  dan/atau
                             c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                             ketentuan angka 4 Peraturan Nomor : IX.A.2 yaitu:
                             a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                  i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                      ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau




                                                                                                                3
Page 6
                                ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                    disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                           b.   atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                  :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang selanjutnya
                           ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.

Entitas Anak           :   Berarti perseroan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
                           Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih yang
                           laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                           pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (dan disebut juga
                           sebagai Anak Perusahaan).

Entitas Asosiasi       :   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan,
                           namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui
                           partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan finansial dan
                           operasional investee.

Force Majeure          :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                           kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                           perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
                           wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai
                           akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                           memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa             :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                           menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                           berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender          :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
                           Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                           bukan Hari Kerja biasa.

Imbalan Ijarah         :   berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
                           yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
                           Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                           harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu.

Informasi Keuangan     :   Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam jutaan
                           Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

Informasi Tambahan     :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                           rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Kompensasi Kerugian    :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan       Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                           Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan




                                                                                                             4
Page 7
                          memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
                          Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                          Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                          keterlambatan tersebut.

                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa
                          Imbalan Ijarah yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
                          Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
                          Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
                          dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada),
                          untuk:
                              a. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp
                                   313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh
                                   sembilan Rupiah) per hari keterlambatan;
                              b. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp
                                   322.222,- (tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua
                                   Rupiah) per hari keterlambatan.

                          Untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari dari
                          jumlah Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah.

                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                          berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                          enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
                          Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                          efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                          dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
                          dengan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI/KTUR          kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                          menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                          memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                          yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                          sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
                          bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah
                          berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                          menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                          nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                          Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
                          syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                          Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
                          Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
                          691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                          adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.




                                                                                                              5
Page 8
Masyarakat               :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                             Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
                             bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                             tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, satu dan lain dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di
                             Indonesia.

Objek Ijarah             :   Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung
                             yang merupakan Entitas Anak yang memiliki tanah yang terletak di Batang, Jawa
                             Tengah, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang
                             merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah,
                             hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
                             sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
                             undangan dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang mempunyai
atau “OJK”                   fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                             penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

Peraturan IX.A.2         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
                             Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                             Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum.

Peraturan IX.A.7         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
                             Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                             Dalam Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017          :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 3/2018          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                             Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                             tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 7/2021          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang
                             Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
                             Corona Virus Disease 2019

POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

POJK No. 15/2020         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
                             tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                             Perusahaan Terbuka.

POJK No.17/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                                                                              6
Page 9
POJK No. 18/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
                            Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
                            3/2018.

POJK No. 19/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                            Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.23/2017         :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                            Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 30/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                            Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014        :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 42/2020        :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                            Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.53/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

POJK No. 55/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015        :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pemegang Rekening       :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                            meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                            KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                            Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI;
                            atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
                            adalah PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau para pengganti
                            dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdafatar di
                            OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.




                                                                                                               7
Page 10
Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                             dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                             berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Pengakuan Atas           :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah       sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 10 tanggal 11
                             November 2022 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
                             Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Sukuk Ijarah yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                             pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.

Penjamin Emisi Efek      :   Berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                             Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                             Perseroan, pada rekening bank dari dan yang ditunjuk oleh Perseroan
                             berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini PT MNC
                             Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan persyaratan dan
                             ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Efek                   yang dalam hal ini adalah PT MNC Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia,
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Peraturan KSEI           :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
                             Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
                             surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                             Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
                             Efek Indonesia.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran                   tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                             I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 11 tanggal 11 November 2022,
                             yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Surat Berharga Syariah       dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
di KSEI                      Berharga Syariah di KSEI No. SP-043/SKK/KSEI/1022 tanggal 11 November 2022.

Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Sukuk             Sukuk Ijarah No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021 yang diajukan
                             oleh Perseroan kepada BEI.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah           Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 09 tanggal 11
                             November 2022 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
                             Notaris di Jakarta.




                                                                                                                   8
Page 11
Perjanjian                 :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk          ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Ijarah                         Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 08 tanggal 11 November 2022
                               yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran     :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal
                               juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan                  :   Berarti PT Intiland Development Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                               berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Efek            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                               Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                               dalam UUPM.

Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan
Modal                          fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
                               dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau
                               Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                               Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek              :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
                               Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang ditandatangani
                               Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan      :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat
                               dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
                               lainnya.

Sertifikat Jumbo Sukuk     :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah                         KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                               Pemegang Sukuk Ijarah.

Surat Kabar Harian         :   Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
                               mempunyai peredaran nasional.

Sukuk                      :   Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
                               dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
                               share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah               :   berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
                               yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan syarat-syarat sebagaimana
                               diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan ketentuan
                               sebagai berikut :

                               Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa
                               Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                               Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                               (“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar




                                                                                                                     9
Page 12
                             Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan
                             Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
                             puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun
                             untuk Seri A, dan Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
                             dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua
                             ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% per tahun
                             untuk Seri B . Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                             (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Desember
                             2024 untuk Seri A, dan tanggal 2 Desember 2025 untuk Seri B. Cicilan Imbalan
                             Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana
                             Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
                             2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa
                             Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Tanggal Distribusi       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
                             Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan
                             kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan
                             didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                             Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

Tanggal Emisi            :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                             Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal penerbitan
                             Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                             Ijarah.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi jatuh
Cicilan Imbalan Ijarah       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
                             tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran. Cicilan
                             Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan         wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Ijarah                       Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. Pembayaran kembali
                             Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, untuk :
                             a. Sukuk Ijarah Seri A yaitu pada tanggal 2-12-2024 (dua Desember dua ribu
                                  dua puluh empat),
                             b. Sukuk Ijarah Seri B yaitu pada tanggal 2-12-2025 (dua Desember dua ribu
                                  dua puluh lima)

Tanggal Penjatahan       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah         :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
                             atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.

Undang-undang Pasar      :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM              Modal.

Wali Amanat              :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Mega Tbk.,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                                                                               10
Page 13
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI PERSEROAN

 “THI”    :   PT Taman Harapan Indah         “IE“            :   PT Intiland Esperto
 “MRI”    :   PT Mutiara Raga Indah          “GPUS“          :   PT Gunaprima Usahasejati
 “ISER”   :   PT Intisarana Ekaraya          “IGPERDANA“     :   PT Inti Gria Perdana
 “SPP”    :   PT Sinar Puspapersada          “IGPERKASA“     :   PT Inti Gria Perkasa
 “DKM”    :   PT Dinamika Kencana Mandiri    “IGPALAMARTA“   :   PT Inti Gria Palamarta
 “VIP”    :   PT Vida Irvetta Peninsula      “IGPRAMUDYA“    :   PT Inti Gria Pramudya
 “PLU”    :   PT Perkasalestari Utama        “GFV“           :   PT Grande Family View
 “WIRA”   :   PT Wirasejati Binapersada      “PSU“           :   PT Purisentosa Unggul
 “PLR”    :   PT Perkasalestari Raya         “GAS“           :   PT Graha Abdael Sukses
 “GP”     :   PT Gandaria Permai             “JII“           :   PT Jateng Industri Intiland
 “GPM”    :   PT Gandaria Prima              “SEGAJUNG “     :   PT Perkebunan dan Industri Segajung
 “GM”     :   PT Gandaria Mulia              “IMJ“           :   PT Inti Menara Jaya
 “GS”     :   PT Gandaria Sakti              “HTHI“          :   PT Hotel Taman Harapan Indah
 “SS”     :   PT Selasih Safar               “AA“            :   PT Adhibaladika Agung
 “IG”     :   PT Intiland Grande             “IAP“           :   PT Inti Algoritma Perdana
 “IF”     :   PT Intiland Infinita           “IGPERSADA“     :   PT Inti Gria Persada
 “PSG”    :   PT Primasentosa Ganda          “IGPERWIRA“     :   PT Inti Gria Perwira
 “KP”     :   PT Kawasan Ploso               “IAR“           :   PT Intiland Alfa Rendita
 “KJ”     :   PT Kawasan Jombang             “KLS“           :   PT Kinerja Lancar Serasi
 “IP”     :   PT Intiland Persada            “MKR“           :   PT Mahkota Kemayoran Realty
 “IS”     :   PT Intiland Sejahtera          “MAS“           :   PT Melati Anugrah Semesta
 “GI”     :   PT Grande Imperial             “MIB“           :   PT Melati Impian Bangsa
 “SE”     :   PT Surya Energi                “MWN“           :   PT Melati Wahana Nusantara
 “DR”     :   PT Dharmasentosa Raya          “PP“            :   PT Puri Pariwara
 “BBU”    :   PT Bahtera Bumi                “RMF“           :   PT Raharja Mitra Familia
 “KWI”    :   PT Kawasan Industri Intiland   “SCG“           :   PT Sinar Cemerlang Gemilang
 “BBE”    :   PT Buana Bejana                “UGKE“          :   PT Usaha Guna Kelola
 “MP”     :   PT Maja Persada                “UGKA“          :   PT Utama Gelora Karya
 “GIB”    :   PT Graha Inti Boga             “IMD“           :   PT Inti Mitbana Development
 “ACL”    :   PT Abadi Citra Lestari         “BKIS“          :   Badan Kerjasama Intiland Starlight
 “PSP”    :   PT Putra Sinar Permaja         “BKMB”          :   Badan Kerjasama Mutiara Buana
 “PLP”    :   PT Perkasalestari Permai       “BKGP“          :   Badan Kerjasama Graha Pratama




                                                                                                       11
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sebagaimana tertuang pada Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu
pengembang, perdagangan dan jasa real estate dan properti. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan menjalankan bisnis secara terintegrasi sebagai pemilik, pengembang dan pengelola dari real estat dengan
segmen yang mencakup pengembangan kawasan perumahan, mixed-use dan high rise, kawasan industri, dan
properti investasi. Perseroan memiliki model bisnis pengembangan properti terintegrasi, dari akuisisi dan
pembelian lahan, desain dan pembangunan, hingga manajemen proyek, penjualan, penyewaan komersial dan
pemasaran, dan juga pengoperasian dan pengelolaan superblok, ritel, perkantoran dan apartemen hunian melalui
Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi.

Kegiatan Usaha Perseroan adalah pengembang real estat properti baik secara langsung maupun melalui Entitas
Anak, dimana kegiatan usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan Entitas Anak dan selain itu sebagian besar
kegiatan usaha Perseroan dilakukan melalui Entitas Anak. Perseroan membagi kegiatan usaha ke dalam empat
segmen portofolio utama yaitu pengembangan kawasan mixed-use dan high rise, kawasan hunian, kawasan industri,
dan properti investasi di seputaran wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta di
Surabaya dan sekitarnya. Dari segi pendapatan usaha, Perseroan dan Entitas Anak membukukan pendapatan usaha
yang berasal dari penjualan real estat dan pendapatan usaha berulang (recurring income) atas usaha sewa
perkantoran, usaha pengembangan jaringan hotel dan pengelolaan lapangan golf serta fasilitas olahraga di sejumlah
kota di Indonesia.

Prospek usaha Perseroan ke depan.

Tahun 2021 masih menjadi era penuh tantangan bagi sektor properti. Indonesia turut mengalami dampak serius
dari dahsyatnya “gelombang kedua” pandemi Covid-19 pada pertengahan tahun 2021. Kejadian luar biasa ini secara
nyata melahirkan banyak perubahan di dalam masyarakat. Perubahan tersebut terjadi secara masif mulai dari gaya
hidup, kebiasaan, pola berfikir, perilaku konsumen, kebutuhan masyarakat, perekonomian, serta pola belanja dan
berinvestasi tertutama pada sektor properti.

Perseroan berusaha keras untuk lebih jeli dalam melihat persoalan dan menangkap setiap peluang yang ada.
Perseroan secara terus-menerus mengevaluasi setiap kebijakan dan strategi yang diterapkan, menakar ulang setiap
kekuatan yang dimiliki, serta mencari terobosan-terobosan terbaik sebagai solusi. Berani menerapkan cara-cara
baru yang inovatif dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian menjadi jalan terbaik untuk menyesuaikan dengan
perubahan dan keinginan masyarakat. Di masa penuh tantangan tersebut terdapat beberapa segmen
pengembangan properti yang mulai membukukan pertumbuhan, khususnya pada segmen pengembangan kawasan
perumahan. Segmen properti ini secara berangsur-angsur mulai kembali bergerak sejak pertengahan tahun 2021.
Dukungan pemerintah melalui stimulus kebijakan yang diluncurkan terbukti mampu mendorong pertumbuhan
kembali sektor properti.

Sinyalemen positif ini memberikan angin segar terhadap pasar properti nasional. Sejumlah lembaga riset, asosiasi,
dan pelaku usaha memproyeksikan sektor properti akan mampu tumbuh kembali tahun ini. Pertumbuhan ini selain
didorong oleh meningkatkan kebutuhan dan investasi masyarakat, juga ditopang oleh sejumlah stimulus kebijakan
pemerintah dari sisi perpajakan, maupun tingkat suku bunga perbankan. Mempertimbangkan fakta-fakta ini,
Perseroan percaya sektor properti akan kembali bertumbuh. Perseroan juga telah mengantisipasi perubahan-
perubahan ini melalui sejumlah strategi kebijakan yang akan dijalankan pada tahun 2022 yaitu antara lain :
1. Perseroan akan tetap menjalankan kebijakan manajemen yang konservatif. Perseroan mengkaji ulang semua
    langkah dan strategi, serta target-target yang ditetapkan. Pandemi Covid-19, membawa perubahan signifikan




                                                                                                              12
Page 15
     ke pasar properti nasional, termasuk perubahan yang terjadi pada target pasar yang dimiliki perseroan.
     Perseroan memilih untuk menempuh langkah ekstra hati-hati terhadap setiap investasi dan keputusan ekspansi
     dalam pengembangan baru. Perseroan mengatur ulang secara lebih hati-hati terhadap setiap keputusan dan
     melakukan analisa secara mendalam untuk penggunaan semua sumber daya perusahaan. Perseroan
     membangun kesadaran bersama di semua level karyawan dalam menghadapi tantangan dan perubahan pasar
     yang terjadi.
2.   Sebagai upaya meminimalisir setiap risiko, Perseroan memilih fokus pada pengembangan di proyek-proyek
     yang telah berjalan. Rencana ekspansi proyek baru, khususnya di segmen pengembangan mixed-use & high rise
     ditunda untuk sementara. Prioritas perusahaan lebih terfokus pada upaya untuk meningkatkan penjualan
     inventori atau stok produk di proyek-proyek yang ada seperti perumahan, pergudangan, dan apartemen.
     Upaya-upaya tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dengan menjalankan praktik manajemen risiko
     secara ketat pada setiap rencana strategis.
3.   Perseroan melakukan penjualan aset non-produktif agar dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis inti.
     Hasil dari penjualan aset non-produktif tersebut juga digunakan untuk menurunkan utang bank serta untuk
     pembiayaan kebutuhan operasional Perseroan. Perseroan juga secara terus–menerus berupaya menjaga arus
     kas untuk menopang operasional dan kegiatan usaha.
4.   Perubahan kebiasaan pada masyarakat dan konsumen menjadi permasalahan sekaligus tantangan penting bagi
     Perseroan. Sejumlah langkah penting dijalankan guna menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di pasar.
     Perseroan juga terus mengeksplorasi tanpa henti setiap peluang dan inovasi untuk memastikan operasional
     usaha tetap berjalan serta sebagai upaya untuk mendukung terciptanya nilai tambah bagi perusahaan.
5.   Perseroan juga berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya
     manusia dan pekerjaan dengan membangun iklim inovasi melalui kegiatan kompetisi yang digelar secara rutin
     sebagai salah satu cara yang ditempuh untuk memupuk lahirnya terobosan dan inovasi baru.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Ijarah                      :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun
                                            2022.

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan    :   Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
 Imbalan Ijarah, Jangka Waktu dan           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat,
 Jatuh Tempo                                kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
                                            Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari
                                            2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
                                            ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
                                            Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                            yaitu sebagai berikut:
                                            Seri A:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
                                                       Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
                                                       Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                       Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
                                                       puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar
                                                       10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
                                                       waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal
                                                       Emisi.

                                            Seri B:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
                                                       Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
                                                       Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                       Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh
                                                       juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60%
                                                       (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                                       Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                            Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment)
                                            sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo




                                                                                                                   13
Page 16
                                              untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal
                                              2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
                                              triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
                                              Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
                                              tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                              terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

 Harga Penawaran                          :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah

 Satuan Pemindahbukuan                    :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Satuan Perdagangan                       :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya

 Periode Pembayaran Cicilan Imbalan       :   Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Ijarah
 Jaminan                                  :   Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Aset Tetap yang terdiri dari 3 (tiga)
                                              bidang tanah atas nama PT Grande Family View yang terletak di
                                              Pradah Kalikendal, Surabaya, Jawa timur untuk kepentingan
                                              pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan nilai jaminan
                                              sekurang-kurangnya sebesar 120% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

 Peringkat Efek                           :   irA- (single A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia
 Dana Pelunasan Sukuk Ijarah              :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
 (Sinking Fund)                               Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                              penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                              penggunaan dana emisi.
 Pembelian Kembali (Buy Back)             :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali lebih awal (buy back)
                                              sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah
                                              sebelum Tanggal Pembelian Kembali Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
                                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 Wali Amanat                              :   PT Bank Mega Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASKAN
                                                                              Cicilan
                                                                                                         Total Nilai Efek
                                                   Nominal       Jangka      Imbalan        Jatuh
 No.                 Nama                 Rating                                                         yang Terutang
                                                   (Rp Juta)     Waktu      per tahun      Tempo
                                                                                                            (Rp Juta)
                                                                            (Rp Juta)
 1         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I    irA-     250.000     3 Tahun       26.250         25             250.000
          Intilan Development Tahap II                                                     Agustus
                   Tahun 2022                                                               2025

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

1.   Sebesar Rp16.367.490.946,- (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus embilan puluh
     ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok
     Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah
     dengan Addendum VII Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
     berikut:

     i.   Sebesar Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat
          ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank
          Negara Indonesia (Persero) Tbk.




                                                                                                                       14
Page 17
       ii.       Sebesar Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
                 delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
                 pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk.

2.          Sebesar Rp221.539.840.751,- (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus
            empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian
            sebagai berikut:

      i.        Sebesar Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada PT
                Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT
                Bank Victoria International Tbk, atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal
                27 April 2022.

     ii.        Sebesar Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh
                ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan
                untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan
                Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26
                tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
                Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 yang mana seluruh pinjaman
                berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum
                Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020
                dan terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
                LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.

     iii.       Sebesar Rp 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland Esperto yang akan
                digunakan sebagai modal kerja untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta
                Selatan dan proyek South Grove di Jakarta Selatan;

     iv.        Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang akan digunakan
                sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya,
                proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di Surabaya;dan

     v.         Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah yang akan
                digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Aeropolis di
                Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.

        Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan digunakan sebagai modal
        kerja oleh Perseroan untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas
        untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.

3.          Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-
            hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan
            kegiatan operasional.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.

5.          STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur Permodalan Perseroan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 November 2022, adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp250 per Saham
                                                              Jumlah Saham              Nilai Nominal        Persentase
                           Keterangan
                                                                                             (Rp)                (%)




                                                                                                                       15
Page 18
 Modal Dasar                                                24.000.000.000               6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                         1.397.997.530                 349.499.382.500         13,49
  2. PT Bina Yatra Sentosa                                   1.240.489.375                 310.122.343.750         11,97
  3. CGS – CIMB Securities (Singapore) Pte.Ltd               1.556.577.500                 389.139.375.000         15,02
  4. Bali Private Villa (S) Pte.Ltd                            775.871.346                 193.967.836.500          7,48
  5. Drs. Lo Kheng Hong                                        651.416.700                 162.854.175.000          6,28
  6. Masyarakat lainnya (di bawah 5%)                        4.743.501.734               1.185.875.433.500         45,76
 Modal saham diperoleh kembali                                  -                            -                    -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        10.365.854.185               2.591.463.546.250        100,00
 Saham Dalam Portepel                                       13.634.146.390               3.408.536.597.500


6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                           (dalam Rupiah)
            KETERANGAN                                   30 Juni 2022 *         31 Desember 2021        31 Desember 2020
 Aset Lancar                                         7.145.323.753.404          6.668.818.368.239       4.517.663.051.391
 Aset Tidak Lancar                                   9.421.731.929.863          9.792.966.369.396      11.184.209.511.530
 Jumlah Aset                                        16.567.055.683.267         16.461.784.737.635      15.701.872.562.921
 Liabilitas jangka pendek                            7.138.290.650.101          6.489.247.592.873       4.367.599.682.705
 Liabilitas jangka Panjang                           3.624.359.683.177          3.940.388.225.031       5.285.023.457.297
 Jumlah Liabilitas                                  10.762.650.333.278         10.429.635.817.904       9.652.623.140.002
 Jumlah Ekuitas                                      5.804.405.349.989          6.032.148.919.731       6.049.249.422.919
*) tidak diaudit

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                           (dalam Rupiah)
          KETERANGAN                    30 Juni 2022 *        30 Juni 2021 *     31 Desember 2021      31 Desember 2020
 PENDAPATAN USAHA                     960.407.061.306     1.118.458.145.902       2.628.631.841.339     2.891.388.396.351
 LABA KOTOR                           337.801.322.304       532.415.207.590       1.027.842.959.824     1.180.774.277.913
 Jumlah Beban Usaha                   172.073.313.855        187.578.530.608         361.950.150.880      402.384.483.997
 LABA USAHA                           165.728.008.449       344.836.676.982         665.892.808.944       778.389.793.916
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN         (217.406.683.783)       (37.251.009.700)        (30.049.182.958)       68.962.241.069
 JUMLAH PENGHASILAN                     7.038.114.041          2.022.479.562          14.323.679.770       40.773.873.174
   KOMPREHENSIF LAIN -
   BERSIH
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)                                                         (15.725.503.188)      109.736.114.243
                                    (210.368.569.742)      (35.228.530.138)
   KOMPREHENSIF
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN-LAIN
   BERSIH YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk            (156.614.379.428)      (21.361.950.912)          25.048.196.278      113.986.758.599
   Kepentingan non-pengendali        (53.754.190.314)      (13.866.579.226)        (40.773.699.466)       (4.250.644.356)
 LABA PER SAHAM DASAR                          (15,72 )               (2,23)                    1,18                 7,41
*)   tidak diaudit




                                                                                                                        16
Page 19
RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   30 Juni                                31 Desember
                   KETERANGAN
                                                           2022*             2021*                 2021                 2020
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                            (14,13%)           84,52%               (9,09%)                5,66%
 Beban pokok penjualan dan beban langsung                       6,24%           60,52%               (6,42%)                6,60%
 Laba kotor                                                  (36,55%)          120,68%              (12,95%)                4,34%
 Laba usaha                                                  (51,94%)          132,45%              (14,45%)               28,97%
 Laba sebelum penghasilan pajak                              478,43%           471,48%             (197,93%)             (92,55%)
 Laba tahun berjalan                                         483,63%           174,55%             (143,75%)             (84,21%)
 Jumlah aset                                                    0,64%             2,08%                4,84%                6,26%
 Jumlah liabilitas                                              3,19%             3,75%                8,05%               27,97%
 Jumlah ekuitas                                               (3,78%)           (0,58%)              (0,28%)             (16,39%)

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan usaha                                 35,17%           47,60%               39,01%               40,84%
 Laba usaha / pendapatan usaha                                 17,26%           30,83%               25,33%               26,92%
 Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha                      (22,64%)           (3,33%)              (1,14%)               2,39%

 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE)                   (3,75%)           (0,62%)              (0,50%)               1,14%
 Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA)                      (1,31%)           (0,23%)              (0,18%)               0,45%

 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas                                           153,93%           160,05%              157,84%              162,67%
 Liabilitas / Ekuitas                                        185,42%           166,52%              172,90%              159,57%
 Asset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                     100,10%           121,11%              102,77%              103,44%
 Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                               1,11              2,02                 1,95                 2,17
 Liabilitas / Aset                                            64,96%            62,48%               63,36%               61,47%
 Interest Bearing Debt / Ekuitas                              59,02%            55,09%               52,41%               65,61%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                            7,54%             8,25%               14,44%               16,14%
*) tidak diaudit

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.

7.    KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                               Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                                    Kepemilikan
                                    Tahun         Tahun                                               Status
 No.      Nama Entitas Anak                                             Kegiatan Usaha                                Saat ini
                                   Pendirian    Penyertaan                                          Operasional
                                                                                                                        (%)

 1.        PT Taman Harapan           1977          1991       Real Estate yang dimiliki sendiri          Aktif      Perseroan:
                 Indah                                                   atau disewa                                    99.99
                                                                                                                       IE: 0.01
 2.        PT Intiland Esperto        2008          2008       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif    Perseroan: 99
                                                                         atau disewa                                    THI: 1
 3.       PT Inti Gria Persada        2009          2017       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif    Perseroan: 55
                                                                         atau disewa                                  PT Galang
                                                                                                                        Gema
                                                                                                                     Pradana: 45
 4.        PT Intiland Grande         1973          2000       Real Estate yang dimiliki sendiri          Aktif      Perseroan:
                                                                         atau disewa                                    99,01
                                                                                                                      THI: 0,99




                                                                                                                                17
Page 20
                                              Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                                 Kepemilikan
                                   Tahun         Tahun                                              Status
 No.     Nama Entitas Anak                                            Kegiatan Usaha                               Saat ini
                                  Pendirian    Penyertaan                                         Operasional
                                                                                                                     (%)

 5.    PT Intiland Alfa Rendita     2015           2015       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif     Perseroan:
                                                                        atau disewa                                    99,96
                                                                                                                    ISER: 0,04
 6.     PT Melati Anugerah          1992           1994       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif   Perseroan: 55
            Semesta                                                     atau disewa                               PT Tejaalam
                                                                                                                  Multisari: 45
 7.       PT Melati Impian          2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif     Perseroan:
              Bangsa                                                    atau disewa                                    99,99
                                                                                                                     THI: 0,01
 8.      PT Melati Wahana           2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif     Perseroan:
            Nusantara                                                   atau disewa                                    99,95
                                                                                                                     THI: 0,05
 9.       PT Raharja Mitra          2001           2016       Real Estate yang dimiliki sendiri       Aktif        Perseroan:
              Familia                                                   atau disewa                                    36,63
                                                                                                                    PT Galang
                                                                                                                      Gema
                                                                                                                     Pradana:
                                                                                                                       29,97
                                                                                                                       Reco
                                                                                                                   Promenade
                                                                                                                      Private
                                                                                                                 Limited: 33,40


                                      ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                                 Kepemilikan
                                   Tahun          Tahun                                             Status
 No.    Nama Entitas Anak                                             Kegiatan Usaha                               Saat ini
                                  Pendirian     Penyertaan                                        Operasional
                                                                                                                     (%)

10.      PT Mutiara Raga            1990           1990          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
               Indah                                               sendiri atau disewa                               IE: 0.01
11.    PT Intisarana Ekaraya        1991           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif      THI: 99.99
                                                                   sendiri atau disewa                            Perseroan:
                                                                                                                       0.01
12.     PT Gandaria Permai          1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif        ISER: 99.99
                                                                   sendiri atau disewa                               IE: 0.01
13.     PT Gandaria Prima           1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif        ISER: 99.99
                                                                   sendiri atau disewa                               IE: 0.01
14.     PT Gandaria Mulia           1992           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif     ISER: 99.99
                                                                   sendiri atau disewa                               IE: 0.01
15.      PT Gandaria Sakti          1991           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif     ISER: 99.99
                                                                   sendiri atau disewa                               IE: 0.01
16.       PT Gunaprima              1994           2003          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif       IE: 99,99
            Usahasejati                                            sendiri atau disewa                             ISER: 0,01
17.           PT Sinar              1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
           Puspapersada                                            sendiri atau disewa                               IE: 0.01
18.    PT Dinamika Kencana          2003           2008          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
              Mandiri                                              sendiri atau disewa                               IE: 0.01
19.       PT Abadi Cintra           2010           2015          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99,98
               Lestari                                             sendiri atau disewa                             ISER: 0,02
20.        PT Putra Sinar           1982           2010          Real Estate yang dimiliki           Aktif           THI: 51
              Permaja                                              sendiri atau disewa                              Reco Kris
                                                                                                                     Private
                                                                                                                  Limited: 49




                                                                                                                           18
Page 21
                                    ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                     Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                      Status
 No.    Nama Entitas Anak                                     Kegiatan Usaha                           Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                 Operasional
                                                                                                         (%)

21.       PT Vida Irvetta         2016        2016        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    THI: 99.99
             Peninsula                                      sendiri atau disewa                        ISER: 0.01
22.       PT Selasih Safar        1973        2014        Real Estate yang dimiliki       Aktif       THI: 52,50
                                                            sendiri atau disewa                       PT Mustika
                                                                                                        Semesta:
                                                                                                           33,25
                                                                                                      PT Polindo
                                                                                                       Intercitra:
                                                                                                           14,25
23.      Badan Kerjasama          2003        2003             Pengembang                 Aktif           THI: 50
          Mutiara Buana                                                                                PT Global
                                                                                                     Ekabuana: 50
24.      PT Perkasalestari        1991        2008        Real Estate yang dimiliki       Aktif       THI: 99.99
              Utama                                         sendiri atau disewa                        ISER: 0.01
25.      PT Perkasalestari        2011        2011        Real Estate yang dimiliki       Aktif       PLU: 99,99
              Permai                                        sendiri atau disewa                         THI: 0,01
26.    PT Perkasalestari Raya     2011        2011        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    PLU: 99.99
                                                            sendiri atau disewa                         THI: 0.01
27.         PT Wirasejati         1994        2010        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    THI: 99.99
            Binapersada                                     sendiri atau disewa                          IE: 0.01
28.     PT Inti Gria Perdana      2009        2009        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,75
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,25
29.     PT Inti Gria Perkasa      2008        2008        Real Estate yang dimiliki       Aktif            IE: 99
                                                            sendiri atau disewa                           ISER: 1
30.     PT Inti Gria Perwira      2009        2009        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,92
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,08
31.    PT Inti Gria Palamarta     2012        2012        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif         IE: 99
                                                            sendiri atau disewa                           ISER: 1
32.    PT Inti Gria Pramudya      2012        2012        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,99
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,01
33.      PT Primasentosa          1992        2006        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IG: 99,99
              Ganda                                         sendiri atau disewa                         THI: 0,01
34.      PT Kawasan Ploso         2011        2011           Kawasan Industri          Tidak Aktif      IS: 99,99
                                                                                                         IG: 0,01
35.    PT Kawasan Jombang         2011        2011           Kawasan Industri          Tidak Aktif      IG: 99,99
                                                                                                         IS: 0,01
36.      PT Kinerja Lancar        2011        2012        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif      IG: 99,95
                Serasi                                      sendiri atau disewa                         THI: 0,05
37.     PT Intiland Persada       2011        2011        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif         IG: 98
                                                            sendiri atau disewa                             IS: 2
38.       PT Surya Energi         2011        2011        Perdagangan Besar atas       Tidak Aktif      IP: 99,96
                                                         Dasar Balas Jasa (Fee) atau                     IS: 0,04
                                                                  Kontrak
39.     PT Dharmasentosa          2007        2009        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    IP: 99,99
              Raya                                          sendiri atau disewa                        IS: 0,01
40.     PT Grande Family          1994        1994        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IG: 75
              View                                          sendiri atau disewa                       PT Sinergi
                                                                                                        Sukses
                                                                                                     Bersama: 25
41.      PT Utama Gelora          2017        2017             Hotel Bintang           Tidak Aktif    IG: 99,98
              Karya                                                                                   THI: 0,02
42.    PT Usaha Guna Kelola       2017        2017           Apartemen Hotel           Tidak Aktif    IG: 99,96
                                                                                                      THI: 0,04
43.     PT Sinar Cemerlang        2009        2011        Real Estate yang dimiliki       Aktif       IG: 99,95
             Gemilang                                       sendiri atau disewa                       THI: 0,05




                                                                                                               19
Page 22
                                    ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                           Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                            Status
 No.    Nama Entitas Anak                                        Kegiatan Usaha                              Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                               (%)

44.    PT Intiland Sejahtera      1988         1990             Kawasan Industri                Aktif        IG: 99,99
                                                                                                             THI: 0,01
45.      PT Bahtera Bumi          2011         2017          Real Estate yang dimiliki       Tidak Aktif     IS: 99,99
                                                               sendiri atau disewa                            IG: 0,01
46.     PT Kawasan Industri       1991         2013             Kawasan Industri                Aktif        IS: 99,99
             Intiland                                                                                         IG: 0,01
47.      PT Buana Bejana          2011         2017         Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif     IS: 99,99
                                                               sendiri atau disewa                            IG: 0,01
48.      PT Maja Persada          2011         2011       Perdagangan Eceran Berbagai           Aktif        IG: 99,99
                                                              Macam Barang Yang                               IS: 0,01
                                                              Utamanya Makanan,
                                                           Minuman atau Tembakau di
                                                           Minimarket / Supermarket /
                                                                  Hypermarket
49.     PT Graha Inti Boga        2013         2017                 Restoran                    Aktif        IG: 99,99
                                                                                                              IS: 0,01
50.      PT Jateng Industri       2018         2018          Real Estate yang dimiliki       Tidak Aktif     IG: 99,99
              Intiland                                       sendiri atau disewa dan                         SCG: 0,01
                                                                Kawasan Industri
51.    PT Purisentosa Unggul      1997         2009          Real Estate yang dimiliki       Tidak Aktif     IG: 99,99
                                                             sendiri atau disewa dan                         THI: 0,01
                                                                Kawasan Industri
52.      Badan Kerjasama          2010         2010                Perkantoran                  Aktif          IG: 75
         Intiland Starlight                                                                                PT Starlight
                                                                                                                Nusa
                                                                                                           Property: 25
53.     PT Grande Imperial        2007         2007          Real Estate yang dimiliki          Aktif        IG: 99,99
                                                               sendiri atau disewa                           THI: 0,01
54.      PT Inti Algoritma        2015         2015          Real Estate yang dimiliki          Aktif       IAR: 99,98
              Perdana                                          sendiri atau disewa                          ISER: 0,02
55.     PT Perkebunan dan         1999         2021             Kawasan Industri                Aktif         JII: 99,9
         Industri Segajung                                                                                    IS: 0,01
56.       PT Graha Abdael         2019         2020          Real Estate yang dimiliki          Aktif          IG: 55
               Sukses                                          sendiri atau disewa                          PT Abdael
                                                                                                             Nusa: 45


                                                  ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                           Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                            Status
 No.    Nama Entitas Anak                                        Kegiatan Usaha                              Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                               (%)

57.      PT Intiland Infinita     2008        2008                 Perhotelan                   Aktif      Perseroan: 30
                                                                                                            PT Permata
                                                                                                           Tunggal Jaya:
                                                                                                                 70
58.      Badan Kerjasama          1999        1999       Pengelola Gedung Perkantoran           Aktif      Perseroan: 30
          Graha Pratama                                                                                          PT
                                                                                                           Famharindo:
                                                                                                                 70
59.     PT Inti Menara Jaya       2019        2019       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif         ISER: 50
                                                                   atau disewa                              PT Menara
                                                                                                            Prambanan:
                                                                                                                 50




                                                                                                                     20
Page 23
                                                   ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                            Kepemilikan
                                  Tahun        Tahun                                            Status
 No.      Nama Entitas Anak                                       Kegiatan Usaha                              Saat ini
                                 Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                                (%)

60.          PT Mahkota            2008        2008       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif       THI: 40
           Kemayoran Realty                                         atau disewa                             PT Duta Putra
                                                                                                             Mahkota: 40
                                                                                                             PT Kencana
                                                                                                                 Bhakti
                                                                                                             Persada: 10
                                                                                                            PT Utama Esa
                                                                                                            Perkasa: 4,90
                                                                                                            Peter Utomo:
                                                                                                                  5,10
61.        PT Puri Pariwara        1989        1991       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif         IG: 36,01
                                                                    atau disewa                                 Yayasan
                                                                                                            Kesejahteraan
                                                                                                              Pensiunan
                                                                                                             Bank Ekspor
                                                                                                                 Impor
                                                                                                              Indonesia:
                                                                                                                 56,62
                                                                                                            Dana Pensiun
                                                                                                            Bank Mandiri
                                                                                                              Satu: 7,37
62.      PT Adhibaladika Agung     1990        1993       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif           IG: 20
                                                                    atau disewa                                    PT
                                                                                                            Adhibalaraja:
                                                                                                                   65
                                                                                                             PT Kusuma
                                                                                                             Sari Lestari:
                                                                                                                   10
                                                                                                                Harada
                                                                                                            Kusuma: 2,50
                                                                                                            Hartono: 2,50
63.         PT Inti Mitbana        2022        2022       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif          SPP: 30
             Development                                            atau disewa                             MUDF IDR III,
                                                                                                             Pte, Ltd: 70
64.         PT Hotel Taman         2005        2005                 Perhotelan                Tidak Aktif       THI: 50
            Harapan Indah                                                                                      PT Global
                                                                                                            Ekabuana: 50

8.    FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa risiko usaha. Risiko usaha disusun berdasarkan bobot
risiko dan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai
berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko ketergantungan terhadap operasional entitas anak akibat melemahnya daya beli masyarakat Indonesia.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
   MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   1. Risiko Persaingan
   2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti
   3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek
   4. Risiko Berkurangnya Lahan
   5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam




                                                                                                                      21
Page 24
C. RISIKO UMUM
   1. Risiko Pelaporan kepada Regulator
   2. Risiko Gugatan Hukum
   3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses
   4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah
   5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan

D. RISIKO BAGI INVESTOR
   Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

   a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
      disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
   b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan
      Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
      memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
      merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.




                                                                                                             22
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
  DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH
                                              BERKELANJUTAN I”)
     Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                  (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN TAHAP I“)
                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022
       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                          (“SUKUK IJARAH TAHAP II“)
                                                      dan
  Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                 (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk
Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:
Seri A        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
                   Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh
                   lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
                   waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
                   Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh juta
                   Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
                   Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh
tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah
dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                              DITENTUKAN KEMUDIAN.
                            Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
           Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                         PT Kredit Rating Indonesia, yaitu:
                                                 irA- (Single A Minus)




                                            PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk
                                                    Kegiatan Usaha Utama
                                 Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
                                                         Kantor Pusat
                            Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend. Sudirman 32, Jakarta 10220
                             Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
                                                      www.intiland.com
                                                      info@intiland.com

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT
MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                                               23
Page 26
1.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Intiland Development Tahap III Tahun 2022”.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:

Seri A      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh
                lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar
                delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh
                koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal
                Emisi.

Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh
                lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua
                ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol
                persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada
tanggal jatuh tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

JENIS SUKUK IJARAH

Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional –
MUI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI
No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/ perjanjian-
perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar




                                                                                                                  24
Page 27
Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan
Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan
dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:

a.   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
     III Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
     Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b.   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
     III Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
     Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
berikut di bawah ini:

      Cicilan Ke-                         SERI A                                       SERI B
            1                         2 Maret 2023                                 2 Maret 2023
            2                          2 Juni 2023                                  2 Juni 2023
            3                      2 September 2023                             2 September 2023
            4                      2 Desember 2023                              2 Desember 2023
            5                         2 Maret 2024                                 2 Maret 2024
            6                          2 Juni 2024                                  2 Juni 2024
            7                      2 September 2024                             2 September 2024
            8                      2 Desember 2024                              2 Desember 2024
            9                                                                      2 Maret 2025
           10                                                                       2 Juni 2025
           11                                                                   2 September 2025
           12                                                                   2 Desember 2025

Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.




                                                                                                           25
Page 28
OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas
tanah yang ditetapkan Perseroan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah. Dalam hal ini secara spesifik adalah tanah
seluas 9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna (SHGB) Bangunan milik Anak Perusahaan, PT Grande Family View,
yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB
yaitu sebagai berikut:

-   SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
    Provinsi Jawa Timur.
-   SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
    Provinsi Jawa Timur.
-   SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
    Provinsi Jawa Timur.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga
nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH




Akad yang digunakan dalam Sukuk adalah:

Akad Ijarah, dimana Perseroan selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah (melalui wakilnya, PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini) selaku mustajir
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Ijarah.

Akad Wakalah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari
Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak selaku Muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah)




                                                                                                                 26
Page 29
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil dan Perseroan selaku Wakil setuju
untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menggunakan atau
mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau
pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Wakalah.

Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas tanah milik PT Perkebunan dan Industri
Segajung (Entitas Anak Perseroan) yang terletak di Batang, Jawa Tengah yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Akad Ijarah. Obyek Ijarah ini dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak
usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak ketiga sebagai pemakai/penyewa/pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Akad Wakalah.

Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk
     sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.
     a) Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
     b) Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
     c) Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
         Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan
         hak manfaat atas Objek Ijarah yaitu berupa tanah milik PT Grande Family View yang terletak di Surabaya,
         Jawa Timur yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Akad Ijarah; Dalam hal ini secara spesifik
         adalah seluas 9.944 m2 atas nama PT Grande Family View senilai Rp336.260.000.000,-. Obyek Ijarah ini
         dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak
         ketiga sebagai pemakai/pembeli/penyewa;

         Masa pengalihan Objek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
         Imbalan Ijarah setelah Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada)
         telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah
         atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada saat berakhirnya masa pengalihan Objek Ijarah, Wali
         Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk seketika mengalihkan kembali Objek Ijarah yang
         telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.

         Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
         maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
         topan, benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada
         Objek Ijarah dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal
         mana dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi
         kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Perseroan akan
         mengganti Objek Ijarah dengan manfaat lain, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
         jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah (“Objek Ijarah Pengganti”).

         Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
         memperhatikan prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad
         Ijarah.

         Akad Ijarah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya
     menandatangani Akad Wakalah.

     Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa khusus
     (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan atas Objek Ijarah untuk melakukan
     hal-hal sebagai berikut:




                                                                                                               27
Page 30
      -   Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak
          dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View untuk menggunakan
          atau mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai
          penyewa atau penjual;
      -   Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View membuat dan melangsungkan serta
          memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan
          Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang
          sudah ditandatangani oleh Perseroan dan/atau melalui PT Grande Family View dengan pihak ketiga
          tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar;
      -   Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View mewakili segala kepentingan Wali Amanat selaku
          wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna
          Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
          mengesampingkan ketentuan dibawah ini, menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak
          ketiga; dan
      -   mewakili kepentingan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak
          ketiga untuk memanfaatkan Objek Ijarah.

      Akad Wakalah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah.

3.    Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
      menyewakan Objek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak
      dengan pihak ketiga.
      -   Perseroan akan melakukan penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak
          ketiga.

4.    Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
      Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara
      pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 11 November 2022 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan
Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
dan Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.

Dengan skema penerbitan yang sama, pernyaataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-tahap
selanjutnya dalam Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development (Jika ada).

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

i.   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii.  mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     dengan pelunasan Sukuk Ijarah; dan
iii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSI.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
Pengikatan, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap
sebagaimana tersebut dibawah ini yang terdaftar atas nama PT Grande Family View yang merupakan Entitas Anak
Perseroan, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan




                                                                                                              28
Page 31
tersebut PT Grande Family View telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris PT
Grande Family View tertanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan memenuhi
seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan
ketentuan sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:
 Aset tetap berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terdaftar atas nama PT Grande Family View dengan hak
    tanggungan peringkat pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai
    berikut:

     No. SHGB              Luas               Alamat
     SHGB No. 7316         2.550 m2           Kawasan Komersial Graha Family
                                              Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
                                              Jawa Timur
     SHGB No. 5670         3.625 m2           Kawasan Komersial Graha Family
                                              Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
                                              Jawa Timur
     SHGB No. 8995         3.769 m2           Kawasan Komersial Graha Family
                                              Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
                                              Jawa Timur

    (yang selanjutnya disebut “Jaminan Sukuk”)

Penjaminan atas Jaminan Sukuk dijamin dengan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tanah, sebagaimana
diuraikan di atas, yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Nilai Benda Jaminan:
- Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
- Penilaian atas benda Jaminan yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah, dari Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan, sesuai dengan suratnya tertanggal
     3 November 2022, Nomor laporan: 00298/2.0049-00/PI/03/0454/1/XI/2022 dengan hasil penilaian seluruh
     Jaminan adalah sebesar Rp336.260.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta
     Rupiah) .

Status Kepemilikan:
Tanah dibebankan dengan hak tanggungan adalah milik dan tercatat atas nama PT Grande Family View sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perseroan dan/atau PT Grande Family View
menjamin kepada Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
    1. Setelah dilakukan pembebanan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan Pemegang Sukuk
         Ijarah sesuai dengan Pasal 11 ayat 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan dialihkan dan/atau
         dibebankan sebagai jaminan untuk utang lain;
    2. tidak dalam sengketa; dan
    3. tidak sedang dalam keadaan disita.

Dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Pemegang Sukuk Ijarah dalam hal ini diwakili oleh
Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari pihak lain yang turut mempunyai hak atas jaminan
tersebut.
Pembebanan atau Pengikatan Jaminan:
Jaminan Sukuk berupa tanah tersebut akan diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Atas Tanah.

Dalam rangka pembebanan Hak Tanggungan peringkat pertama, PT Grande Family View wajib menandatangani
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh




                                                                                                            29
Page 32
Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat. Penandatanganan APHT wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak Tanggal Emisi dan atas beban biaya dari Perseroan. PT Grande Family View dengan bantuan PPAT
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tersebut wajib melakukan pendaftaran selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat sejak ditandatanganinya APHT
atas Jaminan dengan ketentuan bahwa Perseroan dan/atau PT Grande Family View telah memenuhi seluruh
persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran hak tanggungan tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila Kantor Pertanahan setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sertifikat hak tanggungan dan
sertifikat hak atas Tanah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 wajib diserahkan untuk disimpan oleh Wali Amanat.

Pemberian Jaminan Sukuk oleh PT Grande Family View merupakan transaksi yang memenuhi ketentuan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib
untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020 tersebut, maka sebelum menandatangani APHT atas Jaminan Sukuk,
Perseroan wajib untuk terlebih dahulu memperoleh laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP
Kusnanto dan Rekan”) untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi. Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan
Rekan No. KR/221109-001 tanggal 9 November 2022 perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran, saat ini laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk (“Laporan KJPP”) sedang dalam proses
penyusunan oleh KJPP Kusnanto dan Rekan, yaitu sebelum tanggal rencana pembebanan Hak Tanggungan atas
Jaminan Sukuk. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada OJK disertai Laporan KJPP tersebut dan dokumen
pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai
dengan ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap III Tahun 2022.

2.   TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

3.   TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0763/DSN-MUI/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai
berikut:




                                                                                                            30
Page 33
 No.   Nama                                     Jabatan                            Izin Ahli Syariah Pasar Modal
  1.   Iggi H. Achsien, S.E., M.B.A.            Ketua                              KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
  2.   Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I.            Anggota                            KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018

Tim Ahli Syariah itunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 144/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 13 Oktober
2022. Tugas Pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah melakukan penelaahan
(review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018.

4.   WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Mega Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Mega Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25%
dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                               Alamat Wali Amanat:
                                                PT Bank Mega Tbk.
                                           Menara Bank Mega Lantai 16
                                      Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12‐14A
                                             Jakarta 12790, Indonesia
                                            Telepon : (021) 7917 5000
                                             Faksimili : (021) 7990 720
                                           Up. : Capital Market Services

5.   PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau seluruh jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
   a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
      melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva,
      kecuali :
      i.    dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak;
      ii.   penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik secara
            sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau
            pelepasan);
      iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
            Perjanjian Perwaliamanatan ini.
      Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah merupakan
      lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
   b. Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
       mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali :
      i).   merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang usaha
            Perseroan dan/atau Entitas Anak, atau
      ii). merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
            saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
            membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
      iii). merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
            tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (surviving Company).
   c. Mengubah kegiatan usaha utama Perseroan.




                                                                                                                31
Page 34
   d. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
   e. Mengeluarkan surat utang dan/atau sukuk baru atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
        tingkatan (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh
        Perseroan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
    dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
        dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
        pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
        lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
   i.       memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
   ii.      menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
            pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
            (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
            Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
            penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
            Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
            Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
            Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
            Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
            Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang
            dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran,
            dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
            30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
            harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
            Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak pemegang
            Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
            Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   iii.     memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
            dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
            kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
            yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
   iv.      memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
            oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
            kondisi keuangan yaitu:
             a. Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
                   Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5 : 1
                   ( satu koma lima berbanding satu); serta
             b. Net Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total pinjaman berbunga dikurangi kas
                   dengan total modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
             “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
   v.       Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
            Pemegang Sukuk Ijarah
   vi.      Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
            belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                                                 32
Page 35
vii.    Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 6. 3. (vi) dan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan wajib menambah
        jaminan berupa:
        a. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
              atau
        b. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
              dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
              yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
              pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib
              dipenuhi Perseroan tersebut.
              Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang
              diserahkan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, Perseroan dan/atau Entitas Anak wajib
              menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan dengan
              memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan tersebut
              merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian
              Perwaliamanatan.
              Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang tunai,
              maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
              yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening penampungan
              tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan pengikatan sesuai
              ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan
              atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini
              memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan Jaminan
              tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
              penguasaan uang tunai tersebut.
              Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
              suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
              tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut diatas
              termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
              pembayaran Imbalan Ijarah.
              Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal
              6.3. v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan tambahan harus
              dikembalikan kepada Perseroan 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya jaminan tersebut
              menjadi hak Perseroan sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Perseroan.
viii.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
        perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
ix.     memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
        Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x.      Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
        terjadinya hal-hal sebagai berikut :
        a. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak dengan
           memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
        b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
           usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak serta pemenuhan
           kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini;
        c. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan,
           perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-dokumen
           keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta/dokumen-
           dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
        d. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan dan/atau Entitas
           Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam
           menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
           dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                                                                          33
Page 36
xi.    Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
       usahanya sebagaimana mestinya.
xii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
       a. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
          Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada
          OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu
          kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan dari
          OJK;
       b. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu :
          - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor Akuntan
             Publik; atau
          - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Kantor
             Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Kantor
             Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajiban
             laporan keuangan secara keseluruhan; atau
          - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada JK, mana yang lebih dahulu;
          - kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan
             dari OJK;
       c. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
          Bursa Efek.
       d. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain sepanjang
          hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
       e. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
          setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
       f. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain
          sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
          diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku.
       g. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
          diketahuinya pelanggaran tersebut.
xiii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
       sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
xiv. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
       reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
       yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
       tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
xv. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
       sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian yang
       diberikan oleh Kreditur Perseroan.
xvi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
xvii. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
       tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
       dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
       dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan memenuhi
       semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
       Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan menyampaikan fotokopi
       Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.




                                                                                                             34
Page 37
     xix.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 berikut
            pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
            pemeringkatan.
     xx. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
            jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah
            dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
     xxi. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
            sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
     xxii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
            menyatakan bahwa :
            a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
            b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
     xxiii. Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
            yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
            tersebut.
     xxiv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
            5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas
            utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
     xxv. Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya penggantian
            Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
            a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
               berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
            b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah sehingga
               kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
            c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah dan/atau
               tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan :
               c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Perseroan kepada pihak
                      kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan -
               c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah menjadi
                      kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah.

6.    HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.    Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan
      yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
      dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
      kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
      dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2.    Yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
      Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
      demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan
      Imbalan Ijarah tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan
      Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
      pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
      Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
      Keterlambatan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten memenuhi kewajiban pembayaran
      atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam hal ini tidak ada
      unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
      kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
      Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah atas kelalaian membayar Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
      dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp 313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu
           delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari keterlambatan;




                                                                                                                     35
Page 38
     b.   Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp 322.222,- (tiga ratus dua puluh
          dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan.

     Untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa
     Imbalan Ijarah.

     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat
     yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

7.   PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
        dijual kembali dengan harga pasar;
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
        ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
        (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak terafiliasi;
    7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
    8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
        Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
        berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
        penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
    9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
        a. Periode penawaran pembelian kembali;
        b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
        d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
        e. Tata cara penyelesaian transaksi;
        f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
        g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
        h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
        i.   Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
        Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
        dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
        a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
             masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;




                                                                                                                36
Page 39
         b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah;
    13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
         waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah.
    14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
    15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
    16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk
         Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah;
    17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
              suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijara serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
              kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
          b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
              menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
              Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
    penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

8.   KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
          Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
          pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
          persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah
          diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
          ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
          yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah. Akad Ijarah dan Akad Wakalah, yang dibuat dalam
          hubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini;
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; dan/atau
     e. Apabila Emiten telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri sehubungan dengan penundaan
          kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
          (moratorium).




                                                                                                                37
Page 40
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a, b dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
           lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
           kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf c dan d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
           yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
           tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
           Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangan sendiri (terkait dengan kelalaian Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal
     9 ini) berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSI memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
     sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi
     kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
     Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

9.   RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Jaminan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia;
     f.  Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk
         melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu
         yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah; dan
     g. Mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk
         Force Majeure atau bukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:




                                                                                                              38
Page 41
     a.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20 %
          (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar Kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
          memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
          dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang -mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
          dibekukan -oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
          Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI. -
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan akan mengadakan
     RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI.
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah -
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain :
            (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
            (2) agenda RUPSI;
            (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
            (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
            (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSI;
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang
          diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
          setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
          pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSI.
     e) Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
          dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
          sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.




                                                                                                              39
Page 42
     g)  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan
               Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah
               yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)  RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat.
     j)  RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPSI.
     l)  Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPSI.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 angka 6) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
     pengambilan keputusan :
      a)   Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diatur
           sebagai berikut :
           i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut : -
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                     Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                     jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                     Ijarah yang -hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.




                                                                                                               40
Page 43
               d.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          iii. Apabila RUPSI dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
               berikut :
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                    Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka a tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSI kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka c tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
     b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI kedua.
          3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
               empat) bagian dari -jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang ketiga.
          5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. -
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang keempat.
          7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
               dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 10 angka 5)
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya




                                                                                                                 41
Page 44
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
      dengan Sukuk Ijarah.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
      ditanggung oleh Perseroan.
12)   Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan
      Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan
      perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
      RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
      bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
      Peraturan -Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
      peraturan Bursa Efek.
14)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

10. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur
lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pembayaran kembali Sukuk
Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan jumlah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

11. PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
      ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
      kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
      maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
      RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
      ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang
      berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
      peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.




                                                                                                              42
Page 45
12. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Kredit Rating Indonesia untuk periode
13 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023 sesuai dengan suratnya No. RC-002/KRI-DIR/V/2022 tanggal 13 Mei 2022,
dengan peringkat:
                                            irA- (Single A Minus)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49.

13. PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022.

14. PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab IX mengenai Perpajakan.

15. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
    SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 11 November 2022, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-
perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap III Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.

16. EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASKAN
                                                                         Cicilan
                                                                                              Total Nilai Efek
                                                 Nominal     Jangka     Imbalan     Jatuh
 No.               Nama                 Rating                                               yang Terutang (Rp
                                                 (Rp Juta)   Waktu     per tahun   Tempo
                                                                                                   Juta)
                                                                       (Rp Juta)
 1       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I    irA-    250.000     3 Tahun     26.250      25           250.000
        Intilan Development Tahap II                                               Agustus
                 Tahun 2022                                                         2025

17. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No.3/2018, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 11 November 2022 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
     mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang
     bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
     Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
     pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.




                                                                                                            43
Page 46
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                                                                                        44
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan sebagai berikut:

1.        Sebesar Rp16.367.490.946,- (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus embilan puluh
          ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok
          Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah
          dengan Addendum VII Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
          berikut:

     i.      Sebesar Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat
             ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank
             Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:

               Nama Kreditur                                  :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
               Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur        :   Tidak Terafiliasi
               Nilai Awal Pinjaman                            :   Rp1.641.060.254.346,- (satu triliun enam ratus
                                                                  empat puluh satu miliar enam puluh juta dua ratus
                                                                  lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh enam
                                                                  Rupiah)
               Posisi Nilai Pinjaman                          :   Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat ratus
               (per 31 Oktober 2022)                              sebelas miliar lima ratus sembilan puluh empat juta
                                                                  tujuh ratus lima puluh enam tiga ratus sembilan
                                                                  puluh sembilan Rupiah)
               Jumlah pembayaran sebagian utang pokok         :   Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga
                                                                  puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat ratus
                                                                  delapan Rupiah)
               Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian   :   Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat ratus dua
                                                                  miliar lima puluh enam juta sembilan ratus lima
                                                                  puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu
                                                                  Rupiah)
               Tingkat Bunga                                  :   9% (sembilan persen)
               Jatuh Tempo                                    :   22 Desember 2027
               Penggunaan Pinjaman                            :   Take over fasilitas kredit PT Intiland Development
                                                                  Tbk dan entitas anak
               Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau        :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
               Pembayaran                                         pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
                                                                  pelunasan      dipercepat).   Namun,      Perseroan
                                                                  berencana untuk membayar sesuai dengan jadwal
                                                                  pembayaran utang pokok
               Sumber dana untuk pembayaran                   :   Kas internal Perseroan
               bunga/denda

      ii.      Sebesar Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
               delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
               pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:

               Nama Kreditur                                  :   PT Bank Central Asia Tbk
               Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur        :   Tidak Terafiliasi
               Nilai Awal Pinjaman                            :   Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus tujuh
                                                                  puluh dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta
                                                                  enam ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu
                                                                  Rupiah)




                                                                                                                   45
Page 48
                Posisi Nilai Pinjaman                           :   Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh miliar
                (per 31 Oktober 2022)                               tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
                                                                    tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah)
                Jumlah pembayaran sebagian utang pokok          :   Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua
                                                                    puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
                                                                    delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah)
                Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian    :   Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga miliar
                                                                    sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima
                                                                    belas ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah)
                Tingkat Bunga                                   :   9% (sembilan persen)
                Jatuh Tempo                                     :   22 Desember 2027
                Penggunaan Pinjaman                             :   Take over fasilitas kredit PT Intiland Development
                                                                    Tbk dan entitas anak
                Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau         :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
                Pembayaran                                          pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
                                                                    pelunasan      dipercepat).    Namun,     Perseroan
                                                                    berencana untuk membayar sesuai dengan jadwal
                                                                    pembayaran utang pokok
                Sumber dana untuk pembayaran                    :   Kas internal Perseroan
                bunga/denda

2.         Sebesar Rp221.539.840.751,- (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus
           empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian
           sebagai berikut:

     i.        Sebesar Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada PT
               Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT
               Bank Victoria International Tbk, atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 94 tanggal 27 April 2022, dengan
               keterangan sebagai berikut:

                Nama Kreditur                                   :   PT Bank Victoria International Tbk
                Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur         :   Tidak Terafiliasi
                Nilai Awal Pinjaman                             :   Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar Rupiah)
                Posisi Nilai Pinjaman                           :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar
                (per 31 Oktober 2022)                               sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
                Jumlah Pembayaran Sebagian Utang Pokok          :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar
                                                                    sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
                Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian    :   Rp0,-
                Tingkat Bunga                                   :   10.5% (sepuluh koma lima persen)
                Jatuh Tempo                                     :   14 Agustus 2027
                Penggunaan Pinjaman                             :   Pembiayaan proyek pembangunan gudang
                                                                    Aeropolis
                Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau         :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
                Pembayaran                                          pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi
                                                                    apabila pelunasan dipercepat).
                Sumber dana untuk pembayaran                    :   Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari Utama)
                bunga/denda

     ii.       Sebesar Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh
               ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan
               untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan
               Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26
               tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
               Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 yang mana seluruh pinjaman
               berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum
               Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020




                                                                                                                          46
Page 49
            dan terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
            LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:

            Nama Kreditur                                     :   PT Bank KB Bukopin Tbk
            Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur           :   Tidak Terafiliasi
            Nilai Awal Pinjaman                               :   Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas miliar
                                                                  delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu enam
                                                                  puluh tiga Rupiah)
            Posisi Nilai Pinjaman                             :   Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan miliar tiga
            (per 31 Oktober 2022)                                 ratus lima puluh delapan juta empat puluh dua ribu
                                                                  lima puluh delapan Rupiah)
            Jumlah Pembayaran Sebagian Utang Pokok            :   Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam
                                                                  ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu
                                                                  tujuh ratus lima puluh satu Rupiah)
            Sisa      Nilai        Pinjaman         Setelah :     Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus empat
            Dibayar Sebagian *                                    puluh delapan juta dua ratus satu ribu tiga ratus
                                                                  tujuh Rupiah)
            Tingkat Bunga                                     :   11% (sebelas persen)
            Jatuh Tempo                                       :   27 Januari 2023
            Penggunaan Pinjaman                               :   Pembangunan Kawasan perumahan Serenia Hills II
            Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau           :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
            Pembayaran                                            pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
                                                                  pelunasan dipercepat)
            Sumber dana untuk pembayaran                      :   Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria Perdana)
            bunga/denda
            *Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar Rp 5.748.201.307,- akan dilunasi
            dengan menggunakan kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria Perdana)

     iii.   Sebesar Rp 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland Esperto yang akan
            digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Serenia Hills di
            Jakarta Selatan dan proyek South Grove di Jakarta Selatan;

     iv.    Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang akan digunakan
            sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya,
            proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di Surabaya;dan

     v.     Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah yang akan
            digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Aeropolis di
            Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.

      Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan digunakan sebagai modal
      kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak
      terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.

3.     Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-
       hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan
       kegiatan operasional.

Penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 karena penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur
dalam POJK No.17/2020. Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak mencapai atau kurang
dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal




                                                                                                                        47
Page 50
sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015. Namun demikian, Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar
10,6% (sepuluh koma enam persen) per tahun dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari hasil PUB Sukuk
Ijarah Tahap I kepada Entitas Anak tersebut dan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
efektif yaitu pada tanggal diterimanya dana pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing Entitas Anak
tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara masing-masing Entitas Anak tersebut dengan
Perseroan.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada Entitas Anak tersebut di atas melalui pinjaman merupakan transaksi afiliasi
yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020, karena Perseroan
memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing
Entitas Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi afiliasi terkait
dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK paling lambat pada hari kerja ke-2 (kedua)
setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima oleh masing-masing Entitas Anak tersebut di atas dari Perseroan.

Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat
transaksi sehubungan dengan penggunaan dana tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya, guna
melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2022
telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Surat Perseroan No.
247/Intiland/CS/DIR/ANP/XII/2021.

Sedangkan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II
Tahun 2022 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 24 Oktober 2022 sesuai dengan Surat Perseroan No.
199/Intiland/CS/DIR/ANP/X/2022.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah sekitar 1,2996% dari nilai
Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:

   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) sekitar 0,1000%
   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) sekitar 0,3000%
   Biaya jasa penjualan (Selling Fee) sekitar 0,1000%




                                                                                                              48
Page 51
   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,5164% yang terdiri dari:
     Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,2600%
     Biaya jasa Notaris sekitar 0,2564%
   Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,0560%;
   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1100% yang terdiri dari:
     Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0500%
     Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%
   Biaya lain-lain sekitar 0,1172% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan
    Informasi Tambahan, formulir dan lainnya.




                                                                                                             49
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, jumlah
liabilitas Perseroan keseluruhannya pada tanggal 30 Juni 2022 berjumlah Rp10.762.650.333.278,-.

                                                                                            Dalam Rupiah
                                                                                          JUMLAH
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                               1.500.492.420.497
 Utang usaha kepada pihak ketiga                                                          158.672.250.444
 Utang lain-lain                                                                          158.780.836.076
 Utang pajak                                                                               15.146.042.203
 Beban akrual                                                                             454.561.928.451
 Pendapatan diterima dimuka                                                               113.838.270.184
 Liabilitas kontrak                                                                     4.186.441.233.948
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 Utang bank                                                                               265.609.845.719
 Liabilitas sewa                                                                               77.150.937
 Utang obligasi                                                                           250.000.000.000
 Uang jaminan                                                                              34.670.671.642
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                        7.138.290.650.101

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain                                                                          315.163.026.847
 Pendapatan diterima dimuka                                                                14.626.163.352
 Liabilitas kontrak                                                                       247.577.621.571
 Uang jaminan                                                                             213.258.027.862
 Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang                                                  123.832.579.733
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
 Utang bank                                                                             2.709.374.754.675
 Liabilitas sewa                                                                              234.434.843
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                   293.074.294
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                       3.624.359.683.177
 Jumlah Liabilitas                                                                       10.762.650.333.278

INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN DAN SUMBER PELUNASANNYA

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp290.517.533.905 sebagai berikut:

                                                                                             (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                         Jumlah
 Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan
   Utang bank                                                                              116.699.241.258
   Utang usaha                                                                             158.672.250.444
   Utang pajak                                                                              15.146.042.203
                                                                                           290.517.533.905

Untuk melunasi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo tiga bulan ke depan, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.




                                                                                                          50
Page 53
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, PERSEROAN
MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH KETENTUAN             TERKAIT   PEMBATASAN-PEMBATASAN      YANG
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT
ANTARA PERSEROAN DENGAN KREDITUR TELAH TERLEBIH DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN SECARA
TERTULIS DARI MASING-MASING KREDITUR, SEHINGGA TIDAK AKAN MERUGIKAN PEMEGANG SUKUK IJARAH.




                                                                                                51
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                     KETERANGAN                            30 Juni 2022      31 Desember 2021    31 Desember 2020
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                      1.357.844.332.425   1.753.785.483.563    1.121.707.999.968
 Investasi aset keuangan pada nilai wajar melalui laba
                                                           61.476.197.576       59.010.073.030      58.190.317.490
 rugi
 Piutang usaha - setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai masing-masing sebesar
   Rp6.743.500.267 pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31
 Desember 2021
   Pihak berelasi                                          174.379.565.733     174.379.565.733                    -
   Pihak ketiga                                            121.267.389.900      87.054.175.436      146.443.314.905
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                          248.742.056.329      15.181.399.398       19.832.379.236
 Persediaan                                              4.490.463.158.284   3.964.701.874.899    2.427.979.005.860
 Uang muka                                                 119.818.150.241     138.209.123.142      318.859.304.380
 Pajak dibayar dimuka                                      190.567.443.190     181.479.159.866      169.059.022.203
 Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam
                                                           12.095.982.494        7.971.142.579       2.009.077.473
 waktu satu tahun
 Aset keuangan lainnnya                                    368.669.477.232     287.046.370.593     253.582.629.876
 Jumlah Aset Lancar                                      7.145.323.753.404   6.668.818.368.239   4.517.663.051.391

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang usaha -setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar
   nihil pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Desember
 2021
   Pihak berelasi                                                        -                   -     174.343.349.832
   Pihak ketiga                                              6.810.534.803      19.809.991.777      20.239.504.584
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                              558.250.000      33.286.201.895         653.634.570
 Investasi aset keuangan pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain (2019: aset keuangan        27.015.754.500       27.015.754.500      27.015.754.500
 tersedia untuk dijual)
 Aset keuangan lainnya                                      89.152.408.540     119.689.610.038       49.449.435.289
 Persediaan                                              2.394.991.112.157   2.645.780.136.791    3.943.362.627.076
 Uang muka                                                 549.942.612.933     563.885.674.282      590.982.642.149
 Biaya dibayar dimuka – setelah dikurangi bagian yang
                                                             1.441.934.173       5.411.772.579         692.701.341
 akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
 Tanah yang belum dikembangkan                           3.875.295.974.702   3.840.551.215.469    3.888.107.493.665
 Piutang pihak berelasi non – usaha                          3.529.243.430         540.374.600          492.377.118
 Investasi entitas asosiasi dan ventura bersama            294.223.917.184     308.859.045.330      334.043.961.764
 Aset pajak tangguhan                                      365.441.543.428     365.806.157.586      361.741.875.894
 Properti investasi - setelah dikurangi akumulasi
 penyusutan sebesar
   Rp696.998.667.960 dan Rp656.405.188.478 pada
 tanggal
   30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021                     1.574.433.238.995   1.614.895.976.677    1.569.980.123.688




                                                                                                                 52
Page 55
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyutusan
sebesar
  Rp368.492.339.087 dan Rp354.348.275.874 pada
tanggal
  30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021                         229.511.735.095      238.104.394.639      213.381.623.567
Goodwill                                                      6.184.505.653        6.184.505.653        6.184.505.653
Aset lain-lain                                                3.199.164.270        3.145.557.580        3.537.900.840
Jumlah Aset Tidak Lancar                                  9.421.731.929.863    9.792.966.369.396   11.184.209.511.530
JUMLAH ASET                                              16.567.055.683.267   16.461.784.737.635   15.701.872.562.921


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                  1.500.492.420.497    1.523.611.112.534    1.630.036.125.989
Utang usaha kepada pihak ketiga                             158.672.250.444      187.397.756.922      199.629.887.171
Utang lain-lain                                             158.780.836.076      177.305.516.066       99.792.074.932
Utang pajak                                                  15.146.042.203       58.987.786.961       18.543.863.233
Beban akrual                                                454.561.928.451      396.175.336.911      449.832.336.925
Pendapatan diterima dimuka                                  113.838.270.184       85.547.901.989       63.138.311.089
Liabilitas kontrak                                        4.186.441.233.948    3.499.608.409.396    1.401.675.567.925
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank                                                  265.609.845.719      277.784.816.384      306.681.980.777
Liabilitas sewa                                                  77.150.937           88.816.487          198.725.020
Utang obligasi                                              250.000.000.000      250.000.000.000      161.683.254.974
Uang jaminan                                                 34.670.671.642       32.740.139.223       36.387.554.670
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           7.138.290.650.101    6.489.247.592.873    4.367.599.682.705

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain                                            315.163.026.847      277.641.839.782       142.244.015.321
Pendapatan diterima dimuka                                  14.626.163.352       14.933.933.635        12.680.944.630
Liabilitas kontrak                                         247.577.621.571      516.945.776.293     1.898.172.964.094
Uang jaminan                                               213.258.027.862      205.473.142.977       172.460.305.840
Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang                    123.832.579.733      121.944.296.375       124.446.587.037
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank                                                2.709.374.754.675    2.802.835.140.020    2.935.002.046.970
Liabilitas sewa                                                 234.434.843          274.282.918           16.593.405
Liabilitas pajak tangguhan                                      293.074.294          339.813.031                    -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          3.624.359.683.177    3.940.388.225.031    5.285.023.457.297
Jumlah Liabilitas                                        10.762.650.333.278   10.429.635.817.904    9.652.623.140.002
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
  Modal dasar - 24.000.000.000 saham
   dengan nilai nominal Rp 250 per saham
Modal ditempatkan dan disetor -10.365.854.185
                                                          2.591.463.546.250    2.591.463.546.250    2.591.463.546.250
saham
Tambahan modal disetor – bersih                           1.096.320.037.357    1.096.320.037.357    1.096.320.037.357
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-
                                                           425.114.435.960      425.114.435.960      425.114.435.960
pengendali
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya                                    20.000.000.000        20.000.000.000       18.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya                             935.430.383.244     1.092.044.762.672    1.068.996.566.394
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
                                                          5.068.328.402.811    5.224.942.782.239    5.199.894.585.961
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-pengendali                                  736.076.947.178      807.206.137.492      849.354.836.958
Jumlah Ekuitas                                            5.804.405.349.989    6.032.148.919.731    6.049.249.422.919
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            16.567.055.683.267   16.461.784.737.635   15.701.872.562.921




                                                                                                                   53
Page 56
 * Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                KETERANGAN                            30 Juni 2022 *       30 Juni 2021 *   31 Desember 2021    31 Desember 2020
 PENDAPATAN USAHA                                   960.407.061.306    1.118.458.145.902    2.628.631.841.339   2.891.388.396.351
 BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BEBAN
                                                    622.605.739.002     586.042.938.312     1.600.788.881.515   1.710.614.118.438
 LANGSUNG
 LABA KOTOR                                         337.801.322.304     532.415.207.590     1.027.842.959.824   1.180.774.277.913
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                           24.088.919.213      28.663.087.527       55.009.436.136      54.181.833.620
 Umum dan administrasi                              147.984.394.642     158.915.443.081      306.940.714.744     348.202.650.377
 Jumlah Beban Usaha                                 172.073.313.855     187.578.530.608      361.950.150.880     402.384.483.997
 LABA USAHA                                         165.728.008.449     344.836.676.982      665.892.808.944     778.389.793.916
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Dampak modifikasi atas arus kas liabilitas
                                                     59.192.390.197                     -      60.098.028.192                   -
 keuangan
 Pendapatan bunga                                    18.567.582.949       17.035.377.514       36.263.294.722      52.063.605.976
 Keuntungan kurs mata uang asing - bersih             2.443.279.966          809.255.801          616.373.037       1.049.005.644
 Keuntungan penjualan aset tetap                        190.448.003          274.700.000          573.365.636         514.656.907
 Keuntungan dari perubahan nilai wajar
 investasi yang diukur pada nilai wajar                  69.826.485           46.087.151         144.038.177         326.090.520
 melalui laba rugi
 Dampak         pendiskontoan         liabilitas
                                                                   -                    -      34.178.303.860                   -
 keuangan
 Pendapatan dividen                                                -                    -       4.997.831.320       2.987.832.120
 Keuntungan penjualan investasi pada aset
                                                                   -                    -                   -        349.668.769
 keuangan
 Beban bunga                                       (199.790.110.111)   (200.153.800.164)    (401.851.810.887)   (413.463.735.538)
 Komponen pendanaan atas liabilitas
                                                   (204.791.198.457)   (163.554.284.989)    (324.062.527.762)   (312.635.000.172)
 kontrak
 Lain-lain – bersih                                 (14.521.104.127)       8.212.760.699     (18.420.667.829)      21.874.545.802
 Beban Lain-lain – Bersih                          (338.638.885.095)   (337.329.903.988)    (607.463.771.534)   (646.933.329.972)
 EKUITAS PADA LABA (RUGI) BERSIH
 ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA                       (10.143.706.522)     (5.584.001.308)      (6.730.938.927)    (11.440.515.907)
 BERSAMA
 LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
                                                   (183.054.583.168)       1.922.771.686      51.698.098.483     120.015.948.037
 PENGHASILAN
 PAJAK FINAL                                        (31.778.692.963)    (39.063.695.929)     (82.929.145.341)    (88.124.653.915)
 LABA        (RUGI)     SEBELUM          PAJAK
                                                   (214.833.276.131)    (37.140.924.243)     (31.231.046.858)     31.891.294.122
 PENGHASILAN
 PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK                           (2.573.407.652)       (110.085.457)        1.181.863.900     37.070.946.947
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                        (217.406.683.783)    (37.251.009.700)     (30.049.182.958)     68.962.241.069
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi:
 Ekuitas pada pengukuran kembali
 liabilitas imbalan pasti dari entitas asosiasi                    -                    -        273.771.534         168.173.904
 dan ventura bersama
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan
                                                      7.723.598.765        2.278.146.710       15.447.197.515      45.394.939.503
 pasti
 Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
                                                       (685.484.724)       (255.667.148)      (1.397.289.279)     (4.789.240.233)
 akan direklasifikasi
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                      7.038.114.041        2.022.479.562      14.323.679.770      40.773.873.174
 LAIN - BERSIH
 JUMLAH          PENGHASILAN            (RUGI)
                                                   (210.368.569.742)    (35.228.530.138)     (15.725.503.188)    109.736.114.243
 KOMPREHENSIF
 JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                             (162.921.760.642)    (23.137.776.168)       12.185.982.160     76.766.474.625
 Kepentingan non-pengendali                         (54.484.923.141)    (14.113.233.532)     (42.235.165.118)     (7.804.233.556)
                                                   (217.406.683.783)    (37.251.009.700)     (30.049.182.958)     68.962.241.069
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:




                                                                                                                               54
Page 57
 Pemilik entitas induk                     (156.614.379.428)        (21.361.950.912)           25.048.196.278       113.986.758.599
 Kepentingan non-pengendali                 (53.754.190.314)        (13.866.579.226)         (40.773.699.466)        (4.250.644.356)
                                           (210.368.569.742)        (35.228.530.138)         (15.725.503.188)       109.736.114.243
 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                         (15,72)                  (2,23)                     1,18                   7,41
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                     30 Juni                               31 Desember
                   KETERANGAN
                                                            2022*              2021*                2021                   2020
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                              (14,13%)            84,52%              (9,09%)                 5,66%
 Beban pokok penjualan dan beban langsung                         6,24%            60,52%              (6,42%)                 6,60%
 Laba kotor                                                    (36,55%)           120,68%             (12,95%)                 4,34%
 Laba usaha                                                    (51,94%)           132,45%             (14,45%)                28,97%
 Laba sebelum penghasilan pajak                                478,43%            471,48%            (197,93%)              (92,55%)
 Laba tahun berjalan                                           483,63%            174,55%            (143,75%)              (84,21%)
 Jumlah aset                                                      0,64%              2,08%               4,84%                 6,26%
 Jumlah liabilitas                                                3,19%              3,75%               8,05%                27,97%
 Jumlah ekuitas                                                 (3,78%)            (0,58%)             (0,28%)              (16,39%)

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan usaha                                   35,17%            47,60%              39,01%                40,84%
 Laba usaha / pendapatan usaha                                   17,26%            30,83%              25,33%                26,92%
 Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha                        (22,64%)            (3,33%)             (1,14%)                2,39%

 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE)                     (3,75%)            (0,62%)             (0,50%)                1,14%
 Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA)                        (1,31%)            (0,23%)             (0,18%)                0,45%

 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas                                             153,93%            160,05%             157,84%               162,67%
 Liabilitas / Ekuitas                                          185,42%            166,52%             172,90%               159,57%
 Asset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                       100,10%            121,11%             102,77%               103,44%
 Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                 1,11               2,02                1,95                  2,17
 Liabilitas / Aset                                              64,96%             62,48%              63,36%                61,47%
 Interest Bearing Debt / Ekuitas                                59,02%             55,09%              52,41%                65,61%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                              7,54%              8,25%              14,44%                16,14%
*) tidak diaudit

Rasio-rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan tingkat pemenuhannya

                                                                          Pemenuhan Rasio                 Pemenuhan Rasio
          Keterangan                   Rasio Dipersyaratkan*
                                                                           Per 30 Juni 2022             Per 31 Desember 2021
 Sukuk
  Interest Coverage Ratio                  1,5x (minimal)                        1,11x                           1,95x
  Interest Bearing Debt/Equity             2:1 (maksimal)                        0,59x                           0,52x

 Sindikasi: Bank BCA dan Bank
 BNI
   Current Ratio                             1x (minimal)                        1,00x                           1,03x
   Debt To Equity Ratio                    2,7x (maksimal)                       1,85x                           1,73x
   Interest Coverage Ratio                  1,5x (minimal)                       1,11x                           1,95x
 China Construction Bank
   Debt To Equity Ratio                    2x (maksimal)                         1,85x                           1,73x
   Interest Coverage Ratio                 1,1 (minimal)                         1,11x                           1,95x
 Bank MNC
   Loan To EBITDA                          3,5x (maksimal)                      21,31x                           6,19x**
   Debt To Equity Ratio                     3x (maksimal)                       1,85x                             1,73x
   Times Interest Earned                   1,25x (minimal)                      1,11x                             1,95x
 Bank Permata
   Interest Coverage Ratio                  1,5 (minimal)                        1,11x                           1,95x
Catatan:




                                                                                                                                   55
Page 58
* Penilaian akan rasio yang di persyaratkan tersebut, dilakukan oleh kreditur secara tahunan, dengan mengacu pada laporan

audit yang berakhir pada tanggal 31 Desember untuk setiap tahunnya.
** Pemenuhan rasio keuangan yang tidak memenuhi Rasio Dipersyaratkan oleh kreditur pada tanggal 31 Desember 2021 telah

diberitahukan dan mendapat persetujuan dari kreditur bersangkutan




                                                                                                                      56
Page 59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang
tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

LAPORAN POSISI KEUANGAN

a.   Aset

Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp16.567.055.683.267, meningkat sebesar
Rp105.270.945.632 atau setara dengan 0,64% dari sebesar Rp16.461.784.737.635 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
-    Penurunan Kas dan setera kas sebesar Rp395.941.151.138 yang terutama karena pembayaran ke kontraktor
     di proyek Batang Industrial Estate, South Quarter tahap 2, Duo, Tiera dan 57 Promenade
-    Peningkatan Piutang usaha senilai Rp21.213.757.490 yang merupakan terutama berasal dari peningkatan
     piutang usaha dari proyek Graha natura, Rosebay, Intiland Tower dan South Quarter
-    Peningkatan Piutang lain-lain senilai Rp200.832.705.036 yang terutama merupakan piutang pemegangsaha PT
     Raharja Mitra Familia, entitas anak
-    Peningkatan Persediaan senilai Rp. 274.972.258.751 yang merupakan akibat dari pengembangan proyek 57
     Promenade, South Quarter tahap 2, Batang Industrial Estate, Duo dan Tierra
-    Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp51.085.905.141 Akun ini merupakan dana yang dibatasi
     penggunaaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp7.145.323.753.404, meningkat sebesar
Rp476.505.385.165 atau setara dengan 7,15% dari sebesar Rp6.668.818.368.239 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan di piutang lain-lain dan persediaan.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp9.421.731.929.863, menurun sebesar
Rp371.234.439.533 atau setara dengan 3,79% dari sebesar Rp9.792.966.369.396 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyusutan atas property investasi dan aset tetap.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp16.461.784.737.635, meningkat sebesar
Rp759.912.174.714 atau setara dengan 4,84% dari sebesar Rp15.701.872.562.921 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
-    Peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp. 635.077.483.595 yang Sebagian besar merupakan dampak atas
     penerimaan konsumen proyek 57 Promenade
-    Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp. 103.703.915.466. Akun ini merupakan dana yang dibatasi
     penggunaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen

Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.668.818.368.239, meningkat sebesar
Rp2.151.155.316.848 atau setara dengan 47,62% dari sebesar 4.517.663.051.391 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas.




                                                                                                              57
Page 60
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp9.792.966.369.396, menurun sebesar
Rp1.391.243.142.134 atau setara dengan 12,44% dari sebesar Rp11.184.209.511.530 pada 31 Desember 2020.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan persediaan tidak lancar.

b. Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp10.762.650.333.278, meningkat sebesar
Rp333.014.515.374 atau setara dengan 3,19% dari sebesar Rp10.429.635.817.904 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp7.138.290.650.101, meningkat
sebesar Rp649.043.057.228 atau setara dengan 10% dari sebesar Rp6.489.247.592.873 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp3.624.359.683.177, meningkat
sebesar Rp316.028.541.854 atau setara dengan 8,02% dari sebesar Rp3.940.388.225.031 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka Panjang.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp10.429.635.817.904, meningkat sebesar
Rp777.012.677.902 atau setara dengan 8,05% dari sebesar Rp9.652.623.140.002 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.489.247.592.873, meningkat
sebesar Rp2.121.647.910.168 atau setara dengan 48,58% dari sebesar Rp4.367.599.682.705 pada 31 Desember
2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.940.388.225.031, menurun
sebesar Rp1.344.635.232.266 atau setara dengan 25,44% dari sebesar Rp5.285.023.457.297 pada 31 Desember
2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas kontrak jangka Panjang yang di reklasifikasi ke
liabilitas kontrak jangka pendek terkait dengan jangka waktu serah terima unit akan terjadi dalam kurun waktu
kurang dari 12 bulan sejak tanggal 31 Desember 2021.

c.   Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp5.804.405.349.989, menurun sebesar
Rp227.743.569.742 atau setara dengan 3,77% dari sebesar Rp6.032.148.919.731 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian periode berjalan

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.032.148.919.731, menurun sebesar
Rp17.100.503.188 atau setara dengan 0,28% dari sebesar Rp6.049.249.422.919 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan kepentingna non-pengendali




                                                                                                              58
Page 61
LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

Pendapatan Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Pendapatan usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp960.407.061.306, menurun sebesar Rp158.051.084.596            atau setara dengan 14,13% dari sebesar
Rp1.118.458.145.902 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh :
    -   Peningkatan pengakuan penjualan di sektor industrial sebesar Rp. 139.783.122.611 atau sebesar 383,72%
    -   Penurunan pengakuan pendapatan disektor Mixed-Use dan High-rise sebesar Rp 362.140.042.401 atau
        sebesar 68,55%

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.628.631.841.339, menurun sebesar Rp262.756.555.012 atau setara dengan 9,09% dari sebesar
Rp2.891.388.396.351 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
-    Pendapatan dari pengembangan mengalami penurunan sebesar Rp. 332.174.531.121 atau setara dengan
     14,43% karena :
     -    Penurunan pengakuan pendapatan disektor mixed-used dan high-rise sebesar Rp. 1.059.631.042.390
          atau setara dengan 57,84% karena pada tahun 2020 terdapat penyelesaian pembangunan dan serah
          terima unit di proyek Graha Golf, Spazio Tower dan Rosebay.
     -    Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan industry sebesar Rp. 471.895.868.664 atau setara
          dengan 1284,85% terutama karena pengakuan pendapatan di Aeropolis Technopark dan Batang
          Industrial Estate di tahun 2021
     -    Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan perumahan sebesar Rp. 255.560.642.605 atau setara
          dengan 59,05% yang merupakan dampak dari insentif pajak pertambahan nilai dari pemerintah
-    Peningkatan pendapatan berulang sebesar Rp. 69.417.976.109 atau setara dengan 11,77%

Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2022 adalah sebesar Rp622.605.739.002, meningkat sebesar Rp36.562.800.690 atau setara dengan 6,24% dari
sebesar Rp586.042.938.312 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan dari pengembangan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp1.600.788.881.515, menurun sebesar Rp109.825.236.923 atau setara dengan 6,42% dari sebesar
Rp1.710.614.118.438 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini seiringan dengan
penurunan pengakuan pendaptan dari pengembangan.

Laba Kotor

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021




                                                                                                           59
Page 62
Laba kotor Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp337.801.322.304, menurun sebesar Rp194.613.885.286          atau setara dengan 36,55% dari sebesar
Rp532.415.207.590 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.027.842.959.824,
menurun sebesar Rp152.931.318.089 atau setara dengan 12,95% dari sebesar Rp1.180.774.277.913 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Beban Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Beban usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp172.073.313.855, menurun sebesar Rp15.505.216.753              atau setara dengan 8,27% dari sebesar
Rp187.578.530.608 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan biaya perijinan dan biaya imbalan kerja jangka Panjang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp361.950.150.880,
menurun sebesar Rp40.434.333.117 atau setara dengan 10.05% dari sebesar Rp402.384.483.997 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya gaji
danbiaya imbalan kerja jangka Panjang.

Laba Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp165.728.008.449, menurun sebesar Rp179.108.668.533          atau setara dengan 51,94% dari sebesar
Rp344.836.676.982 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp665.892.808.944,
menurun sebesar Rp112.496.984.972 atau setara dengan 14,45% dari sebesar Rp778.389.793.916 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Beban Lain-lain – bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
(Rp338.638.885.095), menurun sebesar Rp1.308.981.107             atau setara dengan 0,38% dari sebesar
(Rp337.329.903.988) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan biaya bunga.




                                                                                                           60
Page 63
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp607.463.771.534, menurun sebesar Rp39.469.558.438 atau setara dengan 6,10% dari sebesar
Rp646.933.329.972 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain yang terutama berasal dari dampak modifikasi dan
pendiskontoan aruskas liabilitas keuangan.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah
sebesar (Rp214.833.276.131), menurun sebesar Rp177.692.351.888 atau setara dengan 478,42% dari sebesar
(Rp37.140.924.243) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp31.231.046.858), menurun sebesar Rp63.122.340.980 atau setara dengan 197,93% dari sebesar
Rp31.891.294.122 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Laba Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
(Rp217.406.683.783), menurun sebesar Rp180.155.674.083 atau setara dengan 483,62% dari sebesar
(Rp37.251.009.700) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp30.049.182.958), menurun sebesar Rp99.011.424.027 atau setara dengan 143,57% dari sebesar
Rp68.962.241.069 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Jumlah Penghasilan Komprehensif

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021

Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah
sebesar (Rp210.368.569.742), menurun sebesar Rp175.140.039.604 atau setara dengan 497,15% dari sebesar
(Rp35.228.530.138) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp15.725.503.188), menurun sebesar Rp125.461.617.431 atau setara dengan 114,33% dari sebesar
Rp109.736.114.243 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.




                                                                                                           61
Page 64
ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                       Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
                                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
            Keterangan                               tanggal 31 Juni
                                             2022 *                 2021 *                  2021                   2020
 Kas    Bersih   Diperoleh      dari
                                           (78.110.451.436)      351.101.715.866         779.027.162.591         112.662.060.627
 (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
 Kas    Bersih  Diperoleh     dari
 (Digunakan    untuk)    Aktivitas       (189.895.652.413)       (29.918.827.090)         26.643.863.673        (94.217.686.927)
 Investasi
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
                                         (128.078.897.019)      (247.900.958.693)       (173.634.306.214)         73.903.378.097
 Pendanaan

 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
                                         (396.085.000.868)        73.281.930.083         632.036.720.050          92.347.751.797
 dan Setara Kas
 Kas Dan Setara Kas Awal Tahun           1.753.785.483.563     1.121.707.999.968       1.121.707.999.968       1.029.309.502.000
 Pengaruh Perubahan Kurs Mata
                                               143.849.730            97.221.389              40.763.545              50.746.171
 Uang Asing
 Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun          1.357.844.332.425     1.195.087.151.440       1.753.785.483.563      1.121.707.999.968
*) tidak diaudit

Arus Kas dari Kegiatan Operasi

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp78.110.451.436), menurun sebesar Rp429.212.167.302 atau setara dengan 122,25% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp351.101.715.866 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari pembayaranan tagihan kepada kontraktor terkait
dengan pembanguna proyek Batang Industrial Park, SQ Res, Serenia Hills, Talaga Bestari, Tierra dan 57 Promenade

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp779.027.162.591, meningkat sebesar Rp666.365.101.964 atau setara dengan 591,47% dari kas bersih digunakan
untuk aktivitas operasi sebesar Rp112.662.060.627 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan penerimaan dari konsumen diiringi dengan penurunan
pembayaran ke kontraktor sehubungan telah selesainya Sebagian proyek yang ada seperti Graha Golf, Spazio Tower
dan Rosebay.




                                                                                                                                   62
Page 65
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp189.895.652.413), menurun sebesar Rp159.976.825.323 atau setara dengan 534,70% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.918.827.090 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari penurunan penerimaan bunga.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp26.643.863.673, meningkat sebesar Rp120.861.550.600 atau setara dengan 128,28% dari kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar (Rp94.217.686.927) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari turunnya pembayaran untuk uang muka investasi

Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp128.078.897.019), meningkat sebesar Rp119.822.061.674 atau setara dengan 48,33% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar (Rp247.900.958.693) untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari penurunan pembayaran hutang bank
baik jangka Panjang maupun jangka pendek

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar (Rp173.634.306.214), menurun sebesar Rp247.537.684.311 atau setara dengan 334,95% dari kas bersih
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp73.903.378.097 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan pembayaran hutang jangka pendek.




                                                                                                              63
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan
operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-
risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

Risiko Ketergantungan Terhadap Operasional Entitas Anak Akibat Melemahnya Daya Beli Masyarakat Indonesia.

   Sebagai induk perusahaan, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan maupun pendapatan usaha
   Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan Entitas Anak mengalami penurunan, maka akan berpengaruh
   kepada kegiatan dan pendapatan Perseroan. Penurunan kinerja entitas anak terutama dipengaruhi oleh kondisi
   perekonomian dan daya beli masyarakat. Perubahan kondisi makro ekonomi baik nasional, regional dan daerah
   di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pertumbuhan produk domestik bruto, tingkat pengangguran,
   rata-rata pendapatan yang siap dibelanjakan, tingkat suku bunga, inflasi, akses terhadap pendanaan dan iklim
   usaha secara umum dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan memburuknya investasi yang juga pasti
   akan diikuti dengan menurunnya permintaan akan perumahan, perkantoran, lahan industri, dan menurunnya
   permintaan akan apartemen. Pada saat kondisi ekonomi menurun maka pertumbuhan dalam sektor properti
   akan mengalami perlambatan dikarenakan menurunnya daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan
   mengurangi investasi masyarakat pada produk-produk Perseroan yang mengakibatkan penurunan tingkat
   pendapatan Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
   MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Risiko Persaingan

   Sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengembang properti, Perseroan saat ini menghadapi
   persaingan dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis. Risiko persaingan tersebut terjadi
   di semua segmen pengembangan, seperti mixed-use & high rise, perumahan, kawasan industri, maupun
   properti investasi, khususnya yang lokasinya berada di sekitar proyek-proyek Perseroan. Banyaknya
   pengembangan proyek sejenis dengan target pasar yang relatif sama dapat mengakibatkan berkurangnya
   permintaan akan produk Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan
   pendapatan.

2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti

   Adanya perubahan secara pelan tapi pasti untuk usia grup pembeli utama produk properti Perseroan, yaitu
   pergeseran dari generasi Baby Boomers dan generasi X menjadi generasi Y atau Millenials, juga berpengaruh
   terhadap bagaimana Perseroan mengembangkan konsep produk propertinya ke depan. Millenials yang menurut
   studi lebih cenderung untuk mendapatkan segala sesuatu dengan praktis dengan teknologi yang melekat kental
   dengan kehidupan mereka sehari-hari sudah mulai memaksa pengembang-pengembang properti untuk bisa
   merubah desain produk mereka. Namun pada saat bersamaan, Perseroan harus tetap memikirkan faktor biaya
   produksi yang rendah karena kemampuan finansial target pasar yang baru ini juga yang belum sekuat generasi
   pendahulunya.

   Untuk ini Perseroan selalu melakukan kolaborasi dengan konsultan pasar dan arsitek lokal maupun luar negeri,
   selain melakukan riset internal, untuk mendapatkan info-info terbaru tentang preferensi target market millenials
   ini terhadap desain rumah dan kantor. Melalui fungsi Pengembangan Bisnis, Perseroan terus mengelaborasi dan
   memfasilitasi kebutuhan tersebit serta melakukan kolaborasi dengan konsultan & arsitek dan melakukan riset
   secara komprehensif.

3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek




                                                                                                                64
Page 67
   Proyek properti umumnya merupakan proyek jangka panjang dimulai dari perolehan lahan, perijinan dan
   legalitas, persiapan pembangunan, konstruksi, hingga penyelesaian. Beberapa proyek properti seperti
   apartemen dan perumahan, Perseroan dapat memiliki fleksibilitas pendanaan yang berasal dari uang muka dan
   cicilan, maupun pembayaran dimuka. Ketersediaan pendanaan awal hingga penyelesaian pembangunan
   merupakan faktor sangat penting, karena ketidaktersediaan pendanaan dapat mengganggu kelancaran proses
   pengerjaan proyek sehingga menyebabkan terlambatnya penyelesaian proyek.

   Selain dipengaruhi oleh faktor tersebut, risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat dipengaruhi pula oleh
   faktor kelangkaan bahan baku seperti semen, besi beton, atau bahan bangunan lain yang merupakan kebutuhan
   utama dalam pembangunan properti. Ketidaktersediaan bahan baku akan menyebabkan keterlambatan dalam
   penyelesaian proyek dan serah terima produk yang selanjutnya bisa menunda pengakuan pendapatan
   Perseroan.

   Untuk memitigasi risiko-risiko Perseroan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan sebagian pengadaan
   bahan baku utama seperti besi dan semen kepada pihak kontraktor. Perseroan juga menguatkan fungsi
   pengadaan atau procurement untuk melakukan perhitungan kebutuhan volume dan juga menentukan
   spesifikasi bahan baku yang di butuhkan. Prosedur ini akan sangat membantu dalam penentuan nilai wajar
   terhadap harga, kualitas dan kuantitas material yang diajukan oleh kontraktor agar tidak melenceng jauh dari
   hasil perhitungan internal. Di dalam setiap kontrak kerjasama kontruksi yang dibuat Perseroan mencantukan
   risiko denda terhadap kontraktor apabila gagal memenuhi kebutuhan material dan menyelesaikan proyek sesuai
   waktu yang sepakati bersama.

4. Risiko Berkurangnya Lahan

   Perseroan bergerak di bidang pembebasan, pematangan, penyediaan tanah siap bangun, pembangunan dan
   penjualan. Lahan yang dapat ditawarkan dan dijual akan berkurang sebanding dengan jumlah penjualan.
   Berkurangnya lahan menyebabkan penurunan penjualan Perseroan, sehingga kinerja Perseroan akan menurun,
   yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan.

5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam

   Kejadian kebakaran merupakan salah satu risiko yang dihadapi proyek-proyek properti
   Perseroan maupun Entitas Anak. Kejadian tersebut dapat disebabkan oleh bencana alam,
   kecelakaan, maupun kelalaian manusia. Dimana bila kebakaran atau bencana alam seperti
   gempa bumi, banjir dan sebagainya terjadi dan merusak properti investasi Perseroan, maka
   Perseroan dan Entitas Anak akan dapat kehilangan pendapatannya dan hal ini tentu saja akan
   sangat mempengaruhi usaha Perseroan. Untuk melindungi dan memastikan keberlangsungan
   usaha, Perseroan mengembangkan sistem Business Continuity Management dan juga Disaster
   Recovery Center yang bertujuan untuk melindungi proses bisnis dan sumber daya yang
   dianggap penting sebagai antisipasi jika bencana yang menyebabkan krisis terjadi.

C. RISIKO UMUM

1. Risiko Pelaporan kepada Regulator

   Sebagai dampak juga dari perubahan kebijakan Pemerintah, pihak regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   telah meminta adanya penyesuaian maupun penambahan persyaratan pelaporan yang harus dilaporkan
   Perseroan kepada publik. Perseroan sebagai perusahaan publik yang sudah tercatat sejak tahun 1991 selalu
   patuh pada ketentuan penyampaian laporan yang diminta oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia.

   Terkait penyesuaian laporan keuangan, OJK telah memberlakukan penerapan PSAK 72 pada sistem pencatatan
   laporan keuangan efektif di 2020. Dampak dari penerapan kebijakan ini menyebabkan Perseroan tidak dapat
   lagi melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak pendapatan berjangka waktu lebih dari satu tahun.




                                                                                                             65
Page 68
   Pengakuan pendapatan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang dalam tahap pembangunan,
   termasuk proyek-proyek pengembangan highrise seperti apartemen. Dampak dari perubahan sistem pelaporan
   keuangan ini adalah terjadinya penurunan pendapatan yang tercatat dalam laporan rugi-laba Perseroan jika
   dibandingkan dengan sebelum diterapkannya PSAK 72.

   Sebagai langkah antisipasi, Perseroan berupaya untuk fokus kepada tiga hal meliputi, pertama dengan
   mempercepat dan mengejar target penyelesaian proyek-proyek high-rise. Kedua, mendorong penjualan produk
   properti kawasan perusahaan. Ketiga terus mengkomunikasikan kepada investor utama dan masyarakat sebagai
   target pasar dan calon investor terkait performa penjualan dan pembangunan progress pembangunan yang
   sedang berjalan.

   Berdasarkan POJK pihak otoritas mewajibkan perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan publik
   untuk melaporkan sustainability report atau laporan keberlanjutan. Laporan ini mengulas tentang praktik
   pelaksanaan bisnis yang keberlanjutan atau sustainable business yang dijalankan oleh Perseroan. Laporan
   sustainability report yang mencakup kegiatan operasional Perseroan yang fokus pada menjaga keseimbangan
   dalam keberlanjutan pencapaian keuntungan, pengelolaan dampak sosial, dan pemeliharaan lingkungan
   dimanfaatkan sebagai peluang bagi Perseroan untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas
   sebagai bentuk peningkatan branding Perseroan dan juga untuk mempermudah usaha untuk mendapatkan
   pendanaan dari institusi yang menaruh perhatian besar kepada sustainability business.

2. Risiko Gugatan Hukum

   Perseroan membebaskan tanah dari pihak-pihak lain berdasarkan Surat Ijin Lokasi dan Pelepasan Hak/Pembelian
   Tanah. Proses pembebasan tanah ini tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak lain.
   Dalam hal Perseroan mendapatkan gugatan yang memiliki nilai material, hal tersebut dapat mengganggu
   kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap kinerja operasional dan pendapatan
   Perseroan. Untuk memitigasi kemungkinan risiko akuisisi lahan yang secara status legalitas masih diragukan,
   Perseroan mengambil kebijakan untuk memperkuat prosedur standar dalam proses pembelian dan akusisi
   lahan. Prosedur standar ini antara lain mengatur mengenai mekanisme pengecekan fisik dan semua
   dokumentasi legal secara komprehensif, termasuk masalah pengaturan pembayaran kepada pemilik lahan.

   Risiko gugatan hukum juga bisa muncul dari kredit atau utang usaha yang dimiliki oleh Perseroan dikarenakan
   ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi jadwal pembayaran cicilan hutang kepada kreditur atau
   pembayaran operasional kepada partner seperti; supplier – vendor –konsultan – kontraktor yang bisa
   menyebabkan kreditur atau partner mengajukan kepailitan terhadap Perseroan.

3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses

   a.   Sertifikat Laik Fungsi

        Pada saat ini, Sertifikat Laik Fungsi Perseroan atas Gedung Intiland di Surabaya dan GI atas Gedung
        Apartemen Sumatra 36 masih dalam proses perpanjangan dan/atau pendafataran ulang di instansi terkait.

        Risiko belum selesainya proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang
        No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
        Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
        - Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10%
             (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang
             lain.
        - Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
             15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan
             bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
        - Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20%




                                                                                                           66
Page 69
            (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa
            orang lain.

   b. Peraturan Perusahaan

       Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peraturan perusahaan Perseroan, THI, MRI, IGPERDANA, PLP,
       PSP, SPP, GP, IS, KII, IAP, IGPERSADA dan RMF sedang dalam proses permohonan persetujuan oleh instansi
       terkait.

       Risiko perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-
       undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana disyaratkan
       Pasal 108 ayat 1, berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
       Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda
       paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.

       Sehubunan dengan adanya risiko di atas, Entitas Anak tersebut di atas tidak pernah dan/atau tidak sedang
       diberikan sanksi pidaha sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana
       telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah

   Adanya perubahan kebijakan Pemerintah secara makro maupun pada sektor properti yang dapat
   mempengaruhi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak seperti aturan KPR, perubahan peraturan perpajakan
   dan perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat berdampak bagi usaha Perseroan. Seperti pada Peraturan
   Pemerintah No. 11/2010 dengan adanya peraturan tersebut Pemerintah dapat mencabut Hak Milik, Hak Guna
   Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dan menyita tanpa kompensasi lahan yang tidak
   pernah dimanfaatkan atau sedang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penerbitan hak
   kepemilikan atau habisnya masa berlaku lisensi, keputusan / sertifikat kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi
   atau karakteristik tanah dan tujuan hak tersebut atas tanah terkait. Akan tetapi, tanah terlantar yang bukan
   merupakan kesengajaan dan telah didaftarkan sebagai tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan
   dan tanah milik pribadi atau negara, dikecualikan dari PP No. 11/2010. Meskipun asosiasi pengembang properti
   nasional Real Estat Indonesia (“REI”) telah mendapatkan jaminan verbal Pemerintah bahwa penerapan
   Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan menghambat kegiatan operasional pengembang, namun
   demikian tidak ada jaminan bahwa Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan berdampak pada tanah yang
   pada saat ini dimiliki Perseroan dan Entitas Anak atau yang akan diakuisisi di masa depan.

   Tidak ada jaminan bahwa di masa depan perubahan peraturan yang berdampak pada industri properti di
   Indonesia tidak akan diberlakukan atau dicabut tanpa terduga, yang dapat menimbulkan dampak yang signifikan
   terhadap kegiatan usaha, kondisi Keuangan, hasil operasional dan prospek usaha Perseroan.

   Pemerintah juga dapat sewaktu-waktu memberlakukan peraturan baru atau mengubah atau mencabut
   peraturan yang berlaku. Perseroan menyadari bahwa tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan di masa
   depan yang berdampak pada kegiatan usaha di Indonesia tidak akan diberlakukan atau bahwa peraturan
   perundang-undangan yang berlaku tidak akan dicabut sewaktu-waktu, yang dapat menimbulkan dampak
   merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek usaha
   Perseroan. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
   dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan antara lain sebagai berikut:
    a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
    b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
        mempengaruhi biaya gaji Perseroan.

5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan

   Stabilitas kondisi sosial, politik dan keamanan di Indonesia pada umumnya merupakan salah satu faktor yang
   mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan investor. Ancaman terhadap stabilitas kondisi sosial, politik dan




                                                                                                              67
Page 70
     keamanan dapat mempengaruhi prospek industri properti secara keseluruhan dan kinerja serta keberlanjutan
     usaha Perseroan.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
   karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
   serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
   ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari
   memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                           68
Page 71
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
1.   Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 14 Juli 2022 dari Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., notaris publik di Jakarta, PT
     Sinar Puspapersada, entitas anak, mendirikan PT Inti Mitbana Development dengan modal ditempatkan dan
     disetor sebesar Rp 3.300.000.000 atau setara dengan 30% kepemilikan saham PT Inti Mitbana Development.
     Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0048600.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.

2.   Pada tanggal 20 Juli 2022, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022.
     Sesuai dengan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Nomor 68 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg
     Lie, SH., SE., MKn., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan telah memutuskan antara lain hal-hal
     sebagai berikut:

     a.   Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
          memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
          atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2021.
     b.   Menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dari Kantor Akuntan Publik
          Mirawati Sensi Idris atau Kantor Akuntan Publik lainnya untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pelimpahan wewenang kepada
          Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukan lainnya yang terkait
          termasuk mengganti Kantor Akuntan Publik jika dipandang perlu.
     c.   Menyetujui pengangkatan Moedjianto Soesilo Tjahjono sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Susunan
          Direksi yang baru adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama           Hendro Santoso Gondokusumo
            Wakil Direktur Utama     Utama Gondokusumo
                                     Suhendro Prabowo
                                     Moedjianto Soesilo Tjahjono
            Direktur                 Perry Yoranouw
                                     Ping Handayani Hanli
                                     Archied Noto Pradono
                                     Permadi Indra Yoga

     d.   Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2022 yaitu sebesar-besarnya Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) yang pembagiannya akan diatur
          dalam Rapat Dewan Komisaris dan pendelagasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
          remunerasi Direksi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
     e.   (1) Menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 sesuai dengan KBLI 2020 dan memberikan
          kuasa kepada Direksi untuk menentukan KBLI yang digunakan.
          (2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
          dengan hak subtitusi untuk menyatakan Kembali keputusan rapat berkenaan dengan penyesuaian
          Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan
          dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahaan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar
          Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

       Perubahan susunan Direksi Perseroan dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan tersebut di atas telah
       dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
       Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan
       telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi




                                                                                                                69
Page 72
     Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022.

3.   Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perusahaan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
     Tahap II Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 250.000.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah
     sebesar Rp 26.250.000.000 per tahun atau ekuivalen sebesar 10,50% per tahun, dibayarkan setiap triwulan dan
     akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025. Sukuk Ijarah ini dijamin dengan sebidang tanah milik PT
     Grande Family View, entitas anak.




                                                                                                             70
Page 73
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No. 69
Tahun 2022”).

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur modal saham Perseroan pada waktu Informasi Tambahan diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.36 tanggal 7 September 2015, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di
Jakarta, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0968392 tanggal 30 September 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
3560091.AH.01.11.Tahun 2015 (“Akta No.36 Tahun 2015”) dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana
tercantum dalam daftar pemegang saham PT intiland Development Tbk. per tanggal 31 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 November 2022, adalah
sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp250 per Saham
                                                        Jumlah Saham               Nilai Nominal          Persentase
                    Keterangan
                                                                                        (Rp)                  (%)
 Modal Dasar                                               24.000.000.000            6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                        1.397.997.530               349.499.382.500          13,49
  2. PT Bina Yatra Sentosa                                 1.240.489.375               310.122.343.750          11,97
  3. CGS – CIMB Securities (Singapore) Pte.Ltd             1.556.577.500               389.139.375.000          15,02
  4. Bali Private Villa (S) Pte.Ltd                          775.871.346               193.967.836.500           7,48
  5. Drs. Lo Kheng Hong                                      651.416.700               162.854.175.000           6,28
  6. Masyarakat lainnya (di bawah 5%)                      4.743.501.734             1.185.875.433.500          45,76
 Modal saham diperoleh kembali                                -                          -                     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      10.365.854.185             2.591.463.546.250         100,00
 Saham Dalam Portepel                                     13.634.146.390             3.408.536.597.500

Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
pada Laporan Bulanan Register Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2022 yang telah dilaporkan, adalah
sebagai berikut:

           Nama                   Jabatan          Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)   Persentase Kepemilikan (%)
 Hendro S. Gondokusumo        Direktur Utama        5.205.048.188   1.301.262.047.000              50,21
 Sinarto Dharmawan           Komisaris Utama          219.686.114      54.921.528.500               2,12
 Suhendro Prabowo          Wakil Direktur Utama       219.683.834      54.921.528.500               2,12
 Jahja Asikin                    Komisaris            219.683.834      54.921.528.500               2,12
 Ping Handayani Hanli             Direktur            219.683.834      54.921.528.500               2,12
 Lennard Ho Kian Guan      Wakil Komisaris Utama      131.414.317      32.853.579.250               1,27

3.   PERIZINAN

Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi telah
memperoleh izin-izin yang diperlukan terkait kegiatan usahanya dari instansi-instansi Pemerintah yang berwenang,




                                                                                                                      71
Page 74
sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, antara lain sebagai
berikut :

           Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                            Pemilik Izin
             Pendaftaran                         Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
1.    Nomor Pokok Wajib Pajak 01.060.126.8-054.000                             Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         Perseroan
      (NPWP)                                                                   berlaku           Pajak
2.    Surat Keterangan        PEM-00411/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 24         Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
      terdaftar (SKT)         Oktober 2016                                     berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                 DJP Jakarta Khusus,     Perseroan
                                                                                                 KPP Perusahaan
                                                                                                 Masuk Bursa
3.    Surat Pengukuhan         S-201PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 24         Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
      Pengusaha Kena Pajak     Oktober 2018                                    berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                 DJP Jakarta Khusus,     Perseroan
                                                                                                 KPP Perusahaan
                                                                                                 Masuk Bursa
4.    Nomor Induk Berusaha     9120317091172 tanggal 17 Oktober 2019           Berlaku selama    Kementerian
      (NIB)                                                                    menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                         Perseroan
                                                                               kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
5.    Sertifikat Standar       9120317091172000123 Juni 2022                   Berlaku selama    Kementerian
                                                                               menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                         Perseroan
                                                                               kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
6.    Persetujuan Kesesuaian   23062210213171377 tanggal 23 Juni 2022          23 Juni 2025      Kementerian
      Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Kepala
                                                                                                                         Perseroan
      Ruang                                                                                      Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
7.    Sertifikat Laik Fungsi   165/C.39a/31.74/06.1003.04.013.K.3.b/1/-        30 Desember       Dinas Penanaman
                               1.785.51/2021 tanggal 30 Desember 2021          2026              Modal dan Pelayanan
                                                                                                                         Perseroan
                                                                                                 Terpadu Satu Pintu
                                                                                                 Provinsi DKI Jakarta
8.    Izin Mendirikan Bangunan 16490/IMB/1984 tanggal 26 November 1984         Tidak ada masa    Gubernur Kepala
                                                                               berlaku           Daerah Khusus           Perseroan
                                                                                                 Ibukota Jakarta
9.    Izin Mendirikan Bangunan 9345/IMB/1991 tanggal 14 Oktober 1991           Tidak ada masa    Gubernur Kepala
                                                                               berlaku           Daerah Khusus           Perseroan
                                                                                                 Ibukota Jakarta
10. Izin Mendirikan Bangunan 188/309.95/402.5/09/1996 tanggal 2 Juli 1996      Tidak ada masa    Dinas Pengawasan
                                                                               berlaku           Bangunan Daerah
                                                                                                 Pemerintah              Perseroan
                                                                                                 Kotamadya Daerah
                                                                                                 Tingkat II Surabaya
11. Izin Pemanfaatan Air       153/K.11.1/31.71.07.1003.04.012.K.1.a.b/1/-     12 Desember       Dinas Penanaman
    Tanah                      1.774.15/e/2021 tanggal 13 Desember 2021        2024              Modal dan Pelayanan
                                                                                                                         Perseroan
                                                                                                 Terpadu Satu Pintu
                                                                                                 Provinsi DKI Jakarta
12. Rencana Pengelolaan        071-1.777.6 tanggal 15 Juni 1999                Berlaku selama    Komisai AMDAL
    Lingkungan Hidup dan                                                       menjalankan       Daerah Khusus
    Rencana Pemantauan                                                         kegiatan usaha    Ibukota Jakarta         Perseroan
    Lingkungan Hidup (RKL-
    RPL)
13. Dokumen Evaluasi           660/977/436.7.2/2011 Tahun 2011 tanggal 25 April Berlaku selama   Badan Lingkungan
    Lingkungan Hidup (DELH)    2011                                             menjalankan      Hidup Pemerintah        Perseroan
                                                                                kegiatan usaha   Kota Surabaya
14. Surat Keterangan           510/4708/436.7.5/2018 tanggal 27 Agustus 2018    Tidak ada masa   Dinas Perumahan
    Rencana Kota                                                                berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                 Permukiman Cipta
                                                                                                                         Perseroan
                                                                                                 Karya dan Tata Ruang
                                                                                                 Pemerintah Kota
                                                                                                 Surabaya
15. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.307.683.1-073.000                               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                            THI
    (NPWP)                                                                     berlaku           Pajak
16. Surat Keterangan        S-266KT/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7              Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
    terdaftar (SKT)         Desember 2020                                      berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                 DJP Jakarta Pusat,         THI
                                                                                                 KPP Madya Jakarta
                                                                                                 Pusat




                                                                                                                                     72
Page 75
        Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                          Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
17. Surat Pengukuhan         S-174PKP/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7         Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
    Pengusaha Kena Pajak     Desember 2020                                  berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,          THI
                                                                                             KPP Madya Jakarta
                                                                                             Pusat
18. Nomor Induk Berusaha     9120202502933 tanggal 18 Mei 2022              Berlaku selama   Kementerian
    (NIB)                                                                   menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         THI
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
19. Sertifikat Standar       9120202502933 tanggal 18 Mei 2022              Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         THI
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
20. Persetujuan Kesesuaian   13052210213171203 tanggal 30 Mei 2022          30 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                         THI
    Ruang                                                                                    Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
21. NPWP                     01.352.484.8-047.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         MRI
                                                                            berlaku          Pajak
22. Surat Keterangan         PEM-04.01.2085/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal 2   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Oktober 2007                                   berlaku          Jakarta Utara KPP           MRI
                                                                                             Jakarta Pluit
23. Nomor Induk Berusaha     1281000652621 tanggal 22 Juni 2021             Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         MRI
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
24. Sertifikat Standar       12810006526210001 tanggal 25 Mei 2022          Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         MRI
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
25. Tanda Daftar Usaha       134/Y.1.1/31.72.01/-1.858.8/2018 tanggal 12    Berlaku selama   Unit Pelaksana
    Pariwisata               Oktober 2018                                   menjalankan      Pelayanan Terpadu
                                                                                                                         MRI
                                                                            kegiatan usaha   Satu Pintu Kecamatan
                                                                                             Penjaringan
26. Izin Mendirikan Bangunan 08556/IMB/19 tanggal 7 Desember 1985           Tidak ada masa   Gubernur Kepala
                                                                            berlaku          Daerah Khusus               MRI
                                                                                             Ibukota Jakarta
27. Izin Lingkungan          46/01.774.151 tanggal 5 Juli 2006              Berlaku selama   Komisi Penilai AMDAL
                                                                            menjalankan      Provinsi DKI Jakarta        MRI
                                                                            kegiatan usaha
28. NPWP                     01.338.092.8-022.00                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         ISER
                                                                            berlaku          Pajak
29. Surat Keterangan         PEM-00549/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 April Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2008                                           berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         ISER
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
30. Nomor Induk Berusaha     0220206840866 tanggal 6 Agustus 2020           Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         ISER
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
31. Sertifikat Standar       02202068408660001 tanggal 6 Agustus 2020       Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         ISER
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
32. Persetujuan Kesesuaian   25052210213171225 tanggal 25 Mei 2022          25 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                         ISER
    Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
33. NPWP                     01.793.825.9-062.000                           Tidak ada masa   KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                          GP
                                                                            berlaku          Kebayoran Baru Dua
34. Surat Keterangan         S-2362KT/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31 Juli   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2018                                           berlaku          Jakarta Selatan II KPP
                                                                                                                          GP
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Kebayoran Baru Dua
35. Surat Pengukuhan         S-178PKP/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31 Juli   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     2018                                           berlaku          Jakarta Selatan II KPP       GP
                                                                                             Pratama Jakarta




                                                                                                                                 73
Page 76
         Nama Perizinan/             No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                            Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                                                                                                Kebayoran Baru Dua
36. Nomor Induk Berusaha       0220200603403 tanggal 30 Juni 2020              Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           GP
                                                                               kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
37. Persetujuan Kesesuaian     20052210213171111 tanggal 20 Mei 2022           20 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                        Investasi/Kepala
                                                                                                                           GP
    Ruang (PKKPR)                                                                               Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
38. Sertifikat Standar         02202006034030001 tanggal 30 Juni 2020          Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           GP
                                                                               kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
39. NPWP                       01.793.894.5-013.001                            Tidak ada masa   KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                          GPM
                                                                               berlaku          Kebayoran Lama
40. Surat Keterangan           S-555R/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari   Tidak ada masa   Kanwil DJP Jakarta
    terdaftar (SKT)            2014                                            berlaku          Selatan KPP Pratama
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Jakarta Kebayoran
                                                                                                Lama
41. Surat Pengukuhan           PEM-00799/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 3         Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak       Februari 2014                                   berlaku          Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Pratama Jakarta
                                                                                                Kebayoran Lama
42. NPWP                       01.793.894.5-022.000                           Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          GPM
                                                                              berlaku           Pajak
43. Surat Keterangan           PEM-00544/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 April Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)            2008                                           berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Pratama Jakarta
                                                                                                Tanah Abang Satu
44. Surat Pengukuhan           PEM-00308/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 9 Maret Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak       2012                                          berlaku            Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Pratama Jakarta
                                                                                                Tanah Abang Satu
45. Nomor Induk Berusaha       1223000330132 tanggal 3 Maret 2021              Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          GPM
                                                                               kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
46. Sertifikat Standar         12230003301320001 tanggal 20 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          GPM
                                                                               kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
47. Persetujuan Kesesuaian     20052210213171109 tanggal 20 Mei 2022           20 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                        Investasi/Kepala
                                                                                                                          GPM
    Ruang (PKKPR)                                                                               Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
48. Izin Prinsip Pemanfaatan   004/J.1/31/-1.711.32/2018 tanggal 23 Februari   Tidak ada masa   Dinas Penanaman
    Ruang                      2018                                            berlaku          Modal dan Pelayanan
                                                                                                Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Provinsi Daerah
                                                                                                Khusus Ibukota
                                                                                                Jakarta
49. Izin Mendirikan Bangunan 5760/IMB/2008 tanggal 27 Juni 2008                Tidak ada masa   Kepala Suku Dinas
                                                                               berlaku          Penataan dan
                                                                                                Pengawasan
                                                                                                                          GPM
                                                                                                Bangunan Kota
                                                                                                Administrasi Jakarta
                                                                                                Selatan
50. Kelayakan Lingkungan   35/7.4/313/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus 2015     Berlaku selama   Badan Pelayanan
    Hidup Rencana                                                              menjalankan      Terpadu Satu Pintu
    Pembangunan Hunian                                                         kegiatan usaha   Provinsi Daerah           GPM
    Apartemen 1Park Avenue                                                                      Ibukota Jakarta
    dan Fasilitasnya
51. Izin Lingkungan        35/7.1/31/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus 2015      Berlaku selama   Badan Pelayanan
                                                                               menjalankan      Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          GPM
                                                                               kegiatan usaha   Provinsi Daerah
                                                                                                Ibukota Jakarta
52. Sertifikat Laik Fungsi     032/C.39a/31.74.05.1001.06.023.R.7/1/-          9 Maret 2026     Dinas Penanaman           GPM




                                                                                                                                  74
Page 77
         Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                          Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                             1.785.51/2021 tanggal 9 Maret 2021                               Modal dan Pelayanan
                                                                                              Terpadu Satu Pintu
                                                                                              Pemerintah Provinsi
                                                                                              DKI Jakarta
53. NPWP                     01.574.046.7-022.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       GM
                                                                             berlaku          Pajak
54. Surat Keterangan         PEM-00616/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 13 Mei    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2008                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       GM
                                                                                              Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
55. Nomor Induk Berusaha     9120209982376 tanggal 27 September 2019         Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       GM
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
56. Sertifikat Standar       91202099823760001 tanggal 24 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       GM
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
57. NPWP                     01.539.905.8-022.000                            Tidak ada masa   KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                        GS
                                                                             berlaku          Tanah Abang Satu
58. Surat Keterangan         PEM-00600/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 9 Mei     Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2008                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                        GS
                                                                                              Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
59. Nomor Induk Berusaha     0220206890265 tanggal 6 Agustus 2020            Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        GS
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
60. Sertifikat Standar       02202068902650001 tanggal 23 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        GS
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
61. Persetujuan Kesesuaian   23062210213171395 tanggal 23 Juni 2022          23 Juni 2025     Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                        GS
    Ruang (PKKPR)                                                                             Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
62. NPWP                     01.346.592.7-418.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       SPP
                                                                             berlaku          Pajak
63. Surat Keterangan         PEM-00845/WPJ.08/KP.0603/2013 tanggal 17 Juni   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2013                                            berlaku          Banten KPP Pratama       SPP
                                                                                              Kosambi
64. Surat Pengukuhan         PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     2009                                            berlaku          Banten KPP Pratama       SPP
                                                                                              Kosambi
65. NPWP                     01.346.592.7-022.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       SPP
                                                                             berlaku          Pajak
66. Surat Keterangan         PEM-01166/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Terdaftar                2009                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       SPP
                                                                                              Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
67. Surat Pengukuhan         PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     2009                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       SPP
                                                                                              Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
68. Nomor Induk Berusaha     8120201802383 tanggal 9 Agustus 2018            Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       SPP
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
69. Sertifikat Standar       81200008001960001 tanggal 25 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       SPP
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
70. Persetujuan Kesesuaian   25052210213171258 tanggal 25 Mei 2022           25 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                       SPP
    Ruang                                                                                     Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
71. Izin Lokasi              591/26-DPMPTSP/2017 tanggal 12 Juli 2017        Tidak ada masa   Bupati Tangerang         SPP




                                                                                                                               75
Page 78
         Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                         Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
                                                                            berlaku
72. Izin Mendirikan Bangunan 644/236-BP2T/2015 tanggal 31 Maret 2015        Tidak ada masa   Bupati Tangerang
                                                                                                                      SPP
                                                                            berlaku
73. Dokumen Pengelolaan      660.1/30-BLHD/2009 tanggal 15 Januari 2009     Berlaku selama   Badan Lingkungan
    Lingkungan dan                                                          menjalankan      Hidup Daerah
                                                                                                                      SPP
    Pemantauan Lingkungan                                                   kegiatan usaha   Pemerintah
    Hidup (DPPL)                                                                             Kabupaten Tangerang
74. NPWP                     02.354.440.6-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      DKM
                                                                            berlaku          Pajak
75. Surat Keterangan         PEM-00678/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 18       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Maret 2009                                     berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                      DKM
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
76. Surat Pengukuhan         PEM-00758/WPJ.06/KP.1003/2010 tanggal 27 April Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     2010                                           berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                      DKM
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
77. Nomor Induk Berusaha     0220207840046 tanggal 4 Agustus 2020           Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      DKM
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
78. Sertifikat Standar       02202078400460001 tanggal 24 Mei 2022          Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      DKM
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
79. Izin Lokasi              188.45/582/408.11/2007 tanggal 27 Juni 2007    Tidak ada masa   Bupati Pacitan
                                                                                                                      DKM
                                                                            berlaku
80. Izin Mendirikan Bangunan 503/0192/IMB/408.46/2018 tanggal 28 November   Berlaku sejak    Dinas Penanaman
                             2018                                           tanggal          Modal dan Pelayanan      DKM
                                                                            ditetapkan       Terpadu Satu Pintu
81. NPWP                     76.393.829.7-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       VIP
                                                                            berlaku          Pajak
82. Surat Keterangan         S-904KT/WPJ.06/KP.1003/2016 tanggal 24 Juni    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          2016                                           berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       VIP
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
83. Surat Pengukuhan         S-750PKP/WPJ.06/KP.1003/2019 tanggal 11 Juli   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     2019                                           berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       VIP
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
84. Nomor Induk Berusaha     9120217201709 tanggal 10 Desember 2019         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       VIP
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
85. Sertifikat Standar       91202172017090001tanggal 30 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                       VIP
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
86. Persetujuan Kesesuaian   30052210213171037 tanggal 30 Mei 2022          30 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                       VIP
    Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
87. NPWP                     1.565.617.6-036.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      PLU
                                                                            berlaku          Pajak
88. Surat Keterangan         PEM-01474/WPJ.05/KP.0203/2007 tanggal 17       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Desember 2017                                  berlaku          Jakarta Barat KPP
                                                                                                                      PLU
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Grogol Petamburan
89. Nomor Induk Berusaha     0220204633107 tanggal 30 Juni 2020             Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      PLU
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
90. Sertifikat Standar       02202046331070001 tanggal 30 Mei 2022          Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      PLU
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
91. Persetujuan Kesesuaian   30052210213171074 tanggal 30 Mei 2022          30 Mei 2025      Kementerian              PLU




                                                                                                                              76
Page 79
           Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                           Pemilik Izin
             Pendaftaran                         Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
      Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
      Ruang                                                                                    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
92. NPWP                      02.930.926.7-022.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         PLR
                                                                              berlaku          Pajak
93. Surat Keterangan          PEM-00494/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 7 April   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)           2011                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         PLR
                                                                                               Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
94. Nomor Induk Berusaha      0298010251376 tanggal 17 Desember 2020          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         PLR
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
95. Sertifikat Standar        91202172017090001 tanggal 31 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         PLR
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
96. NPWP                      01.755.813.1-022.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                        WIRA
                                                                              berlaku          Pajak
97. Surat Keterangan          PEM-00105/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 20        Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)           Januari 2011                                    berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                        WIRA
                                                                                               Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
98. Surat Pengukuhan          PEM-00701/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 18 Mei    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak      2011                                            berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                        WIRA
                                                                                               Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
99. Nomor Induk Berusaha      9120218201194 tanggal 19 Desember 2019          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        WIRA
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
100. Sertifikat Standar       91202182011940001 tanggal 31 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        WIRA
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
101. Persetujuan Kesesuaian   31052210213171067 tanggal 30 Mei 2022           30 Mei 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                        WIRA
     Ruang                                                                                     Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
102. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.519.8-631.000                             Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          IG
     (NPWP)                                                                   berlaku          Pajak
103. Surat Keterangan        S-5KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei 2004    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                          berlaku          Pajak Kantor Wilayah
                                                                                                                          IG
                                                                                               DJP Jawa Timur 1,
                                                                                               KPP Madya Surabaya
104. Surat Pengukuhan         S-4PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei 2004 Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku           Pajak Kantor Wilayah
                                                                                                                          IG
     (SPPKP)                                                                                   DJP Jawa Timur 1,
                                                                                               KPP Madya Surabaya
105. Surat Keterangan Domisili 510/159/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022   18 Desember      Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                    2023             Kalikendal
                                                                                               Kecamatan Dukuh            IG
                                                                                               Pakis Pemerintah
                                                                                               Kota Surabaya
106. Nomor Induk Berusaha     9120003730428                                   Berlaku selama   Kementerian
                              tanggal 2 Juli 2019                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
107. Sertifikat Standar       91200037304280003 tanggal 26 Agustus 2020       Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
108. Sertifikat Standar       91200037304280002 tanggal 26 Agustus 2020       Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
109. Sertifikat Standar       91200037304280001 tanggal 1 Juli 2022           Berlaku selama   Kementerian                IG




                                                                                                                                 77
Page 80
         Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                               Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                           Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
110. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578096 tanggal 24 November 2021         24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                        2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                             IG
     Ruang (PKKPR)                                                                                Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
111. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578102 tanggal 24 November 2021         24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                        2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                             IG
     Ruang (PKKPR)                                                                                Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
112. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578095 tanggal 24 November 2021         24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                        2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                             IG
     Ruang (PKKPR)                                                                                Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
113. Surat Persetujuan /       660.1/7525/436.7.2/2013 tanggal 31 Desember       Tidak ada masa   Badan Lingkungan
     Rekomendasi Kerangka      2013                                              berlaku          Hidup Pemerintah
     Acuan Analisis Lingkungan                                                                    Kota Surabaya
                                                                                                                             IG
     Hidup (Rekomendasi KA-
     ANDAL) Pembangunan
     Perumahan Graha Natura
114. Dokumen Analisis          660.1/32/Kep/436.7.2/2015 tanggal 22 April 2015   Berlaku selama   Badan Lingkungan
     Lingkungan Hidup                                                            menjalankan      Hidup Pemerintah
                                                                                                                             IG
     (ANDAL) dan Kelayakan                                                       kegiatan usaha   Kota Surabaya
     Lingkungan Hidup (KLH)
115. Izin Lingkungan           660.1/308/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11 April      Berlaku selama   Dinas Lingkungan
                               2017                                              menjalankan      Hidup Pemerintah           IG
                                                                                 kegiatan usaha   Kota Surabaya
116. Izin Lingkungan          660.1/957/Kep/436.7.12/2019 tanggal 8 Juli 2019    Berlaku selama   Dinas Lingkungan
                                                                                 menjalankan      Hidup Pemerintah           IG
                                                                                 kegiatan usaha   Kota Surabaya
117. Surat Keterangan         653/4205/436.6.2/2015 tanggal 3 Agustus 2018       Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
     Rencana Kota                                                                berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                                  dan Tata Ruang             IG
                                                                                                  Pemerintah Kota
                                                                                                  Surabaya
118. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7439-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober      Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
                              2016                                               berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                                                             IG
                                                                                                  dan Tata Ruang Kota
                                                                                                  Surabaya
119. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7446-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober      Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
                              2016                                               berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                                                             IG
                                                                                                  dan Tata Ruang Kota
                                                                                                  Surabaya
120. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7438-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober      Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
                              2016                                               berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                                                             IG
                                                                                                  dan Tata Ruang Kota
                                                                                                  Surabaya
121. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7422-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober      Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
                              2016                                               berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                                                             IG
                                                                                                  dan Tata Ruang Kota
                                                                                                  Surabaya
122. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4938-94/436.7.5/2017 tanggal 7 Juli 2017     Tidak ada masa   Dinas Perumahan
                                                                                 berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                             IG
                                                                                                  Permukiman, Cipta
                                                                                                  Karya dan Tata Ruang
123. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/9277-94/436.7.5/2017 tanggal 14 Desember Tidak ada masa       Dinas Perumahan
                              2017                                           berlaku              Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                             IG
                                                                                                  Permukiman, Cipta
                                                                                                  Karya dan Tata Ruang
124. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/2943-91/436.6.2/2016 tanggal 21 April 2016 Tidak ada masa     Dinas Pekerjaan
                                                                               berlaku            Umum Cipta Karya
                                                                                                                             IG
                                                                                                  dan Tata Ruang Kota
                                                                                                  Surabaya
125. Izin Lingkungan          1 Juni 2011                                        Berlaku selama   Kementerian
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala           IG
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi




                                                                                                                                    78
Page 81
          Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                          Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                                                                                               Penanaman Modal
126. Sertifikat Laik Fungsi   13 Agustus 2020                                 Tidak ada masa   Kementerian
                                                                              berlaku          Investasi/Kepala
                                                                                                                           IG
                                                                                               Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
127. Surat Keterangan         510/2345/436.6.2/2016 tanggal 4 Mei 2016        Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
     Rencana Kota                                                             berlaku          Umum Cipta Karya
                                                                                               dan Tata Ruang              IG
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
128. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/8980-94/436.7.5/2017 tanggal 4 Desember   Tidak ada masa   Dinas Perumahan
     (IMB)                    2017                                            berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                               Permukiman, Cipta           IG
                                                                                               Karya dan Tata Ruang
                                                                                               Kota Surabaya
129. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.544.774.1-611.000                             Tidak ada masa   KPP Pratama
                                                                                                                          PSG
     (NPWP)                                                                   berlaku          Surabaya Genteng
130. Surat Keterangan        PEM-00749/WPJ.11/KP.0903/2013 tanggal 30 Juli    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         1992                                             berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                          PSG
                                                                                               Pratama Surabaya
                                                                                               Genteng
131. Surat Pengukuhan         S-145PKP/WPJ.11/KP.0903/2017 tanggal 21 Juni    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak     2013                                            berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                          PSG
     (SPPKP)                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                               Genteng
132. Nomor Induk Berusaha     9120009552339 tanggal 23 Mei 2019               Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          PSG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
133. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578103 tanggal 24 November 2021      24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                     2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                          PSG
     Ruang (PKKPR)                                                                             Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
134. Sertifikat Standar       91200095523390001 tanggal 26 Juli 2017          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          PSG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
135. Surat Keterangan Domisili 530/301/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022    19 Juni 2023     Kelurahan Embong
     Usaha                                                                                     Kaliasin, Kecamatan
                                                                                                                          PSG
                                                                                               Genteng, Pemerintah
                                                                                               Kota Surabaya
136. Izin Lingkungan          26 Februari 2021                                Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          PSG
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
137. Kelayakan Lingkungan     660.1/04/Kep/436.7.2/2015 tanggal 20 Januari    Berlaku selama   Badan Lingkungan
     Hidup (KLH)              2015                                            menjalankan      Hidup Pemerintah           PSG
                                                                              kegiatan usaha   Kota Surabaya
138. Surat Keterangan         510/2003/436.6.2/2014 tanggal 22 Mei 2014       Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
     Rencana Kota                                                             berlaku          Tata Ruang
                                                                                                                          PSG
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
139. Sertifikat Laik Fungsi   26 Februari 2021                                Tidak ada masa   Kementerian
                                                                              berlaku          Investasi/Kepala
                                                                                                                          PSG
                                                                                               Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
140. Izin Mendirikan Bangunan 188/1108-95/436.6.2/2015 tanggal 5 Maret 2015   Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
                                                                              berlaku          Tata Ruang
                                                                                                                          PSG
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
141. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.481.521.1-604.000                             Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                           IS
     (NPWP)                                                                   berlaku          Pajak
142. Surat Keterangan        PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 27         Tidak ada masa   DJP Jawa Bagian
     terdaftar (SKT)         Desember 1988                                    berlaku          Timur I, KPP Pratama        IS
                                                                                               SBY Sukomanunggal
143. Surat Pengukuhan         PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 7 Juli    Tidak ada masa   DJP Jawa Bagian
                                                                                                                           IS
     Pengusaha Kena Pajak     1989                                            berlaku          Timur I, KPP Pratama




                                                                                                                                  79
Page 82
         Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                          Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
     (SPPKP)                                                                                   SBY Sukomanunggal
144. Nomor Induk Berusaha     8120216260038 tanggal 3 Desember 2018           Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IS
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
145. Persetujuan Kesesuaian   16112110213516020 tanggal 17 November 2021      17 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                     2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                          IS
     Ruang (PKKPR)                                                                             Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
146. Izin Usaha               90/1/IU/I/PMDN/INDUSTRI/2010 tanggal 27          Berlaku selama  Kepala Badan
                              Desember 2010                                    menjalankan     Koordinasi                 IS
                                                                               kegiatan usaha  Penanaman Modal
147. Surat Kelayakan           660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus      Berlaku selama  Bupati Mojokerto
     Lingkungan Hidup          2008                                            menjalankan                                IS
                                                                               kegiatan usaha
148. Surat Keterangan Domisili 510/341/436.9.5.4/2022 tanggal 30 Agustus 2022 30 Agustus 2023 Kelurahan Prada
     Usaha                                                                                    Kalikendal,
                                                                                              Kecamatan Dukuh             IS
                                                                                              Pakis, Pemerintah
                                                                                              Kota Surabaya
149. Izin Mendirikan Bangunan 188/1317/416-207.4/2014 tanggal 21 Mei 2014      Tidak ada masa Kepala Badan
                                                                               berlaku        Perizinan Terpadu
                                                                                              dan Penanaman
                                                                                              Modal Pemerintah            IS
                                                                                              Kabupaten
                                                                                              Mojokerto an. Bupati
                                                                                              Mojokerto
150. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.082.877.0-631.000                              Tidak ada masa KPP Madya Surabaya
                                                                                                                         KWI
     (NPWP)                                                                    berlaku
151. Surat Keterangan          S-3KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23 Maret      Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)           1991                                            berlaku        Jawa Timur I, Kantor
                                                                                                                         KWI
                                                                                              Pelayanan Pajak
                                                                                              Madya Surabaya
152. Surat Pengukuhan          S-2PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23 Maret     Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak      1991                                            berlaku        Jawa Timur I, Kantor
                                                                                                                         KWI
     (SPPKP)                                                                                  Pelayanan Pajak
                                                                                              Madya Surabaya
153. Nomor Induk Berusaha      8120119221601 tanggal 10 Desember 2018          Berlaku selama Kementerian
                                                                               menjalankan    Investasi/Kepala
                                                                                                                         KWI
                                                                               kegiatan usaha Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
154. Surat Keterangan Domisili 510/615/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 17 Februari    Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                     2023           Kalikendal,
                                                                                              Kecamatan Dukuh            KWI
                                                                                              Pakis, Pemerintah
                                                                                              Kota Surabaya
155. Izin Tetap Kawasan        466/I/INDUSTRI/1994 tanggal 13 Juni 1994        Berlaku selama Menteri Negara
     Industri                                                                  menjalankan    Penggerak Dana             KWI
                                                                               kegiatan usaha Investasi
156. Surat Persetujuan         282/II/PMA/2008 tanggal 3 Juli 2008             Berlaku selama Kepala Badan
     Perluasan Penanaman                                                       menjalankan    Koordinasi                 KWI
     Modal                                                                     kegiatan usaha Penanaman Modal
157. Kelayakan Lingkungan      660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus      Berlaku selama Bupati Mojokerto
     Hidup                     2008                                            menjalankan                               KWI
                                                                               kegiatan usaha
158. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.285.922.6-618.000                              Tidak ada masa KPP Pratama
     (NPWP)                                                                    berlaku        Surabaya                   MP
                                                                                              Karangpilang
159. Surat Keterangan          S-3184KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 25         Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
     terdaftar (SKT)           Februari 2011                                   berlaku        Pratama Surabaya           MP
                                                                                              Karangpilang
160. Surat Pengukuhan          PEM-00537/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 6 Maret Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
     Pengusaha Kena Pajak      2013                                            berlaku        Pratama Surabaya           MP
     (SPPKP)                                                                                  Karangpilang
161. Nomor Induk Berusaha      9120007872513 tanggal 21 Agustus 2019           Berlaku selama Kementerian
                                                                               menjalankan    Investasi/Kepala           MP
                                                                               kegiatan usaha Badan Koordinasi




                                                                                                                                 80
Page 83
         Nama Perizinan/             No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                               Masa Berlaku                              Pemilik Izin
           Pendaftaran                            Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
                                                                                                  Penanaman Modal
162. Surat Keterangan Domisili 510/60/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022       18 Desember      Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                       2023             Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh              MP
                                                                                                  Pakis, Pemerintah
                                                                                                  Kota Surabaya
163. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.674.542.1-618.000                                Tidak ada masa   KPP Pratama
     (NPWP)                                                                      berlaku          Surabaya                     GIB
                                                                                                  Karangpilang
164. Surat Keterangan           S-5700KT/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 28 Januari Tidak ada masa    DJP Jawa Timur I, KPP
     terdaftar (SKT)            2013                                            berlaku           Pratama Surabaya             GIB
                                                                                                  Karangpilang
165. Surat Pengukuhan           S-3214PKP/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 18 April   Tidak ada masa   DJP Jawa Timur I, KPP
     Pengusaha Kena Pajak       2013                                             berlaku          Pratama Surabaya             GIB
     (SPPKP)                                                                                      Karangpilang
166. Nomor Induk Berusaha       8120017261492 tanggal 19 Desember 2018           Berlaku selama   Kementerian
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                               GIB
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
167. Sertifikat Standar         81200172614920002 tanggal 19 September 2013      Berlaku selama   Kementerian
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                               GIB
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
168. Sertifikat Standar         81200172614920001 tanggal 30 Juni 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                               GIB
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
169. Surat Keterangan Domisili 510/16/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022       18 Desember      Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                       2023             Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh              GIB
                                                                                                  Pakis, Pemerintah
                                                                                                  Kota Surabaya
170. Tanda Daftar Usaha         503.08/173/436.6.14/2016 tanggal 4 April 2016    Tidak ada masa   Dinas Kebudayaan
     Pariwisata                                                                  berlaku          dan Pariwisata
                                                                                                                               GIB
                                                                                                  Pemerintah Kota
                                                                                                  Surabaya
171. Sertifikat Laik Hygiene    503.443.51/RM-077 IP/436.7.2/XII/2020 tanggal 17 17 Desember      Dinas Kesehatan
     Sanitasi (Healthy Worth    Desember 2020                                    2023             Pemerintah Kota              GIB
     Certificate)                                                                                 Surabaya
172. Surat Keterangan Penjual   374/SIPT/SKPL-A/11/2018 tanggal 4 November       20 Maret 2023    Direktur Sarana
     Langsung Minuman           2020                                                              Dsitribusi dan
     Beralkohol (SKPL-A)                                                                          Logistik, Direktorat
                                                                                                  Jenderal
                                                                                                                               GIB
                                                                                                  Perdagangan Dalam
                                                                                                  Negeri, Kementrian
                                                                                                  Perdagangan
                                                                                                  Republik Indonesia
173. Tanda Daftar Usaha         503.08/376/436.6.14/2015 tanggal 24 Juni 2015    Tidak ada masa   Dinas Kebudayaan
     Pariwisata                                                                  berlaku          dan Pariwisata
                                                                                                                               GIB
                                                                                                  Pemerintah Kota
                                                                                                  Surabaya
174. Sertifikat Laik Hygiene    503.443.51/RM-101 IP/436.7.2/XII/2020 tanggal 31 31 Desember      Dinas Kesehatan
     Sanitasi (Healthy Worth    Desember 2020                                    2023             Pemerintah Kota              GIB
     Certificate)                                                                                 Surabaya
175. Surat Keterangan Penjual   275/SIPT/SKPL-A/09/2020 tanggal 7 September      24 Juni 2023     Direktur Sarana
     Langsung Minuman           2020                                                              Distribusi dan Logistik
     Beralkohol (SKPL-A)                                                                          Direktorat Jenderal
                                                                                                  Perdagangan Dalam            GIB
                                                                                                  Negeri Kementerian
                                                                                                  Perdagangan
                                                                                                  Republik Indonesia
176. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.662.5-606.000 tanggal 7 Mei 2007             Tidak ada masa   KPP Pratama
                                                                                                                                GI
     (NPWP)                                                                      berlaku          Surabaya Gubeng
177. Surat Keterangan        PEM-01136/WPJ.11/KP.0403/2013 tanggal 29 April      Tidak ada masa   DJP Jawa Timur I, KPP
     terdaftar (SKT)         2013                                                berlaku          Pratama Surabaya              GI
                                                                                                  Gubeng
178. Surat Pengukuhan           PEM-00262/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 29 April Tidak ada masa     DJP Jawa Timur I, KPP         GI




                                                                                                                                       81
Page 84
         Nama Perizinan/              No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                             Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
     Pengusaha Kena Pajak      2013                                           berlaku          Pratama Surabaya
     (SPPKP)                                                                                   Gubeng
179. Nomor Induk Berusaha      9120203121749 tanggal 14 Januari 2019          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           GI
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
180. Persetujuan Kesesuaian    24112110213578105 tanggal 24 November 2021     24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                     2024             Investasi/Kepala
                                                                                                                           GI
     Ruang (PKKPR)                                                                             Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
181. Sertifikat Standar        91202031217490001 tanggal 16 Juli 2017         Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           GI
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
182. Surat Keterangan Domisili 503/56/436.9.8.1/2022 tanggal 21 Juli 2022     21 Juli 2023     Kelurahan Gubeng,
     Usaha                                                                                     Kecamatan Gubeng,
                                                                                                                           GI
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
183. Surat                   660/206/436.7.2/2009 tanggal 4 Mei 2009          Berlaku selama   Badan Lingkungan
     Persetujuan/Rekomendasi                                                  menjalankan      Hidup Pemerintah            GI
     UKL-UPL                                                                  kegiatan usaha   Kota Surabaya
184. Surat Keterangan        556.2/46/436.6.2/2010 tanggal 15 Desember 2010   Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
     Rencana Kota                                                             berlaku          Tata Ruang
                                                                                                                           GI
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
185. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7670-92/436.6.2/2015 tanggal 28 Desember Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan
                              2015                                           berlaku           Umum, Cipta Karya
                                                                                               dan Tata Ruang              GI
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
186. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.001.053.6-402.000                             Tidak ada masa   KPP Pratama
                                                                                                                           SS
     (NPWP)                                                                   berlaku          Tangerang Barat
187. Surat Keterangan        PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 14         Tidak ada masa   DJP Banten, KPP
     terdaftar (SKT)         November 1982                                    berlaku          Pratama Tangerang           SS
                                                                                               Barat
188. Surat Pengukuhan          PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 22       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak      September 2014                                 berlaku          Banten, KPP Pratama         SS
     (SPPKP)                                                                                   Tangerang Barat
189. Nomor Induk Berusaha      9120501852925 tanggal 22 Agustus 2019          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           SS
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
190. Sertifikat Standar        91205018529250001 tanggal 2 Juni 2022          Berlaku selama   Kementerian
                                                                              menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                           SS
                                                                              kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
191. Izin Lingkungan          660/KEP.255-Tata Lingkungan/2017 tanggal 17 Mei Berlaku selama   Dinas Lingkungan
                              2017                                            menjalankan      Hidup Kota                  SS
                                                                              kegiatan usaha   Tangerang
192. Izin Penggunaan          653/748-IPPT/BPMPTSP/2016 tanggal 14            Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                           SS
     Pemanfaatan Tanah        November 2016                                   berlaku
193. Izin Mendirikan Bangunan 648/Kep-1045/IMB/BPPT/2011 tanggal 10 Agustus Tidak ada masa     Walikota Tangerang
                                                                                                                           SS
                              2011                                            berlaku
194. Izin Mendirikan Bangunan 647/89-Dis Bang/IMB Tahun 2017 tanggal 21 Mei   Tidak ada masa   Dinas Bangunan
                              1997                                            berlaku          Pemerintah
                                                                                                                           SS
                                                                                               Kotamadya Daerah
                                                                                               Tingkat II Tangerang
195. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.096.4-618.000                             Tidak ada masa   KPP Pratama
     (NPWP)                                                                   berlaku          Surabaya                    KP
                                                                                               Karangpilang
196. Surat Keterangan          S-4742KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4 Oktober Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)           2011                                           berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                           KP
                                                                                               Pratama
                                                                                               Karangpilang
197. Surat Pengukuhan          S-293PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 10        Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak      Oktober 2016                                   berlaku          Jawa Timur I, KPP           KP
     (SPPKP)                                                                                   Pratama




                                                                                                                                  82
Page 85
         Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                           Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
                                                                                              Karangpilang
198. Nomor induk Berusaha     8120013232515 tanggal 21 Desember 2018         Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        KP
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
199. Persetujuan Kesesuaian   30062210213517030 tanggal 30 Juni 2022         30 Juni 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                        KP
     Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
200. Surat Keterangan Domisili 510/98/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022    2 Maret 2023     Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                                    Kalikendal,
                                                                                              Kecamatan Dukuh           KP
                                                                                              Pakis, Pemerintah
                                                                                              Kota Surabaya
201. Izin Usaha               11 Desember 2019                               Tidak ada masa   Kementerian
                                                                             berlaku          Investasi/Kepala
                                                                                                                        KP
                                                                                              Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
202. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.149.1-618.000                            Tidak ada masa   KPP Pratama
     (NPWP)                                                                  berlaku          Surabaya                  KJ
                                                                                              Karangpilang
203. Surat Keterangan         S-4741KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4 Oktober Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)          2011                                           berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        KJ
                                                                                              Pratama
                                                                                              Karangpilang
204. Surat Pengukuhan         S-292PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 13        Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak     Februari 2013                                  berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        KJ
     (SPPKP)                                                                                  Pratama
                                                                                              Karangpilang
205. Nomor Induk Berusaha     9120400291422 tanggal 12 Februari 2019         Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                        KJ
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
206. Persetujuan Kesesuaian   30062210213517029 tanggal 30 Juni 2022         30 Juni 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                        KJ
     Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
207. Persetujuan Kesesuaian   30062210213517025 tanggal 30 Juni 2022         30 Juni 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                        KJ
     Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
208. Persetujuan Kesesuaian   30062210213517024 tanggal 30 Juni 2022         30 Juni 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                        KJ
     Ruang (PKKPR)                                                                            Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
209. Surat Keterangan Domisili 510/9/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022     2 Maret 2023     Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                                    Kalikendal,
                                                                                              Kecamatan Dukuh           KJ
                                                                                              Pakis, Pemerintah
                                                                                              Kota Surabaya
210. Izin Usaha               12 Februari 2019                               Tidak ada masa   Kementerian
                                                                             berlaku          Investasi/Kepala
                                                                                                                        KJ
                                                                                              Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
211. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.135.0-618.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                        IP
     (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
212. Surat Keterangan        PEM-229UP/WPJ.11/KP.1303/2011 tanggal 4         Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         Oktober 2011                                    berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        IP
                                                                                              Pratama Surabaya
                                                                                              Karangpilang
213. Surat Pengukuhan         S-295PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 6 Maret   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak     2013                                           berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        IP
     (SPPKP)                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                              Karangpilang
214. Nomor Induk Berusaha     1268006482727 tanggal 22 April 2021            Berlaku selama   Menteri
     (NIB)                                                                   menjalankan      Investasi/Kepala          IP
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi




                                                                                                                               83
Page 86
         Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                               Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                           Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
                                                                                                  Penanaman Modal
215. Surat Keterangan Domisili 510/198/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022       27 Mei 2023       Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                                        Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh           IP
                                                                                                  Pakis, Pemerintah
                                                                                                  Kota Surabaya
216. Sertifikat Standar       12680064827270001 tanggal 5 Juli 2022             Berlaku selama    Kementerian
                                                                                menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                            IP
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
217. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.339.848.9.618.000                               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                            SE
     (NPWP)                                                                     berlaku           Pajak
218. Surat Keterangan        PEM-0002568ER/WPJ.11/KP.1303/2011 tanggal 15       Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         Juni 2011                                          berlaku           Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                            SE
                                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                                  Karangpilang
219. Nomor Induk Berusaha     1297002411491 tanggal 19 April 2021               Berlaku selama    Kementerian
     (NIB)                                                                      menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                            SE
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
220. Surat Keterangan Domisili 510/68/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022   17 Februari       Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                      2023              Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh           SE
                                                                                                  Pakis, Pemerintah
                                                                                                  Kota Surabaya
221. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.629.4-618.000                               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                            DR
     (NPWP)                                                                     berlaku           Pajak
222. Surat Keterangan        S-5252KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 27 Maret      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         2007                                               berlaku           Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                            DR
                                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                                  Karangpilang
223. Nomor Induk Berusaha     1249001441591 tanggal 19 April 2021               Berlaku selama    Kementerian
     (NIB)                                                                      menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                            DR
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
224. Surat Keterangan Domisili 510/576/436.9.21.4/2021                          26 November       Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                      2022              Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh           DR
                                                                                Catatan: Sedang   Pakis, Pemerintah
                                                                                dalam proses      Kota Surabaya
                                                                                perpanjangan
225. Sertifikat Standar       12490014415910001 tanggal 28 Juni 2022            Berlaku selama    Kementerian
                                                                                menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                            DR
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
226. Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.190.4-618.000                               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                           BBU
     (NPWP)                                                                     berlaku           Pajak
227. Surat Keterangan        S-1611KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21 Maret      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         2017                                               berlaku           Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                           BBU
                                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                                  Karangpilang
228. Nomor Induk Berusaha     1272001451099 tanggal 19 April 2021               Berlaku selama    Kementerian
     (NIB)                                                                      menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                           BBU
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
229. Surat Keterangan Domisili 510/67/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022   17 Februari       Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                      2023              Kalikendal,
                                                                                                  Kecamatan Dukuh          BBU
                                                                                                  Pakis, Pemerintah
                                                                                                  Kota Surabaya
230. Sertifikat Standar       12720014510990001 tanggal 17 Juni 2022            Berlaku selama    Kementerian
                                                                                menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                           BBU
                                                                                kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
231. Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.288.6-618.000                               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                           BBE
     (NPWP)                                                                     berlaku           Pajak
232. Surat Keterangan        S-1612KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21 Maret      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
                                                                                                                           BBE
     terdaftar (SKT)         2017                                               berlaku           Jawa Timur I, KPP




                                                                                                                                   84
Page 87
         Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                           Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
                                                                                                 Pratama Surabaya
                                                                                                 Karangpilang
233. Nomor Induk Berusaha     1278001451695 tanggal 19 April 2021               Berlaku selama   Kementerian
     (NIB)                                                                      menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          BBE
                                                                                kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
234. Surat Keterangan Domisili 510/66/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022   17 Februari      Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                      2023             Kalikendal,
                                                                                                 Kecamatan Dukuh          BBE
                                                                                                 Pakis, Pemerintah
                                                                                                 Kota Surabaya
235. ISertifikat Standar      12780014516950001 tanggal 17 Juni 2022            Berlaku selama   Kementerian
                                                                                menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          BBE
                                                                                kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
236. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.100.155.5-034.000                               Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          ACL
     (NPWP)                                                                     berlaku          Pajak
237. Surat Keterangan        PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010                      Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                            berlaku          Jakarta Barat KPP
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Pratama Jakarta
                                                                                                 Cengkareng
238. Nomor Induk Berusaha     0220207870762 tanggal 6 Agustus 2019              Berlaku selama   Kementerian
                                                                                menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          ACL
                                                                                kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
239. Sertifikat Standar       02202078707620001 tanggal 23 Mei 2022             Berlaku selama   Kementerian
                                                                                menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          ACL
                                                                                kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                 Penanaman Modal
240. Izin Mendirikan Bangunan 2/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
241. Izin Mendirikan Bangunan 3/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
242. Izin Mendirikan Bangunan 4/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
243. Izin Mendirikan Bangunan 5/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
244. Izin Mendirikan Bangunan 6/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
245. Izin Mendirikan Bangunan 77/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret      Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
246. Izin Mendirikan Bangunan 7/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
247. Izin Mendirikan Bangunan 78/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret      Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
248. Izin Mendirikan Bangunan 79/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret      Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                 Kota Administrasi
                                                                                                 Jakarta Barat
249. Izin Mendirikan Bangunan 80/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret      Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                                                                                                                          ACL
                              2016                                              berlaku          Terpadu Satu Pintu




                                                                                                                                  85
Page 88
        Nama Perizinan/             No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                         Pemilik Izin
          Pendaftaran                            Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
250. Izin Mendirikan Bangunan 8/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari    Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
251. Izin Mendirikan Bangunan 9/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari    Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
252. Izin Mendirikan Bangunan 10/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
253. Izin Mendirikan Bangunan 11/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
254. Izin Mendirikan Bangunan 12/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
255. Izin Mendirikan Bangunan 13/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
256. Izin Mendirikan Bangunan 14/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
257. Izin Mendirikan Bangunan 15/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
258. Izin Mendirikan Bangunan 16/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
259. Izin Mendirikan Bangunan 81/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret     Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
260. Izin Mendirikan Bangunan 437/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              November 2016                                    berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
261. Izin Mendirikan Bangunan 436/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              November 2016                                    berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
262. Izin Mendirikan Bangunan 347/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              September 2016                                   berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
263. Izin Mendirikan Bangunan 349/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              September 2016                                   berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
264. Izin Mendirikan Bangunan 351/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              September 2016                                   berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
265. Izin Mendirikan Bangunan 348/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              September 2016                                   berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
266. Izin Mendirikan Bangunan 17/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan        ACL




                                                                                                                                86
Page 89
         Nama Perizinan/             No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                            Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
267. Izin Mendirikan Bangunan 350/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28         Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              September 2016                                   berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
268. Izin Mendirikan Bangunan 18/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
269. Izin Mendirikan Bangunan 19/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
270. Izin Mendirikan Bangunan 20/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
271. Izin Mendirikan Bangunan 21/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
272. Izin Mendirikan Bangunan 23/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
273. Izin Mendirikan Bangunan 22/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
274. Izin Mendirikan Bangunan 24/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari   Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                              2016                                             berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Kota Administrasi
                                                                                                Jakarta Barat
275. Surat Keterangan         1265/GSB/JB/KD/XI/14 tanggal 18 Desember 2014    Tidak ada masa   Kepala Suku Dinas
     Rencana Kota (SKRK)                                                       berlaku          Tata Ruang Kota
                                                                                                                          ACL
                                                                                                Administrasi Jakarta
                                                                                                Barat
276. Nomor Pokok Wajib Pajak 93.599.965.6-618.000                              Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          GAS
     (NPWP)                                                                    berlaku          Pajak
277. Surat Keterangan        PEM-11189KT/WPJ.11/KP.1303/2019                   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                           berlaku          Jawa Timur I KPP
                                                                                                                          GAS
                                                                                                Pratama Surabaya
                                                                                                Karangpilang
278. Surat Pengukuhan Kena    S-1085PKP/WPJ.11/KP.1303/201973.584.805..3-      Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pajak (SPPKP)            022.000                                          berlaku          Jawa Timur I KPP
                                                                                                                          GAS
                                                                                                Pratama Surabaya
                                                                                                Karangpilang
279. Nomor Induk Berusaha     9120211201115 tanggal 11 Desember 2019           Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          GAS
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
280. Izin Usaha               Tanggal 30 Juli 2019                                              Kementerian
                                                                                                Investasi/Badan
                                                                                                                          GAS
                                                                                                Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
281. Surat Keterangan Domisili 71/27.1BU.1/31.73.07.1002/-071.562/e/2017       Tidak ada masa   Satuan Pelaksana
     Perusahaan                tanggal 10 Februari 2017                        berlaku          Pelayanan Terpadu
                                                                                                                          GAS
                                                                                                Satu Pintu Kelurahan
                                                                                                Duri Kosambi
282. Surat Keterangan         648.3/570/436.7.5/2021 tanggal 4 Februari 2021   Tidak ada masa   Dinas Perumahan
     Rencana Kota (SKRK)                                                       berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                          GAS
                                                                                                Pemukiman, Cipta
                                                                                                Karya dan Tata Ruang
283. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.592.749.4-631.000                              Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          GFV
     (NPWP)                                                                    berlaku          Pajak




                                                                                                                                  87
Page 90
          Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                         Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
284. Surat Keterangan         PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010                    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                           berlaku          Jawa Timur 1 KPP           GFV
                                                                                                Madya Surabaya
285. Surat Pengukuhan         S-3PKP/WPJ.11/KP.1103/2015                       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                      berlaku          Jawa Timur 1 KPP           GFV
                                                                                                Madya Surabaya
286. Nomer Induk Berusaha     8120411011466 tanggal 30 Juni 2022               Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
287. Sertifikat Standar       81204110114660001 tanggal 24 November 2021       Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
288. Sertifikat Standar       81204110114660004 tanggal 30 Juni 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
289. Sertifikat Standar       81204110114660002 tanggal 21 Juni 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
290. Persetujuan Kesesuaian   19102110313578310 tanggal 24 November 2021       24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                      2024             Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
291. Persetujuan Kesesuaian   19102110313578309 tanggal 30 Juni 2022           30 Juni 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
292. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578093 tanggal 24 November 2021       24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                      2024             Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
293. Persetujuan Kesesuaian   24112110213578094 tanggal 24 November 2021       24 November      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                      2024             Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
294. Izin Mendirikan Bangunan 188/1627-91/402.5.09/1996 tanggal 20 Agustus     Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                           GFV
                              1996                                             berlaku          Bangunan Daerah
295. Izin Mendirikan Bangunan 188/1628-91/402.5.09/1996 tanggal 21 Agustus     Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                           GFV
                              1996                                             berlaku          Bangunan Daerah
296. Izin Mendirikan Bangunan 188/1572-91/402.5.09/2008 tanggal 21 September   Tidak ada masa   Dinas Bangunan
                              2000                                             berlaku          Daerah Kotamdya
                                                                                                                           GFV
                                                                                                Daerah Tingkat II
                                                                                                Surabaya
297. Izin Mendirikan Bangunan 188/1652-91/402.5.09/1996 tanggal 28 Agustus     Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                           GFV
                              1996                                             berlaku          Bangunan Daerah
298. Izin Mendirikan Bangunan 188/1595-91/436.5.2/2008 tanggal 14 Mei 2008     Tidak ada masa   Dinas Tata Kota dan
                                                                                                                           GFV
                                                                               berlaku          Permukiman
299. Izin Mendirikan Bangunan 188/2075-91/436.5.2/2008 tanggal 6 Juni 2008     Tidak ada masa   Dinas Tata Kota dan
                                                                                                                           GFV
                                                                               berlaku          Permukiman
300. Izin Mendirikan Bangunan 188/4267-91/436.6.2/2009 tanggal 6 Desember      Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
                                                                                                                           GFV
                              2009                                             berlaku          Tata Ruang
301. Izin Mendirikan Bangunan 1884.4/9346-91/436.7.5/2017 tanggal 29           Tidak ada masa   Dinas Perumahan
                              Desember 2017                                    berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                           GFV
                                                                                                Permukiman, Cipta
                                                                                                Karya dan Tata Ruang
302. Studi Analisa Dampak     Maret 2001                                       Berlaku selama   GFV bersama dengan
     Lingkungan (ANDAL)                                                        menjalankan      PT Asia Harda
                                                                                                                           GFV
     Perumahan Terpadu                                                         kegiatan usaha   (Konsultan ANDAL)
     Graha Famili
303. Surat Keterangan         680/14866/436.6.2/2016 tanggal 4 September       Tidak ada masa   Plt. Kepala Dinas
     mengenai Pembaharuan     2016                                             berlaku          Pekerjaan Umum
                                                                                                                           GFV
     Surat Keterangan                                                                           Cipta Karya dan Tata
     Rencana Kota                                                                               Ruang, Kota Surabaya
304. Surat Arahan Sistem      621.5/5269/436.6.1/2016 tanggal 1 September      Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan            GFV




                                                                                                                                   88
Page 91
           Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                            Pemilik Izin
             Pendaftaran                           Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
      Drainase                 2016                                            berlaku          Umum Bina Marga
                                                                                                dan Pematusan
                                                                                                Pemerintah Kota
                                                                                                Surabaya
305. Surat Persetujuan Analisis 550.1/22093/436.6.10/2016 tanggal 17 Oktober   Tidak ada masa   Tim Penilai
     Dampak Lalu Lintas         2016                                           berlaku          ANDALALIN, Dinas
                                                                                                                           GFV
     Pembangunan Apartemen                                                                      Perhubungan, Kota
     The Rosebay                                                                                Surabaya
306. Surat Persetujuan          660.1/4592/436.7.12/2017 tanggal 24 Mei 2017   Tidak ada masa   Kepala Lingkungan
     Kerangka Acuan                                                            berlaku          Hidup, Dinas
     Apartemen The Rosebay                                                                      Lingkungan Hidup,          GFV
                                                                                                Pemerintah Kota
                                                                                                Surabaya
307. Izin Lingkungan Kegiatan 660.1/827/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11           Berlaku selama   Dinas Lingkungan
     Pembangunan Apartemen September 2017                                      menjalankan      Hidup, Dinas
                                                                                                                           GFV
     The Rosebay                                                               kegiatan usaha   Lingkungan Hidup,
                                                                                                Kota Surabaya
308. Surat Keputusan           660.1/826/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11          Berlaku selama   Dinas Lingkungan
     Kelayakan Lingkungan      September 2017                                  menjalankan      Hidup, Dinas
     Hidup (KLK)                                                               kegiatan usaha   Lingkungan Hidup,
                                                                                                                           GFV
                                                                                                Kota Surabaya (atas
                                                                                                nama Walikota
                                                                                                Surabaya)
309. Izin Lingkungan           Tanggal 4 Juni 2001                             Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
310. Izin Lingkungan           Tanggal 11 September 2017                       Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           GFV
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
311. Surat Keterangan Domisili 510/173/436.9.21.4/2018 tanggal 26 April 2022   25 April 2023    Kelurahan Pradah
                                                                                                                           GFV
     Usaha                                                                                      Kalikendal
312. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.586.562.9-022.000                              Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          GPUS
     (NPWP)                                                                    berlaku          Pajak
313. Surat Keterangan          PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010                   Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                           berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                DJP Jakarta Pusat,        GPUS
                                                                                                KPP Pratama Jakarta
                                                                                                Tanah Abang Satu
314. Nomor Induk Berusaha      0220207840665 tanggal 6 Agustus 2019            Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          GPUS
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
315. Sertifikat Standar        02202078406650001 tanggal 31 Mei 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          GPUS
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
316. Persetujuan Kesesuaian    31052210213171067 tanggal 30 Juni 2022          30 Juni 2025     Kementerian
     Pemanfaatan Ruang                                                                          Investasi/Badan
                                                                                                                          GPUS
     (PKKPR)                                                                                    Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
317. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.493.6-041.000                              Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                           HTHI
     (NPWP)                                                                    berlaku          Pajak
318. Surat Keterangan        PEM-61/WPJ.05/KP.0103/2003                        Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                           berlaku          Jakarta Utara KPP         HTTHI
                                                                                                Pratama Jakarta Pluit
319. NIB                       1266000330027 tanggal 2 Maret 2021              Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           HTHI
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
320. Sertifikat Standar        126600003300270001 Tanggal 2 Maret 2021         Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                           HTHI
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
321. Persertujuan Kesesuaian   23052210213172095 tanggal 23 Mei 2022           23 Mei 2025      Kementerian
                                                                                                                           HTHI
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Badan




                                                                                                                                   89
Page 92
          Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                          Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
      Ruang (PKKPR)                                                                          Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
322. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.749.4-022.00                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                  IGPALAMARTA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
323. Surat Keterangan        PEM-00726/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 25 Mei   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         2012                                           berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                  IGPALAMARTA
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
324. NIB                      1228000462599 tanggal 29 April 2021           Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                  IGPALAMARTA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
325. Sertifikat Standar       1228000462599 tanggal 25 Mei 2022             Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                  IGPALAMARTA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
326. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.042.3-016.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                    IGPERDANA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
327. Surat Keterangan        PEM-01088/WPJ.04/KP.0903/2013                  Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Cilandak
328. Surat Pengukuhan         PEM-01419/WPJ.04/KP.0903/2013                 Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                    IGPERDANA
     (SPPKP)                                                                                 Pratama Jakarta
                                                                                             Cilandak
329. Nomor Induk Berusaha     0298010230283 tanggal 8 Desember 2020         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
330. Sertifikat Standar       02980102302830001 tanggal 25 Mei 2022         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
331. Persetujuan Kesesuaian   25052210213174063 tanggal 25 Mei 2022         25 Mei 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                    IGPERDANA
     Ruang                                                                                   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
332. Izin Pemanfaatan Ruang   653/782-BP2T/2013 tanggal 3 Juli 2013                          Walikota Tangerang
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                                             Selatan
333. Izin Lokasi              591/11-BP2T/2013 tanggal 4 Juli 2013          Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                            berlaku          Selatan
334. Rekomendasi Teknis       610/928-MKT tanggal 7 Oktober 2013            Tidak ada masa   Dinas Bina Marga dan
     Penataan Drainase dan                                                  berlaku          Sumber Daya Air
                                                                                                                    IGPERDANA
     Peil Banjir                                                                             Pemerintah Kota
                                                                                             Tangerang Selatan
335. Izin Lokasi              14 September 2016                             Tidak ada masa   Kementerian
                                                                            berlaku          Investasi/Badan
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                                             Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
336. Persetujuan UKL-UPL      660/77-BP2T/2013 tanggal 19 September 2013    Berlaku selama   Badan Pelayanan
     Perumahan                                                              menjalankan      Perizinan Terpadu
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                            kegiatan usaha   Wilayah Kota
                                                                                             Tangerang Selatan
337. Rekomendasi Analisis     551.1/868/LL tanggal 13 Juni 2014             Berlaku selama   Dinas Perhubungan
     Dampak Lalu Lintas                                                     menjalankan      Komunikasi dan
                                                                            kegiatan usaha   Informatika            IGPERDANA
                                                                                             Pemerintah Kota
                                                                                             Tangerang Selatan
338. Pengesahan Rencana       653.1/158-BP2T/2015 tanggal 5 Februari 2015   Tidak ada masa   Badan Pelayanan Izin
     Tapak                                                                  berlaku          Terpadu Pemerintah
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                                             Kota Tangerang
                                                                                             Selatan
339. Izin Mendirikan Bangunan 648.3/1067-BP2T/2015 tanggal 28 April 2015    Tidak ada masa   Badan Pelayanan Izin
                                                                            berlaku          Terpadu Pemerintah
                                                                                                                    IGPERDANA
                                                                                             Kota Tangerang
                                                                                             Selatan




                                                                                                                               90
Page 93
         Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                               Pemilik Izin
            Pendaftaran                         Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
340. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.930.040.7-022.00                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IGPERKASA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
341. Surat Keterangan        PEM-00060/WPJ.06/KP.1003/2009                  Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       IGPERKASA
                                                                                             Jakarta Tanah Abang
                                                                                             Satu
342. Surat Pengukuhan         PEM-00753/WPJ.06/KP.1003/2011                 Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       IGPERKASA
     (SPPKP)                                                                                 Jakarta Tanah Abang
                                                                                             Satu
343. Nomor Induk Berusaha     9120501822369 tanggal 26 Agustus 2019         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPERKASA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
344. Sertifikat Standar       91205018223690002 tanggal 12 Juli 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPERKASA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
345. Persetujuan Kesesuaian   06062210213171287 tanggal 6 Juni 2022         6 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPERKASA
     Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
346. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.748.6-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
347. Nomor Pokok Wajib Pajak 03-234.748.6-016.001                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
348. Surat Keterangan        PEM-00725/wpj.06/kp.1003/2012                  Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,        IGPRAMUDYA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
349. Surat Keterangan         S-2988KT/WPJ.30/KP.0803/2019                  Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Selatan II,   IGPRAMUDYA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Cilandak
350. Surat Pengukuhan         PEM-00740/WPJ.06/KP.1003/2013                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,        IGPRAMUDYA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
351. Surat Pengukuhan         S-1165PKP/WPJ.30/KP.0803/2019                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Selatan II,   IGPRAMUDYA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Cilandak
352. Sertifikat Standar       02202068912110001 tanggal 30 Mei 2022         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
353. Persetujuan Kesesuaian   30052210213171069 tanggal 30 Mei 2022         30 Mei 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
     Ruang                                                                                   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
354. Nomor Induk Berusaha     0220206891211                                 Berlaku selama   Kementerian
                              tanggal 11 Agustus 2020                       menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
355. Izin Mendirikan Bangunan 178/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23   Tidak ada masa   Satuan Pelaksana
     Kelas C (SHGB No. 4387) Desember 2016                                  berlaku          Pelayanan Terpadu
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
                                                                                             Satu Pintu,
                                                                                             Kecamatan Cilandak
356. Ketetapan Rencana Kota   408/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2     Tidak ada masa   Pelayanan Terpadu
     (SHGB No. 4387)          November 2016                                 berlaku          Satu Pintu Jakarta        IGPRAMUDYA
                                                                                             Selatan
357. Izin Mendirikan Bangunan 179/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23   Tidak ada masa   Satuan Pelaksana
                                                                                                                       IGPRAMUDYA
     Kelas C (SHGB No. 4386) Desember 2016                                  berlaku          Pelayanan Terpadu




                                                                                                                                   91
Page 94
         Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                                Pihak Yang
No.                                                                                 Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                           Dikeluarkan                                           Mengeluarkan
                                                                                                   Satu Pintu,
                                                                                                   Kecamatan Cilandak
358. Ketetapan Rencana Kota   409/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2         Tidak ada masa     Pelayanan Terpadu
     (SHGB No. 4386)          November 2016                                     berlaku            Satu Pintu Jakarta     IGPRAMUDYA
                                                                                                   Selatan
359. Nomor Pokok Wajib Pajak 91.452.092.9-016.000                               Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                              IMJ
     (NPWP)                                                                     berlaku            Pajak
360. Surat Keterangan        S-4180KT/WPJ.30/KP.0803/2019                       Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                            berlaku            Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                              IMJ
                                                                                                   Pratama Jakarta
                                                                                                   Cilandak
361. Surat Pengukuhan Kena    S-1150PKP/WPJ.30/KP.0803/2019                     Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     Pajak (SPPKP)                                                              berlaku            Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                              IMJ
                                                                                                   Pratama Jakarta
                                                                                                   Cilandak
362. Nomor Induk Berusaha     9120107641822 tanggal 26 Agustus 2019             Berlaku selama     Kementerian
                                                                                menjalankan        Investasi/Badan
                                                                                                                              IMJ
                                                                                kegiatan usaha     Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
363. Sertifikat Standar       91201076418220001 tanggal 3 Juni 2022             Berlaku selama     Kementerian
                                                                                menjalankan        Investasi/Badan
                                                                                                                              IMJ
                                                                                kegiatan usaha     Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
364. Persetujuan Kesesuaian   31052210213174419 tanggal 31 Mei 2022             31 Mei 2025        Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                          Investasi/Badan
                                                                                                                              IMJ
     Ruang (PKKPR)                                                                                 Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
365. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.505.720.9-022.00                                Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                               IE
     (NPWP)                                                                     berlaku            Pajak
366. Surat Keterangan        PEM-02329/WPJ.06/KP.1003/2008                      Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                            berlaku            Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                               IE
                                                                                                   Jakarta Tanah Abang
                                                                                                   Satu
367. Surat Pengukuhan Kena    PEM-02635/WPJ.06/KP.1003/2008                     Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     Pajak (SPPKP)                                                              berlaku            Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                               IE
                                                                                                   Jakarta Tanah Abang
                                                                                                   Satu
368. Nomor Induk Berusaha     0298010251174 tanggal 17 Desember 2020            Berlaku selama     Kementerian
                                                                                menjalankan        Investasi/Badan
                                                                                                                               IE
                                                                                kegiatan usaha     Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
369. Sertifikat Standar       02980102511740001 tanggal 24 Mei 2022             Berlaku selama     Kementerian
                                                                                menjalankan        Investasi/Badan
                                                                                                                               IE
                                                                                kegiatan usaha     Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
370. Persetujuan Kesesuaian   24052210213171154 tanggal 30 Mei 2022             30 Mei 2025        Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                          Investasi/Badan
                                                                                                                               IE
     Ruang                                                                                         Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
371. Nomor Pokok Wajib Pajak 86.967.425.9-618.000                               Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                               JII
     (NPWP)                                                                     berlaku            Pajak
372. Surat Keterangan        S-12253KT/WPJ.11/KP.1303/2018                      Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                            berlaku            Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                               JII
                                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                                   Karangpilang
373. Surat Pengukuhan         S-113PKP/WPJ.11/KP.1303/2019                      Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku            Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                               JII
                                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                                   Karangpilang
374. Nomor Induk Berusaha     9120105372729 tanggal 22 Maret 2019               Berlaku selama     Kementerian
                                                                                menjalankan        Investasi/Badan
                                                                                                                               JII
                                                                                kegiatan usaha     Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
375. Surat Keterangan Domisili 510/64/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022   -                  Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                                         Kalikendal,
                                                                                                                               JII
                                                                                                   Kecamatan Dukuh
                                                                                                   Pakis, Kota Surabaya




                                                                                                                                      92
Page 95
          Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                          Pemilik Izin
            Pendaftaran                         Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
376. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.928.3-402.000                             Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         PLP
     (NPWP)                                                                   berlaku           Pajak
377. Surat Keterangan        S-603KT/WPJ.08/KP.0703/2020                      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)                                                          berlaku           Banten KPP Madya         PLP
                                                                                                Tangerang
378. Surat Pengukuhan Kena     S-580PKP/WPJ.08/KP.0703/2020                   Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     Pajak (SPPKP)                                                            berlaku           Banten KPP Madya         PLP
                                                                                                Tangerang
379. Nomor Induk Berusaha      9120303552819 tanggal 21 Mei 2019              Berlaku selama    Kementerian
                                                                              menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         PLP
                                                                              kegiatan usaha    Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
380. Persetujuan Kesesuaian    27062210213171618 tanggal 27 Juni 2022         27 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Badan
                                                                                                                         PLP
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
381. Sertifikat Standar        91203035528190002 tanggal 18 Mei 2022          Berlaku selama    Kementerian
                                                                              menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         PLP
                                                                              kegiatan usaha    Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
382. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1963/IMB/BPPMPT/2011 tanggal 30          Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              Desember 2011                                    berlaku
383. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-773/BPPMPT/2012 tanggal 19 Juni 2012     Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                                                                               berlaku
384. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-556/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 9 April      Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              2013                                             berlaku
385. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1400/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 23 Juli     Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              2013                                             berlaku
386. Izin Mendirikan Bangunan 643.3/Kep-23/BPPMPT/IMB/III/2014 tanggal 17 Juli Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              2014                                             berlaku
387. Izin Mendirikan Bangunan 645/Kep-23/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 27 April Tidak ada masa     Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              2015                                             berlaku
388. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-36/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 17 Juni Tidak ada masa      Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              2015                                             berlaku
389. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-73/BPPMPT/IMB/IV/2015 tanggal 16         Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              Oktober 2015                                     berlaku
390. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-103/BPPMPT/IMB/2016 tanggal 2            Tidak ada masa   Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
                              Desember 2016                                    berlaku
391. Sertifikat Laik Fungsi   5 Februari 2020                                  Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                         PLP
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
392. Izin Lokasi Tanah untuk   648/Kep.374-BPPT/2011 tanggal 4 Oktober 2011   Tidak ada masa    Walikota Tangerang
     Keperluan Fasilitas                                                      berlaku
     Penunjang Bandara
                                                                                                                         PLP
     (Hotel, Perkantoran,
     Pergudangan dan Lowrise
     Apartemen)
393. Izin Lokasi Tanah untuk   580/Kep-500-BPPMPT/2012 tanggal 28 November    Tidak ada masa    Walikota Tangerang
     Keperluan Fasilitas       2012                                           berlaku
     Penunjang Bandara
                                                                                                                         PLP
     (Hotel, Perkantoran,
     Pergudangan dan Lowrise
     Apartemen
394. Izin Penggunaan           651/1000-BPPT/2011 tanggal 27 Desember 2011    Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                         PLP
     Pemanfaatan Tanah                                                        berlaku
395. Rekomendasi Ketinggian    OBSH/678/TEK.05/XII/2012 tanggal 3 Desember    Tidak ada masa    Kepala Kantor
     Bangunan                  2012                                           berlaku           Otoritas Bandar
                                                                                                Udara Wilayah I,         PLP
                                                                                                Kementerian
                                                                                                Perhubungan
396. Rencana Bangun            OBSH/326/TEK.05/V/2012 tanggal 11 Mei 2012     Tidak ada masa    Kepala Kantor
     Apartemen                                                                berlaku           Otoritas Bandar
                                                                                                Udara Wilayah I,         PLP
                                                                                                Kementerian
                                                                                                Perhubungan
397. Kajian Teknis Penataan    611.13/1312-SDA/2011 tanggal 29 Desember 2011 Tidak ada masa     Kepala Dinas             PLP




                                                                                                                                 93
Page 96
           Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                          Pemilik Izin
             Pendaftaran                         Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
      Drainase                                                                  berlaku          Pekerjaan Umum
                                                                                                 Kota Tangerang
398. Kajian Teknis Penataan    611.13/0928-SDA/2012 tanggal 7 Agustus 2012      Tidak ada masa   Kepala Dinas
     Drainase                                                                   berlaku          Pekerjaan Umum           PLP
                                                                                                 Kota Tangerang
399. Rekomendasi Amdal Lalu    551-11/0374-Bid.Lalin tanggal 27 Maret 2013      Tidak ada masa   Kepala Dinas
     Lintas Pembangunan                                                         berlaku          Perhubungan Kota
     apartemen Aeropolis Jl.                                                                     Tangerang                PLP
     Suryadharma Kota
     Tangerang
400. Kelayakan Lingkungan      660/Kep.122-BPLH/2014 tanggal 12 Februari 2014   Berlaku selama   Walikota Tangerang
     Hidup                                                                      menjalankan                               PLP
                                                                                kegiatan usaha
401. Kelayakan Lingkungan      660/Kep.468-BPLH/2015 tanggal 19 Agustus 2015    Berlaku selama   Walikota Tangerang
     Hidup                                                                      menjalankan                               PLP
                                                                                kegiatan usaha
402. Izin Lingkungan           660/Kep.124-BPLH/2014 tanggal 13 Februari 2014   Berlaku selama   Walikota Tangerang
                                                                                menjalankan                               PLP
                                                                                kegiatan usaha
403. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.003.3-513.000                               Tidak ada masa  Direktorat Jenderal
                                                                                                                       SEGAJUNG
     (NPWP)                                                                     berlaku         Pajak
404. Surat Keterangan        S-103KT/WPJ.10/KP.1403/2019                        Tidak ada masa  Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                            berlaku         Jawa Tengah I KPP      SEGAJUNG
                                                                                                Pratama Batang
405. Surat Pengukuhan          S-2PKP/WPJ.10/KP.1403/2019                       Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku         Jawa Tengah I KPP      SEGAJUNG
     (SPPKP)                                                                                    Pratama Batang
406. Nomor Induk Berusaha      9120018011944 tanggal 14 September 2019          Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                       SEGAJUNG
                                                                                kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
407. Izin Usaha Kawasan        91200180119440002 tanggal 31 Januari 2022        Berlaku selama Kementerian
     Industri                                                                   menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                       SEGAJUNG
                                                                                kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
408. Persetujuan Kesesuaian    29012210213325006 tnaggal 29 Januari 2022        29 Januari 2025 Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Badan
                                                                                                                       SEGAJUNG
     Ruang                                                                                      Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
409. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.544.773.3-604.000                               Tidak ada masa Direktorat Jenderal
                                                                                                                          PSU
     (NPWP)                                                                     berlaku         Pajak
410. Surat Keterangan        PEM-00091/WPJ.11/KP.0103/2003                      Tidak ada masa Kantor Wilayah XI DJP
     Terdaftar (SKT)                                                            berlaku         Jawa Bagian Timur I
                                                                                                                          PSU
                                                                                                KPP Surabaya
                                                                                                Sukomanunggal
411. Surat Pengukuhan          PEM-0115/WPJ.11/KP.0103/2014                     Tidak ada masa Kantor Wilayah XI DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku         Jawa Bagian Timur I
                                                                                                                          PSU
     (SPPKP)                                                                                    KPP Surabaya
                                                                                                Sukomanunggal
412. Sertifikat Standar        12850064826250001 tanggal 26 Juli 2022           Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                          PSU
                                                                                kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
413. NIB                       1285006482625 tanggal 22 April 2021              Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                          PSU
                                                                                kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
414. Surat Keterangan Domisili 590/49/436.9.27.2/2022 tanggal 11 April 2022     11 April 2023   Kantor Kelurahan
                                                                                                Tanjungsari,
                                                                                                Kecamatan                 PSU
                                                                                                Sukomanunggal, Kota
                                                                                                Surabaya
415. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.342.911.3-016.000                               Tidak ada masa Direktorat Jenderal
                                                                                                                          PSP
     (NPWP)                                                                     berlaku         Pajak
416. Surat Keterangan        PEM-00045/WPJ.04/KP/0903/2014                      Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                            berlaku         Jakarta Selatan KPP       PSP
                                                                                                Pratama Jakarta




                                                                                                                                  94
Page 97
          Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                             Masa Berlaku                           Pemilik Izin
            Pendaftaran                          Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
                                                                                                Cilandak
417. Surat Pengukuhan         PEM-00767/WPJ.04/KP.0903/2014                    Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                      berlaku          Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                          PSP
     (SPPKP)                                                                                    Pratama Jakarta
                                                                                                Cilandak
418. Nomor Induk Berusaha     9120007542189 tanggal 28 Mei 2019                Berlaku selama   Kementerian
                                                                               menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
419. Izin Usaha (Surat Izin   12 Agustus 2014                                  Berlaku selama   Kementerian
     Usaha Perdagangan                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                          PSP
     (SIUP))                                                                   kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
420. Izin Usaha Pembangunan 296/1/IU/PMA/2018 tanggal 14 Februari 2018         Berlaku selama   Badan Koordinasi
     dan Pengusahaan Properti                                                  menjalankan      Penanaman Modal           PSP
     Penanaman Modal Asing                                                     kegiatan usaha
421. Izin Pendahuluan Struktur 049/IP-STR/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012       Berlaku selama   Dinas Pengawasan
     Menyeluruh                                                                menjalankan      dan Penertiban
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha   Bangunan Provinsi
                                                                                                DKI Jakarta
422. Surat Penyempurnaan Izin 34/J.1/31.74.03.1004.06.021.K3.b/1/-             Tidak ada masa   Gubernur DKI Jakarta
     Prinsip Pemanfaatan      1.711.32/2019                                    berlaku                                    PSP
     Ruang
423. Rekomendasi Penetapan 2184/-1.797.1 tanggal 7 Maret 2014                  Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan
     Peil                                                                      berlaku          Umum Provinsi DKI         PSP
                                                                                                Jakarta
424. Rekomendasi Manajemen 4716/-1.811.22 tanggal 7 Juli 2014                  Tidak ada masa   Dinas Perhubungan
     dan Rekayasa Lalu Lintas                                                  berlaku          Provinsi DKI Jakarta
     Pembangunan                                                                                                          PSP
     Perkantoran South
     Quarter Jakarta Selatan
425. Izin Lingkungan Kegiatan 212 Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2012              Berlaku selama  Badan Pengelola
     Pembangunan Kantor dan                                                    menjalankan     Lingkungan Hidup
                                                                                                                          PSP
     Fasilitasnya (South                                                       kegiatan usaha  Daerah Provinsi DKI
     Quarter)                                                                                  Jakarta
426. Izin Lingkungan          13 Agustus 2020                                  Berlaku selama Kementerian
                                                                               menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
427. Izin Mendirikan Bangunan 3980/IMB/2014 tanggal 1 Desember 2014            Tidak ada masa Dinas Pengawasan
                                                                               berlaku         dan Penertiban
                                                                                                                          PSP
                                                                                               Bangunan Provinsi
                                                                                               DKI Jakarta
428. Izin Lokasi              21 Mei 2019                                      Berlaku selama Kementerian
                                                                               menjalankan     Investasi/Badan
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
429. Izin Mendirikan Bangunan 57/C.37a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-          Tidak ada masa Dinas Penanaman
                              1.785.51/2020 tanggal 30 Desember 2020           berlaku         Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          PSP
                                                                                               Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
430. Izin Lingkungan          22/K.1a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-           Berlaku selama Dinas Penanaman
                              1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020          menjalankan     Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
431. Izin Lokasi              045/J.2/31/-1.711.32/2018 tanggal 25 September   Tidak ada masa Dinas Penanaman
                              2019                                             berlaku         Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          PSP
                                                                                               Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
432. Kelayakan Lingkungan     22/K.1C/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-           Berlaku selama Dinas Penanaman
     Hidup                    1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020          menjalankan     Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          PSP
                                                                               kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
433. Izin Pemanfaatan Air     71/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3.b/1/-         25 Agustus 2024 Dinas Penanaman
     Tanah Sumur Bor          1.774.15/e/2021tanggal 26 Agustus 2021                           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          PSP
                                                                                               Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta




                                                                                                                                  95
Page 98
           Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                           Pemilik Izin
             Pendaftaran                         Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
434. Izin Pemanfaatan Air     5/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3/1/-         9 Januari 2025   Dinas Penanaman
     Tanah Sumur Bor          1.774.15/e/2022 tanggal 10 Januari 2022                        Modal dan Pelayanan
                                                                                                                        PSP
                                                                                             Terpadu Satu Pintu
                                                                                             Provinsi DKI Jakarta
435. Sertifikat Laik Fungsi   011/C.39a/31.74/06.1001.06.021.K.3.b/1/-      19 Juni 2024     Dinas Penanaman
                              1.785.51/2019 tanggal 20 Juni 2019                             Modal dan Pelayanan
                                                                                                                        PSP
                                                                                             Terpadu Satu Pintu
                                                                                             Provinsi DKI Jakarta
436. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.357.453.8-074.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         AA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
437. Surat Keterangan        PEM-00063/WPJ.06/KP.1303/2008                  Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,          AA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Gambir Empat
438. Surat Pengukuhan         PEM-00064/WPJ.06/KP/1303/2008                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,          AA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Gambir Empat
439. Surat Keterangan Domisili 471/431/436.9.5.4/2021 tanggal 8 November 2022 8 November     Pemerintah Kota
     Perusahaan                                                               2023           Surabaya Kec. Dukuh
                                                                                                                         AA
                                                                                             Pakis Kel. Pradah
                                                                                             Kalikendal
440. Nomor Induk Berusaha     9120204311639 tanggal 13 Maret 2019           Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                         AA
                                                                            kegiatan usaha   Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
441. Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.783.2-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         IAP
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
442. Surat Keterangan        S-2039KT/WPJ.06/KP.1003/2015                   Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,          IAP
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
443. Surat Pengukuhan         S-1804PKP/WPJ.06/KP.1003/2015                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,          IAP
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
444. Nomor Induk Berusaha     0220402852079                                 Berlaku selama   Kementerian
                              Tanggal 27 Agustus 2020                       menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         IAP
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
445. Sertifikat Standar       02204028520790001 tanggal 24 Mei 2022         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                         IAP
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
446. Persetujuan Kesesuaian   24052210213171148 tanggal 24 Mei 2022         24 Mei 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala
                                                                                                                         IAP
     Ruang                                                                                   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
447. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.041.5-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                     IGPERSADA
     (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
448. Surat Keterangan        PEM-00061/WPJ.06/KP.1003/2009                  Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                        berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                             DJP Jakarta Pusat,      IGPERSADA
                                                                                             KPP Pratama Jakarta
                                                                                             Tanah Abang Satu
449. Nomor Induk Berusaha     9120400842865                                 Berlaku selama   Kementerian
                              Tanggal 26 Agustus 2019                       menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                     IGPERSADA
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal
450. Sertifikat Standar       91204008428650001 tanggal 2 Juni 2022         Berlaku selama   Kementerian
                                                                            menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                     IGPERSADA
                                                                            kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                             Penanaman Modal




                                                                                                                                96
Page 99
          Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                           Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
451. Persetujuan Kesesuaian     20062210213171138 tanggal 2 Juni 2022        2 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERSADA
     Ruang                                                                                    Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
452. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.043.1-022.00                             Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      IGPERWIRA
     (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
453. Surat Keterangan        PEM-00065/WPJ.06/KP.1003/2009                   Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                              DJP Jakarta Pusat,      IGPERWIRA
                                                                                              KPP Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
454. Surat Pengukuhan           PEM-00617/WPJ.06/KP/1003/2012                Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                              DJP Jakarta Pusat,      IGPERWIRA
                                                                                              KPP Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
455. Nomor Induk Berusaha       9120408822761                                Berlaku selama   Kementerian
                                Tanggal 26 Agustus 2019                      menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
456. Sertifikat Standar         91204088227610001 tanggal 2 Juni 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
457. Persetujuan Kesesuaian     02062210213171065 tanggal 2 Juni 2022        2 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
     Ruang                                                                                    Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
458. Izin Usaha (Tanda Daftar   26 Agustus 2019                              Berlaku selama   Kementerian
     Usaha Pariwisata)                                                       menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
459. Izin Usaha (Izin Usaha     26 Agustus 2019                              Berlaku selama   Kementerian
     Penyediaan Sarana                                                       menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
     Wisata Alam (IUPSWA))                                                   kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
460. Izin Usaha (Izin Usaha     26 Agustus 2019                              Berlaku selama   Kementerian
     Penyedia Jasa Wisata                                                    menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                      IGPERWIRA
     Alam (iupjwa))                                                          kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
461. Izin Mendirikan Bangunan 09173/IMB/1996 tanggal 3 Oktober 1996          Tidak ada masa   Gubernur Kepala
                                                                                                                       PT Tunas
                                                                             berlaku          Daerah Khusus
                                                                                                                      Kwarta Cipta
                                                                                              Ibukota Jakarta
462. Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.805..3-022.000                           Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          IAR
     (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
463. Surat Keterangan        S-2040KT/WPJ.06//KP.1003/2015                   Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                              DJP Jakarta Pusat,          IAR
                                                                                              KPP Pratama Jakarta
                                                                                              Tanah Abang Satu
464. Nomor Induk Berusaha       0220402822076                                Berlaku selama   Kementerian
                                tanggal 27 Agustus 2020                      menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IAR
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
465. Sertifikat Standarr        02204028220760001 tanggal 2 Juni 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                             menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          IAR
                                                                             kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
466. Persetujuan Kesesuaian     02062210213171080 tanggal 2 Juni 2022        2 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala
                                                                                                                          IAR
     Ruang                                                                                    Badan Koordinasi
                                                                                              Penanaman Modal
467. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.957.2-618.000                            Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          KLS
     (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
468. Surat Keterangan        S-4744KT/WPJ.11/KP.1303/2016                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah       KLS
                                                                                              DJP Jawa Timur I, KPP




                                                                                                                                 97
Page 100
         Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                          Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
                                                                                               Pratama Surabaya
                                                                                               Karangpilang
469. Surat Pengukuhan         S-294PKP/WPJ.11/KP.1303/2016                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jawa Timur I, KPP      KLS
                                                                                               Pratama Surabaya
                                                                                               Karangpilang
470. Surat Keterangan Domisili 510/575/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November   26 November       Kelurahan Pradah
     Usaha                     2021                                          2022              Kalikendal,
                                                                                               Kecamatan Dukuh            KLS
                                                                             Catatan: Sedang   Pakis, Pemerintah
                                                                             dalam proses      Kota Surabaya
                                                                             perpanjangan
471. Nomor Induk Berusaha     1279006482527 tanggal 22 April 2021            Berlaku selama    Kementerian
                                                                             menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          KLS
                                                                             kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
472. Sertifikat Standar       12790064825270001 tanggal 17 Juni 2022         Berlaku selama    Kementerian
                                                                             menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          KLS
                                                                             kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
473. Persetujuan Kesesuaian   15062210213578277 tanggal 15 Juni 2022         15 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                          KLS
     Ruang                                                                                     Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
474. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.751.794.5-063.000                            Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          MKR
     (NPWP)                                                                  berlaku           Pajak
475. Surat Keterangan        PEM-00747/WPJ.04/KP.1203/2008                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Selatan,       MKR
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Setiabudi Tiga
476. Nomor Induk Berusaha     8120114071384                                  Berlaku selama    Kementerian
                              tanggal 18 Oktober 2018                        menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          MKR
                                                                             kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
477. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.812.0-022.00                             Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          MIB
     (NPWP)                                                                  berlaku           Pajak
478. Surat Keterangan        PEM-01000/WPJ.06/KP.1003/2012                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         MIB
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
479. Surat Pengukuhan         PEM-00226/WPJ.06/KP.1003/2014                  Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         MIB
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
480. Nomor Induk Berusaha     9120301912773 tanggal 27 September 2019        Berlaku selama    Kementerian
                                                                             menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          MIB
                                                                             kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
481. Sertifikat Standar       20062210213171103 tanggal 16 Juni 2022         Berlaku selama    Kementerian
                                                                             menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          MIB
                                                                             kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
482. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.811.2-022.000                            Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         MWN
     (NPWP)                                                                  berlaku           Pajak
483. Surat Keterangan        PEM-00999/WPJ.06/KP.1003/2012                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                         berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,        MWN
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
484. Surat Pengukuhan         PEM-01587/WPJ.06/KP.1003/2013                  Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,        MWN
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu




                                                                                                                                  98
Page 101
        Nama Perizinan/               No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                          Pemilik Izin
          Pendaftaran                              Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
485. Nomor Induk Berusaha        0280010251275 tanggal 17 Desember 2020         Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan    Investasi/Kepala
                                                                                                                         MWN
                                                                                kegiatan usaha Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
486. Sertifikat Standar          02800102512750001 tanggal 2 Juni 2022          Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan    Investasi/Kepala
                                                                                                                         MWN
                                                                                kegiatan usaha Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
487. Persetujuan Kesesuaian      02062210213171084 tanggal 2 Juni 2022          2 Juni 2025    Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                         MWN
     Ruang                                                                                     Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
488. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.479.774.0-631.000                               Tidak ada masa Direktorat Jenderal
                                                                                                                           PP
     (NPWP)                                                                     berlaku        Pajak
489. Surat Keterangan        PEM-00157/WPJ.11/KP.1103/2008                      Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                            berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                           PP
                                                                                               DJP Jawa Timur I, KPP
                                                                                               Madya Surabaya
490. Surat Pengukuhan            PEM-00184/WPJ.11/KP.1103/2008                  Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                           PP
                                                                                               DJP Jawa Timur I, KPP
                                                                                               Madya Surabaya
491. Surat Keterangan Domisili 530/375/436.9.7.1/2022                           3 Agustus 2023 Kelurahan Embong
     Perusahaan                                                                                Kaliasin, Kecamatan
                                                                                                                           PP
                                                                                               Genteng, Kota
                                                                                               Surabaya
492. Izin Lingkungan             660.1/501/Kep/436.7.12/2018 tanggal 30 April   Berlaku selama Dinas Lingkungan
                                 2018                                           menjalankan    Hidup Pemerintah            PP
                                                                                kegiatan usaha Kota Surabaya
493. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-014.001                               Tidak ada masa Direktorat Jenderal
                                                                                                                          RMF
     (NPWP)                                                                     berlaku        Pajak
494. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-072.001                               Tidak ada masa Direktorat Jenderal
                                                                                                                          RMF
     (NPWP)                                                                     berlaku        Pajak
495. Surat Keterangan        S-503KT/WPJ.06/KP.1003/2017                        Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                            berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         RMF
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
496. Surat Keterangan            S-3824KT/WPJ.06/KP.1103/2017                   Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                            berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         RMF
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Dua
497. Surat Pengukuhan            S-87PKP/WPJ.06/KP.1003/2017                    Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         RMF
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Satu
498. Surat Pengukuhan            S-281PKP/WPJ.06/KP.1103/2017                   Tidak ada masa Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                       berlaku        Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Pusat,         RMF
                                                                                               KPP Pratama Jakarta
                                                                                               Tanah Abang Dua
499. Nomor Induk Berusaha        9120205682115 tanggal 21 Juni 2019             Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan    Investasi/Kepala
                                                                                                                          RMF
                                                                                kegiatan usaha Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
500. Sertifikat Standar          91202056821150001 tanggal 20 Mei 2022          Berlaku selama Kementerian
                                                                                menjalankan    Investasi/Kepala
                                                                                                                          RMF
                                                                                kegiatan usaha Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
501. Persetujuan Kesesuaian      20052210213171112 tanggal 2 Juni 2022          2 Juni 2025    Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala
                                                                                                                          RMF
     Ruang                                                                                     Badan Koordinasi
                                                                                               Penanaman Modal
502. Surat Persetujuan Prinsip   826/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015         Tidak ada masa Gubernur Provinsi
                                                                                                                          RMF
     Pembebasan                                                                 berlaku        DKI Jakarta




                                                                                                                                  99
Page 102
          Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                               Masa Berlaku                            Pemilik Izin
             Pendaftaran                          Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
     Lokasi/Lahan (SP3L)
503. Rekomendasi Teknis        5479/-1.811.2 tanggal 6 Desember 2019             Tidak ada masa   Dinas Perhubungan
     Manajemen dan Rekayasa                                                      berlaku          Pemerintah Provinsi
     Lalu Lintas Untuk                                                                            DKI Jakarta
     Persetujuan Andalalin
     Pembangunan Fifty Seven
                                                                                                                         RMF dan MAS
     Promenade Tahap I
     Apartemen & Fasilitasnya,
     PT Melati Anugrah
     Semesta & PT Raharja
     Mitra Familia
504. Persetujuan Analisis      46/N.20/31.74.07.005.R.7.a.b/1/-1.819.6/2019      Tidak ada masa   Dinas Penanaman
     Dampak Lalu Lintas        tanggal 18 Desember 2019                          berlaku          Modal dan Pelayanan
                                                                                                                       RMF dan MAS
     (ANDALALIN)                                                                                  Terpadu Satu Pintu
                                                                                                  Provinsi DKI Jakarta
505. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.539.904.1-022.00                                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                          MAS
     (NPWP)                                                                      berlaku          Pajak
506. Surat Keterangan        PEM-00114/WPJ.06/KP.1003/2011                       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Terdaftar (SKT)                                                             berlaku          Jakarta Pusat, KPP
                                                                                                                          MAS
                                                                                                  Pratama Jakarta
                                                                                                  Tanah Abang Satu
507. Surat Pengukuhan            PEM-00115/WPJ.06/KP.1003/2011                   Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak                                                        berlaku          Jakarta Pusat, KPP
                                                                                                                          MAS
     (SPPKP)                                                                                      Pratama Jakarta
                                                                                                  Tanah Abang Satu
508. Nomor Induk Berusaha        9120313093811 tanggal 31 Oktober 2019           Berlaku selama   Kementerian
     (NIB)                                                                       menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          MAS
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
509. Sertifikat Standar          91203130938110001 tanggal 2 Juni 2022           Berlaku selama   Kementerian
                                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                          MAS
                                                                                 kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
510. Persetujuan Kesesuaian      17052210213171102 tanggal 2 Juni 2022           2 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                         Investasi/Kepala
                                                                                                                          MAS
     Ruang                                                                                        Badan Koordinasi
                                                                                                  Penanaman Modal
511. Surat Persetujuan Prinsip   827/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015          Tidak ada masa   Gubernur Provinsi
     Pembebasan                                                                  berlaku          DKI Jakarta             MAS
     Lokasi/Lahan (SP3L)
512. Revisi Izin Prinsip         029/5.7/31/-1.711.53/2017 tanggal 2 Juni 2017   Tidak ada masa   Dinas Penanaman
     Pemanfaaran Ruang                                                           berlaku          Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          MAS
     (IPPR)                                                                                       Terpadu Satu Pintu,
                                                                                                  Provinsi DKI Jakarta
513. Izin Mendirikan Bangunan 13/C.37a/31.71.07.1005.07.005.C.1.a.b/1/-          Tidak ada masa   Dinas Penanaman
                              1.785.51/2019 tanggal 1 Juli 2019                  berlaku          Modal dan Pelayanan
                                                                                                  Terpadu Satu Pintu,
                                                                                                                          MAS
                                                                                                  Provinsi Daerah
                                                                                                  Khusus Ibukota
                                                                                                  Jakarta
514. Rekomendasi Ketinggian      B/2316-09/21/05/Halim                       Berlaku selama       Komando Operasi TNI
     Bangunan                                                                menjalankan          AU Halim             MAS dan RMF
                                                                             kegiatan usaha       Perdanakusuma
515. Kerangka Acuan Analisis 32/KA.Andal/-1.774.151 tanggal 18 Desember 2017 Berlaku selama       Dinas Lingkungan
     Dampak Lingkungan (KA –                                                 menjalankan          Hidup, Provinsi DKI
     ANDAL) Pembangunan                                                      kegiatan usaha       Jakarta
                                                                                                                          MAS
     Apartemen dan
     Fasilitasnya “Fifty Seven
     Promenade”
516. Kelayakan Lingkungan      19/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni 2018 Berlaku selama       Dinas Penanaman
     Hidup Kegiatan                                                          menjalankan          Modal dan Pelayanan
     Pembangunan Apartemen                                                   kegiatan usaha       Terpadu Satu Pintu,        MAS
     dan Fasilitasnya “Fifty                                                                      Provinsi DKI Jakarta
     Seven Promenade”
517. Izin Lingkungan           20/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni 2018 Berlaku selama       Dinas Penanaman
                                                                             menjalankan          Modal dan Pelayanan        MAS
                                                                             kegiatan usaha       Terpadu Satu Pintu,




                                                                                                                                    100
Page 103
         Nama Perizinan/               No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                               Pihak Yang
No.                                                                                 Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                              Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
                                                                                                     Provinsi DKI Jakarta
518. Izin Instalasi Pengelolaan   68/K.9/31/-1.774.15/2018 tanggal 25 September    Berlaku selama    Dinas Penanaman
     Air Limbah (IPAL)            2018                                             menjalankan       Modal dan Pelayanan
                                                                                                                                MAS
                                                                                   kegiatan usaha    Terpadu Satu Pintu
                                                                                                     Provinsi DKI Jakarta
519. Persetujuan Prinsip       4704/-1.711.53 tanggal 8 November 2016              Tidak ada masa    Gubernur Provinsi
     Penataan Kegiatan Dalam                                                       berlaku           DKI Jakarta
     Pemanfaatan Ruang Atas                                                                                                     MAS
     Bidang Tanah Seluas -+
     31.432
520. Izin Peil Lantai Bangunan 80/3.6/31/-1.798/2017 tanggal 16 Juni 2017          Tidak ada masa    Dinas Penanaman
                                                                                   berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                     Terpadu Satu Pintu,        MAS
                                                                                                     Pemerintah Provinsi
                                                                                                     DKI Jakarta
521. Persetujuan Konsultasi   169/TABG-AP/S-I/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Tidak ada masa         Tim Ahli Bangunan
     Tim Ahli Bangunan                                                        berlaku                Gedung Bidang
     Gedung Bidang Arsitektur                                                                        Arsitektur dan
                                                                                                                                MAS
     dan Perkotaan (TABG –                                                                           Perkotaan (TABG –
     AP)                                                                                             AP), Pemerintah
                                                                                                     Provinsi DKI Jakarta
522. Hasil Sidang Tim Ahli    24/SL/TABG-ME/2018 tanggal 16 Mei 2018               Tidak ada masa    Tim Ahli Bangunan
     Bangunan Gedung Bidang                                                        berlaku           Gedung Bidang
     Mekanikal dan elektrikal                                                                        Mekanikal dan
                                                                                                                                MAS
     (TABG – ME)                                                                                     Elektrikal (TABG –
                                                                                                     ME), Pemerintah
                                                                                                     Provinsi DKI Jakarta
523. Persetujuan Uji Beban /      293/C.42/31/-1.785.51/2017 tanggal 18 Desember   Tidak ada masa    Dinas Penanaman
     Loading Test                 2017                                             berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                     Terpadu Satu Pintu,        MAS
                                                                                                     Pemerintah Provinsi
                                                                                                     DKI Jakarta
524. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.380.7-618.000                                  Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                                SCG
     (NPWP)                                                                        berlaku           Pajak
525. Surat Keterangan        S-4747KT/WPJ.11/KP.1303/2016                          Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                               berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                     DJP Jawa Timur I, KPP      SCG
                                                                                                     Pratama Surabaya
                                                                                                     Karangpilang
526. Surat Pengukuhan             S-296PKP/WPJ.11/KP.1303/2016                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                          berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                     DJP Jawa Timur I, KPP      SCG
                                                                                                     Pratama Surabaya
                                                                                                     Karangpilang
527. Nomor Induk Berusaha         9120019171256 tanggal 15 November 2019           Berlaku selama    Kementerian
                                                                                   menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                                SCG
                                                                                   kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                     Penanaman Modal
528. Sertifikat Standar           91200191712560001 tanggal 1 Juli 2022            Berlaku selama    Kementerian
                                                                                   menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                                SCG
                                                                                   kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                     Penanaman Modal
529. Persetujuan Kesesuaian       24112110213578104 tanggal 24 November 2021       24 November       Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                          2024              Investasi/Kepala
                                                                                                                                SCG
     Ruang                                                                                           Badan Koordinasi
                                                                                                     Penanaman Modal
530. Surat Keterangan Domisili 510/574/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November         26 November       Kelurahan Pradah
     Usaha                     2021                                                2022              Kalikendal,
                                                                                                     Kecamatan Dukuh
                                                                                                     Pakis, Kota Surabaya       SCG
                                                                                   Catatan: Sedang
                                                                                   dalam proses
                                                                                   perpanjangan
531. Surat Keterangan             653/5172/436.7.5/2017 tanggal 26 Juli 2017       Tidak ada masa    Dinas Perumahan
     Rencana Kota (SKRK)                                                           berlaku           Rakyat dan Kawasan
                                                                                                     Permukiman, Cipta          SCG
                                                                                                     Karya dan Tata
                                                                                                     Ruang, Pemerintah




                                                                                                                                       101
Page 104
        Nama Perizinan/            No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                             Pemilik Izin
          Pendaftaran                           Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
                                                                                             Kota Surabaya
532. Surat Keterangan        648.3/3824/436.7.5/2020 tanggal 6 Oktober 2020   Tidak ada masa Dinas Perumahan
     Rencana Kota (SKRK)                                                      berlaku        Rakyat dan Kawasan
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                                                           SCG
                                                                                             Karya dan Tata
                                                                                             Ruang, Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
533. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4629-91/436.7.5/2018 tanggal 28 Agustus   Tidak ada masa Dinas Perumahan
                              2018                                            berlaku        Rakyat dan Kawasan
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                                                           SCG
                                                                                             Karya dan Tata
                                                                                             Ruang, Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
534. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4072-91/436.7.5/2020 tanggal 5 Agustus    Tidak ada masa Dinas Perumahan
                              2020                                            berlaku        Rakyat dan Kawasan
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                                                           SCG
                                                                                             Karya dan Tata
                                                                                             Ruang, Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
535. Surat Keterangan        648.3/7/436.7.5/2020 tanggal 7 Oktober 2020      7 Oktober 2025 Dinas Perumahan
     Bangunan Gedung Laik                                                                    Rakyat dan Kawasan
     Fungsi                                                                                  Permukiman, Cipta
                                                                                                                           SCG
                                                                                             Karya dan Tata
                                                                                             Ruang, Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
536. Persetujuan Hasil Studi 550.1/7467/436.7.14/2018 tanggal 31 Maret 2018   Tidak ada masa Dinas Perhubungan
     Dampak Lalu Lintas                                                       berlaku        pemerintah Kota
                                                                                                                           SCG
     Pembangunan Apartemen                                                                   Surabaya
     dan Penunjangnya
537. Arahan Sistem Drainase  621.5/817/436.7.3/2018 tanggal 2 Februari 2018   Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan
                                                                              berlaku           Umum Bina Marga
                                                                                                dan Pematusan,             SCG
                                                                                                Pemerintah Kota
                                                                                                Surabaya
538. Kelayakan Lingkungan  660.1/714/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli 2018    Berlaku selama    Dinas Lingkungan
     Hidup Kegiatan                                                           menjalankan       Hidup, Pemerintah
     Pembangunan Apartemen                                                    kegiatan usaha    Kota Surabaya              SCG
     Graha Golf dan
     Penunjangnya
539. Izin Lingkungan       660.1/715/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli 2018    Berlaku selama    Dinas Lingkungan
                                                                              menjalankan       Hidup, Pemerintah          SCG
                                                                              kegiatan usaha    Kota Surabaya
540. Nomor Pokok Wajib Pajak 83.477.719.5-618.000                             Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          UGKE
     (NPWP)                                                                   berlaku           Pajak
541. Surat Keterangan        S-5584KT/WPJ.11/KP.13.03/2017                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                          berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                DJP Jawa Timur I, KPP     UGKE
                                                                                                Pratama Surabaya
                                                                                                Karangpilang
542. Nomor Induk Berusaha    0220007302744 tanggal 24 Maret 2020              Berlaku selama    Kementerian
                                                                              menjalankan       Investasi/Kepala
                                                                                                                          UGKE
                                                                              kegiatan usaha    Badan Koordinasi
                                                                                                Penanaman Modal
543. Surat Keterangan Domisili 510/573/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November    26 November       Kelurahan Pradah
     Usaha                     2021                                           2022              Kalikendal,
                                                                                                Kecamatan Dukuh           UGKE
                                                                              Catatan: Sedang   Pakis, Kota Surabaya
                                                                              dalam proses
                                                                              perpanjangan
544. Nomor Pokok Wajib Pajak 85.563.726.5-611.000                             Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          UGKA
     (NPWP)                                                                   berlaku           Pajak
545. Surat Keterangan        S-1934KT/WPJ.11/KP.0903/2017                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                          berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                DJP Jawa Timur I, KPP     UGKA
                                                                                                Pratama Surabaya
                                                                                                Genteng
546. Nomor Induk Berusaha    0220108652995 tanggal 29 Juni 2020               Berlaku selama    Kementerian
                                                                                                                          UGKA
                                                                              menjalankan       Investasi/Kepala




                                                                                                                                  102
Page 105
         Nama Perizinan/              No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                                Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                             Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
                                                                                  kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
547. Surat Keterangan Domisili 530/300/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022        20 Juni 2023     Kelurahan Embong
     Usaha                                                                                         Kaliasin, Kematan
                                                                                                                             UGKA
                                                                                                   Genteng, Pemerintah
                                                                                                   Kota Surabaya
548. Nomor Pokok Wajib Pajak 60.306.952.7-451.000                                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     (NPWP)                                                                       berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                              IMD
                                                                                                   DJP Banten, KPP
                                                                                                   Pratama Tigaraksa
549. Surat Keterangan           S-34097KT/WPJ.08/KP.0803/2022                     Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                              berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                              IMD
                                                                                                   DJP Banten, KPP
                                                                                                   Pratama Tigaraksa
550. Nomor Induk Berusaha       2107220039962                                     Berlaku selama   Kementerian
                                                                                  menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                              IMD
                                                                                  kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
551. Persetujuan Kesesuaian     21072210213603428                                 21 Juli 2025     Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                          Investasi/Kepala
                                                                                                                              IMD
     Ruang                                                                                         Badan Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
552. Sertifikat Standar         21072200399620001                                 Berlaku selama   Kementerian
                                                                                  menjalankan      Investasi/Kepala
                                                                                                                              IMD
                                                                                  kegiatan usaha   Badan Koordinasi
                                                                                                   Penanaman Modal
553. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.909.294.9-015.000                                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                             BKGP
     (NPWP)                                                                       berlaku          Pajak
554. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.001.705.7-618.000                                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                              BKIS
     (NPWP)                                                                       berlaku          Pajak
555. Surat Keterangan        S-3181KT/WPJ.11/KP.1303/2017                         Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     terdaftar (SKT)                                                              berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                   DJP Jawa Timur I, KPP      BKIS
                                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                                   Karangpilang
556. Surat Pengukuhan           S-218PKP/WPJ.11/KP.1303/2017                      Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
     Pengusaha Kena Pajak                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                   DJP Jawa Timur I, KPP      BKIS
                                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                                   Karangpilang
557. Surat Keterangan Domisili 510/199/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022         27 Mei 2023      Kelurahan Pradah
     Usaha                                                                                         Kalikendal,
                                                                                                   Kecamatan Dukuh            BKIS
                                                                                                   Pakis, Pemerintah
                                                                                                   Kota Surabaya
558. Rekomendasi atas Revisi    660/1346/436.7.2/2011 tanggal 1 Juni 2011         Berlaku selama   Badan Lingkungan
     RKL – RPL Kegiatan                                                           menjalankan      Hidup
     Perdagangan,                                                                 kegiatan usaha
     Perkantoran, Hiburan,                                                                                                    BKIS
     Hotel dan Apartemen
     ( SPAZIO Graha Festival)
     di Surabaya
559. Surat Keterangan Izin      660/546/436.7.12/2019 tanggal 15 Januari 2019     Berlaku selama   Dinas Lingkungan
     Lingkungan                                                                   menjalankan      Hidup Pemerintah           BKIS
                                                                                  kegiatan usaha   Kota Surabaya
560. Penetapan Analisa          550.1/20051/436.6.10/2013 tanggal 12 April 2013   Tidak ada masa   Dinas Perhubungan
     Dampak Lalu Lintas                                                           berlaku          Pemerintah Kota
                                                                                                                              BKIS
     Pembangunan Gedung                                                                            Surabaya
     Spazio
561. Surat Keterangan           644/1/436.7.5/2019 tanggal 10 April 2019          10 April 2024    Dinas Perumahan
     Bangunan Gedung Laik                                                                          Rakyat dan Kawasan     PT Starlight
     Fungsi                                                                                        Permukiman, Cipta     Nusa Property
                                                                                                   Karya dan Tata Ruang
562. Izin Mendirikan Bangunan 188/4784-91/436.6.2/2011 tanggal 25 November        Tidak ada masa   Dinas Cipta Karta dan
                              2011                                                berlaku          Tata Ruang,            PT Starlight
                                                                                                   Pemerintah Kota       Nusa Property
                                                                                                   Surabaya




                                                                                                                                     103
Page 106
          Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                                  Pihak Yang
No.                                                                                  Masa Berlaku                           Pemilik Izin
            Pendaftaran                          Dikeluarkan                                             Mengeluarkan
563. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/6257-91/436.6.2/2015 tanggal 21 Oktober        Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan
                                                                                                                            PT Starlight
                              2015                                                 berlaku           Umum Cipta Karya
                                                                                                                           Nusa Property
                                                                                                     dan Tata Ruang
564. Surat Keterangan          510/4942/436.6.2/2015 tanggal 9 September 2015 Tidak ada masa         Dinas Pekerjaan
     Rencana Kota                                                             berlaku                Umum Cipta Karya
                                                                                                                            PT Starlight
                                                                                                     dan Tata Ruang,
                                                                                                                           Nusa Property
                                                                                                     Pemerintah Kota
                                                                                                     Surabaya
565. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.551.1-047.000                                  Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                              BKMB
     (NPWP)                                                                        berlaku           Pajak
566. Surat Keterangan        PEM-04.01.52/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal 2            Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     terdaftar (SKT)         Oktober 2007                                          berlaku           Jakarta Utara, KPP       BKMB
                                                                                                     Pratama Jakarta Pluit
567. Surat Pengukuhan          PEM-04.01.52/PKP/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal        Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
     Pengusaha Kena Pajak      2 Oktober 2007                                      berlaku           Jakarta Utara, KPP       BKMB
                                                                                                     Pratama Jakarta Pluit


4.    IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki ikatan dan perjanjian
penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:

Perjanjian Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah

 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap ll Tahun 2022 Nomor 30 tanggal 27 Juli 2022
 beserta seluruh perubahannya, yang dibuat dihadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta,
 Para Pihak                : Emiten: Perseroan
                                Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
 Objek Perjanjian          : Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Tahap I kepada masyarakat dalam jumlah sisa
                                imbalan ijarah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
                                ijarah sebesar Rp26.250.000.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
                                equivalen sebesar 10,50% per tahun.
 Jangka Waktu              : 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi
 Jaminan                   : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3455/Pradah Kalikendal seluas 7.955 m2 (tujuh ribu sembilan ratus lima
                                puluh lima meter persegi) yang terletak di Perumahan Graha Famili Jalan Mayjen Yono Suwoyo Kelurahan
                                Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang tercatat atas nama PT Grande Family View
                                yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama.
 Hal-hal yang Perlu        : Emiten berkewajiban untuk:
 dilakukan oleh Debitur          (i)    Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 (Affirmative Covenants)        (ii)    Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
                                        pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
                                        (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
                                        Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
                                        penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                        dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
                                        Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
                                        Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
                                        Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
                                        Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
                                        yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
                                        Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                        (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                        Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
                                        Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
                                        Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
                                        Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                               (iii)    Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
                                        dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
                                        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
                                        menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
                                        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
                               (iv)     Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                        diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
                                        dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
                                        a)     Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,




                                                                                                                                       104
Page 107
                   Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5
                   : 1 ( satu koma lima berbanding satu);
          b)       Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
                   Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
           “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
           “HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
           lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
           pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
           liabilitas imbalan pasca kerja.
  (v)     Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
          Pemegang Sukuk Ijarah
 (vi)     Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
          belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii)     Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
          pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
          jaminan berupa:
             i. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
                   atau
             ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
                   dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                     yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
                     surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
                     wajib dipenuhi Emiten tersebut.
                     Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
                     yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
                     wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
                     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
                     tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
                     Perjanjian Perwaliamanatan.
                     Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
                     tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
                     pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
                     penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
                     pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
                     Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
                     sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
                     tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
                     yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
                     Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
                     Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
                     diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
                     menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada
                     dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
                     diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
                     -Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan         sebagaimana ditentukan
                     dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
                     tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
                     jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
   (viii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
          dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
    (ix) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
          Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
     (x) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
          terjadinya hal-hal sebagai berikut :
          1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
                memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
          2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
                jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
                pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                ini;
          3. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
                perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
                dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
                akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
          4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
                Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
                menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                Sukuk Ijarah.




                                                                                                             105
Page 108
   (xi) Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya.
  (xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
        1. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
            Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
            kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
            lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
            berdasarkan ketentuan dari OJK;
        2. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
                 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
                    Akuntan Publik; atau
                 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                    Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                    Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
                    tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                 pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
                      dahulu;
               kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
               ketentuan dari OJK
          3. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
               bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
               Bursa Efek.
          4. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
               sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          5. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
               Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
          6. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
               lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
               diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          7. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
               diketahuinya pelanggaran tersebut.
 (xiii)   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
          sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
 (xiv)    Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
          mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
          ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
  (xv)    Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
          kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
          kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
 (xvi)    Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
(xvii)    Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
          pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
          gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
          pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xviii)   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
          Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
          menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
 (xix)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
          berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
          dengan pemeringkatan.
  (xx)    Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
          jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
          Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
 (xxi)    Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
          sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
(xxii)    Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
          yang menyatakan bahwa:
          a. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.




                                                                                                          106
Page 109
                                   b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
                           (xxiii) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                                   yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
                                   laporan tersebut.
                           (xxiv) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
                                   5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
                                   atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                            (xxv) Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
                                   penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
                                   a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
                                       berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
                                   b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah
                                       sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
                                   c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
                                       dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
                                       c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
                                            kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
                                       c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
                                            menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
                                            Akad Ijarah.

Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
Covenants)                      apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
                                sebagian besar aktiva, kecuali:
                                 a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
                                 b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
                                     secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
                                     atau pelepasan);
                                 c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                     dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
                                     Perjanjian Perwaliamanatan ini.
                                Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
                                laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
                                merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
                                tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
                           2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
                                mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
                                 a. merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
                                     usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau
                                 b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                                     saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
                                     membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                                 c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
                                     tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
                           3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
                           4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
                           5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
                                (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
Kelalaian              :   Kelalaian Emiten:
                           a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
                                Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
                                pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
                           b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
                                krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
                                persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
                                diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
                                akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
                                utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
                                kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                                kembali); atau
                           c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
                                Sukuk Ijarah ini; atau
                           d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
                           e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
                                keterangan yang diberikan oleh Emiten.

                           Kelalaian Wali Amanat:




                                                                                                                                     107
Page 110
                                Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
                                ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
                                pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia

Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Nomor 08 tanggal 11 November
2022, yang dibuat dihadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta,
Para Pihak                : Emiten: Perseroan
                               Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
Objek Perjanjian          : Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah yang terdiri dari 2 (dua) Sukuk Ijarah
                               dengan jumlah sisa imbalan ijarah adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                               yang terdiri dari sebagai berikut:
                               -Seri A
                                Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
                                Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
                                puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun.
                                Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal Emisi;
                               -Seri B
                                Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
                                Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh
                                juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
                                waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi;
Jangka Waktu              : 2 (dua) tahun sejak tanggal emisi untuk Seri A dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi untuk Seri B
Jaminan                   :          Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan,
                                      Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                                     SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
                                      Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                                     SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
                                      Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Hal-hal yang Perlu        : Emiten berkewajiban untuk:
dilakukan oleh Debitur        (i)      Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(Affirmative Covenants)        (ii)    Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
                                       pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
                                       (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
                                       Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
                                       penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                       dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
                                       Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
                                       Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
                                       Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
                                       Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
                                       yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
                                       Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                       (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                       Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
                                       Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
                                       Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
                                       Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                              (iii)    Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
                                       dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
                                       menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
                                       perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
                              (iv)     Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                       diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
                                       dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
                                        a)       Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
                                                 Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari
                                                 1,5 : 1 ( satu koma lima berbanding satu);
                                       b)       Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
                                                Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
                                        “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
                                        “HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
                                        lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
                                        pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
                                        liabilitas imbalan pasca kerja.
                               (v)     Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
                                       Pemegang Sukuk Ijarah
                              (vi)     Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang




                                                                                                                                          108
Page 111
           belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii)      Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
           pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
           jaminan berupa:
              i.     aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
                     atau
              ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
                    dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                      yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
                      surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
                      wajib dipenuhi Emiten tersebut.
                      Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
                      yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
                      wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
                      tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
                      Perjanjian Perwaliamanatan.
                      Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
                      tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
                      pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
                      penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
                      pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
                      Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
                      sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
                      tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
                      yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
                      Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
                      Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
                      diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
                      menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada
                      dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
                      diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
                      -Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan         sebagaimana ditentukan
                      dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
                      tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
                      jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
  (viii)   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
           dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
   (ix)    Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
           Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
    (x)    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
           terjadinya hal-hal sebagai berikut :
           1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
                  memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
           2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
                 jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
                 pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                 ini;
           3. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
                 perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
                 dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
                 akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
           4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
                 Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
                 menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                 Sukuk Ijarah.
   (xi)    Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
           usahanya sebagaimana mestinya.
  (xii)    Menyampaikan kepada Wali Amanat:
            1. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
                 Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
                 kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
                 lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
                 berdasarkan ketentuan dari OJK;
           2. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
                  30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
                      Akuntan Publik; atau




                                                                                                               109
Page 112
                 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                     Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                     Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
                     tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                 pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
                      dahulu;
               kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
               ketentuan dari OJK
          3. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
               bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
               Bursa Efek.
          4. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
               sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          5. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
               Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
          6. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
               lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
               diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          7. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
               diketahuinya pelanggaran tersebut.
 (xiii)   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
          sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
 (xiv)    Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
          mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
          ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
  (xv)    Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
          kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
          kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
 (xvi)    Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
(xvii)    Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
          pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
          gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
          pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xviii)   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
          Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
          menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
 (xix)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
          berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
          dengan pemeringkatan.
  (xx)    Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
          jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
          Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
 (xxi)    Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
          sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
(xxii)    Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
          yang menyatakan bahwa:
          a. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
          b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
(xxiii)   Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
          yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
          laporan tersebut.
(xxiv)    Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
          5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
          atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
(xxv)     Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
          penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
          a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
                berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
          b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah




                                                                                                          110
Page 113
                                             sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
                                        c.   Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
                                             dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
                                             c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
                                                  kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
                                             c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
                                                  menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
                                                  Akad Ijarah.

 Pembatasan-                :    Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative            1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
 Covenants)                            apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
                                       sebagian besar aktiva, kecuali:
                                       d. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
                                       e. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
                                           secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
                                           atau pelepasan);
                                       f. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                           dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
                                           Perjanjian Perwaliamanatan ini.
                                      Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
                                      laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
                                      merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
                                      tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
                                 2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
                                      mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
                                      a. merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
                                           usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau
                                       b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                                           saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
                                           membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                                       c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
                                           tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
                                 3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
                                 4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
                                 5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
                                      (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
 Kelalaian                  :    Kelalaian Emiten:
                                 a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
                                     Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
                                     pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
                                 b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
                                      krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
                                      persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
                                      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
                                      akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
                                      utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
                                      kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                                      kembali); atau
                                 c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                      Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
                                      Sukuk Ijarah ini; atau
                                 d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
                                 e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
                                      keterangan yang diberikan oleh Emiten.

                                 Kelalaian Wali Amanat:
                                 Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
                                 ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
                                 pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia

Perjanjian Pinjaman

Perseroan

 Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., yang terakhir kali diubah dengan
 Adendum III Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 yang dibuat di bawah tangan tanggal 24 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut




                                                                                                                                           111
Page 114
Para Pihak        :   Debitur: Perseroan
                      Kreditur Sindikasi:
                      1) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                      2) PT Bank Central Asia Tbk.
Maksud & Tujuan   :   Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                      Rp2.813.406.916.417,00

                      Plafond BNI sebesar Rp1.641.060.254.346,00
                      Plafond BCA sebesar Rp1.172.346.662.071,00

                      Bunga: 9% per-tahun
Jangka Waktu      :   22 Desember 2027 (sudah termasuk grace period)
Jaminan           :   Aset Tetap Dapat Diikat
                       1) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Surabaya seluas 4.745 m2 dengan SHBG No.406/K yang terletak di
                           Jalan Panglima Sudirman No.101-103, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,
                           Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland Development Tbk.
                       2) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Jakarta seluas 8.394 m2 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kav
                           32, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta yang
                           terbagia atas SHGB No.61 seluas 4.589 m2, SHGB No.311 seluas 261 m2, SHGB No.312 seluas 1.872 m2,
                           SHGB No.568 seluas 1.672 m2 atas nama PT Intiland Development Tbk.
                       3) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Tierra seluas 46.152 m2 yang merupakan bagian
                           dari tanah seluas total 62.670 m2 dengan SHGB No.2206 yang terletak di Jalan Darmo Harapan,
                           Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT
                           Intiland Grande.
                       4) Tanah sebagai akses jalan menuju Tanah Tierra seluas 1.800 m2 di Jalan Darmo Harapan, Kelurahan
                           Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland
                           Grande (yang akan diikat setelah proses pemecahan sertifikat atas bidang tanah tersebut selesai)
                       5) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek 1Park Homes dengan total seluas 11.138 m2
                           yang terletak di Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran
                           Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1276 seluas 739 m2, SHGB
                           No.1277 seluas 9.445 m2, SHGB No.1280 seluas 40 m2, dan SHGB No.1338 seluas 434 m2 atas nama PT
                           Gandaria Prima.
                       6) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Graha Golf seluas 8.619 m2 yang merupakan
                           bagian dari tanah seluas total 14.529 m2 dengan SHGB No.5863 yang terletak di Graha Famili Estate,
                           Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Sinar
                           Cemerlang Gemilang.
                       7) Tanah Graha Family dan Country Club seluas 26.036 m2 dengan SHGB No.5520/Pradah Kalikendal yang
                           terletak di Graha Famili Estate, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
                           Provinsi Jawa Timur atas nama PT Graha Family View.
                       8) Tanah dan bangunan apartemen 1Park Avenue dan 1Park Hamilton seluas 11.993 m2 yang terletak di
                           Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota
                           Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1278 seluas 9.066 m2 dan SHGB No.1281
                           dengan luas 2.927 m2 atas nama PT Gandaria Prima.
                       9) Tanah dan bangunan Proyek Praxis seluas 10.704 m2 yang terletak di Jalan Sono Kembang No.4-6,
                           Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang terbagi atas
                           SHGB No.712 seluas 2.808 m2, SHGB No.809 seluas 290 m2, SHGB No.821 seluas 627 m2, SHGB No.837
                           seluas 830 m2, dan SHGB No.808 seluas 6.149 m2 atas nama PT Primasentosa Ganda.
                       10) Tanah dan bangunan Proyek Spazio seluas 4.676 m2 dengan SHGB No.5796 atas nama PT Intiland
                           Grande yang terletak di Jalan Mayjend. Yono Soewoyo, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh
                           Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

                      Surat pernyataan dan kesanggupan (letter of undertaking “LOU”) yang dibuat dan ditandatangani oleh
                      Pemegang Saham Pemberi LOU yang berisikan pernyataan dan kesanggupan dari Pemegang Saham Pemberi
                      LOU. Pihak Pemegang Saham Pemberi Surat Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking) adalah
                      Hendro Santoso Gondokusumo sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 52 tanggal 21 Desember
                      2018 yang dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat

                      Jaminan Perusahaan dari Penjamin yang dibuat dalam akta notaris, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
                      1) PT Intiland Grande, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 49 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
                         di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;
                      2) PT Taman Harapan Indah, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 51 tanggal 21 Desember 2018 yang
                         dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;




                                                                                                                            112
Page 115
                               3) PT Gandaria Prima, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 48 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
                                   di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat; dan
                               4) PT Primasentosa Ganda, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 50 tanggal 21 Desember 2018 yang
                                   dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat.
                              (Hubungan hukum antara pihak penjamin dan Perseroan adalah merupakan entitas anak Perseroan baik yang
                              dimiliki oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung)

                              Seluruh pendapatan Debitur, Penjamin, PT Intiland Sejahtera (“IS”), PT Kawasan Industri Intiland (“KII”) dan
                              PT Sinar Puspapersada (“SPP”) (untuk Proyek Talaga Bestari Tahap 2) akan diikat dengan fidusia

                              Seluruh rekening penampungan yang dibuka oleh Debitur, Penjamin, IS, KII, SPP sehubungan dengan
                              Perjanjian Kredit akan diikat dengan gadai

                              Selain Aset Tetap Dapat Diikat, Debitur wajib menyerahkan aset-aset lain untuk dititipkan pada Agen
                              Jaminan yang tidak dijadikan sebagai Jaminan berupa:
                              Sebidang tanah Proyek Pinang Residence Town House atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.275 M2
                              yang masih dalam proses pemecahan sertifikat.
                              Aset Tetap Yang Dititipkan akan dibebankan Hak Tanggungan dan dijadikan sebagai Jaminan dalam
                              Perjanjian Kredit ini, jika terjadi salah satu hal di bawah ini:
                              a.    Debitur gagal memenuhi ketentuan Kewajiban Keuangan berdasarkan Pasal 16.39 Perjanjian Kredit;
                                    atau
                              b. Pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Town House gagal dimulai selambat-lambatnya pada
                                    tanggal 31 Desember 2022.

                              Menyerahkan Jaminan tambahan yang nilainya setara dengan tanah Proyek Pinang Residence Apartment jika
                              pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Apartment gagal dimulai selambat-lambatnya pada tanggal
                              31 Desember 2022.
Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian dan mengikatkan diri selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi,
dilakukan oleh Debitur        kecuali dinyatakan lain oleh Para Kreditur Sindikasi, Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants)       1) Mengalihkan dan menyalurkan seluruh transaksi keuangan Debitur melalui Agen Fasilitas.
                              2) Meminta persetujuan dan/atau melaporkan setiap perubahan anggaran dasar Debitur yang dinyatakan
                                  dalam akta notaris dan Surat Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                                  Perseroan dari Kemenkumham. Perubahan anggaran dasar Debitur tidak boleh dinyatakan dalam akta
                                  notaris setelah melewati 30 (tiga puluh hari sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas.
                              3) Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin dan tepat waktu kepada Para Kreditur Sindikasi data
                                  atau laporan sebagai berikut:
                                  a. Laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar sebagai rekanan Para Kreditur
                                        Sindikasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku yang bersangkutan dengan
                                        ketentuan:
                                        - Apabila penyampaian laporan keuangan tersebut di atas melebihi jangka waktu yang ditetapkan,
                                          maka kualitas kredit Debitur akan diturunkan dan dinilai setinggi-tingginya pada kualitas kredit
                                          “kolektabilitas 3” atau “kurang lancar”.
                                        - Penggunaan partner yang sama di suatu Kantor Akuntan Publik rekanan Para Kreditur Sindikasi,
                                          hanya diperkenankan selama 3 tahun berturut-turut.
                                        Selanjutnya apabila Debitur tetap menggunakan KAP tersebut, maka Debitur wajib mengganti
                                        partner di KAP tersebut.
                                  b. Menyampaikan laporan keuangan (home statement) 3 (tiga) bulanan Debitur berikut penjelasannya
                                        yang telah ditandatangani oleh Direksi Debitur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                                        setelah akhir tiap-tiap periode.
                                  c. Bukti pelunasan PBB tahunan atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Jaminan.
                                  d. Fotokopi Surat Pemberitahuan (Pajak) Tahunan (SPT), PPh, berikut laporan keuangan yang bertanda
                                        terima dari KPP setempat yang tidak perlu disahkan oleh KPP.
                                  e. Daftar unit yang telah terjual/tersewa dengan muat informasi harga jual/sewa, pihak
                                        pembeli/penyewa, jangka waktu sewa dan jatuh tempo sewa per 6 (enam) bulanan.
                                  f. Laporan manajemen hotel setelah beroperasi per 6 (enam) bulanan, paling lambat 60 (enam puluh)
                                        hari kalender setelah akhir tiap-tiap periode.
                                  g. Salinan perjanjian sewa menyewa dan/atau perjanjian perpanjangan hak sewa yang telah
                                        ditandatangani antara Debitr dengan pihak ketiga untuk unit ritel yang dijadikan Jaminan.
                               4) Menggunakan produk-produk jasa perbankan JMLA antara lain seperti produk simpanan, payroll gaji
                                  karyawan, RTGS, kliring, pembayaran listrik atau telepon, kartu kredit, internet banking dan lain-lain
                               5) Memberikan kesempatan pertama kepada JMLA atau subsidiary atau grupnya untuk menjadi
                                  underwriter/financial advisor dalam hal Debitur memerlukan refinancing, corporate action, IPO,
                                  sebelum Debitur mengajukan kredit pada bank lain.
                               6) Melakukan penutupan asuransi atas jaminan yang termasuk insurable risk, dan seluruh biaya yang
                                  timbul berkaitan dengan hak tersebut adalah beban Debitur, dan menyerahkan Salinan asli polis
                                  asuransi kepada Agen Jaminan selambat-lambatnyan 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
                                  penutupan asuransi.




                                                                                                                                      113
Page 116
7) Memberitahukan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
    setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Kerugian, kerusakan atau kemusnahan aset dan harta kekayaan Debitur serta jaminan
    b. Semua proses perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
         pidana serta permasalahan lain yang menyangkut perusahaan maupun harta kekayaan Debitur
    c. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang saham, pemegang saham dengan
         pemegang saham, pengurus dengan pengurus ataupun dengan pihak luar lainnya yang
         mengakibatkan Dampak Kerugian Material
    d. Pelanggaran ketentuan anggaran dasar Debitur yang dilakukan oleh pengurus Debitur
    e. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Debitur; atau
    f. Permohonan pailit terhadap Debitur yang diajukan pihak lain ke Pengadilan Niaga
8) Mengizinkan Kreditur Sindikasi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur Sindikasi untuk:
    a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan perkembangan
         aktivitas usaha Debitur
    b. Melakukan pemeriksaan atas usaha dan aktivitas keuangan Debitur atau verifikasi terhadap
         pencatatan keuangan/administrasi Debitur dan dokumen-dokumen kontrak serta memeriksa
         barang Jaminan
 9) Memberikan hak dan kuasa kepada Para Kreditur Sindikasi untuk:
     a. Melakukan pendebetan Rekening Pencadangan Debitur, apabila terjad tunggakan kewajiban
         Bungan dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pembiayaannya
     b. Meminta langsung kepada KAP yang ditunjuk oleh Debitur untuk memperoleh Surat Keterangan
         dari Management dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila KAP memberikan pendapat
         selain wajar dalam semua hal yang material
     c. Mendiskusikan permasalahan keuangan Debitur secara terpisah atau bersama sama dengan KAP
         rekanan Kreditur Sindikasi yang ditunjuk oleh Debitur jika Akuntan Publik memberikan pendapat
         selain “unqualified opinion”
     d. Mengalihkan sebagian atau seluruh hal dan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi kepada
         pihak lain
10) Memberikan segala keterangan yang diminta sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan
      Jaminan.
11) Memperpanjang izin-izin/legalitas usaha yang telah habis atau jatuh tempo dan meyerahkan salinan
      perpanjangannya kepada Para Kreditur Sindikasi pada kesempatan pertama.
12) Menginformasikan kepada Para Kreditur Sindikasi jika Debitur melakukan pembagian laba usaha
      dan/atau membayar dividen kepada pemegang saham Debitur
13) Menjaga tingkat biaya overhead perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas
      perusahaan.
14) Mencapai target penjualan yang telah ditetapkan dalam financial model yang telah disampaikan oleh
      Debitur kepada Para Kreditur Sindikasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII Perjanjian Kredit.
15) Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kredit
      dan didudukkan dalam Perjanjian Kreditur berikut seluruh perubahannya.
16) Mematuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit Pengelolaan Rekening Penampungan termasuk
      tetapi tidak terbatas kepada menyalurkan seluruh pendapatan usaha Debitur ke Rekening
      Penampungan dan mencantumkan nomor Rekening Penampungan pada Kontrak pembayaran tagihan
17) Mensubordinasikan seluruh pokok pinjaman dan hutang bunga pemegang saham dan/atau afiliasi
      yang ada dan yang aka nada di masa mendatang kepada Debitur serta mensubordinasikan pinjaman
      pemegang saham yang dipergunakan untuk menutup kekurangan dana operasional usaha sebagai
      subordinasi Fasilitas Kredit dalam akta notarial atau sebagai setoran modal dalam akta perubahan
      anggaran dasar
18) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
      Perjanjian Kredit ini.
19) Apabila setelah Perjanjian Kredit ini berakhir karena Debitur menunggak atau kredit dihentikan secara
      sepihak oleh Kreditur Sindikasi, maka bunga dan denda yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit
      tetap berlaku, demikian pula persyaratan lain.
20) Menjaga masa berlakunya dokumen-dokumen yang dimiliki dan memastikan kepatuhan kepada
      seluruh hukum dan peraturan yang berlaku terhadap Debitur serta segala persetujuan dan perizinan
      yang harus dimiliki dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur
21) Melakukan setoran kas tambahan dari pemegang saham apabila terdapat kekurangan dana di dalam
      Rekening Pencadangan, untuk kondisi apabila dana yang terdapat di dalam Rekening Pencadangan
      telah digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran kewajiban Debitur yang jatuh tempo namun
      tidak terisi kembali dari Collection Pool Account sesuai mekanisme yang terdapat dalam Perjanjian
      Pengelolaan Rekening Penampungan dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut yang diatur lebih lanjut di
      dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan
22) Menyampaikan rencana kerja dan biaya operasional Debitur selama 1 (satu) tahun kedepan selambat-
      lambatnya 2 (dua) bulan sebelum akhir periode berjalan untuk dibandingkan dengan laporan
      kebutuhan dana operasional bulanan yang diserahkan sebagai bagian dari kewajiban Debitur dimulai
      pada saat Proyek Praxis dan Proyek Spazio Tower beroperasi komersial.
      Untuk keperluan perhitungan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan
      Rekening Penampungan akan menggunakan nilai yang terendah di antara kedua laporan tersebut.
23) Membayar dan melunasi seluruh pajak-pajak atau kewajiban Debitur lain yang ditetapkan oleh
      Pemerintah Indonesia




                                                                                                     114
Page 117
                           24)   Membayar semua biaya yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
                                 serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit
                                 tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan
                           25) Mengupayakan agar mitra usaha Debitur menyalurkan aktivitas keuangan usahanya melalui Para
                                 Kreditur Sindikasi
                           26) Memberikan prioritas utama atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar kewajiban
                                 Debitur yang jatuh tempo kepada Para Kreditur Sindikasi atau setidaknya sama dengan pinjaman
                                 senior lain yang ada
                           27) Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, paten
                                 dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur
                           28) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan pengawasan keuangan sesuai
                                 dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus
                                 untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha Debitur
                           29) Sebagai pemegang saham mayoritas dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-anak perusahaan,
                                 wajib memastikan dan menjamin pembagian dividen dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-
                                 anak perusahaan sesuai dengan financial model yang disampaikan kepada Para Kreditur Sindikasi
                           30) Menggunakan minimal 50% hasil penjualan NCA berdasarkan Perjanjian Kredit ini untuk membayar
                                 Hutang Debitur melalui Prepayment Account setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada kreditur
                                 eksisting (bank) terkait NCA tersebut (jika ada)
                           31) Memastikan seluruh pendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Debitur disalurkan ke dalam
                                 Rekening Penampungan masing-masing anak perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                 Pengelolaan Rekening Penampungan
                           32) Membuka Rekening Penampungan atas proyek Talaga Bestari Tahap 2 atas nama PT Sinar
                                 Puspapersada pada saat proyek Talaga Bestari Tahap 2 memulai pekerjaan konstruksi pada tahun
                                 2020.
                           33) Mengikat dengan gadai seluruh dana dalam Rekening Pencadangan Debitur yang disimpan dalam
                                 bentuk deposito
                           34) Mengalihkan pada setiap akhir minggu seluruh dana yang diterima dari:
                                 a. End user dalam rekening bank-bank atau Lembaga keuangan lain peneriman installment bertahap
                                      yang telah ada; dan
                                 b. Pada saat progress konstruksi telah tercapai, bank-bank atau Lembaga keuangan lainnya pemberi
                                      Kredit Pemilikan Rumah, ke Rekening Penampungan dan memberikan detail rekening koran
                                      Debitur sehubungan dengan pemindahan dana tersebit di atas kepada Agen Penampungan
                                      selambat-lambatnya tanggal 25 pada setiap bulannya.
                           35) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pembelian apartemen atau office oleh pembeli, maka Debitur
                                 tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada Para Kreditur Sindikasi
                           36) Sertifikat Kepemilikan yang telah berupa SHMSRS atas apartemen dan office Praxis, Spazio Tower,
                                 1Park Avenue & Hamilton dan Pinang Residence yang terjual kepada pembeli dapat ditarik sebagian
                                 sesuai dengan unitnya dengan ketentuan:
                                 a. Debitur mengajukan permohonan secara tertulis kepada Para Kreditur melalui Agen Fasilitas
                                      selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penarikan dengan melampirkan rincian
                                      data pembelian serta pelunasan yang telah dilakukan selanjutnya Agen Fasilitas menyampaikan
                                      pemberitahuan kepada Para Kreditur dan Agen Jaminan untuk menindaklanjuti permohonan
                                      Debitur dimaksud; dan
                                 b. Apabila atas sertifikat yang akan ditarik telah dilakukan pelunasan sepenuhnya oleh pembeli baik
                                      secara tunai maupun melalui KPR bank, maka Debitur wajib menyerahkan surat kuasa dari pembeli
                                      atau bank pemberi KPR untuk meminta sertifikat atas unit yang telah dilunasi.
                                 c. Nilai pasar dari Aset Tetap Dapat Diikat setelah pelepasan sebagian unit SHMSRS sebagaimana
                                      dimaksud di atas, minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Baki Debet pada saat
                                      permohonan diajukan.
                           37) Jika pada salah satu Tanggal Pemasukan Penerimaan, dana yang disetorkan berjumlah lebih dari
                                 Rp125.000.000.000,00 dan sumber dana tersebut berasal dari Proyek 1Park Avenue & Hamilton, Praxis
                                 dan Spazio Tower, maka penggunaan dana block sale di atas Rp100.000.000.000,00 tersebut harus
                                 berdasarkan persetujuan dari Para Kreditur Sindikasi
                           38) Kewajiban Keuangan
                                 Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan Debitur dengan indicator rasio
                                 keuangan sebagai berikut:
                                 a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali
                                 b. Debt to Equity Ratio maksimal 2,7 (dua koma tujuh) kali
                                 c. Net Operating Cash Flow/Principal minimal 110% (seratus sepuluh persen)
                                 d. Loan to Value maksimal 70% (tujuh puluh persen)
                                 e. Interest Coverage Ratio mengikuti standar covenant obligasi tahun 2016 seri A dan seri B.
                                Dalam hal Debitur gagal memelihara rasio keuangan sesuai kewajiban keuangan ini, pemegang saham
                                Debitur bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Debitur, termasuk jika
                                diperlukan melakukan tambahan self financing atau top up untuk mencapai rasio keuangan yang
                                diinginkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan keuangan yang dijadikan acuan
                                dikeluarkan.
Pembatasan-            :   Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi, tanpa persetujuan tertulis dari Para
pembatasan (Negative       Kreditur Sindikasi terlebih dahulu, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Covenants)                 1)    Mengubah bidang usaha selain daripada bidang usaha Debitur pada saat ini




                                                                                                                                  115
Page 118
                   2)    Mengadakan penggabungan usaha (merger), akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain
                   3)    Melakukan pembubaran perusahaan
                   4)    Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain yang
                         melebihi rencana anggaran biaya dan investasi tahunan
                   5)    Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain
                   6)    Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan Debitur, merubah anggaran dasar (kecuali
                         meningkatkan modal), memindahtangankan saham Debitur baik antar pemegang saham maupun
                         kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali
                   7)    Memberikan pinjaman kepada pihak lain siapapun juga termasuk kepada pemegang saham Debitur
                         kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan
                         langsung dan telah disetujui oleh Para Kreditur Sindikasi
                   8)    Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali jika pinjaman tersebut
                         diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan telah disetujui oleh Para
                         Kreditur Sindikasi
                   9)    Mengambil lease dari perusahaan leasing melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) per tahun
                   10)   Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan dalam bentuk dan
                         maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Para Kreditur
                         Sindikasi) kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
                   11)   Menjual dan atau menyewakan dan atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang Jaminan
                         kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
                   12)   Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun
                   13)   Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                         a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Debitur
                               dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Debitur
                         b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negative pada aktivitas usaha Debitur
                               dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur
                         c. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan termasuk tetapi
                               tidak terbatas pdaa perusahaan afiliasinya dengan cara-cara yang berada diluar praktek-praktek
                               dan kebiasaan yang wajar dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
                   14)   Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan atau kewajiban Debitur yang
                         timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Jaminan kepada pihak lain
                   15)   Membuka usaha baru yang tidak terikat dengan usaha yang telah ada
                   16)   Menarik kembali modal yang telah disetor
                   17)   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU kepada instansi yang berrwenang
                   18)   Menjaminkan aset milik Debitur dan/atau anak perusahaannya kepada pihak manapun yang berupa:
                         a. Aset Tetap Yang Dititipkan; dan
                         b. Tanah dan bangunan Spazio seluas 7.902 M2 yang terletak di Jalan Mayjend Yono Soewoyo,
                             Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No.5697/Pradah Kalikendal atas nama PT Starlight
                             Nusa Properti. Kecuali penjaminan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                             ini.
Cidera Janji   :   1)    Debitur tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji atau pernyataan yang telah disampaikan dalam
                         Perjanjian Kredit
                   2)    Debitur tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit
                   3)    Debitur tidak atau lalai melakukan pembayaran atas angsuran Baki Debet, Bunga, dan biaya-biaya
                         lainnya serta jumlah apapun yang wajib dibayar oleh Debitur tersebut berdasarkan Perjanjian Kredit
                         ini pada Tanggal Pembayaran Kredit, Tanggal Pembayaran Bunga atau tanggal jatuh tempo lain sesuai
                         dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Transaksi, dalam hal mana lewatnya waktu saja sudah
                         memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                   4)    Debitur gagal untuk memenuhi salah satu dari Kewajiban Keuangan (Financial Covenant) berdasarkan
                         ketentuan pasal 16.39 Perjanjian Kredit
                   5)    Debitur gagal memenuhi kewajiban penting kepada pihak lain yang menyebabkan Dampak Merugikan
                         Material, wanprestasi/cidera janji terhadap perjanjian-perjanjian lain dimana Debitur menjadi pihak di
                         dalamnya (cross default) atau asetnya terikat (cross collateral) atau wanprestasi terhadap komitmen
                         pembayaran atau kewajiban pembayaran yang menurut pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat
                         mepengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit
                   6)    Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang atau tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya
                   7)    Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat0syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
                         15 Perjanjian Kredit atau tidak sesuai fakta sebenarnya
                   8)    Debitur lalai atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 mengenai ekwajiban-kewajiban Debitur
                         termasuk Kewajiban Keuangan dan ketentuan Pasal 17 mengenai pembatasan
                   9)    Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas pada barang yang menjadi
                         Jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau
                         mendapat tuntutan dari pihak lain yang menurut pertimbangan Para Kreditur Sindikasi dapat
                         mempengaruhi kondisi kredit Debitur
                   10)   Debitur melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun
                         yang atas pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat mengancam kelangsungan usaha Debitur, sehingga
                         kewajiban Debitur kepada Kreditur Sindikasi menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya
                   11)   Debitur dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaannya baik menurut peraturan
                         perundang-undangan maupun putusan pengadilan termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan
                         pailit oleh Pengadilan dan/atau Debitur dilikuidasi




                                                                                                                           116
Page 119
                                12)   Debitur terlibat dalam perkara di Pengadilan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum
                                      tetap yang menurut penilaian Kreditur Sindirkasi dapat mengakibatkan Debitur wajib membayar ganti
                                      rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                      untuk melakukan pembayaran Hutang
                                13) Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Debitur karena alasan apapun juga dan/atau
                                      timbul sengketa mengenai kepemilikan perusahaan Debitu
                                14) Debitur menghentikan kegiatan usahanya, yang menyebabkan Debitur tidak dapat memenuhi
                                      kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada Kreditur Sindikasi maupun kepada pihak lain.
                                15) Seluruh aset atau usaha Debitur mengalami penurunan nilai berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi
                                      yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan Debitur untuk
                                      memenuhi kewajibannya yang terkait dengan Fasilitas Kredit
                                16) Pengurus Perusahaan terlibat dalam perkara di Pengadilan atau Lembaga/instansi lainnya yang dapat
                                      mempengaruhi keadaan keuangan Debitur
                                17) Berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi, keadaan keuangan bonafiditas dan solvabilitas Debitur
                                      mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melakukan
                                      pembayaran hutang
                                18) Izin, kewenangan atau persetujuan yang diperlukan oleh Debitur untuk mendirikan dan menjalankan
                                      kegiatan usahanya dicabut atau dinyatakan tidak lagi berlaku atau Debitur berhenti menjalankan
                                      usahanya.
                                19) Debitur meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
                                20) Perubahan total kepemilikan atas anak-anak perusahaan Debitur saat ini secara sedemikian rupa baik
                                      langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan Debitur tidak lagi menjadi pemegang saham
                                      pengendali
                                21) Terjadi peristiwa akuisisi yang diwajibkan oleh hukum termasuk nasionalisasai perusahaan atau
                                      penyitaan aset Debitur dalam jumlah yang cukup besar
                                22) Terjadi peristiwa gangguan kondisi situasi politik, ekonomi dan regulasi yang dapat mempengaruhi
                                      kualitas kredit Debitur
                                23) Bank Indonesia atau peraturan dari Lembaga regulator lainnya yang terkait dengan Fasilitas Kredit ini
                                      menentukan bahwa Fasilitas Kredit ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait (afiliasi)
                                      dengan Kreditur Sindikasi, atau terdapat perubahan dalam peraturan, kebijakan kredit Bank Indonesia
                                      atau Lembaga regulator lainnya yang mana semuanya akan membatalkan hak Kreditur Sindikasi untuk
                                      meneruskan fasilitas yang telah diberikan
                                24) Iklim usaha, operasional usahan dan/atau situasi ekonomi, social politik di Indonesia, baik sebelum
                                      atau selama jangka waktu pemberian Fasilitas Kredit ini mengalami penurunan yang material atau
                                      terdapat gangguan dalam situasi politik, ekonomi dan/atau regulasi yang dapat mempengaruhi kualitas
                                      kredit
                                25) Apabila bagian kekayaan Debitur yang dijadikan Janiman ternyata telah dibebani dengan hak-hak
                                      jaminan lainnya selain kepada Para Kreditur Sindikasi atau musnah, berkurang nilainya atau disita pihak
                                      lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hal penguasaannya
                                26) Debitur membubarkan/dibubarkan perusahaannya atau dilikuidasi dan/atau diminta atau meminta
                                      dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayara Utang (PKPU)
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui badan
 Sengketa                       peradilan.

                                 Berkenaan dengan Dokumen Transaksi dan segala akibatnya, Debitur memilih Kantor Panitera Pengadilan
                                 Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili sah dan tetap.

                                 Akan tetapi Debitur menyetujui bahwa Para Kreditur Sindikasi dan/atau pihak yang ditunjuk olehnya dapat,
                                 atas kebijaksanaannya sendiri, mengajukan tuntutan yang mungkin timbul ke pengadilan negeri lainnya di
                                 wilayah Republik Indonesia dan Debitur menyetujui untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut.

Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Berkelanjutan PT Intiland Development Tahap
lll Tahun 2022 dan penggunaan dananya dari Kreditur Sindikasi yaitu berdasarkan Surat dari Kreditur Sindikasi Nomor SSK/3.1/3362 tanggal 4
November 2022 perihal Penyampaian Persetujuan untuk Menerbitkan Sukuk Ijarah atas nama PT Intiland Development Tbk.

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 53 tanggal 13 November 2009 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., yang
 terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit tanggal 31 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                  : Debitur: Perseroan
                                 Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
 Maksud & Tujuan             : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                 Rp25.000.000.000,00

                                Terbagi dalam:
                                D/L sebesar Rp20.000.000.000,00
                                O/D sebesar Rp5.000.000.000,00

                                Bunga: 11% per-tahun




                                                                                                                                         117
Page 120
Jangka Waktu              :   16 Februari 2023*)

                              *) Perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI),
                              berdasarkan konfirmasi email dari CCBI tanggal 17 November 2022, fasilitas kredit Perseroan yang telah
                              diberikan oleh CCBI sedang dalam proses perpanjangan dan telah diperpanjang melalui sistem CCBI selama 3
                              bulan yaitu sejak 16 November 2022 sampai dengan 16 Februari 2023
Jaminan                   :   1 Unit Sport Center di Perumahan Pantai Mutiara
                              Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas nama PT Taman Harapan
                              Indah.
                              SHGB No.9685/Pluit, seluas 16.520 M2
                              Nilai APHT:
                               HT 1 Rp 31,250,000,000 (Intiland Development)
                               HT 2 Rp12,500,000,000 (Intiland Grande)
                               HT 3 Rp12,500,000,000 (Taman Harapan Indah)
                               HT 5 Rp18,750,000,000 (Intiland Grande)
                               HT 6 Rp150,000,000,000 (Perkasalestari Permai)

                              (Jaminan cross collateral dengan fasilitas atas nama PT Intiland Grande, PT Perkasalestari Permai dan PT
                              Taman Harapan Indah)
Hal-hal yang Perlu        :   Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur mengikatkan diri untuk:
dilakukan oleh Debitur        a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja dan investasi
(Affirmative Covenants)       b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan perjanjian kredit dari
                                    pembayran-pembayran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun
                                    juga
                              c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                    sebagaimana mestinya
                              d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e. Mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak ditetapkan oleh Bank dan
                                    akan diberitahukan kepada Bank untuk masuk kedalam bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk
                                    memeriksa keadaannya
                              f.    Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada perusahaan
                                    asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                              g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                    usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga atau hutang pokok
                                    dari fasilitas ini
                              h. Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                              i.    Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                    Dewan Komisatis serta susunan para pemegang saham Debitur
                              j.    Menyerahkan kepada bank:
                                     - Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur yang
                                         dibuat oleh akuntan public yang terdaftar selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
                                         setelah penutupan tahun buku Debitur
                              k. Menjaga rasio total kewajiban berbanding modal lebih kecil atau sama dengan 2 kali
                              l.    Menjaga rasio EBITDA berbanding biaya bunga lebih besar atau sama dengan 1,1 kali
                              m. Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
                                    saham Debitur.
Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative          a. Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga barang
Covenants)                       yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
                                 peleburan maupun pengambilalihan yang dapat merubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
                                 saham
                              c. Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur kecuali
                                 transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal
                              d. Mendirikan atau mengambil alih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lainnya atau
                                 memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
                                 menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi berlangsungnya
                                 usaha Debitur
                              e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain kecuali untuk keperluan
                                 usaha sehari-hari dari Debitur
                              f. Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
                                 Debitur
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang disebutkan di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-
                              jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-
                              perjanjian lainnya bbaik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan
                              Perjanjian Kredit termasuk pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau
                              perpanjangannya baik yang dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat secara di bawah tangan yang
                              mungkin ada serta baik karena hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan




                                                                                                                                       118
Page 121
                                dengan hutang dimaksud dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang
                                berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi;
                                a. Bilamana antara bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                b. Bilamana sesuai jumlah hutang pokok atau Bungan atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit dan/atau Promses yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ini, tidak
                                   dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dalam hal
                                   mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
                                   kewajibannya
                                c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                   syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                   syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit dan
                                   atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ternyata tidak benar atau tidak
                                   sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting
                                e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                   keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hitang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                   membayar hutangnya kepada pihak ketiha yang telah ditagih atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
                                   menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan
                                   telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang
                                f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                   solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                h. Bilamana Debitur dibubarkan atau dilikuidasi dan atau dinyatakan pailit
                                i. Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
                                   diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                   sementara usahanya
                                j. Bimana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur
                                   kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh insyansi yang berwenang, baik untuk sebagian
                                   maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa sehingga menurut
                                   pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit
                                k. Bilamana Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang yang menjadi
                                   jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
                                   yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai
                                   atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak
                                   yang meminjam atau penanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                                   mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan
                                   bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian ttersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
                                   kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah
                                   dilakukan
                                n. Bilamana rekening koran/gito Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                o. Bilamana Debitur menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
                                   barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa persetujuan tertulis
                                   terlebih dahulu dari Bank
                                p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
                                   pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal yang
 Sengketa                       tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta akan tetapi demikian itu
                                dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Debitur di
                                pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk dapat menerima pinjaman dari pihak ketiga sehubungan dengan rencana penerbitan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dan penggunaan danya dari PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk. (CCBI), yaitu berdasarkan Surat dari CCBI No. 046/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 7 November 2022 perihal Surat Persetujuan
Permohonan PT Intiland Development Tbk.

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 98 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H, yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 140/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                 : Debitur: Perseroan
                                Kreditur: PT Bank MNC Internasional Tbk.
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00




                                                                                                                                      119
Page 122
                              Bunga: 12,5% per-tahun
Jangka Waktu              :   20 Desember 2022
Jaminan                   :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                  Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                              2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                  Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                              3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                  Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                              4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                  Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                              5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya

                              (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                              kepada Debitur)

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur        berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants)       a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                  - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                       berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                       lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                       periode pelaporan
                              b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                  keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                              c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                  Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                  berlaku di Indonesia
                              d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                  kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                  Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                  fotokopi atau catatan atasnya
                              e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                  usahanya
                              f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                              g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                  atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
                                  hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                  terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                                  terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                                  pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                              h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                                  tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                              i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                                  terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                                  yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                              j. Menyalurkan mutasi rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga sejak
                                  Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
                              k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                              l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independen rekanan
                                  Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                              m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                              n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                           -    Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                           -    Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                           -    Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                              o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                              p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                              q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                                  - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                                  - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                    dilakukannya RUPS
Pembatasan-               :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative          a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants)                        pemberesan
                              b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                                  Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank




                                                                                                                                       120
Page 123
                   c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                      pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                   d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                      apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                   e. Melakukan pembukuan ganda
                   f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                   g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                      untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang

                   Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                   a.  Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                   b.  Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                   c.  Melakukan divestasi
                   d.  Melakukan joint venture
                   e.  Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                   f.  Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                   g.  Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                       saham Debitur pada pihak lain
                   h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                       penjamin bagi pihak lain
                   i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                   j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji   :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                   a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                       dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                       lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                   b. Pelanggaran Lain:
                       - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                         syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                         suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                       - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                         Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                         salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                       - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                         atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                         kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Kredit
                   c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                       pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
                       bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                       berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                       dalamnya
                   d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                       Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                       atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
                   e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                       menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                       atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                       atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                       kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                   f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                       instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                       harta kekayaan Debitur
                   g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                       membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                       negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                       menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                       hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                   h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                       pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                       agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                   i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                       dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                       terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                       kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                   j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                       perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                       kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                       melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit




                                                                                                                          121
Page 124
                               k.  Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                   mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                                   rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                                   sepengetahuan dan persetujuan Bank
                               l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                   Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                               m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                                   ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
 Sengketa                      dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                               mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                               atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                               ketentuan hukum yang berlaku

Catatan:
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu
      berdasarkan Surat dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap
      lll.
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) ketentuan pemberitahuan terkait perubahan susunan pemegang
      saham dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat dari MNC Nomor 049/WB-MO/IV/2021 tanggal 14 April
      2021 perihal Tanggapan Surat No.057/Intiland/ANP/IV/21 tanggal 7 April 2021.

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 99 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 142/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                Kreditur: Bank MNC
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00

                               Bunga: 12,5% per-tahun
 Jangka Waktu              :   20 Desember 2022
 Jaminan                   :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                    Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                               2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                   Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                   Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                   Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya

                               (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                               kepada Debitur)

 Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
 dilakukan oleh Debitur        berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
 (Affirmative Covenants)       a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                   - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                       berakhirnya periode pelaporan
                                   - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                       lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                   - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                       periode pelaporan
                               b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                   keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                               c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                   Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                   berlaku di Indonesia
                               d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                   kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                   Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                   fotokopi atau catatan atasnya
                               e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                   usahanya
                               f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                               g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                   atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian




                                                                                                                                        122
Page 125
                              hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                              terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                              terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                              pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                           h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                              tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                           i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                              terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
                              sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                              yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                           j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
                              sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
                           k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                           l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
                              Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                           m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                           n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                       -     Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                       -     Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                       -     Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                           o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                           p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                           q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                              - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                              - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                 dilakukannya RUPS
Pembatasan-            :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants)                    pemberesan
                           b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                              Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
                           c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                              pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                           d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                              apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                           e. Melakukan pembukuan ganda
                           f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                           g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                              untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang

                           Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                           a. Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                           b. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                           c. Melakukan divestasi
                           d. Melakukan joint venture
                           e. Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                           f. Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                           g. Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                               saham Debitur pada pihak lain
                           h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                               penjamin bagi pihak lain
                           i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                           j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji           :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                           a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                               dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                               lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                           b. Pelanggaran Lain:
                               - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                                 syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                                 suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                               - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                                 Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                                 salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                               - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                                 atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                                 kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                 Kredit
                           c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                               pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang




                                                                                                                                  123
Page 126
                                     bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                                     berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                                     dalamnya
                                 d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                                     Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                                     atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
                                 e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                                     menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                                     atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                                     atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                                     kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                                 f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                                     instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                                     harta kekayaan Debitur
                                 g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                                     membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                                     negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                                     menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                                     hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                                 h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                                     pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                                     agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                                 i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                                     dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                                     terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                                     kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                 j. Perubahan Material atau Merugikan setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                     perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                                     kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                                     melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                 k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                     mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                                     rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                                     sepengetahuan dan persetujuan Bank
                                 l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                     Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                                 n. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                                     ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
 Sengketa                        dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                                 mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                                 atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang berlaku

Catatan:
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat
      dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap lll.
 -     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
       melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
       Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 100 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 141/MB-ID/PT2/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                Kreditur: Bank MNC
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00

                                 Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu                :   20 Desember 2022
 Jaminan                     :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                     Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                                 2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                     Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                 3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                     Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera




                                                                                                                                        124
Page 127
                              4)   SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                   Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                              5)   Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya

                              (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                              kepada Debitur)

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur        berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants)       a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                  - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                       berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                       lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                       periode pelaporan
                              b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                  keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                              c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                  Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                  berlaku di Indonesia
                              d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                  kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                  Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                  fotokopi atau catatan atasnya
                              e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                  usahanya
                              f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                              g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                  atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
                                  hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                  terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                                  terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                                  pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                              h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                                  tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                              i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                                  terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                                  yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                              j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
                                  sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
                              k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                              l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
                                  Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                              m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                              n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                          -      Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                          -      Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                          -      Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                              o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                              p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                              q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                                  - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                                  - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                    dilakukannya RUPS
Pembatasan-               :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative
Covenants)                    a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
                                 pemberesan
                              b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                                 Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
                              c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                                 pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                              d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                                 apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                              e. Melakukan pembukuan ganda
                              f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                              g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                                 untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang




                                                                                                                                       125
Page 128
                   Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                   a.  Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                   b.  Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                   c.  Melakukan divestasi
                   d.  Melakukan joint venture
                   e.  Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                   f.  Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                   g.  Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                       saham Debitur pada pihak lain
                   h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                       penjamin bagi pihak lain
                   i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                   k. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji   :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                   a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                       dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                       lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                   b. Pelanggaran Lain:
                       - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                         syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                         suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                       - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                         Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                         salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                       - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                         atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                         kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                         Kredit
                   c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                       pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
                       bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                       berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                       dalamnya
                   d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                       Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                       atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
                   e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                       menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                       atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                       atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                       kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                   f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                       instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                       harta kekayaan Debitur
                   g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                       membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                       negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                       menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                       hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                   h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                       pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                       agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                   i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                       dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                       terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                       kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                   j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                       perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                       kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                       melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                   k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                       mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                       rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                       sepengetahuan dan persetujuan Bank
                   l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                       Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                   o. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                       ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya




                                                                                                                          126
Page 129
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
 Sengketa                        dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                                 mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                                 atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang berlaku

Catatan:
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat
      dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap lll.
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
      melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
      Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).

 Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 30 tanggal 10 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris
 di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/21/695/AMD/COMMJKT3,
 dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                     : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                    Kreditur: PT Bank Permata Tbk
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Revolving Loan sebesar:
                                    Rp60.000.000.000,00

                                 Bunga: 9.5% per-tahun
 Jangka Waktu                :   10 Agustus 2023*)

                                 *)
                                   Fasilitas kredit Perseroan pada PT Bank Permata Tbk, saat ini telah diperpanjang sampai dengan 10 Agustus
                                 2023 melalui Surat PT Bank Permata Tbk No. 658/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022
                                 perihal Surat Penawaran Fasilitas Perbankan yang telah disetujui oleh Perseroan
 Jaminan                     :   1. SHGB No.4371/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Timur
                                     I (Villa Desta), Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
                                 2. SHGB No.04720/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                     I/ Jalan Delima, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
                                 3. SHGB No.4327/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                     III.A Blok P Kav.06 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
                                 4. SHGB No.4719/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                     I/ Jalan Delima Barat III Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
                                 5. SHGB No.9/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Kampung Sumur
                                     Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang
                                 6. SHGB No.06502/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Raya
                                     Serang Km 21 (indomaret telaga bestari) blok X No.01, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya,
                                     Kabupaten Tangerang, Banten
 Hal-hal yang Perlu          :   1) Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur               a.      Minimal ISCR 1.5x
 (Affirmative Covenants)              b.      Inventories (termasuk down payment) + account receivable (termasuk payment in advance dan
                                              sales advances) – account payable harus lebih besar dari outstanding short-term bank loan
                                 2) Menyerahkan laporan keuangan internal per semester, maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
                                     pelaporan.
                                 3) Nasabah wajib menyerahkan laporan keuangan audited tahunan nasabah maksimum 180 (seratus
                                     delapan puluh) hari sejak tanggal pelaporan. Laporan keuangan audited tahun 2018 dan seterusnya wajib
                                     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dapat diterima oleh Bank dan/atau tidak termasuk dalam daftar
                                     hitam Bank.
                                 4) Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas)
                                     hari kalender, dalam hal:
                                      a.      Melakukan perubahan susunan direksi dan atau dewan komisaris
                                      b.      Melakukan perubahan apapun terhadap anggaran dasar Nasabah baik yang wajib dimintakan
                                              persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/ instansi yang
                                              berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali
                                              untuk perubahan pemegang saham harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                      c.      Mengalami kejadian berikut ini:
                                               -     Tejadi tuntutan perkara perdata terhadap Nasabah yang nilainya minimal 1/3 dari jumlah
                                                     Pagu Fasilitas yang diperoleh
                                               -     Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Nasabah dengan suatu
                                                     badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                     secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan senyatanya mengenai segala
                                                     sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksaan kewajibannya berdasarkan
                                                     Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing




                                                                                                                                        127
Page 130
                                      -         Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
                                                kedua-duanya akan menyebabkan kejadian kelalaian
                               d.        Menjual,      menyewakan,       mentransfer,        memindahkan        hak,   menghapuskan,
                                         menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Nasabah dengan cara
                                         bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya
                                         kepada Bank) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran Nasabah kepada Bank
                                e.       Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atas fasilitas leasing
                                         dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham sepanjang disubordinasikan terhadap seluruh
                                         kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
                                         yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva atau yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                         pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. Pembatasan di atas hanya berlaku untuk Nasabah
                                         dengan pinjaman diatas Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau
                                         ekuivalennya.
                                f.       Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak
                                         terbatas pada perusahaan afiliasi dan atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka
                                         pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari
                           5) Menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun
                               termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan
                               Terbatas yang berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan
                               atau penggantinya (jika ada)
                           6) Mengasuransikan Barang Jaminan maupun harta kekayaan Nasabah dan atau Penjamin dengan jenis,
                               nilai serta pada perusahaan asuransi yang merupakan rekanan Bank dengan Bank sebagai satu-satunya
                               pihak yang berhak menerima ganti rugi dan apabila tidak mengasuransikan Barang Jaminan maka Bank
                               berhak namun tidak wajib dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mengasuransikan atau
                               menyuruh mengasuransikan Barang Jaminan atas beban biaya Nasabah
Pembatasan-            :   Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative       tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Nasabah
Covenants)                 kepada Bank, yaitu:
                           1) Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain kecuali utang dagang yang dibuat dalam rangka
                               menjalankan usaha sehari-hari
                           2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
                               kegiatan usahanya sehari-hari
                           3) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Nasabah kepada Bank
                           4) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
                               seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank
                           5) Khusus untuk perusahaan berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
                               - Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi dengan
                                      perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau
                                      bentuk perubahan usaha lainnya
                               - Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan atau
                                      pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN)
                               - Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
                                      apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan nasabah kecuali untuk perusahaan terbuka
                               - Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
                                      (kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
                                      telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham Nasabah kepada Nasabah
                                      baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji           :   Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
                           tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
                           1)      Nasabah atau Penjamin tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau
                                   lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktud
                                   dalam Perjanjian
                           2)      Barang Jaminan dan atau aset milik Nasabah dan atau Penjamin baik sebagian maupun seluruhnya
                                   termasuk yang tidak dijaminkan menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan dari
                                   Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian, disita oleh instansi yang
                                   berwenang atau dinyatakan dalam sitaan
                           3)      Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Nasabah dan atau Penjamin kepada Bank
                                   dalam Perjanjian atau perjanjian jaminan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dalam hal
                                   apapun dengan kenyataannya
                           4)      Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
                                   dilikuidasi
                           5)      Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
                                   dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang
                           6)      Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
                                   berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang atau bilamana orang/pihak lain
                                   mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Nasabah dan atau salah satu Penjamin
                                   dinyatakan dalam keadaan pailit
                           7)      Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain
                                   a. Bilamana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin
                                         (termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) tidak melaksanakan perjanjian




                                                                                                                                   128
Page 131
                                          yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
                                          uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya dimana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang
                                          dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin sebagai pihak yang menerima pinjaman atau
                                          fasilitas keuangan atau sebagai penjamin yang memberikan hak kepada pihak yang memberikan
                                          pinjaman/fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang atau
                                          wajib dibayar oleh Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah
                                          seorang Penjamin (termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dalam
                                          perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya
                                      b. Bilamana Nasabah lain yang diberi fasilitas kredit oleh Bank dengan jaminan yang sama baik
                                          seluruh maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam perjanjian (parri pasu),
                                          tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan Bank.
                                8)    Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia
                                      (kecuali apabila para ahli warisnya dan atau yang mendapatkan hak daripadanya dapat memenuhi
                                      kewajiban-kewajibannya menurut hukum/undang-undang) yang mana yang berlaku
                                9)    Bimana Nasabah mempergunakan gasil Pinjaman untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan
                                      yang tercantum dalam Ketentuan Khusus
                                10) Barang Jaminan dipinjamkan, disewakan, dijaminkan lagi, dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara
                                      apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                11) Barang Jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank
                                      menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman beserta bunga, denda, provisi
                                      dan biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dan Nasabah/Penjamin tidak dengan segera
                                      memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank
                                12) Nasabah dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan
                                      ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                13) Perjanjian atau Perjanjian Jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi
                                14) Nasabah atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi
                                15) Nasabah dan atau Penjamin terlibat suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase
                                      dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan
                                      Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
                                16) Pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan atau developer atau pihak lain yang terkait, Nasabah
                                      dan atau Penjamin dengan alasan apapun juga menunda atau menolak untuk menandatangani atau
                                      tidak melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli atau dokumen peralihan hak lainnya, Akta
                                      Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan atau
                                      dokumen-dokumen lain yang terkait dengan penjaminan atas Barang Jaminan yang dipersyaratkan
                                      oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Bank yang berlaku terkait
                                      dengan Barang Jaminan
                                17) Terjadinya kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengarui
                                      kemampuan Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian dan semua akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilik tempat kediaman
 Sengketa                       hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta,
                                namun demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah
                                melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini
                                menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap
                                pengadian yang dipilih oleh Bank..

Catatan:
Perseroan telah memberitahukan kepada PT Bank Permata Tbk bahwa Perseroan akan menerima fasilitas keuangan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022, yang disampaikan melalui Surat
Pemberitahuan No. 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata
pada tanggal 14 Oktober 2022

 Akta Surat Hutang Nomor 6 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Tarita Kooswanto, SH., Notaris di Jakarta Utara, yang terakhir kali
 diubah dengan Persesuaian tanggal 15 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                               Kreditur: PT Mayapada Internasional Tbk
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                               Rp150.000.000.000,00

                                Bunga: 14% per-tahun
 Jangka Waktu               :   7 Juni 2023
 Jaminan                    :   1. SHGB No.18/Karang Kepuh seluas 14.992 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak
                                    di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
                                2. SHGB No.19/Bojonegara seluas 15.670 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di
                                    Provinsi Jawa Barat, Kabuapten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara.
                                3. Personal Guarantee dari Hendro Santoso Gondokusumo sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan
                                    Pribadi Nomor 8 tanggal 4 Juni 2018.




                                                                                                                                     129
Page 132
 Hal-hal yang Perlu         :   Tidak diatur secara khusus mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh Debitur (affirmative covenants) dalam
 dilakukan oleh Debitur         Perjanjian Kredit
 (Affirmative Covenants)
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
 pembatasan (Negative           1) Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham.
 Covenants)                     2) Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain.
                                3) Penggadaian saham kepada pihak lain.
                                4) Penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain.
                                5) Pembubaran dan/atau penghentian usaha.
                                6) Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
                                    mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
 Cidera Janji               :   1) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan/atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
                                    penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
                                    mengurus atau menguasai harta kekayaannya.
                                2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam perjanjian ini.
                                3) Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain.
                                4) Bonafiditas Debitur dan/atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur.
                                5) Kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
                                    hutang Debitur kepada Kreditur
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Serang di Jawa Barat.
 Sengketa

Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) untuk dapat melakukan pembagian
dividen, yaitu berdasarkan Surat dari Bank Mayapada Nomor 278/EXT/CB-BMI/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Permohonan Pembagian
Dividen.

PT Taman Harapan Indah

 a.   Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 42 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono,
      SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai
      Jaminan No. 25 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                     : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                   Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                   Rp35.000.000.000,00

                                 Bunga: 10% per-tahun
 Jangka Waktu               :    5 April 2023
 Jaminan                    :    Duri Kosambi
                                 1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang terletak
                                    di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB
                                 2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
                                    di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB
                                 3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                                    di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB
                                 4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
                                    DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB

                                 Tegal Ratu
                                 1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                 2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                 3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                 4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                 5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
                                    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.




                                                                                                                                       130
Page 133
                              6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
                                 Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                              7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
                                 Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                              8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
                                 Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                              9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
                                 Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

                              Semanan
                              1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
                                 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
                              2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
                                 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
                              3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
                                 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
                              4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
                                 di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01

                              Jatake*)
                                 1. SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
                                 2. SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
                                 3. SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
                                 4. SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
                                 5. SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
                                 6. SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
                                 7. SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
                                 8. SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
                                 9. SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
                              10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
                              11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
                              12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
                              13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
                              14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
                              15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
                              16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal Kerja
(Affirmative Covenants)       b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                  pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                  siapapun juga
                              c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                  sebagaimana mestinya
                              d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                  bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan




                                                                                                                                    131
Page 134
                                  pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
                                  masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                            f. Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
                                  pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain
                                  yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya
                                  klausula bank untuk keuntungan Bank)
                            g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                  usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                  dari fasilitas kredit
                            h. Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
                                  perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
                                  periode tersebut
                            i. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
                                  Direksi dan Komisaris Debitur
                            j. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan   :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)        a.      Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                    usaha sehari-hari dari Debitur
                            b.      Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                            c.      Mengubah anggaran dasar dan susunan para pemegang saham Debitur
                            d.      Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur menjamin Bank bahwa Penjamin tidak
                                    akan menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji            :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                            lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                            jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                            perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                            pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                            dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                            hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                            karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                            diperlukan lagi:
                            a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                 biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                            b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                 Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
                                 sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
                                 merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                            c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                 syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                 syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                            d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                 dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                 tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                 penting
                            e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                 keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                 membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                 apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                 tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                 berwenang
                            f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                            g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                 solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                            h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                 instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                 menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                            i. Bilamana Penjamin meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
                            j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                 hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                 baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                 rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                 kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                            k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                 memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                 hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                 kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                            l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                 Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit




                                                                                                                                    132
Page 135
                                  m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                      mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                      sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                      tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                      menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                      atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                      yang telah dilakukan
                                  n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                      kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                      tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                      1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                      2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                           melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                  o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                      apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                      Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                      penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku           :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian      :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                         di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                  mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                  (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:
 -    *) Hubungan hukum antara Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 41 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan
      Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap
      Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 24 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn,
      dengan rincian sebagai berikut dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan.
 -    THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
      Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
      048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 99 tanggal 23 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
 Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
 26 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan               : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang II sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                    Rp30.000.000.000,00

                                  Bunga: 10% per-tahun
 Jangka Waktu                 :   5 April 2023
 Jaminan                      :   Duri Kosambi
                                  1.     SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
                                         terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                                         Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                                  2.     SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang
                                         terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                                         Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                                  3.     SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                                         di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
                                         Taman Semanan Indah Blok B SEB
                                  4.     SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak
                                         di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
                                         Taman Semanan Indah Blok B SEB

                                  Tegal Ratu
                                  1.    SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
                                        Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                  2.    SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak
                                        di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                                  3.    SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
                                        Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.




                                                                                                                                        133
Page 136
4.    SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak
      di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
5.    SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak
      di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
6.    SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
7.    SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak
      di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
8.    SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
9.    SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak
      di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

Semanan
1.   SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang
     terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
     RW.01.
2.   SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang
     terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
     RW.01
3.   SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang
     terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008
     RW.07
4.   SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
     di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001
     RW.01

Jatake*)
1.    SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
2.    SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
3.    SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
4.    SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
5.    SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
6.    SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
7.    SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
8.    SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
9.    SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.




                                                                                                    134
Page 137
Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a.    Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Cadangan Modal Kerja di bidang
(Affirmative Covenants)             Property Developer
                              b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                              c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                    menurut sebagaimana mestinya
                              d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                    bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                    pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                    dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f.    Menyuruh pemilik mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
                                    pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                                    hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk
                                    keuntungan Bank)
                              g.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                    kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
                                    pokok dari fasilitas kredit
                              h.    Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                              i.    Membayar penalty sebesar 2% dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit ini
                                    disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                              j.    Menyerahkan laporan keuangan audited (yang telah disahkan oleh Akuntan Publik Independen) setiap
                                    akhir periode secara periodic paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
                              k.    Debitur wajib menyerahkan surat pernyataan PT Taman Harapan Indah bila pengurusan tanah di jalan
                                    lingkar selatan telah selesai akan diserahkan ke Bank sebagai Jaminan dan diikat APHT

Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                   usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Menjaminkan, menggadaikan dan menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga Tanah dan
                                   Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini.
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
                                   sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
                                   merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                              c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                   syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                   syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                              d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                   dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                   tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                   penting
                              e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                   keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                   membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                   apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                   tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                   berwenang
                              f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                              g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                   solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                              h. Bilamana Debitur meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
                              i. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                   hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                   baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian




                                                                                                                                       135
Page 138
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                     memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                     kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 m. Bilamana Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                     Perjanjian Kredit No.40 tanggal 4 April 2012, Akta Perjanjian Kredit No.42 tanggal 4 April 2012, Akta
                                     Perjanjian Kredit No.17 tanggal 4 Februari 2016, dengan pembayaran semua pinjaman hutang dan
                                     kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
                                 n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                     kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                     tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                     1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                     2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                          melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                 o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                     apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                     Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                     penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
 -    *) Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan
 -    THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
      Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
      048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 41 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH.,
 Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
 24 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan               : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sampai jumlah setinggi-tingginya
                                    Rp10.000.000.000,00

                                 Bunga: 10% per-tahun
 Jangka Waktu                :   5 April 2023
 Jaminan                     :   Duri Kosambi
                                 1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
                                     terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                                     Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                                 2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
                                    di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB
                                 3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                                    di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB
                                 4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
                                    DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                                    Semanan Indah Blok B SEB

                                 Tegal Ratu




                                                                                                                                       136
Page 139
1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
    Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
   Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

Semanan
1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
    di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
   di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
   di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
   di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01

Jatake*)
1.    SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
2.    SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
3.    SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
4.    SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
5.    SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
6.    SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
7.    SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
8.    SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
9.    SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
      Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.




                                                                                                      137
Page 140
                              16.   SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a.      Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants)               Kerja
                              b.      Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                      pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                      siapapun juga
                              c.      Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                      menurut sebagaimana mestinya
                              d.      Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e.      Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                      bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                      pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                      dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f.      Mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada perusahaan
                                      asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan
                                      syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
                              g.      Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                      kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
                                      pokok dari fasilitas kredit
                              h.      Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
                                      perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
                                      akhir periode tersebut
                              i.      Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
                                      Direksi dan Komisaris Debitur
                              j.      Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                    usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Debitur menjamin Bank tidak akan menyewakan/ menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau
                                    menjaminkan Tanah dan Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada
                                    pihak ketiga.
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                   Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                   Debitur telah melalaikan kewajibannya
                              c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                   syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                   syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                              d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                   dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                   tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                   penting
                              e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                   keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                   membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                   apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                   tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                   berwenang
                              f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                              g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                   solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                              h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                   instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                   menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit




                                                                                                                                      138
Page 141
                                 i.  Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                     baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                     memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                     kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 m. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                     kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                     tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                     1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                     2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                          melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                 p. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                     apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                     Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                     penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
 -    *)Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan.
 -    THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
      Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
      048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.

 Akta Perjanjian Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) Nomor 18 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH.,
 yang terakhir kali diubang dengan Akta Pengubahan lll (Tiga) Terhadap Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) No. 31 tanggal 28 April
 2022 yang dibuat di hadapan Des Rizhal Boestamam, SH, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                   : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                 Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan              : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) sampai jumlah
                                 setinggi-tingginya:
                                 Rp120.000.000.000,00

                                 Bunga: 10,75% per-tahun
 Jangka Waktu                :   26 Oktober 2023
 Jaminan                     :   SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                                 DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
                                 Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
 Hal-hal yang Perlu          :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur          a.    Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan pembangunan Apartemen
 (Affirmative Covenants)               Regatta tahap 2
                                 b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                       pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                       siapapun juga
                                 c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                       menurut sebagaimana mestinya
                                 d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                                 e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                       bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                       pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                       dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya




                                                                                                                                     139
Page 142
                            f.      Wajib mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada
                                    perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh
                                    Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
                            g.      Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                            h.      Jika terjadi cost of run maka menjadi tanggung jawab Debitur
                            i.      Menyerahkan laporan keuangan audited secara rutin setiap tahunnya paling lambat 180 (seratus
                                    delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
                            j.      Segala biaya yang timbul maupun yang akan timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini menjadi
                                    tanggung jawab Debitur
                            k.      Mengikuti ketentuan umum lainnya yang lazim berlaku di Bank Panin
                            l.      Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
                            m. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh
                                    Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                            n.      Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
                                    Perjanjian Kredit
                            o.      Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                            p.      Memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar dan susunan
                                    anggota Direksi dan Komisaris Debitur
                            q.      Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
                                    lain
                            r.      Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
                                    waktu ke waktu
                            s. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
Pembatasan-pembatasan   :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)        a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                 usaha sehari-hari dari Debitur
                            b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                            c. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                                 sebelumnya
                            d. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
                            e. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
                            f. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
                            g. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
                                 merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
                            h. Menjual atau menyetujui menjual sebagian atau seluruh aset
                            i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
                                 lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji            :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                            lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                            jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                            perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                            pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                            dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                            hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                            karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                            diperlukan lagi:
                            a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                 biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                            b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                 Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                 Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                 Debitur telah melalaikan kewajibannya
                            c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                 syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                 syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                            d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                 dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                 tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                 penting
                            e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                 keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                 membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                 apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                 tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                 berwenang
                            f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                            g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                 solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi




                                                                                                                                    140
Page 143
                                h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                    instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                    menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                                i. Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
                                    diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                    sementara usahanya
                                j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                    hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                    baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                    rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                    kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                                    Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
                                    kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
                                    dalam Perjanjian Kredit
                                l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                    mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                    sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                    tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                    menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                    atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                    yang telah dilakukan
                                n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
                                    saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
                                p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                    harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                       di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:
THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana Penerbitan
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 048/CR/EXT/JSG/22
tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 19 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., yang
 terakhir kali diubah dengan Surat Persetujuan Perpanjangan Restrukturisasi Ke-3 No. 009/SPPK/COM/SAM/JPZ/2022 tanggal 26 April 2022,
 dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                  : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                  Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan             : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Jangka Menengah hingga jumlah keseluruhan tidak
                                  melebihi Rp9.000.000.000,00

                                Bunga: 10,75% per-tahun
 Jangka Waktu               :   26 Oktober 2023
 Jaminan                    :   SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                                DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
                                Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
 Hal-hal yang Perlu         :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur         a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan investasi, IDC Pembangunan
 (Affirmative Covenants)            Apartemen Regatta Tahap 2
                                b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                                c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                    sebagaimana mestinya
                                d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                                e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                    bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                    pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
                                    masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya




                                                                                                                                      141
Page 144
                            f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                  usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                  dari fasilitas ini
                            g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                            h. Menyerahkan kepada Bank laporan keuangan intern per semester selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                  hari sejak tanggal pelaporan
                            i. Melampirkan foto dan laporan progress terbaru untuk setiap fasilitas kredit
                            j. Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
                            k. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur
                                  dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                            l. Membayar dan melunasi semua kewajiban pajak pajan dan kewajiban lain yang dilaksanakan oleh
                                  Pemerintah Indonesia
                            m. Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
                                  waktu ke waktu
                            n. Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
                                  Perjanjian Kredit
                            o. Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                            p. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
                            t. Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
                                 lain
Pembatasan-pembatasan   :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)        a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                  usaha sehari-hari dari Debitur
                            b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                            c. Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan keoada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
                                  Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
                            d. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                                  sebelumnya
                            e. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
                            f. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
                            g. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
                            h. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
                                  merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
                            i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
                                  lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji            :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                            lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                            jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                            perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                            pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                            dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                            hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                            karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                            diperlukan lagi:
                            a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                 biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                            b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                 Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                 Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                 Debitur telah melalaikan kewajibannya
                            c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                 syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                 syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                            d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                 dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                 tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                 penting
                            e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                 keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                 membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                 apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                 tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                 berwenang
                            f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                            g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                 solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                            h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                 instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                 menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit




                                                                                                                                    142
Page 145
                                 i.  Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
                                     diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                     sementara usahanya
                                 j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                     baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                                     Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
                                     dalam Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                 o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
                                     saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
                                 p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                     harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana Penerbitan
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 048/CR/EXT/JSG/22
tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.

 Akta Surat Hutang Nomor 49 tanggal 5 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
 diubah dengan Persesuaian Nomor 0273/Pers/AOO/IX/2022 tanggal 1 September 2022 yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai
 berikut
 Para Pihak                : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                               Kreditur: PT Mayapada Internasional Tbk.
 Maksud & Tujuan           : Menyetujui Fasilitas Kredit sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                               Rp430.000.000.000,00

                                Dengan rincian:
                                - Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp210.000.000.000,00
                                - Pinjaman Tetap On Demand II sebesar Rp200.000.000.000,00
                                - Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp20.000.000.000,00

                                Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu               :   16 Agustus 2023
 Jaminan                    :   1. Semua harta kekayaan perusahaan (Corporate Guarantee) dengan memakai syarat-syarat dan
                                    ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam akta jaminan perusahaan Nomor 50 tanggal 5 Agustus 2016
                                2. SHGB No.3/Karang Kepuh seluas 62.383 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang dibebani
                                    Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp15.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp14.000.000.000
                                3. SHGB No.6/Karang Kepuh seluas 164.739 M2 yang terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang
                                    dibebani Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp40.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp36.000.000.000
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative           a. Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang saham
 Covenants)                     b. Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
                                c. Penggadaian saham kepada pihak lain
                                d. Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
                                e. Pembubaran dan/atau penghentian usaha
                                f. Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan harus
                                     mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
 Cidera Janji               :   Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila:




                                                                                                                                       143
Page 146
                               1)      Debitur dan atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
                                       penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
                                       mengurus atau menguasai harta kekayaannya
                               2)      Debitur dan atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam Perjanjian Kredit
                               3)      Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain
                               4)      Bonafiditas Debitur dan atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur
                               5)      Kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
                                       hutang Debitur kepada Kreditur
                               6)      Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
                                       berikut:
                                       a.     Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang
                                              saham
                                       b.     Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
                                       c.     Penggadaian saham kepada pihak lain
                                       d.     Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
                                       e.     Pembubaran dan/atau penghentian usaha
                                       f.     Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan
                                              harus mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut
                                7) PT Perkasalestari Permai lalai membayar lunas sesuatu hutang pokok atau bunga atau bunga denda atau
                                     lain-lain jumlah yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sesuai dengan Surat
                                     hutang Nomor 115 tanggal 19 Oktober 2015 beserta perubahannya.
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa                       di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank mengajukan
                               tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan (pengadilan)
                               lain dimanapun


Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tanggal 1 September 2008 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., Notaris
di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit No. 476/APK/XI/2021 tanggal 26 November 2021, dengan
rincian sebagai berikut
Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                  Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI)
Maksud & Tujuan               : Fasilitas Kredit sampai jumlah sebesar Rp8.000.000.000,00
                                  Dalam bentuk:
                                  - PRK sebesar Rp3.000.000.000,00
                                  - Demand Loan sebesar Rp5.000.000.000,00

                               Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu               :   2 Desember 2022 *)

                               *) Berdasarkan konfirmasi email dari CCBI, fasilitas kredit THI yang telah diberikan oleh CCBI sedang dalam
                               proses perpanjangan, yaitu sedang proses review oleh tim credit reviewer CCBI dan telah diperpanjangan
                               melalui sistem CCBI selama 3 bulan (diperpanjangan sampai dengan 2 Desember 2022
Jaminan                    :   SHGB No.9685/Pluit seluas 16.520 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                               DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, telah dibebankan Hak Tanggungan
                               Peringkat III sebesar Rp12.500.000.000.

                               Jaminan tersebut cross default dan cross collateral dengan PT Intiland Development, PT Intiland Grande, dan
                               Perkasalestari Permai
Hal-hal    yang    Perlu   :   1)    Mengggunakan kredit yang diberikan CCBI hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
dilakukan oleh Debitur               tujuan penggunaan kredit yaitu pembiayaan modal kerja usaha real estate dan property sebagaimana
(Affirmative Covenants)              yang telah disetujui oleh Bank.
                               2)    Debitur diperbolehkan untuk membagikan dividen dan atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada
                                     pemegang saham dan atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Debitur dengan syarat
                                     memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan Debitur wajib menempatkan pembayaran kewajiban
                                     kepada Bank sebagai prioritas utama.
                               3)    Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     sebagaimana mestinya.
                               4)    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif.
                               5)    Mengasuransikan dan atau menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui
                                     oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank termasuk didalamnya klausula
                                     bank untuk keuntungan Bank (Banker’s clause).
                               6)    Memberitahukan kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                     Dewan Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur.
                               7)    Wajib menyerahkan laporan keuangan inhouse per triwulan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir
                                     dari periode pelaporan khusus laporan keuangan inhouse triwulan ke-4 dapat digantikan dengan
                                     laporan keuangan audited.




                                                                                                                                      144
Page 147
                           8)    Wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
                                 akhir dari periode pelaporan.
                           9)    Debitur wajib memberikan setiap informasi yang diminta oleh CCBI dan mengizinkan pihak CCBI untuk
                                 sewaktu-waktu memeriksa kebenaran atas transaksi yang dilakukan oleh Debitur.
                           10) Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
                                 kelangsungan usaha Debitur.
                           11) Debitur wajib memberitahukan kepada CCBI apabila terjadi perubahan alamat atau nomor telepon
                                 rumah atau tempat usaha.
                           12) Jaminan wajib dilakukan penilaian setiap tahun oleh Appraisal Internal dan setiap 2 tahun oleh
                                 Appraisal Eksternal rekanan CCBI
                           13) Fasilitas kredit ini diberikan hanya untuk kegiatan usaha Debitur dalam bidang property dan real estate.
                           14) CCBI berhak melakukan site visit setiap saat.
                           15) Suku bunga yang berlaku ada floating rate.
                           16) Lain-lain sesuai ketentuan CCBI.
Pembatasan-            :   Selama masih ada outstanding pinjaman, maka Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal dibawah ini
pembatasan (Negative       tanpa persetujuan dari CCBI:
Covenants)                 1)    Barang jaminan di CCBI tidak dapat disewakan/dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dan
                                 persetujuan tertulis dari CCBI
                           2)    Melakukan merger, akuisisi, konsolidasi dan reorganisasi
                           3)    Menjaminkan atau mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang atau
                                 pihak lain kecuali menjaminkan atau mengagunkan kekayaan kepada Bank sebagaimana termaksud
                                 dalam Perjanjian Jaminan
                           4)    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak ketiga termasuk
                                 memberikan jaminan secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban pihak ketiga
                           5)    Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain
                           6)    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan atau
                                 dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam
                                 perusahaan Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar
Cidera Janji           :   Dalam hal terjadinya salah satu kejadian sebagaimana tersebut di bawah ini, CCBI berhak untuk meminta
                           agar seluruh kewajiban Debitur dilunasi secara seketika. Kejadian tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                           pada:
                           1)    Debitur lalai membayar kewajiban utang berdasarkan Perjanjian Kredit
                           2)    Pernyataan dan jaminan yang dibuat tidak sah dan atau tidak benar dan atau tidak lengkap
                           3)    Pelanggaran terhadap hal Yang Wajib Dilaksaanakan dan Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan
                           4)    Debitur lalai melaksanakan atau mematuhi salah satu dari janji-janji atau kewajiban-kewajiban atau
                                 ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya apapun berdasarkan SKU dan Perjanjian
                                 Kredit atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang dimaksud dalam SKU dan Perjanjian Kredit
                           5)    Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
                                 keuangan Debitur
                           6)    Debitur dalam keadaan insolvensi atau dengan dalam berpekara
                           7)    Agunan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa atau ada pihak lain menyatakan
                                 memiliki atau sebagai pihak penerima jaminan atau hak kepemilikan atas agunan menjadi batal atau
                                 beralih kepada pihak lain
                           8)    Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin
                                 dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                 untuk mematuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SKU ini dan atau Perjanjian Kredit
                           9)    Bilamana jaminan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga dan Debitur dan atau Penjamin
                                 tidak dapat memberikan tambahan atau pengganti Jaminan sebagaimana disyaratkan oleh Bank
                           10) Debitur gagal memberikan kepada Bank jaminan tambahan atau pengganti yang diminta oleh Bank
                                 atau jaminan tambahan atau pengganti dalam bentuk dan substanis yang dapat diterima oleh Bank
                                 atau Dokumen Jaminan sewaktu-waktu atau dalam keadaan apapun tidak lagi memenuhi syarat
                                 sebagai jaminan yang sah guna menjamin hak-hak Bank berdasarkan Perjanjian Kredit atau Jaminan
                                 tersebut ditolak, diragukan dan dibatalkan
                           11) Apabila Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin telah lalai atau
                                 melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan Bank atau perjanjian apapun
                                 termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau
                                 pemberian kredit dimana Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin
                                 adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                                 mengakibatkan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus
                                 dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus kecuali disetujui lain oleh Kreditur
                           12) Kualitas kredit Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan
                                 Bank Indonesia dan atau otoritas keuangan yang berwenang lainnya termasuk dan tidak terbatas
                                 kualitas kredit Debitur pada bank dan Lembaga pembiayaan lainnya
                           13) Apabila Debitur dan atau Penjamin terkait dengan kasus tindak pidana
                           14) Otoritas Pemerintah atau suatu putusan pengadilan memutuskan untuk menyita, mengeksekusi,
                                 mengambilalih secara paksa, mengambilalih untuk digunakan atau menasionalisasi semua atau
                                 sebagian besar dari aset-aset Debitur dan atau Penjamin
                           15) Aset Debitur dan atau Penjamin mengalami penurunan sedemikian rupa yang menurut pertimbangan
                                 Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur atau Penjamin memenuhi kewajiban-kewajibannya
                                 kepada Bank




                                                                                                                                   145
Page 148
                                 16)   Kegiatan usaha Debitur dan atau Penjamin berhenti beroperasi atau Debitur dan atau Penjamin
                                       membuat suatu keputusan untuk menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau mengalihkan semua
                                       atau sebagian besar aset-asetnya
                                 17) Terdapat proses hukum apapun pada kondisi bisnis dan atau keuangan dari Debitur dan atau Penjamin
                                       atau terjadi perubahan kondisi perekonomian baik didalam negeri maupun diluar negeri, peraturan,
                                       atau suatu keadaan yang menurut pandangan Bank dapat memberikan keyakinan bahwa Debitur dan
                                       atau Penjamin tidak mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan SKI dan Perjanjian Kredit
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
 Sengketa                        Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan terhadap Debitur di hadapan
                                 Pengadilan-Pengadilan lainnya dimanapun yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
                                 yang berlaku

Catatan:
PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari
Perseroan berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No. 047/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 14 November 2022
perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Taman Harapan Indah.

 Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Nomor 00069 tanggal 18 Januari 2019 yang dibuat di bawah tangan jo. Syarat-Syarat Umum
 Perjanjian Kredit UOB, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0230 tanggal 7 Februari 2022 yang dibuat di
 bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                 : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                Kreditur: PT UOB Indonesia
 Maksud & Tujuan            : Fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp4.000.000.000,00
                                Fasilitas Kredit Revolving Credit Facility sebesar Rp3.700.000.000,00

                                 Bunga: 11,25% per-tahun
 Jangka Waktu               :    16 Februari 2023
 Jaminan                    :   1. SHGB No.6870/Duri Kosambi seluas 98 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
                                2. SHGB No.6871/Duri Kosambi seluas 75 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
 Hal-hal    yang    Perlu   :    Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur          1.    Mematuhi Syarat Umum dan Perjanjian Kredit beserta segala perubahan-perubahan, pembaharuan-
 (Affirmative Covenants)               pembaharuan, tambahan-tamabahan dan lampiran-lampirannya
                                 2.    Penggunaan Faasilitas Kredit sesuai dengan maksud dan tujuan Pemberian Fasilitas Kredit
                                 3.    Menjaga barang jaminan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit agar selalu dalam kondisi
                                       baik
                                 4.    Menjaga nilai loan to value agar selalu berada dalam nilai yang dianggap baik oleh Bank
                                 5.    Menjaga security coverage ratio dalam nilai yang dianggap baik dan diterima oleh Bank
                                 6.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang kepada Bank dari pembayaran-
                                       pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga
                                 7.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerinta termasuk
                                       tetapi tidak terbatas pada PBB atas tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Bank
                                 8.    Mengijinkan bagi pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk ke dalam
                                       bangunan milik Debitur dalam rangka memeriksa Barang Jaminan untuk mengetahui keadaan dan
                                       keberadaannya serta memperoleh keterangan yang diperlukan; dan bangunan milik Debitur tempat
                                       Debitur melaksanakan kegiatan operasionalnya dalam rangka memeriksa keadaan usaha Debitur
                                       sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
                                 9.    Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalan jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi
                                       perselisihan atau perkara dimana Debitur dan/atau Penjamin menjadi pihak atau terlibat yang
                                       menyangkut sejumlah uang atau berdampak pada kemampuan Debitur dan atau Penjamin dalam
                                       melaksankan kewajibannya berdasarkan Syarat Umum dan Perjanjian Kredit dan dokumen lain yang
                                       berkaitan.
                                 10. Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya:
                                       a. Keadaan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 13 Syarat-Syarat Umum
                                       b. Keadaan yang diketahui atau patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya
                                            untuk melunasi Jumlah Terhutang
                                       c. Kejadian lainnya yang diatur, yang dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu atau
                                            keduanya merupakan suatu kejadian pelanggaran
                                       d. Terdapat fakta atau keadaan yang dapat berakibat pada timbulnya klaim lingkungan, sosial dan
                                            kepemerintahan yang diajukan atau akan diajukan terhadap Debitur
                                 11. Pembaharuan izin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
                                       melaksanakan kegiatan usaha Debitur dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                       Kredit
                                 12. Mengijinkan Bank untuk melakukan penilaian Barang Jaminan dalam periode waktu yang ditentukan
                                       dalam Perjanjian Kredit serta pada saat-saat lain yang ditentukan oleh Bank baik penilaian yang
                                       dilakukan sendiri oleh Bank maupun menggunakan Konsultan Penilai Independen yang disetujui oleh
                                       Bank
                                 13. Menyerahkan kepada Bank suatu surat keterangan dari Notaris mengenai perubahan apapun atas
                                       anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham




                                                                                                                                   146
Page 149
                           14.   Menjamin dan memastikan bahwa segala kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian Kredit memiliki
                                 peringkat sekurang-kurangnya setara dengan segala kewajiban Debitur yang tidak dijamin baik yang
                                 telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Debitur wajib menjaga kedudukan Bank sekurang-
                                 kurangnya parri passu dengan kreditur lainnya dari Debitur, untuk mengindari keragu-raguan, setiap
                                 jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada kreditur lainnya untuk menjamin fasilitas kredit yang sama
                                 jenis dan bentuknya dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, jenis, bentuk, peringkat dan nilai
                                 jaminannya adalah sama atau tidak lebih istimewa daripada jaminan yang diberikan Debitur kepada
                                 Bank dan dalam setiap Debitur menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bank harus
                                 dipastikan tercantum uraian jaminan yang diberikan Debitur kepada para krediturnya. Berdasarkan
                                 data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Bank, Bank berhak setiap waktu meminta kepada Debitur
                                 untuk disamakan jenis, bentuk, peringkat dan nilai jaminannya dengan kreditur lain dan Debitur wajib
                                 untuk memenuhinya apabila menurut pertimbangan Bank, jenis dan bentuk fasilitas kredit yang
                                 diberikan oleh kreditur lain sama dengan yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan
                                 Perjanjian Kredit ini dan jaminan yang diberikan Debitur kepada kreditur lain lebih istimewa daripada
                                 jaminan yang diberikan Debitur kepada Bank
                           15. Memastikan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan membawa pengaruh bagi kegiatan
                                 usaha Debitur
                           16. Memastikan bahwa Bank akan menerima:
                                 a.      Laporan keuangan tahunan Debitur (konsolidasi) yang telah diaudit oleh kantor akuntan public
                                         yang disetujui oleh Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya
                                         tahun buku;
                                 b.      Laporan keuangan tengah tahunan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
                                         disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan
                                 c.      Laporan keuangan triwulanan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
                                         disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan; dan
                                 d.      Laporan-laporan lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
                           17. Menjaga sekurang-kurangnya satu rekening operasional di Bank untuk keperluan semua transaksi
                                 perbankan Debitur selama masih ada jumlah apapun yang terutang atau belum dibayar berdasarkan
                                 Fasilitas Kredit
                           18. Memanfaatakan layanan yang diberikan oleh Bank sehubungan dengan Rekening dan melakukan
                                 transaksi perbankan Debitur melalui Bank menggunakan Rekening
                           19. Menyalurkan semua kegiatan pengelolaan kas dan transaksi perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas
                                 pada transaksi berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkaso
                                 perdagangan dan surat kredit ekspor) dan saldo yang menyertainya, Debitur kepada Bank; dan
                           20. Memastikan volume transaksi perbankan Debitur (termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi
                                 berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkasi perdagangan dan surat
                                 kredit ekspor) dan kegiatan pengelolaan kas harus setara dengan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1)    Menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan atau dengan cara apapun melakukan tindakan
Covenants)                       pengalihan hak atau kepentingan kepada pihak ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur
                                 maupun Barang Jaminan
                           2)    Menggadaikan, membebani dengan jaminan fidusia, hak tanggungan, memberikan garansi atau
                                 penanggungan kepada siapapun atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan
                                 atas harta kekayaan Debitur maupun Barang Jaminan (jika disyaratkan) untuk kepentingan pihak ketiga
                                 manapun juga
                           3)    Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran hutang, membubarkan
                                 dan melakukan atau untuk dilakukan penggabungan usaha, akuisisi, peleburan usaha, pemisahan
                                 usaha
                           4)    Melakukan perubahan kegiatan usaha yang berpengaruh buruk bagi kegiatan usaha Debitur
                           5)    Melakukan atau mengijinkan setiap perusahaan terafiliasi Debitur untuk melakukan tindakan apapun
                                 baik tindakan korporasi maupun tindakan kontraktual yang dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                 untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini
                           6)    Menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain termasuk pemberian pinjaman
                                 kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya kecuali pinjaman kepada
                                 karyawan atau pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional
                                 usaha Debitur sehari-hari yang wajar
                           7)    Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan (termasuk akuisisi), investasi baru di dalam
                                 perusahaan lain atau mendirikan anak perusahaan
                           8)    Menggadaikan saham perusahaan Debitur atau melakukan penerbitan saham atau efek bersifat utang
                                 baik didalam maupun di Pasar Modal
                           9)    Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit kepada pihak
                                 manapun
                           10) Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham Debitur
                                 tanpa persetujuan tertulis dari Bank
                           11) Mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung (untuk Debitur badan usaha atau badan hukum
                                 berupa corporate guarantee) atau personal guarantee kepada pihak lain manapun.
Cidera Janji           :   Masing-masing dari kejadian atau peristiwa dibawah ini adalah keadaan lalai atau wanprestasi berdasarkan
                           Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit, yaitu:
                           a.    Pemenuhan Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
                           b.    Penarikan, pencairan atau penggunaan Fasilitas Kredit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang




                                                                                                                                     147
Page 150
                                c.    Informasi, data, keterangan, pernyataan dan jaminan, yang diberikan sehubungan dengan Syarat-
                                      Syarat Umum dan Perjanjian Kredit terbukti tidak benar, menyesatkan atau tidak sesuai dengan
                                      keadaaan yang sebenarnya
                                d.    Terjadi perubahan risiko terhadap Fasilitas Kredit atau timbul kejadian-kejadian lain yang menurut
                                      pendapat Bank membahayakan atau akan membahayakan Debitur, usaha Debitur maupun Fasilitas
                                      Kredit
                                e.    Debitur menurut penilaian Bank berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat
                                      membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan Debitur dan apada akhirnya
                                      mempengaruhi kemampuannya dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank berdasarkan
                                      Perjanjian Kredit ini
                                f.    Terjadi penurunan kolektabilitas Debitur pada bank manapun berdasarkan Sistem Informasi Debitur
                                      yang menurut penilaian Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melunasi jumlah
                                      terutang
                                g.    Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, mengajukan permohonan atau
                                      dinyatakan pailit bai katas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, mendapat penundaan
                                      pembayaran utang-utangnya baik atas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, berada di
                                      bawah pengawasan pengampu atau karena sebab apapun juga tidak berhak atau tidak berkuasa lagi
                                      untuk mengurus dan atau menguasai kekayaannya sendiri
                                h.    Barang jaminan yang diserahkan kepadda Bank menjadi hilang/musnah atau menurun/berkurang
                                      nilainya atau terjadinya hal lain karena sebab apapun sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang
                                      cukup bagi pelunasan kembali Jumlah Terutang dan Debitur tidak mengganti dan atau menambah
                                      Barang Jaminan yang hilang atau menurun nilainya tersebut dengan barang jaminan lain yang
                                      memenuhi syarat dan cukup nilainya sekalipun telah diminta oleh Bank
                                i.    Pembebanan jaminan atas Barang Jaminan untuk kepentingan Bank termasuk tetapi tidak terbatas
                                      pada proses pendaftarannya karena sebab apapun tidak dapat dilakukan atau disempurnakan sesuai
                                      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memberi hak jaminan yang
                                      dijanjikan kepada Bank
                                j.    Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank disewakan, dijual, dialihkan atau dengan cara lain
                                      dilepaskan atau dijaminkan kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                                      Bank
                                k.    Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank dipersengketakan dan atau disita atau diletakkan dalam
                                      status sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
                                l.    Harta benta pembeli jaminan baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang
                                      sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari dipersengketakan, disita atau diletakkan dala status
                                      sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
                                m. Terdapat kreditu dari Debitur yang mempunyai hak untuk menyatakan pinjaman atau kredit yang
                                      diterima oleh Debitur menjadi wajib dibayar atau dibayar kembali dengan seketika
                                n.    Terdapat komitmen yang telah dimiliki Debitur dibatalkan/dihentikan sebagai akibat dari cidera janji
                                      apapun
                                o.    Debitur telah lalai atau melanggar kewajibannya dalam perjanjian lain yang berhubungan dengan
                                      pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur bertindak sebagai peminjam adalah pihak yang
                                      meminjam atau sebagai penanggung atau penjamin
                                p.    Pihak ketiga yang menggunakan jaminan yang sama dengan jaminan yang diberikan Debitur kepada
                                      Bank
                                q.    Izin usaha Debitur dicabut atau Debitur berhenti menjalankan kegiatan usahanya baik untuk sementara
                                      maupun seterusnya
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan/domisili hukum di
 Sengketa                       Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank
                                untuk mengajukan tuntutan hukum dan atau untuk meminta pelaksanaan berdasarkan perjanjian perubahan,
                                syarat-syarat umum dan dokumen lainnya yang terkait dengan perjanjian perubahan dan syarat-syarat umum
                                melalui atau dihadapan pengadilan lain dimanapun juga.

Catatan:
THI telah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank UOB Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT Bank UOB
Indonesia No. 2022/BB.ASK/XI/104 tanggal 10 November 2022

PT Sinar Puspapersada

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 129 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
 Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                 :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                                Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang (PB) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)

                                Bunga 10.75% per tahun
 Jangka Waktu               :   19 Desember 2022
 Jaminan                    :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:




                                                                                                                                        148
Page 151
                               1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
                               2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                               3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                               4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                               5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                               6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                               7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                               8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                               9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                               10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                               11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
dilakukan oleh Debitur              Talaga Bestari Tangerang
(Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                    sebagaimana mestinya
                               4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                               5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                                    oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                                    kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                               6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                    ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                                    hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
                                    keuntungan Bank)
                               7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                    usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                    dari fasilitas ini
                               8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                               9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                                    ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                               10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
                                    bulan setelah akhir periode.
                               11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                                    lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
                               12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
                                    atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
                                    menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
                                    disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
                               13) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative           1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants)                          sehari-hari dari Debitur
                               2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                               3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                                    yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji               :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                                    Debitur kepada Bank
                               2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                    Perjanjian Kredit
                               3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                    syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                                    yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                               4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
                                    sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
                                    hal yang oleh Bank dianggap penting
                               5) Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                    keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
                                    yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                    membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
                                    apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                    tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                    berwenang
                               6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                               7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                               8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit




                                                                                                                                       149
Page 152
                               9)  Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                   hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                   baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                                   rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
                                   kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                               10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
                                   memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                   hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                   kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                               11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                   Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                               12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
                                   mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                   sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                                   pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                                   tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                                   harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                                   pembayaran yang telah dilakukan
                               13) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                   Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
                                   hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa

Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 128 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

Para Pihak                 :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                               Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)

                               Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu               :   19 Desember 2022
Jaminan                    :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
                               1) SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
                               2) SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                               3) SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                               4) SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                               5) SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                               6) SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                               7) SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                               8) SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                               9) SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                               10) SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                               12. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
dilakukan oleh Debitur              Talaga Bestari Tangerang
(Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                    sebagaimana mestinya
                               4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                               5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                                    oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                                    kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                               6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                    ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                                    hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
                                    keuntungan Bank)
                               7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                    usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                    dari fasilitas ini
                               8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                               9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                                    ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                               10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
                                    bulan setelah akhir periode.




                                                                                                                                      150
Page 153
                              11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                                  lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
                              12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
                                  atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
                                  menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
                                  disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
                              14) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative          1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants)                        sehari-hari dari Debitur
                              2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                              3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                                  yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji              :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                                  Debitur kepada Bank
                              2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                  Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                  Perjanjian Kredit
                              3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                  syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                                  yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                              4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
                                  sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
                                  hal yang oleh Bank dianggap penting
                              5) Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                  keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
                                  yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                  membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
                                  apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                  tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                  berwenang
                              6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                              7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                  solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                              8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
                              9) Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                  hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                  baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                                  rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
                                  kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
                                  memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                  hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                  kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                              11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                  Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                              12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
                                  mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                  sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                                  pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                                  tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                                  harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                                  pembayaran yang telah dilakukan
                              14) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                  Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
                                  hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa

Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 25 tanggal 6 April 2017 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH,, Notaris
di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

Para Pihak                :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                              Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan           :   Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang 2 (PB 2) sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah)
                              Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu              :   19 Desember 2022
Jaminan                   :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
                              1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2




                                                                                                                                     151
Page 154
                               2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                               3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                               4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                               5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                               6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                               7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                               8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                               9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                               10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                               11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk
dilakukan oleh Debitur              pembangunan untuk kompleks perumahan Lion Air dan New Cluster Forest 2 di Komplek Talaga Bestari
(Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                    sebagaimana mestinya
                               4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                               5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                                    oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                                    kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                               6) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                    usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                    dari fasilitas ini
                               7) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                               8) Mengasuransikan:
                                    Bangunan yang dijaminkan pada perusahaan asuransi perseroan terbatas PT Multi Artha Guna atau
                                    perseroan terbatas PT Panin Insurance hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank antara
                                    lain dengan syarat bahwa Bank adalah pihak yang berhak untuk menagih/menuntut dan menerima ganti
                                    rugi asuransi dari perusahaan asuransi (klausula bank untuk keuntungan bank) dan selanjutnya
                                    mempergunakan/memperhitungkan uang ganti kerugian asuransi tersebut dengan segala hutang
                                    (hutang) Debitur kepada Bank karena sebab apapun juga
                               9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                                    ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                               10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 180
                                    (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode.
                               11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                                    lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative           1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants)                          sehari-hari dari Debitur
                               2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                               3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                                    yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji               :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                                    Debitur kepada Bank
                               2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                    Perjanjian Kredit
                               3) Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank baik bunga, provisi, dan biaya-biaya lain pada dan
                                    menurut cara yang ditentukan dalam dan berdasarkan Perjanjian Kredit
                               4) Pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur sehubungan dengan
                                    Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai hal yang oleh Bank
                                    dianggap penting
                               5) Debitur memohon penundaan pembayaran atau menurut pendapat Bank dari lain-lain hal ternyata
                                    Debitur tidak mampu membayar hutang-hutang, dinyatakan pailit atau karena sebab apapun juga tidak
                                    berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya baik seluruhnya atau sebagian
                               6) Debitur oleh karena apapun juga menghentikan usahanya
                               7) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
                                    Pengadilan/Instansi Pemerintahan lainnya
                               8) Debitur menurut Bank berada dalam keadaan lalai, tidak dapat/tidak memenuhi sebagaimana mestinya
                                    ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya lain dari pada yang tersebut
                                    di atas bila terjadi kealpaan atau pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu
                                    akta pemberian jaminan
                               9) Debitur tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
                                    sehingga dapat mengakibatkan suatu tagihan dari pihak ketiga terhadap Debitur dapat ditagih sebelum
                                    waktunya
                               10) Debitur melakukan/terlibat dalam perbuatan Pidana atau terlibat dalam peristiwa Pidana/Pelanggaran
                                    hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apapun yang menurut pendapat Bank akan dapat
                                    mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan




                                                                                                                                      152
Page 155
                                    Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau
                                    perjanjian perpanjangan
                                11) Debitur menyewa/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                12) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                                    sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                13) Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi Bangunan sesuai dengan syarat-
                                    syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                14) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain yang mengenai atau
                                    berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak yang
                                    meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                                    mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                    menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                    atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                    yang telah dilakukan
                                15) Debitur dilikuidasi/bubar/dalam keadaan pailit
                                16) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akta ini dan
                                    atau Perjanjian Kredit No.129, Perjanjian Kredit No.128 dengan pembayaran semua pinjaman hutang
                                    dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 Sengketa

PT Perkasalestari Utama

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 23 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
 Jakarta berikut seluruh perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                 :   Debitur: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)

                                Bunga 10,5% per tahun
 Jangka Waktu               :   25 Juni 2023
 Jaminan                    :   Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
                                No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
                                No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
                                Perkasalestari Permai
 Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
 dilakukan oleh Debitur         2) Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
 (Affirmative Covenants)        3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
                                4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
                                5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
                                6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                     dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                     peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
                                7) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                      a. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
                                      b. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
                                8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                     dan keuangan Debitur
                                9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
                                     hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
                                10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                     menjalankan usahanya
                                11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
                                     Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
                                12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
                                     independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                                     neraca
                                13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
                                     setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
                                14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
                                     ditetapkan oleh pihak Bank
                                15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
                                16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
                                     kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir




                                                                                                                                     153
Page 156
                           17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
                               yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atasu
                               baiay dari Debitur dengancatatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
                               kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
                               pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
                           18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                               kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
                           19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                               dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
Covenants)                     sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
                           2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
                               Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
                           3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                               perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                           4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                               menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
                               fasilitas kredit ini diberikan
                           5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
                           6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
                               kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
                           7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
                               Debitur kepada Bank
                           8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                               usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                           9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
                           10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                               kepada pihak lain
                           11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                               kegiatan operasional sehari-hari
Cidera Janji           :   1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                               atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
                           2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                               persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
                               perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
                               tanggungan Debitur
                           3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
                           4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
                               Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
                               berbeda-beda (misleading)
                           5) Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
                               diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
                               perubahannya
                           6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
                               satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
                               atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
                           7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
                               atau dinasionalisasikan
                           8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                           9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
                               tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                           10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                               perubahannya
                           11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
                               menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
                           12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
                               berikut seluruh perubahannya
                           13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
                           14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                               Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                               sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                               sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
                               Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                           15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
                               telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
                               persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                           16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
                               jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan




                                                                                                                                  154
Page 157
                                    Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                    untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
                                    diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                19) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
                                    Akta No.23
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa

Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 24 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
 Jakarta, berikut seluruh perubahan-perubahannya dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                 :   Debitur: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) seluruhnya berjumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar)

                                Bunga 10,5% per tahun
 Jangka Waktu               :   25 Juni 2027
 Jaminan                    :   Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
                                No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
                                No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
                                Perkasalestari Permai
 Hal-hal    yang    Perlu   :    1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
 dilakukan oleh Debitur         2) Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
 (Affirmative Covenants)        3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
                                4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
                                5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
                                6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                     dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                     peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
                                7) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                      c. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
                                      d. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
                                8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                     dan keuangan Debitur
                                9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
                                     hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
                                10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                     menjalankan usahanya
                                11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
                                     Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
                                12) Menuerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
                                     independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                                     neraca
                                13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
                                     setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
                                14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
                                     ditetapkan oleh pihak Bank
                                15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
                                16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
                                     kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
                                17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
                                     yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atau biaya
                                     dari Debitur dengan catatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
                                     kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
                                     pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
                                18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                     kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
                                19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                                     dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative           1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
 Covenants)                          sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya




                                                                                                                                        155
Page 158
                               2)  Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
                                   Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
                               3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                                   perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                               4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                   menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
                                   fasilitas kredit ini diberikan
                               5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
                               6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
                                   kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
                               7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
                                   Debitur kepada Bank
                               8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                   usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                               9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
                               10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                                   kepada pihak lain
                               11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                   kegiatan operasional sehari-hari
 Cidera Janji              :    1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                                   atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
                               2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                                   persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
                                   perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
                                   tanggungan Debitur
                               3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
                               4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
                                   Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
                                   berbeda-beda (misleading)
                               5) Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
                                   diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
                                   perubahannya
                               6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
                                   satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
                                   atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
                               7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
                                   atau dinasionalisasikan
                               8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                               9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
                                   tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                               10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                                   perubahannya
                               11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
                                   menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
                               12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
                                   berikut seluruh perubahannya
                               13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
                               14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                   Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                                   sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                   sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
                                   Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                               15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
                                   telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
                                   persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                               16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
                                   jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                   untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                               17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
                                   diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                               18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                               20) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
                                   Akta No.23
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa

Catatan:




                                                                                                                                     156
Page 159
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April 2022 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
 Jakarta

 Para Pihak                 :   Nasabah: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk.
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Fixed Loan sebesar Rp30.000.000.000,00
 Jangka Waktu               :   14 Agustus 2027
 Jaminan                    :   SHGB No.228/Neglasari terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas 11.609 m2, luas bangunan 2.208
                                m2, terletak di Komplek Aeropolis Jl. Marsekal Surya Darma, Kelurahan Neglasari, Tangerang
 Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan yang diuraikan dalam bagian “Penggunaan
 dilakukan oleh Debitur               Fasilitas”
 (Affirmative Covenants)        2) Mengaktifkan rekening giro dan Victoria Internet Banking Business (ViBiz) milik Debitur yang ada pada
                                      Bank Victoria serta melakukan crosselling produk Bank Victoria
                                3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan degan pemberian fasilitas kredit ini
                                4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank Victoria dari pembayaran lainnya
                                5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelanaran Debitur
                                      dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk (tetapi tidak terbatas pada)
                                      peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
                                7) Memberitahukan secara tertulis denan segera kepada Bank Victoria tentang:
                                8) Perkara perdata yang melibatkan Debitur
                                9) Perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah
                                10) Mengizinkan Bank Victoria atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Victoria untuk setiap waktu
                                      memeriksa aktivitas usaha dan keuangan Debitur
                                11) Debitur memberikan fasilitas kepada pihak Bank Victoria untuk dapat melakukan kunjungan kepada
                                      Debitur dan hal-hal yang terkait dengan pinjaman minimal 2 (dua) kali dalam setahun
                                12) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                      menjalankan usahanya
                                13) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhitang oleh
                                      Debitur kepada Bank Victoria melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
                                14) Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan Publik
                                      Independen, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
                                      neraca
                                15) Menyerahkan Laporan Keangan In-House yang telah ditandatangani oleh direksi dan dicap perusahaan
                                      setiap 6 (enam) bulan dan wajib diseahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pelaporan
                                16) Menjaga rasio anara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
                                      ditetapkan oleh pihak Bank Victoria
                                17) Mengalihkan banker’s clause dari asuransi existing ke Bank Victoria
                                18) Mengasuransikan jaminan menggunakan Asuransi Rekanan Bank Victoria berikut dengan banker’s
                                      clause nya ke Bank Victoria setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
                                19) Melakukan penilaian ulag atas jaminan yang diserahkan kepada Bank Victoria melalui jsa penilai
                                      independent yang telah disetujui oleh Bank Victoria dan melakukannya secara berkala minimal dua
                                      tahun sekali atas biaya dari Debitur dengan catatan kolektibitas pinjaman “Lancar” (Kol 1). Apabila
                                      terdapat penurunan kualitas kolektibitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian min. 1 tahun sekali
                                      dan untuk pertama kali maksimal 1 bulan setelah pengikatan kredit
                                20) Melaporkan kepada Bank Victoria secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan
                                      bisnis, kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta Analisa kelayakan agunan yang
                                      dijaminkan
                                21) Mensubordinasiakan hitang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang aka nada
                                      dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian kredit

 Pembatasan-                :     A.   Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
 pembatasan (Negative                  Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini
 Covenants)                            tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria:
                                        1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah
                                             disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
                                        2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
                                             kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
                                        3) Mengadakan Rapat Umum pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran
                                             Dasar Perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                                        4) Mengikatkan diri sebagai penjamin / penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain
                                             dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang
                                             telah ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan
                                        5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
                                        6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun
                                             investasi, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari
                                             pemegang saham




                                                                                                                                       157
Page 160
                                       7)     Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian
                                              jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
                                        8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
                                              dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                                        9) Mengajukan permohonan kepailtan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan
                                              Niaga
                                        10) Engalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
                                              Kredit kepada pihak lain
                                        11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim
                                              dan kegiatan operasional sehari-hari
                                 B. Sebelum semua pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi maka Debitur
                                       berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal di bawah ini tanpa pemberitahuan tertulis
                                       terlebih dahulu kepada Bank Victoria apabila:
                                        - Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah susunan Direksi
                                            dan Komisaris
                                        - Membayar dan membagikan dividen selama jangka waktu fasilitas kredit
 Cidera Janji              :   Jika salah satu atau lebih keadaan dibawah ini terjadi, maka Bank Victoria akan secara tertulis menyatakan
                               jumlah hutang pokok pinjaman berikut bunga dan biaya-biaya lain yang terhutang berdasarkan fasilitas kredit
                               menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar secara sekaligus lunas:
                                 1) Lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman / hutang dan biaya bunga serta
                                       biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank Victoria
                                 2) Kelalaian Debitur untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                       denganpersiapan dan penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Kredit dan/atau dokumen
                                       perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
                                       professional lainnya yang merupakan tanggungan Debitur
                                 3) Melanggar ketentuan yang diatur dalam Negative Covenants dan/atau ketentuan yang diatur dalam
                                       Affirmative Covenants
                                 4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur tidak
                                       benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
                                       (misleading)
                                 5) Kelalaian Debitur untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar diminta
                                       oleh Bank Victoria sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikur seluruh
                                       perubahannya
                                 6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai negosiasi dengan
                                       satu atau lebih Kreditur dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur
                                       hukum atau jalan lain untuk membubarkan perusahaann atau melakukan reorganisasi
                                 7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan di ambil alih atau
                                       dinasionalisasikan
                                 8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                                 9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
                                       menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                                 10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk seluruh
                                       perubahannya
                                 11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
                                       menurut Bank Victoria dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
                                 12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian redit
                                       berikut seluruh perubahannya
                                 13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)

 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa

Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.

 Akta Perjanjian Kredit dengan memakai Jaminan Nomor 4 tanggal 1 November 2019 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH.,
 MKn.

 Para Pihak                :   Debitur: PT Perkasalestari Utama
                               Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan           :   Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap Modal Angsuran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah)

                               Bunga 10,75%
 Jangka Waktu              :   1 November 2024
 Jaminan                   :   SHGB No.18/Wanakerta yang terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada seluas 67.860 M2 yang terletak di
                               Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasarkemis, Kelurahan Wanakerta




                                                                                                                                      158
Page 161
 Hal-hal    yang    Perlu   :   1)  Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja
 dilakukan oleh Debitur         2)  Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Akta ini dari pembayaran
 (Affirmative Covenants)            lainnya yang wajib dibayar oleh Debitur
                                3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                4) Menjaga perputaran rekening Debitur di Bank secara aktif
                                5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk memeriksa Bangunan yang
                                    dijaminkan kepada Bank
                                6) Mengasuransikan bangunan yang dijaminkan
                                7) Memberitahukan tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada Debitur atau
                                    menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga
                                8) Menyrahkan fotocopy setiap pembaharuan izin
                                9) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                    setelah tanggal laporan
                                10) Penjualan Gudang kepada customer yang dilakukan secara kredit Bank diprioritaskan pembaiayaan
                                    melalui Bank
                                11) Debitur wajib menyerahkan rekap penjualan Gudang new technopark setiap 3 bulan sekali
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative           1) Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
 Covenants)                         usaha sehari-hari Debitur
                                2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                                3) Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
                                    Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
 Cidera Janji               :   1) Antara Debitur dan Bank tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya
                                    yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                2) Debitur 3 (tiga) kali menunggak angsuran
                                3) Menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-syarat lain
                                    dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                                    yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan perjanjian kredit
                                4) Sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian kredit dan atau
                                    dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit ternyata tidak benar atau tidak
                                    sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal hal yang oleh Bank dianggap penting
                                5) Debitur berdasarkan perjanjian kredit mengajukan permohonan untuk dinyataan dalam keadaan pailit
                                    atau penundaan pembayaran hutang-hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
                                    hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih atau dinyatakan pailit
                                6) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
                                    pengadilan atau instansi pemerintah lainnya
                                7) Semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                8) Debitur ditaruh dibawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
                                9) Izin usaha Debitur dicabut oleh instansi yang berwenang atau Debitur menghentikan usahanyanya
                                10) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank disita oleh instansi yang berwenang
                                11) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian ataupun seluruhnya atas bangunan yang
                                    diberikan sebagai jaminan
                                12) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain
                                13) Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                14) Debitur menjual/mengoper/memindahtangankan atau menjaminkan tanah dan bangunan yang
                                    diberikan sebagai jmainan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga
                                15) Debitur melakukan atau terlibat dalam perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya
                                16) Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                    harta bedanya atau dikenakan hukum penjara
                                17) Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban baik hutang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                    kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya wajib memberikan
                                    kuasa kepada Bank untuk memblokir rekening Debitur yang ditatausahakan di Bank
                                18) Memasang spandung dengan tulisan “dijual” dilokasi objek jaminan, Debitur berjanji tidak akan
                                    melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Agama
 Sengketa

Catatan:
PT Bank Pan Indonesia Tbk. telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari induk perusahaan PLU, yaitu PT Intiland
Development Tbk. berdasarkan Surat PT Bank Pan Indonesia Tbk. Nomor 050/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 11 November 2022 perihal Persetujuan
Menerima/Mendapat Pinjaman.

PT Intiland Grande




                                                                                                                                       159
Page 162
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank KEB Hana Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 72 tanggal 15 Agustus 2018 yang dibuat
dihadapan Evy Retno Budiarti, SH., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
578/PK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak                :    Debitur: PT Intiland Grande
                               Kreditur: PT Bank KEB Hana Indonesia
Maksud & Tujuan           :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
                                b. Working Capital Installment 4 dengan plafond kredit sebesar Rp44.337.989.456,05 (empat puluh
                                     empat miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
                                     lima puluh enam Rupiah koma nol lima sen);

                                Bunga: 11% per-tahun
Jangka Waktu               :    15 Agustus 2023 (untuk Pinjaman Rekening Koran - Uncommitted)
                                25 April 2024 (Working Capital Installment 4)


Jaminan                    :    1. Tanah kosong dengan SHGB No. 7364/Babatan atas nama PT Kinerja Lancar Serasi, yang terletak di Jalan
                                   Raya Mayjend Yono Suwoyo (Jalan Boulevard Famili Barat) Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
                                   Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Telah dibebani dengan HT Peringkat I berdasarkan SHT I Nomor
                                   4320/2018 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp180.000.000.000; dan
                                2. Piutang Dagang (Account Receivables) milik PT Intiland Grande sebesar 110% dari total plafond fasilitas
                                   kredit Working Capital Installment. Telah diikat dengan Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia No.
                                   015/FDC/SBY/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp154.000.000.000,00.
Hal-hal yang Perlu         :    Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi:
dilakukan oleh Debitur               -    Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank sebelum membayar dividen atau
(Affirmative Covenants)                   melakukan distribusi atas pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya dan setiap saat
                                          Debitur akan menerbitkan surat berharga dalam bentuk Obligasi / Sukuk.
                                     -    Debitur wajib menempatkan dana mengendap (sinking fund) sebanyak 1x (satu kali) angsuran
                                          untuk fasilitas kredit berbasis angsuran.
                                     -    Debitur wajib menerima petugas Bank yang melaksanakan kunjungan untuk penilaian aktivitas
                                          usaha.
                                     -    Debitur wajib menyalurkan aktivitas keuangan usaha dan aktif bertransaksi minimal sebesar 50%
                                          (lima puluh persen) dari total pendapatan (revenue) atau secara prorate (prorate) melalui
                                          rekening Debitur di Bank.
                                     -    Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
                                     -    Debitur wajib menjaga saldo rekening koran/tabungan pada Bank untuk pembebanan bunga /
                                          angsuran minimum sejumlah 1 (satu) bulan.
                                     -    Debitur wajib memberitahukan kepada Bank apabila melakukan perubahan Anggaran Dasar.

                                1.    Kecuali ditentukan lain oleh Bank, selama berlangsungnya Perjanjian ini, Debitur wajib memberikan
                                      kepada Bank Salinan laporan keuangan yang tidak diaudit untuk periode 6 (enam) bulan pertama dari
                                      setiap tahun fiskal, dan laporan keuangan auditan untuk setiap tahun fiskal apabila laporan tersebut
                                      sudah tersedia tetapi dalam hal apapun tidak boleh lewat dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
                                      setelah penutupan tahun fiskal untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, dan tidak boleh lewat 180
                                      (seratus delapan puluh) hari kalender setelah ditutupnya tahun fiskal untuk laporan keuangan auditan,
                                      dan informasi lainnya berkenaan dengan keadaan keuangan dan kegiatan usaha Debitur yang dari
                                      waktu ke waktu diminta secara wajar oleh Bank.
                                2.    Debitur, Direksi, dan anggota Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Debitur, semua atau masing-
                                      masing wajib membayar dan melunasi semua pajak dan pungutan dari Pemerintah yang dikenakan
                                      kepada Debitur, sehingga tidak mempunyai sengketa hukum, tunggakan pajak atau kewajiban
                                      keuangan lainnya yang dapat mempengaruhi jalannya usaha.
                                3.    Debitur wajib tetap mempertahankan kegiatan bisnisnya yang sekarang, dan izin usahanya, serta
                                      mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Debitur.
                                4.    Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembayaran
                                      dividen atau melakukan distribusi pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya dan setiap saat
                                      Debitur berencana untuk menerbitkan surat berharga obligasi/sukuk.
                                5.    Debitur wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
                                      Kerja setelah terjadinya hal-hal berikut ini:
                                       a.    Peristiwa Cidera Janji;
                                       b. adanya perkara di pengadilan atau arbitrase, permohonan pailit terhadap Debitur atau
                                             Penjamin oleh pihak lain;
                                       c.    hal-hal lainnya yang telah menimbulkan atau mungkin akan menimbulkan efek sangat material
                                             terhadap keadaan keuangan atau kemampuan Debitur untuk membayar, apabila jatuh tempo,
                                             semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini;
                                       d. kerusakan, kerugian atau musnahnya harta kekayaan milik Debitur atau Penjamin yang
                                             dijaminkan di Bank.
                                6.    Debitur wajib menggunakan Fasiltas Kredit sepenuhnya untuk tujuan tersebut dalam Pasal 3
                                      Perjanjian.




                                                                                                                                       160
Page 163
                           7.  Debitur dengan ini mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap saat memeriksa
                               Jaminan. Debitur akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang ditunjuk Bank
                               untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.
                           8. Debitur wajib membayar semua biaya yang bersangkutan dengan penagihan utang Debitur kepada
                               Bank berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian pengikatan jaminan, baik di dalam maupun di luar
                               pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penagihannya apabila Bank menyerahkan
                               penagihan dan penjualan Jaminan kepada pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku, biaya pengacara/penasehat hukum, biaya pengosongan jaminan.
                           9. Debitur wajib memberikan kepada Bank semua dokumen-dokumen dan surat-surat, dan melakukan
                               semua tindakan yang diperlukan oleh Bank guna melaksanakan transaksi yang tercantum dalam
                               Perjanjian ini.
                           10. Bila di kemudian hari terjadi kerugian atau persoalan hukum maupun masalah keuangan yang dapat
                               mempengaruhi jalannya usaha, khususnya kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank, Debitur
                               wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank, dan secepatnya melakukan tindakan perbaikan.

Pembatasan-            :   Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi:
pembatasan (Negative            -    Debitur wajib memberikan laporan tertulis dan wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Covenants)                           Bank apabila jamina Debitur di Bank disewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu masewa
                                     yang diperkenankan maksimal 2 (dua) tahun.
                                -    Debitur wajib memberikan laporan tertulis kepada Bank dan wajib mendapatkan persetujuan
                                     terlebih dahulu dari Bank, apabila memperoleh fasilitas kredit / pinjaman dari pihak lain atau
                                     kreditur lain.
                                -    Debitur tidak melakukan penurunan modal dan perubahan pemegang saham mayoritas tanpa
                                     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.

                           Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebelum:
                              a. melakukan merger atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun, atau
                              b. membeli atau dengan cara lain mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham
                                   perusahaan lain, atau
                              c. menjual, menyewakan, mengalihkan atua dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar
                                   dari hak milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik
                                   berhubungan atau tidak

                           Debitur dilarang:
                              a. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, untuk mengubah bentuk bangunan atau
                                   konstruksi Jaminan.
                              b. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, untuk membebani lagi Jaminan dengan Hak
                                   Tanggungan, atau dengan sesuatu jenis pembebanan lain apapun juga untuk keuntungan sesuatu
                                   pihak kecuali Bank.
                              c. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan tanpa memberikan laporan secara tertulis kepada
                                   Bank, untuk menyewakan atau mengizinkan penempatan atau penggunaan maupun menguasakan
                                   Jaminan kepada pihak lain, dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.

Cidera Janji           :   Debitur dianggap telah cidera janji, apabila terjadi salah satu peristiwa tersebut di bawah ini:
                            1. Debitur terbukti melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3
                                 Perjanjian ini.
                            2. Debitur tidak menyetujui perubahan suku bunga yang tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian.
                            3. Debitur tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo, dengan ketentuan
                                 Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak jatuh tempo
                                 pembayaran tersebut. Jangka waktu dalam Pasal 9.13 Perjanjian menyimpang dari jangka waktu
                                 tersebut dalam Pasal 9.16 Perjanjian.
                            4. Pernyataan dan Jaminan Debitur dalam Pasal 7 tidak benar, atau tidak sesuai dengan fakta yang
                                 sebenarnya, dan Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
                                 kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Bank mengenai hal tersebut diterima oleh Debitur.
                            5. Debitur mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran utang (surseance van betaling).
                            6. Debitur tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal-Pasal lainnya, dan Debitur tidak
                                 memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
                                 pemberitahuan tertulis dari Bank diterima oleh Debitur.
                            7. Terjadi perubahan di dalam keadaan keuangan atau keadaan lain dari Debitur yang menurut pendapat
                                 Bank secara wajar bisa mengakibatkan suatu efek sangat material terhadap kemampuan Debitur untuk
                                 memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
                            8. Berdasarkan penilaian oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Bank nilai Jaminan menjadi
                                 berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi Utang Debitur
                                 kepada Bank.
                            9. Terdapat utang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Debitur
                                 dengan pihak lain dan/atau Bank diluar Perjanjian ini, baik sekarang ataupun di kemudian hari, menjadi
                                 dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
                            10. Kolektibilitas Debitur sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan Kurang Lancar, Diragukan, atau
                                 Macet.




                                                                                                                                   161
Page 164
                                     11. Rekening Debitur atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur tercantum dalam Daftar Hitam
                                         dan atau Kredit Macet Bank Indonesia.
                                     12. Salah satu anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur dijatuhi hukuman penjara.
                                     13. Aset Debitur dikenakan penyitaan executorial atau penyitaan conservatoir.
                                     14. Debitur melakukan pembubaran dan likuidasi, menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau dengan
                                         cara lain mengalihkan semua atau sebagian besar.
                                     15. Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh
                                         instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain yang menimbulkan efek sangat
                                         material terhadap kemampuan Debitur untuk memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                         ini.
 Hukum Yang Berlaku            :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian       :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa

Catatan:
PT Bank KEB Hana Indonesia telah menyetujui IG untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank KEB Hana
Indonesia No. 009/SK/EB/AR-TD/IX/2022 tanggal 14 November 2022.

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Surat Hutang No. 42 tanggal 9 Juli 2003 yang dibuat di
 hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian Persesuaian No.
 244/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak               : Debitur: PT Intiland Grande
                              Kreditur: PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
 Maksud & Tujuan          : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                               a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
                               b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD I) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar);
                               c.   Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan
                               d. Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar).

                                   Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu              :       16 Juli 2023
 Jaminan                   :       8 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh:
                                   1. Tanah dan bangunan seluas 1.985 m2 dengan SHGB No. 1//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   2. Tanah dan bangunan seluas 946 m2 dengan SHGB No. 2//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   3. Tanah dan bangunan seluas 1.293 m2 dengan SHGB No. 5//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   4. Tanah dan bangunan seluas 5.557 m2 dengan SHGB No. 8//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   5. Tanah dan bangunan seluas 2.763 m2 dengan SHGB No. 9//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   6. Tanah dan bangunan seluas 3.114 m2 dengan SHGB No. 16//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   7. Tanah dan bangunan seluas 8.694 m2 dengan SHGB No. 21//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   8. Tanah dan bangunan seluas 7.604 m2 dengan SHGB No. 22//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                       Indah.
                                   Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 554/2020 tanggal 30
                                   Januari 2020, senilai Rp2.717.000.000,00.

                                   7 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara:
                                   1. Tanah dan bangunan seluas 15.054 m2 dengan SHGB No. 14//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                   2. Tanah dan bangunan seluas 24.796 m2 dengan SHGB No. 15//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                   3. Tanah dan bangunan seluas 6.241 m2 dengan SHGB No. 21/Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                   4. Tanah dan bangunan seluas 7.126 m2 dengan SHGB No. 24//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                   5. Tanah dan bangunan seluas 2.850 m2 dengan SHGB No. 27//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                   6. Tanah dan bangunan seluas 5.433 m2 dengan SHGB No. 29//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.




                                                                                                                                         162
Page 165
                               7. Tanah dan bangunan seluas 4.067 m2 dengan SHGB No. 28//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 553/2020 tanggal 30
                               Januari 2020, senilai Rp3.977.000.000,00.

 Hal-hal yang Perlu        :   Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur             a.   Apabila memiliki kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), maka
 (Affirmative Covenants)                 wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun fiskal berjalan kepada
                                         Kreditur selambat-lambatnya sebelum berakhirnya tahun fiskal berikutnya;
                                    b. Apabila memiliki kekayaan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) maka
                                         wajib menyerahkan laporan keuangan internal akhir tahun kepada Kreditur serta laporan keuangan
                                         internal posisi triwulan terakhir.

                               Debitur wajib mengasuransikan atau memperpanjang jangka waktu asuransi atas Barang Jaminan, agar sesuai
                               dengan jangka waktu fasilitas-fasilitas tersebut.
 Pembatasan-               :   Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila tanpa persetujuan
 pembatasan (Negative          tertulis dari Kreditur, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
 Covenants)                          1. perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham;
                                     2. penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
                                     3. pembagian keuntungan/dividen;
                                     4. penggadaian saham kepada pihak lain;
                                     5. penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain;
                                     6. pembubaran dan/atau penghentian usaha;
                                     7. penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
                                           mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.

 Cidera Janji              :   Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajibannya, maka Debitur dianggap lalai. Kelalaian tersebut cukup
                               dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita
                               ataupun surat-surat lain yang berkekuatan demikian. Untuk tiap hari kelalaian Debitur tersebut, Debitur wajib
                               membayar denda sebesar 36% pa (tiga puluh enam persen) per tahun, yang dibebankan oleh Kreditur, yang
                               dihitung dari jumlah yang terlambat dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.
 Hukum Yang Berlaku         :  Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian :     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa
Catatan:
Berdasarkan surat dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) Nomor 304/EXT/CB-BMI/VIII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal
Permohonan Pembagian Dividen, Bank Mayapada memberikan persetujuan kepada IG untuk melakukan pembagian dividen.


 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank MNC Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat di
 hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Ke-10 No. 110/MB-
 IG/PT/Add/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                : Debitur: PT Intiland Grande
                                Kreditur: PT Bank MNC Internasional, Tbk.
 Maksud & Tujuan           : Menyetujui Fasilitas Kredit yang bersifat uncommitted dan on revolving basis sebesar Rp75.000.000.000,00
                                (tujuh puluh lima miliar Rupiah).

                               Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu              :   26 Juli 2023
 Jaminan                   :   1. Tanah dan Bangunan seluas 1.642 m2 dengan SHGB No. 1947/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
                                     Grande.
                               2. Tanah dan Bangunan seluas 1.615 m2 dengan SHGB No. 1948/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
                                     Grande.
                               Seluruhnya terletak di Jalan Segi Delapan Indah, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
                               Surabaya Provinsi Jawa Timur, yang keduanya akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                               3.   Tanah dan Bangunan seluas 16.518 m2 dengan SHGB No. 2303/Tanjungsari atas nama PT Intiland Grande,
                                    yang terletak di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
                                    yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                               4.   Tanah dan Bangunan seluas 5.777 m2 dengan SHGB No. 8759/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
                                    terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
                                    dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                               5.   Tanah dan Bangunan seluas 924 m2 dengan SHGB No. 8761/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
                                    terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
                                    dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                               6.   Jaminan fidusia atas seluruh tagihan baik yang telah ada maupun yang akan ada milik Debitur.




                                                                                                                                        163
Page 166
                             7.   Jaminan perusahaan dari PT Intiland Development, Tbk.

                             Serta jaminan-jaminan lain yang mungkin disyaratkan oleh Bank di kemudian hari.

Hal-hal yang Perlu       :   Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berutang kepada Bank berdasarkan
dilakukan oleh Debitur       Perjanjian Kredit ini, Debitur wajib:
(Affirmative                  a.   Melakukan pembayaran kembali Fasilitas Kredit sesuai ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit secara tepat
Covenants)                         waktu;
                              b. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                         i.     Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                                periode pelaporan;
                                        ii.     Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, selambat-
                                                lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan;
                                       iii.     Laporan pengkinian piutang setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
                                                hari setelah berakhirnya periode pelaporan atau setiap ada perubahan piutang, sehingga nilai
                                                ojek piutang Debitur tidak kurang dari Rp93.750.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tujuh
                                                ratus lima puluh juta Rupiah);
                                       iv.      Laporan hasil penilaian (appraisal) dari perusahaan penilai independen rekanan Bank setiap
                                                2 (dua) tahun sekali;
                              c.   Memberikan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai
                                   keadaan keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
                              d. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                   Debitur dan/atau Penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                   berlaku di Indonesia;
                              e. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                   kantor, gedung dan/atau lokasi usaha Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin guna
                                   melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha Debitur dan/atau Penjamin serta objek Jaminan
                                   (termasuk melakukan pemeriksaan langsung kepada nasabah Debitur yang piutangnya dijaminkan
                                   kepada Bank), memeriksa pembukuan dan/atau catatan Debitur dan/atau Penjamin dan membuat
                                   salinan atau fotokopi atau catatan atasnya;
                              f.   Menjaga kelangsungan usaha, kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam
                                   menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal terdapat izin atau legalitas usaha yang telah jatuh tempo,
                                   Debitur akan menyerahkan copy perpanjangannya kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
                                   sejak tanggal jatuh tempo;
                              g.   Mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
                              h. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit yang
                                   terutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                   sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit
                                   yang terutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit;
                              i.   Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.03;
                              j.   Melaksanakan semua kewajiban yang harus dijalankan oleh Debitur menurut Perjanjian Kredit ini;
                              k.   Menjaga dan mempertahankan:
                                         i. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 2 (dua) kali;
                                        ii. Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,5 (satu koma lima) kali;
                                       iii. Loan to EBITDA maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
                              l.   Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur;
                              m. Apabila terdapat jaminan berupa piutang:
                                         i. mencantumkan klausula dalam perjanjian kredit atau perjanjian yang melahirkan piutang
                                            tersebut bahwa Debitur berhak mengalihkan piutangnya kepada pihak lain tanpa persetujuan
                                            dari pihak ketiga dimaksud;
                                        ii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud bahwa piutang Debitur kepada pihak ketiga
                                            dimaksud merupakan jaminan kredit pada Bank, sehingga kepemilikan piutang telah beralih dari
                                            Debitur kepada Bank dan Bank berhak menjual atau mengalihkan piutang tersebut kepada
                                            pihak lainnya;
                                       iii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud agar pembayaran dibayarkan langsung kepada
                                            Bank jika kolektibilitas Debitur mengalami penurunan. Bank akan memberitahukan Debitur
                                            apabila kolektibilitas Debitur mengalami penurunan.
                                   Ketentuan butir (ii) dan (iii) di atas tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan pemberitahuan secara
                                   langsung kepada pihak ketiga dimaksud.
                              n. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
                                   setelah adanya kejadian di bawah ini, berikut upaya penyelesaiannya:
                                         i. suatu kerusakan, kerugian atau musnahnya atas harta kekayaan Debitur serta Jaminan;
                                        ii. semua perkara yang menyangkut Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan, baik perkara
                                             perdata, pidana, maupun kepailitan atau perkara apapun di pengadilan atau maupun di luar
                                             pengadilan, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang dapat mempengaruhi usaha
                                             maupun harta kekayaan Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan;
                                       iii. suatu kejadian kelalaian, cidera janji dan/atau suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
                                             dengan pemberitahuan atau keduanya merupakan suatu kejadian kelalaian/cidera janji;




                                                                                                                                        164
Page 167
                                    iv.     terjadi suatu peristiwa atau keadaan atas Debitur, kegiatan usaha dan/atau keuangan Debitur
                                            yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar Debitur dan/atau kelangsungan usaha Debitur.
                           o.    Membantu mengizinkan atau melakukan tindakan yang diperlukan Bank untuk melindungi dan
                                 melaksanakan hak Bank berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit, termasuk untuk menandatangani atau
                                 melaksanakan dokumen, surat atau izin yang dianggap perlu, memberikan informasi dan/atau data yang
                                 diminta oleh Bank;
                           p.    Membayar semua kewajiban pajak dan/atau pungutan lain dengan nama apapun pada saat kewajiban
                                 tersebut harus dibayar;
                           q.    Diperkenankan dilakukan roya parsial yang proses pelaksanaannya dilakukan melalui notaris rekanan
                                 Bank dengan tetap menjaga nilai kecukupan Jaminan (collateral coverage) pada nilai likuidasi minimal
                                 sebesar 116% (seratus enam belas persen);
                           r.    Apabila di atas Jaminan akan dibangun maka Debitur wajib mengajukan permohonan tertulis terlebih
                                 dahulu kepada Bank;
                           s.    Fasilitas Kredit tidak diperkenankan untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah;
                           t.    Membuka kartu kredit Bank dan mengaktifkan Motion Banking dan Motion Pay bagi seluruh Direksi,
                                 Dewan Komisaris dan karyawan Debitur untuk jabatan manager ke atas.
                           u.    Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelum melakukan kegiatan-
                                 kegiatan berikut, antara lain:
                                 a) mengubah susunan pengurus Debitur;
                                 b) mengubah anggaran dasar Debitur, selain mengenai peningkatan modal;
                                 c) memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
                                       transaksi usaha;
                                 d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha Debitur;
                                 e) mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain sebesar
                                       lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai buku total aset Debitur;
                                 f) melakukan investasi baru atau pengambilalihan aset di luar kegiatan usaha;
                                 g) melakukan penurunan modal dasar atau modal disetor;
                                 h) mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha Debitur;
                                 i) mengumumkan dan membagikan dividen/saham bonus kepada pemegang saham.

                           Selama berlakunya Perjanjian Kredit ini, Debitur wajib melakukan perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan.
                           Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajiban ini, sedangkan Bank memandang perlu untuk melaksanakan
                           perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan, maka pengurusan perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan
                           dapat dilakukan oleh Bank atau pihak ketiga yang ditunjuk atau ditentukan oelh Bank dengan pemberitahuan
                           terlebih dahulu kepada Debitur dan untuk itu Debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan
                           perpanjangan/pengurusan tersebut dan/atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengurusan tersebut.
                           Segala biaya yang timbul atas perpanjangan/pengurusan tersebut menjadi beban dan wajib dibayar Debitur.

Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan menjaminkan/mengagunkan dengan cara
pembatasan (Negative       bagaimanapun kekayaan Debitur yang telah dijaminkan kepada Bank sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Covenants)                 Jaminan.

                           Debitur tidak diperkenankan melakukan pelunasan Fasilitas Kredit selama PT Intiland Development Tbk.
                           berkedudukan di Jakarta Pusat masih memiliki pinjaman pada Bank.

                           Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dilarang melakukan tindakan-tindakan:
                           a.   Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual, mengalihkan atau melepaskan barang-
                                barang yang dijaminkan pada Bank dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
                                terlebih dahulu dari Bank;
                           b. Membuat barang jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan
                                Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Utang dan Debitur tidak dengan segera
                                memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank.

Cidera Janji           :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                            a.  Gagal Bayar: Jika Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin tidak membayar Utang
                                dan/atau memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen
                                Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, dimana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang
                                cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
                            b. Pelanggaran Lain:
                                  i. Bilamana menurut Bank, Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan tidak memenuhi,
                                     terlambat memenuhi, atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam
                                     Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar suatu jumlah
                                     sebagaimana diuraikan dalam ayat a di atas);
                                 ii. Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur atau Pemberi Jaminan
                                     atau Penjamin dalam Dokumen Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum dan/atau
                                     dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau salah atau
                                     mengandung informasi yang menyesatkan;
                                iii. Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
                                     dan/atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat




                                                                                                                                   165
Page 168
                                           mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya
                                           berdasarkan Perjanjian Kredit;
                               c.    Gagal Bayar Silang: Jika utang Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
                                     Debitur atau perusahaan induk Debitur kepada Bank dan/atau pihak manapun tidak dibayar Ketika jatuh
                                     tempo atau pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi
                                     jaminan yang bersangkutan dan/atau debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan melanggar
                                     atau cidera janji berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan
                                     merupakan pihak di dalamnya;
                               d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin, salah satu
                                     atau lebih dari ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur atau
                                     Pemberi Jaminan atau Penjamin, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi ketentuan yang
                                     melawan hukum bagi Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin;
                               e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin
                                     atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                                     menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                                     atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                                     atau modal saham Debitur, Pemberi Jaminan, Penjamin, anak perusahaan atau induk perusahaan
                                     Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin, atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi,
                                     izin, dan kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha
                                     Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
                                     Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
                               f.    Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                                     instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                                     harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                                     perusahaan Debitur;
                               g.    Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur atau Pemberi Jaminan atau
                                     Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengalami ketidakmampuan
                                     membayar utang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian utang, memulai
                                     negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                                     menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian utang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                                     utang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian utang;
                               h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengna tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                                     pembubaran Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                                     perusahaan Debitur antara lain dengan adanya penunjukan seorang likuidator (termasuk likuidator
                                     sementara), kurator, pengurus, administrator, agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap
                                     bagian dari harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
                                     Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau induk perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
                               i.    Litigasi: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                                     perusahaan Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham) terlibat atau turut
                                     serta dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau
                                     tuntutan terkait dengan masalah sosial dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat
                                     mempengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen
                                     Fasilitas Kredit;
                               j.    Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                     perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha
                                     atau kondisi keuangan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk
                                     perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau akibat material yang merugikan terhadap
                                     kemampuan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
                                     Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas
                                     Kredit;
                               k.    Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                     mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin,
                                     termasuk diantaranya bilaman Jaminan hilang rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau
                                     dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank;
                               l.    Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                     Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan;
                               m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau
                                     Penjamin tidak memenuhi atau melaksanakan ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian
                                     ataupun seluruhnya;
                               n. Penolakan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur, Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin menolak untuk
                                     menandatangani dan/atau menyerahkan Dokumen Fasilitas Kredit atau dokumen lain yang
                                     dipersyaratkan.
                              Para Pihak sepakat bahwa Bank berhak dengan menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan tertulis kepada
                              Debitur (dan apabila dianggap perlu oleh Bank, dengan tembusan ke pihak lain yang menurut Bank
                              berkepentingan) untuk melakukan peninjauan Kembali dan/atau meminta pembayaran seluruh Utang secara
                              sekaligus dan seketika dan/atau melakukan eksekusi Jaminan berdasarkan Perjanjian Jaminan.
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak menghapuskan atau mengurangi hak dari Bank untuk
Sengketa                      mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin di hadapan




                                                                                                                                     166
Page 169
                                pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang
                                berlaku.

Catatan:
PT Intiland Grande telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank MNC International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang
telah disampaikan dan diterima oleh PT Bank MNC International Tbk tanggal 25 Oktober 2022 melalui Surat Pemberitahuan No.
173/CIM/IG/ANP/X/22 tanggal 25 Oktober 2022

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Victoria International, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 46 tanggal
 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Surat Restruktur Fasilitas Kredit
 No. 238/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                : Debitur: PT Intiland Grande
                               Kreditur: PT Bank Victoria International, Tbk.
 Maksud & Tujuan           : Menyetujui Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp65.182.000.000,00 (enam puluh
                               lima miliar seratus delapan puluh dua juta Rupiah).

                                Bunga: 8% per-tahun dibayarkan
 Jangka Waktu               :   14 Desember 2024
 Jaminan                    :   1.    Tanah dan bangunan termasuk di atasnya berdiri Apartemen Sumatra 36 dengan 34 unit yang
                                      dijaminkan seluas total 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi) dengan SHGB No. 541/Gubeng
                                      atas nama PT Grande Imperial yang telah diikat jaminannya dengan Akta Surat Kuasa Membebankan
                                      Hak Tanggungan peringkat pertama No. 47 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni
                                      Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                2.    Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Hendro Santoso Gondokusumo berdasarkan Akta Pemberian Jaminan
                                      Pribadi No. 48 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
                                      Jakarta; dan
                                3.    Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh Debitur atau orang/pihak lain
                                      siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin
                                      segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian
                                      Kredit.

 Hal-hal yang Perlu         :   Debitur wajib:
 dilakukan oleh Debitur          a.   Debitur wajib mencadangkan sejumlah dana yang besarnya minimum sama dengan besarnya 1 (satu)
 (Affirmative Covenants)              kali angsuran bulanan untuk pembayaran angsuran utang pokok dan bunga fasilitas kredit Fixed Loan
                                      (FL) pada setiap 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran angsuran tersebut dan Bank diberi kuasas
                                      oleh Debitur untuk mendebet rekening koran/giro Debitur yang ada pada Bank untuk membayar
                                      kewajiban angsuran utang pokok dan bunga tiap-tiap bulan;
                                 b. Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang
                                      sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan dikemudian hari oleh Bank berkenaan
                                      dengan pemberian fasilitas kredit tersebut dalam akta ini;
                                 c.   Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan permohonan Nomor
                                      776/SPK/KPO/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh Debitur dan Bank serta
                                      merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini;
                                 d. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                                 e. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                                 f.   Mendahulukan pembayaran utang kepada Bank dari pembayaran lainnya;
                                 g.   Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
                                      Indonesia;
                                 h. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                      dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                      peristiwa kebakaran, kecelekaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya;
                                 i.   Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                            1. Perkara perdata yang melibatkan Debitur;
                                            2. Perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah;
                                            3. Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Debitur;
                                 j.   Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan Banker’s
                                      Clause kepada Bank;
                                 k.   Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                      dan keuangan Debitur;
                                 l.   Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independen
                                      yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atas biaya
                                      dari Bank dengan catatan kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol 1 (satu)) apabila terdapat penurunan
                                      kualitas kolektibilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali;
                                 m. Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                      menjalankan usahanya;
                                 n. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila jumlah uang yang terutang oleh
                                      Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan;
                                 o. Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh akuntan publik
                                      independen selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan;




                                                                                                                                         167
Page 170
                           p.    Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh Direksi dan dicap
                                 perusahaan setiap 3 (tiga) bulan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                                 laporan;
                           q.    Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                 kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta Analisa kelayakan agunan yang dijaminkan;
                           r.    Mensubordinasikan utang kepada pemegang saham, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
                                 kemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian kredit.

                           Sebelum semua pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
                           dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa pemberitahuan tertulis
                           terlebih dahulu kepada Bank:
                                 -    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah susunan Direksi
                                      dan Komisaris.

Pembatasan-            :   Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
pembatasan (Negative       dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis
Covenants)                 terlebih dahulu dari Bank:
                            a.    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya
                                  sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
                            b. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtangan atau melepaskan hak atas harta
                                  kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                            c.    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                                  Debitur, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham;
                            d. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                  menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat
                                  fasilitas kredit ini diberikan;
                            e. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham;
                            f.    Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                  kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
                            g.    Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah utang
                                  Debitur kepada Bank;
                            h. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                  usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
                            i.    Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga;
                            j.    Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                                  kepada pihak lain;
                            k.    Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                  kegiatan operasional sehari-hari.

Cidera Janji           :   Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan
                           seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                           dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnnya baik yang telah dan/atau akan dibuat antara Debitur dan
                           Bank termasuk pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau
                           perpanjangannya, baik yang dibuat secara notril maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin
                           ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
                           utang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan
                           serupa itu tidak diperlukan lagi:
                            a.   Bilamana Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/utang dan biaya
                                 bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh Bank;
                            b. Bilamana Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                 sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen perjanjian
                                 lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya
                                 yang merupakan tanggungan Debitur;
                            c.   Bilamana Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit;
                            d. Bilamana salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur
                                 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-
                                 beda (misleading);
                            e. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai dan/atau data yang secara wajar diminta
                                 oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit;
                            f.   Bilamana Debitur tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh waktu, memulai negosiasi
                                 dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                            g.   Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                 Debitur diambil alih atau dinasionalisasikan;
                            h. Bilamana Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya;
                            i.   Debitur secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan;
                            j.   Bilamana Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                                 perubahan-perubahannya;
                            k.   Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya
                                 yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya;




                                                                                                                                    168
Page 171
                                  l.   Bilamana Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                       Perjanjian Kredit;
                                  m.   Bilamana Debitur tidak mampu membayar utangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default);
                                  n.   Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali
                                       utang-utang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang,
                                       baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                                       rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur
                                       kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                  o.   Bilamana Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan
                                       Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga
                                       manapun juga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                  p.   Bilamana Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas
                                       Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang Debitur kepada
                                       Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
                                       Perjanjian Kredit untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank;
                                  q.   Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                       Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit.

 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau mana yang dianggap utama oleh Bank Victoria.
 Sengketa

Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk. telah menyetujui IG untuk menerima/memperoleh pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk. No. 190/CBG-VIC/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. /
 PT Bank Multicor) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 24 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta
 Barat, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan XXI atas Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 276/APK/VII/2022
 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat di bawah tangan.

 Para Pihak                 :    Debitur: PT Intiland Grande
                                 Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.
 Maksud & Tujuan            :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                  a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan
                                  b. Pinjaman Demand Loan (DL) uncommitted sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

                                 Bunga: 11,5% per-tahun
 Jangka Waktu               :    24 Juli 2023
 Jaminan                    :    Tanah dan Bangunan seluas 16.520 m2 dengan SHGB No. 9685/Pluit atas nama PT Taman Harapan Indah, yang
                                 terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Penjaringan, Kel. Pluit. Telah dibebani dengan Hak
                                 Tanggungan dengan rincian:
                                    a.    Sertifikat HT Peringkat II No. 2303/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai Hak Tanggungan
                                          Rp12.500.000.000;
                                    b. Sertifikat HT Peringkat V No. 1705/2012 tanggal 8 Maret 2012 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar
                                          Rp18.750.000.000
                                 Jaminan ini juga dijadikan jaminan fasilitas kredit yang diberikan Bank ke:
                                       i.   PT Sinar Puspa Persada – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 84 tanggal 15
                                            November 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
                                      ii.   PT Intiland Development, Tbk. – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 53 tanggal 13
                                            November 2009, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
                                     iii.   PT Taman Harapan Indah – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 01 tanggal 1
                                            September 2008, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.

                                 Jaminan-jaminan lainnya yang telah dan/atau akan diberikan oleh Debitur dan/atau pihak lain siapapun juga,
                                 baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin segala sesuatu yang
                                 terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank.
 Hal-hal yang Perlu         :    Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur dan/atau Penjamin mengikat diri untuk:
 dilakukan oleh Debitur           a.   Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja;
 (Affirmative Covenants)          b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                       pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                       siapapun juga;
                                  c.   Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                       sebagaimana mestinya;
                                  d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                                  e. Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, pada perusahaan
                                       asuransi yang disetujui dan ditunjuk oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                       (termasuk didalamnya klausul bank untuk keuntungan bank);




                                                                                                                                             169
Page 172
                           f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                 kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau utang
                                 pokok dari fasilitas ini;
                           g.    Menyerahkan kepada Bank:
                                 1. Fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur;
                                 2. Fotokopi NPWP dari Debitur;
                           h.    Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                 Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur;
                           i.    Menyerahkan kepada Bank:
                                      i.    Laporan keuangan semesteran yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari
                                            Debitur yang dibuat oleh Direksi Debitur setiap saat bila diminta oleh Bank;
                                     ii.    Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur
                                            yang dibuat oleh akuntan publik yang terdaftar;
                           j.    Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
                                 saham Debitur;
                           k.    Meningkatkan aktivitas usaha melalui rekening Debitur di Bank minimum 10% (sepuluh persen) dari
                                 omset dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad perpanjangan fasilitas kredit;
                           l.    Wajib menyerahkan Laporan Keuangan Audited tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sejak akhir
                                 periode pelaporan, serta Laporan Keuangan Inhouse setiap 6 (enam) paling lambat 2 (dua) bulan sejak
                                 akhir periode pelaporan;
                           m.    Jaminan wajib dinilai oleh Appraisal external di Bank setiap 2 (dua) tahun sekali dan oleh appraisal
                                 internal Bank setiap 1 tahun sekali;
                           n.    Bersedia memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
                                 kelangsungan usahanya;
                           o.    Bank akan melakukan kunjungan usaha 2 kali setahun.

Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin tidak akan melakukan hal-
pembatasan (Negative       hal sebagai berikut:
Covenants)                  a.    Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
                                  barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                            b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
                                  peleburan, maupun pengambilalihan yang dapat mengubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
                                  saham;
                            c.    Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur, kecuali
                                  transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal;
                            d. Mendirikan atau mengambilalih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lain atau
                                  memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
                                  menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi
                                  berlangsungnya usaha Debitur;
                            e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain, kecuali untuk keperluan
                                  usaha sehari-hari dari Debitur;
                            f.    Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
                                  Debitur; dan
                            g.    Menarik dana melampaui plafon fasilitas kredit yang telah ditentukan oleh Bank.
Cidera Janji           :   Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 3 Perjanjian Kredit, jika terjadi salah satu sebab yang
                           akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit
                           dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh
                           Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah
                           dan/atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit termasuk
                           pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, baik yang
                           dibuat dengan akta Notaris, maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena
                           utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, dan
                           karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                           diperlukan lagi:
                            a.    Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan
                                  biaya-biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                            b. Bilamana sesuatu jumlah utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan
                                  Perjanjian Kredit dan/atau Promes yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas ini, tidak
                                  dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit, dalam hal
                                  mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
                                  kewajibannya;
                            c.    Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                  syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut
                                  syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit;
                            d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                  dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, ternyata tidak benar
                                  atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap
                                  penting;
                            e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                  keadaan pailit atau penundaan pembayaran utang-utang (“surseance van betaling”) kepada instansi




                                                                                                                                     170
Page 173
                                    yang berwenang atau tidak membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh
                                    waktu), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau
                                    suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga
                                    kepada instansi yang berwenang;
                                f.  Bilamana kekayaan Debitur dan/atau Penjamin seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang
                                    berwenang;
                                g.  Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar utangnya lagi;
                                h. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi dan/atau dinyatakan pailit;
                                i.  Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik Kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
                                    diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                    sementara usahanya;
                                j.  Bilamana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali utang-utang
                                    Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk
                                    sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                    sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur kepada
                                    Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                k.  Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                                    barang yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utangnya Debitur kepada
                                    Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
                                    Perjanjian Kredit;
                                l.  Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
                                    yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                    mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                    sebagai pihak yang meminjam atau penanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                                    pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                                    tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                                    harus dibayar atau dibayar Kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                                    pembayaran yang telah dilakukan;
                                n. Bilamana rekening koran/giro Debitur yang ada di bank ditutup oleh Bank, karena sebab apapun;
                                o. Bilaman Debitur dan/atau Penjamin menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak
                                    ketiga manapun juga, barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
                                    pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 Sengketa

Catatan:
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. telah menyetujui IG untuk menerima/memperoleh pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. No. 050/EXT/CCBI/036/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99
 tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
 Perpanjangan Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No. 005/ADD.PK-KMK/IX/2022 tanggal 1 September 2022 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                :    Debitur: PT Intiland Grande
                                Kreditur: PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga)
 Maksud & Tujuan           :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                 a.    Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan
                                 b. Pinjaman Demand Loan (DL) sebesar Rp25.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

                               Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu              :   3 September 2023
 Jaminan                   :    1. Tanah seluas 627 m2 dan bangunan seluas 1.026 m2 dengan SHGB No. 1874/Dukuh Pakis atas nama PT
                                     Intiland Grande, yang terletak di Jl. Pakis Argosari, V Kav. B11, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah
                                     diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp11.125.000.000,00 (sebelas miliar seratus
                                     dua puluh lima juta Rupiah).
                                2. Tanah seluas 8.271 m2 dan bangunan seluas 5.346 m2 dengan SHGB No. 155/Lolawang atas nama PT
                                     Intiland Sejahtera, yang terletak di Komplek Pergudangan Ngoro Industri Persada (NIP) Blok V No. 6 –
                                     7, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang telah diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai
                                     Rp15.250.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

                                Tanah dan Bangunan Clubhouse Graha Natura
                                1. Tanah seluas 133 m2 dengan SHGB No. 8827/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                    jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp568.000.000,00 (lima ratus enam puluh delapan
                                    juta Rupiah).




                                                                                                                                        171
Page 174
                              2.     Tanah seluas 715 m2 dengan SHGB No. 8826/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp3.058.000.000,00 (tiga miliar lima puluh delapan
                                     juta Rupiah).
                               3. Tanah seluas 1.075 m2 dengan SHGB No. 8760/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp4.598.000.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan
                                     puluh delapan juta Rupiah).
                               4. Tanah seluas 278 m2 dengan SHGB No. 8806/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.190.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan
                                     puluh juta Rupiah).
                               5. Tanah seluas 400 m2 dengan SHGB No. 6065/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.711.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sebelas
                                     juta Rupiah),
                              Total luas bangunan keseluruhan ±5.844 m2 yang terletak di Jl. Natura Lontar No. 2, Kota Surabaya, Jawa
                              Timur.
Hal-hal yang Perlu        :   Selama masih terdapat kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Debitur wajib dan akan
dilakukan oleh Debitur        mewajibkan Penjamin melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants)        a.    Debitur dan atau Penjamin perseroan:
                                         (i)    Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
                                                berlaku di Indonesia dan diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras dengan
                                                pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku sebelumnya serta pembukuan tersebut
                                                senantiasa mencerminkan secara wajar keadaan keuangan, kekayaan dan hasil usaha
                                                perseroan.
                                        (ii)    Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara lengkap, benar dan sesuai
                                                dengan keadaan sebenarnya laporan keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba)
                                                tahunan Debitur yang telah disahkan oleh akuntan publik dan laporan keuangan semesteran
                                                Debitur yang telah disahkan Direksi Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya
                                                6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan atau pada
                                                waktu lainnya sebagaimana ditentukan dalam PK dengan mengindahkan ketentuan yang
                                                berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                               b. Debitur wajib melakukan pembayaran, pelunasan, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
                                     pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah dan yang berhubungan dengan usaha Debitur
                                     sehari-hari, sebelum tertunggak, gagal bayar, atau mempercepat pembayaran sepanjang hal tersebut
                                     dimungkinkan, termasuk semua utang yang ada dan pajak-pajak, kecuali utang yang sedang dalam
                                     proses peninjauan berdasarkan itikad baik.
                               c.    Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak
                                     Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana akan
                                     ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur dan atau Penjamin serta Barang
                                     Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan, data-data dalam komputer, catatan-catatan dan atau
                                     administrasi Debitur dan atau Penjamin dan atau membuat salinan-salinan atau fotokopi atau print out
                                     dari padanya.
                               d. Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga:
                                       (i)      Kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
                                      (ii)      Kelangsungan eksistensi Debitur dan atau Penjamin secara hukum; dan
                                     (iii)      Eksistensi semua hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), aset dan hal-hal lain
                                                yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien sesuai dengan
                                                ketentuan yang berlaku.
                               e. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib segera memberitahukan secara
                                     tertulis kepada Bank dalam Debitur dan atau Penjamin:
                                         1.     Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan Komisaris;
                                         2.     Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin,
                                                baik yang wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada
                                                pihak/pejabat/instansi yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri
                                                Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan pemegang saham harus mendapat
                                                persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                         3.     Mengalami kejadian berikut ini:
                                                (i) Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan atau Penjamin yang nilainya bagi
                                                     Debitur minimal 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Plafond Fasilitas yang diperoleh dan bagi
                                                     Penjamin minimal 1/3 (satu per tiga) dari nilai barang yang menjadi jaminan;
                                               (ii) Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Debitur dan atau Penjamin
                                                     dengan suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera
                                                     memberitahukan kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
                                                     senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau
                                                     pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau dokumen jaminan apapun,
                                                     termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing;
                                              (iii) Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
                                                     kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian; dan
                                              (iv) Terjadinya perubahan-perubahan dalam perizinan dan atau perubahan penting lainnya
                                                     terhadap Debitur dan atau Penjamin yang tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu
                                                     dari Bank.




                                                                                                                                          172
Page 175
                           f.    Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-
                                 Undang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
                                 termasuk perubahan, tambahan, pembaruan atau penggantinya yang dari waktu ke waktu dibuat
                                 terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan pelaksanaannya.
                            g.   Atas biaya Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya, Debitur dan/atau Penjamin wajib
                                 mengasuransikan jiwa Debitur dan atau Penjamin dan atau Barang Jaminan, maupun harta kekayaan
                                 Debitur dan atau Penjamin dengan jenis, nilai serta pada perusahaan asuransi yang sudah menjadi
                                 rekanan Bank, dengan Bank sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima ganti rugi. Apabila
                                 Debitur dan atau Penjamin tidak mengasuransikan jiwa atau menyuruh mengasuransikan jiwa Debitur
                                 dan atau Penjamin dan Barang Jaminan termasuk tetapi tidak terbatas pada perpanjangan dan
                                 perubahannya atas beban biaya yang ditanggung dan wajib dibayar oleh Debitur dan atau Penjamin
                                 sesuai relevansinya dengan pemberian surat kuasa dari Debitur secara terpisah.
                            h. Debitur akan mematuhi dan memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian.
Pembatasan-            :   Debitur wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative       tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur kepada
Covenants)                 Bank, yaitu:
                            a.   Bertindak sebagai Penjamin terhadap utang pihak lain;
                            b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar
                                 kegiatan usahanya sehari-hari;
                            c.   Meminjam-pakaikan, menyewakan menjaminkan lagi, menjual mengalihkan atau melepaskan barang(-
                                 barang) jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan mengindahkan ketentuan Pasal 4 ayat
                                 2 (a) di atas;
                            d. Memberikan/menerima pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada/dari pihak lain kecuali dalam
                                 jangka pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
                            e. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Debitur kepada Bank;
                            f.   Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
                                 seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank;
                            g.   Khusus untuk Debitur dan atau Penjamin berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
                                     (i)   Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi
                                           dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
                                           perusahaan lain atau bentuk perubahan usahan lainnya.
                                    (ii)   Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung kewajiban dari setiap atau seluruh
                                           aset atau usaha orang lain, firma atau perusahaan yang berbeda dengan kegiatan usaha
                                           normal dari Debitur.
                                   (iii)   Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain melepaskan aset yang dimiliki
                                           dimana hal tersebut secara material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari Debitur.
                                   (iv)    Menjadi bertanggung jawab atua tetap bertanggung jawab dengan cara apapun atas segala
                                           utang, kecuali (i) utang yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, (ii) utang yang telah ada dan
                                           diketahui oleh Bank, tetapi tidak termasuk perubahan apapun atasnya.
                                    (v)    Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan
                                   (vi)    Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
                                           apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Debitur dan atau Penjamin.
                                  (vii)    Membayar atau membayar Kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
                                           yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
                                           Debitur dan atau Penjamin kepada Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya baik berupa
                                           jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji           :   Apabila terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
                           tersebut merupakan suatu kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
                            a.   Debitur dan atau Penjamin, tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                 dan/atau dokumen jaminan yang manapun atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar
                                 salah satu atau seluruh ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan/atau dokumen jaminan yang
                                 manapun.
                            b. Barang Jaminan dan atau sebagian atau seluruh aset milik Debitur dan atau salah satu Penjamin dan
                                 atan sebagian atau seluruh aset yang tidak dijaminkan yang menurut pertimbangan Bank dapat
                                 mempengaruhi kemampuan dari Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam
                                 Perjanjian disita oleh pihak manapun, termasuk instansi yang berwenang/dinyatakan dalam sitaan.
                            c.   Apabila pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur dan atau Penjamin kepada Bank dalam
                                 Perjanjian atau dokumen jaminan termasuk surat pernyataan yang manapun tidak benar atau tidak
                                 sesuai dengan kenyataannya.
                            d. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
                                 dilikuidasi.
                            e. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
                                 dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance
                                 van vetaling).
                            f.   Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
                                 berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance van betaling) atau
                                 apabila orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan
                                 atau salah satu Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit.
                            g.   Cross Default dan Kelalaian dalam perjanjian lain yaitu:




                                                                                                                                     173
Page 176
                                            (i)    Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat
                                                   dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
                                                   uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Debitur dan atau salah satu Penjamin
                                                   sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas atau sebagai Penjamin yang memberikan hak
                                                   kepada pihak yang memberikan pinjaman/fasilitas untuk menuntut pembayaran kembali atas
                                                   apa yang terutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan atau salah seorang Penjamin dalam
                                                   perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya.
                                           (ii)    Apabila Debitur lain yang diberi fasilitas oleh Bank dengan jaminan yang sama baik seluruh
                                                   maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit (Pari Pasu),
                                                   tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan
                                                   Bank.
                                     h. Perubahan pada Debitur dan atau Penjamin. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin berada di
                                         bawah pengampuan/curatele atau meninggal dunia.
                                     i.  Apabila Debitur mempergunakan Fasilitas untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan yang
                                         tercantum dalam PK.
                                     j.  Barang Jaminan sebagaimana ternyata pada PK dipinjampakaikan, disewakan, dijaminkan lagi,
                                         dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
                                         terlebih dahulu dari Bank.
                                     k.  Barang Jaminan sebagaimana tercantum dalam PK menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa,
                                         sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran Kembali
                                         Fasiltias beserta bunga, denda, provisi dan biaya lainnya yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                                         dan Debitur dan/atau Penjamin tidka dengan segera memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh
                                         Bank.
                                     l.  Debitur dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan ketentuan-
                                         ketentuan dalam Perjanjian.
                                     m. Perjanjian atau perjanjian jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi.
                                     n. Debitur atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi sesuai dengan tujuan
                                         diberikannya Fasilitas.
                                     o. Debitur dan atau Penjamin dalam suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase
                                         dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan
                                         Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian.
                                     p. Bilamana kualitas aktiva Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan
                                         ketentuan Bank Indonesia dan atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                                     q. Terjadinya peristiwa-peristiwa yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan
                                         Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian antara lan, tetapi tidak terbatas
                                         sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 5 di atas.
 Hukum Yang Berlaku            :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian       :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa

Catatan:
-     Berdasarkan Surat dari PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank IBK) Nomor 032/MKT-IBKI/HRM/VII/21 tanggal 1 Juli 2021 perihal Surat
      Pemberitahuan Persetujuan Pembagian Dividen, Bank IBK memberikan persetujuan untuk membagikan dividen.
-     Berdasarkan Surat dari PT Bank IBK Indonesia Tbk. No. 003/MKT-SBY2/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Surat Pemberitahuan
      Persetujuan, PT Bank IBK Indonesia Tbk. telah memberikan persetujuan IG untuk dapat menerima/mendapatkan pinjaman.

 Perjanjian Anjak Piutang (Factoring with Recource) dengan PT Karya Technik Multifinance berdasarkan Akta No. 5 tanggal 1 April 2021 yang
 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
 Para Pihak                : Klien: PT Intiland Grande
                               Factor / Pihak yang Mengambil Alih Piutang : PT Karya Technik Multifinance (KTM)
 Maksud & Tujuan           : Menawarkan sebagian atau seluruh piutang atau tagihannya dalam bentuk bilyet giro-bilyet giro mundur untuk
                               dijual atau dialihkan dengan cara cessie kepada PT KTM dengan plafon maksimum sejumlah
                               Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).

                                   Bunga: 13,5% per-tahun
 Jatuh Tempo               :       Berdasarkan Surat dari PT KTM No. 012/MKT/IG/KTM-MKU/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 yang akan
                                   jatuh tempo tanggal 30 November 2022. *)

                                   *) Perseroan berencana untuk melunaskan seluruh Piutang dan tidak melakukan perpanjangan perjanjian
 Jaminan                   :       Segala hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 32/Bojonegara atas nama PT
                                   Taman Harapan Indah, yang terletak di Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Serang, Kecamatan
                                   Bojonegara seluas 6.843 m2, yang dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama

 Hal-hal yang Perlu        :       Klien wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT KTM dalam hal:
 dilakukan      oleh                      1. Melakukan penggabungan usaha (merger), konsolidasi usaha, penyertaan pembelian saham dalam
 Debitur (Affirmative                          perusahaan lain.
 Covenants)                               2. Debitur bermaksud likuidasi dan/atau perubahan pemegang saham.
                                          3. Mengubah anggaran dasar atau mengubah status perubahan atau mengubah susunan Direksi dan
                                               Komisaris.




                                                                                                                                          174
Page 177
                                     4. Mengubah struktur permodalan/melakukan penarikan modal yang telah disetor.
                                     5. Melakukan investasi/perluasan usaha di luar bidang usahanya.
                                     6. Menggadaikan saham kepada pemegang saham/pihak lain.
                                     7. Melakukan penambahan fasilitas baru dari pihak lain.
                                     8. Melakukan penerbitan surat berharga.
                                     9. Melakukan penjaminan bagi pihak lain maupun corporate guarantee.
                             Klien wajib mengasuransikan jaminan pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh PT KTM atas
                             nama PT KTM dengan kondisi Creditor’s All Risk Master Insurance Policy secara full replacement atau jenis
                             risiko lainnya yang telah disetujui oleh PT KTM.
 Pengakhiran oleh PT     :   Perjanjian Anjak Piutang dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu 7 (tujuh) hari sebelum
 KTM                         maksud tersebut dilaksanakan oleh PT KTM dalam hal-hal sebagai berikut:
                             a.    Pernyataan perjanjian dari Klien sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Anjak Piutang, termasuk
                                   tetapi tidak terbatas pada pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian Anjak
                                   Piutang ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
                             b. Klien melanggar ketentuan Perjanjian Anjak Piutang ini, pelanggaran mana tidak diperbaiki setelah
                                   menerima pemberitahuan dari PT KTM atas pelanggaran tersebut.
                             c.    Terjadi perubahan moneter yang secara material mempengaruhi kedudukan salah satu atau kedua belah
                                   pihak dalam Perjanjian Anjak Piutang ini.
                             d. Menurut pertimbangan PT KTM sendiri, terjadi keadaan-keadaan yang menyebabkan salah satu atau
                                   lebih dari Customer yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah besar piutang tidak mampu
                                   atau secara substansial berkurang kemampuannya untuk melakukan pembayaran piutang kepada PT
                                   KTM.
 Hukum Yang Berlaku      :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi              :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 Penyelesaian
 Sengketa

PT Intiland Sejahtera

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 1028/PK/7900/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang
 dibuat di bawah tangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 2649/PPK.KW3/2022 tanggal 28
 April 2022.
 Para Pihak               : Debitur: PT Intiland Sejahtera
                              Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk.
 Maksud & Tujuan          : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                              Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp10.000.000.000,00
                              (sepuluh miliar Rupiah).

                             Bunga: 11% per-tahun
 Jangka Waktu            :   7 Mei 2023
 Jaminan                 :     1. Tanah dan Bangunan seluas 27.836 m2 dengan SHGB No. 43 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
                                     terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang;
                               2. Tanah dan Bangunan seluas 18.240 m2 dengan SHGB No. 163 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
                                     terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang,
                             Keduanya merupakan Ko. Pergudangan Ngoro Industri Persada Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten
                             Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
 Hal-hal yang Perlu      :   Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
 dilakukan oleh               1. mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi
 Debitur (Affirmative              dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
 Covenants)                   2. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
                                   Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
                                   mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
                              3. segala memberitahukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap
                                   kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang
                                   saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
                              4. membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta
                                   pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak
                                   digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
                              5. memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas
                                   Kredit dan Agunan;
                              6. mempertahankan Ha katas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
                                   atau akan dimiliki oleh Debitur;
                              7. khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva sebesar Rp50.000.000.000,00
                                   (lima puluh miliar Rupiah) atau lebih dan memiliki total plafon pinjaman pada BCA sebesar
                                   Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) atau lebih, wajib menyerahkan laporan keuangan
                                   tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA setiap 1 (satu) tahun
                                   sekali, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku;
                              8. menyalurkan seluruh aktivitas keuangan di BCA;




                                                                                                                                       175
Page 178
                                9. mengaktifkan dan meningkatkan mutasi rekening fasilitas kredit;
                                10. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
                                      penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
                                      kekayaan Debitur kepada pihak lain harus memberitahukan secara tertulis kepada BCA terlebih dahulu,
                                      selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
                                      Fasilitas Kredit belum berakhir;
 Pembatasan-               :   Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
 pembatasan                    Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
 (Negative Covenants)          tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                                     a.     meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
                                            rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                                     b. apabila Debitur berbentuk badan:
                                             (i) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
                                            (ii) mengubah status kelembagaan.
 Cidera Janji              :   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian:
                                a.    Kelalaian Debitur untuk membayar Utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                      Perjanjian Kredit.
                                b. Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
                                      12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan
                                      perjanjian lainnya yang dibuat antara Debitur dan BCA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun
                                      yang akan dibuat di kemudian hari.
                                c.    Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan Dokumen Agunan dan/atau
                                      Akta Pemberian Jaminan.
                                d. Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
                                      perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
                                      Debitur telah dinyatakan lalai oleh BCA.
                                e. Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
                                f.    Menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
                                      mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam
                                      melakukan pembayaran Utang.
                                g.    Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan
                                      kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk
                                      mengurus dan menguasai harta kekayaan Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
                                h. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu
                                      perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
                                      Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
                                      dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
                                i.    Agunan yang diberikan oleh Debitur dan/atau pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita
                                      pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penguasaannya.
                                j.    Suatu persetujuan yang dibaut oleh Debitur dan/atau Pemberia Agunan dan/atau Penjamin kepada
                                      BCA atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada BCA, termasuk tetapi tidak terbatas
                                      pada Pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Perjanjan Kredit, atau Agunan yang diserahkan
                                      terbukti tidak benar.
                                k.    Debitur dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di Pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat
                                      mengakibatkan Debitur dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya
                                      yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin untuk melakukan
                                      pembayaran Utang.
                                l.    Debitur dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan
                                      hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan izin usaha Debitur dan/atau Penjamin dicabut
                                      dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
                                      PEnjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
                                m. Debitur dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal Debitur dan/atau Penjamin bukan berbentuk
                                      badan).
                                n. Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila Debitur dan/atau Penjamin berbentuk
                                      badan).
                                o. Bilamana pemilik jaminan tidak bersedia menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
                                      / Akta Pemberian Hak Tanggungan pada waktu diminta oleh BCA.

 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi                :   Pengadilan Negeri Mojokerto.
 Penyelesaian
 Sengketa

PT Grande Family View

 Akta Perjanjian Kredit No. 59 tanggal 13 Juni 2008, yang dibuat di hadapan Irawati Njoto, S.H. Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah
 dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 1480/PPK/KW3/2022 tanggal 11 Maret 2022
 Para Pihak                 : Debitur: PT Grande Family View
                                Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk




                                                                                                                                            176
Page 179
Maksud & Tujuan          :   Pmberian Fasilitas Kredit berupa:
                              1. Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar Rp7.000.000.000, dengan bunga 11%;
                              2. Kredit Time Loan Revolving sebesar Rp3.000.000.000, dengan bunga 11%;

Jangka Waktu             :    1. Kredit Lokal (Rekening Korang) sampai dengan 13 Maret 2023;
                              2. Kredit Time Loan Revolving sampai dengan 12 Maret 2023
                              3.
Jaminan                  :   Hak tanggungan SHGB No. 5122, yang terletak dalam Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung,
                             Kelurahan Babatan, setempat dikenal sebagai Jalan Boulevard Famili Barat, Surabaya seluas 2.751 m2
Hal-hal yang Perlu       :   Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
dilakukan oleh Debitur        1.    Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
(Affirmative                        instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
Covenants)                    2.    Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
                                    Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang
                                    akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
                              3.    Segera memberitahhukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung
                                    setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan direksi, komisaris dan/atau
                                    pemegang saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
                              4.    Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit serta
                                    pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak
                                    digunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
                              5.    Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian fasilitas
                                    kredit dan agunan;
                              6.    Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
                                    atau akan dimiliki oleh Debitur;
                              7.    Khusus bagi Debitur berbentuk PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha (omset) sebesar
                                    Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun atau Debitur perorangan yang
                                    fasilitas kreditnya digunakan untuk membiayai PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha
                                    (omset) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun, wajib
                                    menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar setiap 1 tahun sekali,
                                    selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhir tahun buku;
                              8.    Memperbaiki dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan
                                    (PBB) jika sewaktu-waktu diperlukan oleh BCA untuk agunan Tanah Bangunan yang luas fisiknya lebih
                                    besar daripada luas IMB dan/atau PBB
                              9.    Menyalurkan seluruh kegiatan keuangan dan aktivitas rekening melalui BCA
                              10. Meningkatkan saldo CASA di BCA
                              11. Mengoptimalkan pemakaian fasilitas kredit
Pembatasan-              :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
pembatasan (Negative         kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
Covenants)                   tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                              1.    Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
                                    penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
                                    kekayaan Debitur kepada pihak lain;
                              2.    Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
                                    rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                              3.    Apabila Debitur berbentuk badan:
                                    a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
                                    b. Mengubah status kelembagaan
Cidera Janji             :    1.     Debitur lalai membayar utang pada waktu dan cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
                              2.     Tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di perjanjian kredit;
                              3.     Pemberi agunan melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen agunan;
                              4.     Pihak lain yang utangnya dijamin oleh Debitur dinyatakan lalai oleh Kreditur;
                              5.     Debitur telah menyalahkan tujuan penggunaan fasilitas kredit;
                              6.     Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur telah menurun menurut penilaian Kreditur;
                              7.     Debitur mengajukan permohonan pailit;
                              8.     Sebagian besar harta Debitur disita akibat tersangkut suatu perkara;
                              9.     Agunan yang diberikan oleh Debitur telah musnah;
                              10. Persetujuan atau pernyataan yang dibuat Debitur sehubungan dengan perjanjian kredit terbukti tidak
                                     benar;
                              11. Debitur terlibat dalam perkara yang menurut penilaian Kreditur dapat menyebabkan Debitur wajib
                                     membayar ganti rugi;
                              12. Debitur melakukan tindakan yang melanggar peraturan hukum yang mengakibatkan izin usaha
                                     Debitur dicabut; dan
                              13. Debitur dibubarkan atau dilikuidasi.
Hukum Yang Berlaku       :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi               :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Penyelesaian Sengketa        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya, dengan tidak mengurangi hak Kreditur mengajukan
                             tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan perjanjian kredit ini dihadapan pengadilan-(pengadilan) lain
                             dimanapun




                                                                                                                                      177
Page 180
Catatan:

PT Grande Family View telah memperoleh persetujuan dari BCA Nomor 4625/SLK-KW III/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Persetujuan yang
memberikan persetujuan kepada PT Grande Family View untuk menggunakan aset GFV selain aset yang bukan jaminan kepada BCA sebagai
jaminan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development.

PT Inti Gria Perdana

 Perjanjian Pinjaman antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Inti Gria Perdana, berdasarkan:
 a.    Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
       S.H., M.H., Notaris di Jakarta;
 b. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
       M.H., Notaris di Jakarta;
 c.    Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
       Notaris di Jakarta;
 d. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
       Notaris di Jakarta;
 yang mana seluruh pinjaman berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum Perjanjian
 Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020, dan terakhir kali diubah dengan Addendum
 Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022
 Para Pihak                     :    Debitur: PT Inti Gria Perdana
                                     Kreditur: PT Bank Bukopin Tbk
                                     Penjamin: PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya
 Maksud & Tujuan                :    Menyetujui pinjaman uang kebada Debitur berupa Fasilitas Kredit dengan plafond sebesar
                                     Rp114.817.103.063

                                 Bunga: 11% per-tahun, dengan review setiap 6 bulan
 Jangka Waktu                :   27 Juni 2023
 Jaminan                     :   Sertipikat induk terdiri dari:
                                 a. SHGB No. 00662/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan dengan Hak
                                     Tanggungan berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8745/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                 b. SHGB No. 00665/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
                                     berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8748/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                 c. SHGB No. 00670/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
                                     berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8747/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                 d. Sertipikat pecahan SHGB No. 979/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                     sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                     8749/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                 e. Sertipikat pecahan SHGB No. 4047/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                     sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                     8750/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                 f. Sertipikat pecahan SHGB No. 4048/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                     sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                     8751/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                 g. Sertipikat pecahan SHGB No. 4046/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                     sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                     8746/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                 h. SHGB No. 4302/ Pisangan atas nama PT Intia Gria Perdana. Sedang dibebankan Hak Tanggungan di
                                     Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keterangan No.
                                     269/Buk/Pusat/2019 tanggal 27 Juni 2019.
                                 i. Corporate Guarantee PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya, berdasarkan Akta Corporate
                                     Guarantee No. 50 dan No. 51 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Notaris Otty Chandra Ubayani,
                                     S.H., Notaris di Jakarta.
 Hal-hal yang Perlu          :    a.    Menggunakan fasilitas kredit khusus untuk modal kerja;
 dilakukan oleh Debitur          b.     Menjaga rasio jaminan minimal 125%;
 (Affirmative Covenants)         c.     Menyerahkan laporan penjualan unit rumah dan laporan account receivable setiap bulan;
                                 d.     Memutasi keuangan seluruhnya aktif di Kreditur;
                                 e.     Mendahulukan pembayaran kewajiban kepada Kreditur;
                                 f.     Menyerahkan:
                                       -     Laporan keuangan 6 bulanan (in house figure) termasuk neraca dan perhitungan laba rugi
                                             selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal laporan;
                                       -     Laporan keuangan tahunan (audited) yang merupakan lampiran surat pemberitahuan tahunan
                                             atas pajak penghasilan (SPT-PPh) yang tertanda terima dari KPP setempat, selambat-
                                             lambatnya 180 hari sejak tanggal laporan.
                                  g.    Memberikan izin kepada Kreditur:
                                       -     Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, pencatatan keuangan dan administrasi
                                             Debitur, termasuk memeriksa barang;
                                       -     Melakukan peninjauan tempat usaha dan/atau kantor Debitur;




                                                                                                                                      178
Page 181
                                    -       Menempatkan karyawan-karyawan Kreditur dan/atau kuasanya di dalam Debitur guna
                                            mengawasi pengelolaan perusahaan apabila terjadi wanprestasi;
                                h. Memberikan informasi kepada Kreditur apabila:
                                     -      Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan dan usaha Debitur:
                                     -      Terjadi perubahan dalam sifat dan luas lingkup usaha Debitur;
                                     -      Terjadi peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur;
                                     -      Setiap pinjaman baru ataupun take over fasilitas kredit dari bank lain.
                                i.    Selama masih ada yang terhutang, maka Debitur:
                                     -      Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada anggota grup lain atau kepada pihak lain
                                            yang tidak berkaitan dengan bidang usaha;
                                     -      Tidak diperkenankan membayar dan/atau melunasi atau pinjaman yang diperoleh dari
                                            pemegang saham;
                                     -      Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar, pengurus, dengan
                                            menyerahkan salinan perubahannya beserta surat keputusannya (jika ada) selambat-
                                            lambatnya 1 bulan setelah tanggal perubahan;
                                     -      Tidak diperkenankan melakukan overdraft dan cross clearing serta aktifivas perbankan harus
                                            dilakukan pada Kreditur termasuk transaksi trade finance;
                                     -      Tunduk pada ketentuan perkreditan yang berlaku di Kreditur.
                                j.    Seluruh pendapatan masuk ke rekening giro Debitur di Kreditur dan digunakan untuk pembayaran
                                      kewajiban dan penurunan outstanding kredit;
                                k.    Apabila ada kelebihan cash flow, melakukan penurunan outstanding kredit;
                                l.    Apabila terjadi wanprestasi, maka seluruh kewajiban serta keringanan akan diperhitungkan
                                      kembali;
                                m. Diperkenankan melakukan pelunanan dipercepat tanpa dikenakan penalty;
                                n. Menyerahkan action plan untuk penyelesaian fasilitas kredit;
                                o. Menyerahkan laporan penjualan unit;
                                p. Repayment schedule dilakukan review per 3 bulan;
                                q. Kredit dapat dikeluarkan menjadi non restrukturisasi bila telah lancar sesuai kebutuhan
                                      restrukturisasi bila lancar sesuai ketentuan restrukturisasi kredit;
                                r.    Dilakukan penilaian jaminan setiap 12 bulan pada Kantor Jasa Penilai Publik rekanan Kreditur dan
                                      biaya menjadi beban Debitur;
                                s.    Apabila Debitur wanprestasi, Kreditur berhak untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian (lelang,
                                      cessie, gugatan); dan
                                t.    Seluruh agunan diasuransikan dengan banker’s clause Kreditur pada perusahaan asuransi rekanan
                                      Kreditur sampai dengan fasilitas kredit lunas dan biaya menjadi beban Debitur.
 Pembatasan-pembatasan     :   Debitur dilarang melakukan hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan dari Kreditur:
 (Negative Covenants)           a.    Perubahan pemegang saham;
                                b. Penerimaan pinjaman baru/take over fasilitas kredit dari bank lain yang dilakukan untuk keperluan
                                      di luar core business Debitur;
                                c.    Menyewakan, mengalihkan dan/atau memindahkan barang-barang yang telah dijaminkan
                                      tersebut.
 Cidera Janji              :    a.    Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan pailit atau mendapat tempo menunda pembayaran
                                      kewajiban/utang;
                               b. Debitur dibubarkan baik atas keputusan RUPS atau keputusan pengadilan;
                               c. Sebagian besar kekayaan Debitur dan/atau Penjamin dilakukan sitaan penjualan atau suatu sitaan
                                   penjagaan yang disahkan pejabat berwenang;
                               d. Dengan bukti yang cukup, tidak membayar angsuran atau kewajiban utang pokok dan bunga uang
                                   sesuai perjanjian kredit selama 2 bulan berturut-turut dan tidak memenuhi salah satu kewajiban yang
                                   telah ditetapkan dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30 hari setelah adanya
                                   pemberitahuan dari Kreditur;
                               e. Debitur dan/atau Penjamin kehilangan hak untuk mengurus harta bendanya secara keseluruhan;
                               f. Barang jaminan berubah bentuk dan Debitur tidak dapat menambah/mengganti barang jaminan;
                               g. Terlibat dalam suatu tindak pidana dan/atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang
                                   mempengaruhi jalannya usaha Debitur dan/atau Penjamin;
                               h. Debitur memberikan data dan informasi yang tidak benar;
                               i. Debitur melanggar peraturan yang menyebabkan izin usahanya dicabut secara terus menerus;
                                   dan/atau
                               j. Tidak melaksanakan dan/atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit
                                   dan/atau peraturan yang berlaku dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30
                                   hari.
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan
 Sengketa                      seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi
                               hak Bank mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
                               Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:




                                                                                                                                    179
Page 182
IGPERDANA telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I
Berkelanjutan Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan Surat Perseroan Nomor 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober
2022 perihal Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata pada tanggal 14 Oktober 2022

PT Inti Gria Pramudya

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 120 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
 Jakarta yang terakhir diubah dengan Perjanjian Perpanjangan Nomor 120 tanggal 20 Juni 2022.
 Para Pihak                   :     1. PT Inti Gria Pramudya (“Debitor”);
                                    2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
                                    3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)
 Maksud & Tujuan              :   Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor dalam bentuk
                                  kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
                                  Rupiah)
 Jangka Waktu                 :   21 Juni 2024
 Jaminan                      :    1. Hak Tanggungan peringkat I atas:
                                          a) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
                                                 Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
                                                 I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
                                                 dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
                                                 terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat
                                          b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
                                                 Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
                                                 Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
                                                 diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
                                                 09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
                                                 berkedudukan di Jakarta Pusat
                                   2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
                                   3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
                                         lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
                                         menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
                                         Perjanjian Kredit.
 Hal-hal yang Perlu           :     a.     Mempergunakan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) ini sesuai dengan tujuan
 dilakukan oleh Debitur                    pemberian kredit yang dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor
 (Affirmative Covenants)                   292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni
                                           2017 yang ditandatangani oleh debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                           dalam Perjanjian Kredit ini;
                                    b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                                    c.     Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                                    d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
                                    e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
                                    f.     Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
                                           debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
                                           termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
                                           dan laim sebagainya;
                                    g.     Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                              a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
                                              b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
                                              c)    Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
                                    h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
                                           Banker’s Clause kepada Bank;
                                    i.     Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
                                           usaha dan keuangan debitor;
                                    j.     Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
                                           independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
                                           sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
                                           terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
                                           tahun sekali;
                                    k.     Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
                                           menjalankan usahanya;
                                    l.     Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
                                           terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
                                    m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
                                           Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
                                    n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
                                           dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
                                    o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                           kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
                                           dijaminkan;




                                                                                                                                          180
Page 183
                              p.     Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
                                     datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan   :     a.   Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants)               sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
                              b. Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
                                   kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                              c.   Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                   dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
                                   pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
                              d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                              e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                   kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang
                                   saham;
                              f.   Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
                                   hutang Debitor kepada Bank;
                              g.   Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
                                   dengan usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
                              h. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
                                   Niaga;
                              i.   Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
                                   kepada pihak lain;
                              j.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                   kegiatan operasional sehari-hari;
                            Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
                            Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
                            pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
                            Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
                            struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Cidera Janji            :   a.    Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
                                  biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Pinjaman Rekening
                                  Koran (PRK) oleh Bank;
                            b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                  sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
                                  perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
                                  profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
                            c.    Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
                                  Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
                            d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
                                  Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                  dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
                            e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
                                  dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
                                  Perjanjian Kredit;
                            f.    Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
                                  negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                            g.    Bilamana Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                  Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
                            h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
                                  usahalainnya;
                            i.    Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                  kepailitan;
                            j.    Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
                                  perubahan-perubahannya;
                            k.    Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
                                  lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
                                  kewajibannya;
                            l.    Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                  Perjanjian Kredit;
                            m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
                                  default);
                            n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
                            o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
                                  diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
                            p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                  Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
                                  sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
                                  sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
                                  kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                            q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
                                  ini.




                                                                                                                                  181
Page 184
Yurisdiksi   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa

Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta yang terakhir diubah dengan Pengubahan lll Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 20 Juni 2022.
Para Pihak                   :      1. PT Inti Gria Pramudya (“Debitor”);
                                    2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
                                    3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)
Maksud & Tujuan              : Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor yang bersifat
                                 tetap atau berjadwal dalam bentuk Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00
                                 (dua puluh milyar Rupiah)
Jangka Waktu                 : 21 Juni 2023
Jaminan                      :     1. Hak Tanggungan peringkat I atas:
                                         a) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
                                                Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
                                                I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
                                                dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
                                                terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat;
                                         b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
                                                Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
                                                Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
                                                diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
                                                09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
                                                berkedudukan di Jakarta Pusat;
                                  2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
                                  3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
                                        lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
                                        menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
                                        Perjanjia Kredit.
Hal-hal yang Perlu           :      a.    Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan pemberian kredit yang
dilakukan oleh Debitur                    dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor 292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16
(Affirmative Covenants)                   Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh
                                          Debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit ini;
                                    b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                                    c.    Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                                    d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
                                    e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
                                    f.    Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
                                          debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
                                          termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
                                          dan laim sebagainya;
                                    g.    Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                            a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
                                             b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
                                             c)    Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
                                    h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
                                          Banker’s Clause kepada Bank;
                                    i.    Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
                                          usaha dan keuangan debitor;
                                    j.    Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
                                          independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
                                          sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
                                          terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
                                          tahun sekali;
                                    k.    Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
                                          menjalankan usahanya;
                                    l.    Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
                                          terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
                                    m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
                                          Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
                                    n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
                                          dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
                                    o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                          kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
                                          dijaminkan;
                                    p. Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
                                          datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan        : a.      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants)                   sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;




                                                                                                                                         182
Page 185
                                   b.     Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
                                          kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                                     c.   Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                          dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
                                          pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
                                     d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                                     e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                          kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
                                     f.   Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
                                          hutang Debitor kepada Bank;
                                     g.   Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                          usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
                                     h. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
                                          Niaga;
                                     i.   Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
                                          kepada pihak lain;
                                     j.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                          kegiatan operasional sehari-hari;
                                   Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
                                   Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
                                   pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
                                   Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
                                   struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
 Cidera Janji                  :   a.    Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
                                         biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh
                                         Bank;
                                   b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                         sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
                                         perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
                                         profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
                                   c.    Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
                                         Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
                                   d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
                                         Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                         dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
                                   e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
                                         dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   f.    Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
                                         negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                                   g.    Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                         Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
                                   h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
                                         usahalainnya;
                                   i.    Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                         kepailitan;
                                   j.    Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
                                         perubahan-perubahannya;
                                   k.    Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
                                         lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
                                         kewajibannya;
                                   l.    Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
                                         default);
                                   n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
                                   o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
                                         diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
                                   p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                         Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
                                         sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
                                         sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
                                         kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
                                         ini.
 Yurisdiksi     Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 Sengketa

PT Intiland Esperto




                                                                                                                                          183
Page 186
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 3 tanggal 7 Maret 2018 antara PT Intiland Esperto dengan PT Bank Victoria International
Tbk, yang dibuat di hadapan Eko Gunarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah diresturkturisasi berdasarkan surat No.
237/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal Resturktur Fasilitas Kredit dan terakhir kali diubah dengan Pengubahan V Terhadap
Perjanjian Kredit Dengan Memakan Jaminan Nomor 3 tanggal 3 Agustus 2022.
Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Esperto
                              Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
Maksud & Tujuan            : Menyetujui fasilitas kredit Demand Loan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp15.000.000.000, dengan
                              bunga: 11% per-tahun
Jangka Waktu               : 7 Maret 2023
Jaminan                    :  a.     Tanah dan Bangunan seluas 4.215 m2 dengan SHGB No. 04718/Lebak Bulus atas nama PT Inti Gria
                                     Perdana, yang terletak di Jalan Delima Barat I/Jalan Delima Barat III Blok L dan R, RT 014/ RW 03,
                                     Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kec. Cilandak, Kel. Lebak Bulus. Telah dibebani dengan Hak
                                     Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Sertipikat HT No. 1574/2018 senilai
                                     Rp18.750.000.000,00.
                              b. Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Development, Tbk.
Hal-hal yang Perlu         : a.       Menggunakan fasilitas kredit tersebut sesuai tujuan pemberian kredit;
dilakukan oleh Debitur        b.     Menggunakan rekening giro di Kreditor untuk transaksi dalam rangka kegiatan operasional;
(Affirmative Covenants)       c.     Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan memberikan fasilitas kredit;
                              d.     Mendahulukan pembayaran-pembayaran kepada Kreditur apapun yang terutang berdasarkan
                                     perjanjian kredit;
                              e.     Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya;
                              f.     Melapokan setiap kejadian yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
                                     kewajiban berdasarkan perjanjian kredit;
                              g.     Memberitahukan kepada Kreditur setiap perkara yang melibatkan Debitur dan perkara yang terjadi
                                     antara Debitur dan instansi pemerintah;
                              h.     Mengasuransikan jaminan dengan asuransi independent yang ditunjuk oleh Kreditur, dengan nilai
                                     asuransi minimal sama degan nilai appraisal;
                              i.     Memberikan izin kepada Kreditur atau wakilnya untuk memeriksa aktifitas usaha dan keuangan
                                     Debitur;
                              j.     Melakukan penilaian ulang jaminan menggunakan jasa penilai yang disetujui oleh Kreditur dan
                                     dilakukan secara berkala minimal 2 tahun sekali (apabila kolektibilitas di atas lancar, penilaian
                                     minimal 1 tahun sekali);
                              k.     Menjaga setiap hak dan izin yang dimiliki oleh Debitur dalam menjalankan usahanya;
                              l.     Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila utang melebihi batas
                                     maksimum pemberian kredit yang diizinkan Kreditur;
                              m. Memberitahukan setiap perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
                              n.     Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan selambat-lambatnya 180 hari setelah tanggal
                                     laporan;
                              o.     Menyerahkan laporan keuangan internal perusahaan setiap 3 bulan sekali selambat-lambatnya 120
                                     hari setelah tanggal laporan;
                              p.     Melaporkan setiap 6 bulan sekali mengenai perkembangan bisnis, kinerja keuangan, struktur
                                     kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan barang jaminan;
                              q.     Menyerahkan laporan aging account receiveable bulanan per 3 bulanan dari proyek-proyek yang
                                     sedang dikerjakan; dan
                              r.     Mengsubordinasikan utang pemegang saham, baik yang ada ataupun yang akan datang.
Pembatasan-pembatasan : e.           Menggunakan fasilitas kredit selain dari tujuan keperluan yang disepakati berdasarkan perjanjian
(Negative Covenants)                 kredit;
                              f.     Melakukan merger, akuisisi, atau penjualan hak atas kekayaan Debitur;
                              g.     Mengubah struktur permodalan dan pemegang saham Debitur;
                              h.     Mengikat diri sebagai penjamin atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain;
                              i.     Melakukan pelunasan terhadap pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                              j.     Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain; kecuali fasilitas yang telah ada sebelum
                                     pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur;
                              k.     Melakukan perluasan atau penyempitan usaha Debitur yang dapat mempengaruhi pengembalian
                                     jumlah utang Debitur;
                              l.     Melakukan investasi atau menjalankan usaha yang tidak berhubungan dengan usaha yang sedang
                                     dijalankan;
                              m. Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
                              n.     Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit; dan
                                     memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.
Cidera Janji               : a. Lalai dalam membayar pokok pinhjaman dan bunga serta biaya-biaya lainnya berdasarkan perjanjian
                                    kredit:
                              b. Lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                                   penandatanganan perjanjian kredit;
                              c. Melanggar kewajiban atas hal-hal yang wajib dilaksanakan oleh Debitur;
                              d. Keterangan, infomasi, dokumen atau jaminan yang diberikan Debitur kepada Kreditur terbukti tidak
                                   benar;
                              e. Lalai melengkapi dokumen, keterangan dan data-data yang diminta oleh kreditur sesuai perjanjian
                                   kredit;




                                                                                                                                     184
Page 187
                                 f.  Tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh tempo, resturkturisasi, membubarkan
                                     perusahaan atau reorganisasi;
                                 g. Atas perintah dari instansi yang berwenang, sebagian atau seluruh harta Debitur diambil alih atau
                                     dinaturalisasi;
                                 h. Mengentikan seluruh atau sebagian kegiatan operasional atau memasuki usaha lainnya;
                                 i. Dibubarkan atau membubarkan berdasarkan keputusan sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat
                                     pailit;
                                 j. Tidak menjalani sesuatu yang diatur dalam perjanjian kredit beserta seluruh perubahannya;
                                 k. Terdapat perubahan kondisi keuangan yang material yang menurut Kreditur dapat mempengaruhi
                                     Debitur;
                                 l. Lalai memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit;
                                 m. Tidak mampu membayar utang pihak lain yang sudah jatuh tempo;
                                 n. Nilai jaminan menurun dan tidak cukup untuk menjamin utang-utang berdasarkan perjanjian kredit,
                                     menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain;
                                 o. Lalai mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang jaminan;
                                 p. Rusaknya barang jaminan; dan
                                 q. Rekening Debitur pada Kreditur ditutup oleh Kreditur karena sebab apapun.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Kreditur
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
                                 Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:

IE telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk No. 168/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman

PT Perkasalestari Permai

 Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 85 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
 Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 22 tanggal
 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
 Para Pihak                     : Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                    Rp10.000.000.000

                                 Bunga:
                                      -      Bunga yang dibayarkan: 7%
                                      -      Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
 Jangka Waktu                :   27 April 2023
 Jaminan                     :   1. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
                                 2. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
                                 3. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
                                 yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
                                 Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
                                 dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).
 Hal-hal yang Perlu          :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur          a.     Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
 (Affirmative Covenants)                Kerja;
                                 b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                                       dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                       siapapun juga;
                                 c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                       menurut sebagaimana mestinya;
                                 d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                                 e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                       bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                       pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                       dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
                                 f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                       kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
                                       hutang pokok dari fasilitas kredit;
                                 g.    Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
                                       Debitur;
                                 h.    Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                       ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan




                                                                                                                                     185
Page 188
                                      asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                      (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
                               i.     Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
                               j.     Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
                                      laporan; dan
                               k.     Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan      :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants)           berikut:
                               a.      Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                       usaha sehari-hari dari Debitur;
                               b.     Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
                               c.     Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                      Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji               :   a. Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus dibayar
                                    oleh Debitur;
                               b. Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
                                   dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
                               c. Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit;
                               d. Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
                                   dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
                               e. Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
                                   membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
                                   kekayaannya;
                               f. Debitur menghentikan usahanya;
                               g. Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
                                   pengadilan atau instansi pemerintah;
                               h. Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
                               i. Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan tagihan
                                   pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
                               j. Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian apapun
                                   yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
                               k. Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
                                   Jaminan tanpa persetujuan Bank;
                               l. Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
                               m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
                               n. Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
                               o. Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
                               p. Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa                       lainnya




Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 86 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 23 tanggal
27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
Para Pihak                     : Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                   Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                   Rp35.000.000.000

                               Bunga:
                                    -     Bunga yang dibayarkan: 7%
                                    -     Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
Jangka Waktu               :   27 April 2023
Jaminan                    :   a. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
                               b. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
                               c. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
                               yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
                               Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
                               dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).
Hal-hal yang Perlu         :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur         a.    Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants)              Kerja;
                               b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                                     dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga;




                                                                                                                                            186
Page 189
                               c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     menurut sebagaimana mestinya;
                               d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                               e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                     bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                     pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                     dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
                               f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                     kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
                                     hutang pokok dari fasilitas kredit;
                               g.    Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
                                     Debitur;
                               h.    Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                     ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan
                                     asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                     (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
                               i.    Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
                               j.    Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
                                     laporan; dan
                               k.    Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan      :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants)           berikut:
                               a.    Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                     usaha sehari-hari dari Debitur;
                               b.    Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
                               c.    Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji               :   a.    Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus
                                     dibayar oleh Debitur;
                               b.    Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
                                     dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
                               c.    Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya
                                     berdasarkan Perjanjian Kredit;
                               d.    Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
                                     dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
                               e.    Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
                                     membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
                                     kekayaannya;
                               f.    Debitur menghentikan usahanya;
                               g.    Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
                                     pengadilan atau instansi pemerintah;
                               h.    Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
                               i.    Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan
                                     tagihan pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
                               j.    Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian
                                     apapun yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
                               k.    Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
                                     Jaminan tanpa persetujuan Bank;
                               l.    Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
                               m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
                               n.    Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
                               o.    Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
                               p.    Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa                       lainnya


Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di
Jakarta, dan terakhir kali diubah dengan Perubahan IX Atas Perjanjian Kredit No. 304/APK/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022
Para Pihak                    :   Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                  Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
                                  Penjamin: PT Taman Harapan Indah
Maksud & Tujuan               :   Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                  Rp269.100.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

                               a.   Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
                                     Jumlah (Rp)                      :      10.000.000.000
                                     Tujuan                           :      Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                     :      19-05-2023




                                                                                                                                           187
Page 190
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              b.    Fasilitas Kredit Demand Loan
                                     Jumlah (Rp)                     :   10.000.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   19-05-2023
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              c.    Fasilitas Installment Loan 1
                                     Jumlah (Rp)                     :   99.100.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   19-05-2024
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              d.    Fasilitas Installment Loan 2
                                     Jumlah (Rp)                     :   150.000.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   21-05-2024
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              Bunga: 10,50% per-tahun
Jaminan                   :    a.   Corporate Guarantee dan Top Up Cashflow dari PT Taman Harapan Indah;
                               b. Future A/R dari unit yang dijadikan sebagai sumber pembayaran ke CCB Indonesia;
                               c.   SHGB No.258 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai sesluas 6.672 M2 yang terletak di Jl.
                                    Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten;
                               d. SHGB No.209, No.243, No.188 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai berupa tanah kosong
                                    seluas 25.677 M2 yang terletak di Jl. Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan
                                    Neglasari, Tangerang, Banten; dan
                               e. SHGB No.263, SHGB No.211 dan SHGB No.284 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas
                                    42.275 M2 yang terletak di Jl Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari,
                                    Tangerang, Banten; dan
                               f.   SHGB No.9685 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Perum Pantai Mutiara
                                    Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 16.529 M2 (Cross
                                    collateral dengan jaminan fasilitas PT Intiland Development Tbk.).
Hal-hal yang Perlu        :     a.   Menggunakan kredit yang diberikan oleh Kreditur hanya untuk keperluan tujuan penggunaan kredit
dilakukan oleh Debitur               sesuai perjanjian kredit;
(Affirmative Covenants)       b.    Memberikan setiap informasi yang diminta oleh Kreditur dan mengizinkan Kreditur untuk
                                    memeriksa kebenaran dari informasi tersebut;
                              c.    Menyalurkan aktifitas usaha di rekening giro dan/atau tabungan di Kreditur;
                              d.    Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur;
                              e.    Memberitahukan apabila terjadi perubahan alamat perusahaan;
                              f.    Mengizinkan Kreditur untuk melakukan kunjungan ke lokasi tempat usaha/proyek yang dibiayai oleh
                                    Kreditur;
                              g.    Memberitahukan setiap perubahan struktur Direksi dan Dewan Komisaris;
                              h.    Menjaga debt service reserve account (DSRA) sebesar 1,2 kali dari total angusran setiap bulan;
                              i.    Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan paling lambat 6 bulan setelah tanggal periode
                                    laporan keuangan berakhir; dan
                              j.    Menyerahkan daftar laporan penjualan proyek Aeropolis dan A/R setiap minggunya.
Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahu`lu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
pembatasan (Negative          berikut:
Covenants)                    a.    Menyewakan, menjual, mengoperkan, memindahtangankan, menjaminkan, atau menggadaikan
                                    kepada pihak ketiga manapun jaminan yang telah dijaminkan kepada Kreditur berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit;
                              b.    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan
                                    pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Debitur baik berupa barang bergerak maupun
                                    tidak bergerak;
                              c.    Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang/pihak
                                    lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Kreditur sebagaimana termaktub dalam
                                    Perjanjian Jaminan;
                              d.    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak ketiga,
                                    termasuk memberikan jaminan secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban pihak
                                    ketiga.;
                              e.    Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain.
                              a.    kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
                                    Debitur untuk melaksanakan Perjanjian Kredit
Cidera Janji              :   a.     Debitur lalai membayar kewajibannya;
                              b.    Pernyataan dan jaminan yang dibuat terbukti tidak sah, tidak benar dan/atau tidak lengkap;
                              c.    Pelanggaran terhadap positive covenant dan negative covenant;
                              d.    Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
                                    keuangan kreditur;




                                                                                                                                   188
Page 191
                                 e.    Debitur dalam keadaan insolvensi atau sedang dalam berperkara; atau;
                                 f.    Jaminan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal
 Sengketa                        yang tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta akan tetapi
                                 demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap
                                 Debitur di pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
                                 yang berlaku.

 Akta Surat Hutang No. 115 tanggal 19 November 2015, dibuat di hadapan Stephanie Walamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
 diubah dengan surat Persesuaian No. 0054/Pers/AOO/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
 Para Pihak                 :    Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                 Kreditur: PT Bank Mayapada International Tbk
                                 Penjamin: Taman Harapan Indah
 Maksud & Tujuan            :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                 Rp20.000.000.000

                                 Bunga: 6% per-tahun
 Jangka Waktu               :    21 Januari 2023
 Jaminan                    :    a.    Harta kekayaan PT Perkasalestari Permai sebesar Rp375.000.000.000
                                 b.    SHGB No.3/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 62.383 M2 yang
                                       terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
                                 c.    SHGB No.6/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 164.739 M2 yang
                                       terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
 Pembatasan-                :    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin beritidak akan
 pembatasan (Negative            melakukan hal-hal sebagai berikut:
 Covenants)                      a.    Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang
                                       saham;
                                 b.    Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
                                 c.    Pembagian keuntungan/dividen;
                                 d.    Penggadaian saham kepada pihak lain;
                                 e.    Penjaminan atau barang jaminan kepada pihak lain;
                                 f.    Pembubaran dan/atau penghentian usaha;
                                 g.    Penggabungan usaha/merger, akusisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahan lain, dan harus
                                       mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.
 Cidera Janji               :    a.    Debitur dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon penundaan pembayaran utang, dibawah
                                       pengampuan atau tidak berhak mengurus dan menguasai harta kekayaan;
                                 b.    Debitur/Penjamin tidak mematuhi syarat perjanjian kredit;
                                 c.    Sebagian atau seluruh kekayaan Debitur atau Penjamin disita oleh pihak lain;
                                 d.    Bonafiditas Debitur atau Penjamin diragukan oleh Kreditur;
                                 e.    Kekayaan Debitur dan/atau Penjamin berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan utang;
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
 Sengketa                        lainnya


Catatan:

PT Perkasalestari Permai telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada International Tbk untuk membagikan dividen berdasarkan surat
No. 257/EXT/CB-BMI/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018.

PT Inti Gria Persada

 Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan ditandatangani pada tanggal 14 September 2017, berikut seluruh perubahan-
 perubahannya.
 Para Pihak                   Debitur: PT Inti Gria Persada
                              Kreditur: Tjenharto Kohar
 Maksud dan Tujuan            Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk meminjamkan uang kepada
                              Debitur.
 Objek Perjanjian             Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah sebesar
                              Rp23.380.000.000,00 (dua puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”)
 Jangka Waktu                 14 September 2024
 Jaminan                      Tanah-tanah dan/atau bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya seluas 668 m2 (enam ratus enam puluh
                              delapan meter persegi) yang berlokasi di wilayah Kebon Melati.
 Pembayaran                   1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                 pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                 berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.




                                                                                                                                      189
Page 192
                               2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                  Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
                               3. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender Debitur sejak tanggal jatuh tempo tanggal
                                  pembayaran yang telah disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban
                                  pembayarannya, maka Kreditur diberi hak oleh Debitur untuk mengambil alih, menguasai, memiliki
                                  dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak atas Jaminan yang telah dibebaskan
                                  oleh Debitur dengan menggunakan Fasilitas Pinjaman.
                               4. Kuasa untuk memiliki dan menjual yang termaktub dalam angka 3 di atas, tidak dapat dicabut kembali oleh
                                  Debitur.
Cidera Janji                   1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                  disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                  Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                               2. Dalam hal demikian, maka Kreditur secara penuh diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengambil alih,
                                  menguasai, memiliki dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak termasuk juga
                                  kuasa untuk menjual, melepaskan dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan.
                               3. Kuasa untuk menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan tidak dapat dicabut
                                  kembali oleh Debitur.
                               4. Tanpa mengurangi ketentuan di atas, dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh
                                  Debitur untuk mengjonversi atau dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian
                                  ini menjadi Saham milik Kreditur atas Debitur.
Hukum yang Berlaku             Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021
Para Pihak                    Debitur: PT Inti Gria Persada
                              Kreditur: PT Galang Gema Pradana
Maksud dan Tujuan             Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 4.500.000 (empat juta lima ratus)
                              lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima
                              puluh juta Rupiah) dalam hal ini bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk
                              meminjamkan uang kepada Debitur.
Objek Perjanjian              Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
                              Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar Rupiah) dan tidak dikenakan bunga (“Fasilitas Pinjaman”).
Jangka Waktu                  5 Januari 2024
Pembayaran                    1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                 pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                 berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
                              2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                 Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
Cidera Janji                  1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                 disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                 Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                              2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
                                 dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
                                 atas Debitur.
Hukum yang Berlaku            Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat




                                                                                                                                     190
Page 193
PT Melati Anugrah Semesta

 Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021, berikut seluruh
 perubahan-perubahannya.
 Para Pihak                    Debitur: PT Melati Anugrah Semesta
                               Kreditur: PT Tejaalam Multisari
 Maksud dan Tujuan             Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 17.100 (tujuh belas ribu seratus)
                               lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp39.330.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar
                               tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dalam hal ini Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur
                               setuju untuk meminjamkan uang kepada Debitur.
 Objek Perjanjian              Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
                               Rp25.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”).
 Jangka Waktu                  5 Januari 2023
 Pembayaran                    1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                   pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                   berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
                               2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                   Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
 Cidera Janji                  1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                   disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                   Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                               2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
                                   dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
                                   atas Debitur.
 Hukum yang Berlaku            Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Perjanjian Kerja Sama

PT Taman Harapan Indah

 Akta Perjanjian Kerjasama Proyek Apartemen No.12 tanggal 29 April 2006 yang dibuat dihadapan Saniwati Suganda, S.H., Notaris di Jakarta
 Para Pihak                  : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Global Ekabuana (GE) (“Pihak Kedua”).
 Ruang Lingkup Perjanjian : Pihak Pertama dan PT Swabhuana Adikarsa telah mendirikan Badan Kerjasama Mutiara Buana (BKMB). Sejak
                                tanggal 29 April 2006, PT Swabhuana Adikarsa telah keluar dari BKMB.

                                 Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
                                 bangunan apartemen beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan) berdasarkan
                                 syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                 mengenai pengembangan Tanah

                                 Pihak Pertama menguasakan hak penggunaan atas Tanah tanpa kecuali ke dalam BKMB dalam kondisi apa
                                 adanya (as is) untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua untuk pengembangan proyek
                                 apartemen sebagaimana disepakati Para Pihak.

                                 Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
                                 melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
                                 pengelolaan.

                                 Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
                                 terbatas pada Bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
 Jangka Waktu               :    Tidak diatur
 Biaya dan Pembagian        :    1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
 Hasil Kerjasama                      serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
                                      dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
                                      ini.
                                 2) Biaya-biayan yang timbul dari atau berdasarkan Surat Perjanjian termasuk seluruh kewajiban
                                      pembayaran berdasarkan Surat Perjanjian akan menjadi tanggungan Pihak Pertama
                                 3) Para Pihak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepas sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
                                      lainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua
                                 4) Semua biaya termasuk biaya administrasi, pajak-pajak dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau
                                      pajak perseroan dari masing-masing pihak) yang harus dibayar, baik kepada Pemerintah Pusat maupun
                                      Pemerintah Daerah, gaji dan upah serta kewajiban-kewajiban lainnya terhadap para karyawan yang
                                      dipekerjakan pada kerja sama ini, dilakukan dan ditetapkan oleh Para Pihak




                                                                                                                                       191
Page 194
                                5)   Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
                                     hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
                                     sebagai berikut:
                                     a. Pihak Pertama sebesar 50% dari Gross Margin
                                     b. Pihak Kedua sebesar 50% dari Gross Margin
                                6) Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
                                     sebagai berikut:
                                     a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
                                     b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
                                          Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
                                      c. Amortisasi dari investasi Para Pihak
Pembatasan-                 :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat
pembatasan (Negative            BKMB dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang
Covenants)                      atau badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKMB. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
                                penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
                                tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKMB dan/atau Pihak lainnya.
Cidera Janji                    1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
                                     diatur dalam Perjanjian ini;
                                2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
                                     secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
                                     berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
                                     bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
                                     kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
                                     dirugikan; atau
                                3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
                                     dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
                                     dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
Yurisdiksi Penyelesaian     :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Hukum yang Berlaku          :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di bawah
tangan
Para Pihak                 : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup Perjanjian :        Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
                                     lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
                                     dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
                                     (kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
                                  Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
                                     dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
Jangka Waktu               : 31 Desember 2023
Nilai Modal Investasi      : Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
                                dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
                                yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
                                sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
                                pihak:
                                1.      Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
                                2.      Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.

                                Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
                                operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
                                masing pihak sebagaimana disebut di atas.
Pengembalian Modal          :   a. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
Investasi                           dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
                                    persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
                                    unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
                                b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
                                    lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
                                    Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
                                    akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
                                c. Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
                                    sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
                                d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu tahun sekali yang ditetapkan dalam RUPS
                                    SS terkait Proyek Jatake.
Hak dan Kewajiban Para          Hak Pihak Pertama:
Pihak                           1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.




                                                                                                                                       192
Page 195
                               2.   Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
                                    kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                               3.   Memimpin operasional Proyek Jatake.
                               4.   Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
                                    dikerjasamakan.

                               Kewajiban Pihak Pertama:
                               1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
                               2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
                                  Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
                               3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Pertama,
                                  sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.
                               4. Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
                                  ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
                                  Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
                                  Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
                                  maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
                                  jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak mengindahkan,
                                  maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga pengalihan yang
                                  sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah dimasukan Pihak
                                  Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan harga pengalihan
                                  saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di Proyek Jatake
                                  dengan harga yang disepakati Para Pihak.

                               Hak Pihak Kedua:
                               1. Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
                                   persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                               2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
                                   serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
                                   Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
                                   masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
                                   Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                               1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50% (lima
                                  puluh dua koma lima puluh persen).
                               2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
                                  pemegang saham dalam SS.
                               3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
                                  pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara Serah
                                  Terima.
                               4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
                                  sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
                               5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
                                  tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.

Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan tanggal 2 Februari 2018
Para Pihak                : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                               2. PT Mutiara Raga Indah (MRI) (“Pihak Kedua”).
Ruang            Lingkup :       MRI akan mengelola fasilitas olahraga (sport center) yang dimiliki MRI termasuk namun tidak terbatas
Perjanjian                         bekerja sama dengan mitra-mitra usaha MRI
                                 Pengelolaan sewa yang akan dilakukan MRI adalah fasilitas olahraga milik THI dan dapat berubah sesuai
                                   kesepakatan Para Pihak
                                 Semua aspek pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan akan menjadi tanggung
                                   jawab MRI.
Jangka Waktu              : 1 Februari 2028
Biaya Pengelolaan         : 1. MRI bertanggung jawab atas PBB dan biaya pengelolaan fasilitas olahraga
                              2. THI memberikan keleluasaan kepada MRI untuk menentukan harga penggunaan fasilitas olahraga
                                    memberikan pendapatan sewa paling optimal
Hak dan Kewajiban Para         Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
Pihak                          1. THI akan menyerahkan fasilitas olahraga untuk dikelola oleh MRI.
                               2. THI akan dapat setiap saat mengambil kembali fasilitas olahraga yang dikerjasamakan dengan MRI
                                    dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada MRI.
                               3. THI berhak mendapatkan laporan atas pengelolaan fasilitas olahraga.




                                                                                                                                   193
Page 196
                                Kewajiban Pihak Pertama:
                                1. MRI berkewajiban aspek dalam hal pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan
                                    dalam fasilitas olahraga.
                                2. MRI dapat setiap saat mengembalikan unit-unit yang dikerjasamakan kepada THI.
                                3. Memastikan tersedianya karyawan operasional.
                                4. MRI akan memberikan laporan terperinci kepada THI selama Jangka Waktu Perjanjian.

 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini, segala akibatnya dan pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum
 Sengketa                       di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Putra Sinar Permaja

 Perjanjian Pengelolaan Program Pensiun DPLK Manulife Indonesia tanggal 17 Maret 2015
 Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                   2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia (Pihak Kedua)
 Ruang           Lingkup :      Pengelolaan program pensiun karyawan Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai peraturan dana pensiun
 Perjanjian                     dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang berlaku di
                                wilayah negara Republik Indonesia
 Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                 -    Memberikan informasi kepada Pihak Kedua yang berkaitan dengan pengelolaan program dana
                                      pensiun;
                                 -    Mengikutsertakan karyawan Pihak Pertama yang telah memenuhi persyaratan program dana
                                      pensiun;
                                 -    Membayarkan seluruh iuran ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua;
                                 -    Memberitahukan secara tertulis kepada setiap adanya karyawan yang hubungan kerjanya dengan
                                      Pihak Pertama telah berakhir;
                                 -    Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan dana pensiun;
                                 -    Memberitahuhan kepada Pihak Kedua ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan
                                      Pihak Pertama;
                                 -    Memberitahukan kepada Pihak Kedua komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
                                      uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang diatur dalam Undang-Undang
                                      Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003; dan
                                 -    Memastikan bahwa karyawan Pihak Pertama yang mengikuti program dana pensiun sepenuhnya
                                      mengerti akan tanggung jawab perpajakan yang timbul.

                                 Kewajiban Pihak Kedua:
                                  -     Mengelola program pensiun karyawan Pihak Pertama sesuai dengan peraturan dana pensiun;
                                  -     Mematuhi dan melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban Pihak Kedua sesuai dengan arahan Pihak
                                        Pertama;
                                  -     Mengirimkan formular dalam pengelolaan dana pensiun dan surat tagihan tahunan beserta laporan
                                        rekening, buletin investasi dan materi sarana komunikasi lainnya;
                                  -     Membayarkan manfaat pensiun bagi Karyawan Pihak Pertama sesuai peraturan dana pensiun; dan
                                  -     Mengalihkan seluruh dana yang ada pada Pihak Kedua kepada dana pensiun lain apabila Pihak
                                        Pertama bermaksud untuk mengalihkan pengelolaan progam pensiunnya kepada dana pensiun lain.
 Jangka Waktu Perjanjian    :    2 tahun dan akan selalu secara otomatis diperpanjang untuk waktu yang sama kecuali diputuskan lain oleh
                                 salah satu pihak
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         :    Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Maja Persada

 Perjanjian Waralaba Indomaret No. 015//WR-CLG/SBY/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
 Pihak Dalam Perjanjian       Pihak Pertama: PT Indomarco Prismatama (sebagai Franchisor)
                              Pihak Kedua: PT Maja Persada (sebagai Franchisee)
 Maksud dan Tujuan            Pihak Kedua bekerja sama mengenai hak waralaba atas pengoperasian toko menggunakan sistem dan
 Perjanjian                   jaringan distribusi penjualan eceran dengan nama/merek dagang Indomaret dengan Pihak Pertama.

                                Hak waralaba yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah hak untuk menggunakan nama/merek dagang
                                Indomaret beserta seluruh mekanisme sistem kerja toko sesuai standar operasi toko Indomaret yang dimiliki
                                oleh Pihak Pertama.
 Biaya Perolehan Hak            Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah) ditambah PPN 10%
 Waralaba (Franchise Fee)
 Lokasi Usaha                   Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kavling 3, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
                                Surabaya, Provinsi Jawa Timur.




                                                                                                                                     194
Page 197
Batasan Hak Waralaba    1.   Pihak Kedua mengakui bahwa nama/merek dan sistem Indomaret merupakan nama/merek dagang
                             dan hak cipta milik Pihak Pertama, termasuk paket program komputer dan seluruh logo, simbol, tanda
                             yang terkandung di dalamnya.
                        2. Pihak Kedua memperoleh hak waralaba untuk penyelenggaraan operasional Toko Indomaret dan
                             karenanya Pihak Kedua akan menghentikan pemakaian nama/merek dan sistem Indomaret pada saat
                             berakhirnya Perjanjian ini.
                        3. Penggunaan nama/merek dan sistem Indomaret selain yang diperkenankan dalam Perjanjian ini adalah
                             merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Pihak Pertama diberikan hak untuk
                             menuntut ganti rugi kepada Pihak Kedua.
                        4. Pemberian hak waralaba oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak berarti terdapatnya kerja sama
                             sebagai satu badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Venootschap, persekutuan
                             perdata, firma atau partnership. Untung atau rugi dari masing-masing pihak yang timbul akibat
                             Perjanjian ini merupakan hak atau tanggungan masing-masing pihak tanpa adanya tuntutan terhadap
                             satu sama lain.
                        5. Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama, tidak diperkenankan memberikan informasi apapun
                             mengenai kondisi Toko Indomaret kepada pihak lain/media massa.
                        6. Dalam rangka memperoleh hak waralaba dan/atau penyelenggaraan operasional Toko Indomaret
                             dimaksud dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak pernah dan/atau tidak akan
                             melakukan perbuatan-perbuatan yang langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk
                             mendapatkan perlakuan khusus atau keuntungan yang tidak semestinya, baik dari karyawan dan/atau
                             perwakilan Pihak Pertama, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbuatan berupa pemberian janji,
                             komisi dan/atau hadiah, berupa keterlibatan Pihak Kedua dalam penyalahgunaan kewenangan
                             karyawan dan/atau perwakilan Pihak Pertama dan/atau perbuatan yang tidak sesuai alur kerja
                             sebagaimana mestinya di perusahaan Pihak Pertama atau berupa penyampaian dokumen, data
                             dan/atau informasi yang tidak benar.
Kewajiban Para Pihak   Kewajiban Pihak Pertama:
                        1. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam periode pra operasi toko dalam hal:
                              1.1 Rekomendasi kelayakan lokasi toko yang dimaksud.
                              1.2 Bantuan seleksi tenaga kerja sesuai kualifikasi karyawan toko Indomaret.
                              1.3 Perencanaan, pelaksanaa dan supervise renovasi toko sesuai standar desain eksterior dan
                                    interior Toko Indomaret.
                              1.4 Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan toko sesuai standar Toko Indomaret.
                        2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan dukungan berkesinambungan terkait operasional Toko
                             Indomaret kepada Pihak Kedua, antara lain melalui pengembangan dan pelatihan kepada Pihak Kedua
                             dan/atau kepada seluruh karyawan Toko Pihak Kedua dalam suatu program pelatihan terpadu dengan
                             materi dan jadwal yang telah ditetapkan.
                        3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi Toko sebagai
                             referensi Pihak Kedua dalam penyelenggaraan oeprasional rutin toko.
                        4. Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan pengiriman barang dagangan sesuai permintaan Toko
                             Pihak Kedua dengan mengacu pada ketentuan Pengelolaan Barang Dagangan dalam Pasal 6 Perjanjian
                             ini.
                        5. Pihak Pertama secara periodik memberikan bantuan konsultasi kepada Pihak Kedua agar pelaksanaan
                             operasional toko tetap berjalan dalam standar operasional Toko Indomaret.
                        6. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam pengadaan barang perlengkapan rutin toko,
                             seperti kantong plastik, stiker label, perlengkapan computer dan sebagainya sesuai standar
                             penggunaan Toko Indomaret.
                        7. Selama masa Perjanjian ini, Pihak Pertama secara cuma-cuma akan membantu terselenggaranya fungsi
                             administrasi dan pembukuan Toko milik Pihak Kedua sesuai standar PSAK (Pernyataan Standar
                             Akuntansi Keuangan) dan praktek administrasi yang sehat atas transaksi-transaksi yang dilakukan
                             dengan dan/atau melalui Pihak Pertama.

                       Kewajiban Pihak Kedua:
                         1. Pengelolaan operasional rutin toko akan dipimpin oleh seorang Kepala Toko dengan beberapa
                             karyawan toko. Pihak Kedua berkewajiban mengawasi dan mengarahkan pekerjaan masing-masing
                             karyawan tersebut agar tercipta mekanisme kerja yang tertib dan sehat.
                         2. Pihak Kedua wajib menjaga/memelihara/memperhatikan segala hal untuk reputasi/nama baik Pihak
                             Pertama.
                         3. Untuk menanggulangi risiko kerugian karena kecurian uang kas, kebakaran dan risiko kehilangan uang
                             hasil penjualan, maka Pihak Kedua wajib untuk menutup asuransi sepanjang periode Perjanjian atas
                             hal-hal sebagai berikut:
                         4. Pihak Kedua berkewajiban mengurus, melengkapi dan menyimpan seluruh aspek perizinan yang
                             diperlukan berikut perpanjangan dan atau segala perizinan yang diperlukan di kemudian hari atas
                             usaha Toko yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
                             daerah setempat yang berlaku dimana Toko berada, seluruhnya atas biaya Pihak Kedua sendiri. Pihak
                             Kedua wajib menyerahkan salinan seluruh dokumen perizinan Toko tersebut kepada Pihak Pertama.
                         5. Pihak Kedua wajib untuk tunduk terhadap segala kewajiban perpajakan yang berlaku, termasuk segala
                             perubahan yang ada di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas dalam melaksanakan pemenuhan
                             kewajiban SPT PPh Pasal 29 dan angsuran masa PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 4 ayat (2). Pihak Pertama
                             hanya akan membantu melaksanakan perhitungan, penyetoran serta pelaporan pajak untuk SPT masa




                                                                                                                           195
Page 198
                                     PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final, namun Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas
                                     laporan tersebut.

                                    Apabila diperlukan dan diminta secara tertulis oleh Pihak Kedua dan sepanjang diperkenankan oleh
                                    instansi perpajakan yang terkait, Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam menghadapi
                                    pemeriksaan perpajakan, namun Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala putusan dan/atau
                                    penetapan yang ditetapkan oleh instansi perpajakan tersebut, melainkan sepenuhnya tetap menjadi
                                    tanggung jawabnya Pihak Kedua.
                                 6. Pihak Kedua wajib menyimpan seluruh dokumen dan/atau surat dan/atau pemberitahuan yang
                                    berkaitan dengan operasional Toko Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan
                                    dan penjualan, faktur-faktur dan/atau dokumen-dokumen perpajakan, serta surat-surat yang berkaitan
                                    dengan hubungan industrial; sehingga Pihak Kedua dengan ini melepaskan Pihak Pertama dari segala
                                    tuntutan dan/atau gugatan atas ketidaklengkapan dokumen yang telah diserahterimakan kepada Pihak
                                    Kedua.
                                 7. Pihak Kedua dalam mengoperasikan Toko Indomaret wajib menggunakan piranti keras (hardware) dan
                                    paket program komputer (software), serta system jaringan telekomunikasi sesuai dengan standar yang
                                    ditetapkan oleh Pihak Pertama, yang secara periodic akan terus disempurnakan oleh Pihak Pertama
                                    sesuai perkembangan kebutuhan dan teknologi, seluruhnya dengan biaya Pihak Kedua. Pihak Kedua
                                    wajib mengamankan program komputer (software) toko maupun sistem jaringan telekomunikasi yang
                                    ada di Toko seutuhnya, dan menyerahkannya kembali kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya
                                    Perjanjian ini.
                                 8. Pihak Kedua wajib mengoperasikan toko miliknya sesuai Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi
                                    Toko yang telah ditetapkan. Perubahan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama wajib
                                    disampaikan secara tertulis dan Pihak Kedua wajib mengikuti perubahan-perubahan tersebut.
                                 9. Pihak Kedua juga wajib mengikuti seluruh perubahan, inovasi dan pengembangan dalam bentuk
                                    apapun juga yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap mekanisme sistem kerja toko sesuai dengan
                                    standar operasi Toko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang ditujukan baik secara langsung maupun
                                    tidak langsung untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Toko dalam segala aspek dan bidang. Oleh
                                    karena itu, Pihak Pertama dengan ini telah diberi kuasa oleh Pihak Kedua untuk menerapkan perubahan
                                    dan pengembangan tersebut pada Toko milik Pihak Kedua agar sesuai dengan standar operasi Toko
                                    Indomaret yang dimiliki oleh Pihak Pertama, termasuk untuk melakukan perjanjian-perjanjian dengan
                                    pihak ketiga yang diperlukan dan terkait dengan hal tersebut. Segala perubahan dan/atau
                                    pengembangan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
                                10. Pihak Kedua wajib memberikan informasi/bukti-bukti transaksi dalam hal dilaksanakan audit intern
                                    Pihak Pertama.
                                11. Pihak Kedua wajib bekerja sama dengan supervisor/ wakil Pihak Pertama yang secara periodik
                                    mengadakan kunjungan rutin guna pengembangan Toko Indomaret.
                                12. Secara periodik dan apabila terdapat kerusakan yang berakibat berkurangnya kualitas interior,
                                    eksterior, sarana, prasarana dan peralatan toko dari standar Toko Indomaret, Pihak Kedua dan atas
                                    bebannya wajib memperbaikinya kembali/mengganti sesuai standar Toko Indomaret.
                                13. Pihak Kedua wajib mengirimkan bukti-bukti asli transaksi rutin toko setiap hari kerja guna proses
                                    administrasi Pihak Pertama sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan Pihak Pertama.
                                14. Selama Perjanjian ini berlangsung dan/atau sebelum semua kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian
                                    ini dilaksanakan sepenuhnya, Pihak Kedua berkewajiban untuk tetap menjaga kerahasiaan standarisasi
                                    sistem operasional Toko Indomaret, serta wajib berkonsentrasi penuh dan bersinergi dengan Pihak
                                    Pertama terhadap usaha waralaba yang dijalankan.
                                15. Dalam hal Pihak Kedua berbentuk badan usaha atau badan hukum, maka Pihak Kedua wajib
                                    memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Pertama sebelum melakukan perubahan
                                    yang bersifat pengendalian badan usaha atau badan hukum, seperti namun tidak terbatas pada
                                    perubahan struktur organisasi atau struktur permodalan badan usaha atau badan hukum tersebut.
 Jangka Waktu Perjanjian       30 Mei 2020 – 29 Mei 2025
 Hukum yang Berlaku            Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa         Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


PT Selasih Safar

 Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten
 Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di
 bawah tangan
 Para Pihak                 :     1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                  2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
 Ruang            Lingkup :      Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
 Perjanjian                         lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
                                    dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
                                    (kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
                                 Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
                                    dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
 Jangka Waktu               : 31 Desember 2023




                                                                                                                                   196
Page 199
Nilai Modal Investasi    :   Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
                             dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
                             yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
                             sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
                             pihak:
                              1. Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
                              2. Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.

                             Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
                             operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
                             masing pihak sebagaimana disebut di atas.
Pengembalian Modal       :    a.   Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
Investasi                          dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
                                   persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
                                   unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
                              b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
                                   lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
                                   Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
                                   akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
                              c.   Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
                                   sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
                              d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu) tahun sekali yang ditetapkan dalam
                                   RUPS SS terkait Proyek Jatake.
Hak dan Kewajiban Para       Hak Pihak Pertama:
Pihak                          1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.
                              2. Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
                                   kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                              3. Memimpin operasional Proyek Jatake.
                              4. Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
                                   dikerjasamakan.

                             Kewajiban Pihak Pertama:
                               1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
                              2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
                                   Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
                              3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak
                                   Pertama, sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.
                              4. Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
                                   ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
                                   Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
                                   Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
                                   maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
                                   jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak
                                   mengindahkan, maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga
                                   pengalihan yang sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah
                                   dimasukan Pihak Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan
                                   harga pengalihan saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di
                                   Proyek Jatake dengan harga yang disepakati Para Pihak.

                             Hak Pihak Kedua:
                             1.     Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
                                    persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                              2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
                                   serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
                                   Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
                                   masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
                                   Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.

                             Kewajiban Pihak Kedua:
                               1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50%
                                    (lima puluh dua koma lima puluh persen).
                              2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
                                   pemegang saham dalam SS.
                              3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
                                   pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara
                                   Serah Terima.
                              4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
                                   sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
                              5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
                                   tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.




                                                                                                                                     197
Page 200
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Intiland Grande

 Akta Perjanjian Kerjasama No. 13 tanggal 22 November 2010 yang dibuat dihadapan Wnarko, S.H., Notaris di Surabaya
 Para Pihak                 : 1. PT Starlight Nusa Property (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Intiland Grande (“Pihak Kedua”).
 Ruang            Lingkup :  Pihak Pertama dan PIhak Kedua mendirikan Badan Kerjasama Intiland Starlight (BKIS).
 Perjanjian                     Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
                                   Condominium Office beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan)
                                   berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
                                   undangan yang berlaku mengenai pengembangan Tanah
                                Pihak Pertama dengan ini, tanpa dapat dicabut kembali (kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua),
                                   menguasakan hak penggunaan atas tanah tanpa kecuali ke dalam BKIS dalam kondisi apa adanya (as is)
                                   untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua.
                                Para Pihak setuju untuk ikut menanggung kewajiban BKIS kepada Pihak Ketiga.
                                Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
                                   melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
                                   pengelolaan, pengimplementasian serta penjualan dan pengalihan lainnya atas area bangunan kepada
                                   pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik menurut Para Pihak.
                                Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
                                   terbatas pada bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
                                Pihak Pertama akan mengurus seluruh perizinan dan/atau persetujuan dari instansi-instansi terkait yang
                                   diperlukan untuk pengembangan tanah.
 Jangka Waktu               : Berlaku sejak tanggal 22 November 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
 Biaya dan Pembagian : 1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
 Hasil Kerjasama                     serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
                                     dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
                                     ini.
                                2) Para PIhak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepad sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
                                     ainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun PIhak Kedua.
                                3) Dalam rangka menjalankan kerjasama ini, maka semua biaya, termasuk biaya administrasi, pajak-pajak
                                     dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau pajak perseroan dari masing-masing Pihak) yang harus
                                     dibayar, baik kepada Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, gaji dan upah serta kewajiban-
                                     kewajiban lainnya terhadap para karyawan, buruh dan pekerja lainnya menjadi beban dan ditanggung
                                     oleh kerjasama ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
                                4) Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
                                     hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
                                     sebagai berikut:
                                      a. Pihak Pertama sebesar 25% dari Gross Margin
                                      b. Pihak Kedua sebesar 75% dari Gross Margin
                                5) Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
                                     sebagai berikut:
                                      a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
                                      b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
                                          Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
                                      c. Amortisasi dari investasi Para Pihak
 Pembatasan-                : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat BKIS
 pembatasan (Negative           dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang atau
 Covenants)                     badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKIS. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
                                penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
                                tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKIS dan/atau Pihak lainnya.
 Cidera Janji                    1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
                                     diatur dalam Perjanjian ini;
                                2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
                                     secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
                                     berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
                                     bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
                                     kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
                                     dirugikan; atau
                                3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
                                     dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
                                     dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
 Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Surabaya
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         : Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                                      198
Page 201
PT Intiland Sejahtera

 Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Manajemen Properti tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat di bawah tangan
 Para Pihak               :  1. PT Kawasan Industri Intiland (“KII”); dan
                             2. PT Intiland Sejahtera (“IS”).
 Pengelolaan Bersama :       1. Para Pihak sepakat bahwa pengelolaan untuk NIP I adalah dengan rincian sebagai berikut:
 Kawasan Industri                  a.    Pengelolaan dan pemeliharaan atas NIP I dilakukan sepenuhnya oleh KII;
                                   b. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
                                         fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di Kawasan NIP I; dan
                             2. Para Pihak sepakat bahwa NIP II akan dikelola dengan rincian sebagai berikut:
                                   a.     Kawasan dan infrastruktur NIP II akan dibangun oleh IS;
                                   b. Setelah kawasan dan infrastruktur NIP II telah selesai dibangun oleh IS, pengelolaan dan
                                          pemeliharaan akan dilakukan sepenuhnya oleh KII;
                                   c.     Infrastruktur yang telah dibangun oleh IS akan menjadi aset terdaftar menjadi aset atas nama IS;
                                   d. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
                                          fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di kawasan NIP II;
                                   e. Seluruh fasilitas yang telah ada di NIP I, termasuk namun tidak terbatas pada infrastruktur,
                                          Management Center, fasilitas olahraga, tempat ibadah, ruko, dormitory, akan digunakan bersama
                                          dengan NIP II; dan
                                   f.     Seluruh sarana dan prasarana untuk NIP II, termasuk namun tidak terbatas pada air bersih,
                                          pengelolaan air limbah, akan disediakan oleh NIP I.
                             3. Para Pihak sepakati bahwa terkait dengan perizinan lingkungan untuk NIP I dan NIP II, termasuk namun
                                  tidak terbatas pada pelaporannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
                                  oleh KII.
                             4. Hal-hal lain mengenai rincian pengelolaan NIP I dan/atau NIP II dapat diatur dan disepakati oleh Para
                                  Pihak

 Biaya Administrasi dan     :   Semua administrasi penjualan tanah NIP II dan administrasi lainnya seperti pemungutan biaya
 Manajemen                      pemeliharaan/pelayanan dan biaya utilitas akan ditangani oleh KII dan sebagai kompensasi, KII berhak atas
                                semua biaya yang dipungut.
 Jangka Waktu               :   Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan pada awal Perjanjian, dan dapat ditinjau dari
                                waktu ke waktu oleh Para Pihak. Setiap maksud untuk meninjau kembali dan/atau mengakhiri Perjanjian ini
                                harus disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat dan Para Pihak harus membicarakan hal tersebut dalam
                                waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tersebut disampaikan.
 Penyelesaian Sengketa      :   Setiap perselisihan, sengketa, atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan
                                secara musyawarah untuk mufakat.
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Sewa

Perseroan

 Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dan KAP Mirawati Sensi Indris tanggal 2 Desember 2019, yang terakhir kali diubah dengan
 Addendum VI Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Desember 2021
 Para Pihak                   Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              KAP Mirawati Sensi Indris (Pihak Kedua): Penyewa
 Jangka Waktu                 31 Desember 2022
 Luas Sewa                    Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Lantai 7

                                561 m2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi) dan
                                783.67 m2 (tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi)
 Biaya Sewa                     Rp170.000/m2/bulan
 Hak dan Kewajiban               1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
 Penyewa                            Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                    waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                    menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                    boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                    Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                    maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                    menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                    tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                    tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                    kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                                 2) Surat Izin Penggunaan
                                    Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                    Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                    penggunaan Ruang Sewa.




                                                                                                                                           199
Page 202
3) Izin Usaha
    Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
    hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
    mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
    dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
    Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
    atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
    Republik Indonesia.
8) Penyerahan
    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
    mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
    Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
    Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
    mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
    sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
    papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
    Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
    peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
    keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
    Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
    maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
    Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
    yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
    perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
    tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
    yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
    Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
    berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
    Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
    Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
    dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
    karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
    terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
    atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
    tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
    dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi




                                                                                                    200
Page 203
                                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji                  1) Kelalaian Pembayaran
                                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                              2) Pelanggaran Ketentuan
                                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                              3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                   pelanggaran tersebut;
                              4) Kepailitan dan Likuidasi
                                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                              5) Penyitaan Hak Milik
                                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                              6) Kelalaian Penyerahan
                                   Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                   Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                   selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa         Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku            Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Nusantara Teknologi tanggal 2 Januari 2020, yang terakhir kali diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak                    Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                  31 Januari 2023
Luas Sewa                     Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Lantai 15

                              186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa                    Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para        1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                             Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                  waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                  menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                  boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                  Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                  maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                  menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                  tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                  tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                  kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                               2) Surat Izin Penggunaan
                                  Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                  Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                  penggunaan Ruang Sewa.
                               3) Izin Usaha
                                  Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                  hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                               4) Penggunaan
                                  Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                  mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                  dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                  Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau




                                                                                                                                     201
Page 204
    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
    atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
    Republik Indonesia.
8) Penyerahan
    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
    mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
    Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
    Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
    mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
    sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
    papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
    Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
    peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
    keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
    Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
    maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
    Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
    yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
    perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
    tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
    yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
    Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
    berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
    Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
    Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
    dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
    karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
    terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
    atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
    tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
    dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
    Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
    suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
    kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
    membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
    penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
    hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
    dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea




                                                                                                    202
Page 205
                                    meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                    disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji                   1) Kelalaian Pembayaran
                                    Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                    tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                               2) Pelanggaran Ketentuan
                                    Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                    berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                    penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                               3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                    Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                    ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                    terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                    pelanggaran tersebut;
                               4) Kepailitan dan Likuidasi
                                    Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                    maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                    hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                    Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                    milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                               5) Penyitaan Hak Milik
                                    Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                               6) Kelalaian Penyerahan
                                    Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                    Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                    selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa          Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku             Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT D’Kevin Jaya Abadi tanggal 12 November 2020, yang terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Oktober 2022
Para Pihak                    Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              PT D’Kevin Jaya Abadi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                  15 September 2023
Luas Sewa                     Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Luas: 288.63 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) + 61,62m2 (enam puluh satu koma enam
                              puluh dua ) di lantai 1, dan 21.66 m2 (dua puluh satu meter persegi) pada lantai basement
Biaya Sewa                    Revenue sharing 5% per Bulan atau sekurang-kurangnya harga sewa sebesar Rp40.000.000 per bulan
Hak dan Kewajiban Para         1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                              Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                   waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                   menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                   boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                   Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                   maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                   menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                   tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                   tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                   kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                               2) Surat Izin Penggunaan
                                   Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                   Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                   penggunaan Ruang Sewa.
                               3) Izin Usaha
                                   Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                   hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                               4) Penggunaan
                                   Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                   mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                   dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                   Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                                   untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                                   secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                               5) Zat Beracun dan Berbahaya
                                   Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                                   mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                                   bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                                   atau di atas Ruang Sewa
                               6) Merokok




                                                                                                                                      203
Page 206
                   Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                   tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                   Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                   Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                   dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
               7) Kenyamanan
                   Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                   atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                   pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                   dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                   keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                   lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                   Republik Indonesia.
               8) Penyerahan
                   Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                   kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                   dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                   sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                   segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
               9) Tambahan dan Perubahan
                   Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                   mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                   Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
               10) Tanda dan Sarana Periklanan
                   Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                   mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                   sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                   papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
               11) Perbaikan
                   Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                   peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                   keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                   Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                   maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
               12) Pembayaran Pekerjaan
                   Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                   yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
                   perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                   tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                   yang sewa yang tertunggak.
               13) Mesin Berat
                   Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                   berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                   Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
               14) Ganti Rugi
                   Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                   dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                   karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                   terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                   atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                   tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                   dengan hal tersebut.
               15) Pembatalan Asuransi
                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji   1) Kelalaian Pembayaran
                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
               2) Pelanggaran Ketentuan




                                                                                                                   204
Page 207
                                    Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                    berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                    penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                               3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                    Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                    ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                    terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                    pelanggaran tersebut;
                               4) Kepailitan dan Likuidasi
                                    Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                    maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                    hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                    Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                    milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                               5) Penyitaan Hak Milik
                                    Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                               6) Kelalaian Penyerahan
                                    Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                    Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                    selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa          Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku             Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Fuji Perkasa tanggal 1 Februari 2021
Para Pihak                    Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              PT Fuji Perkasa (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                  31 Januari 2023
Luas Sewa                     Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Lantai 19

                               143.5 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) dan 9.53 m2 (sembilan meter persegi)
Biaya Sewa                     Rp130.000/m2/bulan dan Rp1.500.000/bulan
Hak dan Kewajiban Para         1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                              Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                   waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                   menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                   boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                   Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                   maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                   menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                   tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                   tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                   kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                                2) Surat Izin Penggunaan
                                   Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                   Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                   penggunaan Ruang Sewa.
                                3) Izin Usaha
                                   Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                   hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                                4) Penggunaan
                                   Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                   mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                   dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                   Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                                   untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                                   secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                                5) Zat Beracun dan Berbahaya
                                   Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                                   mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                                   bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                                   atau di atas Ruang Sewa
                                6) Merokok
                                   Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                                   tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                                   Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                                   Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                                   dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
                                7) Kenyamanan




                                                                                                                                      205
Page 208
                   Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                   atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                   pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                   dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                   keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                   lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                   Republik Indonesia.
               8) Penyerahan
                   Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                   kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                   dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                   sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                   segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
               9) Tambahan dan Perubahan
                   Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                   mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                   Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
               10) Tanda dan Sarana Periklanan
                   Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                   mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                   sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                   papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
               11) Perbaikan
                   Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                   peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                   keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                   Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                   maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
               12) Pembayaran Pekerjaan
                   Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                   yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
                   perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                   tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                   yang sewa yang tertunggak.
               13) Mesin Berat
                   Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                   berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                   Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
               14) Ganti Rugi
                   Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                   dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                   karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                   terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                   atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                   tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                   dengan hal tersebut.
               15) Pembatalan Asuransi
                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji   1) Kelalaian Pembayaran
                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
               2) Pelanggaran Ketentuan
                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
               3) Pelanggaran Ketentuan lain
                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                   pelanggaran tersebut;




                                                                                                                     206
Page 209
                              4) Kepailitan dan Likuidasi
                                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                              5) Penyitaan Hak Milik
                                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                              6) Kelalaian Penyerahan
                                   Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                   Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                   selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa         Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku            Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Teknologi Inovasi tanggal 17 Desember 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak                    Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                  31 Januari 2023
Luas Sewa                     Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Lantai 15

                              276 m2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa                    Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para        1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                             Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                  waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                  menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                  boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                  Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                  maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                  menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                  tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                  tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                  kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                               2) Surat Izin Penggunaan
                                  Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                  Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                  penggunaan Ruang Sewa.
                               3) Izin Usaha
                                  Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                  hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                               4) Penggunaan
                                  Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                  mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                  dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                  Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                                  untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                                  secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                               5) Zat Beracun dan Berbahaya
                                  Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                                  mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                                  bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                                  atau di atas Ruang Sewa
                               6) Merokok
                                  Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                                  tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                                  Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                                  Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                                  dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
                               7) Kenyamanan
                                  Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                                  atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                                  pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                                  dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                                  keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                                  lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                                  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                                  Republik Indonesia.




                                                                                                                                    207
Page 210
               8) Penyerahan
                   Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                   kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                   dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                   sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                   segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
               9) Tambahan dan Perubahan
                   Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                   mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                   Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
               10) Tanda dan Sarana Periklanan
                   Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                   mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                   sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                   papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
               11) Perbaikan
                   Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                   peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                   keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                   Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                   maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
               12) Pembayaran Pekerjaan
                   Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                   yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
                   perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                   tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                   yang sewa yang tertunggak.
               13) Mesin Berat
                   Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                   berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                   Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
               14) Ganti Rugi
                   Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                   dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                   karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                   terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                   atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                   tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                   dengan hal tersebut.
               15) Pembatalan Asuransi
                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji   7) Kelalaian Pembayaran
                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
               8) Pelanggaran Ketentuan
                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
               9) Pelanggaran Ketentuan lain
                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                   pelanggaran tersebut;
               10) Kepailitan dan Likuidasi
                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
               11) Penyitaan Hak Milik
                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;




                                                                                                                     208
Page 211
                                12) Kelalaian Penyerahan
                                     Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                     Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                     selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
 Penyelesaian Sengketa          Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
 Hukum yang Berlaku             Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

PT Putra Sinar Permaja

 Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 003/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015
 Para Pihak                :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                   2. Citibank N.A. Indonesia Branch (Pihak Kedua)
 Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
 Perjanjian
 Luas yang di Sewakan :         16.697,99
 (m2)
 Jangka Waktu Sewa         :    10 Tahun
 Harga Sewa per Bulan :
 per m2                                                  Tahun                                          Harga (Rp)
                                   Tahun Ke 1                                                            154.307
                                   Tahun Ke 2                                                            166.177
                                   Tahun Ke 3                                                            178.047
                                   Tahun Ke 4                                                            178.047
                                   Tahun Ke 5                                                            189.917
                                   Tahun Ke 6                                                            201.786
                                   Tahun Ke 7                                                            213.656
                                   Tahun Ke 8                                                            213.656
                                   Tahun Ke 9                                                            225.526
                                   Tahun Ke 10                                                           237.396
 Kewajiban Para Pihak      :    Kewajiban Pihak Pertama:
                                 -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                       elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                 -     Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                 -     Mengasuransikan gedung;
                                 -     Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                 -     Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
                                 -
                                Kewajiban Pihak Kedua:
                                 -     Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                 -     Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                 -     Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                 -     Tidak melakukan penjualan lelan;
                                 -     Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                 -     Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                 -     Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                 -     Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                 -     Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                 -     Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
 Cidera Janji              :     -     Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                 -     Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                 -     Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                 -     Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                 -     Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                 -     Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih cepat.
 Pengakhiran Perjanjian    :     -     Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                 -     Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                 -     Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
 Yurisdiksi Penyelesaian :      Singapore International Arbitration Centre
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.


 Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 004/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015
 Para Pihak                 :     1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT GE Operations Indonesia (Pihak Kedua)
 Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
 Perjanjian




                                                                                                                                      209
Page 212
Luas yang di Sewakan      :   3.030,20
(m2)
Jangka Waktu Sewa         :   7 Tahun
Harga Sewa per Bulan      :   USD 17 per Tahun
per m2
Kewajiban Para Pihak      :   Kewajiban Pihak Pertama:
                               -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                    elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                               -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                               -    Mengasuransikan gedung;
                               -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                               -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
                               -
                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.


Addendum of Lease Agreement South Quarter Terms of Lease Reference No. 026/PSP-SQ/LA/CL-CMM/I/2018 dated 10th January 2018
(Addendum No. 42.PSP-SQ/ADD,LA/CL-CMM/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021)
Para Pihak              :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                2. PT Karyadibya Mahardika (Pihak Kedua)
Ruang           Lingkup :    Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :       2.201,86
(m2)
Jangka Waktu Sewa       :    30 Juni 2024
Harga Sewa per Bulan :       Rp165.000
per m2
Kewajiban Para Pihak    :    Kewajiban Pihak Pertama:
                              -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                   elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                              -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                              -    Mengasuransikan gedung;
                              -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                              -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.




                                                                                                                            210
Page 213
Cidera Janji              :     -   Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -   Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -   Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -   Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -   Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -   Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :     -   Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -   Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -   Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.


Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 028/PSP-SQ/LA/CL-CMM/2018 tanggal 17 April 2018
Para Pihak                :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Nissan Motor Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         4.480,88
(m2)
Jangka Waktu Sewa         :    10 Tahun
Harga Sewa per Bulan :
per m2                                                  Tahun                                          Harga (Rp)
                                  Tahun Ke 1                                                            140.000
                                  Tahun Ke 2                                                            140.000
                                  Tahun Ke 3                                                            140.000
                                  Tahun Ke 4                                                            165.000
                                  Tahun Ke 5                                                            165.000
                                  Tahun Ke 6                                                            165.000
                                  Tahun Ke 7                                                            185.000
                                  Tahun Ke 8                                                            185.000
                                  Tahun Ke 9                                                            220.000
                                  Tahun Ke 10                                                           220.000
Kewajiban Para Pihak      :    Kewajiban Pihak Pertama:
                                -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                      elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -     Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -     Mengasuransikan gedung;
                                -     Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -     Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :     -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                     cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :     -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :    Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                             211
Page 214
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Fedex Express International (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         3.262,42
(m2)
Jangka Waktu Sewa          :   4 Tahun 10 Bulan
Harga Sewa per Bulan :         Rp160.000
per m2
Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                     elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -    Mengasuransikan gedung;
                                -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :     -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                     cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :     -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :    Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Grab Tekonologi Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         11.885,73
(m2)
Jangka Waktu Sewa          :   5 Tahun
Harga Sewa per Bulan :                                  Tahun                                          Harga (Rp)
per m2                            Tahun Ke 1                                                             80.000
                                  Tahun Ke 2                                                             90.000
                                  Tahun Ke 3                                                            100.000
                                  Tahun Ke 4                                                            110.000
                                  Tahun Ke 5                                                            120.000
Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                      elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -     Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -     Mengasuransikan gedung;
                                -     Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -     Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;




                                                                                                                             212
Page 215
                               -   Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -   Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -   Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -   Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -   Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -   Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -   Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -   Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -   Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -   Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -   Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -   Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -   Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                   cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -   Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -   Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -   Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter 056/PSP-SQ/LA/CL-CMM/IX/2022 tanggal 13 September 2022, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Indo Pacific Resources (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         515,02
(m2)
Jangka Waktu Sewa          :   5 Tahun
Harga Sewa per Bulan :         Rp160.000
per m2
Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                     elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -    Mengasuransikan gedung;
                                -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 057/PSP-SQ/LA/CL-CMM/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan uraian
sebagai berikut
Para Pihak               :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                2. Persekutuan Perdata Dewa Suryajaya Gultom & Partners (Pihak Kedua)




                                                                                                                            213
Page 216
Ruang           Lingkup   :   Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan      :   247,89
(m2)
Jangka Waktu Sewa         :   5 Tahun
Harga Sewa per Bulan      :   Rp195.000
per m2
Kewajiban Para Pihak      :   Kewajiban Pihak Pertama:
                               -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                    elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                               -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                               -    Mengasuransikan gedung;
                               -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                               -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 058/PSP-SQ/LA/CL-CMM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022, dengan uraian
sebagai berikut
Para Pihak               :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                 2. PT Brunel Service Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang           Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :        328,17
(m2)
Jangka Waktu Sewa        :    5 Tahun
Harga Sewa per Bulan :        Rp200.000
per m2
Kewajiban Para Pihak     :    Kewajiban Pihak Pertama:
                               -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                    elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                               -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                               -    Mengasuransikan gedung;
                               -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                               -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan




                                                                                                                            214
Page 217
                                -   Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
 Cidera Janji              :    -   Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -   Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -   Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -   Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -   Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -   Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
 Pengakhiran Perjanjian    :    -   Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -   Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -   Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari Pihak Ketiga yang sekiranya dapat merugikan
kepentingan Pemegang Saham dan Pemegang Sukuk.

5.    ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak:

1.      Perseroan

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki Perseroan:

                             Status            Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                            Lokasi            Luas (m2)         Status
                           Kepemilikan          penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 406           07/12/29                                                      Dijaminkan
                                                                       Kaliasin, Surabaya          4.745
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 311           23/07/37                                                      Dijaminkan
                                                                          Karet, Jakarta            261
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 312           23/07/37                                                      Dijaminkan
                                                                          Karet, Jakarta           1.872
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 568           04/01/31                                                      Dijaminkan
                                                                          Karet, Jakarta           1.672
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 61            05/01/41                                                      Dijaminkan
                                                                          Karet, Jakarta           4.589
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No.925            16/11/34                                                            -
                                                                       Kaliasin, Surabaya           290
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No.926            16/11/34                                                            -
                                                                       Kaliasin, Surabaya           451
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Development tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Penjelasan Tanah Perseroan”), Perseroan memiliki tanah dalam pengembangan, yaitu diantaranya:
 1.   Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 2 ha (dua hektar), yang berlokasi di Kecamatan
      Kebayoran Baru, Kelurahan Gandaria, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut direncanakan
      dikembangkan proyek apartemen, yang akan dikembangkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT Gandaria
      Permai selaku pengembang. Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu koma lima hektar) dalam bentuk
      tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah Perseroan, sampai saat ini Perseroan
      masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 3 ha (tiga hektar) yang
      diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan Perseroan merencanakan proyek
      tersebut akan mulai dikembangkan di tahun 2026 oleh PT Gandaria Permai.
 2. Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1,5 ha (satu koma lima hektar), yang berlokasi
      di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Provinsi DKI Jakarta. Perseroan berencana
      untuk mengembangkan proyek 57 Promenade Tahap 4,5 dan 6 yang berupa apartemen dan diperkirakan akan




                                                                                                                            215
Page 218
     membutuhkan lahan seluas 4,1 ha (empat koma satu hektar). Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu
     koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah
     Perseroan, sampai saat ini Perseroan masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
     dengan 4,5 ha (empat koma lima hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 tahun
     mendatang dan Perseroan merencanakan proyek Serang Industrial Park akan mulai dikembangkan di tahun
     2027.
2.    PT Taman Harapan Indah

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki THI:

 Jenis Aktiva            Status          Jangka waktu              Lokasi            Luas (m2)      Status
                       Kepemilikan        penguasaan
 Tanah dan             HGB No.2149         03/03/42         Pesanggrahan, Bintaro      2.275      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No.4492         15/10/32           Duri Kosambi,            1.577      Dijaminkan
 Bangunan                                                      Cengkareng
 Tanah dan             HGB No.4493         25/11/36           Duri Kosambi,            4.317      Dijaminkan
 Bangunan                                                      Cengkareng
 Tanah dan             HGB No.4782         12/03/23           Duri Kosambi,              81       Dijaminkan
 Bangunan                                                      Cengkareng
 Tanah dan            HGB No.08392         07/07/45        Semanan, Jakarta Barat      2.711      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan            HGB No.08394         07/07/45        Semanan, Jakarta Barat      2.134      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan            HGB No.08395         07/07/45        Semanan, Jakarta Barat      2.058      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan            HGB No.08393         07/07/45        Semanan, Jakarta Barat      1.583      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No.6870         10/07/41           Duri Kosambi,              98       Dijaminkan
 Bangunan                                                      Cengkareng
 Tanah dan             HGB No.6871         10/07/41           Duri Kosambi,              75       Dijaminkan
 Bangunan                                                      Cengkareng
 Tanah dan             HGB No.1645         22/06/38        Semanan, Jakarta Barat      1.864      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No.1646         23/01/37        Semanan, Jakarta Barat      6.300      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No.1647         28/07/34        Semanan, Jakarta Barat      1.906      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 11          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang       567       Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 12          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang      1.469      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 13          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang       587       Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 14          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang      38.821     Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 15          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang      8.898      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 16          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang       150       Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 17          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang      68.028     Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 18          19/03/31         Tegal Ratu, Tangerang       998       Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah dan             HGB No. 20          04/12/31         Tegal Ratu, Tangerang      3.557      Dijaminkan
 Bangunan




                                                                                                             216
Page 219
Jenis Aktiva     Status      Jangka waktu          Lokasi          Luas (m2)     Status
               Kepemilikan    penguasaan
Tanah dan      HGB No. 14      25/11/31      Bojonegara, Banten     15.054     Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 15     25/11/31       Bojonegara, Banten     24.796     Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 16     25/11/31       Bojonegara, Banten      412           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 17     25/11/31       Bojonegara, Banten     1.828          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 18     25/11/31       Bojonegara, Banten      240           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 19     25/11/31       Bojonegara, Banten     15.670     Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 20     25/11/31       Bojonegara, Banten      510           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 21     25/11/31       Bojonegara, Banten     6.241      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 22     25/11/31       Bojonegara, Banten      328           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 23     25/11/31       Bojonegara, Banten      278           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 24     25/11/31       Bojonegara, Banten     7.126      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 25     25/11/31       Bojonegara, Banten     1.430          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 26     25/11/31       Bojonegara, Banten      483           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 27     25/11/31       Bojonegara, Banten     2.850      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 28     25/11/31       Bojonegara, Banten     4.067      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 29     25/11/31       Bojonegara, Banten     5.433      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 30     25/11/31       Bojonegara, Banten      560           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 31     25/11/31       Bojonegara, Banten     25.900         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 32     25/11/31       Bojonegara, Banten     6.843          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 33     25/11/31       Bojonegara, Banten     2.275          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 34     25/11/31       Bojonegara, Banten     1.464          -
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 1     20/11/31      Karang Kepuh, Banten    1.985      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 2     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     946       Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 3     20/11/31      Karang Kepuh, Banten    62.383     Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 4     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     106           -
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 5     20/11/31      Karang Kepuh, Banten    1.293      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 6     20/11/31      Karang Kepuh, Banten   164.739     Dijaminkan
Bangunan




                                                                                          217
Page 220
Jenis Aktiva     Status      Jangka waktu          Lokasi           Luas (m2)     Status
               Kepemilikan    penguasaan
Tanah dan       HGB No. 7      20/11/31     Karang Kepuh, Banten      510           -
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 8     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     5.557      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan       HGB No. 9     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     2.763      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 10     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     1.554          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 11     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      371           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 12     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      241           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 13     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      466           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 14     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      602           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 15     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      801           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 16     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     3.144      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 17     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      318           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 18     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     14.992     Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 19     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      363           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 20     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     1.447          -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 21     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     8.694      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 22     20/11/31      Karang Kepuh, Banten     7.604      Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 23     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      671           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 24     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      158           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 25     20/11/31      Karang Kepuh, Banten    136.300         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 26     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      121           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 27     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      272           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No. 28     20/11/31      Karang Kepuh, Banten      393           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1572    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     366           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1553    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro    12.304         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1563    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     128           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1568    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136           -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1569    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136           -
Bangunan




                                                                                           218
Page 221
Jenis Aktiva     Status      Jangka waktu          Lokasi           Luas (m2)   Status
               Kepemilikan    penguasaan
Tanah dan      HGB No.1570     19/10/30     Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1571    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1574    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     168         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1577    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1580    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1582    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     216         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1583    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     170         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1586    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1587    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     251         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1588    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     294         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1590    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1591    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1592    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1595    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     231         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1564    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1565    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1573    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     257         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1575    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     203         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1576    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     175         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1578    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1581    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1584    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1585    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     144         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1593    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1567    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1566    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan
Tanah dan      HGB No.1568    19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro     136         -
Bangunan




                                                                                         219
Page 222
 Jenis Aktiva               Status        Jangka waktu                Lokasi             Luas (m2)      Status
                          Kepemilikan      penguasaan
 Tanah dan                HGB No. 359       01/06/25          Gununganyar, Tambak         50.500           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No. 360        01/06/25         Gununganyar, Tambak         43.025           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No. 798        01/06/25         Gununganyar, Tambak          5.000           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No. 799        01/06/25         Gununganyar, Tambak          7.500           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No. 800        01/06/25         Gununganyar, Tambak         11.420           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No. 801        01/06/25         Gununganyar, Tambak         10.000           -
 Bangunan
 Tanah dan                 HGB No. 17        02/09/32         Bantargebang, Bekasi         9.915           -
 Bangunan
 Tanah dan                HGB No.9685        13/08/27           Pluit, Jakarta Utara      16.520      Dijaminkan
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Taman Harapan Indah tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar THI”), THI memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang berlokasi di Kota Cilegon dan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. THI berencana untuk
mengembangkan proyek Serang Industrial Park yang terdiri dari perumahan dan industri dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, THI telah menguasai 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang terdiri dari 66 ha (enam puluh enam hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 20 ha (dua puluh
hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar THI, sampai saat ini THI masih
melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan THI merencanakan proyek Serang Industrial
Park akan mulai dikembangkan di tahun 2026.

3.    PT Gandaria Permai

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GP:

                            Status      Jangka waktu
     Jenis Aktiva                                                    Lokasi              Luas (m2)     Status
                          Kepemilikan    penguasaan
 Tanah              dan   HGB No. 957     04/02/24         Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                          12.970
 Bangunan                                                  Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                          11.924
 Bangunan                 No.1134                          Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                           614
 Bangunan                 No.1135                          Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                           432
 Bangunan                 No.1133                          Selatan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GP”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 0,8 ha
(nol koma delapan hektar), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya
akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria
Permai diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan proyek Apartemen akan mulai
dikembangkan di tahun 2027.




                                                                                                                 220
Page 223
4.     PT Gandaria Prima

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GPM:

                            Status       Jangka waktu                                       Luas
     Jenis Aktiva                                                    Lokasi                                Status
                          Kepemilikan     penguasaan                                        (m2)
 Tanah          dan       HGB No. 922      27/02/38       Kebayoran Lama Utara, Jakarta      761              -
 Bangunan                                                 Selatan
 Tanah          dan       HGB No. 923     27/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    3.139              -
 Bangunan                                                 Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta        739    Dijaminkan
 Bangunan                 No.1276                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             23/11/36        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    9.445      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1277                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             23/11/36        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    9.066      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1278                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta        40     Dijaminkan
 Bangunan                 No.1280                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    2.927      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1281                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             10/01/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta               Dijaminkan
                                                                                               434
 Bangunan                 No.1338                         Selatan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GPM”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih
3.628m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan
oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria Prima diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima
hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan
proyek Apartemen akan mulai dikembangkan di tahun 2028.

5.     PT Sinar Puspapersada

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SPP:

                             Status          Jangka waktu
     Jenis Aktiva                                                     Lokasi         Luas (m2)       Status
                           Kepemilikan        penguasaan
 Tanah              dan   HGB No.07977         14/02/38             Wanakerta,                         -
                                                                                      700.263
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan   HGB No.00163         31/01/38         Cibadak, Tangerang                     -
                                                                                      120.176
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No.00164         31/01/38         Cibadak, Tangerang                     -
                                                                                      35.355
 Bangunan
 Tanah              dan    HGB No. 43          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       6.065
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 2          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                      100.716
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 3          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       1.708
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan   HGB No.04191         10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       1.333
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 5          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       6.690
 Bangunan                                                           Tangerang




                                                                                                                  221
Page 224
                          Status      Jangka waktu
   Jenis Aktiva                                        Lokasi     Luas (m2)     Status
                        Kepemilikan    penguasaan
Tanah             dan    HGB No. 6      10/09/27     Wanakerta,                   -
                                                                   4.420
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 7     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   4.058
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 8     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   6.305
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 9     10/09/27      Wanakerta,               Dijaminkan
                                                                   14.138
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 10     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   5.470
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 11     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   7.195
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 12     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   13.925
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 13     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   15.665
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 14     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   10.450
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 15     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   18.230
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 16     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   20.036
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 17     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   12.980
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 18     10/09/27      Wanakerta,               Dijaminkan
                                                                  115.160
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 19     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.008
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 20     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.937
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 21     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.565
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 22     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   8.126
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 23     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.294
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 24     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.120
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 25     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   21.704
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 26     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.008
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 27     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.879
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 28     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   12.243
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 29     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                    874
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 30     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.768
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 31     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.976
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 32     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   3.937
Bangunan                                             Tangerang




                                                                                         222
Page 225
                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                               Lokasi          Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 33       10/09/27           Wanakerta,                          -
                                                                                     890
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 34     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                     929
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 35     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                     897
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 36     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                    1.496
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 37     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                     984
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 38     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                    2.470
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 39     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                    11.886
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 40     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                    4.055
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 41     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                     760
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 42     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                     735
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 43     10/09/27            Wanakerta,                          -
                                                                                    6.065
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan    HGB No. 36     20/08/27        Cibadak, Tangerang                      -
                                                                                    8.397
    Bangunan
    Tanah             dan    HGB No. 37     20/08/27        Cibadak, Tangerang                      -
                                                                                    13.128
    Bangunan
    Tanah             dan    HGB No. 15     20/08/27         Talaga, Tangerang                      -
                                                                                    66.640
    Bangunan
    Tanah             dan    HGB No. 41     20/08/27         Talaga, Tangerang                      -
                                                                                    3.030
    Bangunan
    Tanah             dan    HGB No. 42     20/08/27         Talaga, Tangerang                      -
                                                                                    1.190
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No.06502    03/08/36            Wanakerta,                     Dijaminkan
                                                                                    1.375
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4123     03/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                    3.196
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4125     03/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                    9.263
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4126     03/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                     849
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4127     03/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                    3.291
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4128     03/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                     303
    Bangunan                                                    Tangerang
    Tanah             dan   HGB No.4130     13/03/44            Wanakerta,                          -
                                                                                     341
    Bangunan                                                    Tangerang

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan SPP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
SPP”), SPP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 762.125 m2 (tujuh ratus enam
puluh dua ribu serratus dua puluh lima meter persegi) berlokasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang
tersebar di:
-         Desa Talaga, Kecamatan Cikupa




                                                                                                            223
Page 226
-         Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa
-         Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis
-         Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya
SPP berencana untuk mengembangkan proyek Talaga Bestari Tahap 2 yang akan dibangun perumahan dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, SPP telah menguasai kurang lebih
sekitar 1.056.049 m2 (satu juta lima puluh enam ribu empat puluh sembilan meter persegi), terdiri dari sekitar
kurang lebih 293.924 m2 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi) yang
telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih 762.125 m2 (tujuh ratus enam puluh dua ribu serratus dua puluh lima
meter persegi) dalam bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar SPP, sampai saat ini SPP masih melakukan
pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun mendatang dan sejak tahun 2021 SPP telah memulai mengembangkan proyek
Talaga Bestari Tahap 2.
6.      PT Inti Mitbana Development

                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi           Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah dan               HGB              13/03/44             Wanakerta,                           -
                                                                                        551
    Bangunan                No.3699                               Tangerang
    Tanah dan               HGB             13/03/44              Wanakerta,                           -
                                                                                       3.077
    Bangunan                No.3700                               Tangerang
    Tanah dan               HGB             03/03/44              Wanakerta,                           -
                                                                                        390
    Bangunan                No.4124                               Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                        781
    Bangunan                No.15128                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       1.000
    Bangunan                No.15129                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       2.991
    Bangunan                No.15130                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       2.037
    Bangunan                No.15132                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       8.038
    Bangunan                No.15134                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       8.321
    Bangunan                No.15135                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             09/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                      16.700
    Bangunan                No.15138                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             10/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       1.091
    Bangunan                No.15139                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             31/03/52              Wanakerta,                           -
                                                                                        318
    Bangunan                No.15394                              Tangerang
    Tanah dan               HGB             10/06/52              Wanakerta,                           -
                                                                                       1.883
    Bangunan                No.15550                              Tangerang

7.      PT Vida Irvetta Peninsula

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki VIP:

                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi           Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB              03/03/42        Pesanggrahan,                             -
                                                                                        302
    Bangunan                No.1377                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             03/03/42         Pesanggrahan,                             -
                                                                                        379
    Bangunan                No.1360                          Bintaro




                                                                                                             224
Page 227
                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                  Lokasi           Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB              03/03/42        Pesanggrahan,                              -
                                                                                         293
    Bangunan                No.1370                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB              03/03/42        Pesanggrahan,                              -
                                                                                         334
    Bangunan                No.1361                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB              10/10/49        Pesanggrahan,                              -
                                                                                         469
    Bangunan                No.2140                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB              03/03/42        Pesanggrahan,                              -
                                                                                       17.422
    Bangunan                No.2147                          Bintaro

8.      PT Gandaria Mulia

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Mulia tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GM”), PT Gandaria Mulia memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1.215m2
(seribu dua ratus lima belas meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah
tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dikembangkan oleh PT Gandaria
Mulia. PT Gandaria Mulia diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) yang akan
tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Prima merencanakan proyek Apartemen akan
mulai dikembangkan di tahun 2028.

9.      PT Wirasejati Binapersada

                               Status      Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi             Luas (m2)      Status
                             Kepemilikan    penguasaan
    Tanah             dan    HGB No. 06     25/11/2046          Lebak, Banten                               -
                                                                                         20.000
    Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan WIRA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
WIRA”), WIRA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 10.686.770 m2 (sepuluh juta
enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, yang tersebar di:
-         Desa Guradog, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Sekarwangi, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Cipining, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Cilayang, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Curug Bitung, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Mekarsari, Kecamatam Maja
-         Desa Paja, Kecamatam Maja
-         Desa Pasir Kecapi, Kecamatam Maja
WIRA berencana untuk mengembangkan proyek Maja yang akan dibangun perumahan dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 1.200 ha (seribu dua ratus hektar). Berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah No.
4 Tanggal 20 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Resnizar Anasrul, S.H., M.H., WIRA telah menguasai sekitar
kurang lebih 10.686.770 m2 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter
persegi), terdiri dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih
10.666.770 m2 (sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dalam
bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar WIRA, sampai saat ini WIRA masih melakukan pembebasan lahan




                                                                                                                225
Page 228
dengan target pembebasan sampai dengan 1.200 ha (seribu dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan WIRA merencanakan proyek Maja akan mulai dikembangkan di tahun
2026.

10.     PT Perkasalestari Utama

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PLU tanggal 26 Oktober 2022 (“Surat
Pengantar PLU”), PLU memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 2.857.310,8 m2 (dua
juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh koma delapan meter persegi) berlokasi di Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, yang tersebar di:
-         Desa Kiara Payung, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Paku Haji, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Paku Alam, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Buaran Mangga, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Buaran Bambu, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Bonisari, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Rawaboni, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Gaga, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan
-         Desa Kayu Bangkok, Kecamatan Sepatan
-         Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Suryadarma-Selapajang, Kecamatan Cisoka
PLU berencana untuk mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari perumahan dan pergudangan yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 400 ha (empat ratus hektar). Saat ini, PLU telah menguasai sekitar
kurang lebih 2.857.310,8 m2 (dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh koma delapan meter
persegi), yang seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar PLU, sampai saat ini PLU masih
melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 400 ha (empat ratus hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan PLU merencanakan proyek Aeropolis
akan mulai dikembangkan di tahun 2026.

11.     PT Intiland Grande

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IG:

                               Status      Jangka waktu                                  Luas
       Jenis Aktiva                                                Lokasi                            Status
                             Kepemilikan    penguasaan                                   (m2)
    Tanah             dan   HGB No. 2206     22/10/28                                              Dijaminkan
                                                            Tanjungsari, Surabaya       62.670
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 401     21/01/24                                               Dijaminkan
                                                            Jajartunggal, Surabaya      20.205
    Bangunan




                                                                                                           226
Page 229
                           Status      Jangka waktu                                 Luas
   Jenis Aktiva                                                 Lokasi                         Status
                         Kepemilikan    penguasaan                                  (m2)
Tanah             dan   HGB No. 566      21/01/24                                                -
                                                         Jajartunggal Surabaya       795
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 567     21/01/24                                                 -
                                                         Jajartunggal Surabaya       180
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3339    23/04/27                                                 -
                                                      Pradah Kalikendal, Surabaya    902
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3552    23/04/27                                                 -
                                                      Pradah Kalikendal, Surabaya   90.674
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3704    23/04/27                                                 -
                                                          Babatan, Surabaya          212
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 838     01/06/25                                                 -
                                                         Wonorejo, Surabaya         22.405
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 840     01/06/25                                                 -
                                                         Wonorejo, Surabaya         22.280
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 841     01/06/25                                                 -
                                                         Wonorejo, Surabaya         21.690
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 844     01/06/15                                                 -
                                                         Wonorejo, Surabaya         19.255
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3167    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya            7
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3168    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           545
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 3169    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           600
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 702     14/02/24                                                 -
                                                        Jajar Tunggal, Surabaya      743
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1947    16/12/37                                             Dijaminkan
                                                       Sonokwijenan, Surabaya       1.642
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1948    16/12/37                                             Dijaminkan
                                                       Sonokwijenan, Surabaya       1.615
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2751    04/04/24                                                 -
                                                           Wiyung, Subraya          5.792
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2752    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           791
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2753    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           450
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2759    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           738
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2765    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           632
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2777    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           630
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2797    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           566
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2811    21/11/27                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           31
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2142    23/03/34                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       345
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2143    23/03/34                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       345
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1873    01/08/25                                                 -
                                                        Dukuh Pakis, Surabaya        971
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2129    23/03/24                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       552
Bangunan




                                                                                                     227
Page 230
                             Status       Jangka waktu                                       Luas
     Jenis Aktiva                                                     Lokasi                              Status
                           Kepemilikan     penguasaan                                        (m2)
 Tanah              dan   HGB No. 2132      23/02/24                                                         -
                                                               Tanjungsari, Surabaya          552
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 2149      23/03/24                                                         -
                                                               Tanjungsari, Surabaya          603
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 309       21/01/24                                                         -
                                                              Jajartunggal. Surabaya        10.450
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 400       21/01/24                                                         -
                                                              Jajartunggal, Surabaya         2.373
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 551       27/02/26                                                         -
                                                              Jajartunggal, Surabaya         1.226
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 550       27/02/26                                                         -
                                                              Jajartunggal, Surabaya         1.160
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 556       27/02/26                                                    Dijaminkan
                                                              Jajartunggal, Surabaya         4.516
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 565       21/01/24                                                         -
                                                              Jajartunggal, Surabaya           94
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 5796      14/04/38                                                    Dijaminkan
                                                           Pradah Kalikendal, Surabaya       4.676
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 6995      18/01/46                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            2.250
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 6997      18/01/46                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            3.065
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 1874      01/08/25                                                    Dijaminkan
                                                              Dukuh Pakis, Surabaya           627
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8827      30/10/31                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             133
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8826      26/12/41                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             715
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8760      16/09/32                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            1.075
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8806      29/08/48                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             278
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 6065      26/12/41                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             400
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8209      16/09/32                                                         -
                                                                 Lontar, Surabaya           56.049
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8758      16/09/32                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            8.766
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8759      16/09/32                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            5.777
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 8761      16/09/32                                                    Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             924
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No. 2303      22/10/28                                                    Dijaminkan
                                                               Tanjungsari, Surabaya        16.518
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Grande tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IG”), IG memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 23,7 ha (dua puluh tiga koma tujuh
hektar), yang berlokasi Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. IG telah mengembangkan proyek
perumahan Graha Natura Tahap 2, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar).
Saat ini, IG telah menguasai 23,7 (nol koma sembilan hektar) yang terdiri dari 4,5 ha (empat koma lima hektar) tanah
yang telah bersertifikat dan 19,2 ha (sembilan belas koma dua hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan
keterangan dalam Surat Pengantar IG, sampai saat ini IG masih melakukan pembebasan lahan dengan target




                                                                                                                 228
Page 231
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IG merencanakan proyek perumahan Graha Natura Tahap 2 akan mulai dikembangkan di tahun
2024.

12.    PT Primasentosa Ganda

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSG:

                             Status      Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                               Lokasi             Luas (m2)     Status
                           Kepemilikan    penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 712     22/08/42     Embong Kaliasin, Surabaya    2.808          -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 808    22/11/33      Embong Kaliasin, Surabaya    6.149      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 809    22/11/33      Embong Kaliasin, Surabaya     290           -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 821    22/11/33      Embong Kaliasin, Surabaya     627           -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 837    20/01/39      Embong Kaliasin, Surabaya     830           -
 Bangunan

13.    PT Intiland Sejahtera

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IS:

                        Status           Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                                     Lokasi           Luas (m2)      Status
                      Kepemilikan         penguasaan
 Tanah    dan         HGB No. 422          22/09/21*)       Belik, Mojokerto                            -
                                                                                     37.560
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 420         22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      6.843
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 286         22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      3.610
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 284          26/05/27         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      1.000
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 278         22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      8.248
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 482          22/09/51         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      391
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 475          27/05/27         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      1.668
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 479          27/05/27         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      928
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 480          22/09/51         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      826
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 481         22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                     20.327
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 11          22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      3.390
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 5           22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      1.585
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 9           22/09/21*)        Belik, Mojokerto                            -
                                                                                     17.646
 Bangunan
 Tanah    dan         HGB No. 387          27/05/27         Belik, Mojokerto                            -
                                                                                      1.130
 Bangunan




                                                                                                            229
Page 232
                  Status      Jangka waktu
 Jenis Aktiva                                      Lokasi       Luas (m2)     Status
                Kepemilikan    penguasaan
Tanah    dan    HGB No. 391     25/09/27     Belik, Mojokerto                   -
                                                                 2.887
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 449    27/05/27      Belik, Mojokerto                   -
                                                                 3.590
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 485    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 36.489
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 287    27/05/27      Belik, Mojokerto                   -
                                                                 5.666
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 9      27/05/27      Ketapanrame,                       -
                                                                 37.423
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 226    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                  972
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 227    12/08/51      Belik, Mojokerto                   -
                                                                  755
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 262    22/09/51      Belik, Mojokerto                   -
                                                                  843
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 266    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                  986
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 271    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                  999
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 177    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 4.733
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 225    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 6.937
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 237    12/08/51      Belik, Mojokerto                   -
                                                                 2.456
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 228    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 2.329
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 239    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.278
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 223    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 5.240
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 15     22/09/51      Belik, Mojokerto                   -
                                                                 19.410
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 91     22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.344
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 577    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 12.718
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 201    25/05/24      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 32.450
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 330    25/09/27      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 14.101
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 226    25/09/27      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 17.356
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 20     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 11.800
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 25     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 13.415
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 31     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 7.928
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 33     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 8.097
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 34     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 14.873
Bangunan                                     Mojokerto




                                                                                       230
Page 233
                    Status            Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                                     Lokasi          Luas (m2)       Status
                  Kepemilikan          penguasaan
 Tanah    dan     HGB No. 36            22/12/43            Kutogirang,                          Dijaminkan
                                                                                     11.125
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 38             22/12/43           Kutogirang,                          Dijaminkan
                                                                                     16.177
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 40             27/12/33           Kutogirang,                          Dijaminkan
                                                                                     22.531
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 43             01/06/25           Lolawang,                            Dijaminkan
                                                                                     27.836
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 163            25/05/24           Lolawang,                            Dijaminkan
                                                                                     18.240
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 155            25/04/24           Lolawang,                            Dijaminkan
                                                                                     8.271
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 574           22/09/21*)          Belik, Mojokerto                          -
                                                                                      211
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 483            22/09/51           Belik, Mojokerto                          -
                                                                                     1.215
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 570           22/09/21*)          Belik, Mojokerto                          -
                                                                                     3.737
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 572           22/09/21*)          Belik, Mojokerto                          -
                                                                                     1.371
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 73            22/09/21*)          Belik, Mojokerto                          -
                                                                                      900
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 77            22/09/21*)          Belik, Mojokerto                          -
                                                                                       40
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 45            22/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                     2.495
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 44            22/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                     2.840
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 42            22/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                      552
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 5             23/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                     7.280
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 2             23/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                     1.770
 Bangunan                                                   Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 4             23/09/21*)          Ketapanrame,                              -
                                                                                     2.042
 Bangunan                                                   Mojokerto

*) Berdasarkan Surat Keterangan No. 180/Not/XI/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Ny. Nurul
Laili, S.H., Notaris di Kabupaten Mojokerto, diterangkan bahwa sedang dilakukan proses perpanjangan hak atas
bidang tanah sebagai berikut:
        1. SHGB No : 574/Belik;
        2. SHGB No : 226/Belik;
        3. SHGB No : 266/Belik;
        4. SHGB No : 271/Belik;
        5. SHGB No : 286/Belik;
        6. SHGB No : 420/Belik;
        7. SHGB No : 225/Belik;
        8. SHGB No : 422/Belik;
        9. SHGB No : 485/Belik;
        10. SHGB No : 570/Belik;
        11. SHGB No : 278/Belik;
        12. SHGB No : 572/Belik;
        13. SHGB No : 73/Belik;
        14. SHGB No : 177/Belik;




                                                                                                            231
Page 234
      15. SHGB No : 239/Belik;
      16. SHGB No : 91/Belik;
      17. SHGB No : 77/Belik;
      18. SHGB No : 481/Belik;
      19. SHGB No : 5/Belik;
      20. SHGB No : 45/Ketapanrame;
      21. SHGB No : 44/Ketapanrame;
      22. SHGB No : 42/Ketapanrame;
      23. SHGB No : 5/Ketapanrame;
      24. SHGB No : 2/Ketapanrame;
      25. SHGB No : 4/Ketapanrame;
      26. SHGB No : 9/Belik;
      27. SHGB No : 11/Belik;
      28. SHGB No : 577/Belik; dan
      29. SHGB No : 223/Belik.

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Sejahtera tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar IS”), IS memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 31,7 ha (tiga puluh satu koma
tujuh hektar), yang berlokasi Kelurahan Belik dan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. IS telah
mengembangkan proyek villa, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar). Saat
ini, IG telah menguasai 31,7 ha (tiga puluh satu koma tujuh hektar) yang terdiri dari 26,3 ha (dua puluh enam koma
tiga hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 5,4 ha (lima koma empat hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai
dengan keterangan dalam Surat Pengantar IS, sampai saat ini IS masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IS merencanakan proyek villa akan mulai dikembangkan di tahun 2026

14.    PT Grande Imperial

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GI:

                             Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                   Lokasi           Luas (m2)       Status
                           Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 541      16/07/25          Gubeng, Surabaya          2.359      Dijaminkan
 Bangunan

15.    PT Selasih Safar

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SS:

                              Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                   Lokasi           Luas (m2)       Status
                            Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan    HGB No. 343      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          92
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 345      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          92
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 346      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          93
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 347      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         122
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 348      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         120
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 350      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         107
 Bangunan




                                                                                                               232
Page 235
                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                  Lokasi          Luas (m2)       Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 351      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        103
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 352      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        100
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 354      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         97
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 355      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         95
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 356      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         94
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 357      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        189
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 358      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        147
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 360      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        139
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 361      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        135
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 362      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        129
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 57       28/07/34          Jatake, Tangerang                       -
                                                                                        8.125
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 506      04/03/40          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                       43.734
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 71       05/09/35          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                        1.200
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 72       05/09/35          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                       73.388
    Bangunan

16.     PT Kawasan Jombang

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KJ:

                              Status      Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi             Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan    penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 288     07/02/24      Kepuhkembeng, Jombang                             -
                                                                                           96
    Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Kawasan Jombang tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar KJ”), PT Kawasan Jombang memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar
1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi), berlokasi di Kabupaten
Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar di:
-     Desa Genenganjasem
-     Desa Munungkerep
-     Desa Sumbergondang
KJ berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). PT Kawasan Jombang telah menguasai
sekitar kurang lebih 1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi)
yang seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar KJ, sampai saat ini PT Kawasan Jombang
masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar)




                                                                                                                233
Page 236
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun mendatang dan PT Kawasan Jombang merencanakan
proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

17.     PT Kawasan Ploso

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan SuPrat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan KP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar”),
KP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 1.144.485m2 (satu juta seratus empat
puluh empat empat ratus delapan puluh lima), berlokasi di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar
di:
 -    Desa Katemas
 -    Desa Kepuhrejo
KP berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). KJ telah menguasai sekitar kurang lebih
1.144.485m2 (satu juta seratus empat puluh empat empat ratus delapan puluh lima) yang seluruhnya merupakan
tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar, sampai saat ini KP masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
mendatang dan KJmerencanakan proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

18.     PT Abadi Citra Lestari

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki ACL:

                           Status     Jangka waktu                             Luas
      Jenis Aktiva                                           Lokasi                             Status
                        Kepemilikan    penguasaan                              (m2)
      Tanah dan          Hak Pakai      29/10/29        Kalideres, Jakarta      883
      Bangunan           No. 00080                            Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      59
      Bangunan             09519                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      168
      Bangunan             09520                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      82
      Bangunan             09521                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      82
      Bangunan             09522                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      81
      Bangunan             09523                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      81
      Bangunan             09524                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      80
      Bangunan             09525                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09526                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09527                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09528                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09529                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      77
      Bangunan             09530                              Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39        Kalideres, Jakarta      77
      Bangunan             09531                              Barat




                                                                                                           234
Page 237
                  Status     Jangka waktu                        Luas
Jenis Aktiva                                     Lokasi                 Status
               Kepemilikan    penguasaan                         (m2)
Tanah dan        HGB No.       18/10/39     Kalideres, Jakarta    75
Bangunan          09532                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09533                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09534                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09535                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09536                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09537                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   72
Bangunan          09538                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   33
Bangunan          09539                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   68
Bangunan          09540                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   254
Bangunan          09541                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   74
Bangunan          09542                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   75
Bangunan          09543                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   75
Bangunan          09544                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   76
Bangunan          09545                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   77
Bangunan          09546                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   77
Bangunan          09547                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   77
Bangunan          09548                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   77
Bangunan          09549                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   77
Bangunan          09550                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   78
Bangunan          09551                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   79
Bangunan          09552                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   80
Bangunan          09553                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   80
Bangunan          09554                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   81
Bangunan          09555                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   82
Bangunan          09556                           Barat
Tanah dan        HGB No.      18/10/39      Kalideres, Jakarta   130
Bangunan          09557                           Barat




                                                                                 235
Page 238
                         Status       Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                            Lokasi                            Status
                      Kepemilikan      penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta       61
      Bangunan           09558                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta      113
      Bangunan           09559                                 Barat

19.     PT Graha Abdael Sukses

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GAS:

                          Status
                                          Jangka waktu                                  Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan                                    Lokasi                    Status
                                           penguasaan                                   (m2)
                           (HGB)
       Tanah dan            359            01-06-2025            Gununganyar,           50050      -
       Bangunan                                                    Surabaya
       Tanah dan            360            01-06-2025            Gununganyar,           45025      -
       Bangunan                                                    Surabaya
       Tanah dan           02956           20-12-2049            Gununganyar,           23390      -
       Bangunan                                                    Surabaya

20.     PT Grande Family View

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GFV:

                         Status         Jangka
                                                                                         Luas
      Jenis Aktiva     Kepemilikan      waktu                     Lokasi                          Status
                                                                                         (m2)
                          (HGB)       penguasaan
       Tanah dan           3130       14-04-2038         Dukuh Pakis, Surabaya          30991          -
       Bangunan
       Tanah dan          5993        27-11-2040         Dukuh Pakis, Surabaya           1236          -
       Bangunan
       Tanah dan          8764        26-08-2039            Wiyung, Surabaya             119           -
       Bangunan
       Tanah dan          8997        19-07-2035            Wiyung, Surabaya             1999          -
       Bangunan
       Tanah dan          3455        14-04-2038         Dukuh Pakis, Surabaya           7955   Dijaminkan
       Bangunan
       Tanah dan          3456        14-04-2038         Dukuh Pakis, Surabaya           2685   DIjaminkan
       Bangunan
       Tanah dan          4604        19-07-2025     Pradahkalikendal, Surabaya          2262          -
       Bangunan
       Tanah dan          7179        14-02-2040            Wiyung. Surabaya             2420          -
       Bangunan
       Tanah dan          7139        18-11-2039            Wiyung. Surabaya             4030          -
       Bangunan
       Tanah dan          5095        30-10-2031            Wiyung. Surabaya             320           -
       Bangunan
       Tanah dan          7177        14-01-2040            Wiyung. Surabaya             4166          -
       Bangunan
       Tanah dan          5132        19-07-2035            Wiyung. Surabaya             2625          -
       Bangunan
       Tanah dan          5100        19-07-2035            Wiyung. Surabaya              32           -
       Bangunan




                                                                                                             236
Page 239
                 Status        Jangka
                                                                   Luas
Jenis Aktiva   Kepemilikan     waktu              Lokasi                     Status
                                                                   (m2)
                  (HGB)      penguasaan
Tanah dan          5099      19-07-2035     Wiyung. Surabaya       5064        -
Bangunan
Tanah dan         5109       19-07-2035     Wiyung. Surabaya       451         -
Bangunan
Tanah dan         5151       30-10-2031     Wiyung. Surabaya       201         -
Bangunan
Tanah dan         7359       14-01-2040     Wiyung. Surabaya       252         -
Bangunan
Tanah dan         7316       19-07-2035     Wiyung. Surabaya       2550        -
Bangunan
Tanah dan         5113       30-10-2031     Wiyung. Surabaya       667         -
Bangunan
Tanah dan         5760       19-07-2035     Wiyung. Surabaya       3652        -
Bangunan
Tanah dan         6513       05-01-2039   Karangpilang, Surabaya   3170        -
Bangunan
Tanah dan        08716       17-10-2042     Wiyung, Surabaya       3596        -
Bangunan
Tanah dan         703        14-02-2024     Wiyung, Surabaya        68         -
Bangunan
Tanah dan         5122       19-07-2035     Wiyung, Surabaya       2.751   Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan         8712       13-11-2044   Karangpilang, Surabaya   5.313       -
Bangunan
Tanah dan         8995       10-02-2046     Wiyung, Surabaya       3.769       -
Bangunan




                                                                                        237
Page 240
Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Grande Family View tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar GFV”), GFV memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 0,9 ha (nol koma sembilan
hektar), yang berlokasi Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. GFV telah mengembangkan proyek
perumahan, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1 ha (satu hektar). Saat ini, GFV telah menguasai
0,9 ha (nol koma sembilan hektar) dalam bentuk tanah sertifikat hak milik. Sesuai dengan keterangan dalam Surat
Pengantar GFV, sampai saat ini GFV masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
dengan 1 ha (satu hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 tahun mendatang GFV
merencanakan proyek perumahan akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

21.    PT Inti Gria Perdana

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERDANA:

                          Status         Jangka
                                                                                         Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan      waktu                    Lokasi                            Status
                                                                                         (m2)
                           (HGB)       penguasaan
      Tanah dan           01121        14-08-2047        Desa Cirendeu, Tangerang        710           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01122     14-08-2047       Desa Cirendeu, Tangerang       2.217          -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01123     14-08-2047       Desa Cirendeu, Tangerang       2.040          -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01124     14-08-2047       Desa Cirendeu, Tangerang        765           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01126     07-09-2047       Desa Cirendeu, Tangerang       1.013          -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               4048      26-06-2043       Desa Cirendeu, Tangerang       16.751    Dijaminkan
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               00665     26-06-2043       Desa Cirendeu, Tangerang        325      Dijaminkan
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               00662     26-06-2043       Desa Cirendeu, Tangerang       1.330     Dijaminkan
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               00670     26-06-2043       Desa Cirendeu, Tangerang        674      Dijaminkan
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01176     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang        296           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01177     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang       1.200          -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01178     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang        665           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01175     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang         57           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01180     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang        104           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               01179     17-09-2049       Desa Cirendeu, Tangerang        700           -
      Bangunan                                                    Selatan
      Tanah dan               4322      14-10-2029      Lebak Bulus, Jakarta Selatan     975           -
      Bangunan
      Tanah dan               4323      14-10-2029      Lebak Bulus, Jakarta Selatan    6.689          -
      Bangunan
      Tanah dan               4324      14-10-2029      Lebak Bulus, Jakarta Selatan     739           -
      Bangunan




                                                                                                             238
Page 241
                         Status           Jangka
                                                                                           Luas
      Jenis Aktiva     Kepemilikan        waktu                    Lokasi                               Status
                                                                                           (m2)
                          (HGB)         penguasaan
      Tanah dan            3448         14-10-2029       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      574             -
      Bangunan
      Tanah dan            3481         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      304             -
      Bangunan
      Tanah dan            3483         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      562             -
      Bangunan
      Tanah dan            3487         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      517             -
      Bangunan
      Tanah dan            3206         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      424             -
      Bangunan
      Tanah dan            2972         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      266             -
      Bangunan
      Tanah dan            4371         11-05-2028       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      2.993           -
      Bangunan
      Tanah dan           04718         14-11-2029       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      4.125      Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan           04719         14-11-2029       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      2.875           -
      Bangunan
      Tanah dan           04720         14-11-2019       Lebak Bulus, Jakarta Selatan      4.611           -
      Bangunan
      Tanah dan             979         07-06-2043       Lebak Bulus, Jakarta Selatan     45.250      Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4047         26-06-2043       Lebak Bulus, Jakarta Selatan     14.578      Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4046         26-06-2043       Lebak Bulus, Jakarta Selatan     16.182      DIjaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4302         14-08-2047       Lebak Bulus, Jakarta Selatan     17.959      DIjaminkan
      Bangunan

22.    PT Inti Gria Pramudya

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPRAMUDYA:

                          Status
                                        Jangka waktu                                     Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan                                 Lokasi                            Status
                                         penguasaan                                      (m2)
                           (HGB)
      Tanah dan             4386         03-02-2043          Lebak Bulus, Jakarta        2325       Dijaminkan
      Bangunan                                                     Selatan
      Tanah dan            4387          03-02-2043          Lebak Bulus, Jakarta        2649       Dijaminkan
      Bangunan                                                     Selatan

23.    PT Perkasalestari Permai

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PLP:

                          Status
                                          Jangka waktu                                  Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan                                  Lokasi                          Status
                                           penguasaan                                   (m2)
                           (HGB)
      Tanah dan             284            24-04-2045        Neglasari, Tangerang       2.543      Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan                285         24-04-2045        Neglasari, Tangerang       1.952          -
      Bangunan




                                                                                                                 239
Page 242
                 Status
                             Jangka waktu                          Luas
Jenis Aktiva   Kepemilikan                        Lokasi                      Status
                              penguasaan                           (m2)
                  (HGB)
Tanah dan          286        24-04-2045    Neglasari, Tangerang   6.578        -
Bangunan
Tanah dan         188         15-04-2044    Neglasari, Tangerang   2.249    Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan         202         24-10-2044    Neglasari, Tangerang   12.160       -
Bangunan
Tanah dan         208         22-04-2045    Neglasari, Tangerang   3.022        -
Bangunan
Tanah dan         209         22-04-2045    Neglasari, Tangerang   2.846    Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan         211         24-04-2045    Neglasari, Tangerang   36.573   Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan         214         10-09-2045    Neglasari, Tangerang   4.158        -
Bangunan
Tanah dan         215         10-09-2045    Neglasari, Tangerang   3.013        -
Bangunan
Tanah dan         217         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.023       -
Bangunan
Tanah dan         218         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   6.302        -
Bangunan
Tanah dan         219         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    69          -
Bangunan
Tanah dan         220         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    70          -
Bangunan
Tanah dan         221         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    735         -
Bangunan
Tanah dan         222         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   1.278        -
Bangunan
Tanah dan         223         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   3.593        -
Bangunan
Tanah dan         224         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    762         -
Bangunan
Tanah dan         225         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.900       -
Bangunan
Tanah dan         227         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   2.821        -
Bangunan
Tanah dan         228         21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.609       -
Bangunan
Tanah dan         229         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    501         -
Bangunan
Tanah dan         230         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    868         -
Bangunan
Tanah dan         231         21-03-2046    Neglasari, Tangerang    483         -
Bangunan
Tanah dan         232         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   2.359        -
Bangunan
Tanah dan         233         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   1.554        -
Bangunan
Tanah dan         234         12-05-2046    Neglasari, Tangerang    794         -
Bangunan
Tanah dan         235         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   4.404        -
Bangunan




                                                                                         240
Page 243
                          Status
                                           Jangka waktu                                 Luas
     Jenis Aktiva       Kepemilikan                                  Lokasi                         Status
                                            penguasaan                                  (m2)
                           (HGB)
     Tanah dan              236             12-05-2046        Neglasari, Tangerang     1.849           -
     Bangunan
     Tanah dan               237            12-05-2046        Neglasari, Tangerang     2.309           -
     Bangunan
     Tanah dan               238            12-05-2046        Neglasari, Tangerang     4.772           -
     Bangunan
     Tanah dan               243            10-01-2043        Neglasari, Tangerang     22.982    DIjaminkan
     Bangunan
     Tanah dan               244            10-01-2043        Neglasari, Tangerang     4.234           -
     Bangunan
     Tanah dan               245            10-01-2043        Neglasari, Tangerang     1.590           -
     Bangunan
     Tanah dan               246            10-01-2043        Neglasari, Tangerang     10.342          -
     Bangunan
     Tanah dan               247            26-10-2046        Neglasari, Tangerang     25.301          -
     Bangunan
     Tanah dan               254            02-02-2047        Neglasari, Tangerang     27.136          -
     Bangunan
     Tanah dan               256            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     1.935           -
     Bangunan
     Tanah dan               257            07-03-2047        Neglasari, Tangerang      437            -
     Bangunan
     Tanah dan               258            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     6.672     Dijaminkan
     Bangunan
     Tanah dan               259            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     2.719           -
     Bangunan
     Tanah dan               260            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     18.020          -
     Bangunan
     Tanah dan               261            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     2.223           -
     Bangunan
     Tanah dan               262            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     3.210           -
     Bangunan
     Tanah dan               263            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     9.126     DIjaminkan
     Bangunan
     Tanah dan               264            07-03-2047        Neglasari, Tangerang     2.172           -
     Bangunan
     Tanah dan               265            24-03-2047        Neglasari, Tangerang     2.207           -
     Bangunan
     Tanah dan               266            24-03-2047        Neglasari, Tangerang     1.997           -
     Bangunan
     Tanah dan               279            02-02-2047        Neglasari, Tangerang     2.000           -
     Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Perkasalestari Permai tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar PLP”), PLP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 32 ha (tiga puluh dua
hektar), yang berlokasi di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kelurahan Neglasari. PLP telah
mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari apartemen dengan ketinggian rendah dan pergudangan, yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 70 ha (seratus hektar). Saat ini, PLP telah menguasai 32 ha (tiga puluh
dua hektar), yang terdiri dari 28,5 ha (dua puluh delapan koma lima hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 3,5
ha (tiga koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar PLP, sampai




                                                                                                              241
Page 244
saat ini PLP masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 70 ha (tujuh puluh
hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan secara paralel juga
mengembangkan proyek Aeropolis secara bertahap.

24.     PT Perkebunan dan Industri Segajung

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SEGAJUNG:

                        Status
                                     Jangka waktu                                    Luas
      Jenis Aktiva    Kepemilikan                              Lokasi                         Status
                                      penguasaan                                     (m2)
                         (HGB)
      Tanah dan         00001         10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    116.800     -
      Bangunan
      Tanah dan          00002        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    63.800      -
      Bangunan
      Tanah dan          00003        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    113.500     -
      Bangunan
      Tanah dan          00004        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    57.400      -
      Bangunan
      Tanah dan          00005        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    113.800     -
      Bangunan
      Tanah dan          00006        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    33.700      -
      Bangunan
      Tanah dan          00007        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    131.300     -
      Bangunan
      Tanah dan          00008        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    38.410      -
      Bangunan
      Tanah dan          00009        10-09-2050     Posong, Batang, Jawa Tengah    138.800     -
      Bangunan
      Tanah dan          00001        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      54.300      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00002        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      83.800      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00003        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      108.900     -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00004        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      126.300     -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00005        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      115.600     -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00006        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      87.600      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00007        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      27.530      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00008        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      109.300     -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00009        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      75.100      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00010        10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa      81.800      -
      Bangunan                                                 Tengah
      Tanah dan          00002        10-09-2050    Batiombo, Batang, Jawa Tengah   24.450      -
      Bangunan
      Tanah dan          00003        10-09-2050    Batiombo, Batang, Jawa Tengah   56.100      -
      Bangunan
      Tanah dan          00007        10-09-2050    Sembojo, Batang, Jawa Tengah    102.600     -
      Bangunan




                                                                                                       242
Page 245
25.      PT Putra Sinar Permaja

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSP:

                                  Status
                                              Jangka waktu                            Luas
          Jenis Aktiva          Kepemilikan                            Lokasi                   Status
                                               penguasaan                             (m2)
                                   (HGB)
      Tanah dan Bangunan            2752       29-09-2034         Cilandak Barat,     2,417        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2753        02-12-2034         Cilandak Barat,     8.090        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2754        02-11-2034         Cilandak Barat,    38.837        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2755        21-11-2036         Cilandak Barat,     1.672        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           3045        02-11-2034         Cilandak Barat,     4.479        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           3046        02-11-2034         Cilandak Barat,    27.874        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           3047        02-11-2034         Cilandak Barat,     6.484        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2334        22-03-2040         Cilandak Barat,     1.360        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2335        22-03-2040         Cilandak Barat,     5.033        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2336        22-03-2040         Cilandak Barat,      245         -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2337        22-03-2040         Cilandak Barat,      670         -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2338        22-03-2040         Cilandak Barat,      553         -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2339        22-03-2040         Cilandak Barat,     4.058        -
                                                                  Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan           2340        22-03-2040         Cilandak Barat,     1.410        -
                                                                  Jakarta Selatan

26.      PT Inti Gria Persada

Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IGPERSADA”), IGPERSADA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 4.562
m2 (empat ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan Apartemen R7 sehubungan
dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 3 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan IGPERSADA, yaitu PT
Intiland Development Tbk. selaku pengembang. IGPERSADA diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,6 ha
(satu koma enam hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan IGPERSADA merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 3 akan mulai dikembangkan di tahun 2027
oleh PT Intiland Development Tbk.

27.      PT Inti Gria Perwira

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERWIRA:




                                                                                                           243
Page 246
                          Status          Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No.2176         18/09/35         Lebak Bulus, Jakarta   10.446     Dijaminkan
      Bangunan

28.    PT Kinerja Lancar Serasi

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KLS:

                           Status         Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No. 7364        30//10/31        Babatan, Surabaya      11.047          -
      Bangunan

29.    PT Melati Anugrah Semesta

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki MAS:

                           Status         Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No. 1400        05/07/35        Kebon Melati, Jakarta   17.510          -
      Bangunan

30.    PT Melati Impian Bangsa

Tanah dalam Pengembangan MIB:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MIB tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MIB”), MIB memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 956 m2 (sembilan ratus lima
puluh enam meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan terintegrasi (mixed-use)
sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 4 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan MIB,
yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MIB diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 0,9 ha
(nol koma sembilan hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan MIB merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 4 akan mulai dikembangkan di tahun 2027 oleh
PT Intiland Development Tbk.

31.    PT Melati Wahana Nusantara

Tanah dalam Pengembangan MWN:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MWN tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MWN”), MWN memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 3.498 m2 (tiga ribu empat
ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan
terintegrasi (mixed-use) sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 yang akan dilaksanakan
oleh induk perusahaan MWN, yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MWN diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 3,2 ha (tiga koma dua hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5
(lima) tahun mendatang dan MWN merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 akan mulai dikembangkan
di tahun 2028 oleh PT Intiland Development Tbk.

32.    PT Raharja Mitra Familia

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki RMF:
                        Status            Jangka waktu                               Luas
    Jenis Aktiva                                                   Lokasi                        Status
                     Kepemilikan           penguasaan                                (m2)




                                                                                                            244
Page 247
      Tanah dan        HGB No. 1452         06/06/38       Kebon Melati, Jakarta    3.622         -
      Bangunan
      Tanah dan        HGB No. 1453         07/06/38       Kebon Melati, Jakarta    3.631         -
      Bangunan
      Tanah dan        HGB No. 1454         06/06/38       Kebon Melati, Jakarta    128           -
      Bangunan
      Tanah dan        HGB No. 1455         07/06/38       Kebon Melati, Jakarta    4.821         -
      Bangunan

33.    PT Sinar Cemerlang Gemilang

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SCG:
                                          Jangka
                         Status                                                     Luas
      Jenis Aktiva                        waktu                 Lokasi                         Status
                       Kepemilikan                                                  (m2)
                                        penguasaan
      Tanah dan        HGB No. 5862      14/04/38         Pradah Kalikendal,        9.196    Dijaminkan
      Bangunan                                                Surabaya
      Tanah dan        HGB No. 5978       14/04/38        Pradah Kalikendal,        5.910         -
      Bangunan                                                Surabaya
      Tanah dan        HGB No. 5979       14/04/38        Pradah Kalikendal,        8.619    Dijaminkan
      Bangunan                                                Surabaya

Adapun aset tetap material berupa kendaraan yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak antara lain sebagai
berikut:

 Perusahaan                             Mobil                    Motor
 Perseroan                              16 unit                  4 unit
 THI                                    32 unit                  4 unit
 MRI                                    2 unit                      -
 SPP                                    12 unit                  3 unit
 GP                                     2 unit                   1 unit
 GPM                                    1 unit                      -
 MAS                                    1 unit                      -
 RMF                                       -                     2 unit
 IG                                     20 unit                  4 unit
 IS                                     6 unit                   3 unit
 KJ                                     1 unit                   2 unit
 KWI                                    2 unit                      -
 SS                                     1 unit                      -
 GFV                                    33 unit                  21 unit
 IGPerdana                              3 unit                   2 unit
 PLP                                    1 unit                      -
 PSP                                    8 unit                   1 unit
 Perusahaan                             Mobil                    Motor
 Perseroan                              16 unit                  4 unit
 THI                                    32 unit                  4 unit
 MRI                                    2 unit                      -
 SPP                                    12 unit                  3 unit
 GP                                     2 unit                   1 unit
 GPM                                    1 unit                      -
 MAS                                    1 unit                      -
 RMF                                       -                     2 unit
 IG                                     20 unit                  4 unit
 IS                                     6 unit                   3 unit
 KJ                                     1 unit                   2 unit
 KWI                                    2 unit                      -




                                                                                                          245
Page 248
SS          1 unit       -
GFV         33 unit   21 unit
IGPerdana   3 unit    2 unit
PLP         1 unit       -
PSP         8 unit    1 unit




                                246
Page 249
6.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
     UTAMA SERTA ENTITAS ANAK.

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbikan




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Hendro S. Gondokusumo yang
merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.

Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi:
             LHK   TG         PH       HS                    AN           P   F    MST   HG   DH   H   SJ   W   A   M   W
     NAMA               JA                   SP    SD   UG        PIY
              G     P         H        G                      P           Y   P                B   L   W    H   S   D   S
                                                        WD                D   KI   WD          -   -        -   -       -
 PERSEROAN   WKU   KI    K        D     DU   WDU   KU   U    D        D            U     -             -            -
     THI      -    -    -         KU   -      DU    -    D   K        D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
    SPP       -    -    -         K     KU    DU    -    D   K        D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
                   -     K               -                                    -               -    -        -   -       -
     MRI      -          U        -          DU    -     K    D   -       -         -    -             -            -
     WIRA     -    -     K        K    -     DU    -    KU    D       D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     DKM      -    -     K        K     KU    K    -     D    D       D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     PAP      -    -      -       -      -    -    -     -    -   -       -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
      HT      -    -     K        -      -   DU    -     -    -   -       -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     PLU      -    -    -         -      -   DU    -     -   KU       D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     PLR      -    -      K       K      -   DU    -    KU    D       D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     PLP      -    -     K        K      -   DU    -    KU    D   -       -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     PSP      -    -    -     -        KU    K     -    DU   D    -       -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
     ISER     -    -     K        K    KU    DU    -     D   D    -       -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -
      GP      -    -     K        K    KU     K    -    DU   D        D   -   -     -    -    -    -   -    -   -   -   -




                                                                                                                        247
Page 250
                LHK     TG              PH          HS                         AN              P   F   MST   HG   DH   H   SJ      W     A   M   W
    NAMA                        JA                             SP   SD    UG           PIY
                 G       P               H           G                          P              Y   P               B   L   W       H     S   D   S
       GPM       -       -       K       K          KU          K    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
         GS      -       -       K       K          KU          K    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
        GM       -       -       K       K          KU          K    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
        VIP      -       -              KU                     DU    -     D    K          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
       GPUS      -       -       K       K          KU          K    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
         KR      -       -        -      -           K          -    -     -    -      -       -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
         IF      -       KI       -      -          KU          -    -     -    K      -       -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
         IE      -       -      -       K            K         KU    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
   IGPERDANA     -       -       K                   K-        KU    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
    IGPERKASA    -       -       K          K        -         KU    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
   IGPERWIRA     -       -       K          K        -         KU    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
   IGPERSADA     -       -                          KU          K    -    DU    D          D   -   -    -    -     -   -    -      -     -   -   -
 IGPALAMART              -                                                                         -               -   -           -     -       -
          A         -            K          K                  KU    -    DU       D       D   -        -    -             -                 -
  IGPRAMUDY                 -                                                                      -              -    -           -     -       -
          A         -           K                   K          KU    -    DU       D       D   -        -    -             -                 -
         IG         -       -   -           K        -         KU    -    DU       D       -   -   -    -    D    D    D   D       -     -   -   -
         IS         -       -   -           -        -          K   KU    DU       D       -   -   -    -    D    D    -   -       D     -   -   -
       KWI          -       -   -           -       K           K   KU    DU       D       -   -   -    -    -    D    -   D       D     -   -   -
        MP          -       -   -           -        K          K   KU    DU       D       -   -   -    -    D    D    -   -       D     -   -   -
        GFV         -       -   -           -       KU          -   DU     -       -   -       -   -    -    D             D             -   -   -
        SJM         -       -   -           K        K          -   DU     D       -   -       -   -    -                                -   -   -
        PSG         -       -   K           -        -          K   KU    DU       D       -   -   -    -    D    D    -   D       -     -   -   -
                            -   -                                    K                                       D    D                D         -   -
      IP            -                   -            K         K     U    DU       D                    -                                -
                                                                     K                         -   -         D    D    -   -       D         -   -
     KP             -       -       -       -       K          K     U    DU       D       -            -                                -
                                                                     K                         -   -         D    D    -   -       D         -   -
      KJ            -       -    -          -       K          K     U    DU       D       -            -                                -
      GI            -       -    K          -       -          K    KU    DU       D       -   -   -    -     D   D    -   D       -     -   -   -
                                                                                               -   -         WD   D    -   -       D     K
     GIB            -       -       -       -        -         K    K     DU       -       -            -     U                          U
                            -       -                -                                     -   -             WD   D        -       D         -   -
     BBE            -                       -                  K    K     DU       -               -    -     U        -                 -
                            -       -                -                                     -   -             WU   D        -       D         -   -
     BBU            -                       -                  K    K     DU       -               -    -     D        -                 -
                            -       -                -                                     -   -             WD   D        -       D         -   -
     SE             -                       -                  K    K     DU       -               -    -     U        -                 -
                            -       -                -                                     -   -             WD   D        -       D         -   -
     DR             -                       -                  K    K     DU       -               -    -     U        -                 -
    BKIS        -       -       -       -           -      -        -      P   -       -       -   -    -     -   -    -   -             -   -   -
    SCG             -       -               K        KU         K   -     DU       D   -       -   -    -     -   -    -   -             -   -   -
    PSU             -       -   K           -       -           K   KU    DU           -       -   -    -     D   D    -   -             K
     KLS            -       -               -       -          KU   -     DU       K   -       -   -    -     -   -    -   -       -     -   -   -
    TMJL            -       -               -         -         K     -    -       -   -       -   -    -     -   -    -   -       -     -   -   -
    MAS             -       -               -        KU         K     -   DU       D       D   -   -    -     -   -    -   -       -     -   -   -
                            -    K                              -     -                            -              -    -   -             -   -
      SM            -            U          K        -                     K       D   -       -        -    -                     -             -
    MWN             -       -     K         K       KU      K        -    DU       D       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
     MIB            -       -     K         K       KU     WKU       -    DU       D       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
     ACL            -       -    K          K       KU     DU        -     D       D       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
      SS            -       -    -          D        -     DU        -     -       K       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   D   D
     IAR            -       -    K                  KU      K        -    DU       D       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
     IAP            -       -   -           K       KU     WKU       -    DU       D       D   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
     PKTJ           -       -     -         -        K               -             -       -   -   -    -    -    -    -    -      -     -   -   -
    UGKE            -       -     -         -        -      -       KU     K       -       -   -   -    -    -    -    -   DU      -     -   -   -
    UGKA            -       -     -         -        -      -       KU     K       -       -   -   -    -    -    -    -   DU      -     -   -   -
       JII          -       -     -         -        -     KU        -    DU       D           -   -    -         D                D
  SEGAJUNG          -       -     -         K        -      K        -    DU       D       K   -   -    -         D                D
    BKMB            -       -     -                  P      P        -             P           -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
                            -               -        -     WKT            -        -               -              -    -           -     -       -
    BKGP            -               -                       I        -                     -   -        -    -             -                 -
    RMF             -       -               K       KU      K        -    DU       D           -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
     AA             -       -    -          -        K               -                         -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
    MKR             -       -    -          -                  KU    -    D                    -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
      PP            -       -    -          -        K               -    -        -    -      -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
    GAS             -       -    -          -                       KU    -        -    -      -   -    -         D    -   -       -     -   -   -
    HTHI            -       -    K          -        -         DU    -    -        -    -      -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
     IMJ            -       -    -          -        -         KU    -    D            D       -   -    -    -    -    -   -       -     -   -   -
                            -                        -                             -   WK          -              -    -           -     -       -
     IMD            -               -       -              WDU       -    -            U       -        -    -             -                 -


Keterangan:

 Sinarto Dharmawan                              :        SD                            Hendro Santoso Gondokusumo              :   HSG
 Lennard Ho Kian Guan                           :        LHKG                          Suhendro Prabowo                        :   SP
 Thio Gwan Po Micky                             :        TGP                           Utama Gondokusumo                       :   UG
 Jahja Asikin                                   :        JA                            Ping Handayani Hanli                    :   PHH
 Friso Palilingan                               :        FP                            Archied Noto Pradono                    :   ANP
 Happy Gunawarman                               :        HG                            Permadi Indra Yoga                      :   PIY
 David Hosea Buditjahjono                       :        DHB                           Perry Yoranouw                          :   PY




                                                                                                                                                 248
Page 251
 Harto Laksono                    :    HL                    Simon Joseph Wirawan          :   SJW
 Wihardi Hosen                    :    WH                    Alim Sutrisno                 :   AS
 Martun Djuliati                  :    MD                    Wahyu Santosa                 :   WS
 Moedjianto         Soesilo       :    MST
 Tjahjono

 Komisaris Utama                  :     KU
 Wakil Komisaris Utama            :     WKU
 Komisaris Independen             :     KI
 Komisaris                        :     K
 Direktur Utama                   :     DU
 Wakil Direktur Utama             :     WDU
 Direktur                         :     D
 Wakil Ketua I                    :     WKT I
 Pengurus                         :     P

7.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, adalah
Hendro S. Gondokusumo yang merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.

8.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 69 Tahun 2022,
yaitu dengan rincian sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama              :       Sinarto Dharmawan
 Wakil Komisaris Utama        :       Lennard Ho Kian Guan
 Komisaris Independen         :       Thio Gwan Po Micky
 Komisaris Independen         :       Friso Palilingan
 Komisaris                    :       Jahja Asikin

Direksi

 Direktur Utama               :       Hendro Santoso Gondokusumo
 Wakil Direktur Utama         :       Utama Gondokusumo
 Wakil Direktur Utama         :       Suhendro Prabowo
 Wakil Direktur Utama         :       Moedjianto Soesilo Tjahjono
 Direktur                     :       Perry Yoranouw
 Direktur                     :       Ping Handayani Hanli
 Direktur                     :       Archied Noto Pradono
 Direktur                     :       Permadi Indra Yoga




                                                                                                           249
Page 252
Berikut sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Ko misaris.




                                            Lennard Ho Kian




                                                                                                                                                                                                                       Soesilo Tjahjono
                                                                                                                                                                                      Perry Yoranouw
                                                                                                                                                                     Ping Handayani
                                                                                            Friso Palilingan


                                                                                                               Gondokusumo




                                                                                                                                        Gondokusumo




                                                                                                                                                                                                       Permadi Indra
                                                              Thio Gwan Po




                                                                                                                                                      Archied Noto
                                Dharmawan




                                                                             Jahya Asikin




                                                                                                                                                                                                                       Moedjianto
                                                                                                               Hendro S.

                                                                                                                             Suhendro
                                                                                                                             Prabowo




                                                                                                                                                      Pradono
                                Sinarto




                                                                                                                                        Utama
                                                              Micky
                                            Guan




                                                                                                                                                                     Hanli




                                                                                                                                                                                                       Yoga
 Sinarto Dharmawan                            -                 -               -               -               -             -          -              -              -                 -                  -               -
 Lennard Ho Kian Guan            -                              -               -               -               -             -          -              -              -                 -                  -               -
 Thio Gwan Po Micky              -            -                                 -               -               -             -          -              -              -                 -                  -               -
 Jahya Asikin                    -            -                 -                               -               -             -          -              -              -                 -                  -               -
 Friso Palilingan                -            -                 -               -                               -             -          -              -              -                 -                  -               -
 Hendro S. Gondokusumo           -            -                 -               -               -                             -          √              -              -                 -                  -               -
 Suhendro Prabowo                -            -                 -               -               -               -                        -              -              -                 -                  -               -
 Utama Gondokusumo               -            -                 -               -               -               √             -                         -              -                 -                  -               -
 Archied Noto Pradono            -            -                 -               -               -               -             -          -                             -                 -                  -               -
 Ping Handayani Hanli            -            -                 -               -               -               -             -          -              -                                -                  -               -
 Perry Yoranouw                  -            -                 -               -               -               -             -          -              -              -                                    -               -
 Permadi Indra Yoga              -            -                 -               -               -               -             -          -              -              -                 -                                  -
 Moedjianto Soesilo Tjahjono     -            -                 -               -               -               -             -          -              -              -                 -                  -

Terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu Utama Gondokusumo
selaku Wakil Direktur Utama merupakan anak dari Hendro S. Gondokusumo selaku Direktur Utama.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi dan Komisaris adalah 5 (lima) tahun dalam satu
periode.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No. 33/2014.

Sejak diterbitkannya Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan pada Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal Perseroan.

Perseroan juga telah menerbitkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) untuk tahun 2020 dan 2021
menggunakan standar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 51 - 2017) dan Global Reporting Initiative (GRI).




                                                                                                                                                                                                                                250
Page 253
9.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




10. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak sebanyak 1.387 karyawan, dengan rincian
sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Entitas

                                                                 30 Juni               31 Desember
 Entitas
                                                                  2022            2021            2020
 Perseroan                                                         102             100             130
 Entitas Anak                                                     1.285           1326            1341
 Jumlah Karyawan                                                  1.387           1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                 30 Juni                31 Desember
 Tingkat Jabatan
                                                                  2022             2021            2020
 Direktur Proyek / Unit Bisnis                                       8                8              11
 General Manager & Deputy General Manager                           32               32              34
 Manager & Assistant Manager                                       143              143             148




                                                                                                          251
Page 254
                                                                  30 Juni                  31 Desember
 Tingkat Jabatan
                                                                   2022               2021            2020
 Supervisor                                                         245                248             262
 Staff                                                              392                407             402
 Non-Staff                                                          567                588             614
 Jumlah Karyawan                                                   1.387              1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                                  30 Juni                  31 Desember
 Usia
                                                                   2022               2021           2020
 <30 Tahun                                                          217                217             277
 30 – 50 Tahun                                                      953                981           1.013
 >50 Tahun                                                          217                228             181
 Jumlah Karyawan                                                   1.387              1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                  30 Juni                  31 Desember
 Tingkat Pendidikan
                                                                   2022               2021            2020
 Doktoral (S3) dan Pascasarjana (S2)                                 18                 17              24
 Sarjana (S1)                                                       680                687             717
 Diploma 3 (D3)                                                      40                 42              38
 SMA ke bawah                                                       649                680             692
 Jumlah Karyawan                                                   1.387              1.426          1.471

Komposisi Penyebaran karyawan berdasarkan lokasi & Segmen Pengembangan

                                                                  30 Juni                  31 Desember
 Lokasi dan Segmen
                                                                   2022               2021            2020
 Kantor Pusat                                                       243                245             258
 Mixed-use & High Rise                                              310                323             245
 Kawasan Perumahan                                                  451                464             441
 Kawasan Industri                                                    67                 68              64
 Properti Investasi                                                 316                326             463
 Jumlah Karyawan                                                   1.387              1.426          1.471

Karyawan Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki Serikat Pekerja hingga saat ini.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan dua tenaga kerja asing pada tingkatan
manajerial sebagai berikut:

                                                          Pengesahan Rencana                            Masa
    Nama             Jabatan       Warganegara                                             KITAS
                                                     Penggunaan Tenaga Kerja Asing                     Berlaku
 Perry         Direktur           Amerika Serikat     B.30/015564/PK.04.01/ll/2022     J1U1KDQ92175   26 Maret
 Yoranouw                                                                                               2023
 Luu Bie Tan   Kepala Divisi      Amerika Serikat    B.03/015565/PK.04.01/ll/2022      J1U1KDQ92114   26 Maret
               Pengadaan                                                                                2023
 Josephine     Marketing               Malaysia      B.03/015385/PK.04.01/ll/2022      J1U1LEK32465      17
 Foo Wan       Manager                                                                                Februari
 Rou                                                                                                    2023




                                                                                                             252
Page 255
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
    SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK.

Sesuai dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tertanggal 11 November 2022, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tidak sedang terlibat baik dalam suatu perkara-perkara perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau
dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban
pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga
atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami dipailitkan dan perselisihan
lain di luar pengadilan atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta
rencana Penawaran Umum ini dan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini.

Terdapat beberapa perkara yang melibatkan Entitas Anak, namun perkara sebagaimana diterangkan dibawah ini
tidak memiliki dampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta penawaran
umum ini, yaitu sebagai berikut:

PT Taman Harapan Indah (THI)

a. THI mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dalam
   kaitannya dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang mencabut
   Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2637 Tahun 2015 tanggal 30 November 2015 tentang Pemberian Izin
   Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada THI. Sengketa ini terdaftar dengan No.24/G/2019/PTUN Jakarta dan dalam
   proses banding karena Gubernur DKI Jakarta keberatan terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan
   THI. Putusan Banding Nomor 268/B/2019/PTUN-JKT tanggal 2 Desember 2019, membatalkan putusan PTUN Jakarta
   No.24/6/2019/PTUN tanggal 9 Juli 2019. Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 23 Desember 2019, THI telah
   mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan
   Surat Putusan No.227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan putusannya menolak permohonan kasasi THI. THI
   melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan
   Mahkamah Agung tersebut. Hasil PK ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan surat putusan No.
   84/PK/TUN/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan putusannya membatalkan hasil Putusan Mahkamah Agung No.
   227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September
   2018 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada THI. Atas hasil putusan PK tersebut, THI telah
   mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 meminta permohonan arahan
   selanjutnya atas proses dan prosedur yang harus ditempuh terkait dengan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Sampai
   dengan saat ini, THI belum mendapatkan tanggapan atas surat tersebut.

b. THI mengajukan gugatan PTUN kepada BPN sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian Agraria No.1/PTT-
   HGB-KEM-ART/BPN/IV/2019 tanggal 22 April 2019 yang menetapkan tanah milik THI di Ciwandan dengan SHGB No.17
   seluas 68.028 m2 sebagai tanah terlantar. Putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan THI berdasarkan Putusan
   No.159/G/2019/PTUN/JKT. BPN kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan sampai dengan ssat ini,
   perkara tersebut masih dalam proses banding.




                                                                                                              253
Page 256
PT Intiland Grande (IG)

a. IG mengajukan gugatan wanprestasi sebagai Penggugat melawan Fatoni sebagai Tergugat sehubungan dengan
   wanprestasi atas kewajiban pembayaran berdasarkan Surat Permohonan Pengikatan Jual beli Plaza Segi 8
   tertanggal 24 Juli 2005 atas sebuah Ruko No. C-872 yang terletak di Plaza Segi 8, Kota Surabaya dengan luas
   bangunan ± 88 m2 dengan harga Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta Rupiah). Perkara sudah
   diputus di tingkat pertama dengan Putusan No. 27/Pdt.G/2014/PN.Jombang tanggal 17 November 2014, yang
   menyatakan antara lain gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek dan menghukum
   Tergugat menyerahkan objek sengketa ke IG selaku Penggugat dalam keadaan kosong. Saat ini sedang dalam
   proses persiapan dan koordinasi untuk melakukan eksekusi putusan untuk pengosongan objek sengketa.

b. Berdasarkan perkara dengan Putusan PN Surabaya No. 841/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 13 Mei 2020, IG
   mengajukan gugatan terkait dengan beberapa bidang tanah dalam Persil 49, Klas D.II yang terletak di Kelurahan
   Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Surabaya yang
   menyatakan gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tergugat
   kemudian mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No.
   418/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 17 September 2020 yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
   Atas putusan PT Surabaya tersebut, IG mengajukan upaya hukum kasasi dan telah diputus dengan Putusan
   Mahkamah Agung No. 2883 K/Pdt/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang isinya menolak permohonan kasasi IG.
   Atas putusan di tingkat kasasi tersebut, IG mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan telah
   menyerahkan memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Oktober 2022.

c. IG terlibat sebagai Tergugat dalam perkara terkait sebidang tanah dalam Petok No. 693, Persil No. 58/d.II yang
   merupakan jalan masuk Blok E dan F Graha Natura. Perkara tersebut telah diputus oleh PN Surabaya dengan
   Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021 yang menolak seluruh gugatan
   Pengggugat. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding dan
   telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 403/PDT/2021/PT.SBY tanggal 17 September
   2020 menguatkan Putusan Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021. Atas putusan
   PT Surabaya tersebut, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dan saat ini
   perkara masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

d. IG dilaporkan oleh Ari Susanto dengan Laporan Polisi No. LPB/1030/VIII/2018/UM/JATIM tanggal 15 Agustus
   2018 terkait dengan tanah yang sudah memiliki Sertifikat SHGB No. 8209/Lontar seluas 56.049 m2 atas nama IG.
   Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

PT Grande Family View (GFV)

   GFV menghadapi gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari pihak ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan
   nomor perkara 1101/Pdt.G/2021/PN.Sby terkait dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah dengan
   SHGB No. 7262/Kelurahan Babatan atas nama Lie Andry Setyadarma, dengan luas 375 m2. Adapun jumlah nilai
   sengketa sebesar Rp 13.474.000.000. Pada tanggal 30 September 2022, GFV menerima Relaas Pemberitahuan
   Akta Permohonan Banding, yang memberitahukan bahwa Penggugat dan Tergugat ll telah menyampaikan
   permohonan Akta Banding ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 September 2022. Sampai
   dengan tanggal penyelesaian laporan ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan tahap banding.

12. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                          Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                            Kepemilikan
                               Tahun         Tahun                                              Status
 No.     Nama Entitas Anak                                        Kegiatan Usaha                              Saat ini
                              Pendirian    Penyertaan                                         Operasional
                                                                                                                (%)

    1.   PT Taman Harapan       1977           1991       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif      Perseroan:
               Indah                                                atau disewa                               99.99
                                                                                                             IE: 0.01




                                                                                                                     254
Page 257
                                                Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                                     Kepemilikan
                                     Tahun         Tahun                                                Status
 No.    Nama Entitas Anak                                                 Kegiatan Usaha                               Saat ini
                                    Pendirian    Penyertaan                                           Operasional
                                                                                                                         (%)

 2.     PT Intiland Esperto           2008           2008         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
                                                                            atau disewa                                   99
                                                                                                                        THI: 1
 3.     PT Inti Gria Persada          2009           2017         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
                                                                            atau disewa                                   55
                                                                                                                      PT Galang
                                                                                                                        Gema
                                                                                                                     Pradana: 45
 4.     PT Intiland Grande            1973           2000         Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif        Perseroan:
                                                                            atau disewa                                  99,01
                                                                                                                       THI: 0,99
 5.       PT Intiland Alfa            2015           2015         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
              Rendita                                                       atau disewa                                  99,96
                                                                                                                      ISER: 0,04
 6.     PT Melati Anugerah            1992           1994         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
            Semesta                                                         atau disewa                                   55
                                                                                                                     PT Tejaalam
                                                                                                                     Multisari: 45
 7.      PT Melati Impian             2012           2012         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
             Bangsa                                                         atau disewa                                  99,99
                                                                                                                       THI: 0,01
 8.     PT Melati Wahana              2012           2012         Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif     Perseroan:
           Nusantara                                                        atau disewa                                  99,95
                                                                                                                       THI: 0,05
 9.      PT Raharja Mitra             2001           2016         Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif        Perseroan:
             Familia                                                        atau disewa                                  36,63
                                                                                                                      PT Galang
                                                                                                                        Gema
                                                                                                                       Pradana:
                                                                                                                         29,97
                                                                                                                         Reco
                                                                                                                     Promenade
                                                                                                                        Private
                                                                                                                       Limited:
                                                                                                                         33,40


                                       ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                                     Kepemilikan
       Nama Entitas      Tahun            Tahun                                                         Status
 No.                                                                  Kegiatan Usaha                                   Saat ini
          Anak          Pendirian       Penyertaan                                                    Operasional
                                                                                                                         (%)

10.     PT Mutiara           1990            1990           Real Estate yang dimiliki sendiri atau        Aktif        THI: 99.99
        Raga Indah                                                         disewa                                       IE: 0.01
11.    PT Intisarana         1991            1997           Real Estate yang dimiliki sendiri atau     Tidak Aktif     THI: 99.99
         Ekaraya                                                           disewa                                     Perseroan:
                                                                                                                          0.01
12.    PT Gandaria           1991            1997           Real Estate yang dimiliki sendiri atau        Aktif       ISER: 99.99
         Permai                                                            disewa                                       IE: 0.01
13.    PT Gandaria           1991            1997           Real Estate yang dimiliki sendiri atau        Aktif       ISER: 99.99
          Prima                                                            disewa                                       IE: 0.01
14.    PT Gandaria           1992            1997           Real Estate yang dimiliki sendiri atau     Tidak Aktif    ISER: 99.99
          Mulia                                                            disewa                                       IE: 0.01
15.    PT Gandaria           1991            1997           Real Estate yang dimiliki sendiri atau     Tidak Aktif    ISER: 99.99
          Sakti                                                            disewa                                       IE: 0.01




                                                                                                                                255
Page 258
                                      ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                           Kepemilikan
        Nama Entitas       Tahun        Tahun                                                  Status
 No.                                                          Kegiatan Usaha                                 Saat ini
           Anak           Pendirian   Penyertaan                                             Operasional
                                                                                                               (%)

16.    PT Gunaprima         1994         2003       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif     IE: 99,99
         Usahasejati                                               disewa                                   ISER: 0,01
17.        PT Sinar         1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       THI: 99.99
        Puspapersada                                               disewa                                     IE: 0.01
18.      PT Dinamika        2003         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       THI: 99.99
           Kencana                                                 disewa                                     IE: 0.01
           Mandiri
19.    PT Abadi Cintra      2010         2015       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 99,98
            Lestari                                                disewa                                   ISER: 0,02
20.     PT Putra Sinar      1982         2010       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif         THI: 51
           Permaja                                                 disewa                                    Reco Kris
                                                                                                              Private
                                                                                                           Limited: 49
21.    PT Vida Irvetta      2016         2016       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   THI: 99.99
          Peninsula                                                disewa                                   ISER: 0.01
22.    PT Selasih Safar     1973         2014       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 52,50
                                                                   disewa                                  PT Mustika
                                                                                                             Semesta:
                                                                                                               33,25
                                                                                                           PT Polindo
                                                                                                            Intercitra:
                                                                                                               14,25
23.       Badan             2003         2003                   Pengembang                      Aktif         THI: 50
        Kerjasama                                                                                           PT Global
       Mutiara Buana                                                                                       Ekabuana:
                                                                                                                50
24.           PT            1991         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 99.99
       Perkasalestari                                              disewa                                   ISER: 0.01
           Utama
25.           PT            2011         2011       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      PLU: 99,99
       Perkasalestari                                              disewa                                   THI: 0,01
           Permai
26.           PT            2011         2011       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   PLU: 99.99
       Perkasalestari                                              disewa                                   THI: 0.01
             Raya
27.    PT Wirasejati        1994         2010       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    THI: 99.99
        Binapersada                                                disewa                                     IE: 0.01
28.      PT Inti Gria       2009         2009       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,75
          Perdana                                                  disewa                                   ISER: 0,25
29.      PT Inti Gria       2008         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif           IE: 99
           Perkasa                                                 disewa                                      ISER: 1
30.      PT Inti Gria       2009         2009       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,92
           Perwira                                                 disewa                                   ISER: 0,08
31.      PT Inti Gria       2012         2012       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif        IE: 99
         Palamarta                                                 disewa                                      ISER: 1
32.      PT Inti Gria       2012         2012       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,99
         Pramudya                                                  disewa                                   ISER: 0,01
33.           PT            1992         2006       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IG: 99,99
       Primasentosa                                                disewa                                    THI: 0,01
            Ganda
34.     PT Kawasan          2011         2011                 Kawasan Industri               Tidak Aktif    IS: 99,99
            Ploso                                                                                            IG: 0,01
35.     PT Kawasan          2011         2011                 Kawasan Industri               Tidak Aktif    IS: 99,99
          Jombang                                                                                            IG: 0,01




                                                                                                                     256
Page 259
                                     ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                           Kepemilikan
       Nama Entitas       Tahun        Tahun                                                   Status
 No.                                                          Kegiatan Usaha                                 Saat ini
          Anak           Pendirian   Penyertaan                                              Operasional
                                                                                                               (%)

36.      PT Kinerja        2011         2012        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IG: 99,95
        Lancar Serasi                                              disewa                                   THI: 0,05
37.      PT Intiland       2011         2011        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif      IG: 98
           Persada                                                 disewa                                      IS: 2
38.    PT Surya Energi     2011         2011      Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa    Tidak Aktif    IP: 99,96
                                                             (Fee) atau Kontrak                              IS: 0,04
39.          PT            2007         2009        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IP: 99,99
       Dharmasentosa                                               disewa                                    IS: 0,01
            Raya
40.      PT Grande         1994         1994        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif         IG: 75
        Family View                                                disewa                                   PT Sinergi
                                                                                                             Sukses
                                                                                                           Bersama: 25
41.      PT Utama          2017         2017                   Hotel Bintang                 Tidak Aktif    IG: 99,98
        Gelora Karya                                                                                        THI: 0,02
42.    PT Usaha Guna       2017         2017                 Apartemen Hotel                 Tidak Aktif    IG: 99,96
            Kelola                                                                                          THI: 0,04
43.        PT Sinar        2009         2011        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       IG: 99,95
         Cemerlang                                                 disewa                                   THI: 0,05
          Gemilang
44.      PT Intiland       1988         1990                  Kawasan Industri                  Aktif       IG: 99,99
          Sejahtera                                                                                         THI: 0,01
45.      PT Bahtera        2011         2017        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IS: 99,99
             Bumi                                                  disewa                                    IG: 0,01
46.     PT Kawasan         1991         2013                  Kawasan Industri                  Aktif       IS: 99,99
           Industri                                                                                          IG: 0,01
           Intiland
47.       PT Buana         2011         2017       Real Estate yang dimiliki sendiri atau    Tidak Aktif    IS: 99,99
            Bejana                                                disewa                                     IG: 0,01
48.        PT Maja         2011         2011      Perdagangan Eceran Berbagai Macam             Aktif       IG: 99,99
           Persada                                  Barang Yang Utamanya Makanan,                            IS: 0,01
                                                       Minuman atau Tembakau di
                                                  Minimarket/Supermarket/Hypermarket
49.     PT Graha Inti      2013         2017                     Restoran                       Aktif       IG: 99,99
             Boga                                                                                            IS: 0,01
50.      PT Jateng         2018         2018        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IG: 99,99
           Industri                                    disewa dan Kawasan Industri                          SCG: 0,01
           Intiland
51.    PT Purisentosa      1997         2009        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif     IG: 99,99
           Unggul                                      disewa dan Kawasan Industri                           THI: 0,01
52.         Badan          2010         2010                    Perkantoran                     Aktif          IG: 75
         Kerjasama                                                                                         PT Starlight
           Intiland                                                                                             Nusa
          Starlight                                                                                        Property: 25
53.      PT Grande         2007         2007        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IG: 99,99
          Imperial                                                 disewa                                    THI: 0,01
54.         PT Inti        2015         2015        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       IAR: 99,98
         Algoritma                                                 disewa                                   ISER: 0,02
          Perdana
55.    PT Perkebunan       1999         2021                  Kawasan Industri                  Aktif        JII: 99,9
        dan Industri                                                                                         IS: 0,01
          Segajung
56.       PT Graha         2019         2020        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif         IG: 55
       Abdael Sukses                                               disewa                                   PT Abdael
                                                                                                            Nusa: 45




                                                                                                                         257
Page 260
                                                   ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                           Kepemilikan
        Nama Entitas       Tahun        Tahun                                                  Status
 No.                                                          Kegiatan Usaha                                 Saat ini
           Anak           Pendirian   Penyertaan                                             Operasional
                                                                                                               (%)

57.      PT Intiland        2008        2008                     Perhotelan                     Aktif      Perseroan: 30
          Infinita                                                                                           PT Permata
                                                                                                           Tunggal Jaya:
                                                                                                                   70
58.         Badan           1999        1999          Pengelola Gedung Perkantoran              Aktif      Perseroan: 30
       Kerjasama Graha                                                                                             PT
           Pratama                                                                                          Famharindo:
                                                                                                                   70
59.     PT Inti Menara      2019        2019        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif           ISER: 50
             Jaya                                                  disewa                                    PT Menara
                                                                                                            Prambanan:
                                                                                                                   50
60.      PT Mahkota         2008        2008        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif         THI: 40
         Kemayoran                                                 disewa                                  PT Duta Putra
            Realty                                                                                          Mahkota: 40
                                                                                                             PT Kencana
                                                                                                                 Bhakti
                                                                                                            Persada: 10
                                                                                                           PT Utama Esa
                                                                                                           Perkasa: 4,90
                                                                                                           Peter Utomo:
                                                                                                                  5,10
61.    PT Puri Pariwara     1989        1991        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif          IG: 36,01
                                                                   disewa                                       Yayasan
                                                                                                           Kesejahteraan
                                                                                                              Pensiunan
                                                                                                            Bank Ekspor
                                                                                                                 Impor
                                                                                                              Indonesia:
                                                                                                                  56,62
                                                                                                           Dana Pensiun
                                                                                                           Bank Mandiri
                                                                                                              Satu: 7,37
62.    PT Adhibaladika      1990        1993        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif            IG: 20
           Agung                                                   disewa                                          PT
                                                                                                           Adhibalaraja:
                                                                                                                   65
                                                                                                             PT Kusuma
                                                                                                             Sari Lestari:
                                                                                                                   10
                                                                                                                 Harada
                                                                                                           Kusuma: 2,50
                                                                                                           Hartono: 2,50
63.    PT Inti Mitbana      2022        2022        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif        SPP: 30
        Development                                                disewa                                  MUDF IDR III,
                                                                                                             Pte, Ltd: 70
64.    PT Hotel Taman       2005        2005                     Perhotelan                  Tidak Aktif         THI: 50
       Harapan Indah                                                                                           PT Global
                                                                                                           Ekabuana: 50

13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Perseroan adalah pengembang properti di Indonesia yang memfokuskan usahanya pada pengembangan,
manajemen, dan investasi dari bisnis properti. Memiliki sejarah dan pengalaman yang panjang, perseroan memiliki




                                                                                                                       258
Page 261
portofolio proyek yang meliputi pengembangan mixed-used & high-rise, kawasan hunian untuk segmen pasar
menengah hingga atas, kawasan industri, dan properti investasi yang lokasinya berada di wilayah Surabaya, Jakarta
dan sekitarnya. Perseroan juga mengelola fasilitas golf dan klub olahraga.

Sejak awal berdiri hingga saat ini, Perseroan telah mengerjakan proyek – proyek yang tersebar di berbagai lokasi di
kota Jakarta, Surabaya dan sekitarnya. Adapun jenis proyek yang telah selesai dikerjakan oleh Perseroan mencakup
berbagai jenis properti seperti pemukiman (perumahan), gedung perkantoran, apartemen yang dilengkapi dengan
ritel, hotel, golf, dan kawasan industri.

Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu kelompok pelanggan. Berdasarkan kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat
mempengaruhi Pendapatan Usaha Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai kecenderungan yang signifikan dalam beban dan harga sewa sejak
tahun buku berakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan serta kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang.

Sebagian besar proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan telah selesai, sedangkan sebagian masih dalam tahap
pengerjaan dan perencanaan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai sebagian proyek–proyek Perseroan dan Entitas Anak

                                            Proyek-Proyek Perseroan yang Telah Selesai

                                                                         Area                      Tahun   Tahun     % terjual
          Nama Proyek                           Lokasi                                 Unit                                      Catatan
                                                                         (Ha)                      Mulai   Selesai   /tersewa
                                                                   Townships & Estates
 Cilandak Garden Housing            Cilandak, Jakarta Selatan              4,0        76 rumah     1971     1974       100%
                                                                                     560 rumah
 Darmo Baru                         Kota Satelit, Surabaya Barat          20,3                     1974     1981       100%
                                                                                   8 rumah toko
                                                                                     400 rumah
 Taman Harapan Indah                Jelambar, Jakarta Barat               15,0     56 rumah toko   1978     1982       100%
                                                                                   24 apartemen
                                                                                      42 rumah
 Wonokitri Indah                    Mayjen Sungkono, Surabaya              3,0                     1980     1982       100%
                                                                                   50 rumah toko
 Taman Permata Indah                Pejagan, Jakarta Utara                19,5       360 rumah     1980     1983       100%
 Taman Mutiara                      Pesing, Jakarta Barat                  3,0        90 rumah     1981     1983       100%
 West Jakarta Mayor staff housing   Meruya Udik, Jakarta Barat             3,0       200 rumah     1981     1984       100%
 Taman Mutiara Prima                Kebon Jeruk, Jakarta Barat             2,5       117 rumah     1981     1984       100%
 Taman Gading Indah                 Kelapa Gading, Jakarta Utara           1,8        50 rumah     1981     1984       100%
 Chris Kencana                      Mayjen Sungkono, Surabaya             18,0       335 rumah     1982     1986       100%
 Bogasari Residence                 Kota Satelit, Surabaya Barat          14,0       129 rumah     1985     1987       100%
 Bank Indonesia Housing             Kota Satelit, Surabaya Barat           1,0         9 rumah     1986     1987       100%
 PT Sandang Housing                 Kota Satelit, Surabaya Barat           7,0        38 rumah     1986     1987       100%
 Bumi Sarinah Estate                Pasar Minggu, Jakarta Selatan          2,0        42 rumah     1987     1989       100%
 Taman Griya Indah                  Cipete, Jakarta Selatan                0,5        13 rumah     1989     1990       100%
 Darmo Harapan                      Kota Satelit, Surabaya Barat          31,8       733 rumah     1985     1989       100%
                                                                                     480 rumah
 Taman Pegangsaan Indah             Kelapa Gading, Jakarta Utara          10,0                     1987     1991       100%
                                                                                   70 rumah toko
 Darmo Indah                        Kota Satelit, Surabaya Barat          32,7      1.318 rumah    1985     1991       100%
                                                                                    3.123 rumah
 Taman Semanan Indah                Rawa Buaya, Jakarta Barat             80,0                     1989     2010       100%
                                                                                   77 rumah toko
                                                                                     507 rumah
                                                                                    71 lot tanah
 Pantai Mutiara                     Pluit, Jakarta Utara                  87,0        98 rumah     1989     2006       100%
                                                                                    marina untuk
                                                                                      250 kapal
                                                                                    1.679 rumah
 Graha Famili                       Babatan, Surabaya Barat               280,0      146 rumah     1992     2010       100%
                                                                                         toko
 Isen                               Surabaya                               3,1        46 rumah     2003     2008       100%
 Pinang Residences                  Pondok Pinang, Jakarta Selatan         1,6        34 rumah     2009     2011       100%
 Talaga Bestari (Taman Palem 1)     Tangerang                             35.1      1,875 rumah    2000     2016        97%




                                                                                                                                      259
Page 262
                                                                         Area                         Tahun   Tahun     % terjual
          Nama Proyek                             Lokasi                                   Unit                                      Catatan
                                                                         (Ha)                         Mulai   Selesai   /tersewa
                                                                           13,6
Talaga Bestari (The Scientist)        Tangerang                         termasuk      615 rumah       2010     2013       96%
                                                                         tahap 1
Talaga Bestari                                                                         201 rumah
                                      Tangerang                           1.0                         2010     2018       76%
(Plaza D’Captiva & Portobello)                                                            toko
                                                                                       136 rumah
Talaga Bestari (Jungle Walk)          Tangerang                           3,6                         2010     2018       20%
                                                                                     toko, 320 kios
Talaga Bestari (The Hills)            Tangerang                           3,9          207 rumah      2011     2013       100%
Talaga Bestari (Harmoni 1 dan 2)      Tangerang                           5,2          325 rumah      2012     2013        96%
Talaga Bestari (The Fluora)           Tangerang                           4,4          212 rumah      2012     2016        99%
Talaga Bestari (The Forest)           Tangerang                           5,5          195 rumah      2012     2017        77%
Graha Natura (Cluster A)              Surabaya                            5,9          105 rumah      2010     2018        98%
Graha Natura (Gardenville 1)          Surabaya                            0,6           31 rumah      2014     2015       100%
Graha Natura (Gardenville 2)          Surabaya                            0,6           24 rumah      2015     2016        96%
Graha Natura (Soho 1)                 Surabaya                            0,6            27 ruko      2014     2017       100%
Graha Natura (Soho 2)                 Surabaya                            1,0            37 ruko      2016     2018       100%

                                                                  Mixed-Use & High-Rise
                                                                                         64 unit
Menteng Prada Apartment               Menteng, Jakarta Pusat              0,6                         1995     1997       100%
                                                                                      apartemen
                                                                                        Gedung
Plaza Graha Famili                    Graha Famili, Surabaya Barat        0,9                         1995     1997       100%
                                                                                       komersial
                                                                                        268 unit
Kondominium Kintamani                 Prapanca, Jakarta Selatan           1,3                         1995     1998       100%
                                                                                      apartemen
                                                                                        260 unit
Kondominium Graha Famili              Graha Famili, Surabaya Barat        3,9                         1996     1999       100%
                                                                                      apartemen
                                                                                        440 unit
Apartemen Pantai Mutiara              Pluit, Jakarta Utara                2,0                         2001     2003       100%
                                                                                      apartemen
                                                                                        2 tower
Apartemen Semanan Indah               Rawa Buaya, Jakarta Barat           0,4                         2003     2004       100%
                                                                                       (304 unit)
                                                                                        4 tower
Regatta Phase 1                       Pluit, Jakarta Utara                2,5                         2006     2012       100%
                                                                                       (390 unit)
                                                                                        3 tower
1Park Residences                      Gandaria, Jakarta Selatan           1,2                         2010     2012       100%
                                                                                       (379 unit)
Aeropolis Residence 1 & Aeropolis
                                      Tangerang                           1,7          1.290 unit     2012     2014       96%
Commercial Park
Aeropolis Residence 2                 Tangerang                           0,8          1.065 unit     2013     2017       98%
Aeropolis Residence 3 (Tower 1,3,5)   Tangerang                           0.9          1.452 unit     2014     2020       93%
Aeropolis Crystal Residence
                                      Tangerang                           0.6             393 unit    2013     2019       96%
(Tower 2 & 3)
Aeropolis Techno Park 1-1             Tangerang                           1.9            66 unit      2014     2020       92%
Aeropolis Techno Park 1-2             Tangerang                           2.4           101 unit      2014     2020       80%
                                                                                         63 unit
Sumatra 36                            Jl. Sumatra, Surabaya               0,2                         2012     2015       55%
                                                                                       apartemen
                                                                                    3 tower gedung
                                                                                                                                       51%
                                                                                      perkantoran
South Quarter                         TB Simatupang, Jakarta Selatan      4,4                         2012     2015       90%       Kepemilikan
                                                                                      dengan ritel
                                                                                                                                      Efektif
                                                                                       pendukung
1Park Avenue (Tower King,                                                               336 unit
                                      Gandaria, Jakarta Selatan                                       2013     2016       99%
Queen, Royal)                                                                          Apartemen
                                                                          1.4
                                                                                        112 unit
1Park Avenue (Hamilton)               Gandaria, Jakarta Selatan                                       2013     2017       97%
                                                                                       apartemen
                                                                                        289 unit
                                                                                       apartemen
                                                                                        185 unit
                                                                                      perkantoran
Praxis                                CBD Surabaya                        1,1                         2014     2020       63%
                                                                                       266 kamar
                                                                                          hotel
                                                                                          Ritel
                                                                                       pendukung
                                                                                                                                       50%
                                                                                       552 unit
Regatta Phase 2                       Pluit, Jakarta Utara                1,7                         2014     2019       64%       Kepemilikan
                                                                                      apartemen
                                                                                                                                      Efektif
                                                         Office Building (diakui sebagai investasi)
                                                                                           Gedung
                                                                                        perkantoran
Intiland Tower Jakarta                Sudirman, Jakarta Pusat                0,9                      1984     1986       55%
                                                                                      SGA 30.785 m2

                                                                                        Gedung                                         32%
World Trade Center, Surabaya          CBD Surabaya                        1,3         perkantoran     1989     1991       99%       Kepemilikan
                                                                                     SGA 7.498 m2                                     efektif
                                                                                        Gedung
Intiland Tower Surabaya               CBD Surabaya                        0,5         perkantoran     1995     1997       51%
                                                                                    SGA 16.850 m2
                                                                                        Gedung
Spazio Phase 1 (JO)                   Graha Famili, Surabaya Barat        0,8                         2011     2012       78%          75%
                                                                                      perkantoran




                                                                                                                                             260
Page 263
                                                                                  Area                                Tahun      Tahun     % terjual
          Nama Proyek                                Lokasi                                          Unit                                               Catatan
                                                                                  (Ha)                                Mulai      Selesai   /tersewa
                                                                                                                                                       kepemilikan
                                                                                                                                                         efektif
                                                                         Industrial Estate
Ngoro Industrial Park 1                 Mojokerto, Jawa Timur                 215,0                  N.A              1991         2010      100%
                                                                       Golf and Sports Clubs
                                                                                                  Fasilitas
Pantai Mutiara Sports Club              Pluit, Jakarta Utara                       3,5                                1987         1989       N.A
                                                                                                  olahraga
Golf Graha Famili & Country Club        Graha Famili, Surabaya Barat              63,3            18 holes            1993         1995       N.A


                                                          Proyek-Proyek Sedang Dikerjakan

                                                                                                                               Tahun
                                                                           Area                               Tahun                        % terjual
         Nama Proyek                            Lokasi                                     Unit                                Selesai                  Catatan
                                                                           (Ha)                               Mulai                        /tersewa
                                                                                                                             (Perkiraan)
                                                                      Townships & Estates
                                                                                                                                                          52,5%
Magnolia Residence                   Jatake, Tangerang                     14,7          534 rumah             2016           Ongoing        56%       kepemilikan
                                                                                                                                                         efektif
1Park Homes                          Gandaria, Jakarta Selatan          1,1         32 rumah                   2019           Ongoing         9%
Talaga Bestari (2 Cluster)           Tangerang                         11,7        651 rumah                   2013           Ongoing        65%
Graha Natura (9 Cluster)             Surabaya                          29.0        468 rumah                   2010           Ongoing        93%
Pinang Residences                    Jakarta                            0,5         17 rumah                   2019            2022          59%
South Grove                          Jakarta                            0,5         15 rumah                   2018           Ongoing        67%
Amesta Living                        Surabaya                          10,0        300 rumah                   2021           Ongoing        81%
                                                                      Mixed-Use & High-Rise
                                                                                                                                                          51%
                                     TB Simatupang,        Jakarta                   Strata-title
SQ Res                                                                      1,3                                2019             2022         23%       kepemilikan
                                     Selatan                                         Apartemen
                                                                                                                                                         efektif
                                                                                         184 unit
                                     Graha Famili,                                     perkantoran
Spazio Tower                                                                0,5                                2014             2021         57%
                                     Surabaya Barat                                  145 kamar hotel
                                                                                     Ritel pendukung
                                     Graha Famili,                                       182 unit
Graha Golf Tower 1 & 2                                                      0,7                                2016             2020         100%
                                     Surabaya Barat                                     apartemen
Aeropolis Lucent Residence           Tangerang                              0.7          254 unit              2016             2021         54%
                                                                                                                                                           75%
                                     Graha Famili,                                        229 unit
The Rosebay                                                                 0,9                                2016             2020         87%       kepemilikan
                                     Surabaya Barat                                      apartemen
                                                                                                                                                         efektif
                                                                                                                                                          36,6%
Fifty Seven Promenade (Phase 1)      Jakarta Pusat                          1,2           496 unit             2018             2023         88%       kepemilikan
                                                                                                                                                         efektif
                                                                            Industrial Estate
                                                                                       Lahan industry
Ngoro Industrial Park 2              Mojokerto, Jawa Timur                 285,0        dan fasilitas          2010           Ongoing        N.A
                                                                                         pendukung




                                             Proyek-Proyek Dalam Perencanaan Pembangunan

                                                                      Area                                    Tahun            Tahun       % terjual
         Nama Proyek                          Lokasi                               Unit                                                                 Catatan
                                                                      (Ha)                                    Mulai            Selesai     /tersewa
                                                                      Townships & Estates
                                                                                                           dalam             dalam
Maja                               Banten                            1.083,0        dalam rencana
                                                                                                           rencana           rencana

                                                                      Mixed-Use & High-Rise
                                                                                                                                                          55%
Fifty Seven Promenade                                                                                      dalam             dalam
                                   Jakarta Pusat                       189          dalam rencana                                                      kepemilikan
(Phase 2)                                                                                                  rencana           rencana
                                                                                                                                                         efektif
                                                                                                                                                          40%
                                                                                                           dalam             dalam
West One City                      Rawa Buaya, Jakarta Barat         21,0          dalam rencana                                                       kepemilikan
                                                                                                           rencana           rencana
                                                                                                                                                         efektif
                                                                                   dalam rencana           dalam             dalam
Pinang Residences 2                Jakarta                           1,7
                                                                                   apartemen               rencana           rencana
                                                                                   dalam rencana           dalam             dalam
Beach Terrace Apartment            Pluit, Jakarta Utara              4,1
                                                                                                           rencana           rencana

                                                                                                           dalam             dalam
Avila                              Surabaya                          1,1           dalam rencana
                                                                                                           rencana           rencana




                                                                                                                                                               261
Page 264
                                                           Area                           Tahun            Tahun           % terjual
          Nama Proyek                  Lokasi                             Unit                                                         Catatan
                                                           (Ha)                           Mulai            Selesai         /tersewa
                               Darmo Harapan, Surabaya                                 dalam             dalam
 Tierra Tahap 1                                           1,6        dalam rencana
                               Barat                                                   rencana           rencana
                               Darmo Harapan, Surabaya                                 dalam             dalam
 Tierra Tahap Selanjutnya                                 4,3        dalam rencana
                               Barat                                                   rencana           rencana
 Graha Golf Tower 3-5,         Graha Famili, Surabaya                                  dalam             dalam
                                                          1,7        dalam rencana
 townhouse, dan clubhouse      Barat                                                   rencana           rencana



1. Pengembangan Mixed-Use & High Rise

    Latar belakang pengembangan mixed-use & high rise adalah memberikan solusi kehidupan yang nyaman di
    tengah kehidupan kota metropolitan yang sibuk. Segmen ini merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan
    yang terdiri dari pengembangan beberapa produk properti dalam sebuah proyek, antara lain perpaduan antara
    produk apartemen, perkantoran, retail dan hotel. Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-
    proyek mixed-use & high-rise di Jakarta dan Surabaya. Beberapa proyek yang sedang dikembangkan saat ini di
    Jakarta antara lain adalah Fifty Seven Promenade, SQ Res, South Quarter, Aeropolis, 1Park Avenue, dan Regatta.
    Sementara itu proyek-proyek mixed-use & high-rise yang sedang dikembangkan di Surabaya antara lain adalah
    Praxis, Spazio Tower, Sumatra 36, Graha Golf, The Rosebay dan Tierra.

    Tabel Proyek-proyek dalam segmen pengembangan Mixed-Use & High Rise:

                                                                                                                        Perkembangan s/d
     Proyek           Kepemilikan        Lokasi                        Konsep                     Luas Lahan
                                                                                                                        31 Desember 2021
                                                         Kondominium dan townhouse                                   100%
                                                         yang dirancang dengan konsep
                                    Gandaria,
 1Park Avenue        100%                                yang mengedepankan harmonisasi           2,8 ha
                                    Jakarta Selatan
                                                         antara kenyamanan, prestis, dan
                                                         alam.
                                                         Pengembangan mixed-use terdiri                              Tahap Pengembangan
                                    Cengkareng,
                                                         dari apartemen, perkantoran,
                                    Bandara
                                                         pusat bisnis, ritel tematik,
 Aeropolis           100%           Internasional                                                 105 ha
                                                         kawasan komersial, pusat olahraga
                                    Soekarno-Hatta,
                                                         dan hotel.
                                    Tangerang
 Fifty Seven                        Kebon Melati,        Pengembangan mixed-use di                                   80%
                     36%                                                                          3 ha
 Promanade                          Jakarta Pusat        kawasan tengah ibu kota.
                                                         Kondominium mewah dengan                                    Pengembangan tahap II
                                                         pemandangan laut yang
                                    Pantai Mutiara,
 Regatta             50%                                 spektakuler, meraih penghargaan          11 ha
                                    Jakarta Utara
                                                         FIABCI Prix d'Excellence, Bali
                                                         Congress Award 2010.
                                                         Pengembangan mixed-use yang                                 100%
                                    TB Simatupang,
 South Quarter       51%                                 terdiri dari perkantoran dan area        4,4 ha
                                    Jakarta Selatan
                                                         ritel
                                    TB Simatupang,                                                                   27%
 SQ Rés              51%                                 Pengembangan apartemen.                  1,3 ha
                                    Jakarta Selatan
                                    Rawa Buaya,          Pengembangan kawasan mixed-                                 Dalam Rencana
 WestOne City        40%            Jakarta Barat        use meliputi hunian, ritel, dan          21 ha
                                                         komersial.
                                    Jl. Panglima         Pengembangan mixed-use yang                                 100%
 Praxis              100%           Sudirman,            terdiri dari perkantoran, ritel,         1,1 ha
                                    Surabaya             hotel, dan apartemen
                                                         Pengembangan mixed-use yang                                 100%
                                    Graha Famili,
 Spazio Tower        100%                                terdiri dari perkantoran, ritel, dan     0,5 ha
                                    Surabaya
                                                         hotel.
                                    Jl Sumatra,          Apartemen mewah.                                            100%
 Sumatra 36          100%                                                                         2.358 m2
                                    Surabaya
                                                         Pengembangan mixed-use yang                                 100%
                                    Graha Famili         terdiri dari kondominium, club
 Graha Golf          100%                                                                         2,4 ha
                                    Surabaya             house, dan townhouse.

                                    Graha Famili         Pengembangan low rise                                       100%
 The Rosebay         75%                                                                          0,9 ha
                                    Surabaya             residential.




                                                                                                                                             262
Page 265
                                                                                                       Perkembangan s/d
     Proyek       Kepemilikan        Lokasi                     Konsep               Luas Lahan
                                                                                                       31 Desember 2021
                                                   Pengembangan mixed-use dan                     Mulai Pengembangan tahap
                                Darmo Harapan,     high rise yang meliputi                        I: SOHO
 Tierra           100%                                                               7,5 ha
                                Surabaya           perkantoran, hunian, komersial,
                                                   dan fasilitas gaya hidup.

2. Proyek Perumahan

   Segmen perumahan merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri dari pengembangan kawasan
   hunian perumahan, baik untuk rumah tapak maupun hunian vertikal dengan ketinggian rendah (low-rise
   residential). Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-proyek perumahan di Jakarta, Tangerang
   dan Surabaya. Saat ini ada 9 (sembilan) proyek perumahan yang sedang dikembangkan Perseroan yaitu meliputi
   Serenia Hills, 1Park Homes, South Grove dan Pinang Residence di Jakarta, sedangkan proyek perumahan yang
   sedang dikembangkan di Tangerang adalah Talaga Bestari dan Magnolia Residence. Sementara itu,proyek-
   proyek perumahan yang sedang dikembangkan di Surabaya adalah Graha Famili, Graha Natura dan Amesta
   Living. Kawasan perumahan merupakan salah satu portofolio proyek utama yang dikembangkan Intiland sejak
   awal. Perseroan membidik segmen pasar konsumen menengah ke atas dalam pengembangan ini.

                                                                                                      Perkembangan s/d
     Proyek       Kepemilikan        Lokasi                     Konsep               Luas Lahan
                                                                                                      31 Desember 2021
                                                   Perumahan untuk segmen                         Tahap Pengembangan
                                Lebak Bulus,
 Serenia Hills    100%                             menengah ke atas dengan konsep    26 ha
                                Jakarta
                                                   modern dan asri.
                                Cikupa,            Perumahan kelas menengah                       Tahap Pengembangan
 Talaga Bestari   100%                                                               308 ha
                                Tangerang          bertemakan pendidikan.
 Magnolia                       Jatake,            Kawasan perumahan untuk kelas                  Tahap Pengembangan
                  52,5%                                                              14,7 ha
 Residence                      Tangerang          menengah.
                                                   Perumahan terpadu untuk kelas                  Dalam Rencana
 Maja             100%          Lebak, Banten                                        1.069 ha
                                                   menengah.
                                                   Perumahan kelas menengah ke                    Tahap Pengembangan
                                                   atas yang didesain dengan gaya
                                Lontar, Surabaya
 Graha Natura     100%                             hidup modern dalam lingkungan     86 ha
                                Barat
                                                   yang sehat hijau dan
                                                   berkelanjutan.
                                Gandaria,                                                         Tahap Pengembangan
                                                   Perumahan mewah dengan
 1Park Homes      100%          Kebayoran,                                           1,1 ha
                                                   konsep private gate cluster
                                Jakarta Selatan
                                Lebak Bulus,       Perumahan mewah dengan                         Tahap Pengembangan
 South Grove      100%                                                               0,5 ha
                                Jakarta Selatan    konsep private gate cluster
 Pinang                         Pondok Pinang,     Perumahan kelas menengah ke                    Tahap pengembangan
                  100%                                                               0,5 ha
 Residence                      Jakarta Selatan    atas
                                Graha Famili,      Perumahan mewah dengan                         Tahap Pengembangan
 Graha Famili     75%                                                                280 ha
                                Surabaya           konsep private gate cluster
                                                   Perumahan kelas menengah ke                    Tahap Pengembangan
 Graha Natura     100%          Lontar, Surabaya                                     86 ha
                                                   atas dengan konsep alam
                                                   Kawasan perumahan untuk kelas                  Tahap Pengembangan
 Amesta Living    55%           Surabaya Timur                                       10 ha
                                                   menengah.


3. Kawasan Industri

   Segmen kawasan industri merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang fokus untuk mengembangkan
   dan mengelola kawasan industri. Berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 24 tahun 2009 (6R 24/2009) untuk
   kawasan industri yang berlaku mulai bulan Maret 2010, pabrik-pabrik di Indonesia harus direlokasi ke zona
   khusus kawasan industri. Proyek Ngoro Industri Persada/ Ngoro Industrial Park (NIP) yang telah dikembangkan
   sejak tahun 1991 ini telah dibangun sesuai dengan kualifikasi peraturan tersebut. Kualitas infrastruktur selain
   lokasi yang strategis menjadi keunggulannya. Perseroan saat ini fokus pada pengembangan kawasan industry
   Ngoro Industrial Park di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Selain mengembangkan Ngoro Industrial Park,
   Perseroan juga memiliki rencana jangka panjang untuk mengembangkan proyek kawasan industri lainnya di
   Jawa Timur dan Jawa Tengah.




                                                                                                                         263
Page 266
                                                                                                                    Perkembangan s/d
     Proyek          Kepemilikan            Lokasi                    Konsep                    Luas Lahan
                                                                                                                    31 Desember 2021
                                                         Kawasan industri yang
 Ngoro                                Ngoro,
                                                         modern yang dilengkapi
 Industrial         100%              Mojokerto,                                                500 ha          Tahap Pengembangan
                                                         dengan infrastruktur dan
 Park                                 Jawa Timur
                                                         fasilitas bagi industri.
                                                         Kawasan industri yang
 Batang                               Batang, Jawa       dilengkapi dengan                                      Persiapan pengembangan
                    100%                                                                        280 ha
 Industrial Park                      Tengah             infrastruktur dan                                      tahap 1
                                                         fasilitas bagi industri.



4. Properti Investasi

   Perseroan percaya untuk meningkatkan nilai perusahaan di masa depan, Perseroan perlu meningkatkan
   pendapatan dari pengembangan dan pendapatan berkelanjutan. Upaya meningkatkan porsi pendapatan
   berkelanjutan ditempuh Perseroan melalui beragam bentuk investasi properti yang menjadi salah satu factor
   pendorong pertumbuhan kinerja secara signifikan. Segmen pendapatan usaha (recurring income) merupakan
   segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri terdiri dari penyewaan area perkantoran, pengelolaan sarana
   olahraga dan fasilitas, penyewaan gudang, ruko, asrama serta pengelolaan limbah di kawasan industri dan
   pendapatan berulang dari kegiatan usaha lainnya.

   Perseroan saat ini telah memiliki proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan berulang di Jakarta, Tangerang,
   Surabaya dan Mojokerto. Proyek recurring income yang telah berjalan di Jakarta antara lain adalah pendapatan
   sewa perkantoran, kawasan industri, pengelolaan lapangan golf dan sarana olah raga, serta dari ritel. Selain
   proyek-proyek tersebut, Perseroan memiliki beberapa proyek recurring income lainnya yang merupakan proyek
   kerjasama dengan para mitra strategis. Pendapatan dari proyek-proyek ini tidak dikonsolidasikan sebagai bagian
   dari pendapatan usaha dari Perseroan karena kepemilikan saham Perseroan di proyek-proyek tersebut adalah
   minoritas. Proyek-proyek ini antara lain adalah gedung perkantoran Graha Pratama di Jakarta dan World Trade
   Center di Surabaya.

                                                                                        Luas         Luas Area        Perkembangan s/d
   Proyek          Kepemilikan          Lokasi                  Konsep                               Disewakan
                                                                                       Lahan                          31 Desember 2021
                                                     Bangunan modern tropis yang
 Intiland                          Jl Jend.
                                                     dirancang oleh Paul Rudolph
 Tower             100%            Sudirman 32,                                       0,86 ha       23.218 m2        100%
                                                     dengan arsitektur hemat
 Jakarta                           Jakarta Pusat/
                                                     energi.
                                                     Pengembangan tiga tower
                                                                                                    Perkantoran
                                                     perkantoran yang menjadi
                                                                                                    sewa 76.753
                                                     bagian dari kawasan mixed-use                                   Phase I:
 South                             TB Simatupang,                                                   m2
                   51%                               yang terdiri dari perkantoran,   4,4 ha                         100%
 Quarter                           Jakarta Selatan
                                                     ritel, dan apartemen.
                                                                                                    Ritel
                                                                                                    7.542 m2
                                                     Dirancang sebagai Transit Mall
                                   Lebak Bulus,      yang menjadi hub dan meeting
 Poins             50%                                                                2,5 ha        36.225 m2        Proses Renovasi
                                   Jakarta Selatan   point baru di kawasan Jakarta
                                                     Selatan.
                                                     Bangunan modern tropis
                                                     dengan teras di setiap lantai
                                   Jl. Panglima
 Intiland                                            memungkinkan aliran udara
                                   Sudirman,
 Tower             100%                              dari alam bebas dan desain       0,47 ha       19.239 m2        100%
                                   Surabaya, Jawa
 Surabaya                                            yang alami. Salah satu karya
                                   Timur/
                                                     terbaik lainnya dari Paul
                                                     Rudolph.
                                                                                                    Retail &
                                                                                                    Terrace
                                   Graha Festival,   Pengembangan mixed-use yang
                                                                                                    5.124 m2
 Spazio            75%             Graha Famili,     terdiri dari perkantoran dan     0,8 ha                         100%
                                   Surabaya          outlet F&B.
                                                                                                    Office 16.019
                                                                                                    m2




                                                                                                                                       264
Page 267
                                                                                               Luas        Luas Area         Perkembangan s/d
   Proyek        Kepemilikan           Lokasi                       Konsep                                 Disewakan
                                                                                              Lahan                          31 Desember 2021
 World                           Jl Pemuda,              Gedung ini dikenal sebagai
 Trade           32%             Surabaya, Jawa          pusat penjualan produk-produk       1,25 ha      24.567 m2        100%
 Center                          Timur                   telekomunikasi.

 Graha                           Jl. MT Haryono,
                 30%                                     Gedung perkantoran                  0,37 ha      18.428 m2        100%
 Pratama                         Jakarta


5. Pengelolaan Lapangan Golf dan Klub Olah Raga

   Kehidupan di kota metropolitan yang selalu sibuk mempengaruhi gaya hidup sebagian besar orang yang tinggal
   di dalamnya. Hal ini menjadi peluang bagi Intiland untuk mengakomodasi gaya hidup masyarakat perkotaan
   dengan menawarkan beragam fasilitas berkonsep one stop sportainment. Konsep ini diperuntukkan bagi para
   anggota keluarga mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa demi mewujudkan sebuah kehidupan yang
   nyaman dan berkualitas. Dikelola oleh Perseroan, fasilitas unggulan ini tersedia di Jakarta, Tangerang, dan
   Surabaya.

                                                                                                                            Perkembangan s/d
    Proyek         Kepemilikan              Lokasi                      Konsep                         Fasilitas
                                                                                                                            31 Desember 2021
                                      Jl. Karang Tengah      Sarana olah raga yang              Kolam renang,
 Club Serenia                         Raya No. 9             modern dengan konsep               Gym, Mini Soccer,
                        100%                                                                                             Beroperasi
 Mansion                              Lebak Bulus,           tropikal yang dilengkapi           cafe, dan ruang
                                      Jakarta Selatan.       beragam fasilitas.                 serbaguna
                                                                                                Kolam renang, gym,
                                      Jl. Raya Pantai        Satu-satunya klub olah raga di     restoran, lapangan
 Club Pantai
                        100%          Mutiara, Pluit         Jakarta yang berada di dekat       tenis, basket 3 on 3,    Beroperasi
 Mutiara
                                      Jakarta Utara          pantai dengan fasilitas yang       lapangan volly dan
                                                             lengkap.                           bulu tangkis.
                                                             Sarana olah raga yang
 Splash                               Taman Semanan                                             Kolam renang,
                                                             dilengkapi dengan mini water
 Swimming               100%          Indah, Jakarta                                            lapangan tenis,
                                                             park yang cocok bagi                                        Beroperasi
 Pool & Gym                           Barat                                                     restoran, dan gym
                                                             keluarga.
                                      Jl. Jungle             Sarana olah raga dan pusat
                                      Boulevard No.1,        kebugaran yang modern dan
 Sport Club                                                                                     Kolam renang,
                                      Jungle Walk            terjangkau.                                                 Beroperasi
 Talaga                 100%                                                                    ruang aerobik, gym,
                                      Talaga Bestari,
 Bestari                                                                                        restoran.
                                      Cikupa,
                                      Tangerang.
                                                             Sarana olah raga dan
                                      Jl. Raya Golf                                             Lapangan golf,
 Golf Graha                                                  lapangan golf 18-hole dan 72-
                                      Graha Famili                                              driving range,
 Famili &         100%                                       par yang menawarkan                                         Beroperasi
                                      Surabaya                                                  kolam renang, dan
 Country Club                                                tantangan dengan area datar,
                                                                                                restoran.
                                                             danau, sungai, dan bunker.
                                      Jl Boulevard
                                                             Sarana olah raga modern            Kolam renang, gym,
                                      Famili Utara No.
 ROCA             75%                                        dengan beragam fasilitas           panjat dinding, dan      Beroperasi
                                      1, Graha Famili,
                                                             lengkap/                                restoran.
                                      Surabaya .

6. Lain-Lain

                                                                                                                        Perkembangan s/d
     Proyek             Kepemilikan               Lokasi                            Konsep
                                                                                                                        31 Desember 2021
                                        Intiland Tower, lantai       Pengembangan dan pengelolaan
                                                                                                                   Mengoperasikan 25 hotel
 Intiwhiz                               M2, Jl. Jenderal             jaringan hotel dengan tarif terjangkau
                       30%                                                                                         berbintang dengan total 3.084
 International                          Sudirman 32, Jakarta         yang berlokasi di berbagai kota di
                                                                                                                   kamar
                                        10220                        Indonesia


   Perseroan melalui anak perusahaannya PT Intiwhiz International memulai bidang usaha baru dengan membuka
   usaha perhotelan kelas menengah yang cocok untuk orang-orang yang sering bepergian dan sadar akan nilai
   uang. Mengembangkan merek Whiz Hotel (bintang dua plus), Whiz Prime Hotel (bintang tiga), dan Grand Whiz
   Hotel (bintang empat), jaringan hotel Intiwhiz tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bali,
   dan Yogyakarta. Pada tahun 2014, Perseroan melepas hak preemptive saham PT Intiland Infinita, anak usaha




                                                                                                                                               265
Page 268
   yang menjadi induk usaha bidang perhotelan, sehingga kepemilikan Perseroan menjadi tinggal 30%. Hingga saat
   ini, Intiwhiz mengoperasikan 25 hotel dengan jumlah total sebanyak 3.066 kamar.

14. PERSAINGAN USAHA

Sebagaimana bisnis pada umumnya, kompetisi merupakan salah satu kondisi yang selalu dihadapi perusahaan
apapun termasuk Perseroan. Sebagai perusahaan pengembang real estat dan properti yang memiliki empat segmen
usaha, Perseroan menghadapi kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis
khususnya yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha Perseroan. Faktor yang mempengaruhi persaingan antara
lain faktor harga, konsep dan kualitas dari produk properti yang ditawarkan. Namun selain dari besar-kecilnya
perusahaan properti, masing-masing perusahaan tersebut berbeda dalam hal segmen yang diterjuni serta
komposisinya pada tiap segmen tersebut. Pada tiap segmen usaha dapat terbagi lagi menjadi beberapa sub-segmen,
sebagai contoh segmen apartemen dapat dibagi lagi menjadi apartemen kelas atas, kelas menengah, dan yang
menyasar segmen pasar bawah.

Tingkat kompetisi dari para pengembang lain dapat mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk yang
ditawarkan Perseroan. Perkembangan teknologi digital juga menyebabkan tingkat kompetisi menjadi lebih ketat
karena penerapan metode pemasaran yang lebih modern dan tidak terbatas lagi oleh jarak dan waktu. Penggunaan
teknologi digital mampu menghapus batas-batas wilayah pemasaran serta dapat lebih fokus dalam menetapkan
target pasar secara jauh lebih spesifik. Namun dengan pengalaman Perseroan selama lebih dari 45 tahun di bisnis
properti serta kepiawaian dalam mengembangkan produk-produk premium yang unik yang menjadi trend-setter
serta beragamnya produk yang dikembangkan sehingga tidak terkonsentrasi di satu jenis pengembangan saja,
memberikan keleluasaan bagi Perseroan untuk tidak terlibat dalam kompetisi langsung dengan kompetitor serta
dapat memenuhi permintaan yang beragam dari masyarakat.

15. PEMASARAN DAN PENJUALAN

Strategi dan analisa pasar sangat penting bagi Perseroan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Sebelum proyek diluncurkan, analisa pasar harus dilakukan dan diikuti oleh program pasar yang inovatif yang akan
memberikan pengaruh pada unit penjualan, baik secara langsung maupun jangka panjang. Tahapan penting
berikutnya adalah memperluas lingkup pasar yang potensial melalui pendekatan-pendekatan yang relevan. Untuk
ke depannya, Perseroan memfokuskan upaya penjualan melalui berbagai strategi baru yang inovatif.
Pendayagunaan teknologi digital menjadi salah satu alat batu yang cukup efektif untuk meningkatkan penetrasi,
menjangkau target pasar yang lebih luas, maupun menyasar calon konsumen secara lebih spesifik. Penggunaan
teknologi digital dan perkembangan sosial media dalam pemasaran, menjadi cara-cara baru di bidang pemasaran
produk properti. Namun demikian, upaya-upaya pemasaran konvensional mutlak tetap dijalankan
mempertimbangkan properti bukan jenis produk yang bersifat fast moving. Upaya pendekatan, tatap muka,
kunjungan ke lokasi tetap menjadi cara paling efektif dari sisi pemasaran properti karena mampu memberikan
pengalaman nyata bagi calon konsumen sebelum melakukan pembelian. Upaya lain yang dilakukan adalah
memperkuat tim pemasaran serta membuka peluang kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya
agen pemasaran dalam wadah IB Club. Perseroan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan konsep saling
menguntungkan dengan memberikan kesempatan berinvestasi dan berkembang bersama Perseroan.

Wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh kota besar di Indonesia, namun konsentrasi utama adalah
Jabodetabek dan Jawa Timur. Sejauh ini, Perseroan masih melihat potensi pasar di Jabodetabek dan Jawa Timur
tersebut masih cukup besar dan memiliki prospek yang cukup baik. Jakarta dan Surabaya masih merupakan dua
kota terbesar di Indonesia dengan potensi pasar properti yang besar dan terus tumbuh. Adapun segmen pasar
utama Perseroan saat ini adalah konsumen di kelas menengah atas.

Mencermati situasi dan tren pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik di tahun 2021, Perseroan menempuh
sejumlah langkah strategis untuk menjaga operasional usaha meningkatkan kinerja Perusahaan. Penerapan
kebijakan agar setiap organ perusahaan berani menjalankan cara-cara baru, lebih inovatif, dan cermat
memanfaatkan setiap peluang, terbukti berjalan dengan baik dan memberikan hasil optimal. Perusahaan sukses
melahirkan inovasi-inovasi produk dan layanan. Pendayagunaan perkembangan teknologi informasi memegang
peran penting dalam setiap inovasi yang dijalankan.




                                                                                                            266
Page 269
Melalui serangkaian upaya tersebut, Perseroan berhasil meningkatkan kinerja penjualan di tahun 2021. Perseroan
membukukan marketing sales Rp1,64 triliun atau 81% dari target sebesar Rp2 triliun. Pencapaian tersebut
meningkat sebesar 75% dibandingkan perolehan tahun 2020 sebesar Rp937 miliar. Pencapaian ini terutama berasal
dari hasil penjualan rumah di segmen pengembangan kawasan perumahan, terutama dari proyek Amesta Living dan
DUO Talaga Bestari.

Segmen pengembangan kawasan perumahan menjadi kontributor marketing sales terbesar senilai Rp922 miliar
atau 56% dari keseluruhan. Perolehan ini melonjak 45% dibandingkan pencapaian di tahun sebelumnya sebesar
Rp638 miliar. Segmen pengembangan mixed-use & high rise memberikan kontribusi senilai Rp390 miliar atau 24%
dari keseluruhan. Hasil penjualan ini melejit 159% dibandingkan tahun 2020. Segmen kawasan industri juga
berkinerja baik dengan mencatatkan marketing sales Rp329 miliar, atau naik 123% dari tahun sebelumnya senilai
Rp148 miliar. Segmen kawasan industri memberikan kontribusi marketing sales 20% dari keseluruhan.

16. PROSPEK USAHA

Tahun 2022 merupakan tahun yang menjadi titik balik dan sekaligus menjadi tahun pemulihan. Meskipun dampak
pandemi Covid 19 belum hilang sepenuhnya, namun secara berangsur-angsur situasi dan kondisi telah mulai
membaik. Indikator-indikator makro ekonomi, investasi, hingga kesehatan menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Keberhasilan pemerintah membendung dampak pandemi Covid 19 terhadap sektor kesehatan, sosial,
perekonomian dan investasi, sangat patut mendapatkan apresiasi. Melalui serangkaian program stimulus kebijakan
yang diterbitkan Pemerintah, potret situasi dan kondisi tahun 2021 sudah lebih baik dibandingkan tahun
sebelumnya. Pencapaian-pencapaian ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan
pertumbuhan dan kondisi yang lebih baik di tahun 2022.

Komitmen Pemerintah yang dituangkan ke dalam sejumlah kebijakan sektoral diproyeksikan mampu mendorong
percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini mampu memberikan sinyal positif bagi para
pelaku usaha sehingga menumbuhkan optimisme dan kembali melakukan investasi. Pemerintah memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 3% plus-minus 1%.
Pemerintah memiliki keyakinan target tersebut dapat tercapai karena ditopang penguatan investasi dan ekspor
serta

kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat. Proyeksi ini selaras dengan hasil kajian lembaga pemeringkat global
Moody’s yang juga menilai prospek ekonomi Indonesia cukup cerah, Moody’s mempertahankan peringkat utang
Indonesia di level Baa2 atau layak investasi (investment grade) dengan outlook stabil.

Keyakinan serupa disampaikan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai
5,2%. Tahun 2022, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,1% lebih rendah dari
perkiraan sebelumnya sebesar 4,3%. Revisi angka pertumbuhan tersebut lebih disebabkan terjadinya gelombang
baru pandemik Covid 19, meningkatnya inflasi, dan masih terjadinya kemacetan rantai pasokan.

Tantangan usaha secara global tahun 2022 terutama dipengaruhi oleh kenaikan tingkat suku bunga Amerika yang
akan mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, serta dampak dari kebijakan bank sentral Amerika
untuk mengurangi pembelian aset seperti obligasi (surat utang). Risiko kebijakan ini akan berdampak pada
pelemahan mata uang Rupiah. Di sisi lain, diharapkan bahwa penyebaran virus Covid-19 secara global dapat segera
berakhir dan tidak muncul varian virus baru yang berdampak pada pelambatan ekonomi di Indonesia.

Proyeksi pertumbuhan positif tahun 2022 menjadi momentum bagi kebangkitan kembali sektor properti nasional.
Stimulus kebijakan pemerintah yang ditunjang dengan tumbuhnya kembali minat beli dan investasi masyarakat
dapat menjadi pendorong pertumbuhan pasar properti. Real Estat Indonesia optimitis prospek sektor properti
tahun 2022 akan lebih baik. Tahun 2022 menjadi momentum bagi pertumbuhan pasar properti untuk kembali
bangkit dengan diproyeksikan pertumbuhan bisa mencapai 10%.

17. STRATEGI USAHA

Perseroan memfokuskan strategi bisnis dan rencana kerja terhadap 4 (empat) elemen sebagai berikut:




                                                                                                           267
Page 270
1. PERTUMBUHAN ORGANIK
   Intiland berupaya untuk selalu mengembangkan nilai aset dan cadangan lahan guna memaksimalkan tingkat
   pengembalian investasi (returns on investment) bagi para pemegang saham. Dalam pelaksanaannya, manajemen
   memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan
   aset dan cadangan lahan. Secara berkala, Perseroan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki dan
   melakukan divestasi terhadap aset-aset yang dinilai memiliki tingkat pengembalian rendah dan tidak termasuk
   dalam kategori bisnis inti serta melakukan investasi pada aset-aset yang tingkat pengembaliannya yang lebih
   tinggi.

2. PELUANG AKUISISI
   Perseroan selalu memantau perkembangan pasar dari produk-produk properti, khususnya hunian, perkantoran,
   kawasan industri dan hotel. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan peluang-peluang akuisisi dari
   pengembangan lahan maupun perusahaan-perusahaan properti atau bisnis lainnya melalui strategi yang
   disesuaikan dengan nilai valuasinya. Tujuan dari akuisisi adalah untuk memberikan dan menambah nilai jangka
   panjang bagi pemegang saham Perseroan.

3. KERJASAMA STRATEGIS
   Intiland terus-menerus mencari peluang untuk melakukan kerja sama strategis dengan para pemilik lahan,
   investor, dan pemilik modal yang memiliki tujuan selaras dengan strategi pertumbuhan Perseroan.


4. MANAJEMEN MODAL DAN INVESTASI
   Perseroan percaya bahwa pengelolaan keuangan yang baik penting dilakukan untuk menjaga ketersediaan dana
   bagi pengembangan saat ini maupun rencana pengembangan di masa mendatang. Perseroan senantiasa secara
   simultan melakukan pengawasan modal kerja dan laporan posisi keuangan untuk menjaga flesibilitas keuangan
   serta memastikan ketersediaan cadangan. Sejumlah langkah penting lainnya yakni menjajaki setiap peluang
   untuk meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan proyek-proyek Perseroan secara jangka
   panjang.

18. PENGHARGAAN

Berikut merupakan daftar penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Perseroan dari berbagi institusi ternama
adalah sebagai berikut:

  No.     Penerima Penghargaan          Nama Penghargaan              Waktu            Pemberi Penghargaan
                                                                   Penghargaan
 2022
   1.     PT Intiland Development     TrenAsia ESG Excellence      Oktober 2022                Trend Asia
                     Tbk                    Awards 2022
  2.      PT Intiland Development     Best Rising Star, Intiland   Oktober 2022     Blibli Partner Gathering 2022
                     Tbk                    Official Store
  3.      PT Intiland Development     Excellence In Community      Oktober 2022         Mayapada Hospital
                     Tbk                    Development
  4.       Fifty Seven Promeande       Kategori Kewajiban KLB                          Penghargan TOD Fair
                                                                                           MRT Jakarta
  5.                 Poins             Ketegori Interkoneksi                           Penghargan TOD Fair
                                                                                           MRT Jakarta
  6.          South Quarter          World Gold Winner, Office      Juni 2022      World FIABCI Prix d’Excellence
                                           Development                                     Award 2022
  7.           Amesta Living         Best Rising Development -      Juni 2022      Lamudi.co.id Property Awards
                                      Non-Jabodetabek Area                                     2022

   1    South Quarter               Gold      Winner      Office    Desember      FIABCI-REI    Excellence   Award
                                    Development                       2021        2021
   2    Graha Golf                  Golde    Winner     Mid-Rise    Desember      FIABCI-REI    Excellence   Award
                                    Residential Development           2021        2021
   3    1Park Avenue                Gold     Winner    High-rise    Desember      FIABCI-REI    Excellence   Award
                                    Residential Development           2021        2021




                                                                                                                    268
Page 271
   4     Graha Natura                Silver    Winner     Low-rise    Desember       FIABCI-REI Excellence Award
                                     Residential Development            2021         2021
   5     PT Intiland Development     The      Best     Sustainable    November       PropertyGuru         Indonesia
         Tbk                         Developer                          2021         Property Awards 2021
   6     PT Intiland Development     Special    Recognation     in    November       PropertyGuru         Indonesia
         Tbk                         Sustainable     Design     &       2021         Property Awards 2021
                                     Construction
   7     PT Intiland Development     Special Recognation in ESG       November       PropertyGuru         Indonesia
         Tbk                                                            2021         Property Awards 2021
   8     DUO – Talaga Bestari        The Best Mid-end Housing         November       PropertyGuru         Indonesia
                                     Development – Greater              2021         Property Awards 2021
                                     Jakarta
   9     Regatta                     Best Premium Apartment –        Oktober 2021    Golden Property Awards 2021
                                     Jakarta
  10     Fifty Seven Promenade       The Highly Recognized Condo     Oktober 2021    Properti Indonesia Awards 2021
                                     – Jakarta
  11     PT Intiland Development     Top 10 Developers                Juni 2021      BCI Asia Awards 2021
         Tbk
  12     Serenia Hills               World Gold Winner Low-rise       Juni 2021      World FIABCI Prix d’Excellence
                                     Residential Development                         Awards 2021
  13     PT Intiland Development     Best Property Company &          April 2021     Urban City Awards 2021
         Tbk                         Real Estate


19. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

Penutupan asuransi atas aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut :
   Nama
                                                                 Tipe dan Objek            Jumlah
 Perusahan     Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                      Periode
                                                                    Asuransi         Pertanggungan (Rp)
  Asuransi

                                          PT INTILAND DEVELOPMENT TBK

 PT Asuransi - Property All             000179-0                 Intiland Tower Jl     550.000.000.000      29 Juni
   Central     Risk                                             Jend. Sudirman 32,                          2022 –
    Asia       Insurance                                          Jakarta 10220                             29 Juni
             - Business                                                                                      2023
               Interruption
               Insurance
 PT Asuransi - Machinery                000180-0                 Intiland Tower Jl     220.000.000.000      29 Juni
   Central     Breakdown                                        Jend. Sudirman 32,                          2022 –
    Asia     - Machinery                                          Jakarta 10220                             29 Juni
               Breakdown                                                                                     2023
               Business
               Interruption

 PT Asuransi       Terrorism &          000181-0                 Intiland Tower Jl     550.000.000.000       29 Juni
   Central          Sabotage                                    Jend. Sudirman 32,                           2022 –
    Asia            Insurance                                     Jakarta 10220                              29 Juni
                                                                                                              2023
 PT Asuransi - Property All             000225-0                  Intiland Tower       274.000.000.000          1
   Central      Risk                                                Surabaya Jl.                            Agustus
    Asia        Insurance                                       Panglima Sudirman                           2022 – 1
                  Business                                      101-103 Surabaya,                           Agustus
               Interruption                                         Jawa Timur                                2023
                 Insurance




                                                                                                                   269
Page 272
  Nama
                                                        Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                 Periode
                                                           Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi - Machinery             000226-0            Intiland Tower          75.000.000.000        1
  Central       Breakdown                                 Surabaya Jl.                             Agustus
   Asia     - Machinery                               Panglima Sudirman                            2022 – 1
                Breakdown                             101-103 Surabaya,                            Agustus
                Business                                  Jawa Timur                                2023
                Interruption
            -
PT Asuransi - Terrorism &           000227-0            Intiland Tower         274.000.000.000        1
  Central       Sabotage                                  Surabaya Jl.                             Agustus
   Asia         Insurance                             Panglima Sudirman                            2022 – 1
                                                      101-103 Surabaya,                            Agustus
                                                          Jawa Timur                                2023

PT Asuransi     Kendaraan       01082022100284        Mobil BMW warna            820.000.000          01
 Bina Dana                                             Hitam dengan                                Februari
 Arta Tbk.                                              Nomor Polisi                               2022 – 1
                                                                                                   Februari
                                                           B 108 HSG                                 2023
PT Asuransi     Kendaraan       01082022100634       Mobil Avanza warna          116.000.000          12
 Bina Dana                                           Htam dengan Nomor                             Februari
 Arta Tbk.                                                  Polisi                                  2022 –
                                                                                                      12
                                                          B 1238 PZC                               Februari
                                                                                                     2023
PT Asuransi     Kendaraan       01082022100993         Motor Kawasaki             13.500.000       23 Maret
 Bina Dana                                            warna Hijau dengan                            2022 –
 Arta Tbk.                                               Nomor Polisi                              23 Maret
                                                                                                     2023
                                                          B 6897 PZZ

                                       PT TAMAN HARAPAN INDAH

PT Asuransi    Polis Standar     0107001200262        Pantai Mutiara Sport      2.000.000.000      10 Maret
 Bina Dana       Asuransi                               Club Jl Pluit Sakti                         2022 –
  Arta Tbk      Kebakaran                                 Raya 28/ A.5                             10 Maret
                Indonesia                                Kelurahan Pluit                             2023
                                                           Kecamatan
                                                      Penjaringan, Jakarta
                                                              Utara


                                          PT GANDARIA PRIMA

PT Asuransi    Property All    210010321120000442        1Park Avenue         Material Damage:         30
   Central    Risk Insurance                          Apartment Jl KH. M.     1.155.000.000.000    Novemb
    Asia                                                Syafi’I Hadzami,                           er 2021 –
  (Leader -                                                Kelurahan                                   30
60,00%), PT                                            Kebayoran Lama                              Novemb
  Asuransi                                             Utara, Kecamatan                             er 2022
    Etiqa                                              Kebayoran Lama,
Internation                                              Jakarta 12240
      al
 Indonesia




                                                                                                          270
Page 273
    Nama
                                                        Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                              Periode
                                                           Asuransi         Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
   Pakarta
(Member -
 2,50%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member -
   2,50%)
PT Asuransi     Earthquake      210010621120000161       1Park Avenue       Material Damage:         30
   Central       Insurance                            Apartment Jl KH. M.   1.155.000.000.000    Novemb
     Asia                                               Syafi’I Hadzami,                         er 2021 –
  (Leader -                                                Kelurahan                                 30
60,00%), PT                                            Kebayoran Lama                            Novemb
  Asuransi                                             Utara, Kecamatan                           er 2022
    Etiqa                                              Kebayoran Lama,
Internation                                              Jakarta 12240
      al
 Indonesia
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
   Pakarta
(Member -
 2,50%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member -
   2,50%)
PT Asuransi    Terrorism and    110010721120000013       1Park Avenue       Material Damage:         30
   Central       Sabotage                             Apartment Jl KH. M.   1.155.000.000.000    Novemb
     Asia        Insurance                              Syafi’I Hadzami,                         er 2021 –
                                                           Kelurahan                                 30
                                                       Kebayoran Lama                            Novemb
                                                       Utara, Kecamatan                           er 2022
                                                       Kebayoran Lama,
                                                         Jakarta 12240

PT Asuransi     Machinery       210090321120000031       1Park Avenue          All plant and         30
   Central      Breakdown                             Apartment Jl KH. M.      machinery:        Novemb
    Asia         Insurance                              Syafi’I Hadzami,     200.000.000.000     er 2021 –
  (Leader -                                                Kelurahan                                 30
60,00%), PT                                            Kebayoran Lama                            Novemb
  Asuransi                                             Utara, Kecamatan                           er 2022
    Etiqa                                              Kebayoran Lama,
Internation                                              Jakarta 12240
      al
 Indonesia
(Member -
35,00%), PT




                                                                                                        271
Page 274
   Nama
                                                             Tipe dan Objek             Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                  Periode
                                                                Asuransi          Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
Asuransi Tri
  Pakarta
(Member -
2,50%), PT
 Asuransi
Umum BCA
(Member -
  2,50%)
PT Asuransi    Public Liability   110100121120000052          1Park Avenue          10.000.000.000         30
  Central        Insurance                                 Apartment Jl KH. M.                         Novemb
    Asia                                                     Syafi’I Hadzami,                          er 2021 –
                                                                Kelurahan                                  30
                                                            Kebayoran Lama                             Novemb
                                                            Utara, Kecamatan                            er 2022
                                                            Kebayoran Lama,
                                                              Jakarta 12240


                                              PT INTILAND GRANDE

PT Asuransi     Property All      070/SBY/VIII/2022/CN    Graha Natura Blok C       7.594.367.200      25
 Bina Dana     Risk Insurance                              dan Graha Natura                            Agustus
 Arta Tbk.                                                      Blok D                                 2022 –
                                                                                                       25
                                                                                                       Agustus
                                                                                                       2023
PT Asuransi - Property All             000160-0           Spazio Tower (Office    - Material            29 Juni
  Central      Risk                                       Building, Food Court,     Damage:             2022 –
    Asia       Insurance;                                     Retail, Hotel)        318.295.198.502,    29 Juni
                                                                                    00
 (Leader –     dan                                                                                       2023
                                                                                  - Business
    60%)     - Business                                                             Interuption:
     PT        Interruption                                                         10.000.000.000,0
  Asuransi     Insurance                                                            0
   Harta       (Earthquake,
   Aman        Volcanic
  Pratama      Eruption and
    Tbk.       Tsunami
(Member –      Insurance)
17,5%), PT
  Asuransi
   Candi
   Utama
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
Asuransi Tri
  Pakarta
(Member -
   2,5%)




                                                                                                              272
Page 275
   Nama
                                                               Tipe dan Objek               Jumlah
Perusahan    Jenis Asuransi         No.Polis/Cover Note                                                     Periode
                                                                  Asuransi            Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi - Machinery                  000161-0            Spazio Tower (Office     - Material Damage     29 Juni
  Central      Breakdown                                     Building, Food Court,      on Machinery:       2022 –
    Asia       Insurance                                         Retail, Hotel)         57.368.452.500,0    29 Juni
                                                                                        0
 (Leader – - Machinery                                           All Plant and                              2023
                                                                                      - Business
    60%)       Breakdown                                          Machinery             Interuption:
     PT        Business                                                                 10.000.000.000,0
  Asuransi     Interruption                                                             0
   Harta
   Aman
  Pratama
    Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
   Candi
   Utama
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
Asuransi Tri
  Pakarta
(Member -
   2,5%)
PT Asuransi  Terrorism and               000162-0            Spazio Tower (Office     - Material            29 Juni
  Central       Sabotage                                     Building, Food Court,       Damage:            2022 –
    Asia        Insurance                                        Retail, Hotel)          318.295.198.502,   29 Juni
                                                                                         00
                                                                                                            2023
                                                                                      - Business
                                                                                         Interuption:
                                                                                         10.000.000.000,0
                                                                                         0
 PT Chubb     Public Liability       14/CN/CAS/06/22         Spazio Tower Office      10.000.000.000,00     29 Juni
  General       Insurance                                                                                   2022 –
 Insurance                                                                                                  29 Juni
 Indonesia                                                                                                  2023
PT Asuransi     General &        060/ABDA-SBY/VIII/2022/CN   Parking Area di Plaza     Rp500.000.000,00     10
 Bina Dana    Public Liability                               Segi 8, Jl. Pattimura,                         Agustus
  Arta Tbk.     Insurance                                          Surabaya                                 2022 –
                                                                                                            10
                                                                                                            Agustus
                                                                                                            2023

                                             PT PRIMASENTOSA GANDA

            - Property All
PT Asuransi                                                                           - Material Damage:
              Risk                                             Praxis Surabaya
  Central                                                                               722.979.711.000,     29 Juni
              Insurance                                       Jl. Sonokembang
    Asia                                 000171 0                                       00                  2022– 29
            - Business                                        Kayun, Surabaya,
 (Leader –                                                                            - Business            Juni 2023
              Interruption                                        Jawa Timur
   30%)                                                                                 Interuption:
              Insurance




                                                                                                                      273
Page 276
   Nama
                                                    Tipe dan Objek           Jumlah
Perusahan    Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                           Periode
                                                       Asuransi        Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
      PT       (Earthquake,                                              10.000.000.000,0
  Asuransi     Volcanic                                                  0
    Candi      Eruption and
   Utama       Tsunami
(Member –      Insurance)
  25%), PT
  Malacca
    Trust
Wuwungan
 Insurance
(Member –
  22,5%),
PT Asuransi
Harta aman
  Pratama
     Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
  Asuransi
 Tripakarta
(Member -
    2,5%)
PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    30%)
      PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member – - Machinery                                                  - Material Damage:
  25%), PT     Breakdown                                                 45.000.000.000,0
                                                     Praxis Surabaya                        29 Juni
  Malacca      Insurance                                                 0
                                                    Jl. Sonokembang                         2022 –
    Trust   - Machinery            000172 0                            - Business
                                                    Kayun, Surabaya,                        29 Juni
Wuwungan       Breakdown                                                 Interuption:
                                                        Jawa Timur                           2023
 Insurance     Business                                                  10.000.000.000,0
(Member –      Interruption                                              0
  22,5%),
PT Asuransi
Harta aman
  Pratama
     Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA




                                                                                                  274
Page 277
   Nama
                                                            Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                  Periode
                                                               Asuransi           Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
(Member –
 2,5%), PT
  Asuransi
 Tripakarta
(Member -
   2,5%)
                                                                                  - Material Damage:
                                                                                    722.979.711.000,
                                                            Praxis Surabaya                            29 Juni
PT Asuransi   Terrorism and                                                         00
                                                           Jl. Sonokembang                             2022 –
  Central       Sabotage               000173-0                                   - Business
                                                           Kayun, Surabaya,                            29 Juni
   Asia         Insurance                                                           Interuption:
                                                               Jawa Timur                               2023
                                                                                    10.000.000.000,0
                                                                                    0
                 Asuransi
PT Chubb                                                    Praxis Surabaya                            29 Juni
                 Tanggung
 General                                                   Jl. Sonokembang                             2022 –
               Gugat Publik        15/CN/CAS/06/22                                10.000.000.000,00
Insurance                                                  Kayun, Surabaya,                            29 Juni
              (Public Liability
Indonesia                                                      Jawa Timur                               2023
                Insurance)

                                            PT INTILAND SEJAHTERA

                                                          Mobil Toyota Kijang
                                                           Innova G XR42 DS
                                                                AT, Tahun
                                                           Pembuatan 2010,                               10
                                                                                  - Motor Vehicle
                                                          Nomor Polisi L 1536                          Agustus
PT Asuransi      Asuransi                                                           (CAR):
                                                          EF, 8 tempat duduk,                          2022 –
 Bina Dana      Kendaraan          01010022200723                                   110.000.000,00
                                                              warna hitam                                10
 Arta Tbk.      Bermotor                                                          - TPL:
                                                           metalik, No. Mesin                          Agustus
                                                                                    10.000.000,00
                                                           2KD6577888, No.                              2023
                                                                 Rangka
                                                          MHFXR42G5A00070
                                                                    67
                                                           Mobil Honda CRV
                                                          1.5 TC Prestige CVT
                                                               CKD, Tahun
                                                           Pembuatan 2017,                               24
                                                                                  - Motor Vehicle
                                                          Nomor Polisi L 1081                          Januari
PT Asuransi      Asuransi                                                           (CAR):
                                                          IS, 8 tempat duduk,                          2022 –
 Bina Dana      Kendaraan           0101002200068                                   420.000.000,00
                                                          warna crystal black                            24
 Arta Tbk.      Bermotor                                                          - TPL:
                                                            pearl, No. Mesin                           Januari
                                                                                    10.000.000,00
                                                           L15BJI012482, No.                            2023
                                                                 Rangka
                                                          MHRRW1880HJ8090
                                                                    55

                                        PT KAWASAN INDUSTRI INTLAND

PT Asuransi      Asuransi          01010012200656         Management Center         400.000.000,00     26 Mei
 Bina Dana      Kebakaran                                   Ngoro Industrial        (atas bangunan)    2022 –
 Arta Tbk.                                                Park, Jl. Raya Ngoro,                        26 Mei
                                                                                                        2023




                                                                                                             275
Page 278
  Nama
                                                         Tipe dan Objek               Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                  Periode
                                                            Asuransi            Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                            PO BOX 1,
                                                            Mojokerto
PT Asuransi      Asuransi        01010012200657         Ruko/Rukan Ngoro         3.500.000.000,00     26 Mei
 Bina Dana      Kebakaran                                Industrial Park, Jl.     (atas bangunan)     2022 –
 Arta Tbk.                                             Raya Ngoro, PO BOX                             26 Mei
                                                       1, Ngoro - Mojokerto                            2023

                                           PT GRANDE IMPERIAL

PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    50%),
PT Asuransi
    Harta
    Aman
              - Property All
  Pratama,
                Risk
     Tbk.
                Insurance                              Apartemen Sumatra                              29 Juni
(Member -
              - Earthquake,                                      36                                   2022 –
  20%), PT                          000175 - 0                                  149.688.000.000,00
                Volcanic                                Jl. Sumatra No. 36,                           29 Juni
  Malacca
                Eruption and                                  Surabaya                                 2023
    Trust
                Tsunami
Wuwungan
                Insurance
 Insurance
(Member –
  20%), PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member –
    10%)
PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    50%),
PT Asuransi
    Harta
    Aman
                                                       Apartemen Sumatra
  Pratama,      Machinery                                                                             29 Juni
                                                                 36
     Tbk.       Breakdown           000176 - 0                                  22.000.000.000,00    2022– 29
                                                        Jl. Sumatra No. 36,
(Member -        Insurance                                                                           Juni 2023
                                                              Surabaya
  20%), PT
  Malacca
    Trust
Wuwungan
 Insurance
(Member –
  20%), PT
  Asuransi




                                                                                                            276
Page 279
  Nama
                                                            Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                     Periode
                                                               Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
  Candi
  Utama
(Member –
   10%)
                                                          Apartemen Sumatra                               29 Juni
PT Asuransi   Terrorism and
                                                                    36                                   2022– 29
  Central       Sabotage             000177 - 0                                   149.688.000.000,00
                                                           Jl. Sumatra No. 36,                           Juni 2023
   Asia         Insurance
                                                                 Surabaya
PT Chubb                                                  Apartemen Sumatra                               29 Juni
 General      Public Liability                                      36                                    2022 –
                                  12/CN/CAS/06/22                                  10.000.000.000,00
Insurance       Insurance                                  Jl. Sumatra No. 36,                            29 Juni
Indonesia                                                        Surabaya                                  2023

                                              PT SELASIH SAFAR

                                                         Mobil Toyota Kijang
                                                            Innova E Diesel,
                                                          Tahun Pembuatan
                                                                                                            12
                                                         2014, Nomor Polisi B     - Motor Vehicle
                                                                                                         Februari
PT Asuransi     Asuransi                                  1642 TYI, 6 tempat        (CASCO):
                                                                                                          2022 –
 Bina Dana     Kendaraan           0108202200564          duduk, warna silver       162.000.000,00
                                                                                                            12
 Arta Tbk.     Bermotor                                   metalik, No. Mesin      - TPL:
                                                                                                         Februari
                                                           2KDU515515, No.          10.000.000,00
                                                                                                           2023
                                                                Rangka
                                                         MHFXS41G7E151633
                                                                   9

                                              PT MAJA PERSADA

                                                          Toko Indomaret di
                                                                                  - Building:               31
PT Asuransi                                               Spazio, Surabaya -
                                                                                    274.000.000,00       Desembe
   Harta                                                     Chain stores,
               Property All                                                       - Stock:               r 2021 –
   Aman                           10101102200024          convenience store,
                  Risks                                                             293.000.000,00          31
 Pratama,                                                 grocery store, with
                                                                                  - Inventories:         Desembe
    Tbk.                                                   building risk area
                                                                                    360.000.000,00        r 2022
                                                                <200 m2
                                                                                                            31
PT Asuransi                                                                       - Cash in Strong
                                                                                                         Desembe
   Harta                                                  Cash in Sage (Cash in     Box:
               Cash in Safe                                                                              r 2021 –
   Aman                           10115162200024           Strong Box & Cash        53.000.000,00
                Insurance                                                                                   31
 Pratama,                                                 Cashier / Petty Cash)   - Petty Cash:
                                                                                                         Desembe
    Tbk.                                                                            4.500.000,00
                                                                                                          r 2022

                                           PT KAWASAN JOMBANG

                                                                                                            13
                                                             Kantor, Jl. Raya
                                                                                  - Bangunan:            Februari
PT Asuransi                                               Jombang, Pertokoan
               Property All                                                         1.500.000.000,00      2022 –
 Bina Dana                        01010012200234           Kawasan Jombang,
                  Risks                                                           - Inventaris Kantor:      13
 Arta, Tbk.                                                Cempaka Mas A5,
                                                                                    500.000.000,00       Februari
                                                                Jombang
                                                                                                           2023




                                                                                                                277
Page 280
  Nama
                                                          Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                 Periode
                                                             Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                                                                        13
                                                           Kantor, Jl. Raya
                                                                                                     Februari
PT Asuransi                                             Jombang, Pertokoan
               Property All                                                     - Bangunan:           2022 –
 Bina Dana                        01010012200235         Kawasan Jombang,
                  Risks                                                           1.500.000.000,00      13
 Arta, Tbk.                                              Cempaka Mas A3,
                                                                                                     Februari
                                                              Jombang
                                                                                                       2023

                                          PT GRANDE FAMILY VIEW

PT Asuransi                       01010092000007        Komplek Perumahan       Rp1.000.000.000,00   24-07-
 Bina Dana      General &                                  Graha Family                              2022 –
 Arta Tbk.    Public Liability                                                                       24-07-
                                                                                                      2023
PT Asuransi                       01010012000497          Kantor di Graha       Rp1.400.000.000,00   01-10-
 Bina Dana     Property All                                Family Blok E                             2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                                                               01-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi                       01010012000496          Kantor Planning       Rp1.200.000.000,00   01-10-
 Bina Dana     Property All                               Project di Graha                           2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                     Family Blok E                             01-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi                       01010012000492              Property          Rp26.800.000.000,0   01-10-
 Bina Dana     Property All                             Management di Jl.               0            2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                  Golf Family Timur II                         01-10-
                                                          Blok E Vertikal                             2023
PT Asuransi                       01010012000501        Apartemen Blok S,       Rp48.500.000.000,0   01-10-
 Bina Dana     Property All                              Kompleks Graha                 0            2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                         Family                                01-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi                       01010092000009          Tempat Parkir di      Rp1.000.000.000,00   31-08-
 Bina Dana                                               Plaza Graha Famili                          2022 –
 Arta Tbk.                                              sampai dengan Area                           31-08-
                General &
                                                         Komersil Surabaya                            2023
              Public Liability
                                                              (dibawah
                                                           manajemen PT
                                                        Grande Family View)
PT Asuransi                       01010012100014          Water Treatment         18.349.480.522     10-01-
 Bina Dana     Property All                             Plant di Graha Family                        2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                          Blok U                               10-01-
                                                                                                      2023
PT Asuransi                       01010022100327           Alat Berat di         Rp100.000.000,00    26-04-
 Bina Dana       Heavy                                   Perumahan Graha                             2022 –
 Arta Tbk.     Equipment                                      Family                                 26-04-
                                                                                                      2023
PT Asuransi      Asuransi         01010022000681        Toyota Kijang Innova      Motor Vechile:     09-06-
 Bina Dana      Kendaraan                               (No. Polisi: L1820QZ)    Rp130.000.000,00    2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                              TPL:          09-06-
              (Comprehensiv                                                      Rp10.000.000,00      2023
                    e)




                                                                                                           278
Page 281
   Nama
                                                          Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                   Periode
                                                             Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi     Asuransi        01010022100391              Honda Vario          Rp12.000.000,00     05-05-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L6155GF)                        2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                             05-05-
               (Total Loss                                                                            2023
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022001151                 Honda              Rp6.000.000,00     06-10-
 Bina Dana     Kendaraan                                     (No. Polisi:                            2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                     L6115PW)                                06-10-
               (Total Loss                                                                            2023
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022001124                 Honda              Rp6.500.000,00     30-09-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L6799M)                         2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                             30-09-
               (Total Loss                                                                            2023
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022001169            Truk Mitsubishi        Rp65.000.000,00     22-09-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L8682AS)                        2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                             22-09-
               (Total Loss                                                                            2023
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022100156            Truk Mitsubishi        Motor Vechile:      27-02-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L8693AS)   Rp160.000.000,00     2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                         PA-Passenger:       27-02-
                                                                                Rp20.000.000,00
                                                                                                      2023
                                                                                   PA-Driver:
                                                                                Rp10.000.000,00
                                                                                      TPL:
                                                                                Rp10.000.000,00
PT Asuransi     Asuransi        01010022001152             Truk Toyota           Motor Vechile:      10-10-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L9731G)    Rp125.000.000,00     2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                              TPL:           10-10-
               (Total Loss                                                      Rp10.000.000,00       2023
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022200941           Honda Revo (No.           Rp5.000.000       30-10-
 Bina Dana     Kendaraan                                  Polisi L3245KX)                             2022
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                                -
               (Total Loss                                                                           30-10-
                  Only)                                                                               2023
PT Asuransi     Asuransi        01010022200928            Hino Dutro (No.        Motor Vechile:      30-09-
 Bina Dana     Kendaraan                                  Polisi L 9832 CC)     Rp105.000.000,00     2022 -
 Arta Tbk.      Bermotor                                                              TPL:           30-09-
                                                                                Rp10.000.000,00
               (Total Loss                                                                            2023
                  Only)

                                          PT INTI GRIA PERDANA

  PT KB        Property All    222/KB/LIA/IV/2021       Perumahan Serenia        132.307.200.000     17-05-
Insurance         Risk                                        Hills                                  2022 –
Indonesia                                                                                            17-05-
                                                                                                      2023




                                                                                                          279
Page 282
   Nama
                                                         Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                   Periode
                                                            Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi      Asuransi       01082022100646               Suzuki              Motor Vechile:      24-02-
 Bina Dana      Kendaraan                                  (No. Polisi:         Rp55.000.000,00      2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                  B9639PAC)           TPL: Rp5.000.000,00   24-02-
              (Comprehensiv                                                                           2023
                    e)

                                       PT PERKASALESTARI PERMAI

PT Asuransi      Asuransi       01082022001125            Toyota Innova          Motor Vechile:      06-09-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: B1468BE)    Rp126.000.000,00     2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                             TPL:           06-09-
              (Comprehensiv                                                     Rp10.000.000,00       2023
                    e)
PT Asuransi     Earthquake     110010620120000124         Aeropolis Club         5.000.000.000       31-10-
  Central                                                    House                                   2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000106         Aeropolis Club         1.000.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                     House                                   2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000256         Aeropolis Club         5.000.000.000       31-10-
  Central         Risk                                       House                                   2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000613          Aeropolis             42.502.000.000      31-10-
  Central                                               Commercial Park                              2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000139          Aeropolis             1.000.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                Commercial Park                              2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Property All       110010320110001085       Aeropolis             42.502.000.000      31-10-
  Central         Risk                                  Commercial Park                              2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000226        Aeropolis Crystal       40.305.239.200      31-10-
  Central                                               Residence Tower 2                            2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Machinery       110090320120000084        Aeropolis Crystal       1.500.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                Residence Tower 2                            2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000427        Aeropolis Crystal       40.305.239.200      31-10-
  Central         Risk                                  Residence Tower 2                            2022 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2023




                                                                                                          280
Page 283
  Nama
                                                       Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                              Periode
                                                          Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000102     Aeropolis Crystal      38.504.575.227     31-10-
  Central                                            Residence Tower 3                          2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000176     Aeropolis Crystal      38.504.575.227     31-10-
  Central         Risk                               Residence Tower 3                          2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000128     Aeropolis Crystal      1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                             Residence Tower 3                          2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000237    Aeropolis Residence     96.765.750.000     31-10-
  Central                                                     1                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320120000027    Aeropolis Residence     1.620.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      1                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000438    Aeropolis Residence     96.765.750.000     31-10-
  Central         Risk                                        1                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000102    Aeropolis Residence     48.437.780.073     31-10-
  Central                                                 Tower 3                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000176    Aeropolis Residence     48.437.780.073     31-10-
  Central         Risk                                    Tower 3                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000128    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                  Tower 3                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000113    Aeropolis Residence     47.653.887.897     31-10-
  Central                                                 Tower 5                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000117    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                  Tower 5                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320120000198    Aeropolis Residence     47.653.887.897     31-10-
  Central         Risk                                    Tower 5                               2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000588    Aeropolis Residence    108.620.936.525     31-10-
  Central                                                     2                                 2022 -
   Asia




                                                                                                     281
Page 284
  Nama
                                                       Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                              Periode
                                                          Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                                                                31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320120000084    Aeropolis Residence     1.500.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      2                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320110001052    Aeropolis Residence    108.620.936.525     31-10-
  Central         Risk                                        2                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000602    Aeropolis Residence     46.642.214.225     31-10-
  Central                                                     3                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000059    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      3                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320110001074    Aeropolis Residence     46.642.214.225     31-10-
  Central         Risk                                        3                                 2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000657       Lucent Tower         49.918.012.171     31-10-
  Central                                                                                       2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320120000062       Lucent Tower         1.000.000.0000     31-10-
  Central      Breakdown                                                                        2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320110001154       Lucent Tower         49.918.012.171     31-10-
  Central         Risk                                                                          2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000499     Utilitas Aeropolis     22.043.075.930     31-10-
  Central                                                 Residence                             2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Machinery       110090320110000094     Utilitas Aeropolis     50.000.000.000     31-10-
  Central      Breakdown                                  Residence                             2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Property All    110010320110001063     Utilitas Aeropolis     22.043.075.930     31-10-
  Central         Risk                                    Residence                             2022 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2023
PT Asuransi    Kebakaran        40012121009051       Sport Clup Semanan      1.000.000.000      27-04-
  Multia                                                                                        2022 -
Artha Guna                                                                                      27-04-
    Tbk                                                                                          2023




                                                                                                     282
Page 285
  Nama
                                                       Tipe dan Objek             Jumlah
Perusahan    Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                          Asuransi          Pertanggungan (Rp)
 Asuransi

                                       PT PUTRA SINAR PERMAJA

PT Asuransi - Property All         000183-0             South Quarter       1.850.000.000.000    29-06-
  Central     Risk                                                                               2022 –
   Asia     - Business                                                                           29-06-
              Interuption                                                                         2023
              Insurance
PT Asuransi - Machinery            000184-0             South Quarter        245.000.000.000     29-06-
  Central     Breakdown                                                                          2022 –
   Asia     - Machinery                                                                          29-06-
              Breakdown                                                                           2023
              Business
              Interuption
            - Terrorism &          000185-0             South Quarter       1.855.000.000.000     29-06-
              Sabotage                                                                            2022 –
              Insurance                                                                           29-06-
                                                                                                   2023
 PT Chubb - Public             31/CN/CAS/06/22          South Quarter         USD 1.000.000       29-06-
  General     Liability                                                                          2022 s/d
 Insurance    Insurance                                                                           29-06-
 Indonesia                                                                                         2023
PT Asuransi    Asuransi        01082022001484           Toyota Camry         Motor Vechile:       20-11-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp247.000.000,00      2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                  B1654SAM)                TPL:            20-11-
            (Comprehensiv                                                   Rp10.000.000,00        2023
                   e)
PT Asuransi    Asuransi        01003022003016        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      20-10-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp150.000.000,00     2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                  B2146SFT)                TPL:           20-10-
            (Comprehensiv                                                   Rp10.000.000,00       2023
                   e)
PT Asuransi    Asuransi        01082022001137           Toyota Innova        Motor Vechile:      06-09-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp160.000.000,00     2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                   B2204SFT)               TPL:           06-09-
            (Comprehensiv                                                   Rp10.000.000,00       2023
                   e)
PT Asuransi    Asuransi        01082022002072        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      16-10-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp201.000.000,00     2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                  B2320SKE)                TPL:           26-10-
            (Comprehensiv                                                   Rp10.000.000,00       2023
                   e)
PT Asuransi    Asuransi        01082022102420        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      28-06-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp140.000.000,00     2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                  B2678SFY)                TPL:           28-06-
            (Comprehensiv                                                   Rp10.000.000,00       2023
                   e)
PT Asuransi    Asuransi        01082022001993        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      31-12-
 Bina Dana    Kendaraan                                  (No. Polisi:       Rp240.000.000,00     2021 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                  B2969SZV))               TPL:           31-12-
                                                                            Rp10.000.000,00       2022




                                                                                                       283
Page 286
  Nama
                                                           Tipe dan Objek          Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                             Periode
                                                              Asuransi       Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
              (Comprehensiv
                   e)

                                    BADAN KERJASAMA INTILAND STARLIGHT

PT Asuransi   - Property All           000164-0         - Spazio (Office     Rp264.453.185.164,    29-06-
  Central       Risk                                      Building, Food     00                    2022 –
   Asia       - Business                                  Court, Retail)                          29-06-
                Interruption                                                                      2023
                Insurance
                (Earthquake,
                Volcanic
                Eruption and
                Tsunami
                Insurance)
PT Asuransi   - Machinery              000165-0         - Spazio (Office     Rp34.542.679.248,0    29-06-
  Central       Breakdown                                 Building, Food     0                     2022 –
   Asia         Insurance                                 Court, Retail)                          29-06-
              - Machinery                                                                         2023
                Breakdown
                Business
                Interruption
PT Asuransi    Terrorism and           000166-0         - Spazio (Office     Rp264.453.185.164,    29-06-
  Central        Sabotage                                 Building, Food     00                    2022 –
   Asia          Insurance                                Court, Retail)                          29-06-
                   Policy                                                                         2023
PT Chubb                           13/CN/CAS/06/22      - Spazio Terrace &   Rp10.000.000.000,0    29-06-
 General                                                  Spazio (Office     0                     2022 –
               Public Liability
Insurance                                                 Building, Food                          29-06-
                 Insurance
Indonesia                                                 Court, Retail)                          2023


                                      BADAN KERJASAMA MUTIARA BUANA

PT Asuransi     Property All       40013022001474        Apartemen Regatta   Rp650.000.000.000,    29-03-
Multi Artha        Risk                                         VB           00                    2022 –
 Guna Tbk.                                                                                         29-03-
                                                                                                    2023

PT Asuransi    Public Liability    40090122000195        Apartemen Regatta   Rp5.000.000.000,00    29-03-
Multi Artha      Insurance                                      VB                                 2022 –
 Guna Tbk.                                                                                         29-03-
                                                                                                    2023

PT Asuransi     Machinery          40080322000129        Apartemen Regatta   Rp50.000.000.000,0    29-03-
Multi Artha     Breakdown                                       VB           0                     2022 –
 Guna Tbk.       Insurance                                                                         29-03-
                                                                                                    2023

PT Asuransi      Asuransi          40013222000205        Apartemen Regatta   Rp650.000.000.000,    29-03-
Multi Artha    Gempa Bumi                                       VB           00                    2022 –
 Guna Tbk.




                                                                                                        284
Page 287
   Nama
                                                               Tipe dan Objek               Jumlah
 Perusahan     Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                     Periode
                                                                  Asuransi            Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
                                                                                                            29-03-
                                                                                                             2023


                                       BADAN KERJA SAMA GRAHA PRATAMA

 PT Asuransi    Property All    204.229.110.22.00004/000/0   1. Bangunan yang         Rp100.000.000.000,    26-02-
     Jasa          Risk                     00                  digunakan             00                    2022 –
  Indonesia                                                     sebagai kantor                              26-02-
                                                             2. Mesin-mesin
  (Persero)                                                                                                  2023
                                                                operasional
                                                                gedung
 PT Asuransi      Standar       204.223.110.22.000005/000/   1. Bangunan yang         Rp100.000.000.000,    26-02-
     Jasa         Asuransi                  000                 digunakan             00                    2022 –
  Indonesia     Gempa Bumi                                      sebagai kantor                              26-02-
                                                             2. Mesin-mesin
  (Persero)      Indonesia                                                                                   2023
                                                                operasional
                                                                gedung

                                              PT INTI GRIA PERWIRA

 PT Asuransi                         36010521003725          Sport Club di Perum.     Rp7.567.100.000,00    19-09-
                  Asuransi
 Multi Artha                                                     Serenia Hills                              2022 –
                Gempa Bumi
  Guna Tbk.                                                                                                19-09-
                 Indonesia
                                                                                                           2023
 PT Asuransi                         36010921010095          Sport Club di Perum.     Rp7.567.100.000,00    19-09-
 Multi Artha    Property All                                     Serenia Hills                              2022 –
  Guna Tbk.        Risk                                                                                     19-09-
                                                                                                             2023

                                            PT RAHARJA MITRA FAMILIA

    PT AIG      Directors and                                 A. Directors and        USD 5,000,000         17-01-
  Insurance        Officers                                      Officers Liability                         2022 –
  Indonesia     Liability and                                 B. Corporate                                  17-01-
                                       5233121001)
                  Company                                        Reimbursement                               2023
               Reimbursemen                                   C. Defense &
                       t                                         Settlement Cost

                                         PT SINAR CEMERLANG GEMILANG

 PT Asuransi                                                     Graha Golf           Rp431.418.700.000,    07-01-
  Sinar Mas     Property All     000841/CV/PAR/S99.755-          Apartement                  00             2022 –
                   Risk              KBRU/01/2022                                                           07-01-
                                                                                                             2023
 PT Asuransi                                                     Graha Golf           Rp431.418.700.000,    07-01-
  Sinar Mas     Earthquake       000841/CV/PAR/S99.755-          Apartement                  00             2022 –
                  Policy             KBRU/01/2022                                                           07-01-
                                                                                                             2023

Pada saat tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, manajemen Perseroan dan Entitas Anak memiliki keyakinan
bahwa nilai pertanggungan asuransi telah memadai untuk melindungi aset material dari Perseroan dan Entitas
Anak.

Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak-pihak asuransi di atas.




                                                                                                                 285
Page 288
20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Berikut adalah transaksi afiliasi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah, yaitu sebagai berikut:

Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Grande Family View

 Pihak                             Perseroan dan PT Grande Family View
 Jenis Transaksi                   Penjaminan Aset PT Grande Family View untuk kepentingan Perseroan yaitu berupa 3
                                   (tiga) SHGB dengan rincian sebagai berikut:
                                        SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
                                         Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                                        SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
                                         Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
                                        SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
                                         Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

                                   Dalam hal ini, transaksi afiliasi baru terjadi ketika PT Grande Family View menandatangani
                                   Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
 Nilai                             Nilai Jaminan: Rp336.260.000.000
 Sifat Hubungan Afiliasi           Merupakan transaksi antara Perseroan dan PT Grande Family View sebagai perusahaan
                                   terkendali
 Tujuan                            Jaminan sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
 Pemenuhan POJK No.42 Tahun        Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun
 2020                              2020.

                                   Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk melakukan hal-hal sebagai
                                   berikut:
                                   - Sebelum penandatanganan APHT, Perseroan wajib menggunakan Penilai untuk
                                     menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari aset yang akan dijaminkan;
                                   - Setelah APHT ditandatangani, selanjutnya Perseroan wajib untuk mengumumkan
                                     keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
                                     dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
                                     (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi..

21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Berikut adalah seluruh HAKI atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh Perseroan dan Entitas Anak. Tidak terdapat
HAKI milik Perseroan maupun Entitas Anak yang didapat atau diberi oleh pihak lain. Hingga saat ini Perseroan dan
Entitas Anak tidak pernah mengalami kerugian akibat penggunaan HAKI maupun penggunaan HAKI milik Perseroan
maupun Entitas Anak oleh pihak lain.

Merek
 NO.        NOMOR          KELAS BARANG/JASA             NAMA                     TANGGAL            MASA BERLAKU
         PENDAFTARAN                                 PEMEGANG MEREK             PENERIMAAN
            MEREK
 1.      IDM000795063          NCL 11 44        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 2.      IDM000795064          NCL 11 36        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 3.      IDM000795235          NCL 11 41        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 4.      IDM000784896          NCL 11 35        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 5.      IDM000784898          NCL 11 37        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 6.      IDM000795236          NCL 11 43        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 7.      IDM000784961          NCL 11 40        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 8.      IDM000784973          NCL 11 42        PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 9.      IDM000594401          NCL 9 36         PT Intiland Development Tbk.     08-04-2015     08-04-2015 s/d 08-04-2025
 10.     IDM000585065          NCL 9 16         PT Intiland Development Tbk.     27-10-2015     27-10-2015 s/d 27-10-2025
 11.     IDM000634690          NCL 9 16         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016     01-07-2016 s/d 01-07-2026
 12.     IDM000594400          NCL 9 36         PT Intiland Development Tbk.     08-04-2015     08-04-2015 s/d 08-04-2025




                                                                                                                            286
Page 289
13.   IDM000608384     NCL 9 43       PT Intiland Development Tbk.   08-04-2015   08-04-2015 s/d 08-04-2025
14.   IDM000319424      NCL9 35             PT Intiland Grande       23-03-2010    23-03-2020 - 23-03-2030
15.   IDM000319425      NCL9 36             PT Intiland Grande       23-03-2010    23-03-2020 - 23-03-2030
16.   IDM000319426      NCL9 37             PT Intiland Grande       23-03-2010    23-03-2020 - 23-03-2030
17.   IDM000569519      NCL9 36             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
18.   IDM000569520      NCL9 35             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
19.   IDM000569521      NCL9 37             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
20.   IDM000569580      NCL9 44             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
21.   IDM000572985      NCL9 41             PT Intiland Grande       03-11-2014    03-11-2014 – 03-11-2024
22.   IDM000677481      NCL9 16             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
23.   IDM000585127      NCL9 16             PT Intiland Grande       30-10-2014    30-10-2014 – 30-10-2024
24.   IDM000679877      NCL9 36             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
25.   IDM000679894      NCL9 44             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
26.   IDM000679904      NCL9 35             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
27.   IDM000679905      NCL9 43             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
28.   IDM000682636      NCL9 37             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
29.   IDM000682641      NCL9 41             PT Intiland Grande       29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
30.   IDM000598810      NCL9 16             PT Intiland Grande       20-01-2016    20-01-2016 – 20-01-2026
31.   IDM000586280      NCL9 16             PT Intiland Grande       08-07-2015    08-07-2015 – 08-07-2025
32.   IDM000676735      NCL9 35             PT Intiland Grande       08-07-2015    08-07-2015 – 08-07-2025
33.   IDM000494601      NCL9 25          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
34.   IDM000494601      NCL9 25          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
35.   IDM000497490      NCL9 36          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
36.   IDM000497491      NCL9 37          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
37.   IDM000497492      NCL9 39          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
38.   IDM000499273      NCL9 35          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
39.   IDM000502814   NCL9 41 dan 44      PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
40.   IDM000497480      NCL9 43          PT Primasentosa Ganda       02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
41.   IDM000755396      NCL9 35       PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
42.   IDM000755384      NCL9 36       PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
43.   IDM000755379      NCL9 37       PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
44.   IDM000755377      NCL9 40       PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
45.   IDM000346330      NCL9 35            PT Grande Imperial        06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
46.   IDM000346331      NCL9 36            PT Grande Imperial        06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
47.   IDM000346332      NCL9 43            PT Grande Imperial        06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
48.   IDM000607890      NCL9 36               PT Selasih Safar       08-04-2015    08-04-2015 – 08-04-2025
49.   IDM000612425      NCL9 36         PT Perkasalestari Permai     08-04-2015   08-04-2015 s/d 08-04-2025
50.   IDM000422875      NCL9 16          PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012   01-05-2012 s/d 01-05-2032
51.   IDM000454690      NCL9 35          PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012   01-05-2012 s/d 01-05-2032
52.   IDM000454682      NCL9 36          PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012   01-05-2012 s/d 01-05-2032
53.   IDM000454684      NCL9 43          PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012   01-05-2012 s/d 01-05-2032
54.   IDM000567352     NCL 9 36          PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
55.   IDM000567361     NCL 9 37          PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
56.   IDM000567362     NCL 9 41          PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
57.   IDM000684451     NCL 9 41       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
58.   IDM000585786     NCL 9 35       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
59.   IDM000583796     NCL 9 37       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
60.   IDM000582996     NCL 9 36       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
61.   IDM000582828     NCL 9 44       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
62.   IDM000568424     NCL 9 16       PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
63.   IDM000336809     NCL 9 35        PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
64.   IDM000336810     NCL 9 36        PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
65.   IDM000336812     NCL 9 41        PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
66.   IDM000336813     NCL 9 44        PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
67.   IDM000336815     NCL 9 38        PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
68.   IDM000583450     NCL 9 37            PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
69.   IDM000583878     NCL 9 39            PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
70.   IDM000643700     NCL 9 36            PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
71.   IDM000306592     NCL 9 36          PT Grande Family View       07-09-2009   07-09-2009 s/d 07-09-2029
72.   IDM000673979     NCL 9 16          PT Grande Family View       17-07-2014   17-07-2014 s/d 17-07-2024
73.   IDM000670502     NCL 9 35          PT Grande Family View       17-07-2014   17-07-2014 s/d 17-07-2024
74.   IDM000682246     NCL 9 41          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
75.   IDM000682248     NCL 9 37          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
76.   IDM000604909     NCL 9 16          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
77.   IDM000682247     NCL 9 36          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
78.   IDM000682253     NCL 9 43          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
79.   IDM000682263     NCL 9 35          PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025




                                                                                                              287
Page 290
Hak Cipta

                            JUDUL DAN                                JANGKA WAKTU
                                           TEMPAT & TANGGAL                                   NAMA PEMEGANG
 NO.    NOMOR HAK CIPTA   JENIS/BENTUK                            PERLINDUNGAN HAK
                                         PENGUMUMAN PERDANA                                      HAK CIPTA
                             CIPTAAN                                     CIPTA
 1.          05462            SPAZIO       Jakarta, 10-08-2010    Selama 50 tahun sejak        PT Starlight Nusa
                                                                 pertama kali diumumkan            Property
                            Seni Logo
                                                                      (10-08-2010 s/d
                                                                        10-08-2060)

 2.         052404        GRAHA NATURA    Surabaya, 19-03-2010   Selama hidup Pencipta dan    PT Intiland Grande
                                                                   terus berlaku hingga 50
                            Seni Logo                            (lima puluh tahun) setelah
                                                                      meninggal dunia.
 3.         056023         SUMATRA 36     Surabaya, 03-12-2010    03-10-2010 – 03-10-2060     PT Grande Imperial

                            Seni Logo                             Selama 50 tahun sejak
                                                                 pertama kali diumumkan




                                                                                                              288
Page 291
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
     (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
     Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
     di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat
itu.

 CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                                                                                  289
Page 292
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai
berikut:
                                                                        (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
       Penjamin Pelaksana Emisi                                                    Porsi           Persentase
                                              Seri A            Seri B
             Sukuk Ijarah                                                       Penjaminan             (%)
 PT MNC Sekuritas                         50.000.000.000    50.000.000.000 100.000.000.000               40,00
 PT Shinhan Sekuritas Indonesia           75.000.000.000    75.000.000.000 150.000.000.000               60,00
 Total                                  125.000.000.000    125.000.000.000    250.000.000.000           100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Pasal 1 Angka I Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dibawah ini:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
   vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
   yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
   dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
   sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, diantaranya kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Sukuk Ijarah.




                                                                                                           290
Page 293
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Wali Amanat             :   PT Bank Mega Tbk
                             Menara Bank Mega 16th Floor
                             Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                             Jakarta 12790
                             Tel: +62 21 7917 5000
                             Fax: +62 21 7990 720

                             - No Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/06/12/2008
                               tanggal 17 Desember 2008
                             - No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                             - Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                               diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                               peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                             - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 189/CIM/Intiland/ANP/XI/22
                               tanggal 9 November 2022.

                             Tugas Pokok:

                             Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
                             dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                             Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                             berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                             Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                             KSEI mengenai Efek yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                             Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
                             dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                             a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                                 tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                             b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
                                 Peraturan OJK No. 19/2020.
                             c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
                                 kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
                                 keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
                                 memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                             Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                             sebagaimana diatur dalam PeraturanOJK No. 19/2020

 Konsultan Hukum         :   Nugroho Panjaitan & Partners
                             Equity Tower 29th Floor Unit E
                             SCBD Lot 9
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta Selatan, 12190 - Indonesia
                             Tel. (021) 2903 5295
                             Fax. (021) 2903 5297

                             - No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM):
                               200217
                             - No. STTD: STTD.KH-36/PM.22/2018 atas nama Dr. Agustus Sani Nugroho S.H.,
                               M.H.




                                                                                                         291
Page 294
                          - Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                            Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                          - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 0574A/Intiland/ANP-PIY/X/2022
                            tanggal 6 Oktober 2022

                          Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                          Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                          tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                          berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                          mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                          Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                          segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                          Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

 Notaris              :   Dewantari Handayani, S.H.
                          Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
                          Jakarta Selatan
                          Tel. (021) 7651 859
                          Fax. (021) 7514 828
                          - No. STTD. : STTD.N-63/PM.22/2018, tanggal 26 Maret 2018.
                          - No. Keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia : 0865119660415
                          - Pedoman Kerja: Ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan standar
                              profesi Notaris Pasar Modal
                          - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 168/CIM/Intiland/ANP/X/22 , tgl
                              24 Oktober 2022

                          Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                          antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                             Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                           Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                           Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                           Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                           Perjanjian Agen Pembayaran.

 Perusahaan           :   PT Kredit Rating Indonesia
 Pemeringkat Efek         Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                          Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                          Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                          Tel. (021) 3983 4411

                          Ruang lingkup tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
                          Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Sukuk dalam rangka Penawaran Umum
                          yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan
                          kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
                          meminta pemeringkatan.

Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.




                                                                                                       292
Page 295
XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2
Agustus 2000.

Bank Mega sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No.
2319/CAMS-WA/22 tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Tidak Terafiliasi.

Bank Mega juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sukuk ijarah yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020 yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No. 2318/CAMS-WA/22
tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Outstanding Kredit.

Bank Mega sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk
Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sesuai dengan Surat Bank Mega No. 2320/CAMS-WA/22 tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Intiland Development Tahap II Tahun 2022.

Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk
Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat Bank Mega 2336/CAMS-WA/22 tanggal 9 November 2022 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan
b POJK N. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26
Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16
Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari
1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di
Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.




                                                                                                              293
Page 296
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar tersebut telah diubah terakhir dengan akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 11, dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-
0014873.AH.01.02.Tahun 2022;

Susunan anggota Direksi sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019, dan susunan anggota Dewan
Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 10, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.03-0133673.

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September
2022 adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                            Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                                                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                           27.000.000.000           13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Mega Corpora                                        6.811.830.514            3.405.915.257.000     58,018
 Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                 4.929.092.851            2.464.546.425.500     41,982
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                       11.740.923.365            5.870.461.682.500    100,000
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           15.259.076.635            7.629.538.317.500

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mega Tbk No. 01 tanggal 1 Maret 2019 dan No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

 Komisaris
 Komisaris Utama                  :   Chairul Tanjung
 Wakil Komisaris Utama            :   Yungky Setiawan
 Komisaris Independen             :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen             :   Lambock V. Nahattands

 Direksi
 Direktur Utama                   :   Kostaman Thayib
 Direktur                         :   Madi Lazuardi
 Direktur                         :   Martin Mulwanto
 Direktur                         :   Indivara Erni
 Direktur                         :   Lay Diza Larentie
 Direktur                         :   C. Guntur Triyudianto




                                                                                                            294
Page 297
     Direktur Independen            :   Yuni Lastianto

4.     KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi
para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Treasury/Global
Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card
(Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik
serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga
pada per 31 Maret 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor
Kas sebanyak 385 Cabang.

5.     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.   Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia;
ii. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir i
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
     berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
iii. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
iv. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

6.     PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
sebagai berikut:

a.     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.     Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.     pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.     Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
       tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum




                                                                                                            295
Page 298
     tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal;
h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
     Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
     Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.

7.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada tanggal 30 September 2022 (tidak
diaudit), 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2021(tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020.

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021, tidak diaudit. Sedangkan, laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31
Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah
diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0269) yang menyatakan
opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen terkait tertanggal 18 Januari 2022.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 September                  31 Desember
                                                                2022              2021                  2020
 ASET
 Kas                                                                858.674            900.919               969.421
 Giro pada Bank Indonesia                                         8.497.745          6.126.614             2.191.077
 Giro pada bank lain
 Pihak berelasi                                                        507                   104                   103
 Pihak ketiga                                                      866.587               753.987               595.805
                                                                   867.094
 Total                                                                                   754.091
                                                                                                               595.908
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (1.129)               (2.198)               (2.232)
 Giro pada bank lain - neto                                        865.965               751.893               593.676
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak berelasi                                                          -                   -                     -
 Pihak ketiga                                                      556.805           9.810.711             3.934.751
 Efek-efek
 Pihak berelasi                                                     189.360            207.922            27.566.351
 Pihak ketiga                                                    37.633.836         25.480.314                (2.022)
 Efek-efek - neto                                                37.823.196         25.688.236            27.564.329
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
 Pihak berelasi                                                          -             630.099                     -
 Pihak ketiga                                                            -          19.156.221            18.820.544
 Tagihan derivatif                                                  27.096              50.532               110.860
 Kredit yang diberikan
 Pihak berelasi                                                     747.341            205.644               646.067
 Pihak ketiga                                                    67.536.144         60.535.250            47.948.055
 Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                       -            (63.479)            (107.598)
 Total Kredit yang diberikan                                     68.283.485         60.677.415            48.486.524
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                (564.381)          (507.139)             (459.449)
 Kredit yang diberikan - neto                                    67.719.104         60.170.276            48.027.075
 Tagihan akseptasi




                                                                                                                  296
Page 299
                                                                   31 September               31 Desember
                                                                       2022           2021                  2020
Pihak berelasi                                                                                     -                   625
Pihak ketiga                                                                64.839           525.823               661.161
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (78)          (431)                 (648)
Tagihan akseptasi - neto                                                    64.761         525.392               661.138
Aset tetap                                                               7.839.517       7.594.102             7.515.437
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                                   (2.101.350)      (1.938.277)           (1.682.622)
Aset tetap - neto                                                        5.738.167        5.655.825             5.832.815
Aset pajak tangguhan - neto                                                152.346
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                             11.965          190.193               149.558
Pihak ketiga                                                            3.857.348        3.223.448             3.347.409
TOTAL ASET                                                            126.172.258      132.879.390           112.202.653

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                         189.467            169.559               304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                             506.269         473.042               900.079
Pihak ketiga                                                             8.936.933      15.886.768             7.613.413
Tabungan
Pihak berelasi                                                             124.367         101.320                77.193
Pihak ketiga                                                            14.534.341      14.350.105            13.672.562
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                           3.143.082       2.717.539             2.464.715
Pihak ketiga                                                            59.632.690      65.378.237            54.458.340
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                             645.450          56.992                 3.112
Pihak ketiga                                                             3.342.225       2.206.690             1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi                                                                   -               -                     -
Pihak ketiga                                                            14.404.056      10.158.035            10.663.223
Liabilitas derivatif                                                        77.555          27.895                47.150
Utang pajak penghasilan                                                    105.663         110.754                19.469
Utang akseptasi                                                             64.839         525.823               661.786
Liabilitas pajak tangguhan                                               1.598.888         285.050               256.832
Pinjaman yang diterima                                                           -          37.090               281.000
Liabilitas imbalan pasca kerja                                             200.031         225.227               196.922
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                              38.000            50.000                50.000
Pihak ketiga                                                                12.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                              4.165            6.564                11.293
Pihak ketiga                                                              488.843          968.186               364.226
TOTAL LIABILITAS                                                      108.048.864      113.734.926            93.994.503
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2015
dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham pada
                                                                                         3.481.888
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014                                        5.870.462                             3.481.888
Tambahan modal disetor                                                   6.347.491       2.048.761             2.048.761
Cadangan umum                                                                1.639           1.587                 1.576
Saldo laba                                                               3.801.754      10.473.226             8.331.574
Penghasilan komprehensif lain                                            2.102.048       3.139.002             4.344.351
TOTAL EKUITAS                                                           18.123.394      19.144.464            18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           126.172.258     132.879.390           112.202.653




                                                                                                                      297
Page 300
LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Untuk periode yang berakhir       Untuk tahun yang berakhir pada
                           Keterangan                                    pada 30 September                      31 Desember
                                                                        2022            2021               2021              2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                        6.443.101       6.112.330            8.110.291        8.046.281
Beban bunga                                                           (2.006.594)     (2.405.108)          (3.269.215)      (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                4.436.507        3.707.222            4.841.076        3.913.443

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                     1.365.477        1.306.677           2.120.386        1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                     (8.125)       (333.896)             946.302          959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                              106.978           53.353)             68.044          329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                (4.278)         (12.946)             (4.029)           6.486
Lain-lain                                                                 42.772            48.995               9.072           5.697
Total pendapatan operasional lainnya                                   1.502.824        1.729.975           3.139.775        2.919.342

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                        (9.474)         (7.567)             (10.731)          (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrument keuangan - neto                       -               -                    -                -
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
                                                                                                             (104.083)
keuangan - neto                                                         (122.267)         (45.886)                            (114.855)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                        (986.384)       (938.620)          (1.600.044)      (1.268.792)
Beban umum dan administrasi                                           (1.545.668)     (1.315.318)          (1.322.686)      (1.703.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                           3.275.538       3.129.806            4.943.307        3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                          16.746            6.125               9.309          (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                               3.292.284        3.135.931            4.952.616        3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO                                                      (651.611)       (605.648)            (944.565)        (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN                                                     2.640.673       2.530.283            4.008.051        3.008.311

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                        ‐                  ‐          (39.730)            3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto                      (861.743)       (333.298)            (932.007)          909.684
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          1.778.930       2.196.985            3.036.314        3.921.602
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                           225             363                  576              432


                                                    Alamat Wali Amanat:
                                                     PT Bank Mega Tbk
                                               Menara Bank Mega, Lantai 16
                                     Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
                                                 Telepon : (021) 7917 5000
                                                 Faksimili : (021) 7990 720
                                                Up: Capital Market Services




                                                                                                                                   298
Page 301
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan, Penjamin Emisi Sukuk
menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Sukuk Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut :

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
    Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
    Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil
    Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
    tanggal 2 Desember 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
    pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
    kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
    pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-
    hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
    Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
    dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
    atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang
    bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa
    sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI
    sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
    Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.




                                                                                                                299
Page 302
4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
29 November 2022 pukul 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSi kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSi
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSi yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan
melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
30 November 2022.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-
lambatnya pada tanggal 1 Desember 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                   Bank BCA Syariah                                   Bank Syariah Indonesia
                   Cabang Jatinegara                                 Cabang Jakarta Sudirman
              No. Rekening: 0013000070                              No. Rekening: 7777127882
             Atas Nama: PT MNC Sekuritas                     Atas Nama: PT Shinhan Sekuritas Indonesia




                                                                                                          300
Page 303
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi. Data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi tersebut semata-mata
merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebagai berikut:

    a.   Sukuk Ijarah Seri A untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebesar Rp
         313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari.
    b.   Sukuk Ijarah Seri B untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebesar Rp
         322.222,- (tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari.

Untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak tanggal penjatahan. Pembayaran kompensasi kerugian
akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                                                             301
Page 304
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada masa Penawaran
Umum pada tanggal 29 November 2022 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek
berikut ini:

                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
                  PT MNC Sekuritas                               PT Shinhan Sekuritas Indonesia
            MNC Financial Center Lt. 16                           Equity Tower, SCBD Lantai 50
             Jl. Kebon Sirih No. 21 - 27                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Jakarta Pusat 10340                                        Jakarta 12190
                Telp. (021) 2980 3111                                   Tel. (021) 8086 9900
                 Fax. (021) 3983 6899                                   Fax. (021) 5140 2372
           Email: ib.mncs@mncgroup.com                            Email: dcm.shinhan@gmail.com




                                                                                                   302
Page 305
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               303
Page 306
      NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
                                                 LAW FIRM


No: L/096/NPP/DILD/11/2022                                                       Jakarta, 28 November 2022

Kepada Yth.:

1.        Ketua Dewan Komisioner
          Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
          Gedung Sumitro Djojohadikusumo
          Jl. Lapangan Banteng Timur No.1-4
          Jakarta 10710
          U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

2.        PT Intiland Development Tbk.
          Intiland Tower, M2 Floor
          Jalan Jend. Sudirman No.32
          Jakarta 10220
          U.p.: Yth. Direksi PT Intiland Development Tbk.


Perihal:          Pendapat Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                  Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lII Tahun 2022

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami, konsultan hukum dari Nugroho, Panjaitan & Partners (“NPP”) yang berkantor di Equity
Tower Lantai 29, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agustus Sani Nugroho, S.H., M.H., yang terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Nomor
STTD.KH-36/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan Nomor 200217, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan
mandiri, telah ditunjuk oleh PT Intiland Development Tbk. (“Perseroan”), berdasarkan Surat
Penunjukkan No. 0574A/Intiland/ANP-PIY/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 (“Surat Penunjukkan”),
untuk memberikan pendapat dari segi hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan sukuk ijarah
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) (“Sukuk Ijarah”) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal Indonesia (“PUB Sukuk Ijarah”).

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB Sukuk Ijarah ini adalah
untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yang laporan keuangan terkonsolidasi,
yaitu sebagai berikut:


 No.              Nama Perusahaan                   Singkatan            Persentase Kepemilikan (%)
     1.     PT Taman Harapan Indah                      THI                     Perseroan: 99.99
                                                                                    IE: 0.01
     2.     PT Intiland Esperto                         IE                       Perseroan: 99
                                                                                     THI: 1
                                         Equity Tower, 29th Floor Unit E
          Sudirman Central Business Distric (SCBD) Lot. 9. Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                        Telephone: (62-21) 290-35295 (Hunting), Fax : (62-21) 290-35297
Page 307
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
No.          Nama Perusahaan         Singkatan    Persentase Kepemilikan (%)

  3.   PT Inti Gria Persada          IGPERSADA          Perseroan: 99.01
                                                             THI: 0.99
  4.   PT Intiland Grande               IG              Perseroan: 99.01
                                                             THI: 0.99
  5.   PT Intiland Infinita             IF                Perseroan: 30
                                                  PT Permata Tunggal Jaya: 70
  6.   PT Intiland Alfa Rendita         IAR             Perseroan: 99.96
                                                            ISER: 0.04
  7.   Badan     Kerjasama   Graha     BKGP               Perseroan: 30
       Pratama                                         PT Famharindo: 70
  8.   PT Melati Anugerah Semesta      MAS                Perseroan: 55
                                                     PT Tejaalam Multisari: 45
  9.   PT Melati Impian Bangsa          MIB             Perseroan: 99.99
                                                             THI: 0.01
 10.   PT Melati Wahana Nusantara      MWN              Perseroan: 99.95
                                                             THI: 0.05
 11.   PT Raharja Mitra Familia        RMF              Perseroan: 36,63
                                                 PT Galang Gema Pradana: 29,97
                                                 Reco Promenade Private Limited:
                                                               33,40
 12.   PT Mutiara Raga Indah            MRI                 THI: 99.99
                                                              IE: 0.01
 13.   PT Intisarana Ekaraya           ISER                 THI: 99.99
                                                         Perseroan: 0.01
 14.   PT Gandaria Permai               GP                 ISER: 99.99
                                                              IE: 0.01
 15.   PT Gandaria Prima               GPM                 ISER: 99.99
                                                              IE: 0.01
 16.   PT Gandaria Mulia                GM                 ISER: 99.99
                                                              IE: 0.01
 17.   PT Gandaria Sakti                GS                 ISER: 99.99
                                                              IE: 0.01
 18.   PT Gunaprima Usahasejati        GPUS                  IE: 99,99
                                                            ISER: 0,01
 19.   PT Inti Menara Jaya              IMJ                  ISER: 50
                                                    PT Menara Prambanan: 50
 20.   PT Sinar Puspapersada           SPP                  THI: 99.99
                                                              IE: 0.01
 21.   PT Dinamika Kencana Mandiri     DKM                  THI: 99.99
                                                              IE: 0.01
 22.   PT Abadi Cintra Lestari          ACL                 THI: 99,98
                                                            ISER: 0,02
 23.   PT Putra Sinar Permaja          PSP                    THI: 51
                                                   Reco Kris Private Limited: 49
 24.   PT Vida Irvetta Peninsula        VIP                 THI: 99.99
                                                            ISER: 0.01
 25.   PT Selasih Safar                 SS                  THI: 52,50
                                                   PT Mustika Semesta: 33,25
                                                    PT Polindo Intercitra: 14,25



                                                                                   2
Page 308
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
No.          Nama Perusahaan           Singkatan    Persentase Kepemilikan (%)

 26.   PT Mahkota Kemayoran Realty       MKR                     THI: 40
                                                      PT Duta Putra Mahkota: 40
                                                    PT Kencana Bhakti Persada: 10
                                                     PT Utama Esa Perkasa: 4,90
                                                          Peter Utomo: 5,10
 27.   Badan     Kerjasama  Mutiara      BKMB                    THI: 50
       Buana                                           PT Global Ekabuana: 50
 28.   PT Hotel Taman Harapan Indah       HT                     THI: 50
                                                       PT Global Ekabuana: 50
 29.   PT Perkasalestari Utama           PLU                  THI: 99.99
                                                              ISER: 0.01
 30.   PT Perkasalestari Permai           PLP                 PLU: 99,99
                                                               THI: 0,01
 31.   PT Perkasalestari Raya            PLR                  PLU: 99.99
                                                               THI: 0.01
 32.   PT Wirasejati Binapersada         WIRA                 THI: 99.99
                                                                IE: 0.01
 33.   PT Inti Gria Perdana           IGPERDANA                IE: 99,75
                                                              ISER: 0,25
 34.   PT Inti Gria Perkasa            IGPERKASA                  IE: 99
                                                                ISER: 1
 35.   PT Inti Gria Perwira            IGPERWIRA               IE: 99,92
                                                              ISER: 0,08
 36.   PT Inti Gria Palamarta         IGPALAMARTA                 IE: 99
                                                                ISER: 1
 37.   PT Inti Gria Pramudya          IGPRAMUDYA               IE: 99,99
                                                              ISER: 0,01
 38.   PT Primasentosa Ganda             PSG                   IG: 99,99
                                                               THI: 0,01
 39.   PT Kawasan Ploso                   KP                   IS: 99,99
                                                                IG: 0,01
 40.   PT Kawasan Jombang                 KJ                   IS: 99,99
                                                                IG: 0,01
 41.   PT Kinerja Lancar Serasi           KLS                  IG: 99,95
                                                               THI: 0,05
 42.   PT Intiland Persada                IP                     IG: 98
                                                                   IS: 2
 43.   PT Surya Energi                    SE                   IP: 99,96
                                                                IS: 0,04
 44.   PT Dharmasentosa Raya              DR                   IP: 99,99
                                                                IS: 0,01
 45.   PT Grande Family View             GFV                     IG: 75
                                                    PT Sinergi Sukses Bersama: 25
 46.   PT Utama Gelora Karya             UGKA                  IG: 99,98
                                                               THI: 0,02
 47.   PT Usaha Guna Kelola              UGKE                  IG: 99,96
                                                               THI: 0,04
 48.   PT Sinar Cemerlang Gemilang       SCG                   IG: 99,95
                                                               THI: 0,05



                                                                                    3
Page 309
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
 No.           Nama Perusahaan               Singkatan         Persentase Kepemilikan (%)

  49.    PT Intiland Sejahtera                  IS                       IG: 99,99
                                                                         THI: 0,01
  50.    PT Bahtera Bumi                       BBU                       IS: 99,99
                                                                          IG: 0,01
  51.    PT Kawasan Industri Intiland          KWI                       IS: 99,99
                                                                          IG: 0,01
  52.    PT Buana Bejana                       BBE                       IS: 99,99
                                                                          IG: 0,01
  53.    PT Maja Persada                        MP                       IG: 96,30
                                                                          IS: 3,70
  54.    PT Graha Inti Boga                    GIB                       IG: 99,99
                                                                          IS: 0,01
  55.    PT Jateng Industri Intiland           JINT                      IG: 99,99
                                                                        SCG: 0,01
  56.    PT Purisentosa Unggul                 PSU                       IG: 99,99
                                                                         THI: 0,01
  57.    Badan     Kerjasama      Intiland     BKIS                        IG: 75
         Starlight                                            PT Starlight Nusa Property: 25
  58.    PT Grande Imperial                     GI                       IG: 99,99
                                                                         THI: 0,01
  59.    PT Puri Pariwara                                                  IG: 36
                                                            Yayasan Kesejahteraan Pensiunan
                                                PP          Bank Ekspor Impor Indonesia: 56,63
                                                             Dana Pensiun Bank Mandiri Satu:
                                                                            7,37
  60.    PT Adhibaladika Agung                                             IG: 20
                                                                   PT Adhibalaraja: 65
                                                AA             PT Kusuma Sari Lestari: 10
                                                                  Harada Kusuma: 2,50
                                                                       Hartono: 2,50
  61.    PT Graha Abdael Sukses                                            IG: 55
                                               GAS
                                                                   PT Abdael Nusa: 45
  62.    PT Inti Algoritma Perdana                                      IAR: 99,98
                                               IAP
                                                                        ISER: 0,02
  63.    PT Perkebunan dan Industri                                       JII: 99,9
                                             SEGAJUNG
         Segajung                                                         IS: 0,01
  64.    PT Inti Mitbana Development                                      SPP: 30
                                               IMD
                                                                MUDF IDR lll Pte. Ltd.: 70

(selanjutnya seluruh entitas anak tersebut di atas disebut sebagai “Entitas Anak”) dan menerbitkan
pendapat segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Peraturan OJK
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Pendapat
Hukum”).

A.      URAIAN TRANSAKSI




                                                                                                 4
Page 310
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
   Sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan
   Sukuk Ijarah yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan jumlah sisa imbalan ijarah adalah sebesar
   Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari sebagai berikut:
   - Seri A
        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
        dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000 (dua
        belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar
        10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua)
        tahun sejak tanggal Emisi;
   - Seri B
        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
        dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000 (tiga
        belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60%
        (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun
        sejak tanggal Emisi;
   yang diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan efek Syariah untuk
   kepentingan pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
   jumlah sisa imbalan ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) (“PUB
   Sukuk Ijarah Tahap III”). Jumlah sisa imbalan ijarah dan jumlah cicilan imbalan ijarah tersebut
   telah dicantumkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
   Development I Tahap III Tahun 2022 No. 08 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan
   Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Ijarah”). Jumlah sisa imbalan ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
   pembelian kembali sebagai pembayaran kembali sukuk ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
   sertifikat jumbo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   Pelaksanaan PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
   dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
   Dewan Komisaris Perseroan 12 Oktober 2022.

  Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
  Development Tahap III Tahun 2022 No. 9 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan
  Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
  Ijarah”), PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill akan dijamin secara penuh (full commitment) oleh PT
  Shinhan Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas selaku “Para Penjamin Emisi Sukuk
  Ijarah” dengan bagian penjaminan masing-masing sebagai berikut:

  1.   PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan bagian penjaminan sebesar Rp150.000.000.000
       (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
       - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar Rupiah); dan
       - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar Rupiah);

  2.   PT MNC Sekuritas dengan bagian penjaminan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
       Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
       - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah); dan
       - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah).

  PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

  Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
  Development Tahap lIl Tahun 2022 (“Intam”), Seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill
  setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk sebagai



                                                                                                5
Page 311
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
  berikut:

  1) Sebesar Rp16.367.490.946 (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus
     embilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian utang pokok Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31
     tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah dengan Addendum VII Perjanjian Kredit
     Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut:

      a) Sebesar Rp9.537.802.408 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus
         dua ribu empat ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian
         utang pokok Perseroan, di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan keterangan
         sebagai berikut:

             Nama Kreditur                           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
             Sifat Hubungan Afiliasi Dengan          :   Tidak Terafiliasi
             Kreditur
             Nilai Awal Pinjaman                     :   Rp1.641.060.254.346,- (satu triliun enam
                                                         ratus empat puluh satu miliar enam puluh
                                                         juta dua ratus lima puluh empat ribu tiga
                                                         ratus empat puluh enam Rupiah)
             Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober   :   Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
             2022)                                       ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
                                                         puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
                                                         tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
             Jumlah pembayaran sebagian utang        :   Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima
             pokok                                       ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua
                                                         ribu empat ratus delapan Rupiah)
             Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar     :   Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat
             Sebagian                                    ratus dua miliar lima puluh enam juta
                                                         sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan
                                                         ratus sembilan puluh satu Rupiah)
             Tingkat Bunga                           :   9% (sembilan persen)
             Jatuh Tempo                             :   22 Desember 2027
             Penggunaan Pinjaman                     :   Take over fasilitas kredit PT Intiland
                                                         Development Tbk dan entitas anak
             Prosedur dan Persyaratan Pelunasan      :   Perseroan berencana untuk membayar
             atau Pembayaran                             sesuai dengan jadwal pembayaran utang
                                                         pokok
             Sumber dana untuk pembayaran            :   Kas internal Perseroan
             bunga/denda

      b) Sebesar Rp6.829.688.538 (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam
         ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan
         untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk.
         dengan keterangan sebagai berikut:

             Nama Kreditur                           :   PT Bank Central Asia Tbk
             Sifat Hubungan Afiliasi Dengan          :   Tidak Terafiliasi
             Kreditur
             Nilai Awal Pinjaman                     :   Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus
                                                         tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
                                                         enam juta enam ratus enam puluh dua ribu



                                                                                                    6
Page 312
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
                                                     tujuh puluh satu Rupiah)
         Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober   :   Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh
         2022)                                       miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
                                                     sembilan ratus tiga ribu enam ratus
                                                     sembilan puluh lima Rupiah)
         Jumlah pembayaran sebagian utang        :   Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan
         pokok                                       ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
                                                     delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga
                                                     puluh delapan Rupiah)
         Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar     :   Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga
         Sebagian                                    miliar sembilan ratus enam puluh empat juta
                                                     dua ratus lima belas ribu seratus lima puluh
                                                     tujuh Rupiah)
         Tingkat Bunga                           :   10% (sepuluh persen)
         Jatuh Tempo                             :   22 Desember 2027
         Penggunaan Pinjaman                     :   Take over fasilitas kredit PT Intiland
                                                     Development Tbk dan entitas anak
         Prosedur dan Persyaratan Pelunasan      :   Perseroan berencana untuk membayar
         atau Pembayaran                             sesuai dengan jadwal pembayaran utang
                                                     pokok
         Sumber dana untuk pembayaran            :   Kas internal Perseroan
         bunga/denda

  2) Sebesar Rp221.539.840.751 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan
     juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan
     kepada Entitas Anak dengan perincian sebagai berikut:

     a) Sebesar Rp29.930.000.000 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta
        Rupiah) kepada PT Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk
        pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank Victoria International Tbk, atas Akta
        Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April 2022, dengan
        keterangan sebagai berikut

         Nama Kreditur                           :   PT Bank Victoria International Tbk
         Sifat Hubungan Afiliasi Dengan          :   Tidak Terafiliasi
         Kreditur
         Nilai Awal Pinjaman                     :   Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar
                                                     Rupiah)
         Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober   :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
         2022)                                       miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
         Jumlah Pembayaran Sebagian Utang        :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
         Pokok                                       miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
         Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar     :   Rp0,-
         Sebagian
         Tingkat Bunga                           :   10.5% (sepuluh koma lima persen)
         Jatuh Tempo                             :   14 Agustus 2027
         Penggunaan Pinjaman                     :   Pembiayaan proyek pembangunan gudang
                                                     Aeropolis
         Prosedur dan Persyaratan Pelunasan      :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
         atau Pembayaran                             tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
                                                     terdapat    sanksi  apabila   pelunasan
                                                     dipercepat)



                                                                                                7
Page 313
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
        Sumber dana untuk pembayaran            :   Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari
        bunga/denda                                 Utama)

    b) Sebesar Rp73.609.840.751 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan
       ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana
       yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank
       KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27
       Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017,
       Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
       Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 ang mana
       seluruh pinjaman berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan
       kembali dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No.
       L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020 dan terakhir kali diubah dengan
       Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-
       INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:

        Nama Kreditur                           :   PT Bank KB Bukopin Tbk
        Sifat Hubungan Afiliasi Dengan          :   Tidak Terafiliasi
        Kreditur
        Nilai Awal Pinjaman                     :   Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas
                                                    miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus
                                                    tiga ribu enam puluh tiga Rupiah)
        Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober   :   Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan
        2022)                                       miliar tiga ratus lima puluh delapan juta
                                                    empat puluh dua ribu lima puluh delapan
                                                    Rupiah)
        Jumlah Pembayaran Sebagian Utang        :   Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar
        Pokok                                       enam ratus sembilan juta delapan ratus
                                                    empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu
                                                    Rupiah)
        Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar     :   Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus
        Sebagian *)                                 empat puluh delapan juta dua ratus satu ribu
                                                    tiga ratus tujuh Rupiah)
        Tingkat Bunga                           :   11% (sebelas persen)
        Jatuh Tempo                             :   27 Januari 2023
        Penggunaan Pinjaman                     :   Pembangunan          Kawasan      perumahan
                                                    Serenia Hills II
        Prosedur dan Persyaratan Pelunasan      :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
        atau Pembayaran                             tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
                                                    terdapat      sanksi   apabila     pelunasan
                                                    dipercepat)
        Sumber dana untuk pembayaran            :   Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria
        bunga/denda                                 Perdana )

        *) Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar Rp
        5.748.201.307 akan dilunasi dengan menggunakan kas internal Entitas Anak (PT Inti
        Gria Perdana)

    c) Sebesar Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland
       Esperto yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
       infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta Selatan dan proyek South Grove di Jakarta
       Selatan.



                                                                                               8
Page 314
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
      d) Sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang
         akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek
         Graha Natura di Surabaya, proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di
         Surabaya.
      e) Sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah
         yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur
         proyek Aeropolis di Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.

      Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan
      digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
      operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
      pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.

  3) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
     operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
     pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.

  Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
  pinjaman tanpa jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya, sesuai dan tidak bertentangan dengan
  Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015. Namun demikian,
  Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar 10,6% (sepuluh koma enam persen) per tahun
  dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap III kepada
  Entitas Anak tersebut dan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
  efektif yaitu, pada tanggal diterimanya pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing
  Entitas Anak tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan
  masing-masing Entitas Anak tersebut.

  Penyaluran dana dari Perseroan kepada PT Perkasalestari Utama, PT Inti Gria Perdana, PT
  Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman Harapan melalui pinjaman merupakan
  transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
  Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
  Kepentingan (“POJK No.42 Tahun 2020”), karena Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
  sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing Entitas
  Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi afiliasi
  terkait dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK paling lambat pada
  hari kerja ke-2 (kedua) setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima oleh masing-masing Entitas
  Anak tersebut di atas dari Perseroan.

  Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan
  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena tidak memenuhi definisi
  transaksi benturan kepentingan mengingat transaksi sehubungan dengan penggunaan dana
  tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
  kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama
  maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

  Selain itu, penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material
  sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena penggunaan dana
  tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur dalam POJK
  No.17/2020.

  Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi



                                                                                                 9
Page 315
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
  material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak
  mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

  Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
  kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
  Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

  Aset yang menjadi dasar atau objek dari PUB Sukuk Ijarah Tahap lll ini adalah berupa tanah
  seluas 9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) milik Entitas Anak
  Perseroan, yaitu PT Grande Family View, yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota
  Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB yaitu sebagai berikut:
  - SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
      Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  - SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
      Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  - SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
      Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  (yang selanjutnya disebut “Objek Ijarah”). Sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 8 November
  2022, Objek Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan selama periode
  Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

  PUB Sukuk Ijarah Tahap llI akan dijamin dengan aset tetap berupa tanah yang akan dibebankan
  dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan pemegang PUB Sukuk Ijarah
  Tahap lll melalui wali amanat yaitu dengan 3 (tiga) bidang tanah SHGB yang merupakan Objek
  Ijarah, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
   - SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
       Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
   - SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
       Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
   - SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
       Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  yang seluruhnya tercatat atas nama PT Grande Family View (“Jaminan Sukuk”).

  Pembebanan hak tanggungan peringkat pertama Jaminan Sukuk akan dilaksanakan sesuai
  dengan ketentuan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan. Dalam rangka pembebanan hak
  tanggungan peringkat pertama tersebut nantinya PT Grande Family View wajib melakukan
  penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dengan Pejabat Pembuat Akta
  Tanah (“PPAT”) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat selambat-
  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi. Selanjutnya, PT Grande Family View dengan PPAT
  yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tersebut wajib melakukan
  pendaftaran hak tanggungan atas Jaminan Sukuk pada kantor BPN setempat selambat-
  lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya APHT sesuai dengan UU Hak
  Tanggungan. Setelah Jaminan Sukuk tersebut dibebankan hak tanggungan, maka hal tersebut
  membuat para pemegang PUB Sukuk Ijarah Tahap lll mempunyai kedudukan sebagai kreditur
  preferen.

  Pemberian Jaminan Sukuk oleh PT Grande Family View merupakan transaksi yang memenuhi
  ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh
  karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42
  Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk menggunakan
  Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi,
  mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan



                                                                                               10
Page 316
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
  informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK. Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020
  tersebut, maka sebelum menandatangani APHT atas Jaminan Sukuk, Perseroan wajib untuk
  terlebih dahulu memperoleh laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk.
  Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
  dan Rekan (“KJPP Kusnanto dan Rekan”) untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi.
  Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan Rekan No. KR/221109-001 tanggal 9 November 2022
  perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, saat ini laporan nilai wajar
  atau kewajaran atas Jaminan Sukuk (“Laporan KJPP”) sedang dalam proses penyusunan oleh
  KJPP Kusnanto dan Rekan. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki kewajiban
  untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada OJK disertai
  Laporan KJPP tersebut dan dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
  transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.42
  Tahun 2020.

  Penggunaan aset milik PT Grande Family View tersebut sebagai Jaminan Sukuk bukan
  merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
  karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat tidak terdapat
  perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota
  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama maupun pengendali yang dapat
  merugikan Perseroan. Lebih lanjut, penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk bukan
  merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai aset
  milik GFV sebagai Jaminan Sukuk tidak mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
  ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemenuhan ketentuan POJK 17/2020
  sehubungan dengan penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk oleh Perseroan.

  Sehubungan dengan penjaminan aset PT Grande Family View sebagai Jaminan Sukuk dan
  mengingat bahwa aset yang menjadi Jaminan Sukuk tersebut nilainya tidak lebih dari 50% (lima
  puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT Grande Family View, maka Direksi PT Grande
  Family View telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View
  berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 21 Oktober 2022.

  Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) sehubungan
  dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap lll. Selanjutnya, Perseroan dan Wali Amanat telah
  menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Berdasarkan hasil pemeriksaan segi
  hukum, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak terdapat hubungan afiliasi dan/atau hubungan
  kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
  tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Ekuitas Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20
  Tahun 2020”) dan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
  Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19 Tahun 2020”).

  Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
  rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap lIl, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen
  sebagai berikut:

  (1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;

  (2) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;

  (3) Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
      Development Tahap III Tahun 2022 Antara PT Intiland Development Tbk. dan Pemegang
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 tanggal 11
      November 2022 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Akad Ijarah”);



                                                                                            11
Page 317
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS

     (4) Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
         Development Tahap III Tahun 2022 Antara PT Intiland Development Tbk. dan Pemegang
         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 tanggal 11
         November 2022 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Akad Wakalah”);

     (5) Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
         Tahap lll Tahun 2022 No. 10 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari
         Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah”); dan

     (6) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di
         hadapan Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Agen
         Pembayaran”);

     (7) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         (“KSEI”) No. SP-043/SKK/SKEI/1022 tanggal 11 November 2022, antara Perseroan dan
         KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Perjanjian Pendaftaran Surat
         Berharga Syariah”).

     Untuk memberikan Pendapat Hukum ini, NPP telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
     yang diterima NPP dalam rangka memberikan Pendapat Hukum dimaksud baik berupa dokumen
     asli, turunan, salinan maupun fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Entitas Anak serta
     pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan maupun Entitas Anak sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
     Pemeriksaan Segi Hukum No. L/095/NPP/DILD/11/2022 tanggal 25 November 2022 perihal
     Laporan Pemeriksaan Segi Hukum Sehubungan Dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, yang kami
     siapkan dan tujukan kepada OJK dan Perseroan dengan tembusan kepada Para Penjamin Emisi
     Efek serta Wali Amanat (“Laporan Pemeriksaan Segi Hukum”).

B.   DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

     Pendapat Hukum ini mempunyai dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut:

     1.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang
           merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Segi
           Hukum yang memuat penjelasan secara rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat
           Hukum ini.

     2.    Kecuali ditentukan lain di dalam Pendapat Hukum ini, Pendapat Hukum ini diberikan
           meliputi keadaan-keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal laporan pemeriksaan segi
           hukum atas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
           sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III yang dilaksanakan oleh NPP dan
           ditujukan kepada OJK dan Perseroan.

     3.    Pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
           lain diantara para pihak dalam dokumen-dokumen yang kami periksa yang mengubah atau
           menggantikan hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.

     4.    Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
           turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Entitas Anak serta
           pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi,
           Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan Entitas Anak yang



                                                                                                12
Page 318
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
          hasilnya termuat dalam dokumen Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
          dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.

     5.   Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia yaitu
          pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada hukum
          Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
          oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
          menurut hukum atau yurisdiksi lain.

     6.   Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai hal-hal sebagai
          berikut:
          a.     Kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
                 terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
                 kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait;
          b.     Aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
                 hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap III;
          c.     Aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah yang berasal dari PUB
                 Sukuk Ijarah Tahap III termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam
                 Prospektus awal; dan
          d.     Harga penawaran dalam PUB Sukuk Ijarah Tahap III.

C.   ASUMSI-ASUMSI

     Dengan memperhatikan ruang lingkup dan pembatasan di atas serta ketentuan-ketentuan
     hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam
     menyusun Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.   Selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari segi
          hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
          perubahan susunan anggota direksi maupun susunan anggota dewan komisaris,
          pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
          perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
          keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun
          perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum
          diserahkan kepada kami.

     2.   Semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam Intam
          maupun Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam
          rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk
          meragukan kebenaran hal-hal tersebut.

     3.   Semua tanda tangan dan dokumen yang diperlihatkan dan/atau diberikan oleh Perseroan
          dan Entitas Anak berupa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen adalah
          otentik, sama, benar, akurat, sesuai, dan tidak bertentangan dengan dokumen aslinya dan
          tidak menyesatkan.

     4.   Setiap dokumen asli maupun Salinan atau fotokopi, konfirmasi, pernyataan dan
          keterangan baik lisan maupun tertulis yang kami terima atau peroleh dari pihak Perseroan
          mengenai Perseroan dan Entitas Anak termasuk yang diberikan oleh anggota direksi,
          dewan komisaris, dan karyawan Perseroan dan Entitas Anak, pejabat pemerintah dan
          pihak lainnya adalah benar dan menggambarkan situasi dan kondisi yang terakhir serta
          sesuai dengan kenyataan dan keadaan sesungguhnya dan tidak mengandung suatu



                                                                                               13
Page 319
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
         informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap serta diberikan oleh pihak yang berhak
         dan berwenang untuk memberikan dokumen dan/atau mengungkapkan konfirmasi,
         pernyataan dan keterangan tersebut.

   5.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak
         dan/atau pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan, melakukan pendaftaran atau
         pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak adalah pihak-pihak yang
         mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
         dan mengikat.

   6.    Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
         sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap termasuk
         didalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Hukum ini merupakan hal-hal
         yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus
         mengenai Faktor Risiko.

   7.    Pendapat Hukum sehubungan dengan izin material dan harta kekayaan material adalah
         sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut berpengaruh langsung secara
         material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
         pernyataan Perseroan dan pernyataan Entitas Anak.

   8.    Kami bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Hukum ini tidak dapat dianggap,
         diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau pandangan di bidang
         pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

   9.    Kami tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal yang
         terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data industri.

   10.   Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada Lembaga peradilan
         di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang seragam untuk
         mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan dengan perkara,
         gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang berlangsung. Walaupun
         dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan perkara maupun kepailitan pada
         pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi untuk memastikan atas adanya perkara
         dimaksud di Indonesia tidak dapat dipastikan keakuratannya.

   11.   NPP bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini dan tanggung jawab NPP sebagai
         Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal yang
         diberikan dalam Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentutan
         dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar
         Modal”).

   12.   Pendapat Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam
         rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III, dan tidak untuk maksud dan tujuan selain dari rencana
         Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap III Tahun 2022. Dengan demikian Pendapat Hukum
         ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap III
         karena sebab apapun tidak terlaksana.

   13.   Pendapat Hukum ini dibuat oleh NPP selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak
         terafiliasi dengan Perseroan.




                                                                                              14
Page 320
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang disiapkan
     dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya
     peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah
     Tahap III serta dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan, asumsi dan kualifikasi di
     atas, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     Pendapat Hukum mengenai Perseroan

     1.   Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
          Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan, dan telah memperoleh izin dan
          persetujuan pihak yang berwenang untuk melaksanakan usahanya pada saat ini.

          Perseroan (dahulu bernama PT Wisma Dharmala Sakti) berkedudukan di Jakarta Pusat,
          didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 118 tanggal 10-06-1983 yang
          dibuat di hadapan Notaris Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
          persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Menteri
          Kehakiman No.C2-6668-HT-01.01.TH’83 tanggal 10 Oktober 1983 serta telah didaftarkan
          dalam buku register dikantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1184 tanggal 19 Oktober
          1983 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30
          Desember 1983, Tambahan Berita Negara No. 1102 tahun 1983 (“Akta Pendirian”).

     2.   Anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa
          kali perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan
          Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian Pasal 3
          anggaran dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dan
          perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah
          disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-
          0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di
          dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27
          Juli 2022 (“Akta No. 69 Tahun 2022”).

          Perubahan anggaran dasar maupun perubahan data Perseroan adalah benar dan
          berkesinambungan. Anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Undang-Undang
          Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Bapepam Nomor
          IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
          Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
          & LK Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 (“Peraturan IX.J.1”), Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15 Tahun 2020”), dan
          Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
          Perusahaan Publik (“POJK No.33 Tahun 2014”) serta telah disetujui dan/atau didaftarkan
          oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     3.   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal
          3 Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta No. 69 Tahun 2022 sebagaimana



                                                                                               15
Page 321
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
        kami rinci dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
        Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan.

        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan telah
        sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
        sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2
        Tahun 2020 tentang KBLI yang terbit pada tanggal 15 September 2020 (“KBLI Tahun
        2020”), berdasarkan Akta No.69 Tahun 2022.

   4.   Berdasarkan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan
        Keputusan Rapat No.36 tanggal 7 September 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
        S.H., S.E., MKn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah
        diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0968392 tanggal
        30 September 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
        3560091.AH.01.11.Tahun 2015 (“Akta No. 36 Tahun 2015”). dan sebagaimana
        diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2022 yang
        dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
        permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp250 per saham
                      Keterangan
                                              Jumlah Saham         Nominal (Rp)          %
         Modal Dasar:                          24.000.000.000   6.000.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         CGS-CIMB Sekurities (Singapore)        1.556.577.500         1.556.577.500     15,02
         Pte Ltd
         PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia        1.397.997.530        1.397.997.530      13,49
         Bali Private Villa (S) Pte Ltd           775.871.346          775.871.346      7,48
         PT Bina Yatra Sentosa                  1.240.489.375        1.240.489.375      11,97
         Drs. Lo Kheng                            651.416.700          651.416.700      6,28
         Masyarakat < 5%                        4.743.501.734    1,185,875,433,500      45,76
         Jumlah Modal Ditempatkan dan          10.365.854.185    2.591.463.546.250      100
         disetor
         Saham Dalam Portepel                  13.634.145.815    3.408.536.453.750

        Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        Perseroan berdasarkan pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir
        pada 31 Oktober 2022 yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dan PT Bursa Efek
        Indonesia pada tanggal 7 November 2022, adalah sebagai berikut:

                                                                               Persentase
             Nama          Jabatan     Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)   Kepemilikan
                                                                                   (%)
         Hendro S.        Direktur       5.205.048.188     1.301.262.047.000    50,21
         Gondokusumo      Utama
         Sinarto          Komisaris        219.686.114        54.921.528.500     2,12
         Dharmawan           Utama
         Suhendro           Wakil          219.683.834        54.921.708.500     2,12
              Prabowo      Direktur
                           Utama


                                                                                             16
Page 322
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
      Jahja Asikin        Komisaris          219.683.834           54.921.708.500   2,12
      Ping Handayani       Direktur          219.683.834           54.921.708.500   2,12
      Hanli
      Lennard Ho             Wakil           131.414.317           32.853.579.250   1,27
      Kian Guan            Komisaris
                            Utama

     Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Saham yang ditandatangani oleh Hendro S.
     Gondokusumo selaku Direktur Utama Perseroan tanggal 10 Oktober 2022, kepemilikan
     saham Hendro S. Gondokusumo sebesar 50,21% merupakan kepemilikan saham baik
     langsung maupun tidak langsung dengan rincian sebagai berikut:

            Kepemilikan                Jumlah Saham         (%)             Keterangan
      PT CGS-CIMB Sekuritas            1.220.600.000       11,77      Kepemilikan Tidak
          Indonesia                                                   Langsung
                                        238.050.432        2,29       Kepemilikan Langsung
      PT Bina Yatra Sentosa            1.280.489.375       11,97      Kepemilikan Tidak
                                                                      Langsung
      Bali Private Villa (s) Pte,      775.911.150         7.49       Kepemilikan Tidak
            Ltd                                                       Langsung
      CGS-CIMB Securities              1.551.009.500       14,96      Kepemilikan Langsung
      (Singapore) Pte Ltd
      PT Graha Intan Mandiri           178.987.731         1.73       Kepemilikan Tidak
                                                                      Langsung
                                                                      Kepemilikan Langsung
      TOTAL                            5.205.048.188       50,21
                                                                      dan Tidak Langsung




     Dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disampaikan bahwa pemilik
     manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
     ayat (1) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
     Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Perpres No. 13 Tahun 2018”) jo. Pasal 4 ayat (1)
     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
     (“Permenkumham No. 15 Tahun 2019”), adalah Hendro S. Gondokusumo, dengan
     kepemilikan saham baik secara langsung maupun secara tidak langsung pada Perseroan
     dengan total sebesar 50,21% (lima puluh koma dua puluh satu persen), dengan memenuhi
     kriteria sebagai berikut:
     a. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
          sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; dan
     b. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
          anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
     Pemenuhan pemilik manfaat akhir dari Perseroan di atas juga telah memenuhi ketentuan
     Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Perpres No. 13 Tahun 2018.

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4 ayat
     (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019, dan sesuai bukti laporan Notaris Humberg Lie S.H.,
     S.E., MKn, Hendro S. Gondokusumo telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia sebagai pemilik manfaat Perseroan oleh Notaris Humberg Lie S.H., S.E.,
     MKn, pada tanggal 7 Agustus 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat perubahan pemilik manfaat Perseroan sejak
     tanggal 7 Agustus 2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan melakukan pengkinian
     informasi pemilik manfaat sebagiamana yang diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13


                                                                                             17
Page 323
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       Tahun 2018 jo. Pasal 6 Permenkumham No. 15 Tahun 2019.

       Setiap perubahan permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
       secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan
       peraturan di bidang pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
       berlaku. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan selain yang telah disebutkan dalam
       Pendapat Hukum ini, Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Intam.

  5.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 69 Tahun
       2022, adalah sebagai berikut:

       Direksi:


        NO.                          NAMA                                JABATAN

            1.    Hendro Santoso Gondokusumo                           Direktur Utama
            2.    Utama Gondokusumo                                  Wakil Direktur Utama
            3.    Suhendro Prabowo                                   Wakil Direktur Utama
            4.    Mudjianto Soesilo Tjahjono                         Wakil Direktur Utama
            5.    Perry Yoranouw                                           Direktur
            6.    Ping Handayani Hanli                                     Direktur
            7.    Archied Noto Pradono                                     Direktur
            8.    Permadi Indra Yoga                                       Direktur

       Dewan Komisaris:


        NO.                          NAMA                                 JABATAN

            1.    Sinarto Dharmawan                                   Komisaris Utama
            2.    Lennard Ho Kian Guan                              Wakil Komisaris Utama
            3.    Thio Gwan Po Micky                                Komisaris Independen
            4.    Friso Palilingan                                  Komisaris Independen
            5.    Jahja Asikin                                            Komisaris

       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan
       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia
       termasuk POJK No.33 Tahun 2014.

       Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas adalah 5 (lima) tahun
       sejak tanggal pengangkatan melalui rapat umum pemegang saham. Hal tersebut telah
       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia
       termasuk POJK No.33 Tahun 2014.

  6.   Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan,
       Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, yaitu sebagai
       berikut:

       a.        Sekretaris Perusahaan

                 Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
                 Sekretaris  Perusahaan     Emiten     atau   Perusahaan      Publik   (“POJK
                 No.35/POJK.04/2014”), Perseroan telah mengangkat Theresia V. Rustandi sebagai


                                                                                            18
Page 324
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
             Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi
             Perseroan Nomor 018/DIL/HSG/V/2000 tanggal 10 Mei 2000 tentang Penunjukan
             Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan dan
             memenuhi ketentuan dalam POJK No.35/POJK.04/2014.

       b.    Komite Nominasi dan Remunerasi

             Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
             No.34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
             Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 001-
             SK/BOC/Intiland/CS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Penggantian Komite
             Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:
             Ketua         : Thio Gwan po Micky
             Anggota       : Sinarto Dharmawan
             Anggota       : Jahja Asikin

             Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan sesuai dengan
             POJK No.34/POJK.04/2014.

       c.    Komite Audit

             Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
             Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
             No.55/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat
             Keputusan Komisaris Perseroan Nomor 001-SK/Intiland/CS/BOC/V/2021 tanggal 25
             Mei 2021 tentang Keputusan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, dengan
             susunan sebagai berikut:
             Ketua        : Friso Palilingan
             Anggota      : Fransiscus Alip
             Anggota      : Atik Susanto

            Pengangkatan   Komite      Audit    telah    dilakukan       sesuai    dengan   POJK
            No.55/POJK.04/2015.

       d.    Unit Audit Internal

            Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
            No.56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan
            Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001-SK/BOC/Intiland/CS/VIII/2016
            tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penunjukan Kepala Divisi Internal Audit.
            Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Dewan Komisaris menyetujui rekomendasi
            penunjukan David Kurniawan sebagai Kepala Divisi Internal Audit Perseroan.

            Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal
            Perseroan yang dibuat pada tanggal 22 September 2020.

            Pembentukan Unit Audit        Internal   telah   dilakukan    sesuai   dengan   POJK
            No.56/POJK.04/2015.

  7.   Perseroan telah memiliki dan memperoleh izin-izin material atau persetujuan operasional



                                                                                              19
Page 325
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       yang bersifat material yang disyaratkan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya
       saat ini termasuk namun tidak terbatas pada Nomor Induk Berusaha (“NIB”), Sertifikat
       Standar, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Mendirikan Bangunan
       (“IMB”), Izin Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi serta Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan
       Tanah (“SIPPT”)/Izin Lokasi.

       Izin-izin material tersebut masih berlaku, dengan catatan:
       •     SLF Intiland Tower Surabaya saat ini masih dalam proses penerbitan perpanjangan
             pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan tata Ruang
             Kota Surabaya, dan proses perpanjangan SLF sudah masuk tahap akhir yatu penjilidan
             buku besar SLF, namun masih menunggu proses IMB Revisi untuk menyesuaikan
             kondisi bangunan yang terbangun, sebagaimana disampaikan oleh CV Strata Gedung
             selaku Konsultan SLF Bangunan Intiland Tower Surabaya dalam Surat Keterangan
             Nomor 03/SLF/INTILANDTOWER/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Namun, sampai
             dengan Pendapat Hukum ini disampaikan, perpanjangan SLF tersebut masih dalam
             proses.

            Adapun konsekuensi yuridis dari belum terpenuhinya ketentuan SLF oleh Perseroan
            adalah merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan
            Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
            Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), belum terbitnya perpanjangnya SLF oleh
            Perseroan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
            -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                 ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
                 bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
            -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                 ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai
                 bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
                 mengakibatkan cacat seumur hidup.
            -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                 ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
                 bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

            Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan tidak sedang diberikan sanksi
            sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung yang dapat mempengaruhi
            dan/atau menghambat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan belum
            dimilikinya perpanjangan SLF tersebut.

  8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan Perseroan, Perseroan telah melakukan hal-hal
       sebagai berikut:
       a. Memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
          program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS
          Ketenagakerjaan;
       b. Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai
          dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
          Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); dan
       c. Tidak terlibat sengketa dengan karyawannya.

       Untuk Peraturan Perusahaan Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan didukung



                                                                                               20
Page 326
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       dengan surat pernyataan tanggal 8 November 2022, Peraturan Perusahaan Perseroan
       sedang dalam pendaftaran pengesahan peraturan perusahaan di Suku Dinas
       Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang dibuktikan
       dengan tanda terima penyampaian berkas tanggal 4 November 2022. Berdasarkan Pasal
       188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
       11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling
       sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Sehubungan dengan hal tersebut di
       atas, Perseroan sedang tidak pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi sebagaimana di
       atur dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
       Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat mempengaruhi dan/atau
       menghambat rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap lll oleh Perseroan. Oleh karena
       itu, belum dimilikinya peraturan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan
       pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III.

       Terkait pemenuhan kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku, saat ini terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
       No. 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022 telah membatalkan Keputusan Gubernur DKI
       Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang
       menentukan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar
       Rp4.641.854, dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan
       keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
       berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh
       Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021, yaitu sebesar Rp. 4.573.845.
       sampai dengan tanggal pendapat ini dibuat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum
       menerbitkan keputusan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut. Saat ini upah
       terendah yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawannya adalah Rp4.460.000.
       Berdasarkan surat pernyataan Perseroan tanggal 8 November 2022, Perseroan dengan ini
       menyatakan bahwa sanggup untuk dan akan membayar selisih upah yang belum
       terbayarkan kepada karyawan Perseroan sebagai tindak lanjut pemenuhan UMP tahun 2022
       Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai
       tindak lanjut dari pelaksanaan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.
       11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022. Menurut pendapat kami, karena belum
       diterbitkannya peraturan UMP Tahun 2022 yang baru dan Perseroan berkomitmen untuk
       membayar selisih upah tersebut, Perseroan tidak melanggar ketentuan peraturan terkait
       pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta.

       Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
       Perseroan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
       untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir yaitu untuk bulan Agustus, September dan Oktober
       tahun 2022.

       Izin Tenaga Kerja Asing
       Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan
       Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Notifikasi TKA”) serta Izin Tinggal Terbatas
       (“ITAS”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
       RPTKA, Notifikasi TKA dan ITAS tersebut masih berlaku.

       Program Pensiun
       Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun di DPLK Manulife
       Indonesia.

  9.   Aset/harta kekayaan material Perseroan antara lain berupa saham-saham dalam Entitas



                                                                                               21
Page 327
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
      Anak, hak atas tanah dan bangunan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak kepemilikan
      kendaraan bermotor, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas
      nama Perseroan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya memberi hak kepada
      Perseroan sebagai pemilik untuk menggunakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
      aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga menguasai aset/harta kekayaan berupa
      tanah dalam pengembangan yang saat ini masih terus dilakukan pembebasan lahan oleh
      Perseroan. Dasar penguasaan Perseroan atas tanah-tanah dalam pengembangan tersebut
      berupa surat pelepasan hak, akta pengoperan hak dan/atau akta jual beli dan telah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku. Dari tanah dalam pengembangan tersebut, akan kembangkan oleh Perseroan
      sebagai apartemen dan kawasan terintergrasi (mixed use), yang mana akan direalisasikan
      oleh Perseroan setelah tercapainya target luas rencana pengembangan dari tanah-tanah
      tersebut.

      Aset/harta kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan
      yang memadai untuk mengganti atau menutup atau menanggung risiko yang mungkin timbul
      atas aset/harta kekayaan material yang dipertanggungkan dan polis asuransi atas aset/harta
      kekayaan material tersebut masih berlaku. Aset/harta kekayaan material yang dimiliki
      dan/atau dikuasai oleh Perseroan tersebut tidak sedang terlibat dalam suatu perkara,
      sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga
      peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
      dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

      Sebagian besar aset/harta kekayaan material Perseroan sedang dijaminkan kepada pihak
      lain yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum.
      Penjaminan terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
      dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Eksekusi terhadap seluruh aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan sebagaimana
      disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset dari beberapa Entitas
      Anak yang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap
      kelangsungan usaha Perseroan.

      Lebih lanjut, Perseroan memiliki aset berupa Hak Kekayaan Intelektual yang rinciannya telah
      kami sampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Selain itu, Perseroan juga
      memiliki penyertaan saham pada Entitas Anak dengan rincian sebagaimana kami uraikan
      dalam halaman 2 s/d 4 Pendapat Hukum ini dan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum.
      Penyertaan saham pada Entitas Anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
      dalam UUPT, anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar dari masing-masing Entitas
      Anak.

  10. Seluruh perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi
      Hukum masih berlaku, tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang berpotensi merugikan
      hak-hak pemegang Sukuk dan rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll serta penggunaan
      dananya dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran
      dasar Perseroan, UUPT serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
      Berikut perjanjian penting yang masih dalam proses perpanjangan jangka waktu, yaitu
      dengan rincian sebagai berikut:

      -   Perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia
          Tbk (CCBI), berdasarkan konfirmasi email dari CCBI tanggal 17 November 2022,



                                                                                              22
Page 328
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
          fasilitas kredit Perseroan yang telah diberikan oleh CCBI sedang dalam proses
          perpanjangan dan telah diperpanjang melalui sistem CCBI selama 3 bulan yaitu sejak
          16 November 2022 sampai dengan 16 Februari 2023.

      Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan masing-masing Kreditur Perseroan, Perseroan
      memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis atau pemberitahuan tertulis
      terlebih dahulu dari beberapa Kreditur Perseroan sehubungan dengan rencana PUB Sukuk
      Ijarah Tahap Ill. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
      atau pemberitahuan kepada masing-masing Kreditur Perseroan sebagai berikut:
      a. Persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia
           Tbk selaku kreditur sindikasi mengenai rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Berkelanjutan
           Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan Surat No. SSK/3.1/3362
           tanggal 4 November 2022 perihal Penyampaian Persetujuan untuk Menerbitkan Sukuk
           Ijarah atas nama PT Intiland Development Tbk
      b. Persetujuan dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima
           pinjaman dari pihak ketiga sehubungan dengan rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah
           Tahap III berdasarkan Surat Nomor 046/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 7 November
           2022 perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Intiland Development Tbk.;
      c. Persetujuan dari PT Bank MNC Internasional Tbk. Untuk menerima pinjaman
           sehubungan dengan rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III berdasarkan Surat
           Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan
           Sukuk Ijarah Tahap lll; dan
      d. Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk sehubungan dengan rencana penerbitan
           Sukuk Ijarah I Berkelanjutan Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan
           Surat Perseroan Nomor 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 perihal
           Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata pada tanggal 14 Oktober
           2022.

      Selain persetujuan dan pemberitahuan tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban Perseroan
      yang diatur dalam perjanjian kredit untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
      kreditur dan melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana PUB
      Sukuk Ijarah Tahap III dan pengunaan dananya.

      Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang secara material dapat
      mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
      Perseroan telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
      material tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan Surat
      Pernyataan Perseroan tertanggal 8 November 2022, tidak ada pelanggaran rasio keuangan
      dan pelaksanaan penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III ini tidak akan menyebabkan
      adanya pelanggaran rasio keuangan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Current Ratio,
      DER dan Debt Service Coverage Ratio) dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya
      sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan dengan
      pihak lain.

  11. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
      didukung dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 November 2022, Perseroan:
      a. tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran, atau terlibat sebagai pihak, baik
           dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
           kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
           apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, hak kekayaan
           intelektual, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan pajak, baik pada
           lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian



                                                                                              23
Page 329
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
            perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak
            terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
            Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau di luar
            pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
            kelangsungan usaha Perseroan dan berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk
            Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya ;
       b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
            diajukan terhadap atau oleh Perseroan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
            Negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
            Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya; dan
       c.   tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
            pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
            keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
            pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
            pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya
            waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
            Perseroan terhadap pihak manapun yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
            Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya.

  12. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
      didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan tanggal 8 November 2022, tidak ada anggota Direksi dan Komisaris
      dari Perseroan tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran yang ditujukan
      kepadanya, atau sebagai pihak yang terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang
      perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
      arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif
      dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
      perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh
      pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan
      mengalami dipailitkan dan perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dapat
      mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota direksi dewan
      komisaris Perseroan dan berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll
      termasuk penggunaan dananya.

  13. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan dalam Peraturan OJK
      Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
      (“POJK Nomor 17/POJK.04/2020”), PUB Sukuk Ijarah Tahap III tidak memerlukan
      persetujuan RUPS Perseroan. Namun demikian, Perseroan memerlukan persetujuan
      Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap ll dan berkaitan
      dengan itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari masing-masing anggota Dewan
      Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan masing-
      masing tertanggal 12 Oktober 2022.


   14. Terkait dengan penunjukan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam PUB Sukuk
       Ijarah Tahap III, berdasarkan pemeriksaan kami:

       a.    Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk;
       b.    Perseroan tidak mempunyai perjanjian kredit dengan PT Bank Mega Tbk; dan
       c.    PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai wali amanat dalam PUB Sukuk Ijarah
             Tahap ll tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam PUB
             Sukuk Ijarah Tahap III,
       dan karenanya, penunjukan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat tidak bertentangan


                                                                                               24
Page 330
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       dengan ketentuan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

   15. Sehubungan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
       perjanjian sebagai berikut:
       (1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
       (2) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
       (3) Akad Ijarah;
       (4) Akad Wakalah;
       (5) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah;
       (6) Perjanjian Agen Pembayaran; dan
       (7) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah.

       Perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas mengikat Perseroan serta telah
       dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, UUPT dan ketentuan hukum dan
       peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah secara substansial telah memuat ketentuan-
       ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam POJK No.20 Tahun 2020 serta Peraturan OJK
       No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

  16. Sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, Perseroan telah memperoleh opini dari
      Tim Ahli Syariah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Intiland
      Development Tbk tanggal 11 November 2022 yang menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian
      yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap ll tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
      Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

   17. Informasi yang disajikan dalam Prospektus awal sepanjang yang terkait dengan aspek
       hukum telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam Laporan Pemeriksaan
       Segi Hukum.

   18. Penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap III sebagaimana diuraikan dalam butir A Uraian
       Transaksi halaman 5 Pendapat Hukum ini, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

       Sebagaimana diungkapkan di atas, Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
       setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai
       berikut:

       1) Sebesar Rp16.367.490.946 (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat
          ratus embilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan
          untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi
          Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah dengan Addendum VII
          Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
          berikut:

           a) Sebesar Rp9.537.802.408 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan
              ratus dua ribu empat ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran
              sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
              dengan keterangan sebagai berikut:

               Nama Kreditur                     :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk



                                                                                              25
Page 331
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan    :   Tidak Terafiliasi
          Kreditur
          Nilai Awal Pinjaman               :   Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
                                                ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
                                                puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
                                                tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
          Posisi Nilai Pinjaman (per 31     :   Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
          Oktober 2022)                         ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
                                                puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
                                                tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
          Jumlah pembayaran sebagian        :   Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima
          utang pokok                           ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua
                                                ribu empat ratus delapan Rupiah)
          Sisa Nilai Pinjaman Setelah       :   Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat
          Dibayar Sebagian                      ratus dua miliar lima puluh enam juta
                                                sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan
                                                ratus sembilan puluh satu Rupiah)
          Tingkat Bunga                     :   10% (sepuluh persen)
          Jatuh Tempo                       :   22 Desember 2027
          Penggunaan Pinjaman               :   Take over fasilitas kredit PT Intiland
                                                Development Tbk dan entitas anak
          Prosedur dan Persyaratan          :   Perseroan berencana untuk membayar
          Pelunasan atau Pembayaran             sesuai dengan jadwal pembayaran utang
                                                pokok
          Sumber dana untuk                 :   Kas internal Perseroan
          pembayaran bunga/denda

       b) Sebesar Rp6.829.688.538 (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta
          enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan
          digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan di PT Bank Central
          Asia Tbk. dengan keterangan sebagai berikut:

          Nama Kreditur                     :   PT Bank Central Asia Tbk
          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan    :   Tidak Terafiliasi
          Kreditur
          Nilai Awal Pinjaman               :   Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus
                                                tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
                                                enam juta enam ratus enam puluh dua ribu
                                                tujuh puluh satu Rupiah)
          Posisi Nilai Pinjaman (per 31     :   Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh
          Oktober 2022)                         miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
                                                sembilan ratus tiga ribu enam ratus
                                                sembilan puluh lima Rupiah)
          Jumlah pembayaran sebagian        :   Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan
          utang pokok                           ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
                                                delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga
                                                puluh delapan Rupiah)
          Sisa Nilai Pinjaman Setelah       :   Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga
          Dibayar Sebagian                      miliar sembilan ratus enam puluh empat juta
                                                dua ratus lima belas ribu seratus lima puluh
                                                tujuh Rupiah)
          Tingkat Bunga                     :   10% (sepuluh persen)



                                                                                          26
Page 332
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
             Jatuh Tempo                       :   22 Desember 2027
             Penggunaan Pinjaman               :   Take over fasilitas kredit PT Intiland
                                                   Development Tbk dan entitas anak
             Prosedur dan Persyaratan          :   Perseroan berencana untuk membayar
             Pelunasan atau Pembayaran             sesuai dengan jadwal pembayaran utang
                                                   pokok
             Sumber dana untuk                 :   Kas internal Perseroan
             pembayaran bunga/denda

     2) Sebesar Rp221.539.840.751 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh
        sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan
        dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian sebagai berikut:

        a) Sebesar Rp29.930.000.000 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh
           juta Rupiah) kepada PT Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan
           untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank Victoria International Tbk,
           atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April
           2022, dengan keterangan sebagai berikut

            Nama Kreditur                      :   PT Bank Victoria International Tbk
            Sifat Hubungan Afiliasi Dengan     :   Tidak Terafiliasi
            Kreditur
            Nilai Awal Pinjaman                :   Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar
                                                   Rupiah)
            Posisi Nilai Pinjaman (per 31      :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
            Oktober 2022)                          miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
            Jumlah Pembayaran Sebagian         :   Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
            Utang Pokok                            miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
            Sisa Nilai Pinjaman Setelah        :   Rp0,-
            Dibayar Sebagian
            Tingkat Bunga                      :   10.5% (sepuluh koma lima persen)
            Jatuh Tempo                        :   14 Agustus 2027
            Penggunaan Pinjaman                :   Pembiayaan proyek pembangunan gudang
                                                   Aeropolis
            Prosedur dan Persyaratan           :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
            Pelunasan atau Pembayaran              tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
                                                   terdapat     sanksi    apabila   pelunasan
                                                   dipercepat)
            Sumber dana untuk                  :   Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari
            pembayaran bunga/denda                 Utama)

        b) Sebesar Rp73.609.840.751 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta
           delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti
           Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
           pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
           Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
           Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
           Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
           Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 ang mana seluruh pinjaman berdasarkan
           akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan
           Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-
           INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020 dan terakhir kali diubah dengan Addendum



                                                                                             27
Page 333
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
          Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-
          INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:

          Nama Kreditur                      :   PT Bank KB Bukopin Tbk
          Sifat Hubungan Afiliasi Dengan     :   Tidak Terafiliasi
          Kreditur
          Nilai Awal Pinjaman                :   Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas
                                                 miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus
                                                 tiga ribu enam puluh tiga Rupiah)
          Posisi Nilai Pinjaman (per 31      :   Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan
          Oktober 2022)                          miliar tiga ratus lima puluh delapan juta
                                                 empat puluh dua ribu lima puluh delapan
                                                 Rupiah)
          Jumlah Pembayaran Sebagian         :   Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar
          Utang Pokok                            enam ratus sembilan juta delapan ratus
                                                 empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu
                                                 Rupiah)
          Sisa Nilai Pinjaman Setelah        :   Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus
          Dibayar Sebagian *)                    empat puluh delapan juta dua ratus satu ribu
                                                 tiga ratus tujuh Rupiah)
          Tingkat Bunga                      :   11% (sebelas persen)
          Jatuh Tempo                        :   27 Januari 2023
          Penggunaan Pinjaman                :   Pembangunan          Kawasan      perumahan
                                                 Serenia Hills II
          Prosedur dan Persyaratan           :   Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
          Pelunasan atau Pembayaran              tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
                                                 terdapat      sanksi   apabila     pelunasan
                                                 dipercepat)
          Sumber dana untuk pembayaran       :   Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria
          bunga/denda                            Perdana )

          *) Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar
          Rp 5.748.201.307 akan dilunasi dengan menggunakan kas internal Entitas Anak
          (PT Inti Gria Perdana)

       c) Sebesar Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland
          Esperto yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
          infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta Selatan dan proyek South Grove di
          Jakarta Selatan.
       d) Sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande
          yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
          infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya, proyek Tierra di Surabaya dan
          proyek Amesta Living di Surabaya.
       e) Sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan
          Indah yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
          infrastruktur proyek Aeropolis di Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.

       Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan
       digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
       operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji
       karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.




                                                                                           28
Page 334
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       3) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan
          kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran
          gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.

       Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam
       bentuk pinjaman tanpa jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya, sesuai dan tidak
       bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK
       No.18/2015. Namun demikian, Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar 10,6%
       (sepuluh koma enam persen) per tahun dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari
       dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap I kepada Entitas Anak tersebut dan dengan jangka
       waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal efektif yaitu, pada tanggal diterimanya
       pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing Entitas Anak tersebut sebagaimana
       diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan masing-masing Entitas Anak
       tersebut.

       Penyaluran dana dari Perseroan kepada PT Perkasalestari Utama, PT Inti Gria Perdana,
       PT Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman Harapan melalui pinjaman
       merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan
       Pasal 4 ayat (1) POJK No.42 Tahun 2020, karena Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
       sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing
       Entitas Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
       transaksi afiliasi terkait dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK
       paling lambat pada hari kerja ke-2 (kedua) setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima
       oleh masing-masing Entitas Anak tersebut di atas dari Perseroan.

       Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan
       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena tidak memenuhi
       definisi transaksi benturan kepentingan mengingat transaksi sehubungan dengan
       penggunaan dana tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
       perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan
       komisaris, pemegang saham utama maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

      Selain itu, penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena penggunaan dana tersebut di atas
      bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/2020.

       Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi
       material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut
       tidak mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

       Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala
       setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
       30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

   19. Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
       pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III dan oleh karenanya
       Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
       berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal
       8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
       Sukuk (“POJK No.36/POJK.04/2014”).




                                                                                               29
Page 335
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
        Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah
        Tahap llI dari PT Kredit Rating Indonesia sebagaimana disampaikan dalam Surat Nomor
        RTG-002/KRI-DIR/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan peringkat irA- (single A
        minus). Hasil pemeringkatan tersebut termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
        yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
        layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan
        oleh karenanya Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan PUB Sukuk
        Ijarah Tahap III sesuai dengan POJK No.36/POJK.04/2014 dan telah memenuhi Peraturan
        OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

   Pendapat Hukum tentang Entitas Anak

   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami, sampai
   dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai
   berikut:

   1.   Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan
        terbatas dan badan kerja sama yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        Tidak ada perubahan anggaran dasar Entitas Anak selain sebagaimana disampaikan
        dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Perubahan anggaran dasar dari masing-masing
        Entitas Anak telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah
        disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
        ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

   2.   Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan
        kegiatan usahanya secara komersial (aktif) sebagaimana kami sebutkan di bawah, telah
        sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
        masing-masing Entitas Anak tersebut serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha sebagaimana yang dimuat
        dalam Perjanjian Kerja Sama untuk Entitas Anak yang berbentuk Badan Kerja Sama, sudah
        sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berikut adalah Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya
        secara komersial (aktif), yaitu sebagai berikut: (1) PT Mutiara Raga Indah; (2) PT Sinar
        Puspapersada; (3) PT Gandaria Prima; (4) PT Dinamika Kencana Mandiri; (5) PT Intiland
        Grande; (6) PT Primasentosa Ganda; (7) PT Intiland Sejahtera; (8) PT Kawasan Industri
        Intiland; (9) PT Maja Persada; (10) PT Graha Inti Boga; (11) PT Grande Imperial; (12) PT
        Selasif Safar; (13) PT Intiland Infinita; (14) PT Inti Algoritma Perdana; (15) PT Inti Gria
        Perwira; (16) PT Melati Anugerah Semesta; (17) PT Raharja Mitra Familia; (18) PT Sinar
        Cemerlang Gemilang; (19) Badan Kerja Sama Intiland Starlight; (20) Badan Kerja Sama
        Mutiara Buana; (21) PT Abadi Citra Lestari; (22) PT Grande Family View; (23) PT Inti Gria
        Perdana; (24) PT Perkasalestari Permai; dan (25) PT Putra Sinar Permaja.

        Kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 anggaran dasar masing-masing
        Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya secara komersial
        (aktif) tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   3.   Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
        dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak sesuai



                                                                                                30
Page 336
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
        dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.

   4.   Masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi Entitas Anak telah diangkat sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar dan telah diberitahukan/dilaporkan kepada
        Menkumham sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        di Negara Republik Indonesia.

   5.   Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
        didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota dewan komisaris dan
        direksi Entitas Anak masing-masing tertanggal 8 November 2022, masing-masing anggota
        direksi dan dewan komisaris Entitas Anak:

        a. tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran yang ditujukan kepadanya, terlibat
           baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
           perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
           berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia yang dapat
           berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan
           dananya:
        b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
           diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan
           negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
           Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya; dan
        c. tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
           berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak dan dapat
           berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan
           dananya.

   6.   Entitas Anak yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya secara komersial
        sebagaimana diungkapkan dalam angka 2 Pendapat Hukum Entitas Anak Perseroan dan
        diungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum, telah memiliki dan memperoleh
        izin-izin material atau persetujuan operasional yang bersifat material yang disyaratkan
        terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini termasuk namun tidak terbatas
        pada NIB, SLF, Izin Usaha, IMB, Izin Lingkungan, serta SIPPT/Izin Lokasi.

        Izin-izin material tersebut masih berlaku, dengan catatan:
         •    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan Surat Pernyataan PT Grande
              Imperial, SLF Apartemen Sumatra 36 milik PT Grande Imperial saat ini masih dalam
              proses penerbitan perpanjangan.

           Adapun konsekuensi yuridis dari belum terpenuhinya ketentuan SLF oleh Perseroan
           adalah merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan
           Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
           Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), belum terbitnya perpanjangnya SLF oleh
           Perseroan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
           -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
                bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
           -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai




                                                                                             31
Page 337
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
                bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
                mengakibatkan cacat seumur hidup.
            -   Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
                ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
                5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
                bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

        Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan tidak sedang diberikan sanksi sebagaimana
        diatur dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung yang dapat mempengaruhi dan/atau
        menghambat kegiatan usaha PT Grande Imperial` sehubungan dengan belum dimilikinya
        perpanjangan SLF tersebut.

   7.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, untuk masing-masing Entitas Anak yang memiliki
        tenaga kerja sebagaimana disampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum, dapat
        kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

        BPJS Ketenagakerjaan
        Masing-masing Entitas Anak tersebut telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
        program BPJS Ketenagakerjaan.

        BPJS Kesehatan
        Masing-masing Entitas Anak tersebut telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
        program BPJS Kesehatan.

        Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
        Masing-masing Entitas Anak tersebut telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
        dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir yaitu untuk bulan Agustus,
        September dan Oktober tahun 2022.

        Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”)
        Masing-masing Entitas Anak tersebut telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan atau
        WLTK pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan UU WLTK.

        Peraturan Perusahaan
        Masing-masing Entitas Anak yang memiliki karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang telah
        memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
        berwenang.

        Untuk Peraturan Perusahaan (1) PT Taman Harapan Indah, (2) PT Mutiara Raga Indah, (3)
        PT Inti Gria Perdana, (4) PT Perkasalestari Permai, (5) PT Putra Sinar Permaja, (6) PT
        Sinar Puspapersada, (7) PT Gandaria Prima, (8) PT Intiland Sejahtera, (9) PT Kawasan
        Industri Intiland, (10) PT Inti Algoritma Perdana, (11) PT Inti Gria Persada dan (12) PT
        Raharja Mitra Familia, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan didukung dengan surat
        pernyataan tanggal 8 November 2022, Peraturan Perusahaan Entitas Anak tersebut di atas
        sedang dalam pendaftaran pengesahan peraturan perusahaan di Suku Dinas
        Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang
        dibuktikan dengan tanda terima penyampaian berkas tanggal 4 November 2022.
        Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
        Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Entitas Anak tersebut di atas dapat
        dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak
        Rp50.000.000. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Entitas Anak tersebut di atas
        sedang tidak pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal



                                                                                              32
Page 338
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
     188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
     11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat mempengaruhi dan/atau menghambat
     rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III oleh Perseroan. Oleh karena itu, belum
     dimilikinya peraturan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada
     Entitas Anak tersebut di atas khususnya bagi Perseroan sehubungan dengan penerbitan
     PUB Sukuk Ijarah Tahap III.

     Pemenuhan Upah Minimum
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
     didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak masing-masing tertanggal 8
     November 2022, Entitas Anak yang memiliki tenaga kerja telah memenuhi ketentuan upah
     minimum yang berlaku.

     Saat ini terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.
     11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022 telah membatalkan Keputusan Gubernur DKI
     Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang
     menentukan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar
     Rp4.641.854, dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan
     keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
     berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh
     Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021, yaitu sebesar Rp. 4.573.845.
     sampai dengan tanggal pendapat ini dibuat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum
     menerbitkan keputusan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut. Saat ini
     upah terendah yang diberikan oleh Entitas Anak kepada karyawannya adalah Rp4.460.000.
     Berdasarkan surat tanggal 8 November 2022 yang diterbitkan oleh beberapa Entias Anak,
     yaitu sebagai berikut: (1) PT Mutiara Raga Indah; (2) PT Sinar Puspapersada; (3) PT
     Gandaria Prima; (4) PT Melati Impian Bangsa; (13) PT Inti Gria Perdana; (14) PT
     Perkasalestari Permai; dan (15) PT Putra Sinar Permaja; (16) PT Taman Harapan Indah;
     (17) PT Perkasalestari Utama; (18) PT Gandaria Mulia; (19) PT Gunaprima Usahasejati;
     (20) PT Hotel Taman Harapan Indah; dan (21) PT Intiland Esperto; (22) PT Inti Gria Perwira.
     Yang menyatakan bahwa sanggup untuk dan akan membayar selisih upah yang belum
     terbayarkan kepada karyawan masing-masing Entitas Anak tersebut sebagai tindak lanjut
     pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Pemerintah
     Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pengadilan Tata Usaha Negara
     Jakarta No. 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022. Menurut pendapat kami, karena
     belum diterbitkannya peraturan UMP Tahun 2022 yang baru dan Entitas Anak tersebut di
     atas berkomitmen untuk membayar selisih upah tersebut, Entitas Anak tersebut di atas tidak
     melanggar ketentuan peraturan terkait pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta.

     Perkara Ketenagakerjaan Entitas Anak
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
     didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak tertanggal 8 November 2022, Entitas
     Anak yang memiliki tenaga kerja tidak terlibat sengketa atau perselisihan dengan
     karyawannya.

     Program Pensiun
     Sebagian besar Entitas Anak telah mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun
     di DPLK Manulife Indonesia dan untuk Entitas Anak lainnya telah terdaftar dalam program
     pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.

     Entitas Anak yaitu: (1) PT Taman Harapan Indah; (2) PT Sinar Puspapersada; (3) PT
     Gandaria Perman; (4) PT Gandaria Prima; (5) PT Intisarana Ekaraya; (6) PT Vida Irvetta



                                                                                             33
Page 339
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
     Peninsula; (7) PT Perkasalestari Utama; (8) PT Intiland Grande; (9) PT Primasentosa
     Ganda; (10) PT Intiland Sejahtera; (11) PT Grande Imperial; (12) PT Kawasan Industri
     Intiland; (13) PT Kawasan Jombang; (14) PT Intiland Persada; (15) PT Selasih Safar; (16)
     PT Abadi Citra Lestari; (17) PT Graha Abdael Sejahtera; (18) PT Grande Family View; (19)
     PT Inti Gria Perdana; (20) PT Inti Gria Pramudya; (21) PT Intiland Esperto; (22) PT Jateng
     Industri Intiland; (23) PT Perkasalestari Permai; (24) PT Perkebunan dan Industri Segajung;
     (25) PT Putra Sinar Permaja; (26) PT Inti Gria Perwira; (27) PT Intiland Alfa Rendita; (28)
     PT Kinerja Lancar Serasi; (29) PT Melati Anugrah Semesta; (30) PT Raharja Mitra Familia;
     (31) PT Sinar Cemerlang Gemilang; dan (32) PT Kinerja Lancar Serasi, memiliki aset/harta
     kekayaan material. Aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut berupa: (i) aset
     tetap; (ii) hak kekayaan intelektual; (iii) kendaraan bermotor; dan/atau (iv) penyertaan
     saham, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Entitas
     Anak yang bersangkutan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
     masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kerenanya
     memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk menggunakan haknya sehubungan dengan
     kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Namun demikian, untuk aset atas nama PT Intiland Sejahtera dengan rincian sebagai
     berikut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intiland Sejahtera, yaitu:
     1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 574/Belik;
     2) SHGB No: 226/Belik;
     3) SHGB No: 266/Belik;
     4) SHGB No: 271/Belik;
     5) SHGB No: 228/Belik;
     6) SHGB No: 286/Belik;
     7) SHGB No: 420/Belik;
     8) SHGB No: 225/Belik;
     9) SHGB No: 422/Belik;
     10) SHGB No: 485/Belik;
     11) SHGB No: 570/Belik;
     12) SHGB No: 278/Belik;
     13) SHGB No: 572/Belik;
     14) SHGB No: 73/Belik;
     15) SHGB No: 177/Belik;
     16) SHGB No: 239/Belik;
     17) SHGB No: 91/Belik;
     18) SHGB No: 77/Belik;
     19) SHGB No: 481/Belik;
     20) SHGB No: 5/Belik;
     21) SHGB No: 45/Ketapanrame;
     22) SHGB No: 44/Ketapanrame;
     23) SHGB No: 42/Ketapanrame;
     24) SHGB No: 5/Ketapanrame;
     25) SHGB No: 2/Ketapanrame;
     26) SHGB No: 4/Ketapanrame;
     27) SHGB No: 9/Belik;
     28) SHGB No: 11/Belik;
     29) SHGB No: 577/Belik; dan
     30) SHGB No: 223/Belik.

     Saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan hak atas tanah, sebagaimana



                                                                                             34
Page 340
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
     disampaikan dalam Surat Keterangan 180/Not/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat
     oleh Notaris Ny. Nurul Laili, S.H, Notaris di Kabupaten Mojokerto.

     Selain itu, Entitas Anak yaitu: (1) PT Taman Harapan Indah; (2) PT Sinar Puspapersada;
     (3) PT Gandaria Permai; (4) PT Gandaria Mulia; (5) PT Gandaria Sakti; (6) PT
     Perkasalestari Utama; (7) PT Wirasejati Binapersada; (8) PT Intiland Grande; (9) PT
     Kawasan Ploso; (10) PT Kawasan Jombang; (11) PT Grande Family View; (12) PT Inti Gria
     Persada; (13) PT Melati Impian Bangsa; dan (14) PT Melati Wahana Nusantara) menguasai
     aset/harta kekayaan berupa tanah dalam pengembangan yang saat ini masih terus
     dilakukan pembebasan tanah/lahan oleh Entitas Anak terkait. Dasar penguasaan Entitas
     Anak atas tanah-tanah dalam pengembangan tersebut berupa surat pelepasan hak, akta
     pengoperan hak, akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli dan telah sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku. Dari tanah dalam pengembangan tersebut, akan kembangkan oleh
     Entitas Anak sebagai perumahan, apartemen, vila, industri dan pergudangan, yang mana
     akan direalisasikan oleh Entitas Anak setelah tercapainya target luas rencana
     pengembangan dari tanah-tanah dalam pengembangan tersebut.

     Aset/harta kekayaan material Entitas Anak yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan
     berupa gedung perkantoran, apartemen dan atau bangunan lain yang nilainya material
     telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti atau
     menutup atau menanggung risiko yang mungkin timbul atas aset/harta kekayaan material
     yang dipertanggungkan dan polis asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut
     masih berlaku.

     Sebagian besar aset/harta kekayaan material Entitas Anak berupa tanah dan/atau tanah
     dan bangunan sedang dijaminkan kepada pihak lain yang rinciannya sebagaimana
     dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Penjaminan terhadap aset/harta
     kekayaan Entitas Anak tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
     masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi
     terhadap seluruh aset-aset Entitas Anak yang sedang dijaminkan sebagaimana disebutkan
     di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset dari beberapa Entitas Anak yang
     dijaminkan untuk kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap
     kelangsungan usaha Entitas Anak. Namun demikian, penjaminan oleh Entitas Anak
     tersebut tidak memberikan dampak material pada Perseroan mengingat laporan keuangan
     Entitas Anak tersebut pada akhirnya dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan
     Perseroan yang berkonsolidasi.

     Terkait dengan pelaksanaan PUB Sukuk Ijarah Tahap ll, akan melibatkan aset/harta
     kekayaan material milik PT Grande Family View (GFV) yang wajib dilakukan dengan
     memenuhi ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan
     di bidang pasar modal, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut:

     -   Objek Ijarah

         Objek Ijarah untuk PUB Sukuk Ijarah Tahap lll ini adalah berupa aset tanah seluas
         9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) milik GFV, yang
         terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang
         terdiri dari 3 (tiga) SHGB yaitu sebagai berikut:
          - SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
              Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
          - SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan



                                                                                           35
Page 341
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
             Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
         -   SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
             Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

         3 (tiga) SHGB di atas yang menjadi Objek Ijarah tidak sedang dibebankan jaminan oleh
         GFV maupun pihak lain dan tidak sedang menjadi objek sengketa oleh GFV maupun
         pihak lain.

     -   Jaminan Sukuk

         PUB Sukuk Ijarah Tahap llI akan dijamin dengan aset tetap berupa tanah yang akan
         dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan pemegang
         PUB Sukuk Ijarah Tahap lll melalui wali amanat yaitu dengan 3 (tiga) bidang tanah
         SHGB yang merupakan Objek Ijarah, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
         - SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
             Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
         - SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
             Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
         - SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
             Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
         Yang seluruhnya tercatat atas nama GFV

         3 (tiga) SHGB di atas yang menjadi Jaminan Sukuk tidak sedang dibebankan jaminan
         oleh GFV maupun pihak lain dan tidak sedang menjadi objek sengketa oleh GFV
         maupun pihak lain

         Pemberian Jaminan Sukuk oleh GFV merupakan transaksi yang memenuhi ketentuan
         transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh
         karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK
         No.42 Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk
         menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
         dan/atau kewajaran transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
         masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya
         kepada OJK.

         Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020 tersebut, maka sebelum menandatangani APHT
         atas Jaminan Sukuk, Perseroan wajib untuk terlebih dahulu memperoleh laporan nilai
         wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk. Sehubungan dengan hal tersebut,
         Perseroan telah meminta KJPP Kusnanto dan Rekan untuk melakukan penilaian
         kewajaran transaksi. Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan Rekan No. KR/221109-
         001 tanggal 9 November 2022 perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan
         Pendapat Kewajaran, saat ini Laporan KJPP sedang dalam proses penyusunan oleh
         KJPP Kusnanto dan Rekan. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki
         kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada
         OJK disertai Laporan KJPP tersebut dan dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua)
         hari kerja setelah transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai dengan
         ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020.

         Penggunaan aset milik GFV tersebut sebagai Jaminan Sukuk bukan merupakan
         transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
         karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat tidak
         terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan



                                                                                          36
Page 342
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
         ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama maupun
         pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Lebih lanjut, penggunaan aset milik GFV
         sebagai Jaminan Sukuk bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
         dalam POJK No.17/2020 karena nilai aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk tidak
         mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Oleh karena
         itu, tidak ada kewajiban pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan
         penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk oleh Perseroan.

         Sehubungan dengan penjaminan aset PT Grande Family View sebagai Jaminan Sukuk
         dan mengingat bahwa aset yang menjadi Jaminan Sukuk tersebut nilainya tidak lebih
         dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT Grande Family View,
         maka Direksi PT Grande Family View telah memperoleh persetujuan dari masing-
         masing anggota Dewan Komisaris PT Grande Family View berdasarkan Surat
         Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 21 Oktober 2022.

    8.   Sebagian dari Entitas Anak memiliki perjanjian-perjanjian penting yang mengikat
         masing-masing Entitas Anak tersebut dengan pihak lain. Perjanjian-perjanjian penting
         yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak dengan pihak lain tersebut telah
         ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili masing-masing Entitas Anak yang
         bersangkutan dan karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang
         bersangkutan. Berikut perjanjian-perjanjian penting yang masih dalam proses
         perpanjangan jangka waktu, yaitu dengan rincian sebagai berikut:

         -   Perjanjian kredit antara PT Taman Harapan Indah dengan PT Bank China
             Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI) , berdasarkan konfirmasi email dari CCBI
             tanggal 24 Oktober 2022, fasilitas kredit THI yang telah diberikan oleh CCBI
             sedang dalam proses perpanjangan, yaitu sedang proses review oleh tim credit
             reviewer CCBI dan telah diperpanjangan melalui sistem CCBI selama 3 bulan
             (diperpanjangan sampai dengan 2 Desember 2022).

         Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing Entitas Anak tidak terikat dan tidak
         membuat perjanjian-perjanjian penting dengan pihak lain selain yang dinyatakan dalam
         Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Intam. Perjanjian-perjanjian penting tersebut
         tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang berpotensi menghalangi rencana PUB
         Sukuk Ijarah dan penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap llI oleh Perseroan, serta
         tidak memuat pembatasan-pembatasan yang berpotensi dapat merugikan
         kepentingan pemegang saham Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah Tahap lIl.

         Terkait rencana penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap III, PT Perkasalestari
         Utama, PT Inti Gria Perdana, PT Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman
         Harapan telah mendapatkan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan untuk
         menerima pinjaman dari para krediturnya. Terkait hal tersebut, Entitas Anak tersebut
         di atas, telah menerima persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan sebagai
         berikut:
         1) PT Perkasalestari Utama telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
             International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
             Bank Victoria International Tbk No. 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
             perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman;
         2) PT Inti Gria Perdana telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank KB
             Bukopin Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang telah disampaikan
             dan diterima oleh PT Bank KB Bukopin tanggal 14 Oktober 2022 melalui Surat
             Pemberitahuan No. 154/CIM/IGPerdana/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022;



                                                                                          37
Page 343
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
          3) PT Intiland Esperto telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
              International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
              Bank Victoria International Tbk No. 168/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
              perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman;
          4) PT Intiland Grande telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank MNC
              International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang telah
              disampaikan dan diterima oleh PT Bank MNC International Tbk tanggal 25 Oktober
              2022 melalui Surat Pemberitahuan No. 173/CIM/IG/ANP/X/22 tanggal 25 Oktober
              2022;
          5) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank IBK Indonesia
              Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank IBK
              Indonesia Tbk No. 033/MKT-SBY2/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Surat
              Pemberitahuan Persetujuan;
          6) PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Pan
              Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT
              Bank Pan Indonesia Tbk No. 048/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022
              perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman;
          7) PT Taman Harapan Indah telah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank UOB
              Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT Bank
              UOB Indonesia No. 2022/BB.ASK/XI/104 tanggal 10 November 2022 perihal
              Penjelasan atas Permohonan Persetujuan Untuk Menerima/Mendapat Pinjaman
              dari PT Intiland Development Tbk;
          8) PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China
              Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan
              berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No.
              047/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Surat
              Persetujuan Permohonan PT Taman Harapan Indah;
          9) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank KEB Hana
              Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat T Bank
              KEB Hana Indonesia No. 009/SK/EB/AR-TD/IX/2022 tanggal 14 November 2022
              perihal Surat Persetujuan Covenant Kredit – PT Intiland Grande;
          10) PT Perkasalestari Utama telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Pan
              Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT
              Bank Pan Indonesia Tbk No. 050/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 11 November 2022
              perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman;
          11) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China
              Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan
              berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No.
              050/EXT/CCBI/036/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Surat Persetujuan
              Permohonan PT Intiland Grande; dan
          12) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
              International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
              Bank Victoria International Tbk No. 190/CBG-VIC/Xl/2022 tanggal 11 November
              2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.

          Selain persetujuan dan pemberitahuan tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban
          Entitas Anak yang diatur dalam perjanjian kredit untuk memperoleh persetujuan
          terlebih dahulu dari kreditur dan melakukan pemberitahuan kepada kreditur
          sehubungan dengan rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap III dan penggunaan dananya.

     9.   Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan
          serta didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak tertanggal 8 November



                                                                                         38
Page 344
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
       2022, masing-masing Entitas Anak, kecuali yang disebutkan di bawah ini, menyatakan
       hal-hal sebagai berikut:
       a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
            sengketa      atau   perkara     perdata,   pidana,   tata   usaha    negara,
            perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
            pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
            lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
            material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak;
       b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
            yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga
            pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpengaruh
            secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak; dan
       c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
            pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
            keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
            suatu pelanggaran/kelalaian atau suatu perjanjian dimana Entitas Anak
            merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau
            keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat
            dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak pada pihak manapun, yang
            berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak.

       Beberapa perkara yang melibatkan Entitas Anak, yaitu sebagai berikut:

       1) PT Taman Harapan Indah (THI)
          a. THI mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata
              Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dalam kaitannya dengan Keputusan
              Gubernur DKI Jakarta No.1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang
              mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2637 Tahun 2015
              tanggal 30 November 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
              Pulau H kepada THI. Sengketa ini terdaftar dengan No.24/G/2019/PTUN
              Jakarta dan dalam proses banding karena Gubernur DKI Jakarta keberatan
              terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan THI. Putusan
              Banding Nomor 268/B/2019/PTUN-JKT tanggal 2 Desember 2019,
              membatalkan putusan PTUN Jakarta No.24/6/2019/PTUN tanggal 9 Juli 2019.
              Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 23 Desember 2019, THI telah
              mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi ini
              diputuskan    oleh    Mahkamah      Agung    dengan       Surat  Putusan
              No.227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan putusannya menolak
              permohonan kasasi THI. THI melalui kuasa hukumnya melakukan upaya
              hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan
              Mahkamah Agung tersebut. Hasil PK ini diputuskan oleh Mahkamah Agung
              dengan surat putusan No. 84/PK/TUN/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan
              putusannya membatalkan hasil Putusan Mahkamah Agung No.
              227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
              No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pemberian izin
              pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada THI. Atas hasil putusan PK tersebut,
              THI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 14
              Desember 2021 meminta permohonan arahan selanjutnya atas proses dan
              prosedur yang harus ditempuh terkait dengan pelaksanaan reklamasi Pulau
              H. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan ini, THI belum mendapatkan
              tanggapan atas surat tersebut




                                                                                      39
Page 345
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
           b. THI mengajukan gugatan PTUN kepada BPN sehubungan dengan Surat
              Keputusan Kementerian Agraria No.1/PTT-HGB-KEM-ART/BPN/IV/2019
              tanggal 22 April 2019 yang menetapkan tanah milik THI di Tegal Ratu,
              Ciwandan dengan SHGB No.17 seluas 68.028 m2 sebagai tanah terlantar.
              Putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan THI berdasarkan Putusan
              No.159/G/2019/PTUN/JKT. BPN kemudian mengajukan banding atas putusan
              tersebut dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perkara
              tersebut masih dalam proses banding.

        2) PT Intiland Grande (IG)
           a. IG mengajukan gugatan wanprestasi sebagai Penggugat melawan Fatoni
               sebagai Tergugat sehubungan dengan wanprestasi atas kewajiban
               pembayaran berdasarkan Surat Permohonan Pengikatan Jual beli Plaza Segi
               8 tertanggal 24 Juli 2005 atas sebuah Ruko No. C-872 yang terletak di Plaza
               Segi 8, Kota Surabaya dengan luas bangunan ± 88 m2 dengan harga
               Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta Rupiah). Perkara sudah
               diputus di tingkat pertama dengan Putusan No. 27/Pdt.G/2014/PN.Jombang
               tanggal 17 November 2014, yang menyatakan antara lain gugatan IG sebagai
               Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek dan menghukum Tergugat
               menyerahkan objek sengketa ke IG selaku Penggugat dalam keadaan
               kosong. Saat ini sedang dalam proses persiapan dan koordinasi untuk
               melakukan eksekusi putusan untuk pengosongan objek sengketa.

           b. Berdasarkan      perkara   dengan     Putusan    PN     Surabaya     No.
              841/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 13 Mei 2020, IG mengajukan gugatan terkait
              dengan beberapa bidang tanah dalam Persil 49, Klas D.II yang terletak di
              Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Gugatan tersebut
              telah diputus oleh PN Surabaya yang menyatakan gugatan IG sebagai
              Penggugat dikabulkan sebagian. Atas putusan PN Surabaya tersebut,
              Tergugat kemudian mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan
              Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 418/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 17
              September 2020 yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
              Atas putusan PT Surabaya tersebut, IG mengajukan upaya hukum kasasi dan
              telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2883 K/Pdt/2021 tanggal
              9 Desember 2021 yang isinya menolak permohonan kasasi IG. Atas putusan
              Mahkamah Agung tersebut. IG mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
              dan telah menyerahkan memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Oktober
              2022.

           c. IG terlibat sebagai Tergugat dalam perkara terkait sebidang tanah dalam Petok
              No. 693, Persil No. 58/d.II yang merupakan jalan masuk Blok E dan F Graha
              Natura. Perkara tersebut telah diputus oleh PN Surabaya dengan Putusan PN
              Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021 yang menolak
              seluruh gugatan Pengggugat. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Penggugat
              kemudian mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus dengan
              Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 403/PDT/2021/PT.SBY tanggal
              17 September 2020 yang menguatkan Putusan PN Surabaya No.
              884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021. Atas putusan PT Surabaya
              tersebut, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi kepada
              Mahkamah Agung dan saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan
              kasasi di Mahkamah Agung.




                                                                                        40
Page 346
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
               d. IG dilaporkan oleh Ari Susanto dengan Laporan Polisi No.
                  LPB/1030/VIII/2018/UM/JATIM tanggal 15 Agustus 2018 terkait dengan tanah
                  yang sudah memiliki Sertifikat SHGB No. 8209/Lontar seluas 56.049 m2 atas
                  nama IG. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

          3)   PT Grande Family View (GFV)
               GFV, menghadapi gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari pihak ketiga di
               Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1101/Pdt.G/2021/PN.Sby
               terkait dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah dengan SHGB No.
               7262/Kelurahan Babatan atas nama Lie Andry Setyadarma, dengan luas 375 m2.
               Adapun jumlah nilai sengketa sebesar Rp 13.474.000.000. Pada tanggal 24
               Agustus 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan bahwa
               menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat
               untuk membayar biaya perkara. Pada tanggal 30 September 2022, GFV
               menerima Relaas Pemberitahuan Akta Permohonan Banding, yang
               memberitahukan bahwa Penggugat dan Tergugat ll telah menyampaikan
               permohonan Akta Banding ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
               13 September 2022. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan ini, perkara
               tersebut masih dalam proses persidangan tahap banding.

       Keterlibatan Entitas Anak di dalam perkara-perkara tersebut di atas menurut penilaian
       kami tidak bersifat material dan secara signifikan tidak dapat mempengaruhi
       keberlangsungan atas kegiatan usaha Entitas Anak atau secara signifikan dapat
       mempengaruhi Perseroan khususnya sehubungan dengan penawaran PUB Sukuk Ijarah
       Tahap III dan penggunaan dananya oleh Perseroan. Untuk perkara yang sedang
       melibatkan PT Grande Family View, SHGB yang menjadi objek perkara tersebut di atas
       bukan merupakan atau bagian dari objek tanah yang akan dijadikan jaminan maupun
       Objek Jaminan untuk PUB Sukuk Ijarah Tahap III.

        Perkara-perkara Entitas Anak tersebut di atas juga tidak mempengaruhi secara material
        terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan baik perdata, pidana, kepailitan,
        penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara, perpajakan, dan arbitrase
        pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia
        serta perselisihan di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan atas
        kegiatan usaha Entitas Anak atau secara signifikan dapat mempengaruhi Perseroan
        khususnya sehubungan dengan penawaran PUB Sukuk Ijarah Tahap III oleh Perseroan.




     (Bagian ini sengaja untuk dikosongkan dan dilanjutkan pada halaman berikutnya)




                                                                                          41
Page 347
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Pendapat Hukum merupakan perubahan dan pernyataan kembali terhadap pendapat hukum kami No.
L/091/NPP/DILD/11/2022 tanggal 25 November 2022 dan dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk
kepentingan Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hormat kami,
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS




________________________________
Dr. Agustus Sani Nugroho, S.H., M.H.
Senior & Managing Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-36/PM.22/2018
No. Anggota HKHPM: 20021




                                                                                              42

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.54 MB
Published1 Dec 2025
Pages347
Characters1,968,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 228 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTILAND DEVELOPMENT TBK p.1 ×64
linked org SHINHAN SEKURITAS p.1 ×4
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×29
linked org Anugrah Semesta p.13
linked org Wahana Nusantara p.13
linked org Sinar Cemerlang p.13 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk. p.17 ×8
linked org Bank Victoria International Tbk p.17 ×8
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.17 ×8
linked org PT Bina Yatra Sentosa p.18 ×3
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.18 ×3
linked org Tunggal Jaya p.22
linked org Yayasan Kesejahteraan p.23
linked org Dana Pensiun p.23
linked org Bank Mandiri p.23
linked org Bank Permata p.57
linked person Utama Gondokusumo p.71
linked person Suhendro Prabowo · Wakil Direktur Utama p.71 ×2
linked person Hendro S. Gondokusumo · Direktur Utama p.73
linked person Sinarto Dharmawan · Komisaris Utama p.73
linked person Jahja Asikin · Komisaris p.73
linked org Pemerintah Provinsi p.77
linked org Bank MNC Internasional Tbk. p.121 ×5
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk. p.132 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.132 ×2
linked org Multi Artha p.134
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.16 ×6
possible — Bali Private Villa (S p.18 ×2
possible org KJPP Willson p.31
possible org Pembangunan Perumahan p.80
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×16
unresolved org PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA p.1
unresolved org PT MNC SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×18
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.7
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia. p.7 ×3
unresolved org Indonesia p.8
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.10 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen p.10
unresolved org PT Intiland Esperto p.13 ×4
unresolved org PT Mutiara Raga Indah p.13
unresolved org PT Gunaprima Usahasejati p.13
unresolved org PT Intisarana Ekaraya p.13 ×2
unresolved org PT Inti Gria Perdana p.13 ×6
unresolved org PT Sinar Puspapersada p.13 ×3
unresolved org PT Inti Gria Perkasa p.13 ×2
unresolved org PT Dinamika Kencana Mandiri p.13
unresolved org PT Inti Gria Palamarta p.13 ×2
unresolved org PT Vida Irvetta Peninsula p.13
unresolved org PT Inti Gria Pramudya p.13 ×2
unresolved org PT Perkasalestari Utama p.13 ×4
unresolved org PT Grande Family View p.13 ×21
unresolved org PT Wirasejati Binapersada p.13
unresolved org PT Purisentosa Unggul p.13 ×2
unresolved org PT Perkasalestari Raya p.13 ×2
unresolved org PT Graha Abdael Sukses p.13
unresolved org PT Gandaria Permai p.13 ×2
unresolved org PT Jateng Industri Intiland p.13
unresolved org PT Gandaria Prima p.13 ×3
unresolved org PT Gandaria Mulia p.13 ×2
unresolved org PT Inti Menara Jaya p.13 ×2
unresolved org PT Gandaria Sakti p.13 ×2
unresolved org PT Selasih Safar p.13 ×2
unresolved org PT Adhibaladika Agung p.13 ×2
unresolved org PT Intiland Grande p.13 ×16
unresolved org PT Inti Algoritma Perdana p.13
unresolved org PT Intiland Infinita p.13 ×2
unresolved org PT Inti Gria Persada p.13 ×2
unresolved org PT Primasentosa Ganda p.13 ×2
unresolved org PT Inti Gria Perwira p.13 ×2
unresolved org PT Kawasan Ploso p.13 ×2
unresolved org PT Intiland Alfa Rendita p.13 ×2
unresolved org PT Kawasan Jombang p.13 ×2
unresolved org PT Kinerja Lancar Serasi p.13
unresolved org PT Intiland Persada p.13 ×2
unresolved org PT Mahkota Kemayoran Realty p.13
unresolved org PT Intiland Sejahtera p.13 ×9
unresolved org PT Melati Anugrah Semesta p.13
unresolved org PT Grande Imperial p.13 ×2
unresolved org PT Melati Impian Bangsa p.13
unresolved org PT Surya Energi p.13 ×2
unresolved org PT Melati Wahana Nusantara p.13
unresolved org PT Dharmasentosa Raya p.13
unresolved org PT Puri Pariwara p.13 ×2
unresolved org PT Bahtera Bumi p.13 ×2
unresolved org PT Raharja Mitra Familia p.13 ×2
unresolved org PT Kawasan Industri Intiland p.13 ×2
unresolved org PT Sinar Cemerlang Gemilang p.13
unresolved org PT Buana Bejana p.13 ×2
unresolved org PT Maja Persada p.13 ×2
unresolved org PT Utama Gelora Karya p.13
unresolved org PT Graha Inti Boga p.13 ×2
unresolved org PT Inti Mitbana Development p.13 ×2
unresolved org PT Abadi Citra Lestari p.13
unresolved org Kerjasama Intiland Starlight p.13
unresolved org PT Putra Sinar Permaja p.13
unresolved org Kerjasama Mutiara Buana p.13
unresolved org PT Perkasalestari Permai p.13 ×2
unresolved org Kerjasama Graha Pratama p.13
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.16
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.18 ×2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.18 ×3
unresolved org Moore Global Network Limited p.18 ×3
unresolved org PT Galang Gema Pradana p.19 ×2
unresolved org PT Melati Anugerah p.20
unresolved org PT Tejaalam Multisari p.20
unresolved org PT Melati Impian p.20
unresolved org PT Melati Wahana p.20
unresolved org PT Raharja Mitra p.20
unresolved org Reco Promenade Private Limited p.20
unresolved org PT Mutiara Raga p.20
unresolved org PT Gunaprima p.20
unresolved org PT Sinar p.20
unresolved org PT Dinamika Kencana p.20
unresolved org PT Abadi Cintra p.20
unresolved org PT Putra Sinar p.20
unresolved org Reco Kris Private Limited p.20
unresolved org PT Vida Irvetta p.21
unresolved org PT Mustika Semesta p.21
unresolved org PT Polindo Intercitra p.21
unresolved org Kerjasama p.21 ×3
unresolved org PT Global Ekabuana p.21 ×2
unresolved org PT Perkasalestari p.21 ×2
unresolved org PT Wirasejati p.21
unresolved org PT Primasentosa p.21
unresolved org PT Dharmasentosa p.21
unresolved org PT Grande Family p.21
unresolved org PT Sinergi Sukses Bersama p.21
unresolved org PT Utama Gelora p.21
unresolved org PT Jateng Industri p.22
unresolved org PT Starlight Nusa Property p.22 ×3
unresolved org PT Inti Algoritma p.22
unresolved org PT Graha Abdael p.22
unresolved org PT Abdael Nusa p.22
unresolved org PT Permata Tunggal Jaya p.22
unresolved org PT Famharindo p.22
unresolved org PT Menara Prambanan p.22
unresolved org PT Mahkota p.23
unresolved org PT Duta Putra Mahkota p.23
unresolved org PT Kencana Bhakti Persada p.23
unresolved org PT Utama Esa Perkasa p.23
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Ekspor Impor Indonesia p.23
unresolved org Dana Pensiun Bank Mandiri Satu p.23
unresolved org PT Adhibalaraja p.23
unresolved org PT Kusuma Sari Lestari p.23
unresolved org PT Inti Mitbana p.23
unresolved org Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan p.31
unresolved org Pertanahan Nasional p.32
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.32
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.32
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.32 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.32 ×3
unresolved person Iggi H. Achsien · Ketua p.33
unresolved person H. Achsien p.33
unresolved person KEP- · Ketua p.33 ×2
unresolved person Mahbub Ma’afi Ramdlan · Anggota p.33
unresolved org Bank BCA p.57
unresolved org Bank MNC Loan To EBITDA p.57
unresolved org Bank Permata Interest Coverage Ratio p.57
unresolved person Laurens Gunawan p.71
unresolved org PT Inti Mitbana Development. Akta p.71
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.71
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.71 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.71
unresolved — Moedjianto Soesilo Tjahjono · Wakil Direktur Utama p.71
unresolved person Hendro Santoso Gondokusumo · Direktur Utama p.71
unresolved person Gondokusumo · Wakil Direktur Utama p.71 ×2
unresolved person Perry Yoranouw · Direktur p.71
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia p.71
unresolved org Menteri p.71
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.71
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.73
unresolved org Kementerian p.73
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.73
unresolved org Development Tbk. p.73
unresolved person Ping Handayani Hanli · Direktur p.73 ×3
unresolved — Lennard Ho Kian Guan · Wakil Komisaris Utama p.73
unresolved org Direktorat Jenderal p.74
unresolved org Direktorat Jenderal Pengusaha Kena Pajak p.74 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.74 ×51
unresolved org Kementerian Kegiatan Pemanfaatan p.74 ×13
unresolved org Lingkungan Lingkungan Hidup p.74 ×2
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya p.74 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal THI p.74
unresolved org Direktorat Jenderal MRI p.75
unresolved org Direktorat Jenderal ISER p.75
unresolved org Direktorat Jenderal GPM p.76
unresolved org Pelayanan Hidup Rencana p.76
unresolved org Pelayanan p.76
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.77
unresolved org Direktorat Jenderal GM p.77
unresolved org Direktorat Jenderal SPP p.77 ×2
unresolved org Lingkungan Lingkungan p.78
unresolved org Direktorat Jenderal DKM p.78
unresolved org Direktorat Jenderal VIP p.78
unresolved org Direktorat Jenderal PLU p.78
unresolved org Direktorat Jenderal PLR p.79
unresolved org Direktorat Jenderal WIRA p.79
unresolved org Direktorat Jenderal IG p.79
unresolved org Lingkungan Rekomendasi Kerangka p.80
unresolved org Koordinasi p.80
unresolved org Lingkungan Hidup p.81
unresolved org Direktorat Jenderal IS p.81
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.108
unresolved person Endang Moeliani · Notaris p.115 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.120 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.121 ×2
unresolved person Sulistyaningsih p.121 ×2
unresolved org Bank MNC p.126
unresolved org Bank MNC Maksud p.126
unresolved org Pengadilan Negeri Serang p.132
unresolved org Bank Mayapada p.132 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.132
unresolved person Reza Maulana Setiadi S.H. p.132
unresolved org PT Multi Artha Guna p.134
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.145
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.145
unresolved org Mayapada Internasional Tbk. p.145 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result