Skip to content
Back to announcement

20251201_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998810_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review ASDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.947
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Jakarta, 27 November 2025

No : 423/N/X1/2025
Hal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk

Kepada Yth.
PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, berada di Grand
Tropic Suites' Hotel, Ruang Rapat Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Jakarta
11470 dari pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 09.25 WIB, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI
DAYIN MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”).

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan termaktub dalam akta
saya, Notaris, tanggal 27 November 2025, Nomor: 178.

Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili
281.811.900 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu sembilan
ratus) saham dengan hak suara yang sah atau 73,39Y6 (tujuh puluh tiga koma tiga
sembilan persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yakni sebanyak 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta)
saham. Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 4 November 2025.

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan
Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Page 2 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

J1. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. 1) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman
Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen : Ibu Imelda Siahaja

Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal
10 November 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”).

Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-

hal sebagai berikut:

1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui
surat Perseroan tertanggal 14 Oktober 2025, Nomor: B.080/Dir-Keu/X/2025:

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025:

3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 5 November
2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk mata acara Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang
mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan
Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang

L

Ka

saham paling sedikit memuat:
Page 3 OCR 0.958
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Sampai dengan pertengahan tahun 2025, kinerja usaha Perseroan secara umum
cukup baik.

b. Mata Acara Rapat
-Persetujuan Atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

c. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata
acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan
kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya.
Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara
akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai
memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan
dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI.

d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
Dan/Atau Pendapat.
Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham
dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas
akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi.
Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan
Page 4 OCR 0.944
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan
tersebut kepada Ketua Rapat.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas
@ASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi
@ASY.KSEI.

Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Rapat :

Pada mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau

kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju
sebesar 137.500 saham dan suara abstain sebesar 20.000 saham, sehingga Rapat
dengan suara terbanyak memutuskan untuk:

|

Menyetujui pengunduran diri Ibu Imelda Siahaja selaku Komisaris Independen
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
selama menjabat sebagai Komisaris Independen.

Menyetujui pengangkatan Bapak Bisma Subrata sebagai Komisaris Independen
Perseroan yang baru untuk menggantikan Ibu Imelda Siahaja yang berlaku
terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada
tahun 2027, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selengkapnya adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman.
Komisaris 1 Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen 1 Bapak Bisma Subrata )

—
Page 5 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
"Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Direksi :

Presiden Direktur 1 Ibu Dewi Mandrawan

Direktur 1 Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur 1 Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur 1 Ibu Rosa Djunaidi

Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat
berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja
untuk kepentingan Perseroan.

Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan
keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang
bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu,
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan
tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada
Direksi untuk menyelesaikan hal-hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum
terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak
terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal
lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas.

Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru
diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal
sebesar 1076 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development
Page 6 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang
ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk
dan atas nama Rapat Umum Pemegang. Saham menentukan pembagian
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris.

«4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara
Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai
dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam
Rapat.

Jakarta, 27 November 2025

'ATI GUNAWAN, S.H.
Notaris di Jakarta

Tembusan:
1. Otoritas Jasa Keuangan
2. PT Bursa Efek Indonesia
» 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
4

. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
N

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.15 MB
Published1 Dec 2025
Pages6
Characters10,483
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DAYIN MITRA Tbk p.1 ×11
linked person Dewi Mandrawan · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Purnama Hadiwidjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Victor Maria S Sandjaja · Direktur p.1 ×3
linked person Ratnawati Atmodjo · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Imelda Siahaja · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person Bisma Subrata · Komisaris Independen p.4 ×3
possible person Bustomi Usman · Presiden Komisaris p.2 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person HANNYWATI GUNAWAN p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person Rosa Djunaidi Bahwa p.5 ×2
unresolved org PT Eguity Development p.5
unresolved org Investment Tbk · Pemegang Saham p.6
unresolved org Eguity Development Investment Tbk p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved person ATI GUNAWAN p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:48

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result