Back to announcement
20251201_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998810_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.947
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Jakarta, 27 November 2025 No : 423/N/X1/2025 Hal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Kepada Yth. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, berada di Grand Tropic Suites' Hotel, Ruang Rapat Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Jakarta 11470 dari pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 09.25 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”). Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan termaktub dalam akta saya, Notaris, tanggal 27 November 2025, Nomor: 178. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 281.811.900 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus) saham dengan hak suara yang sah atau 73,39Y6 (tujuh puluh tiga koma tiga sembilan persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham. Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 November 2025. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu : Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S Sandjaja
Page 2 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT J1. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. 1) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo Komisaris Independen : Ibu Imelda Siahaja Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 November 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”). Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal- hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan tertanggal 14 Oktober 2025, Nomor: B.080/Dir-Keu/X/2025: 2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Oktober 2025: 3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 5 November 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk mata acara Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang L Ka saham paling sedikit memuat:
Page 3 OCR 0.958
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat Sampai dengan pertengahan tahun 2025, kinerja usaha Perseroan secara umum cukup baik. b. Mata Acara Rapat -Persetujuan Atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. c. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI. d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat. Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan
Page 4 OCR 0.944
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas @ASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi @ASY.KSEI. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat : Pada mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 137.500 saham dan suara abstain sebesar 20.000 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: | Menyetujui pengunduran diri Ibu Imelda Siahaja selaku Komisaris Independen Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Komisaris Independen. Menyetujui pengangkatan Bapak Bisma Subrata sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru untuk menggantikan Ibu Imelda Siahaja yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman. Komisaris 1 Ibu Ratnawati Atmodjo Komisaris Independen 1 Bapak Bisma Subrata ) —
Page 5 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 "Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Direksi : Presiden Direktur 1 Ibu Dewi Mandrawan Direktur 1 Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur 1 Bapak Victor Maria S Sandjaja Direktur 1 Ibu Rosa Djunaidi Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk menyelesaikan hal-hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan dan hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 1076 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development
Page 6 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang. Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris. «4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Jakarta, 27 November 2025 'ATI GUNAWAN, S.H. Notaris di Jakarta Tembusan: 1. Otoritas Jasa Keuangan 2. PT Bursa Efek Indonesia » 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4 . PT Asuransi Dayin Mitra Tbk N
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HANNYWATI GUNAWAN
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
Rosa Djunaidi Bahwa
p.5 ×2
unresolved
org
PT Eguity Development
p.5
unresolved
org
Investment Tbk
· Pemegang Saham
p.6
unresolved
org
Eguity Development Investment Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
ATI GUNAWAN
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:48
no text layer - needs OCR