Skip to content
Back to announcement

20251201_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998767_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com

                                                             Jakarta, 27 November 2025

Nomor : 01/SK/XI/2025                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                            Wisma Garudafood
        PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.                  Jl. Bintaro Raya No. 10 A
                                                             Jakarta Selatan 12240


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di
dalam eASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal      : Kamis, 27 November 2025
Waktu             : 10.12 WIB – 10.41 WIB
Tempat            : Ballroom Arosa 3
                    Hotel Arosa Jakarta
                    Jl. RC Veteran No. 3, RT. 09/RW. 09
                    Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330


  Kehadiran      : Dewan Komisaris         1.    Komisaris                  : Hartono Atmadja
                                           2.    Komisaris Independen       : Prof. Dorojatun Kuntjoro Jakti

                 : Direksi                 1.    Direktur Utama             : Hardianto Atmadja
                                           2.    Direktur                   : Paulus Tedjosutikno

                 : Pemegang Saham          :     35.257.998.569 saham (95,608%) dari seluruh saham yang
                                                 telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
    2. Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan Surat Perseroan No. 171/LO-LGL/X/2025;
     2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
        melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
        semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025;
    3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
        situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
        (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2025;
Page 2
                           LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                   E-mail: liestiani.wang@gmail.com



III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-       Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
-       Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
        pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-       Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-       Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 200 saham
            dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
            mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
            39.759.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.218.238.669
            saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-       Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Soeharto Sunjoto sebagai Komisaris Perseroan
            dan Tuan Andi Chandra sebagai Komisaris Independen Perseroan serta memberikan pembebasan
            dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan
            pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat.
        2. Menyetujui pengangkatan Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto sebagai Komisaris Peseroan
            dan Tuan Donald Reginald Gadsden sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
            ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
            dengan berakhirnya sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya
            sebagaimana dirujuk pada butir 1 di atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang
            diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
            untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
        3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
            sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
            keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
            menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
            menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
            penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
            perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 200 saham
         dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
                        LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                            Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                          Telp: 021- 57952359
                                E-mail: liestiani.wang@gmail.com

        Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        39.759.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.218.238.669
        saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Swadheen Sharma sebagai Direktur Perseroan
        serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab
        yang timbul dari tindakan-tindakan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai
        dengan ditutupnya Rapat.
    2. Menyetujui pengangkatan Tuan Ruli Setiawan S L Tobing sebagai Direktur terhitung sejak
        ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
        dengan berakhirnya sisa masa jabatan dari anggota Direksi Perseroan yang digantikannya
        sebagaimana dirujuk pada butir 1 di atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang
        diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
        untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
    3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
        sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
        keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
        menyusun kembali isi seluruh keputusan Mata Acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
        menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
        penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
        perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

    Dengan demikian, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
    sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat ini adalah
    sebagai berikut:
    Direksi:
     Tuan Hardianto Atmadja                      : Direktur Utama
     Tuan Fransiskus Johny Soegiarto             : Direktur
     Tuan Robert Chandrakelana Adjie             : Direktur
     Tuan Johannes Setiadharma                   : Direktur
     Tuan Paulus Tedjosutikno                    : Direktur
     Tuan Ruli Setiawan S L Tobing               : Direktur

    Dewan Komisaris:
     Tuan Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto          :   Komisaris Utama
     Tuan Pangayoman Adi Soenjoto                   :   Komisaris
     Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto           :   Komisaris
     Tuan Hartono Atmadja                           :   Komisaris
     Tuan Swen Neufeldt                             :   Komisaris
     Tuan Haijiang Gu                               :   Komisaris
     Tuan Dorodjatun Kuntjoro Jakti                 :   Komisaris Independen
     Tuan Fitra Dewata Teramihardja                 :   Komisaris Independen
     Tuan Donald Reginald Gadsden                   :   Komisaris Independen
Page 4
                            LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                    E-mail: liestiani.wang@gmail.com



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November 2025
Nomor 42, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

                                                             Hormat Saya,
                                                             Notaris di Jakarta,




                                                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published1 Dec 2025
Pages4
Characters12,825
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Nov 2025 · 10:12–10:41
Present35,257,998,569 (95.61%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
35,218,238,669
—
Against
39,759,900
—
Abstain
200
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hartono Atmadja p.1 ×2
linked person Prof. Dorojatun Kuntjoro Jakti p.1 ×2
linked person Hardianto Atmadja p.1 ×2
linked person Paulus Tedjosutikno p.1 ×2
linked person Soeharto Sunjoto · Komisaris p.2
linked person Andi Chandra · Komisaris Independen p.2
linked person Rahajoe Dewiningroem Soenjoto · Komisaris p.2 ×3
linked person Donald Reginald Gadsden · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Swadheen Sharma · Direktur p.3
linked person Ruli Setiawan S L Tobing · Direktur p.3 ×3
linked person Fransiskus Johny Soegiarto p.3
linked person Robert Chandrakelana Adjie p.3
linked person Johannes Setiadharma p.3
linked person Pangayoman Adi Soenjoto p.3
linked person Swen Neufeldt p.3
linked person Haijiang Gu p.3
linked person Fitra Dewata Teramihardja p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 458 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dak terbatas pada menegaskan dan/atau '
                                'menyusun kembali isi keputusan mata acara '
                                'Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan data '
                                'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
                                'dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 200 saham dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : '
                                'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
                                '2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
                                'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
                                'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
                                'liestiani.wang@gmail.com Sesuai dengan '
                                'anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 39.759.900 '
                                'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 35.218.238.669 saham dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota '
                      'Dewan Komisaris Perseroan; dan 2. Persetujuan atas '
                      'rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. '
                      'II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN '
                      'RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan '
                      'diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan '
                      'pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan Surat Perseroan No. '
                      '171/LO-LGL/X/2025; 2. Melakukan',
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '39759900',
             'votes_for': '35218238669'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.608',
 'shares_present': '35257998569',
 'time_end': '10:41:00',
 'time_start': '10:12:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 3 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3, RT. '
          '09/RW. 09 Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result