Back to announcement
20251201_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31998767_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 27 November 2025
Nomor : 01/SK/XI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Wisma Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A
Jakarta Selatan 12240
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di
dalam eASY.KSEI pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 10.12 WIB – 10.41 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 3
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3, RT. 09/RW. 09
Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Hartono Atmadja
2. Komisaris Independen : Prof. Dorojatun Kuntjoro Jakti
: Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja
2. Direktur : Paulus Tedjosutikno
: Pemegang Saham : 35.257.998.569 saham (95,608%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
2. Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan Surat Perseroan No. 171/LO-LGL/X/2025;
2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2025;
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 200 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
39.759.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.218.238.669
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Soeharto Sunjoto sebagai Komisaris Perseroan
dan Tuan Andi Chandra sebagai Komisaris Independen Perseroan serta memberikan pembebasan
dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan
pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat.
2. Menyetujui pengangkatan Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto sebagai Komisaris Peseroan
dan Tuan Donald Reginald Gadsden sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan berakhirnya sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya
sebagaimana dirujuk pada butir 1 di atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 200 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
39.759.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.218.238.669
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Swadheen Sharma sebagai Direktur Perseroan
serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab
yang timbul dari tindakan-tindakan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai
dengan ditutupnya Rapat.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Ruli Setiawan S L Tobing sebagai Direktur terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan berakhirnya sisa masa jabatan dari anggota Direksi Perseroan yang digantikannya
sebagaimana dirujuk pada butir 1 di atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau
menyusun kembali isi seluruh keputusan Mata Acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Dengan demikian, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Tuan Hardianto Atmadja : Direktur Utama
Tuan Fransiskus Johny Soegiarto : Direktur
Tuan Robert Chandrakelana Adjie : Direktur
Tuan Johannes Setiadharma : Direktur
Tuan Paulus Tedjosutikno : Direktur
Tuan Ruli Setiawan S L Tobing : Direktur
Dewan Komisaris:
Tuan Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto : Komisaris Utama
Tuan Pangayoman Adi Soenjoto : Komisaris
Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto : Komisaris
Tuan Hartono Atmadja : Komisaris
Tuan Swen Neufeldt : Komisaris
Tuan Haijiang Gu : Komisaris
Tuan Dorodjatun Kuntjoro Jakti : Komisaris Independen
Tuan Fitra Dewata Teramihardja : Komisaris Independen
Tuan Donald Reginald Gadsden : Komisaris Independen
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 November 2025
Nomor 42, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 27 Nov 2025 · 10:12–10:41 |
| Present | 35,257,998,569 (95.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,218,238,669
—
Against
39,759,900
—
Abstain
200
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
458 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dak terbatas pada menegaskan dan/atau '
'menyusun kembali isi keputusan mata acara '
'Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat '
'penerimaan pemberitahuan perubahan data '
'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 200 saham dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com Sesuai dengan '
'anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 39.759.900 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 35.218.238.669 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan; dan 2. Persetujuan atas '
'rencana perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. '
'II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN '
'RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan '
'diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan '
'pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan Surat Perseroan No. '
'171/LO-LGL/X/2025; 2. Melakukan',
'votes_abstain': '200',
'votes_against': '39759900',
'votes_for': '35218238669'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-27',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.608',
'shares_present': '35257998569',
'time_end': '10:41:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 3 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3, RT. '
'09/RW. 09 Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330'}