Back to announcement
20251201_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31998661_lamp2.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.951
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia NX ) Menara BCA, 53” Floor ROTELINDO Jl. M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: #62-21 2358 5500 - Fax: #62-21 2358 6446 A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Direksi di Luar Rapat Direksi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”) ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan, yang terdiri dari: 1. Ferdinandus Aming Santoso, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174021112650005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan, 2. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No 3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: 3. Indra Gunawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173050711740005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: dan 4. Anita Anwar, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3175026909790012, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: dan 5 Juliawati Gunawan Halim, Warga Negara Indonesia Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173064112700008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan. Para anggota Direksi Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2025 kepada pemegang saham Perseroan. B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp290.000.000.000,00. Cc. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Ds Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan mengingat kepada hal-hal sebagai berikut: (a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, (b) Pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. d in IDX und
Page 2 OCR 0.954
D PROTELINDO 'KSubsidary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Direksi Perseroan. (Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025”). Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan menandatangani Keputusan ini, para anggota Direksi Perseroan memutuskan untuk: 1. Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025 dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025, dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. Memberikan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang berwenang, untuk melakukan pembayaran pembagian dividen interim tunai 2025 oleh Perseroan serta melaksanakan setiap hal lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan pembagian dividen interim yang dimaksud sebagaimana disetujui dalam Keputusan ini. Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Page 3 OCR 0.822
Tm PROTELINDO “Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk. L PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA ok Oleh Nama : Ferdinandus Aming Santoso Jabatan: Direktur Utama Oleh: TT Nama : Indra Gunawan Jabatan: Direktur Oleh : 2 Nama £duliawati Gunawan Halim Jabatan: Direktur Oleh Nama : Eko Santoso Hadiprodjo Jabatan: Direktur Oleh Nama : Anita Anwar Jabatan: Direktur
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia NX
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.