Skip to content
Back to announcement

20251201_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31998661_lamp2.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.951
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

NX ) Menara BCA, 53” Floor
ROTELINDO Jl. M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia

Phone: #62-21 2358 5500 - Fax: #62-21 2358 6446
A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id

KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Direksi di Luar Rapat Direksi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut
“Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus
(“Perseroan”) ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan, yang terdiri dari:

1. Ferdinandus Aming Santoso, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
No. 3174021112650005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama
Perseroan,

2. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No
3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan:

3. Indra Gunawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3173050711740005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan:
dan

4. Anita Anwar, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3175026909790012, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan:
dan

5 Juliawati Gunawan Halim, Warga Negara Indonesia Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. 3173064112700008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku
Direktur Perseroan.

Para anggota Direksi Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun
buku 2025 kepada pemegang saham Perseroan.

B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara
lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan
dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp290.000.000.000,00.

Cc. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran
Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku
Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang
Saham.

Ds Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan
mengingat kepada hal-hal sebagai berikut:

(a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib,

(b) Pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

d in IDX und

Page 2 OCR 0.954
D
PROTELINDO

'KSubsidary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk

Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota
Direksi Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan dalam
Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara
tertulis kepada masing-masing Direksi Perseroan.

(Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai

“Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025”).

Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan
menandatangani Keputusan ini, para anggota Direksi Perseroan memutuskan untuk:

1.

Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025
dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas.

Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2025, dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

Memberikan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang berwenang, untuk melakukan
pembayaran pembagian dividen interim tunai 2025 oleh Perseroan serta melaksanakan setiap
hal lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan pembagian dividen interim yang dimaksud
sebagaimana disetujui dalam Keputusan ini.

Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan
dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum
dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan
dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan
tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan
pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya
yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan
yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi
Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang
ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025.

DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan untuk
dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Page 3 OCR 0.822
Tm
PROTELINDO

“Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

L

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

ok

Oleh

Nama : Ferdinandus Aming Santoso

Jabatan: Direktur Utama

Oleh: TT

Nama : Indra Gunawan
Jabatan: Direktur

Oleh : 2

Nama £duliawati Gunawan Halim
Jabatan: Direktur

Oleh

Nama : Eko Santoso Hadiprodjo
Jabatan: Direktur

Oleh

Nama : Anita Anwar
Jabatan: Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.8 MB
Published1 Dec 2025
Pages3
Characters6,083
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×8
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.1 ×2
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.1 ×2
linked person Indra Gunawan p.1 ×2
linked person Anita Anwar p.1 ×2
linked person Juliawati Gunawan Halim p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Profesional Telekomunikasi Indonesia NX p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result