Skip to content
Back to announcement

20251128_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31988585_lamp1.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor      :   Tel.41/UM 000/COP-M0000000/2025

Jakarta,   28 November 2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Up. Adi Pratomo Aryanto
Kadiv. Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia


Perihal    :   Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Pemberitaan di Media Massa


Dengan Hormat,


1. Sehubungan dengan Surat dari Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor: S-13451/BEI.PP2/11-2025
   tanggal 27 November 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa terkait
   Pembiayaan Fiktif PT Telkom pada laman berikut:https://www.tempo.co/hukum/perkara-
   pembiayaan-fiktif-pt-telkom-masuk-meja-hijau-2091535.

2. Menindaklanjuti surat tersebut berikut kami sampaikan Jawaban atas Permintaan Penjelasan BEI:
   a. Apakah Perseroan berstatus sebagai pihak yang dirugikan (saksi korban) atau terdapat
      implikasi hukum lain terhadap korporasi?
      Jawaban:
      Perseroan merupakan pihak yang dirugikan (saksi korban) atas perkara dimaksud, selanjutnya
      sampai saat ini belum ada implikasi hukum lain yang berdampak terhadap korporasi.

    b. Mengingat dugaan kerugian negara disebutkan mencapai Rp 431 miliar, mohon dijelaskan
       apakah nilai tersebut berdampak material terhadap Laporan Keuangan Perseroan pada
       periode kejadian (2016-2018) atau periode saat ini?
       Jawaban:
       Berdasarkan penilaian Perseroan yang dilakukan sampai dengan tanggal penerbitan laporan
       keuangan konsolidasian 30 September 2025, Perseroan berkeyakinan hal tersebut tidak
       menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap laporan keuangan konsolidasian
       Perseroan pada periode kejadian (2016-2018) dan periode saat ini.

    c. Apakah Perseroan telah melakukan pencadangan (provisi) atau penghapusbukuan (write-off)
       atas piutang atau kerugian yang timbul dari transaksi fiktif tersebut dalam laporan keuangan
       tahun-tahun sebelumnya? Jika belum, apakah akan ada penyajian kembali (restatement)
       laporan keuangan?
       Jawaban:
       Perseroan telah melakukan pecadangan (provisi) atas piutang tersebut sesuai standar
       akuntansi yang berlaku.

    d. Bagaimana dampak kasus ini terhadap target kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada
       tahun buku berjalan (2025)?
       Jawaban:
       Berdasarkan evaluasi internal saat ini, Perseroan belum melihat adanya dampak keuangan
       yang signifikan atas hal tersebut. Perseroan akan terus bertindak sesuai regulasi untuk
       menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Page 2
   e. Kasus ini melibatkan skema pengadaan barang melalui empat anak usaha. Bagaimana
      mekanisme pengawasan (oversight) yang dilakukan Induk Perusahaan terhadap proses
      pengadaan dan pembiayaan di tingkat anak usaha saat ini untuk mencegah kejadian serupa
      terulang?
      Jawaban:
      Dalam lingkup induk Perusahaan, Perseroan telah melakukan beberapa perbaikan terkait
      beberapa hal seperti organisasi pengelola pengadaan yang dipisahkan dari pengelola
      pelanggan dan bisnis (segregation of duty), proses pemeriksaan risiko proyek sebelum
      dilaksanakannya proses pengadaan, pengaturan proses pemilihan mitra dan evaluasinya,
      pengaturan kewenangan dalam alur proses pengadaan, proses delivery yang memastikan
      kebenaran material dengan dokumen pengadaan, dan pengaturan proses pembayaran ke
      mitra yang disesuaikan dengan pembayaran pelanggan.

   f.   Apakah Perseroan telah melakukan audit investigasi internal secara menyeluruh terhadap
        seluruh anak usaha lainnya untuk memastikan tidak ada praktik serupa di unit bisnis lain?
        Jawaban:
        Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh termasuk
        ke seluruh anak perusahaan serta menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi fraud pada
        transaksi di lingkungan Telkom Group. Sebagian besar dari kasus atau penyimpangan yang
        sudah diidentifikasi telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan sebagian kecilnya masih berjalan
        dalam proses pemeriksaan.

   g. Apakah proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat tersebut mengganggu
      kegiatan operasional Perseroan maupun anak usaha yang disebutkan?
      Jawaban:
      Proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu kegiatan operasional Perseroan
      maupun anak usaha terkait.

   h. Apakah ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
      kelangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham perusahaan yang belum
      diungkapkan kepada publik?
      Jawaban:
      Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga tanggal Surat Tanggapan ini tidak terdapat
      informasi, fakta, atau kejadian penting lain sehubungan dengan kejadian tersebut yang material
      dan dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang belum
      tersedia dan/atau belum diungkapkan kepada publik.

3. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published28 Nov 2025
Pages2
Characters5,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jati Widagdo · SVP Corporate Secretary p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Up. Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Telkom p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result