Back to announcement
20251128_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988381_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri
Berkedudukan di:
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113 Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Telepon: +62 532 21297 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 28 November 2025
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Dewan Komisaris” : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
2
Page 3
“Direksi” : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
“KJPP SPR” : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
Rekan.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau Rupiah” : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SML” : berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Transaksi Afiliasi” : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
POJK 42/2020.
“UUPM” : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
transaksi fasilitas pinjaman sebesar Rp.600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dari
Perseroan kepada SML (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi yang mengandung
unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176.HT.01.01.TH.96.
TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal
22 Februari 2011.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta No. 66
tertanggal 30 September 2022”).
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini sesuai Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022 dan Laporan
Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Rp100,- /Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000,-
Modal Ditempatkan &
Disetor
PT Citra Borneo Indah 5.483.607.200 548.360.720.000,- 57,57
PT Putra Borneo Agro 651.242.441 65.124.244.100,- 6,84
Lestari
PT Maybank Sekuritas 786.640.200 78.664.020.000,- 8,26
Masyarakat 2.603.510.159 260.351.015.900,- 27,33
Total Modal Ditempatkan & 9.525.000.000 952.500.000.000,- 100
Disetor
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
No. 222 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0359462, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0270427.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal
27 November 2025, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Direktur : Jahja Tanudjaja Adelai
Direktur : Roshan Chakravarthy Valautham
Direktur : Henky Satrio Wibowo
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
5
Page 6
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Perseroan memberikan pinjaman kepada SML, yang merupakan anak usaha Perseroan
dengan kepemilikan 63,40%. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan internal SML, yaitu untuk membiayai tujuan umum perusahaan dari SML,
termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal dan/atau aksi korporasi guna
mendukung dan memperkuat lini bisnis utama SML serta untuk membiayai modal kerja
dalam rangka pengembangan usaha dan/atau penggantian atas beban atau biaya
operasional SML.
B. Pokok-pokok Perjanjian
Bahwa Perseroan selaku kreditur dan SML selaku debitur telah menandatangani
Perjanjian Pinjaman tertanggal 28 November 2025, yang antara lain memuat sebagai
berikut:
Para Pihak
1) Perseroan selaku kreditur; dan
2) SML selaku debitur.
Nilai Transaksi atau Jumlah Dana yang Dipinjam
Nilai dari Transaksi ini sebesar Rp.600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Para Pihak sepakat bahwa apabila timbul perbedaan pendapat, perselisihan, konflik
atau kontroversi yang timbul atau sehubungan dengan perjanjian atau
pelaksanaannya, akan menyelesaikan perbedaan pendapat, perselisihan, konflik atau
kontroversi tersebut secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah salah satu pihak menerima pemberitahuan dari pihak
lainnya mengenai hal tersebut (“Musyawarah”).
2) Para pihak sepakat bahwa perselisihan apa pun yang tidak dapat diselesaikan secara
Musyawarah oleh para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI).
C. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan
SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52
tertanggal 31 Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No. C-08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
150510100170 tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No.
23579 Tahun 2025 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal
26 Agustus 2025.
6
Page 7
Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).
Nomor Telepon: (0532) 21297
Alamat E-Mail: pt.sawitmandirilestari@gmail.com
Faksimili: -
Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:
1) Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2) Industri pengolahan;
3) Pengadaan listrik; dan
4) Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham SML No. 252 tertanggal 24 November 2025 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang berdasarkan Surat
Keterangan No. 23/CN-NOT/JT/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan
oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., akta mana sedang dalam proses verifikasi oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan Nominal Saham %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 366.368 366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari 150 150.000.000 0,10
PT Citra Borneo Indah 56.614 56.614.000.000 36,50
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 98.328 98.328.000.000 63,40
Total Modal Ditempatkan & 155.092 155.092.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : Jenrico
Direksi
Direktur Utama : Bobby Lawi
Direktur : Catur Kristiyanto
D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 01408/2.0131-00/BS-
FO/01/0375/1/XI/2025 tertanggal 27 November 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”),
Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020, hal ini dikarenakan
Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 63,40% dari keseluruhan saham yang
dikeluarkan dan disetor penuh di dalam SML, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SML dari segi kepemilikan saham. Dengan
demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, pertimbangan
tersebut adalah:
1) Kemudahan pengelolaan dan pengawasan: satu titik peminjam eksternal di induk
memudahkan administrasi, pelaporan, dan kepatuhan.
2) Koordinasi likuiditas grup, alokasi kas lebih responsif terhadap kebutuhan operasional
anak usaha.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.
V. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP SPR sebagai pihak independen untuk memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 01408/2.0131-
00/BS-FO/01/0375/1/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. KJPP SPR telah memiliki izin
usaha Menteri Keuangan No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015
tertanggal 9 September 2015 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015
tertanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang bertanggung jawab sekaligus
bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dengan Nomor Izin
Penilai Publik PB-1.13.00375 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
511/KM.1/2013 tertanggal 23 Juli 2013 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023 tertanggal 20 Maret 2023.
8
Page 9
KJPP SPR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Perseroan dan SML.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh
Perseroan kepada SML
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
oleh Perseroan dan SML.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
pembatasan sebagai berikut:
• Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
• Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan
kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya;
• Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan
yang diberikan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan
pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;
• Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
dan/atau salinan yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah sesuai dengan
yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan
tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
9
Page 10
• Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan;
• Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek yang dianalisis;
• Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak
menjadi tanggung jawab kami;
• Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
diberikan dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terbatas;
• Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
• Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
tanda tangan asli dari pihak kami;
• Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
yang kami miliki;
• Bahwa tanggung jawab material dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
sebatas fee yang sudah kami terima.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
10
Page 11
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
• Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
• Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami menggunakan
metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
c. Analisis kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
11
Page 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
74113 Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
Telepon: +62 532 21297 Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
12
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP SPR
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari
p.3
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Putra Borneo Agro | 651.242.441 | 65.124.244.100,- | 6,84
Lestari
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.6
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.6
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.8 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1049 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'bersangkutan termasuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'bersangkutan termasuk',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}