Skip to content
Back to announcement

20251128_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988381_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                      PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
           Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri

                                      Berkedudukan di:
             Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

                                           Alamat:
                 Kantor Pusat                                  Kantor Perwakilan
 Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113             Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
         Kalimantan Tengah, Indonesia              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
            Telepon: +62 532 21297                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                                           Telepon: +62 21 2903 5401

                               Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                                   Situs web: www.ssms.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 28 November 2025
Page 2
                                            DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
  “Afiliasi”                   : pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
                                 Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:

                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                        anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                        istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                  c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
                                     komisaris dari Pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                     Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                     Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                     dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
                                     atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
                                     Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
                                     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                     saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                     tersebut.
  “Dewan Komisaris”            : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
                                 pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                                 anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
                                 Perseroan.
                                                                                                     2
Page 3
“Direksi”              : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                         jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                         Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                         serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                         pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                         Perseroan.
“KJPP SPR”             : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
                         Rekan.
“Menkumham”            : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia.
“OJK”                  : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“POJK 42/2020”         : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau Rupiah”       : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“SML”                  : berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                         berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Transaksi Afiliasi”   : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
                         POJK 42/2020.
“UUPM”                 : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                         Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
                         Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                         Keuangan.




                                                                                      3
Page 4
                                    PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
transaksi fasilitas pinjaman sebesar Rp.600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dari
Perseroan kepada SML (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi yang mengandung
unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.



                  I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
    22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
    Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
    sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176.HT.01.01.TH.96.
    TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
    Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal
    22 Februari 2011.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
    dimuat dalam Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
    Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
    kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022,
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
    No. AHU-0213331.AH.01.11 TAHUN 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 (“Akta No. 66
    tertanggal 30 September 2022”).

B. Kepemilikan Saham

    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
    Keterbukaan Informasi ini sesuai Akta No. 66 tertanggal 30 September 2022 dan Laporan
    Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:




                                                                                            4
Page 5
                                                Rp100,- /Saham
              Keterangan                                                       %
                                      Saham           Nominal Saham (Rp)
    Modal Dasar                     32.100.000.000      3.210.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan &
    Disetor
    PT Citra Borneo Indah            5.483.607.200       548.360.720.000,-    57,57
    PT Putra Borneo Agro               651.242.441         65.124.244.100,-   6,84
    Lestari
    PT Maybank Sekuritas               786.640.200         78.664.020.000,-   8,26

    Masyarakat                       2.603.510.159       260.351.015.900,-    27,33
    Total Modal Ditempatkan &        9.525.000.000       952.500.000.000,-    100
    Disetor

C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
   No. 222 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
   Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0359462, dan telah didaftarkan pada
   Daftar Perseroan No. AHU-0270427.AH.01.11.TAHUN 2025, yang keduanya tertanggal
   27 November 2025, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
   pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama              :   Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
   Komisaris Independen         :   Hoesen
   Komisaris                    :   Ir. Rimbun Situmorang

   Direksi

   Direktur Utama               :   Jap Hartono
   Direktur                     :   Akhmad Faisyal
   Direktur                     :   Jahja Tanudjaja Adelai
   Direktur                     :   Roshan Chakravarthy Valautham
   Direktur                     :   Henky Satrio Wibowo

D. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang:
   1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
   2. Industri pengolahan;
   3. Pengadaan listrik; dan
   4. Perdagangan.

                                                                                       5
Page 6
                       II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang Transaksi

   Perseroan memberikan pinjaman kepada SML, yang merupakan anak usaha Perseroan
   dengan kepemilikan 63,40%. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk memenuhi
   kebutuhan internal SML, yaitu untuk membiayai tujuan umum perusahaan dari SML,
   termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal dan/atau aksi korporasi guna
   mendukung dan memperkuat lini bisnis utama SML serta untuk membiayai modal kerja
   dalam rangka pengembangan usaha dan/atau penggantian atas beban atau biaya
   operasional SML.

B. Pokok-pokok Perjanjian

   Bahwa Perseroan selaku kreditur dan SML selaku debitur telah menandatangani
   Perjanjian Pinjaman tertanggal 28 November 2025, yang antara lain memuat sebagai
   berikut:

   Para Pihak

   1) Perseroan selaku kreditur; dan
   2) SML selaku debitur.

   Nilai Transaksi atau Jumlah Dana yang Dipinjam

   Nilai dari Transaksi ini sebesar Rp.600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

   Penyelesaian sengketa

   1) Para Pihak sepakat bahwa apabila timbul perbedaan pendapat, perselisihan, konflik
      atau kontroversi yang timbul atau sehubungan dengan perjanjian atau
      pelaksanaannya, akan menyelesaikan perbedaan pendapat, perselisihan, konflik atau
      kontroversi tersebut secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga
      puluh) hari kalender setelah salah satu pihak menerima pemberitahuan dari pihak
      lainnya mengenai hal tersebut (“Musyawarah”).
   2) Para pihak sepakat bahwa perselisihan apa pun yang tidak dapat diselesaikan secara
      Musyawarah oleh para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI).

C. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan

   SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52
   tertanggal 31 Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
   Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat
   Keputusan No. C-08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
   150510100170 tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No.
   23579 Tahun 2025 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal
   26 Agustus 2025.
                                                                                           6
Page 7
Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).

Nomor Telepon: (0532) 21297
Alamat E-Mail: pt.sawitmandirilestari@gmail.com
Faksimili: -

Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:

1)   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2)   Industri pengolahan;
3)   Pengadaan listrik; dan
4)   Perdagangan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham SML No. 252 tertanggal 24 November 2025 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang berdasarkan Surat
Keterangan No. 23/CN-NOT/JT/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan
oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., akta mana sedang dalam proses verifikasi oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                             Rp1.000.000/Saham
             Keterangan                                  Nominal Saham         %
                                           Saham
                                                             (Rp)
Modal Dasar                                  366.368     366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari                       150      150.000.000       0,10
PT Citra Borneo Indah                         56.614      56.614.000.000     36,50
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                 98.328      98.328.000.000     63,40
Total Modal Ditempatkan &                    155.092     155.092.000.000      100
Disetor

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 17 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:



                                                                                         7
Page 8
            Dewan Komisaris

            Komisaris                  :    Jenrico

            Direksi

            Direktur Utama             :    Bobby Lawi
            Direktur                   :    Catur Kristiyanto

D. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

        Berdasarkan      Laporan     Pendapat     Kewajaran      No.     01408/2.0131-00/BS-
        FO/01/0375/1/XI/2025 tertanggal 27 November 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”),
        Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
        sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020, hal ini dikarenakan
        Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 63,40% dari keseluruhan saham yang
        dikeluarkan dan disetor penuh di dalam SML, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat
        hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SML dari segi kepemilikan saham. Dengan
        demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.


     III.      PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, pertimbangan
tersebut adalah:

1)      Kemudahan pengelolaan dan pengawasan: satu titik peminjam eksternal di induk
        memudahkan administrasi, pelaporan, dan kepatuhan.
2)      Koordinasi likuiditas grup, alokasi kas lebih responsif terhadap kebutuhan operasional
        anak usaha.

        IV.      PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.


                             V.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP SPR sebagai pihak independen untuk memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi, berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 01408/2.0131-
00/BS-FO/01/0375/1/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. KJPP SPR telah memiliki izin
usaha Menteri Keuangan No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015
tertanggal 9 September 2015 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015
tertanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang bertanggung jawab sekaligus
bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dengan Nomor Izin
Penilai Publik PB-1.13.00375 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
511/KM.1/2013 tertanggal 23 Juli 2013 juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023 tertanggal 20 Maret 2023.
                                                                                                 8
Page 9
KJPP SPR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:


1. Pihak Yang Bertransaksi

   Perseroan dan SML.

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh
   Perseroan kepada SML

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
   oleh Perseroan dan SML.

   Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini
   adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
   pembatasan sebagai berikut:

     •   Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
         dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;

     •   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
         diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
         pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan
         kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
         dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
         dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
         sebenarnya;

     •   Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan
         yang diberikan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan
         pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
         dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
         tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;

     •   Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
         dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
         adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
         dan/atau salinan yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah sesuai dengan
         yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan
         tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
                                                                                              9
Page 10
•   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
    menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
    Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
    tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan
    mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
    bersangkutan;

•   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
    diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
    atas objek yang dianalisis;

•   Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
    dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak
    menjadi tanggung jawab kami;

•   Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
    atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
    diberikan dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terbatas;

•   Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
    ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;

•   Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
    tanda tangan asli dari pihak kami;

•   Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
    tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
    Pendapat Kewajaran ini;

•   Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
    pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
    dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
    laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
    yang kami miliki;

•   Bahwa tanggung jawab material dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
    sebatas fee yang sudah kami terima.

•   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

•   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
    proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

•   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya.

•   Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
    proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
    keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
    pencapaiannya (fiduciary duty).

•   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
    kewajaran proyeksi keuangan.

                                                                                        10
Page 11
     •   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
         terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
         Perseroan.

     •   Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
         Kewajaran.

     •   Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
         dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami menggunakan
   metodologi analisis sebagai berikut:

   a. Analisis atas Transaksi;
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
   c. Analisis kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan Penilaian
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
   dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.



                 VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 POJK
   42/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
   dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
   berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
   yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
   menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                                                           11
Page 12
                           VII.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:

               Kantor Pusat                           Kantor Perwakilan
  Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun         Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
   74113 Kalimantan Tengah, Indonesia       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
          Telepon: +62 532 21297               Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
                                                  Telepon: +62 21 2903 5401

                      Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                          Situs web: www.ssms.co.id




                                                                                      12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published28 Nov 2025
Pages12
Characters28,393
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Putra Borneo Agro p.5
linked org PT Maybank Sekuritas p.5
linked person Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih p.5
linked person Ir. Rimbun Situmorang p.5
linked person Jap Hartono p.5
linked person Akhmad Faisyal p.5
linked person Jahja Tanudjaja p.5
linked person Roshan Chakravarthy p.5
linked person Henky Satrio Wibowo p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible org PT Citra Borneo Indah p.5 ×3
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.7
unresolved person H. Udan Said p.1 ×2
unresolved org KJPP SPR p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari p.3
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4
unresolved org Putra Borneo Agro | 651.242.441 | 65.124.244.100,- | 6,84 Lestari p.5
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.6
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.6
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved person Ir. Budi Prasodjo p.8 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1049 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'bersangkutan termasuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'bersangkutan termasuk',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result