Skip to content
Back to announcement

20251128_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988381_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 82

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16
            dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua
            hal yang material.

        e. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk dan Entitas Anak untuk
           tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor
           Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia) dengan
           pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
           material.

        f. Informasi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
           disusun oleh manajemen Perseroan tanggal 30 Juni 2025.

        g. Proyeksi keuangan (business plan) tahun 2025-2033 dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
           disusun oleh manajemen Perseroan.

        h. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak dan
           relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses
           penilaian.

        i. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media cetak
           maupun media elektronik mengenai kondisi pasar da n industri.

1.10     Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

         Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
         analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal – hal
         sebagai berikut:
        a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
        b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
        c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

1.11     Pernyataan Independensi Penilai

         Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
         tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak- pihak
         lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
         keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
         dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami
         terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
         kewajaran ini.

1.12     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

         Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 23 September 2025 Perseroan setuju
         untuk membeli 98.328 lembar saham SML milik CBI dengan harga pembelian Rp1.600 miliar,
         sehingga susunan pemegang saham SML berubah sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
         Saham PT Sawit Mandiri Lestari No. 251 tanggal 24 November 2025 dan masih dalam proses
         pengurusan notaris sesuai Surat Keterangan No. 23/CN-NOT/JT/XI/2025 yang dibuat oleh Jimmy
         Tanah, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                   15
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20

          
Page 21
                                                  Tabel 2.4 Profitabilitas Segmen Hilir




                  Sumber: Laporan Tahunan (Annual report) 2024 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk


         2.4.2 PT Sawit Mandiri Lestari

                a. Profil Singkat

                    PT Sawit Mandiri Lestari “SML” merupakan suatu Badan Hukum Perseroan yang didirikan
                    di Pangkalan Bun berdasarkan Akta Notaris No. 52 tanggal 31 Juli 2002 yang dibuat
                    dihadapan Eko Soemarno, SH., Notaris di Pangkalan Bun. akta pendirian ini telah
                    mendapat surat pengesahan dari Departem en Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia Nomor C-08612 HT.01.01.TH.2004 yang ditetapkan pada tanggal 8
                    April 2004.

                    Sampai dengan tanggal penilaian, anggaran dasar telah mengalami beberapa kali
                    perubahan dengan perubahan terakhir pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                    Saham PT Sawit Mandiri Lestari No. 07 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
                    Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, sehubungan dengan perubahan susunan
                    pemegang saham.

                b. Alamat Kantor PT Sawit Mandiri Lestari

                   SML beralamat di Jalan Haji Udan Said, Gedung Abdul Rasyid Tower Lantai 1, Desa/Kelurahan
                   Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantar Tengah 74113.

                c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                   Berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 30 Juni 2025 dari Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di
                   Tangerang, para pemegang saham Perusahaan menyetujui pengalihan saham Perseroan
                   yang dimiliki PT Metro Jaya Lestari dan PT Agro Jaya Gemilang kepada PT Citra Borneo
                   Indah dan PT Putra Borneo Agro Lestari masing-masing sebanyak 154.942 saham dan 150
                   saham. Berikut adalah struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan:

                   Modal dasar                  : Rp366.368.000.000
                   Modal ditempatkan            : Rp155.092.000.000

                   Berikut adalah susunan kepemilikan saham SML:




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                         20
Page 22
                                              Tabel 2.5 Struktur Kepemilikan Saham SML
                                                             Saham                  Jumlah
                         Pemegang Saham                                                               Rasio
                                                            (Lembar)                  (Rp)
                   PT Citra Borneo Indah                        154.942             154.942.000.000     99,90%
                   PT Putra Borneo Agro Lestari                       150               150.000.000      0,10%
                   Jumlah                                       155.092             155.092.000.000    100,00%
                 Sumber: Akta Notaris No. 7 tertanggal 30 Juni 2025


                d. Susunan Pengurus PT Sawit Mandiri Lestari

                   Berdasarkan catatan atas laporan keuangan SML tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan
                   Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                   Dewan komisaris
                   Komisaris      : Jenrico

                   Direksi
                   Direktur Utama : Bobby Lawi
                   Direktur       : Catur Kristiyanto

                e. Kegiatan Usaha

                   Sesuai dengan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawit Mandiri
                   Lestari No. 15 tanggal 20 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Citra Buana Tun gga, SH.,
                   M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
                   dalam bidang-bidang: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Industri pengolahan;
                   Pengadaan listrik; Perdagangan; dan Pengangkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan
                   tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                   A. Melaksanakan kegiatan usaha dibidang pertanian, kehutanan, dan perikanan yaitu:
                     - Perkebunan buah kelapa sawit, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
                       pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
                       pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
                       tanaman buah kelapa sawit;
                     - Jasa pengolahan lahan mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman
                       pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk
                       persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering;
                     - Jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulm,
                       mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman
                       bibit/benih dan pengendalianh ama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma)
                       tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

                   B. Melaksanakan kegiatan usaha dibidang industri pengolahan, yaitu: industri minyak
                      mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), mencangkup usaha pengolahan kelapa sawit
                      menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan
                      biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                             21
Page 23

          
Page 24
2.5      Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

         Adapun pokok-pokok perjanjian terkait rencana transaksi adalah sebagai berikut:

         I. Para Pihak

            1)    PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk “Perseroan” selaku Pemberi Pinjaman
            2)    PT Sawit Mandiri Lestari “SML” selaku Penerima Pinjaman

            Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
            Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.

            BAHWA:

            a. Pemberi Pinjaman merupakan pemegang saham dari Penerima Pinjaman.
            b. Penerima Pinjaman bermaksud untuk meminjam sejumlah dana dari Pemberi Pinjaman dan
               Pemberi Pinjaman sepakat untuk meminjamkan sejumlah dana tersebut kepada Penerima
               Pinjaman.
            c. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada
               Penerima Pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

        II. Pinjaman dan Bunga

            1)   Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu dana pinjaman
                 dalam jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000 (Enam Ratus Miliar Rupiah) (“Pinjaman”).

            2)   Pinjaman merupakan pinjaman jangka panjang berbunga dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per
                 tahun, yang dihitung secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                 dalam 1 (satu) tahun (“Bunga”).

            3)   Pinjaman wajib digunakan untuk membiayai tujuan umum perusahaan dari Penerima Pinjaman,
                 termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal dan/atau aksi korporasi guna mendukung dan
                 memperkuat lini bisnis utama Penerima Pinjaman serta untuk membiayai modal kerja dalam
                 rangka pengembangan usaha dan/atau penggantian atas beban atau biaya operasional Penerima
                 Pinjaman.

            4)   Pemberi Pinjaman tidak berkewajiban untuk memantau atau memverifikasi penggunaan dari
                 Pinjaman.

        III. Pembayaran dan Kembali Pinjaman

            1)   Pinjaman dibayar melalui angsuran, yang wajib dilakukan oleh Penerima Pinjaman melalui
                 rekening pembayaran utang yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman pada setiap Tanggal
                 Pembayaran Pokok, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)
                 1 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok sesuai jadwal pembayaran yang berlaku.

            2)   Bunga atas Pinjaman wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman pada
                 setiap Tanggal Pembayaran Bunga melalui rekening pembayaran utang yang ditentukan oleh
                 Pemberi Pinjaman selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)
                 2 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga sesuai jadwal pembayaran yang berlaku.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                         23
Page 25

          
Page 26

          
Page 27
                     -    Hubungan dari segi kepemilikan saham

                                                    Figur 3.1 Komposisi Kepemilikan Saham



                                                                               PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
                                                                                           57,57%

                              PT Citra Borneo Indah
                                       (CBI)
                                                                                    PT Sawit Mandiri Lestari
                                                                                            99,90%



                           Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa Perseroan dan SML memiliki
                           pemegang saham utama atau pengendali yang sama yaitu CBI dengan kepemilikan
                           sebesar 57,57% pada Peseroan dan 99,90% pada SML. Dalam hal ini, dapat
                           disimpulkan bahwa dari segi kepemilikan saham terdapat hubungan afiliasi antara
                           Perseroan dengan SML, dimana saham mayoritas keduanya dimiliki Perusahaan
                           yang sama.

                     -    Hubungan dari segi kepengurusan

                          Hubungan Perseroan dengan SML dari segi kepengurusan dapat dilihat dalam tabel
                          sebagai berikut:

                                     Tabel 3.1 Hubungan Kepengurusan antara Perseroan dengan SML

                            Nama Anggota Dewan Komisaris               Jabatan di                     Jabatan di
                                    dan Direksi             PT SAWIT SUMBERMAS SARANA Tbk      PT SAWIT MANDIRI LESTARI
                           Bungaran Saragih                         Komisaris Utama
                           Hoesen                                 Komisaris Independen
                           Rimbun Situmorang                            Komisaris
                           Jap Hartono                               Direktur Utama
                           Akhmad Faisyal                                Direktur
                           Jahja Tanudjaja Adelai                        Direktur
                           Roshan Chakravarthy Valautham                 Direktur
                           Jenrico                                                                     Komisaris
                           Bobby Lawi                                                               Direktur Utama
                           Catur Kristiyanto                                                            Direktur
                           Sumber: Manajemen, diolah

                           Dilihat dari tabel di atas, Rencana Transaksi tidak melibatkan baik secara langsung
                           maupun tidak langsung pihak – pihak terafiliasi dalam segi kepengurusan.

                           Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                           Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4 yang dimaksud Benturan
                           Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                           dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                                    26
Page 28

          
Page 29

          
Page 30

          
Page 31

          
Page 32

          
Page 33

          
Page 34

          
Page 35

          
Page 36

          
Page 37

          
Page 38

          
Page 39

          
Page 40

          
Page 41

          
Page 42

          
Page 43

          
Page 44

          
Page 45

          
Page 46

          
Page 47

          
Page 48

          
Page 49

          
Page 50

          
Page 51

          
Page 52

          
Page 53

          
Page 54

          
Page 55

          
Page 56

          
Page 57

          
Page 58

          
Page 59

          
Page 60

          
Page 61

          
Page 62

          
Page 63

          
Page 64

          
Page 65

          
Page 66

          
Page 67

          
Page 68

          
Page 69

          
Page 70

          
Page 71

          
Page 72

          
Page 73

          
Page 74

          
Page 75

          
Page 76

          
Page 77

          
Page 78

          
Page 79

          
Page 80

          
Page 81

          
Page 82

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size14.07 MB
Published28 Nov 2025
Pages82
Characters15,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Bungaran Saragih · Komisaris Utama p.27
linked person Rimbun Situmorang · Komisaris p.27
linked person Jap Hartono · Direktur Utama p.27
linked person Akhmad Faisyal · Direktur p.27
possible org Sawit Sumbermas Sarana Tbk p.16 ×29
possible org PT Citra Borneo Indah p.21 ×5
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.21 ×3
possible person Hoesen · Komisaris Independen p.27
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.27
unresolved org KJPP SPR p.16 ×2
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari p.16 ×8
unresolved person Jimmy Tanah · Notaris p.16
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.21
unresolved person Harmoko · Notaris p.21 ×2
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari SML p.21
unresolved org PT Metro Jaya Lestari p.21
unresolved org PT Agro Jaya Gemilang p.21
unresolved person Bobby Lawi · Direktur Utama p.22 ×2
unresolved org Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk p.22
unresolved org PT SAWIT MANDIRI LESTARI Bungaran Saragih p.27
unresolved person Jahja Tanudjaja Adelai · Direktur p.27 ×2
unresolved person Roshan Chakravarthy Valautham · Direktur p.27 ×2
unresolved person Jenrico · Komisaris p.27
unresolved person Catur Kristiyanto · Direktur p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 695 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result