Back to announcement
20251128_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988381_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 82
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua
hal yang material.
e. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia) dengan
pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material.
f. Informasi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
disusun oleh manajemen Perseroan tanggal 30 Juni 2025.
g. Proyeksi keuangan (business plan) tahun 2025-2033 dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
disusun oleh manajemen Perseroan.
h. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak dan
relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses
penilaian.
i. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media cetak
maupun media elektronik mengenai kondisi pasar da n industri.
1.10 Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal – hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan
1.11 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak- pihak
lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini.
1.12 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 23 September 2025 Perseroan setuju
untuk membeli 98.328 lembar saham SML milik CBI dengan harga pembelian Rp1.600 miliar,
sehingga susunan pemegang saham SML berubah sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Sawit Mandiri Lestari No. 251 tanggal 24 November 2025 dan masih dalam proses
pengurusan notaris sesuai Surat Keterangan No. 23/CN-NOT/JT/XI/2025 yang dibuat oleh Jimmy
Tanah, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 15
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Page 21
Tabel 2.4 Profitabilitas Segmen Hilir
Sumber: Laporan Tahunan (Annual report) 2024 PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
2.4.2 PT Sawit Mandiri Lestari
a. Profil Singkat
PT Sawit Mandiri Lestari “SML” merupakan suatu Badan Hukum Perseroan yang didirikan
di Pangkalan Bun berdasarkan Akta Notaris No. 52 tanggal 31 Juli 2002 yang dibuat
dihadapan Eko Soemarno, SH., Notaris di Pangkalan Bun. akta pendirian ini telah
mendapat surat pengesahan dari Departem en Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor C-08612 HT.01.01.TH.2004 yang ditetapkan pada tanggal 8
April 2004.
Sampai dengan tanggal penilaian, anggaran dasar telah mengalami beberapa kali
perubahan dengan perubahan terakhir pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Sawit Mandiri Lestari No. 07 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, sehubungan dengan perubahan susunan
pemegang saham.
b. Alamat Kantor PT Sawit Mandiri Lestari
SML beralamat di Jalan Haji Udan Said, Gedung Abdul Rasyid Tower Lantai 1, Desa/Kelurahan
Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantar Tengah 74113.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 30 Juni 2025 dari Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang, para pemegang saham Perusahaan menyetujui pengalihan saham Perseroan
yang dimiliki PT Metro Jaya Lestari dan PT Agro Jaya Gemilang kepada PT Citra Borneo
Indah dan PT Putra Borneo Agro Lestari masing-masing sebanyak 154.942 saham dan 150
saham. Berikut adalah struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan:
Modal dasar : Rp366.368.000.000
Modal ditempatkan : Rp155.092.000.000
Berikut adalah susunan kepemilikan saham SML:
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 20
Page 22
Tabel 2.5 Struktur Kepemilikan Saham SML
Saham Jumlah
Pemegang Saham Rasio
(Lembar) (Rp)
PT Citra Borneo Indah 154.942 154.942.000.000 99,90%
PT Putra Borneo Agro Lestari 150 150.000.000 0,10%
Jumlah 155.092 155.092.000.000 100,00%
Sumber: Akta Notaris No. 7 tertanggal 30 Juni 2025
d. Susunan Pengurus PT Sawit Mandiri Lestari
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan SML tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan komisaris
Komisaris : Jenrico
Direksi
Direktur Utama : Bobby Lawi
Direktur : Catur Kristiyanto
e. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawit Mandiri
Lestari No. 15 tanggal 20 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Citra Buana Tun gga, SH.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang-bidang: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Industri pengolahan;
Pengadaan listrik; Perdagangan; dan Pengangkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Melaksanakan kegiatan usaha dibidang pertanian, kehutanan, dan perikanan yaitu:
- Perkebunan buah kelapa sawit, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman buah kelapa sawit;
- Jasa pengolahan lahan mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman
pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk
persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering;
- Jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulm,
mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman
bibit/benih dan pengendalianh ama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma)
tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
B. Melaksanakan kegiatan usaha dibidang industri pengolahan, yaitu: industri minyak
mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil), mencangkup usaha pengolahan kelapa sawit
menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan
biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 21
Page 23
Page 24
2.5 Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Adapun pokok-pokok perjanjian terkait rencana transaksi adalah sebagai berikut:
I. Para Pihak
1) PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk “Perseroan” selaku Pemberi Pinjaman
2) PT Sawit Mandiri Lestari “SML” selaku Penerima Pinjaman
Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.
BAHWA:
a. Pemberi Pinjaman merupakan pemegang saham dari Penerima Pinjaman.
b. Penerima Pinjaman bermaksud untuk meminjam sejumlah dana dari Pemberi Pinjaman dan
Pemberi Pinjaman sepakat untuk meminjamkan sejumlah dana tersebut kepada Penerima
Pinjaman.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada
Penerima Pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
II. Pinjaman dan Bunga
1) Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan kepada Penerima Pinjaman suatu dana pinjaman
dalam jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000 (Enam Ratus Miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
2) Pinjaman merupakan pinjaman jangka panjang berbunga dengan tingkat bunga sebesar 9,00% per
tahun, yang dihitung secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dalam 1 (satu) tahun (“Bunga”).
3) Pinjaman wajib digunakan untuk membiayai tujuan umum perusahaan dari Penerima Pinjaman,
termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal dan/atau aksi korporasi guna mendukung dan
memperkuat lini bisnis utama Penerima Pinjaman serta untuk membiayai modal kerja dalam
rangka pengembangan usaha dan/atau penggantian atas beban atau biaya operasional Penerima
Pinjaman.
4) Pemberi Pinjaman tidak berkewajiban untuk memantau atau memverifikasi penggunaan dari
Pinjaman.
III. Pembayaran dan Kembali Pinjaman
1) Pinjaman dibayar melalui angsuran, yang wajib dilakukan oleh Penerima Pinjaman melalui
rekening pembayaran utang yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman pada setiap Tanggal
Pembayaran Pokok, selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)
1 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok sesuai jadwal pembayaran yang berlaku.
2) Bunga atas Pinjaman wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman pada
setiap Tanggal Pembayaran Bunga melalui rekening pembayaran utang yang ditentukan oleh
Pemberi Pinjaman selambat-lambatnya pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat)
2 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga sesuai jadwal pembayaran yang berlaku.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 23
Page 25
Page 26
Page 27
- Hubungan dari segi kepemilikan saham
Figur 3.1 Komposisi Kepemilikan Saham
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
57,57%
PT Citra Borneo Indah
(CBI)
PT Sawit Mandiri Lestari
99,90%
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa Perseroan dan SML memiliki
pemegang saham utama atau pengendali yang sama yaitu CBI dengan kepemilikan
sebesar 57,57% pada Peseroan dan 99,90% pada SML. Dalam hal ini, dapat
disimpulkan bahwa dari segi kepemilikan saham terdapat hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan SML, dimana saham mayoritas keduanya dimiliki Perusahaan
yang sama.
- Hubungan dari segi kepengurusan
Hubungan Perseroan dengan SML dari segi kepengurusan dapat dilihat dalam tabel
sebagai berikut:
Tabel 3.1 Hubungan Kepengurusan antara Perseroan dengan SML
Nama Anggota Dewan Komisaris Jabatan di Jabatan di
dan Direksi PT SAWIT SUMBERMAS SARANA Tbk PT SAWIT MANDIRI LESTARI
Bungaran Saragih Komisaris Utama
Hoesen Komisaris Independen
Rimbun Situmorang Komisaris
Jap Hartono Direktur Utama
Akhmad Faisyal Direktur
Jahja Tanudjaja Adelai Direktur
Roshan Chakravarthy Valautham Direktur
Jenrico Komisaris
Bobby Lawi Direktur Utama
Catur Kristiyanto Direktur
Sumber: Manajemen, diolah
Dilihat dari tabel di atas, Rencana Transaksi tidak melibatkan baik secara langsung
maupun tidak langsung pihak – pihak terafiliasi dalam segi kepengurusan.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4 yang dimaksud Benturan
Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 26
Page 28
Page 29
Page 30
Page 31
Page 32
Page 33
Page 34
Page 35
Page 36
Page 37
Page 38
Page 39
Page 40
Page 41
Page 42
Page 43
Page 44
Page 45
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Page 50
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Page 66
Page 67
Page 68
Page 69
Page 70
Page 71
Page 72
Page 73
Page 74
Page 75
Page 76
Page 77
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SPR
p.16 ×2
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari
p.16 ×8
unresolved
person
Jimmy Tanah
· Notaris
p.16
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.21
unresolved
person
Harmoko
· Notaris
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari SML
p.21
unresolved
org
PT Metro Jaya Lestari
p.21
unresolved
org
PT Agro Jaya Gemilang
p.21
unresolved
person
Bobby Lawi
· Direktur Utama
p.22 ×2
unresolved
org
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
p.22
unresolved
org
PT SAWIT MANDIRI LESTARI Bungaran Saragih
p.27
unresolved
person
Jahja Tanudjaja Adelai
· Direktur
p.27 ×2
unresolved
person
Roshan Chakravarthy Valautham
· Direktur
p.27 ×2
unresolved
person
Jenrico
· Komisaris
p.27
unresolved
person
Catur Kristiyanto
· Direktur
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
695 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}