Skip to content
Back to announcement

20251128_FOLK_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31988472_lamp1.pdf

Other Text extracted FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
          PEMEGANG SAHAM PT MULTI GARAM UTAMA TBK (“PERSEROAN”)

    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
                            TERLEBIH DAHULU
                              (“PMTHMETD”)



KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).




KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2025. PERSEROAN TELAH
MELAKUKAN PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI TERSEBUT MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN.




                                  PT MULTI GARAM UTAMA TBK
                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia


                                       Kegiatan Usaha Utama:
    Perusahaan Induk dan penyedia jasa manajemen yang mengintegrasikan media, retail brands
  dan Intelectual Property, secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas-entitas Perseroan


                                            Kantor Pusat:
                                        Prosperity Tower Lt. 17
                Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53 No. 5, Senayan Kec. Kebayoran Baru,
                    Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta

                                        Telp. (021) 50123124
                               Email: corporatesecretary@folkgroup.co
                                       Situs web: folkgroup.co



JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI JUMAT, 12 DESEMBER 2025. SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RUPSLB TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MEMASTIKAN BAHWA PELAKSANAAN
PMTHMETD INI TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN, PEMBERITAHUAN, ATAUPUN PERNYATAAN TIDAK
KEBERATAN DARI PIHAK KETIGA MANA PUN, DAN TIDAK TERDAPAT PERJANJIAN


                                                 1
Page 2
YANG MEMBATASI ATAU MENSYARATKAN ADANYA PERSETUJUAN/PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN
DENGAN PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD INI.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI PMTHMETD SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 14/2019.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DI
SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS WEB PERSEROAN (HTTPS://FOLKGROUP.CO)




    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2025 dan
   Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
                        Jakarta pada tanggal 28 November 2025




                                           2
Page 3
                                         DEFINISI


”BAE”                         : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                                efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
                                dalam hal ini adalah PT Admitra Jasa Korpora, berkedudukan
                                di Jakarta Utara.

“Bank Kustodian”              :   berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak
                                  yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                  berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
                                  dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                                  efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                  nasabahnya.

“Bursa Efek Indonesia” atau   :   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
“BEI”                             angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                  Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang
                                  Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
                                  diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                  di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.

“Daftar Pemegang Saham”       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                  keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                                  Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
                                  yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Hari Bursa”                  : berarti hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek
                                 dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat,
                                 kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau
                                 hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”               :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                  Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                  nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                  Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                  keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”                  : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                 nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja
                                 biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.

“Keterbukaan Informasi”       :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                                  Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                                  ketentuan: (i) POJK No. 14/2019; dan (ii) POJK No. 15/2020.

“KSEI”                        :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                  Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

“Masyarakat”                  :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                                  Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
                                  Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                                  tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
                                  Negara Republik Indonesia.




                                             3
Page 4
“Menkumham”           :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia.

“OJK”                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
                          lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                          tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                          dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
                          Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                          sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
                          Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan.

“Pemegang Rekening”   :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
                          Rekening Efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan
                          Efek.

“Pemegang Saham”      :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                          Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
                          Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian
                          dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                          oleh      KSEI     dengan    memperhatikan        peraturan
                          perundangundangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan
                          KSEI.

“Pemerintah”          : berarti suatu instansi pemerintah atau pemerintahan, badan
                        atau otoritas Negara Republik Indonesia.

“Peraturan No. I-A”   :   berarti peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
                          Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                          Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
                          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                          Kep00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021.

“POJK No. 15/2020”    :   berarti  Peraturan   Otoritas Jasa   Keuangan    No.
                          15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 42/2020”    :   berarti  Peraturan    Otoritas Jasa     Keuangan     No.
                          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                          Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”    :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                          sah dari negara Republik Indonesia.

“RUPS”                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Rp” atau “Rupiah”    :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                          sah dari negara Republik Indonesia.

“Rekening Efek”       :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
                          dana milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI,
                          atau     Pemegang     Rekening,   berdasarkan    perjanjian
                          pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                          Saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

“Saham”               : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                        penuh dalam Perseroan.

“Saham Baru”          :   berarti sebanyak-banyaknya sebesar 394.814.146 (tiga ratus
                          sembilan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu
                          serratus empat puluh enam) lembar saham atau sampai


                                     4
Page 5
                dengan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
                jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
                Perseroan dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah)
                untuk setiap saham.

“UUPM”      :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang PasarModal,
                sebagaimana telah diubah sebagian dengan UndangUndang
                No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                Sektor Keuangan.

“UUPT”      :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
                Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                menjadi Undang-Undang.

“UU PPSK”   : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
              dan Penguatan Sektor Keuangan.




                          5
Page 6
                                       BAGIAN UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Multi Garam Utama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Multi Garam Utama No. 06 tanggal 11 April 2019, yang dibuat di hadapan Theresa Tarigan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0019154.AH.01.01.Tahun 2019
tanggal 11 April 2019, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059848.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 April 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 075 tanggal 20 September 2022, Tambahan No. 032247.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi Garam Utama No. 39 tanggal
14 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0010641.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, serta telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 15 Februari 2023 dengan No. AHU-AH.01.03-0027159, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033270.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 018 tanggal 3 Maret 2023, Tambahan
No. 007390, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
Multi Garam Utama No. 134 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24 Maret 2023
dengan No. AHU-AH.01.03-0044263, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058999.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023.

Kantor pusat Perseroan saat ini beralamat di Prosperity Tower Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53 No. 5, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.


Kegiatan Usaha Perseroan


Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan
adalah melakukan kegiatan usaha di bidang aktivitas holding company (kode KBLI 64200) dengan
memberikan jasa manajemen kepada entitas anak dan melakukan investasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Melalui entitas anaknya, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor strategis,
meliputi:
    1. Konsumer & Retail Brands, melalui antara lain PT Amazara Indonesia Mudakarya, PT Syca
       Kreasi Indonesia dan PT Drsoap Global Indonesia; dan
    2. Media dan Intellectual Property, melalui PT Finfolk Media Nusantara dan PT Warcorp
       Indonesia Sinergi.
Perseroan berfungsi sebagai perusahaan induk dan penyedia jasa manajemen yang
mengintegrasikan media, retail brands, dan intellectual property, dengan fokus pada pertumbuhan
berkelanjutan dan inovasi brand lokal yang memiliki potensi ekspansi nasional dan regional.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan disusun berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 75 tanggal 22 Agustus
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Adapun, daftar pemegang saham Perseroan berdasarkan data yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek (BAE) per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp   per Saham
                   Keterangan
                                           Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal Dasar                                        13.512.533.200                 270.250.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
  PT Garam Ventura Indonesia                         1.782.035.913                  35.640.712.260       45,14
  PT Sumber Garam Pratama                            1.246.180.419                  24.923.608.380       31,56


                                                6
Page 7
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                            919.925.132          18.398.508.640         23,30
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           3.948.141.464          78.962.829.280        100,00
 Saham dalam Portepel                                           9.564.391.736         191.287.834.720

Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau
treasury stock.

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan dan Perubahan Pengurus Terakhir
susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama                            :   Chandra

 Komisaris Independen                       :   Kevin Cahya

Direksi:

 Direktur Utama                             :   Danny Sutradewa

 Wakil Direktur Utama                       :   Andika Sutoro Putra

 Direktur                                   :   Mandy

 Direktur                                   :   Kathrine Paulina



Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang
dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada:
    1) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
       yang ditetapkan lnstitut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
       Rekan yang ditandatangani oleh Andri pada tanggal 26 Maret 2025, dengan Opini Wajar
       Tanpa Modifikasian; dan
    2) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang
       berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Item Pilihan dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam satuan Rupiah)

       Keterangan                        30 Juni 2025             30 Juni 2024           31 Desember 2024

 Jumlah Aset                               89.149.874.698          112.578.510.684                 95.004.089.304

 Jumlah Liabilitas                         10.472.314.322            10.597.812.713                10.148.375.831

 Jumlah Ekuitas                            78.677.560.376          101.980.697.971                 84.855.713.473




                                                            7
Page 8
Item Pilihan dari Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                      (dalam satuan Rupiah)

     Keterangan             30 Juni 2025           30 Juni 2024        31 Desember 2024

 Pendapatan                   10.331.647.780          9.803.883.067         19.354.230.679

 Beban Pokok
                              (4.565.597.575)       (5.208.234.212)        (10.903.159.742)
 Pendapatan

 Laba Kotor                     5.766.050.205         4.595.648.855           8.451.070.937

 Rugi Sebelum Pajak           (6.207.597.936)       (8.566.771.949)        (27.707.677.762)

 Rugi Periode Tahun
                              (6.176.653.097)       (8.534.568.716)        (25.682.214.114)
 Berjalan

 Jumlah Laba
 Komprehensif
                              (6.176.653.097)       (8.534.568.716)        (25.659.855.414)
 Periode Tahun
 Berjalan



                            ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang
perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan
Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 394.814.146 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu
serratus empat puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per
saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui PMTHMETD yang
akan dilakukan berdasarkan persetujuan Pemegang Saham independen dalam RUPSLB. Melalui
PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan.

Jumlah dan Harga Penerbitan Saham Baru

PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham
melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pasal 8A ayat (2) POJK No.
14/2019 serta prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020.

PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 8C POJK No. 14/2019, Perseroan
hanya dapat meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman
RUPSLB mengenai PMTHMETD.

Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam
RUPS serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A, di mana
harga pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh

                                             8
Page 9
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil
PMTHMETD.

Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan untuk:
     a. Pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah
        bagi Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan kedepannya; dan
     b. Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan dan/atau entitas anak
        Perseroan (General Corporate Purposes).
Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki penentuan akhir atas
calon pihak penerima investasi dan/atau bentuk investasi yang akan dilakukan, sehingga rencana
penggunaan dana hasil PMTHMETD bersifat umum dan akan disesuaikan dengan kebutuhan aktual
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam hal
terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, serta
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk memperoleh
persetujuan atau perizinan dari instansi/pihak ketiga yang berwenang apabila diperlukan.

Calon Pemodal PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa
pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Pasal 43A POJK No. 14/2019, Dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan
PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan
Sesudah Pelaksanaan PMTHMETD

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2025 dari
PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD:
                                                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham


              Uraian dan Keterangan            Sebelum PMTHMETD**                             Setelah PMTHMETD


                                                        Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                                      Jumlah Saham                            %     Jumlah Saham                       %
                                                        Nominal (Rp)                                 Nominal (Rp)

Modal Dasar                           13.512.533.200        270.250.664.000         13.512.533.200   270.250.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Garam Ventura Indonesia            1.782.035.913        35.640.718.260 45,14    1.782.035.913    35.640.718.260 41,03
  PT Sumber Garam Pratama               1.246.180.419        24.923.608.380 31,56    1.246.180.419    24.923.608.380 28,69




                                                        9
Page 10
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)        919.925.132         18.398.508.640 23,30     919.925.132     18.398.502.640 21,18
  PMTHMETD                                               –                     –   –       394.814.146      7.896.282.920 9,09*

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh   3.948.141.464        78.962.829.280 100,00   4.342.955.610    86.859.112.200 100,00

Saham dalam Portepel                         9.564.391.736    191.287.834.720             9.169.577.590   183.391.551.800

*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian

**Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD didasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 75 tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, serta Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per 30 September
2025 yang disusun oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan.


Perkiraan Jadwal PMTHMETD

PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 12 Desember 2027
sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh
Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD
sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
14/2019 dan Peraturan No. I-A.

Sesuai dengan Peraturan No. I-A Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD.

Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
     a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat mengenai waktu
        pelaksanaan PMTHMETD tersebut;

     b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta Masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
        yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
        saham yang diterbitkan, rencana penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan.




                                    ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN



Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan

Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
     a. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan.

     b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
        banyaknya sebesar 394.814.146 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus
        empat belas ribu serratus empat puluh enam) lembar saham.

     c.    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD
           adalah sebesar 3.948.141.464 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta
           seratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh empat) lembar saham.

     d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
        meningkat menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 4.342.955.910 (empat miliar tiga ratus
        empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) lembar
        saham.




                                                             10
Page 11
Tabel Proyeksi Keuangan Perseroan Setelah PMTHMETD

Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 (tidak
diaudit), proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

Laporan Keuangan
                                                                  (dalam satuan Rupiah)

                 Keterangan             Sebelum PMTHMETD         Setelah PMTHMETD

 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

 Jumlah Aset                                   89.149.874.698           97.046.157.618

 Jumlah Liabilitas                             10.472.314.322           10.472.314.322

 Jumlah Ekuitas                                78.677.560.376           86.573.843.296

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dan Konsolidasian

 Pendapatan                                    10.331.647.780           10.331.647.780

 Beban Pokok Pendapatan                        (4.565.597.575)         (4.565.597.575)

 Laba Kotor                                     5.766.050.205            5.766.050.205

 Laba Sebelum Pajak                            (6.207.597.936)         (6.207.597.936)

 Laba Periode Berjalan                         (6.176.653.097)         (6.176.653.097)

 Penghasilan Komprehensif periode
                                               (6.176.653.097)         (6.176.653.097)
 berjalan

 Penghasilan Komprehensif
 periode berjalan yang dapat
                                               (5.540.839.858)         (5.540.839.858)
 diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk

Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 8,86% and 10,04% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD.

Rasio Keuangan

                 Keterangan             Sebelum PMTHMETD         Setelah PMTHMETD

 Rasio Keuangan

 Laba Periode Berjalan / Aset                          -6,93%                  -6,36%

 Laba Periode Berjalan / Ekuitas                       -7,85%                  -7,13%

 Liabilitas / Aset                                    11,75%                   10,79%

 Liabilitas / Ekuitas                                 13,32%                   12,10%



                                          11
Page 12
 Ratio Kas Lancar                                              1,86x                2,68x



Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak
berpartisipasi dalam jangka pendek akan terkena risiko penurunan (dilusi) kepemilikan saham
sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan
koma nol sembilan persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan
setelah PMTHMETD ini dilaksanakan.

Dengan adanya jumlah saham tambahan yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, dilusi yang
akan dialami Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil.

Sedangkan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham sebelum dan sesudah penerbitan
Saham Tambahan tidak mengalami perubahan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari
PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal
dan menguntungkan dari penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal
ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di
dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham
minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan
dananya dalam Perseroan.



                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS



Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai
risiko dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:

 Hari, Tanggal                 :   Jumat, 12 Desember 2025

 Waktu                         :   Pukul 10.00 WIB - selesai

 Tempat                        :   Jakarta (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPSLB Pemegang Saham independen, kuorum kehadiran dan
kuorum Keputusan serta Pemegang Saham yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

   1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (”PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan saham – saham baru dan;
   2. Persetujuan atas perubahan pengurus perseroan.




                                             12
Page 13
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam
rangka: selain perbaikan posisi keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019, yang
menentukan bahwa:

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
      independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
      Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
      Pengendali.
   b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
      merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
   c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
        dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
        independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
        Pengendali.
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      Pemegang Saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
      terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
      Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
      tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
      Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
      Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham
      dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
      Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
   f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan
        Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang
        mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
        Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RUPS merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari
Kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

 Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK                  :   Rabu 29 Oktober 2025

 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada         :   Rabu 05 November 2025
 Pemegang Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs
 web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan




                                            13
Page 14
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan       :   Rabu 05 November 2025
 PMTHMETD terlebih dahulu melalui web BEI dan situs web
 Perseroan

 Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi       :   Rabu 05 November 2025
 kepada OJK

 Tanggal Recording Date RUPSLB                            :   Rabu 19 November 2025

 Pemanggilan RUPSLB                                       :   Kamis 20 November 2025

 Pelaksanaan RUPSLB                                       :   Jumat 12 Desember 2025

 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB kepada Pemegang      :   Selasa 16 Desember 2025
 Saham Perseroan melalui situs web BEi, situs web
 eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

 Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI            :   Selasa 16 Desember 2025



                                  TAMBAHAN INFORMASI


Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan
kontak di bawah ini:




                             PT MULTI GARAM UTAMA TBK
                                U.P.: Corporate Secretary




                                        Kantor Pusat:
                                    Prosperity Tower Lt. 17
            Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53 No. 5, Senayan Kec. Kebayoran Baru,
                Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta

                                   Telp. (021) 50123124
                          Email: corporatesecretary@folkgroup.co
                                  Situs web: folkgroup.co



                                 Jakarta, 28 November 2025
                                 PT Multi Garam Utama Tbk




                                      Hormat Kami,
                           Direksi PT Multi Garam Utama Tbk




                                            14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published28 Nov 2025
Pages14
Characters41,809
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI GARAM UTAMA TBK p.1 ×22
linked org Media Nusantara p.6
linked person Kevin Cahya p.7
linked person Andika Sutoro Putra p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible org PT Garam Ventura Indonesia p.6 ×3
possible org PT Sumber Garam Pratama p.6 ×3
possible person Danny Sutradewa p.7
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Theresa Tarigan · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×7
unresolved org PT Amazara Indonesia Mudakarya p.6
unresolved org PT Syca Kreasi Indonesia p.6
unresolved org PT Drsoap Global Indonesia p.6
unresolved org PT Finfolk Media Nusantara p.6
unresolved org PT Warcorp Indonesia Sinergi. p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result