Back to announcement
20251128_FOLK_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31988472_lamp1.pdf
Other Text extracted FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PT MULTI GARAM UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2025. PERSEROAN TELAH
MELAKUKAN PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI TERSEBUT MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Induk dan penyedia jasa manajemen yang mengintegrasikan media, retail brands
dan Intelectual Property, secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas-entitas Perseroan
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lt. 17
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53 No. 5, Senayan Kec. Kebayoran Baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta
Telp. (021) 50123124
Email: corporatesecretary@folkgroup.co
Situs web: folkgroup.co
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK
MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI JUMAT, 12 DESEMBER 2025. SELAIN
DARIPADA PERSETUJUAN RUPSLB TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MEMASTIKAN BAHWA PELAKSANAAN
PMTHMETD INI TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN, PEMBERITAHUAN, ATAUPUN PERNYATAAN TIDAK
KEBERATAN DARI PIHAK KETIGA MANA PUN, DAN TIDAK TERDAPAT PERJANJIAN
1
Page 2
YANG MEMBATASI ATAU MENSYARATKAN ADANYA PERSETUJUAN/PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN
DENGAN PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD INI.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI PMTHMETD SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 14/2019.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DI
SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS WEB PERSEROAN (HTTPS://FOLKGROUP.CO)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2025 dan
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
Jakarta pada tanggal 28 November 2025
2
Page 3
DEFINISI
”BAE” : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
dalam hal ini adalah PT Admitra Jasa Korpora, berkedudukan
di Jakarta Utara.
“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak
yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya.
“Bursa Efek Indonesia” atau : berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
“BEI” angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.
“Daftar Pemegang Saham” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek
dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat,
kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau
hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja
biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan: (i) POJK No. 14/2019; dan (ii) POJK No. 15/2020.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.
3
Page 4
“Menkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
Rekening Efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian
dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan
KSEI.
“Pemerintah” : berarti suatu instansi pemerintah atau pemerintahan, badan
atau otoritas Negara Republik Indonesia.
“Peraturan No. I-A” : berarti peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021.
“POJK No. 15/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
sah dari negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Rp” atau “Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
sah dari negara Republik Indonesia.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
dana milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI,
atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Saham” : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
“Saham Baru” : berarti sebanyak-banyaknya sebesar 394.814.146 (tiga ratus
sembilan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu
serratus empat puluh enam) lembar saham atau sampai
4
Page 5
dengan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah)
untuk setiap saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang PasarModal,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan UndangUndang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
“UU PPSK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
5
Page 6
BAGIAN UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Multi Garam Utama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Multi Garam Utama No. 06 tanggal 11 April 2019, yang dibuat di hadapan Theresa Tarigan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0019154.AH.01.01.Tahun 2019
tanggal 11 April 2019, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059848.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 April 2019, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 075 tanggal 20 September 2022, Tambahan No. 032247.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multi Garam Utama No. 39 tanggal
14 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0010641.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, serta telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 15 Februari 2023 dengan No. AHU-AH.01.03-0027159, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033270.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 018 tanggal 3 Maret 2023, Tambahan
No. 007390, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
Multi Garam Utama No. 134 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 24 Maret 2023
dengan No. AHU-AH.01.03-0044263, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058999.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023.
Kantor pusat Perseroan saat ini beralamat di Prosperity Tower Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 52-53 No. 5, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan
adalah melakukan kegiatan usaha di bidang aktivitas holding company (kode KBLI 64200) dengan
memberikan jasa manajemen kepada entitas anak dan melakukan investasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Melalui entitas anaknya, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor strategis,
meliputi:
1. Konsumer & Retail Brands, melalui antara lain PT Amazara Indonesia Mudakarya, PT Syca
Kreasi Indonesia dan PT Drsoap Global Indonesia; dan
2. Media dan Intellectual Property, melalui PT Finfolk Media Nusantara dan PT Warcorp
Indonesia Sinergi.
Perseroan berfungsi sebagai perusahaan induk dan penyedia jasa manajemen yang
mengintegrasikan media, retail brands, dan intellectual property, dengan fokus pada pertumbuhan
berkelanjutan dan inovasi brand lokal yang memiliki potensi ekspansi nasional dan regional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan disusun berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 75 tanggal 22 Agustus
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Adapun, daftar pemegang saham Perseroan berdasarkan data yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek (BAE) per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 13.512.533.200 270.250.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Garam Ventura Indonesia 1.782.035.913 35.640.712.260 45,14
PT Sumber Garam Pratama 1.246.180.419 24.923.608.380 31,56
6
Page 7
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 919.925.132 18.398.508.640 23,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.948.141.464 78.962.829.280 100,00
Saham dalam Portepel 9.564.391.736 191.287.834.720
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau
treasury stock.
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan dan Perubahan Pengurus Terakhir
susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Chandra
Komisaris Independen : Kevin Cahya
Direksi:
Direktur Utama : Danny Sutradewa
Wakil Direktur Utama : Andika Sutoro Putra
Direktur : Mandy
Direktur : Kathrine Paulina
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang
dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada:
1) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan lnstitut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan yang ditandatangani oleh Andri pada tanggal 26 Maret 2025, dengan Opini Wajar
Tanpa Modifikasian; dan
2) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Item Pilihan dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam satuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024
Jumlah Aset 89.149.874.698 112.578.510.684 95.004.089.304
Jumlah Liabilitas 10.472.314.322 10.597.812.713 10.148.375.831
Jumlah Ekuitas 78.677.560.376 101.980.697.971 84.855.713.473
7
Page 8
Item Pilihan dari Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam satuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024
Pendapatan 10.331.647.780 9.803.883.067 19.354.230.679
Beban Pokok
(4.565.597.575) (5.208.234.212) (10.903.159.742)
Pendapatan
Laba Kotor 5.766.050.205 4.595.648.855 8.451.070.937
Rugi Sebelum Pajak (6.207.597.936) (8.566.771.949) (27.707.677.762)
Rugi Periode Tahun
(6.176.653.097) (8.534.568.716) (25.682.214.114)
Berjalan
Jumlah Laba
Komprehensif
(6.176.653.097) (8.534.568.716) (25.659.855.414)
Periode Tahun
Berjalan
ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang
perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan
Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 394.814.146 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu
serratus empat puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah) per
saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui PMTHMETD yang
akan dilakukan berdasarkan persetujuan Pemegang Saham independen dalam RUPSLB. Melalui
PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan.
Jumlah dan Harga Penerbitan Saham Baru
PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham
melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pasal 8A ayat (2) POJK No.
14/2019 serta prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020.
PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 8C POJK No. 14/2019, Perseroan
hanya dapat meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman
RUPSLB mengenai PMTHMETD.
Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang
telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam
RUPS serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.
Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A, di mana
harga pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh
8
Page 9
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil
PMTHMETD.
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan untuk:
a. Pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan kedepannya; dan
b. Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan (General Corporate Purposes).
Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki penentuan akhir atas
calon pihak penerima investasi dan/atau bentuk investasi yang akan dilakukan, sehingga rencana
penggunaan dana hasil PMTHMETD bersifat umum dan akan disesuaikan dengan kebutuhan aktual
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam hal
terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, serta
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk memperoleh
persetujuan atau perizinan dari instansi/pihak ketiga yang berwenang apabila diperlukan.
Calon Pemodal PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa
pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Pasal 43A POJK No. 14/2019, Dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan
PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan
Sesudah Pelaksanaan PMTHMETD
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2025 dari
PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Uraian dan Keterangan Sebelum PMTHMETD** Setelah PMTHMETD
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 13.512.533.200 270.250.664.000 13.512.533.200 270.250.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Garam Ventura Indonesia 1.782.035.913 35.640.718.260 45,14 1.782.035.913 35.640.718.260 41,03
PT Sumber Garam Pratama 1.246.180.419 24.923.608.380 31,56 1.246.180.419 24.923.608.380 28,69
9
Page 10
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 919.925.132 18.398.508.640 23,30 919.925.132 18.398.502.640 21,18
PMTHMETD – – – 394.814.146 7.896.282.920 9,09*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.948.141.464 78.962.829.280 100,00 4.342.955.610 86.859.112.200 100,00
Saham dalam Portepel 9.564.391.736 191.287.834.720 9.169.577.590 183.391.551.800
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian
**Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD didasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 75 tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, serta Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan per 30 September
2025 yang disusun oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan.
Perkiraan Jadwal PMTHMETD
PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 12 Desember 2027
sebagaimana dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh
Para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD
sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
14/2019 dan Peraturan No. I-A.
Sesuai dengan Peraturan No. I-A Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham
tambahan ke BEI paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat mengenai waktu
pelaksanaan PMTHMETD tersebut;
b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta Masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
saham yang diterbitkan, rencana penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan
Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan.
b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sebesar 394.814.146 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus
empat belas ribu serratus empat puluh enam) lembar saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD
adalah sebesar 3.948.141.464 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta
seratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh empat) lembar saham.
d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
meningkat menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 4.342.955.910 (empat miliar tiga ratus
empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) lembar
saham.
10
Page 11
Tabel Proyeksi Keuangan Perseroan Setelah PMTHMETD
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 (tidak
diaudit), proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan
(dalam satuan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Jumlah Aset 89.149.874.698 97.046.157.618
Jumlah Liabilitas 10.472.314.322 10.472.314.322
Jumlah Ekuitas 78.677.560.376 86.573.843.296
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dan Konsolidasian
Pendapatan 10.331.647.780 10.331.647.780
Beban Pokok Pendapatan (4.565.597.575) (4.565.597.575)
Laba Kotor 5.766.050.205 5.766.050.205
Laba Sebelum Pajak (6.207.597.936) (6.207.597.936)
Laba Periode Berjalan (6.176.653.097) (6.176.653.097)
Penghasilan Komprehensif periode
(6.176.653.097) (6.176.653.097)
berjalan
Penghasilan Komprehensif
periode berjalan yang dapat
(5.540.839.858) (5.540.839.858)
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 8,86% and 10,04% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD.
Rasio Keuangan
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Rasio Keuangan
Laba Periode Berjalan / Aset -6,93% -6,36%
Laba Periode Berjalan / Ekuitas -7,85% -7,13%
Liabilitas / Aset 11,75% 10,79%
Liabilitas / Ekuitas 13,32% 12,10%
11
Page 12
Ratio Kas Lancar 1,86x 2,68x
Risiko dan Dampak PMTHEMTD
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak
berpartisipasi dalam jangka pendek akan terkena risiko penurunan (dilusi) kepemilikan saham
sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan
koma nol sembilan persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan
setelah PMTHMETD ini dilaksanakan.
Dengan adanya jumlah saham tambahan yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, dilusi yang
akan dialami Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil.
Sedangkan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham sebelum dan sesudah penerbitan
Saham Tambahan tidak mengalami perubahan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari
PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal
dan menguntungkan dari penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal
ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di
dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham
minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan
dananya dalam Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai
risiko dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 12 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta (online melalui eASY.KSEI)
Dengan rincian mata acara RUPSLB Pemegang Saham independen, kuorum kehadiran dan
kuorum Keputusan serta Pemegang Saham yang berhak hadir sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (”PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan saham – saham baru dan;
2. Persetujuan atas perubahan pengurus perseroan.
12
Page 13
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam
rangka: selain perbaikan posisi keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019, yang
menentukan bahwa:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RUPS merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari
Kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:
Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK : Rabu 29 Oktober 2025
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada : Rabu 05 November 2025
Pemegang Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs
web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
13
Page 14
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan : Rabu 05 November 2025
PMTHMETD terlebih dahulu melalui web BEI dan situs web
Perseroan
Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi : Rabu 05 November 2025
kepada OJK
Tanggal Recording Date RUPSLB : Rabu 19 November 2025
Pemanggilan RUPSLB : Kamis 20 November 2025
Pelaksanaan RUPSLB : Jumat 12 Desember 2025
Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB kepada Pemegang : Selasa 16 Desember 2025
Saham Perseroan melalui situs web BEi, situs web
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI : Selasa 16 Desember 2025
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan
kontak di bawah ini:
PT MULTI GARAM UTAMA TBK
U.P.: Corporate Secretary
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lt. 17
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53 No. 5, Senayan Kec. Kebayoran Baru,
Kota Administrasi Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta
Telp. (021) 50123124
Email: corporatesecretary@folkgroup.co
Situs web: folkgroup.co
Jakarta, 28 November 2025
PT Multi Garam Utama Tbk
Hormat Kami,
Direksi PT Multi Garam Utama Tbk
14
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Theresa Tarigan
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×7
unresolved
org
PT Amazara Indonesia Mudakarya
p.6
unresolved
org
PT Syca Kreasi Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Drsoap Global Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Finfolk Media Nusantara
p.6
unresolved
org
PT Warcorp Indonesia Sinergi.
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.