Back to announcement
20251128_MTMH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31988309_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. : 112/MS-Dir/CS/XI/2025
Lampiran :-
Perihal : Laporan Transaksi Material terkait Penandatanganan Perjanjian Kredit /Signing of
the Loan Agreement
Kepada Yth :
1. Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Dengan hormat,
Menunjuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), bersama ini kami untuk dan atas nama PT Murni Sadar Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi sebagai berikut
/ We refer to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes
of Business Activities, and OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 regarding disclosure of material
information, PT Murni Sadar Tbk (“The company”) hereby convey an information Report regardless
affiliated transaction such as :
Nama Emiten/Name of the : PT Murni Sadar Tbk (“Perseroan”) / PT Murni Sadar Tbk
Issuer (“Company”)
Bidang Usaha/Business Lite : Aktivitas Rumah Sakit Swasta / Activities of private hospitals
Telepon/Phone : 061-8050 2000
Alamat e-mail : corporate-secretary@rsmurniteguh.com
1. Tanggal Kejadian/Date of Event : 26 November 2025 / 26 November 2025
2. Jenis informasi atau fakta : Perseroan telah menandatangani Perubahan Akta Perjanjian
material/Information Type or Kredit Nomor 23 tertanggal 26 November 2025, oleh dan
Material Facts antara PT Murni Sadar Tbk dengan PT Bank Mandiri, Tbk.,
Transaksi ini merupakan transaksi sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan,
atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam
negeri maupun luar negeri.
Page 2
Oleh karenanya, Perseroan diwajibkan untuk melaporkan
transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 2 hari kerja
setelah tanggal transaksi material tersebut. /
The Company has signed the Addendum of Loan Agreement
Number 23 dated 26 November 2025, by and between PT
Murni Sadar Tbk & Subsidiaries with Bank Mandiri Tbk.
This transaction is a material transaction as referred to Article
11 letter b of POJK No.17/POJK.04/2020 regarding Material
Transactions and Changes in Business Activities, namely loan
transactions received directly from banks, venture capital
companies, finance companies infrastructure financing both
domestically and abroad.
Therefore, the Company is required to report the transaction
to OJK no later than 2 days after the date of the material
transaction.
3. Uraian Transaksi/Description of : Perseroan menyampaikan bahwa Perjanjian Kredit tersebut
Transaction dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Jenis Fasilitas
Kredit Modal Kerja Receivable Financing BPJS Kesehatan
b. Plafon
Semula : Rp. 60.000.000.000,-
Tambahan : Rp.60.000.000.000,-
Menjadi : 120.000.000.000
c. Jangka Waktu
10 Des 2025 s/d 09 Des 2026
d. Suku Bunga
7,75% per tahun floating (dapat berubah sesuai
ketentuan Bank Mandiri)
e. Agunan
- Piutang usaha sebesar Rp. 70.000.000.000,- dan
akan diikat fidusia sehingga menjadi
Rp.130.000.000.000,-
- Agunan Fixed Asset secara joint collateral dan cross
default atas seluruh agunan dan seluruh fasilitas
kredit di PT. Bank Mandiri Tbk
f. Tujuan Kredit
Untuk pembiayaan tagihan klaim rumah sakit yang
dikelola PT Murni Sadar Tbk kepada BPJS Kesehatan /
The Company conveys that loan agreement is implemented
with the following provisions:
a. Loan Facilities
Working Capital Loan Receivable Financing BPJS
Kesehatan
b. Plafond
Before : 60,000,000,000 IDR
Additional : 60,000,000,000 IDR
Now : 120,000,000,000 IDR
Page 3
c. Time of Period
Dec 10 2025 s/d Dec 09 2026
d. Interest Rate
7,75 per year floating (could be change according to Bank
Mandiri Regulations)
e. Collateral
- Accounts receivable amounts 70,000,000,000 IDR
and will be bound by fiduciary so that it becomes
Rp.130,000,000,000 IDR
- Fixed Asset Collateral as joint collateral and Cross
default on all collateral and all loans facilities at PT
Bank Mandiri Tbk
f. Loan Purpose
For Financing of hospital claim bills managed by PT Murni
Sadar Tbk to BPJS Kesehatan
4. Penjelasan, pertimbangan dan alasan : Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari
dilakukannya Transaksi / keberlangsungan operasional Perseroan, mendukung rencana
Explanation, considerations and pengembangan dan peningkatan bisnis PT Murni Sadar Tbk
reasons for carrying out Affiliate sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara
Transactions. konsolidasi.
Pinjaman yang diterima dari Mandiri akan digunakan untuk
keperluan pembiayaan tagihan kepada BPJS Kesehatan
Pemberian pinjaman ini juga tidak mempengaruhi kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan
usaha PT Murni Sadar Tbk sebagai emiten dan entitas
anaknya. /
This transaction can have a positive impact on the continuity
of the company’s business, supporting the business
development plan and business of PT Murni Sadar Tbk, also to
improve the company’s performance on a consolidated basis.
Loan from the Mandiri will be used for Financing of hospital
claim bills to BPJS Kesehatan
This Loan also will not affect the operational, legal, financial
condition or business continuity of PT Murni Sadar Tbk as an
issuer and its subsidiaries.
5. Pernyataan Dewan Komisaris dan : Dewan Komisaris dan Direksi perseroan dengan ini
Direksi/Statement of the Board of menyatakan bahwa :
Commissioners and Directors i. Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum; dan
ii. Semua informasi material sebagaimana dilaporkan
dalam Keterbukaan Informasi ini telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan./
Page 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Mandiri Regulations
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
500 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}