Back to announcement
20251127_BMRI_Pemanggilan RUPS_31988035_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan secara elektronik (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 19 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.00 WIB - selesai
Tempat : Jakarta Selatan
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
a. Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat, dimana dalam Rapat tersebut
harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
b. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK RUPS”), 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat
mengusulkan mata acara Rapat.
c. Usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan diantaranya sehubungan
dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU
BUMN”).
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana terakhir diubah dengan UU BUMN, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)
wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak UU BUMN diundangkan.
e. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar juga guna memenuhi Pasal 16 dan pasal 17
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi
Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan yang mengatur pada pokoknya
bahwa dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui rancangan perubahan Anggaran
Dasar, perubahan Anggaran Dasar dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) terdekat.
Page 2
f. Usulan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rapat mengacu pada
surat Kepala Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”) RI No. S-23/BPU/10/2025 tanggal
28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar yang menyampaikan agar
Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan UU
BUMN dan surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-42/KS.13/2025 tanggal 24 September
2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebagai PIKK Operasional atas Konglomerasi Keuangan Bank Mandiri.
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun
2026
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
a. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara dapat
mengusulkan mata acara Rapat, kecuali Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka
menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
b. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan Mata Acara Rapat sesuai
ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3) Jo. Pasal 23 ayat (6) huruf b butir 1) Anggaran
Dasar Perseroan.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan (5) UU BUMN, Direksi Persero wajib
menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada RUPS untuk
mendapatkan persetujuan.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2023”) diatur bahwa terhadap BUMN yang
dinyatakan sehat selama 2 tahun berturut-turut, kewenangan RUPS/menteri yang
ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
negara pada Persero (sebagaimana relevan) sehubungan dengan pengesahan atas
rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dapat dikuasakan kepada
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Permen BUMN 2/2023, tingkat kesehatan
BUMN dinilai menggunakan Peringkat (rating) yang didasarkan pada pemeringkatan.
Sebagaimana hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo), rating Perseroan untuk tahun 2024 dan 2023 adalah idAAA/Stable,
dimana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Permen BUMN 2/2023 adalah Sangat Sehat.
f. Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. S-57/BPU/11/2025 tanggal 14 November 2025
perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS
LB) Tahun 2025 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mata Acara Rapat ini diusulkan sebagai
salah satu mata acara yang akan dimintakan persetujuan kepada Rapat.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga:
Page 3
a. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara dapat
mengusulkan Mata Acara Rapat, kecuali Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka
menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
b. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan Mata Acara Rapat sesuai
ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3) Jo. Pasal 23 ayat (6) huruf b butir 1) Anggaran
Dasar Perseroan.
c. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar
Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS, di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna.
d. Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025
perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Tahun 2025, mata acara Rapat ini
diusulkan sebagai salah satu Mata Acara yang akan dimintakan persetujuan kepada
Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
Rabu, tanggal 26 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
Yang Berhak”).
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan
menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat secara
fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas
kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan Pemegang Saham
Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
(e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham
dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id),
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Proses Registrasi;
2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
4) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs
web Perseroan (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/extraordinary-general-
meeting).
5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 11.00
s.d. 14.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata
Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
Page 5
6. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri
Rapat secara fisik.
7. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.
8. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan
https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/extraordinary-general-meeting sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa
daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling
lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 27 November 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.