Skip to content
Back to announcement

20251127_BMRI_Pemanggilan RUPS_31988035_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                        PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
 Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
 Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan secara elektronik (selanjutnya disebut
 “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

   Hari, tanggal     :   Jumat, 19 Desember 2025
   Waktu             :   Pukul 15.00 WIB - selesai
   Tempat            :   Jakarta Selatan
                         Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                         KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                         disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
    Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
    a. Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat, dimana dalam Rapat tersebut
       harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
    b. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
       Terbuka (“POJK RUPS”), 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
       per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat
       mengusulkan mata acara Rapat.
    c. Usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan diantaranya sehubungan
       dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
       atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU
       BUMN”).
    d. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
       Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
       sebagaimana terakhir diubah dengan UU BUMN, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)
       wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN paling lama 1 (satu) tahun terhitung
       sejak UU BUMN diundangkan.
    e. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar juga guna memenuhi Pasal 16 dan pasal 17
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi
       Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan yang mengatur pada pokoknya
       bahwa dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui rancangan perubahan Anggaran
       Dasar, perubahan Anggaran Dasar dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang
       Saham (“RUPS”) terdekat.
Page 2
   f.   Usulan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rapat mengacu pada
        surat Kepala Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”) RI No. S-23/BPU/10/2025 tanggal
        28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar yang menyampaikan agar
        Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan UU
        BUMN dan surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-42/KS.13/2025 tanggal 24 September
        2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        sebagai PIKK Operasional atas Konglomerasi Keuangan Bank Mandiri.

2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun
   2026
   Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
   a. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
      mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara dapat
      mengusulkan mata acara Rapat, kecuali Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka
      menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
   b. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan Mata Acara Rapat sesuai
      ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3) Jo. Pasal 23 ayat (6) huruf b butir 1) Anggaran
      Dasar Perseroan.
   c. Berdasarkan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan (5) UU BUMN, Direksi Persero wajib
      menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
      Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada RUPS untuk
      mendapatkan persetujuan.
   d. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-
      2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
      Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2023”) diatur bahwa terhadap BUMN yang
      dinyatakan sehat selama 2 tahun berturut-turut, kewenangan RUPS/menteri yang
      ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
      negara pada Persero (sebagaimana relevan) sehubungan dengan pengesahan atas
      rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dapat dikuasakan kepada
      Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
   e. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Permen BUMN 2/2023, tingkat kesehatan
      BUMN dinilai menggunakan Peringkat (rating) yang didasarkan pada pemeringkatan.
      Sebagaimana hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek
      Indonesia (Pefindo), rating Perseroan untuk tahun 2024 dan 2023 adalah idAAA/Stable,
      dimana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Permen BUMN 2/2023 adalah Sangat Sehat.
   f. Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. S-57/BPU/11/2025 tanggal 14 November 2025
      perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS
      LB) Tahun 2025 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mata Acara Rapat ini diusulkan sebagai
      salah satu mata acara yang akan dimintakan persetujuan kepada Rapat.

3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
   Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga:
Page 3
  a. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
     mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara dapat
     mengusulkan Mata Acara Rapat, kecuali Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka
     menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
  b. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan Mata Acara Rapat sesuai
     ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3) Jo. Pasal 23 ayat (6) huruf b butir 1) Anggaran
     Dasar Perseroan.
  c. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar
     Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
     RUPS, di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham
     Seri A Dwiwarna.
  d. Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025
     perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Tahun 2025, mata acara Rapat ini
     diusulkan sebagai salah satu Mata Acara yang akan dimintakan persetujuan kepada
     Rapat.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham karena
    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang saham Perseroan
    untuk menghadiri Rapat.

2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
   pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
   Rabu, tanggal 26 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
   Yang Berhak”).

3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
   Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan
   menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat secara
   fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas
   kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan Pemegang Saham
   Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
     a. hadir    dalam      Rapat      secara  elektronik melalui aplikasi  eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/); atau
     b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
        eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
   (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham
   dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id),
   dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
    a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
       menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
       pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
       elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
       sebagai berikut:
        1) Proses Registrasi;
        2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
        3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
        4) Tayangan RUPS.
       Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
       dapat diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs
       web Perseroan (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/extraordinary-general-
       meeting).

5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
       elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 11.00
       s.d. 14.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
         1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
             kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
             ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
         2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
             kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata
             Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
             ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
         3) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
             independent representative atau individual representative, tetapi belum
             menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
             fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
         4) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
             partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
             menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
             ditentukan.
    b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
       independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
       pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
       ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
       registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
       alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya tidak
       dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
Page 5
6. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri
   Rapat secara fisik.

7. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
   membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik.

8. Bahan        Rapat        tersedia       pada       situs      web         Perseroan
   https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/extraordinary-general-meeting sejak tanggal
   Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa
   daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling
   lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
   perundang-undangan.

9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                              Jakarta, 27 November 2025

                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published27 Nov 2025
Pages5
Characters12,981
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk p.1 ×18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Pengaturan BUMN p.2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result