Skip to content
Back to announcement

20251126_RATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31987825_lamp1.pdf

Board change Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.925
INTER OFFICE MEMORANDUM
, No. REC/DIR/31.180/X/2025

RAHARJA

ENERGI CEPU

INTER OFFICE MEMORANDUM
No. REC/DIR/31.180/X/2025

Kepada Yth. : Bapak Orias Petrus Moedak - Komisaris Utama
Ibu Merly - Komisaris
Bapak Taufik Ahmad - Komisaris Independen

Dari : Direksi PT. Raharja Energi Cepu Tbk.

Perihal : Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pengangakatan Kembali Komite Nominasi dan
Remunerasi

Tanggal 1 30 Oktober 2025

CONFIDENTIALITY NOTICE: This Inter Office Memorandum is intended for
the named recipient(s) only and may contain information that is confidential
and privileged. If you are not an intended recipient, you must not copy,
distribute, user or disclose any details of this communication to any person,
firm, or corporation. If you have received this Inter Office Memorandum in
error, please notify the sender immediately. Thank you

Dengan Hormat,

Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi. Bersama ini
Direksi menyampaikan bahwa:

Direksi mengusulkan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan struktur jabatan, antara
lain perpindahan Bapak Sumantri dari Komisaris menjadi Direktur Utama,
sehingga komposisi KNR perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) POJK No. 34/POJK.04/2014, yang menyatakan bahwa
anggota Direksi tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi.

Selanjutnya jika Dewan Komisaris telah menunjuk struktur Komite Nominasi
dan Remunerasi yang baru Direksi akan menindaklanjuti keputusan
tersebut dengan:

a) Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan rapat-rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi,

b) Menugaskan Sekretaris Perusahaan untuk menyiapkan dokumentasi
resmi, termasuk memastikan pengungkapan informasi pengangkatan
KNR dalam Laporan Tahunan sesuai ketentuan POJK yg berlaku.

1/2

PT RAHARJA ENERGI CEPU & | |
Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 K (62-21 2457 0812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang

Jakarta Pusat 10220 -Indonesia (P5162-21) 2357 2813

1
Page 2 OCR 0.849
InTER OFFICB MEMORANDUM
No. REC/DIR/31.180/X/2025

RAHARJA

ENERGI CEPU

c) Memastikan tersedianya dukungan administratif dan fasilitas
operasional yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas
Komite Nominasi dan Remunerasi, tanpa mempengaruhi independensi
dan pengambilan keputusan Komite.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terimakasih.

Hormat kami,

antri Alexaridra Sinta W' Adrian Hartadi
Direktur Direktur Direktur
Utama

NOTE DEWAN KOMISARIS

2/2

PT RAHARJA ENERGI CEPU 1 |
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 K(62-21) 2357 2812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang

Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (3n (62-21 2557 9213

Page 3 OCR 0.938
O SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025

RAHARJA

ENERGI cEPU

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RAHARJA ENERGI CEPU
TBK Nomor : REC/KOM/31.181/X/2025
PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Orias Petrus Moedak, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. 3175092608670004, beralamat di Jl. Merapi B 2/3 RT. 001,
RW. O11, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, sebagai Komisaris
Utama,

2. Merly, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174014603760003, beralamat di Bukit Duri Tanjakan GG. SD, RT. 013, RW.
008, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, sebagai Komisaris, dan

3. Taufik Ahmad, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
No. 3671131903630004, beralamat di Jalan Mawar VM. XI/8, RT. 005, RW.
003 Kel. Larangan Indah, Kec. Larangan, Kota Tanggerang sebagai Komisaris
Independen.

Masing-masing bertindak dalam jabatan mereka tersebut di atas, dari dan
oleh karenanya bersama-sama bertindak selaku anggota Dewan Komisaris
PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.

Menimbang :

1. Bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
Baik (Good Corporate Governance), Dewan Komisaris perlu memiliki
mekanisme yang objektif dan transparan dalam melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris,

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris,

3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk
dan menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta

menetapkan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam
keputusan ini.

Mengingat :

1. Undang — Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,

3. Anggaran Dasar Perseroan.

1/3

PT RAHARJA ENERGI CEPU |
Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 Rgt62-21 2357 odi2
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang ae

Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (2h(62-21) 2357 9813
Page 4 OCR 0.939
0 SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025

RAHARJA

ENERGI cCEPU

Memutuskan :

1. Mengangkat dan menetapkan nama-nama dibawah ini dalam Susunan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

Ketua : Taufik Ahmad (Komisaris Independen)
Anggota : Orias Petrus Moedak (Komisaris Utama)
Anggota : Deasy Ayu Wulan (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia)

2. Menetapkan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagai berikut :
A. Fungsi Nominasi, yang meliputi :

1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :

a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi,dan

c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris.

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi,

3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris, dan

4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

B. Fungsi Remunerasi, yang meliputi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

a) Struktur Remunerasi,
b) Kebijakan atas Remunerasi, dan
c) Besaran atas Remunerasi.

2. Membantu Dewan Komisiaris melakukan penilaian kinerja dengan
kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.

3. Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di

Pasar Modal.
2/3
PT RAHARJA ENERGI CEPU |
Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 Ru (62-21) 2357 dsi2

Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (P1162-21) 2357 9813
Page 5 OCR 0.913
O SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025

RAHARJA

ENERGI cEPU

4. Ketentuan mengenai tugas, tata cara, prosedur kerja, penyelenggaraan
rapat, dan lainnya diatur lebih lanjut dalam piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi.

5. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi ini berlaku terhitung
sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris atau masa lain yang
dikehendaki oleh Perseroan.

Demikian Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dalam hal
terjadi kekeliruan atau penyempurnaan terhadap Keputusan Dewan
Komisaris ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :

Jakarta Pada Tanggal : 30 Oktober 2025
Hormat Kami,

Yang Memberi Persetujuan,

Dewan Komisaris
PT Raharja Energi Cepu Tbk

/ P

LAN
Nama : Orias Petrus Moedak Nama : Merly
Jabatan : Komisaris Utama Jabatan : Komisaris

(—

Nama : Taufik Ahmad
Jabatan : Komisaris Independen
3/3 f
PT RAHARJA ENERGI CEPU

Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (E1(62-21) 2357 9813

62-21 2357 08

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.67 MB
Published26 Nov 2025
Pages5
Characters8,390
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Orias Petrus Moedak · Anggota p.1 ×5
linked person Taufik Ahmad · Ketua p.1 ×5
linked org Raharja Energi Cepu Tbk. p.1 ×22
linked person Deasy Ayu Wulan · Anggota p.4
possible person Merly p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Sumantri p.1
unresolved person antri Alexaridra Sinta W' Adrian Hartadi · Direktur Direktur Direktur p.2 ×2
unresolved — Tebet · Komisaris p.3
unresolved org Kota Tanggerang · Komisaris p.3
unresolved org PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 154 ms 13 Sep 2026 15:17

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Raharja Energi Cepu Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'tentang Komisaris Dewan Keputusan Pelaksanaan :'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result