Back to announcement
20251126_RATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31987825_lamp1.pdf
Board change Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.925
INTER OFFICE MEMORANDUM , No. REC/DIR/31.180/X/2025 RAHARJA ENERGI CEPU INTER OFFICE MEMORANDUM No. REC/DIR/31.180/X/2025 Kepada Yth. : Bapak Orias Petrus Moedak - Komisaris Utama Ibu Merly - Komisaris Bapak Taufik Ahmad - Komisaris Independen Dari : Direksi PT. Raharja Energi Cepu Tbk. Perihal : Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangakatan Kembali Komite Nominasi dan Remunerasi Tanggal 1 30 Oktober 2025 CONFIDENTIALITY NOTICE: This Inter Office Memorandum is intended for the named recipient(s) only and may contain information that is confidential and privileged. If you are not an intended recipient, you must not copy, distribute, user or disclose any details of this communication to any person, firm, or corporation. If you have received this Inter Office Memorandum in error, please notify the sender immediately. Thank you Dengan Hormat, Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi. Bersama ini Direksi menyampaikan bahwa: Direksi mengusulkan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan struktur jabatan, antara lain perpindahan Bapak Sumantri dari Komisaris menjadi Direktur Utama, sehingga komposisi KNR perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) POJK No. 34/POJK.04/2014, yang menyatakan bahwa anggota Direksi tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Selanjutnya jika Dewan Komisaris telah menunjuk struktur Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru Direksi akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan: a) Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan rapat-rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, b) Menugaskan Sekretaris Perusahaan untuk menyiapkan dokumentasi resmi, termasuk memastikan pengungkapan informasi pengangkatan KNR dalam Laporan Tahunan sesuai ketentuan POJK yg berlaku. 1/2 PT RAHARJA ENERGI CEPU & | | Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 K (62-21 2457 0812 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 -Indonesia (P5162-21) 2357 2813 1
Page 2 OCR 0.849
InTER OFFICB MEMORANDUM No. REC/DIR/31.180/X/2025 RAHARJA ENERGI CEPU c) Memastikan tersedianya dukungan administratif dan fasilitas operasional yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, tanpa mempengaruhi independensi dan pengambilan keputusan Komite. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Hormat kami, antri Alexaridra Sinta W' Adrian Hartadi Direktur Direktur Direktur Utama NOTE DEWAN KOMISARIS 2/2 PT RAHARJA ENERGI CEPU 1 | Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 K(62-21) 2357 2812 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (3n (62-21 2557 9213
Page 3 OCR 0.938
O SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025 RAHARJA ENERGI cEPU SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK Nomor : REC/KOM/31.181/X/2025 PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Orias Petrus Moedak, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3175092608670004, beralamat di Jl. Merapi B 2/3 RT. 001, RW. O11, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, sebagai Komisaris Utama, 2. Merly, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174014603760003, beralamat di Bukit Duri Tanjakan GG. SD, RT. 013, RW. 008, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, sebagai Komisaris, dan 3. Taufik Ahmad, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3671131903630004, beralamat di Jalan Mawar VM. XI/8, RT. 005, RW. 003 Kel. Larangan Indah, Kec. Larangan, Kota Tanggerang sebagai Komisaris Independen. Masing-masing bertindak dalam jabatan mereka tersebut di atas, dari dan oleh karenanya bersama-sama bertindak selaku anggota Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat. Menimbang : 1. Bahwa untuk meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Dewan Komisaris perlu memiliki mekanisme yang objektif dan transparan dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta menetapkan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Mengingat : 1. Undang — Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, 3. Anggaran Dasar Perseroan. 1/3 PT RAHARJA ENERGI CEPU | Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 Rgt62-21 2357 odi2 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang ae Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (2h(62-21) 2357 9813
Page 4 OCR 0.939
0 SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025 RAHARJA ENERGI cCEPU Memutuskan : 1. Mengangkat dan menetapkan nama-nama dibawah ini dalam Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut: Ketua : Taufik Ahmad (Komisaris Independen) Anggota : Orias Petrus Moedak (Komisaris Utama) Anggota : Deasy Ayu Wulan (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia) 2. Menetapkan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut : A. Fungsi Nominasi, yang meliputi : 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi,dan c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, dan 4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). B. Fungsi Remunerasi, yang meliputi: 1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Struktur Remunerasi, b) Kebijakan atas Remunerasi, dan c) Besaran atas Remunerasi. 2. Membantu Dewan Komisiaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 3. Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Pasar Modal. 2/3 PT RAHARJA ENERGI CEPU | Office Park Tharnrin Residence Blok A 01-05 Ru (62-21) 2357 dsi2 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (P1162-21) 2357 9813
Page 5 OCR 0.913
O SK Dekom REC/KOM/31.181/X/2025 RAHARJA ENERGI cEPU 4. Ketentuan mengenai tugas, tata cara, prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, dan lainnya diatur lebih lanjut dalam piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. 5. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi ini berlaku terhitung sejak tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris atau masa lain yang dikehendaki oleh Perseroan. Demikian Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dalam hal terjadi kekeliruan atau penyempurnaan terhadap Keputusan Dewan Komisaris ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 30 Oktober 2025 Hormat Kami, Yang Memberi Persetujuan, Dewan Komisaris PT Raharja Energi Cepu Tbk / P LAN Nama : Orias Petrus Moedak Nama : Merly Jabatan : Komisaris Utama Jabatan : Komisaris (— Nama : Taufik Ahmad Jabatan : Komisaris Independen 3/3 f PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (E1(62-21) 2357 9813 62-21 2357 08
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
antri Alexaridra Sinta W' Adrian Hartadi
· Direktur Direktur Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Tebet
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Kota Tanggerang
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
154 ms
13 Sep 2026 15:17
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Raharja Energi Cepu Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'tentang Komisaris Dewan Keputusan Pelaksanaan :'}