Back to announcement
20251125_KAEF_Pemanggilan RUPS_31987687_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Kantor
Pusat
Jakarta, 25 November 2025
Nomor : 007/PR 000/25/XI/2025
Lampiran : Ada
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Perihal: Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Kimia Farma Tbk
Dengan hormat,
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka bersama ini
PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Kimia Farma Tbk dengan Mata Acara RUPSLB sebagaimana
tercantum dalam Pemanggilan RUPSLB.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kimia Farma Tbk
Djagad Prakasa Dwialam
Direktur Utama
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Pengaturan BUMN
2. Asisten Deputi Industri Kesehatan Badan Pengaturan BUMN
3. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero)
4. Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk
5. Direksi PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No.9
Jakarta 10110, Indonesia
POBox 1204/JKT
Telp. 62 21 3847709
Fax 62 21 3814441
Email : corsec@kimiafarma.co.id
Website: www.kimiafarma.co.id
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Link untuk Mengikuti : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RUPS (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris, dan Profesi serta Lembaga
Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT secara elektronik di Indonesia
Health Learning Institute, Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36, Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro
& Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan singkat:
Mata Acara Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti dilakukan dengan merujuk pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa
RUPS wajib memutuskan penunjukan AP dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026.
Penjelasan Singkat:
Mata Acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 dilakukan sebagai
pelaksanaan atas ketentuan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara yang mengatur bahwa rencana kerja tahunan Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari RUPS.
1
Page 3
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai penyesuaian atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada
Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di KSEI pada
penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal
24 November 2025.
3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.kimiafarma.co.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi
RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT
sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan
2
Page 4
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/ Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No […]
has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara
RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata
Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara
RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
3
Page 5
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RAPAT
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan RAPAT atas Mata
Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik
akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum
RAPAT yakni pada pukul 13.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/ atau situs web
https://akses.ksei.co.id/
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB
registrasi akan ditutup.
Jakarta, 25 November 2025
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
4
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djagad Prakasa Dwialam
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
Milik Negara. Catatan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.