Skip to content
Back to announcement

20251125_GOTO_Pemanggilan RUPS_31987553_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

 Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan
 pada:

 Hari/Tanggal     :     Rabu, 17 Desember 2025

 Waktu            :     10.00 - 12.00 Waktu Indonesia Barat

 Tempat           :     Auditorium GoLearn, Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 7,
                        Jl. Iskandarsyah II No. 2, Jakarta Selatan 12160

 Mekanisme        :     Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                        kehadiran terbatas, hingga 80 orang, berdasarkan first come first serve
                        basis, karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

                                                                                      Rasio Hak Suara
 No.            Mata Acara                             Penjelasan
                                                                                        Saham Seri B
 1.    Persetujuan atas pengunduran     Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Anggaran       Untuk menyetujui
       diri Bapak Pablo Malay sebagai   Dasar Perseroan juncto Pasal 23 Peraturan    Mata Acara ini,
       Komisaris Perseroan.             OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi      rasio hak suara
                                        dan Dewan Komisaris Emiten dan               untuk saham Seri B
 2.    Persetujuan atas pengunduran     Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”),          adalah sebesar 30
       diri Bapak Winato Kartono        anggota Dewan Komisaris diangkat dan         hak suara untuk
       sebagai Komisaris Perseroan.     diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang       setiap saham Seri
                                        Saham (“RUPS”).                              B.

                                        Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (5)
                                        Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27
                                        POJK 33/2014, pengunduran diri anggota
                                        Dewan Komisaris wajib memperoleh
                                        persetujuan RUPS serta diumumkan dalam
                                        keterbukaan informasi kepada masyarakat
                                        paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                                        diterimanya permohonan pengunduran diri
                                        tersebut.

                                        Sebagaimana telah diungkapkan oleh
                                        Perseroan pada tanggal 24 November 2025
                                        melalui   keterbukaan informasi      yang
                                        diumumkan pada situs web Perseroan dan
                                        situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
                                        telah menerima surat pengunduran diri dari
                                        anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:

                                        1.   Bapak Pablo Malay dari jabatannya
                                             selaku Komisaris Perseroan tertanggal
                                             24 November 2025; dan

                                        2.   Bapak Winato Kartono dari jabatannya
                                             selaku Komisaris Perseroan tertanggal
                                             24 November 2025.




                                                                                                          1
Page 2
                                                                                        Rasio Hak Suara
No.             Mata Acara                               Penjelasan
                                                                                         Saham Seri B
                                         Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                         Perseroan meminta persetujuan RUPSLB
                                         atas pengunduran diri Bapak Pablo Malay
                                         dan Bapak Winato Kartono dari jabatannya
                                         masing-masing     sebagai       Komisaris
                                         Perseroan.

3.    Persetujuan atas pengunduran       Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran         Untuk menyetujui
      diri Bapak Sugito Walujo sebagai   Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1)        Mata Acara ini,
      Direktur Utama Perseroan.          POJK 33/2014, anggota Direksi diangkat         rasio hak suara
                                         dan diberhentikan oleh RUPS.                   untuk saham Seri B
4.    Persetujuan atas pengunduran                                                      adalah sebesar 30
      diri Bapak Ade Mulyana sebagai     Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9)     hak suara untuk
      Direktur Perseroan.                Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8        setiap saham Seri
                                         dan Pasal 9 POJK 33/2014, pengunduran          B.
                                         diri anggota Direksi wajib memperoleh
                                         persetujuan RUPS serta diumumkan dalam
                                         keterbukaan informasi kepada masyarakat
                                         paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                                         diterimanya permohonan pengunduran diri
                                         tersebut.

                                         Sebagaimana telah diungkapkan oleh
                                         Perseroan pada tanggal 24 November 2025
                                         melalui   keterbukaan informasi      yang
                                         diumumkan pada situs web Perseroan dan
                                         situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
                                         telah menerima surat pengunduran diri dari
                                         anggota Direksi sebagai berikut:

                                         1.   Bapak Sugito Walujo dari jabatannya
                                              selaku Direktur Utama Perseroan
                                              tertanggal 24 November 2025; dan

                                         2.   Bapak Ade Mulyana dari jabatannya
                                              selaku Direktur Perseroan tertanggal 24
                                              November 2025.

                                         Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                         Perseroan meminta persetujuan RUPSLB
                                         atas pengunduran diri Bapak Sugito Walujo
                                         dari jabatannya sebagai Direktur Utama
                                         Perseroan dan Bapak Ade Mulyana dari
                                         jabatannya sebagai Direktur Perseroan.

5.    Persetujuan atas pengangkatan      Mengacu pada ketentuan yang sama               Untuk menyetujui
      Bapak Andre Soelistyo sebagai      dengan yang dinyatakan dalam penjelasan        Mata Acara ini,
      Komisaris Perseroan.               Mata Acara nomor 1 dan 2, Perseroan            rasio hak suara
                                         meminta persetujuan RUPSLB atas                untuk saham Seri B
6.    Persetujuan atas pengangkatan      pengangkatan anggota Dewan Komisaris           adalah sebesar 30
      Bapak Santoso Kartono sebagai      baru Perseroan, yaitu:                         hak suara untuk
      Komisaris Perseroan.                                                              setiap saham Seri
                                         1.   Bapak Andre Soelistyo sebagai             B.
                                              pengganti Bapak Pablo Malay, dengan
                                              masa jabatan meneruskan masa
                                              jabatan Bapak Pablo Malay sebagai
                                              Komisaris yaitu sampai dengan RUPS
                                              Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah
                                              RUPSLB 18 Juni 2025 (dalam hal ini
                                              sampai dengan tahun 2028), dengan
                                              tidak mengurangi hak RUPS untuk


                                                                                                             2
Page 3
                                                                                    Rasio Hak Suara
No.            Mata Acara                            Penjelasan
                                                                                     Saham Seri B
                                           memberhentikannya     sewaktu-waktu
                                           sesuai dengan Pasal 20 ayat (2)
                                           Anggaran Dasar Perseroan; dan

                                      2.   Bapak Santoso Kartono sebagai
                                           pengganti Bapak Winato Kartono,
                                           dengan masa jabatan meneruskan
                                           masa jabatan Bapak Winato Kartono
                                           sebagai Komisaris yaitu sampai dengan
                                           RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) setelah
                                           RUPSLB 2 Maret 2023 (dalam hal ini
                                           sampai dengan tahun 2026), dengan
                                           tidak mengurangi hak RUPS untuk
                                           memberhentikannya       sewaktu-waktu
                                           sesuai dengan Pasal 20 ayat (2)
                                           Anggaran Dasar Perseroan.

                                      Daftar riwayat hidup Bapak Andre Soelistyo
                                      dan Bapak Santoso Kartono diumumkan
                                      bersamaan dengan pemanggilan RUPSLB
                                      ini melalui situs web Perseroan.

7.    Persetujuan atas pengangkatan   Mengacu pada ketentuan yang sama              Untuk menyetujui
      Bapak Hans Patuwo sebagai       dengan yang dinyatakan dengan penjelasan      Mata Acara ini,
      Direktur Utama Perseroan        Mata Acara nomor 3 dan 4, Perseroan           rasio hak suara
                                      meminta persetujuan RUPSLB atas               untuk saham Seri B
                                      pengangkatan Bapak Hans Patuwo sebagai        adalah sebesar 30
                                      Direktur Utama Perseroan, dengan masa         hak suara untuk
                                      jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB       setiap saham Seri
                                      sampai dengan penutupan RUPS Tahunan          B.
                                      yang ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal ini
                                      sampai dengan tahun 2028) dengan tidak
                                      mengurangi       hak      RUPS      untuk
                                      memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai
                                      dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
                                      Perseroan.

                                      Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara
                                      nomor 1 sampai dengan 7, susunan Dewan
                                      Komisaris dan Direksi Perseroan setelah
                                      diperolehnya persetujuan RUPSLB akan
                                      menjadi sebagai berikut:

                                      Dewan Komisaris:
                                      - Komisaris Utama: Bapak Agus D.W.
                                         Martowardojo
                                      - Komisaris Independen: Bapak John A.
                                         Prasetio
                                      - Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
                                         den Berghe
                                      - Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
                                         Lao
                                      - Komisaris:     Bapak     Wishnutama
                                         Kusubandio
                                      - Komisaris: Bapak Andre Soelistyo
                                      - Komisaris: Bapak Santoso Kartono




                                                                                                         3
Page 4
                                                                                  Rasio Hak Suara
 No.             Mata Acara                          Penjelasan
                                                                                   Saham Seri B
                                       Direksi
                                       -   Direktur Utama: Bapak Hans Patuwo
                                       -   Wakil Direktur Utama: Ibu Catherine
                                           Hindra Sutjahyo
                                       -   Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
                                       -   Direktur: Bapak Sudhanshu Raheja
                                       -   Direktur: Ibu R.A. Koesoemohadiani
                                       -   Direktur: Bapak Wuzhen (William)
                                           Xiong
                                       -   Direktur: Ibu Monica Lynn Mulyanto

                                       Daftar riwayat hidup Bapak Hans Patuwo
                                       diumumkan kembali bersamaan dengan
                                       pemanggilan RUPSLB ini melalui situs web
                                       Perseroan meskipun beliau telah menjabat
                                       sebagai Direktur Perseroan.



Catatan:

1.     Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 10 November 2025
       melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System
       (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

2.     Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
       saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
       saham Perseroan.

3.     Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
       yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
       Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada tanggal 24 November 2025 pada penutupan
       perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

4.     Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
       https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan   eASY.KSEI    pada    tautan
       http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan
       tidak akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

5.     RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik
       dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 14
       Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
       Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena keterbatasan
       kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 80 orang, dengan
       basis first come first serve.

6.     Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:

       (a)   hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

       (b)   hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik
             sampai dengan 80 orang (first come first serve basis).




                                                                                                    4
Page 5
7.   Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:

     (a)   Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum
           terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

     (b)   Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
           selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
           ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran").

     (c)   Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00
           Waktu Indonesia Barat, yaitu:

           (i)     Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
                   secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                   elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                   Deklarasi Kehadiran;

           (iii)   perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                   (yaitu PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
                   menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham
                   yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                   Deklarasi Kehadiran; dan

           (iv)    partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang
                   telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
                   menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

     (d)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
           kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan
           suara untuk Mata Acara RUPSLB dalam eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu
           Deklarasi Kehadiran, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi
           kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.

     (e)   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
           apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
           tidak dapat menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

8.   Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

     (a)   Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

           Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy")
           yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
           http://www.ksei.co.id; dan (ii) Surat Kuasa Konvensional.

           (i)     e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
                   KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang
                   saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI
                   kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI
                   adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan
                   Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa


                                                                                                     5
Page 6
                  pemegang saham dalam RUPSLB. Informasi lebih lanjut mengenai penerima
                  kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
                  eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur,
                  syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan
                  Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                  Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut
                  harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
                  RUPSLB.

           (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
                  Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
                  berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
                  Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No.
                  28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 16 Desember 2025 pukul
                  16.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke
                  dm@datindo.com.

     (b)   Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

           Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
           pemilihan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang
           saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
           Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
           Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.00
           Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

           Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa
           independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
           https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau       dapat   menghubungi
           Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau
           kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam
           Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.

     (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak
           hadir dalam RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

           Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi
           Efek Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPSLB. Dengan
           demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang
           saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa
           surat kuasa asli berikut dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPSLB.

9.   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
     yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
     submenu       Tayangan       RUPSLB      yang    berada    pada fasilitas AKSes KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:

     (a)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI
           paling lambat tanggal 16 Desember 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

     (b)   tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
           Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
           pelaksanaan RUPSLB melalui tayangan video RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara
           elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;


                                                                                                    6
Page 7
      (c)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
            RUPSLB melalui tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara
            elektronik pada platform eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya
            tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
            kehadiran RUPSLB; dan

      (d)   untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI
            dan/atau tayangan video RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya disarankan
            menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

      Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang
      saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video
      RUPSLB yang sedang berlangsung melalui Zoom (https://bit.ly/RUPSLBDes25).

10.   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik,
      dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati
      diri lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas
      pendaftaran RUPSLB sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi pemegang saham yang
      berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan
      perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang
      sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis
      Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
      masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:

      a.    Pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling
            lambat pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit
            sebelum RUPSLB dimulai. Pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja
            registrasi ditutup atau terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan
            apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

      b.    Pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat
            memasuki tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat
            menggunakan haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang
            ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
            Perseroan) dengan mengisi dan menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan, sehingga mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk hadir dan
            memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh pihak independen.

12.   Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir dalam RUPSLB secara fisik.



                                  Jakarta, 25 November 2025

                                PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                          Direksi




                                                                                                   7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published25 Nov 2025
Pages7
Characters27,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Pablo Malay · Komisaris p.1 ×9
linked person Winato Kartono · Komisaris p.1 ×9
linked person Sugito Walujo p.2 ×5
linked person Ade Mulyana p.2 ×5
linked person Andre Soelistyo · Komisaris p.2 ×7
linked person Santoso Kartono · Komisaris p.2 ×7
linked person Hans Patuwo · Direktur Utama p.3 ×7
linked person John A. Prasetio · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Dirk Van den Berghe · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Wishnutama Kusubandio p.3
linked person Catherine Hindra Sutjahyo p.4
linked person Simon Tak Leung Ho · Direktur p.4
linked person Sudhanshu Raheja · Direktur p.4
linked person R.A. Koesoemohadiani · Direktur p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Agus D.W. Martowardojo · Komisaris Utama p.3 ×2
unresolved person Ibu Catherine · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
unresolved person Wuzhen · Direktur p.4
unresolved person Monica Lynn Mulyanto Daftar · Direktur p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result