Back to announcement
20251125_GOTO_Pemanggilan RUPS_31987553_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
Waktu : 10.00 - 12.00 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Auditorium GoLearn, Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 7,
Jl. Iskandarsyah II No. 2, Jakarta Selatan 12160
Mekanisme : Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
kehadiran terbatas, hingga 80 orang, berdasarkan first come first serve
basis, karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Rasio Hak Suara
No. Mata Acara Penjelasan
Saham Seri B
1. Persetujuan atas pengunduran Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Untuk menyetujui
diri Bapak Pablo Malay sebagai Dasar Perseroan juncto Pasal 23 Peraturan Mata Acara ini,
Komisaris Perseroan. OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi rasio hak suara
dan Dewan Komisaris Emiten dan untuk saham Seri B
2. Persetujuan atas pengunduran Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), adalah sebesar 30
diri Bapak Winato Kartono anggota Dewan Komisaris diangkat dan hak suara untuk
sebagai Komisaris Perseroan. diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang setiap saham Seri
Saham (“RUPS”). B.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27
POJK 33/2014, pengunduran diri anggota
Dewan Komisaris wajib memperoleh
persetujuan RUPS serta diumumkan dalam
keterbukaan informasi kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri
tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan oleh
Perseroan pada tanggal 24 November 2025
melalui keterbukaan informasi yang
diumumkan pada situs web Perseroan dan
situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
telah menerima surat pengunduran diri dari
anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Bapak Pablo Malay dari jabatannya
selaku Komisaris Perseroan tertanggal
24 November 2025; dan
2. Bapak Winato Kartono dari jabatannya
selaku Komisaris Perseroan tertanggal
24 November 2025.
1
Page 2
Rasio Hak Suara
No. Mata Acara Penjelasan
Saham Seri B
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
Perseroan meminta persetujuan RUPSLB
atas pengunduran diri Bapak Pablo Malay
dan Bapak Winato Kartono dari jabatannya
masing-masing sebagai Komisaris
Perseroan.
3. Persetujuan atas pengunduran Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Untuk menyetujui
diri Bapak Sugito Walujo sebagai Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Mata Acara ini,
Direktur Utama Perseroan. POJK 33/2014, anggota Direksi diangkat rasio hak suara
dan diberhentikan oleh RUPS. untuk saham Seri B
4. Persetujuan atas pengunduran adalah sebesar 30
diri Bapak Ade Mulyana sebagai Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9) hak suara untuk
Direktur Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8 setiap saham Seri
dan Pasal 9 POJK 33/2014, pengunduran B.
diri anggota Direksi wajib memperoleh
persetujuan RUPS serta diumumkan dalam
keterbukaan informasi kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri
tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan oleh
Perseroan pada tanggal 24 November 2025
melalui keterbukaan informasi yang
diumumkan pada situs web Perseroan dan
situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
telah menerima surat pengunduran diri dari
anggota Direksi sebagai berikut:
1. Bapak Sugito Walujo dari jabatannya
selaku Direktur Utama Perseroan
tertanggal 24 November 2025; dan
2. Bapak Ade Mulyana dari jabatannya
selaku Direktur Perseroan tertanggal 24
November 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
Perseroan meminta persetujuan RUPSLB
atas pengunduran diri Bapak Sugito Walujo
dari jabatannya sebagai Direktur Utama
Perseroan dan Bapak Ade Mulyana dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
5. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang sama Untuk menyetujui
Bapak Andre Soelistyo sebagai dengan yang dinyatakan dalam penjelasan Mata Acara ini,
Komisaris Perseroan. Mata Acara nomor 1 dan 2, Perseroan rasio hak suara
meminta persetujuan RUPSLB atas untuk saham Seri B
6. Persetujuan atas pengangkatan pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah sebesar 30
Bapak Santoso Kartono sebagai baru Perseroan, yaitu: hak suara untuk
Komisaris Perseroan. setiap saham Seri
1. Bapak Andre Soelistyo sebagai B.
pengganti Bapak Pablo Malay, dengan
masa jabatan meneruskan masa
jabatan Bapak Pablo Malay sebagai
Komisaris yaitu sampai dengan RUPS
Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah
RUPSLB 18 Juni 2025 (dalam hal ini
sampai dengan tahun 2028), dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk
2
Page 3
Rasio Hak Suara
No. Mata Acara Penjelasan
Saham Seri B
memberhentikannya sewaktu-waktu
sesuai dengan Pasal 20 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan; dan
2. Bapak Santoso Kartono sebagai
pengganti Bapak Winato Kartono,
dengan masa jabatan meneruskan
masa jabatan Bapak Winato Kartono
sebagai Komisaris yaitu sampai dengan
RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) setelah
RUPSLB 2 Maret 2023 (dalam hal ini
sampai dengan tahun 2026), dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu
sesuai dengan Pasal 20 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan.
Daftar riwayat hidup Bapak Andre Soelistyo
dan Bapak Santoso Kartono diumumkan
bersamaan dengan pemanggilan RUPSLB
ini melalui situs web Perseroan.
7. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang sama Untuk menyetujui
Bapak Hans Patuwo sebagai dengan yang dinyatakan dengan penjelasan Mata Acara ini,
Direktur Utama Perseroan Mata Acara nomor 3 dan 4, Perseroan rasio hak suara
meminta persetujuan RUPSLB atas untuk saham Seri B
pengangkatan Bapak Hans Patuwo sebagai adalah sebesar 30
Direktur Utama Perseroan, dengan masa hak suara untuk
jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB setiap saham Seri
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan B.
yang ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal ini
sampai dengan tahun 2028) dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai
dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara
nomor 1 sampai dengan 7, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan setelah
diperolehnya persetujuan RUPSLB akan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Bapak Agus D.W.
Martowardojo
- Komisaris Independen: Bapak John A.
Prasetio
- Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
den Berghe
- Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
Lao
- Komisaris: Bapak Wishnutama
Kusubandio
- Komisaris: Bapak Andre Soelistyo
- Komisaris: Bapak Santoso Kartono
3
Page 4
Rasio Hak Suara
No. Mata Acara Penjelasan
Saham Seri B
Direksi
- Direktur Utama: Bapak Hans Patuwo
- Wakil Direktur Utama: Ibu Catherine
Hindra Sutjahyo
- Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
- Direktur: Bapak Sudhanshu Raheja
- Direktur: Ibu R.A. Koesoemohadiani
- Direktur: Bapak Wuzhen (William)
Xiong
- Direktur: Ibu Monica Lynn Mulyanto
Daftar riwayat hidup Bapak Hans Patuwo
diumumkan kembali bersamaan dengan
pemanggilan RUPSLB ini melalui situs web
Perseroan meskipun beliau telah menjabat
sebagai Direktur Perseroan.
Catatan:
1. Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 10 November 2025
melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
saham Perseroan.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada tanggal 24 November 2025 pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan
http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan
tidak akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPSLB akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik
dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena keterbatasan
kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 80 orang, dengan
basis first come first serve.
6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
(a) hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik
sampai dengan 80 orang (first come first serve basis).
4
Page 5
7. Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum
terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00
Waktu Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(yaitu PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham
yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara RUPSLB dalam eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
tidak dapat menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy")
yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
http://www.ksei.co.id; dan (ii) Surat Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang
saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI
kepada kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI
adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa
5
Page 6
pemegang saham dalam RUPSLB. Informasi lebih lanjut mengenai penerima
kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur,
syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
RUPSLB.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No.
28, Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 16 Desember 2025 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke
dm@datindo.com.
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang
saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa
independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau
kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak
hadir dalam RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi
Efek Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPSLB. Dengan
demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang
saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa
surat kuasa asli berikut dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPSLB.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI
paling lambat tanggal 16 Desember 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan RUPSLB melalui tayangan video RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;
6
Page 7
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RUPSLB melalui tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada platform eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran RUPSLB; dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI
dan/atau tayangan video RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang
saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video
RUPSLB yang sedang berlangsung melalui Zoom (https://bit.ly/RUPSLBDes25).
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik,
dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati
diri lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas
pendaftaran RUPSLB sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi pemegang saham yang
berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:
a. Pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling
lambat pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit
sebelum RUPSLB dimulai. Pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja
registrasi ditutup atau terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan
apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
b. Pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat
memasuki tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat
menggunakan haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan) dengan mengisi dan menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh
Perseroan, sehingga mereka tetap dapat menggunakan haknya untuk hadir dan
memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh pihak independen.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir dalam RUPSLB secara fisik.
Jakarta, 25 November 2025
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
7
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Agus D.W. Martowardojo
· Komisaris Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Ibu Catherine
· Wakil Direktur Utama
p.4 ×2
unresolved
person
Wuzhen
· Direktur
p.4
unresolved
person
Monica Lynn Mulyanto Daftar
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.