Back to announcement
20251125_SULI_Penyampaian Bukti Iklan_31987561_lamp3.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Eksploitasi Hasil Hutan Alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan corporate.legal2@sljglobal.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025
Page 3
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14/2019.
Saham hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan dari PMTHMETD akan memiliki
hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMTHMETD
termasuk hak atas dividen.
DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta
Direktur / Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
Kemenkumham : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
KSEI : Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UU 8/1995
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
3
Page 4
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
menjadi pemegang saham Perseroan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
(OJK) pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2012
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi
BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember 2021
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4
Page 5
PENDAHULUAN
Informasi Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham PT.
SLJ Global Tbk (“Perseroan”) dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 14/2019, dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan
Puluh Empat) lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp. 100 (Seratus Rupiah) per saham atau dalam jumlah
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penambahan
Modal hanya dapat dilakukan oleh Perseroan setelah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham.
Rencana Transaksi Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, rencana transaksi ini membutuhkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPSLB") yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025.
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana Transaksi
Perseroan.
Penerbitan saham baru dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan akan menawarkan kepada calon pemodal dengan
syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk
namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang pasar modal.
INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Jumlah Saham dalam Rencana Transaksi
Sehubungan Dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh
Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (Seratus Rupiah) per
lembar saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan
sebanyaknya 6.320.776.836 saham sebagaimana tercantum dalam Akta No. 43 tertanggal 24 Desember
2024 Notaris Leolin Jayayanti S.H., MKn dan akta ini telah disetujui oleh Kemenkumham dengan nomer
AHU-AH.01.03-0227514 tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan selain
dalam rangka program kepemilikan saham, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam
peraturan perundang¬undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019. Sesuai dengan
Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal
21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021) (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan
saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90%, dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum
tanggal permohonan Pencatatan.
5
Page 6
2. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Rencana Transaksi
Tujuan dan Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari Pelaksanaan Rencana Transaksi ini antara lain
adalah sebagai berikut:
a. Memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan dalam menghadapi tantangan kedepan.
b. Menambahkan jumlah saham beredar Perseroan yang akan meningkatkan likuiditas perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
c. Diversifikasi sumber pendanaan Perseroan dari pasar modal selain dari fasilitas pinjaman.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Transaksi
Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk
peningkatan modal kerja Perseroan, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan
serta ekspansi kegiatan usaha dan lain-lain.
Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan Rencana Transaksi
Dalam melaksanakan Rencana Transaksi PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap ataupun sekaligus
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui
penambahan modal ini yang rencananya akan diselenggarakan pada 19 Desember 2025. Perseroan akan
melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk POJK No. 14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No. I-A
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan
pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan.
5. Calon Pemodal
Saat ini Perseroan masih dalam tahap penjajakan terhadap beberapa calon pemodal yang akan ikut dalam
Rencana Transaksi ini. Namun apabila di kemudian hari keterangan mengenai calon pemodal telah
ditetapkan secara definitif, maka Perseroan akan mengungkapkan melalui keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan dalam POJK 14/2019.
6
Page 7
Rencana Transaksi PMTHMETD ini, Perseoran mengharapkan adanya partisipasi dari calon pemodal baru
yang akan membawa dampak yang positif terhadap kinerja Perseroan di masa yang akan datang. Sehingga
jumlah saham yang beredar di pasar menjadi lebih likuid dengan adanya penambahan modal dari pemodal
baru.
STRUKTUR MODAL SAHAM,
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM PENAMBAHAN MODAL
Rencana Transaksi PMTHMETD ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan dengan menambah likuiditas saham Perseroan. Diharapkan dengan Penambahan
Modal ini, Perseroan dapat meningkatkan kemampuan dalam kegiatan usaha, kinerja bisnis dan daya saing
Perseroan dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham
Perseoan.
Total saham yang akan diterbitkan Perseroan maksimal sebanyak 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta
Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) lembar saham biasa dengan nominal Rp. 100 (Seratus
Rupiah) per saham.
Berdasarkan Peraturan BEI I-A harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD ini sekurang-
kurangnya paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama
kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal Permohonan Pencatatan saham baru
hasil PMTHMETD kepada BEI.
a. Nilai Nominal, Jumlah Nominal Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Sebelum PMTHMETD
Nilai nominal Modal Dasar Saat ini adalah Rp. 3.000.000.000.000 dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh sebesar Rp. 1.744.497.763.500 yang terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan nominal Rp.
1.000 dan 5.084.754.525 lembar saham dengan nominal Rp. 100.
- Seteleh PMTHMETD
Nilai nominal Modal Dasar Saat ini adalah Rp. 3.000.000.000.000 dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh sebesar Rp. 1.807.705.531.860 yang terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan nominal Rp.
1.000 dan 5.716.832.209 lembar saham dengan nominal Rp. 100.
Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda, penentuan harga
pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Nomor I-A.
7
Page 8
b. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dalam rangka PMTHMETD penambahan modal 10% adalah sebagai
berikut:
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 September 2025 proforma atas
dampak penambahan modal terhadap Laporan Keuangan perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Total Aset 44,496,019 48,285,453
Total Kewajiban 29,165,656 29,165,656
Total Ekuitas 15,330,363 19,119,797
Total Liabilitas dan Ekuitas 44,496,019 48,285,453
c. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD :
Sebelum PMTHMETD PP Sesudah PMTHMETD PP
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
A. Modal Dasar 18,875,799,201 18,875,799,201
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
sebelum PMTHMETD PRIVATE PLACEMENT
Rp 1,744,497,763,500
6,320,776,836
Terdiri dari :
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
5.084.754.525 lembar saham nominal Rp100
C. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
sebelum PMTHMETD PRIVATE PLACEMENT
Rp 1,807,705,531,860
Terdiri dari : 6,952,854,520
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
5.716.832.209 lembar saham nominal Rp100
D. Susunan pemegang saham setelah
PMTHMETD :
Amir Sunarko 293,467,104 293,467,104 4.22%
UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc (PTE
969,423,302 969,423,302 13.94%
LTD)
NATUREVERSE INC. PTE. LTD. 1,300,000,000 1,300,000,000 18.70%
Penambahan Modal 10% - 632,077,684 9.09%
Lain-lain dibawah 5% Selain Pengendali 3,757,886,430 3,757,886,430 54.05%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6,320,776,836 6,952,854,520 100.00%
Saham Portepel 12,555,022,365 11,922,944,681
Dikarenakan penerbitan saham melalui PMTHMETD ini akan dilakukan di masa depan, maka harga pelaksanaan
saham tersebut belum dapat ditentukan. Harga penerbitan saham akan mengacu pada ketentuan Peraturan BEI No.
I-A Pasal V.1.1 dan Pasal V.2.2.1 yakni paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal
permohonan pencatatan Saham tambahan hasil penambahan modal.
8
Page 9
d. Analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi
dalam bentuk kuantitatif terkait dengan transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan akun Laporan
Keuangan
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 September 2025 As of September 30, 2025
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 628,558 4,417,992 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - neto 586,639 586,639 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 524,997 524,997 Other receivables - net
Persediaan - neto 2,586,965 2,586,965 Inventories - net
Uang muka dan biaya Advance payment and
dibayar di muka 4,690,050 4,690,050 prepaid expenses
Tagihan restitusi pajak 224,950 224,950 Claims for tax refund
Total Aset Lancar 9,242,159 13,031,593 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto 883,392 883,392 Deferred tax assets - net
Penyertaan saham 79,092 79,092 Investment in share of stock
Aset tetap - neto 31,345,929 31,345,929 Fixed assets - net
Biaya tangguhan pengelolaan hak Deferred charges on forest
pengusahaan hutan - neto 2,564,730 2,564,730 concession rights - net
Aset tidak lancar lainnya 380,717 380,717 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 35,253,860 35,253,860 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 44,496,019 48,285,453 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 599,520 599,520 Short term bank loan
Utang usaha 7,970,964 7,970,964 Trade payables
Utang lain-lain 6,950,557 6,950,557 Other payables
Wesel bayar 372,842 372,842 Notes payables
Beban akrual 4,886,959 4,886,959 Accrued expenses
Utang pajak 1,077,849 1,077,849 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang - Long-term liabilities -
bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 77,204 77,204 Lease liabilities
Liabilitas jangka pendek lainnya 1,437,048 1,437,048 Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 23,372,943 23,372,943 Total Current Liabilities
9
Page 10
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 September 2025 As of September 30, 2025
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - neto 321,312 321,312 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 417,420 417,420 Employee benefits liability
Pinjaman jangka panjang 4,918,333 4,918,333 Long-term loan
Liabilitas jangka panjang - setelah Long-term liabilities - net of
dikurangi bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 135,648 135,648 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 5,792,713 5,792,713 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 29,165,656 29,165,656 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal yang dapat
diatribusikan kepada Capital attributable to
pemilik entitas induk owners of the parent
Modal saham Capital stock
Modal dasar – 1.236.022.311 saham Authorized –1.236.022.311 shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value
per saham per share
dan 17.639.776.890 saham and 17.639.776.890 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and paid
1.236.022.311 saham 1.236.022.311 shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value and
dan 5.084.754.525 saham sebelum 5.084.754.525 shares before
PMTHMETD dan 5.716.832.209 PMTHMETD and 5.716.832.209
setelah PMTHMETD after PMTHMETD
dengan nilai nominal Rp100 per saham 246,894,561 250,683,995 at Rp100 par value
Tambahan modal disetor - neto 169,815,743 169,815,743 Additional paid-in capital - net
Retained earnings
Saldo laba (akumulasi defisit) (accumulated losses)
Telah ditentukan penggunaannya 249,593 249,593 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (247,215,212) (247,215,212) Unappropriated
Komponen ekuitas lain (154,411,973) (154,411,973) Other components of equity
Ekuitas yang dapat diatribusikan
diatribusikan kepada Equity attributable to
pemilik entitas induk - neto 15,332,712 19,122,146 owner of the parent - net
Kepentingan nonpengendali (2,349) (2,349 ) Non-controlling interests
EKUITAS - NETO 15,330,363 19,119,797 EQUITY - NET
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 44,496,019 48,285,453 EQUITY
10
Page 11
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Sembilan Bulan yang berakhir pada For Nine Months Period Ended
Tanggal 30 September 2025 September 30, 2025
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
PENDAPATAN USAHA 11,032,485 11,032,485 OPERATING REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF OPERATING
USAHA (10,258,879) (10,258,879) REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 773,606 773,606 GROSS PROFIT (LOSS)
Beban usaha (1,704,226) (1,704,226) Operating expenses
Pendapatan operasi lainnya 156,707 156,707 Other operating income
Beban operasi lainnya (971,606) (971,606) Other operating expenses
RUGI USAHA (1,745,519) (1,745,519) OPERATING LOSS
Pendapatan keuangan 6,763 6,763 Finance income
Gain (loss) on foreign
Laba (rugi) selisih kurs – neto 460,521 460,521 exchange – net
Beban keuangan (588,417) (588,417) Finance expenses
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
PAJAK FINAL DAN FINAL TAX AND
PAJAK PENGHASILAN (1,866,652) (1,866,652) INCOME TAX
Beban pajak final (1,353) (1,353) Final tax expense
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
PAJAK PENGHASILAN (1,868,005) (1,868,005) INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) INCOME TAX (EXPENSES)
PAJAK PENGHASILAN BENEFIT
Kini - - Current
Tangguhan 698,585 698,585 Deferred
RUGI BERSIH PROFIT (LOSS)
TAHUN BERJALAN (1,169,420) (1,169,420) FOR THE YEAR
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified to profit or loss
Pengukuran kembali program Remeasurements of defined
imbalan pasti - neto setelah pajak 48,934 48,934 benefit plans - net after tax
Keuntungan (kerugian) Gain (loss) on revaluation
revaluasi aset tetap (29,585) (29,585) of fixed assets
19,349 19,349
11
Page 12
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Sembilan Bulan yang berakhir pada For Nine Months Period Ended
Tanggal 30 September 2025 September 30, 2025
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
(lanjutan) (contiuned)
Pos yang dapat direklasifikasi Item that may be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Selisih kurs atas penjabaran Exchange differences on
laporan keuangan (28,151) (28,151) translation of financial statements
PENGHASILAN (RUGI) NET OTHER COMPEHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN NETO INCOME (LOSS)
- SETELAH PAJAK (8,802) (8,802) - NET OF TAX
LABA (RUGI) NET COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF NETO (1,178,222) (1,178,222) PROFIT
(LOSS)
LABA (RUGI) BERSIH YANG DAPAT NET PROFIT (LOSS)
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (1,169,418) (1,169,418) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (2) (2) Non-controlling interests
Total (1,169,420) (1,169,420) Total
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
NETO YANG DAPAT NET COMPREHENSIVE PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: (LOSS) ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (1,178,301) (1,178,301) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 79 79 Non-controlling interests
Total (1,178,222) (1,178,222) Total
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR BASIC PROFIT (LOSS) PER SHARE
PER SAHAM DASAR KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMILIK ENTITAS INDUK (0.000185) (0.000185) OWNERS OF THE PARENT
e. Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan bertambah
dan akan berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan ini efektif, presentasi masing-masing pemegang saham Perseroan selain pemegang saham
yang melakukan penyetoran modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi sebesar 10% namun
jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham
baru tidak akan mengalami perubahan. Setiap rencana strategis perseroan termasuk penambahan modal akan
diumumkan secara terbuka kepada pemegang saham jika terjadi dilusi saham.
12
Page 13
f. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk peningkatan
modal kerja Perseroan, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi
kegiatan usaha dan lain-lain.
Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan
PMTHMETD.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 19 Desember 2025
Waktu : 09.30 – selesai.
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 12 November 2025. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu
diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan RUPSLB 04 November 2025
2. Pengumuman RUPSLB 12 November 2025
3. Keterbukaan Informasi 18 November 2025
4. Pemanggilan RUPSLB 27 November 2025
5. RUPSLB 19 Desember 2025
6. Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 23 Desember 2025
7. Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 23 Desember 2025
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh
Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) lembar saham melalui mekanisme
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan wewenang dan
kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan
13
Page 14
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-1:
Mata acara rapat ke-1 sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua
Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) lembar dengan nilai nominal Rp. 100 per saham
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya
POJK No.14/POJK.04/2019.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan
2. Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan Modal
melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan pelaksanaan
PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
Mata acara rapat ke-2 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan menjadi
saham. Saham yang akan dikeluarkan dari portepel sebesar 356.446.667 (Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta
Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) lembar saham dengan harga konversi Rp
150 per lembar saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
14
Page 15
Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
15
Page 16
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan coporate.legal2@sljglobal.com
16
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4
unresolved
—
15/2020
p.4
unresolved
—
17/2020
p.4
unresolved
—
42/2020
p.4
unresolved
—
UU 40/2007
p.4
unresolved
—
UU 8/1995
p.4
unresolved
person
Leolin Jayayanti S.H.
p.5
unresolved
org
UOB Kayhian PTE LTD
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.