Back to announcement
20251125_SULI_Penyampaian Bukti Iklan_31987561_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG
SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Eksploitasi Hasil Hutan Alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan corporate.legal2@sljglobal.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025
Page 3
DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta
Direktur / Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
Kemenkumham : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Kreditur : Berarti utang yang dilakukan oleh Perseroan melalui pinjaman, antara lain
dengan PT. Gelora Patriot Jaya dan PT. SAS Global Jaya
KSEI : Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UU 8/1995
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
menjadi pemegang saham Perseroan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
(OJK) pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
3
Page 4
Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2012
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
Keputusan Direksi BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember
2021
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT. Gelora Patriot Jaya : Kreditur Perseroan
PT. SAS Global Jaya : Kreditur yang terafiliasi dengan Perseroan
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4
Page 5
INFORMASI MENGENAI RENCANA PMTHMETD
1. Alasan dan Tujuan Rencana Transaksi
Mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar
utang pokok kepada Kreditur, sehingga Perseroan akan mengajukan konversi utang menjadi setoran modal
kepada Perseroan. Permohonan konversi utang menjadi setoran modal tersebut diajukan dengan skema
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”). Kreditur yang
dimaksud adalah PT. Gelora Patriot Jaya dan PT. SAS Global Jaya, telah memberikan persetujuan utang
tersebut akan di konversi menjadi saham baru melalui Perjanjian Konversi Utang Perseroan Menjadi Saham
yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pihak, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) PT. Gelora Patriot Jaya, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No. 01/SLJ/CL/JKT/2025
tertanggal 06 Oktober 2025
b) PT. SAS Global Jaya, Perjanjian Konversi Utang menjadi Saham No. 02/SLJ/CL/JKT/2025 tertanggal
06 Oktober 2025, yang dalam hal ini merupakan pihak terafiliasi bagi Perseroan.
Utang Perseroan kepada Kreditur merupakan Utang Pokok yang mana tidak terdapat bunga atas utang
tersebut sehingga setelah terlaksananya PMTHMETD ini tidak terdapat rencana pembayaran beban bunga
kepada Kreditur.
Pengeluaran Saham Baru melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019 Pasal 3 huruf a jo. Pasal 8B huruf c, yaitu bahwa
PMTHMETD dalam rangka menyelesaikan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo, termasuk terhadap
kreditur terafiliasi, sepanjang pihak tersebut menyetujui penyelesaian utang melalui penerbitan saham
baru.
Rencana transaksi ini merupakan transaksi penambahan modal biasa dengan cara mengkonversi utang
menjadi saham, tidak mengakibatkan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan dilakukan dengan salah
satu pihak yang mengandung transaksi afiliasi, tidak ada benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020 sehingga Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu, sesuai POJK No. 17/2020 pasal 33 (huruf c).
Sehubungan dengan keterlibatan PT SAS Global Jaya sebagai Pihak Terafiliasi, Perseroan menegaskan
bahwa ketentuan dalam POJK No. 14/2019 Pasal 3 huruf a jo. Pasal 44B, Perseroan dikecualikan untuk
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar modal yang mengatur
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020.
Sampai saat ini tidak ada pengungkapan dan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana
PMTHMETD. Dikarenakan setoran modal ini bukan dalam bentuk uang, maka tidak ada pembatasan yang
dapat menghalangi rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan dana.
5
Page 6
Alasan dilakukannya PMTHMETD ini merupakan bagian dari penyelesaian Utang Perseroan dan diharapkan
dapat meringankan beban keuangan Perseroan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan
berencana menerbitkan Saham Baru sebanyak 356.446.667 (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus
empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham baru yang diambil dari portepel
dengan nilai nominal Rp. 100 dan nilai konversi Rp.150 per lembar saham melalui pelaksanaan PMTHMETD.
Saham baru ini akan dicatat di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh
Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas dan sesuai dengan POJK No. 14/2019, dalam melakukan PMTHMETD,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih dahulu. Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 19 Desember 2025 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham
Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana
tersebut dalam RUPSLB.
2. Manfaat Pelaksanaan Rencana Transaksi
Memperbaiki struktur keuangan Perseroan yaitu dengan adanya persetujuan RUPS untuk mengkonversi
seluruh utang tersebut menjadi modal saham yang akan memperbaiki rasio solvabilitas seperti rasio utang
terhadap ekuitas Perseroan baik dari perubahan utang ke saham, berkurangnya beban keuangan dan
kemudahan memperoleh tambahan modal kerja di masa yang akan datang.
Adapun dampak Rencana Transaksi terhadap rasio likuiditas dan rasio solvabilitas adalah sebagai berikut:
Deskripsi Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Rasio Likuiditas
Current Ratio 40% 46%
Cash Ratio 3% 3%
Rasio Solvabilitas
Debt to Total Asset Ratio 66% 58%
Debt to Equity Ratio 190% 157%
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil Rencana Transaksi
PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi atas utang Perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan
PMTHMETD yang dibayar secara tunai sehingga penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian
pinjaman atau kewajiban keuangan Perseroan kepada Kreditur.
6
Page 7
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM PENAMBAHAN MODAL
Merujuk pada alasan dan tujuan PMTHMETD, manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD melalui
konversi Utang Perseroan yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan dan memperbaiki rasio utang terhadap
ekuitas Perseroan.
b. Memperbaiki kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dengan berkurangnya kewajiban
pembayaran utang.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 30 Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
September 2025 (disajikan dalam Dollar AS) (disajikan dalam Dollar AS)
Aset
Aset Lancar 9,242,159 9,242,159
Aset Tidak Lancar 35,253,860 35,253,860
Total Aset 44,496,019 44,496,019
Liabilitas
Kewajiban Lancar 23,372,943 20,167,487
Liabilitas Jangka Panjang 5,792,713 5,792,713
Total Kewajiban 29,165,656 25,960,200
Ekuitas
Total Ekuitas 15,330,363 18,535,819
Total Liabilitas dan Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
Komprehensif Lain Konsolidasian (disajikan dalam Dollar AS) (disajikan dalam Dollar AS)
Pendapatan 11,032,485 11,032,485
Beban Pokok Pendapatan (10,258,879) (10,258,879)
Laba Bruto 773,606 773,606
Pendapatan (beban) usaha, operasi lainnya (2,640,258) (2,640,258)
dan keuangan - neto
Laba (rugi) sebelum pajak (1,866,652) (1,866,652)
Pajak Penghasilan - tangguhan 697,232 697,232
Laba (Rugi) tahun berjalan (1,169,420) (1,169,420)
Total penghasilan (beban) Komprehensif Lain
Tahun Berjalan (8,802) (8,802)
Total laba (rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
(1,178,222) (1,178,222)
Rasio:
Rasio Lancar 40% 46%
Rasio Liabilitas Terhadap Jumlah Aset 66% 58%
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap
Pendapatan (11%) (11%)
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap Jumlah
Asset (3%) (3%)
Rasio Laba Tahun Berjalan Terhadap Jumlah
Ekuitas (8%) (6%)
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas 143% 101%
7
Page 8
STRUKTUR MODAL SAHAM
Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah efektifnya PMTHMETD,
berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2025, asumsi PMTHMETD ini terjadi dibulan Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMTHMETD DTES Sesudah PMTHMETD DTES
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
A. Modal Dasar 18,875,799,201 18,875,799,201
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh sebelum
PMTHMETD DTES
Rp 1,744,497,763,500
6,320,776,836
Terdiri dari :
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
5.084.754.525 lembar saham nominal Rp100
C. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh sebelum
PMTHMETD DTES
Rp 1,780,142,430,200
6,677,223,503
Terdiri dari :
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
5.441.201.192 lembar saham nominal Rp100
D. Susunan pemegang saham setelah PMTHMETD :
Amir Sunarko 293,467,104 293,467,104 4.4%
UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc (PTE LTD) 969,423,302 969,423,302 14.5%
NATUREVERSE INC. PTE. LTD. 1,300,000,000 1,300,000,000 19.5%
PT Gelora Patriot Jaya 152,666,667 2.3%
PT SAS Global Jaya 2,897,500 206,677,500 3.1%
Lain-lain dibawah 5% Selain Pengendali 3,754,988,930 3,754,988,930 56.2%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6,320,776,836 6,677,223,503 100.0%
Saham Portepel 12,555,022,365 12,198,575,698
1. Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan
akan berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam Rencana Transaksi ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham
Perseroan selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan
mengalami efek dilusi sebesar 5,4% namun jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik
sebelum dan sesudah penerbitan saham baru tidak akan mengalami perubahan. Setiap rencana strategis
Perseroan termasuk penambahan modal akan diumumkan secara terbuka kepada pemegang saham jika terjadi
dilusi saham.
8
Page 9
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 September 2025 As of September 30, 2025
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 628,558 628,558 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - neto 586,639 586,639 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 524,997 524,997 Other receivables - net
Persediaan - neto 2,586,965 2,586,965 Inventories - net
Uang muka dan biaya Advance payment and
dibayar di muka 4,690,050 4,690,050 prepaid expenses
Tagihan restitusi pajak 224,950 224,950 Claims for tax refund
Total Aset Lancar 9,242,159 9,242,159 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto 883,392 883,392 Deferred tax assets - net
Penyertaan saham 79,092 79,092 Investment in share of stock
Aset tetap - neto 31,345,929 31,345,929 Fixed assets - net
Biaya tangguhan pengelolaan hak Deferred charges on forest
pengusahaan hutan - neto 2,564,730 2,564,730 concession rights - net
Aset tidak lancar lainnya 380,717 380,717 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 35,253,860 35,253,860 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 44,496,019 44,496,019 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 599,520 599,520 Short term bank loan
Utang usaha 7,970,964 7,499,321 Trade payables
Utang lain-lain 6,950,557 4,216,744 Other payables
Wesel bayar 372,842 372,842 Notes payables
Beban akrual 4,886,959 4,886,959 Accrued expenses
Utang pajak 1,077,849 1,077,849 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang - Long-term liabilities -
bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 77,204 77,204 Lease liabilities
Liabilitas jangka pendek lainnya 1,437,048 1,437,048 Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 23,372,943 20,167,487 Total Current Liabilities
9
Page 10
PT SLJ GLOBAL TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 September 2025 As of September 30, 2025
(Tidak Diaudit) (Un Audited)
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - neto 321,312 321,312 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 417,420 417,420 Employee benefits liability
Pinjaman jangka panjang 4,918,333 4,918,333 Long-term loan
Liabilitas jangka panjang - setelah Long-term liabilities - net of
dikurangi bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 135,648 135,648 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 5,792,713 5,792,713 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 29,165,656 25,960,200 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal yang dapat
diatribusikan kepada Capital attributable to
pemilik entitas induk owners of the parent
Modal saham Capital stock
Modal dasar – 1.236.022.311 saham Authorized – 1.236.022.311
shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value
per saham per share
dan 17.639.776.890 saham and 17.639.776.890 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and paid
1.236.022.311 saham 1.236.022.311 shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value and
dan 5.084.754.525 saham sebelum 5.084.754.525 shares before
PMTHMETD dan 5.441.201.192 PMTHMETD and 5.441.201.192
setelah PMTHMETD dengan after PMTHMETD
nilai nominal Rp100 per saham 246,894,561 249,031,531 at Rp100 par value
Tambahan modal disetor - neto 169,815,743 170,884,228 Additional paid-in capital - net
Retained earnings
Saldo laba (akumulasi defisit) (accumulated losses)
Telah ditentukan penggunaannya 249,593 249,593 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (247,215,212) (247,215,212) Unappropriated
Komponen ekuitas lain (154,411,973) (154,411,973) Other components of equity
Ekuitas yang dapat diatribusikan
diatribusikan kepada Equity attributable to
pemilik entitas induk - neto 15,332,712 18,538,168 owner of the parent - net
Kepentingan nonpengendali (2,349) (2,349 ) Non-controlling interests
EKUITAS - NETO 15,330,363 18,535,819 EQUITY - NET
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 44,496,019 44,496,019 EQUITY
10
Page 11
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Sembilan Bulan yang berakhir pada For Nine Months Period Ended
Tanggal 30 September 2025 September 30, 2025
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
PENDAPATAN USAHA 11,032,485 11,032,485 OPERATING REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF OPERATING
USAHA (10,258,879) (10,258,879) REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 773,606 773,606 GROSS PROFIT (LOSS)
Beban usaha (1,704,226) (1,704,226) Operating expenses
Pendapatan operasi lainnya 156,707 156,707 Other operating income
Beban operasi lainnya (971,606) (971,606) Other operating expenses
RUGI USAHA (1,745,519) (1,745,519) OPERATING LOSS
Pendapatan keuangan 6,763 6,763 Finance income
Gain (loss) on foreign
Laba (rugi) selisih kurs – neto 460,521 460,521 exchange – net
Beban keuangan (588,417) (588,417) Finance expenses
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
PAJAK FINAL DAN FINAL TAX AND
PAJAK PENGHASILAN (1,866,652) (1,866,652) INCOME TAX
Beban pajak final (1,353) (1,353) Final tax expense
RUGI SEBELUM LOSS BEFORE
PAJAK PENGHASILAN (1,868,005) (1,868,005) INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) INCOME TAX (EXPENSES)
PAJAK PENGHASILAN BENEFIT
Kini - - Current
Tangguhan 698,585 698,585 Deferred
RUGI BERSIH PROFIT (LOSS)
TAHUN BERJALAN (1,169,420) (1,169,420) FOR THE YEAR
11
Page 12
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Sembilan Bulan yang berakhir pada For Nine Months Period Ended
Tanggal 30 September 2025 September 30, 2025
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
30 September/ 30 September/
September 30, September 30,
2025 2025
(Sebelum PMTHMETD) (Setelah PMTHMETD)
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified to profit or loss
Pengukuran kembali program Remeasurements of defined
imbalan pasti - neto setelah pajak 48,934 48,934 benefit plans - net after tax
Keuntungan (kerugian) Gain (loss) on revaluation
revaluasi aset tetap (29,585) (29,585) of fixed assets
19,349 19,349
Pos yang dapat direklasifikasi Item that may be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Selisih kurs atas penjabaran Exchange differences on
laporan keuangan (28,151) (28,151) translation of financial statements
PENGHASILAN (RUGI) NET OTHER COMPEHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN NETO INCOME (LOSS)
- SETELAH PAJAK (8,802) (8,802) - NET OF TAX
LABA (RUGI) NET COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF NETO (1,178,222) (1,178,222) PROFIT (LOSSS)
LABA (RUGI) BERSIH YANG DAPAT NET PROFIT (LOSS)
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (1,169,418) (1,169,418) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (2) (2) Non-controlling interests
Total (1,169,420) (1,169,420) Total
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
NETO YANG DAPAT NET COMPREHENSIVE PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: (LOSS) ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (1,178,301) (1,178,301) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 79 79 Non-controlling interests
Total (1,178,222) (1,178,222) Total
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM BASIC PROFIT (LOSS) PER
DASAR PER SAHAM DASAR KEPADA SHARE ATTRIBUTABLE TO
PEMILIK ENTITAS INDUK (0.000185) (0.000185) OWNERS OF THE PARENT
12
Page 13
ASUMSI MANAJEMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PROFORMA DAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Nama Kreditur Historis per 30 Penyesuaian Setelah PMTHMETD
September 2025 Transaksi (disajikan dalam
(disajikan dalam Dollar (disajikan dalam Dollar AS)
AS) Dollar AS)
Utang Pihak Ketiga 7,970,964 (471,643) 7,499,321
Utang Lain-lain 6,950,557 (2,733,813) 4,216,744
KETERANGAN MENGENAI KREDITUR
Dari permohonan restrukturisasi (penyelesaian) utang yang diajukan kepada masing-masing kreditur Perseroan,
sampai saat ini terdapat dua (2) kreditur Perusahaan yaitu PT. Gelora Patriot Jaya dan PT. SAS Global Jaya.
Rincian Pihak Rincian Utang Pokok Rincian Rincian Nilai yang akan di
Pembayaran Konversi
PT. Gelora Patriot Jaya
Total Utang Pokok Rp22.900.000.000 - (Rp22.900.000.000)
PT. SAS Global Jaya
Total Utang Pokok Rp30.567.000.000 - (Rp30.567.000.000)
PT. Gelora Patriot Jaya
PT. Gelora Patriot Jaya adalah Perusahan yang bergerak sebagai pemasok kayu bulat kepada Perseroan. Sehubungan
dengan dibutuhkan modal kerja oleh Perseroan, maka PT. Gelora Patriot Jaya membantu menyediakan modal kerja
yang dibutuhkan Perseroan agar kelangsungan usaha dapat terjaga dan PT. Gelora Patriot Jaya dapat memasok kayu
bulat secara berkelanjutan. Sampai dengan tanggal 30 September 2025, Utang Usaha Perseroan kepada PT. Gelora
Patriot Jaya adalah sebesar Rp. 22.900.000.000.
Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan
152.666.667 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
PT. SAS Global Jaya
PT. SAS Global Jaya adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Diketahui Amir Sunarko sebagai
pemegang saham dari PT. SAS Global Jaya memberikan pinjaman sebagai modal kerja sebesar Rp. 2.400.000.000.
Selanjutnya Perseroan juga memiliki utang kepada PT. AKB Global Jaya dan Amir Sunarko untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada tanggal 03 Oktober 2025, PT. AKB Global Jaya
dan Amir Sunarko telah melakukan perjanjian pengalihan piutang (cessie) kepada PT. SAS Global Jaya atas hak tagih
mereka kepada Perseroan sebesar Rp. 28.167.000.000, sehingga untuk selanjutnya hak tagih PT. AKB Global Jaya
dan Amir Sunarko menjadi milik PT. SAS Global Jaya.
Sampai dengan tanggal 30 September 2025, jumlah Utang Usaha Perseroan kepada PT. SAS Global Jaya, termasuk
yang telah di cessie dari PT. AKB Global Jaya dan Amir Sunarko adalah sebesar Rp. 30.567.000.000.
13
Page 14
Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan
203.780.000 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019, berikut ini penjelasan kreditur dan
sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT. SAS Global Jaya
Alamat : JL. MAJAPAHIT NO. 28 A, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm.
Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
Hubungan Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan Saham : Amir Sunarko sebagai Pemegang saham Mayoritas dari PT. SAS
Global Jaya sebanyak 60.000 lembar saham.
Dari Segi Kepengurusan : Amir Sunarko merupakan Pengendali sekaligus Presiden Direktur
Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 19 Desember 2025
Waktu : 09.30 – selesai.
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 12 November 2025. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu
diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan RUPSLB 04 November 2025
2. Pengumuman RUPSLB 12 November 2025
3. Keterbukaan Informasi 18 November 2025
4. Pemanggilan RUPSLB 27 November 2025
5. RUPSLB 19 Desember 2025
6. Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 23 Desember 2025
7. Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK 23 Desember 2025
14
Page 15
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh
Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) lembar saham melalui mekanisme
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan wewenang dan
kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-1:
Mata acara rapat ke-1 sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah 632.077.684 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua
Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat) lembar dengan nilai nominal Rp. 100 per saham
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya
POJK No.14/POJK.04/2019.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan
2. Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan Modal
melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan pelaksanaan
PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.
15
Page 16
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
Mata acara rapat ke-2 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan menjadi
saham. Saham yang akan dikeluarkan dari portepel sebesar 356.446.667 (Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta
Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) lembar saham dengan harga konversi Rp
150 per lembar saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
16
Page 17
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan coporate.legal2@sljglobal.com
17
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Gelora Patriot Jaya
p.3 ×11
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Peraturan BEI No. I-A
p.4
unresolved
—
15/2020
p.4
unresolved
—
17/2020
p.4
unresolved
—
42/2020
p.4
unresolved
—
UU 40/2007
p.4
unresolved
—
UU 8/1995
p.4
unresolved
org
UOB Kayhian PTE LTD
p.8
unresolved
org
PTE LTD
p.8
unresolved
org
PT. SAS Global Jaya. Rincian Pihak
p.13
unresolved
org
PT. Gelora Patriot Jaya Total Utang Pokok
p.13
unresolved
org
PT. SAS Global Jaya Total Utang Pokok
p.13
unresolved
org
PT. AKB Global Jaya
p.13 ×4
unresolved
org
PT. SAS Global Jaya. Sampai
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.