Skip to content
Back to announcement

20251124_BBCA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31987263_lamp2.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                       PENGUMUMAN
                                 JADWAL DAN TATA CARA
                 PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2025


Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 12 Maret 2025 dan keputusan Direksi Perseroan yang telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp 55,00
(lima puluh lima rupiah) per saham untuk tahun buku 2025 (periode 1 Januari 2025 sampai dengan
30 September 2025).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:


A. JADWAL
 No.                           KEGIATAN                                     TANGGAL
  1    Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan laman resmi
                                                                        24 November 2025
       Perseroan
  2    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
       (Cum Dividen)
          • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                           2 Desember 2025
          • Pasar Tunai                                                 4 Desember 2025
  3    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
       Dividen)
          • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                           3 Desember 2025
          • Pasar Tunai                                                 5 Desember 2025
  4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
                                                                        4 Desember 2025
       (Record Date)
  5    Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai                         22 Desember 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI
  1. Dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (Record
     Date).
  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim tunai akan didistribusikan oleh
     KSEI pada tanggal 22 Desember 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
     mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen
     interim tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
     di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan
     menerima informasi mengenai pembagian dividen interim tunai dari Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
     Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim tunai akan ditransfer
     langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
  3. Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
     (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
     dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan
     dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
     pada saat Record Date.
Page 2
   Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
   WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
   dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4. Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum dan belum menyerahkan
   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
   tempat pemegang saham membuka rekening efek diharuskan menyampaikan NPWP kepada
   KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tersebut paling lambat tanggal 4
   Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dapat
   memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
   pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam
   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang
   Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD)
   WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan
   telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat
   digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan
   WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi
   dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
   softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai
   dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum
   menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim tunai kepada
   pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif
   tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
   Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
   diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
   9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
   dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga
   dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik
   Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah
   terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh)
   Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia.
   Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
   bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
   tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga
   dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
      *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
      15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
   Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
   pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
   pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
   pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
   yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.
   81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
   peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
   pemotongan pajak dividen interim tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham
   warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim tunai diambil di Biro Administrasi Efek
   Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral
   Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
Page 3
  9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
      saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang
      saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa
      setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
  10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim tunai
      yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
      dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
      menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
      saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                 Jakarta, 24 November 2025


                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published24 Nov 2025
Pages3
Characters9,105
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result