Back to announcement
20251124_BBCA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31987263_lamp2.pdf
Other Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 12 Maret 2025 dan keputusan Direksi Perseroan yang telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp 55,00
(lima puluh lima rupiah) per saham untuk tahun buku 2025 (periode 1 Januari 2025 sampai dengan
30 September 2025).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:
A. JADWAL
No. KEGIATAN TANGGAL
1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan laman resmi
24 November 2025
Perseroan
2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 2 Desember 2025
• Pasar Tunai 4 Desember 2025
3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 3 Desember 2025
• Pasar Tunai 5 Desember 2025
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
4 Desember 2025
(Record Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai 22 Desember 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI
1. Dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (Record
Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim tunai akan didistribusikan oleh
KSEI pada tanggal 22 Desember 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen
interim tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan
menerima informasi mengenai pembagian dividen interim tunai dari Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim tunai akan ditransfer
langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
dividen interim tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
pada saat Record Date.
Page 2
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4. Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum dan belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
tempat pemegang saham membuka rekening efek diharuskan menyampaikan NPWP kepada
KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tersebut paling lambat tanggal 4
Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang
Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD)
WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan
telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat
digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan
WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi
dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum
menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim tunai kepada
pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif
tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga
dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah
terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh)
Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga
dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.
81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen interim tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham
warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim tunai diambil di Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral
Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
Page 3
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang
saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa
setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim tunai
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 24 November 2025
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.