Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang terhormat, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan berencana
untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 30 Desember 2025
Pukul : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Ruang Renogen, Gedung Etana
Kw. Industri Pulogadung, Jl. Rw. Gelam V No.13 Blok L Kav. 11,
Jatinegara, Cakung, East Jakarta City, Jakarta 13930
Mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No.14/2025”), pemanggilan Rapat akan diumumkan
pada tanggal 8 Desember 2025 dalam situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS dan situs web
Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah hanya pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 POJK 15/2020, usulan-usulan mata
acara Rapat dari pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara Rapat, apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan;
2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat, yaitu tanggal 8 Desember 2025, selambatnya pukul 16.00 WIB;
3. Usulan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan dan merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPS.
Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik rapat umum pemegang saham
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy
atau pelaksanaan hak suara melalui e-Voting) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK No.14/2025”). Informasi terperinci terkait pemberian kuasa, prosedur lainnya terkait
penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat
Jakarta, 21 November 2025
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
497 ms
12 Sep 2026 22:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-30',
'meeting_type': 'EGM'}