Back to announcement
20251121_GMTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31987087_lamp1.pdf
Other Text extracted GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Makassar, 21 November 2025
Nomor : 044/EX/GMTD/XI/2025
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p. Yth. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-13226/BEI.PP2/11-2025 yang kami,
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“Perseroan”), terima melalui SPE-IDX tanggal
20 November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, bersama ini kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Latar belakang kebenaran terkait dugaan penyimpangan izin prinsip tanah tersebut
Jawaban:
Kami tidak memahami “izin prinsip” dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat
kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar,
tidak berdasar, dan menyesatkan.
b. Penjelasan izin prinsip yang dimiliki Perseroan atas tanah tersebut
Jawaban:
Kami tidak memahami “izin prinsip” yang dimaksud. Namun dapat kami sampaikan bahwa
Perseroan memiliki izin peruntukkan lahan antara lain berdasarkan:
a. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991
tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas
+ 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di
Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT. Gowa
Makassar Tourism Development Corporation;
b. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995
tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991;
untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitas-
fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan
perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry,
marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya.
c. Tindak lanjut yang dilakukan Perseroan atas dugaan tersebut
Jawaban:
Perseroan telah melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka dalam bentuk
siaran pers yang dilakukan pada tanggal 14 November 2025, 17 November 2025 dan 18 November
2025 di media-media pemberitaan.
Page 2
d. Apakah terdapat laporan sehubungan dengan dugaan penyimpangaan izin prinsip tanah
tersebut
Jawaban:
Tidak ada penyimpangan apapun terhadap izin-izin Perseroan.
e. Jika ada, agar dijelaskan materialitas atas nilai laporan tersebut
Jawaban:
Tidak ada.
f. Jika ada, agar dijelaskan dampak laporan tersebut terhadap kinerja operasional dan kinerja
keuangan Perseroan.
Jawaban:
Tidak ada.
g. Jika ada, agar dijelaskan hal-hal yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan
dengan adanya laporan tersebut
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan siaran pers yang berisi tanggapan dan permintaan klarifikasi secara
terbuka kepada pihak yang memberikan pernyataan, namun belum ada tanggapan klarifikasi dari
pihak yang memberikan pernyataan.
h. Upaya hukum yang akan dilakukan oleh Perseroan terkait laporan atau dugaan tersebut.
Jawaban:
Perseroan mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum yang diperkenankan berdasarkan
hukum dan peraturan yang berlaku.
i. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
Jawaban:
Tidak ada.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Tidak ada.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan BEI yang berlaku.
Hormat kami,
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Tubagus Syamsul Hidayat
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PT. Gowa Makassar Tourism Development Corporation
p.1
unresolved
person
Tubagus Syamsul Hidayat
· Sekretaris Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.