Skip to content
Back to announcement

20251120_TLKM_Pemanggilan RUPS_31986818_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                             PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                   PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. TAHUN 2025
                                                                         Tel.39/PR 000/COP-M0000000/2025

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Tahun 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
                        Hari/Tanggal          :   Jum’at, 12 Desember 2025
                        Waktu                 :   14.00 WIB - Selesai
                        Lokasi                :   Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
                                                  Efek Indonesia (“KSEI”)

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan
OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan
secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.

Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh Bisnis
       dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%, sebagai pemenuhan atas
       ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara tersebut merupakan persetujuan aksi korporasi berupa pemisahan tidak murni atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh
bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan 99,99%. Mata Acara atas aksi korporasi ini dilaksanakan berdasarkan
ketentuan:
    i.   Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”); dan
    ii. Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.

Informasi lebih lanjut mengenai rencana aksi korporasi tersebut dapat dilihat dalam Rancangan Pemisahan/ Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi Material yang telah kami umumkan serta dapat diakses melalui
link sebagai berikut https://www.telkom.co.id/sites/hubungan-investor/id_ID/page/informasi-aksi-korporasi-1029.

2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara ini merupakan Agenda Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka:
    1. Penyesuaian terhadap ketentuan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (“UU BUMN”).
    2. Penyesuaian Anggaran Dasar dengan ketentuan Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN dimana terdapat ketentuan mengenai Holding Operasional yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan operasional
         BUMN dan terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelarasan kewenangan antara Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
    3. Penyelarasan terhadap kewenangan antar Organ Perseroan, karena terdapat beberapa ketentuan baru dalam UU BUMN yang perlu dilakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan di AD yang mengadopsi
         pengaturan yang ada di UU BUMN sebelumnya.
Selain itu Mata Acara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
    i.    Pasal 88 ayat (1) UU PT;
    ii. Pasal 42 POJK 15/2020; dan
    iii. Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

3. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya.

Penjelasan:
Mata Acara ini merupakan agenda untuk pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Perseroan Tahun Buku 2026 dari Rapat Umum Pemegang Saham termasuk dengan perubahannya kepada Dewan Komisaris
Perseroan. Mata Acara ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
   i.   Pasal 4C ayat (3) huruf b jo. Pasal 15G ayat (5) dan (6) UU BUMN; dan
   ii. Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
        (“Permen BUMN 2/2023”).

4. Persetujuan Atas Rencana Perseroan Untuk Menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Melaksanakan Penyediaan Layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Selama Periode
       Peralihan.

Penjelasan:
Mata Acara ini merupakan persetujuan atas usulan Perseroan untuk melaksanakan rencana penugasan khusus dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan keberlangsungan layanan digital pemerintah dan menjaga
keutuhan, kedaulatan, dan keamanan data pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode peralihan menuju beroperasinya
Pusat Data Nasional (PDN) secara penuh. Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
    i.   Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 66 ayat (1) UU BUMN;
    ii. Pasal 65 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
         Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/2005”);
         dan
    iii. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 1/2023”).

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
   i.   Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT;
   ii. Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU BUMN;
   iii. PP 45/2005;
   iv. Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
   v. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan
   vi. Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 12 ayat (19), Pasal 23 ayat (6) huruf b serta Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan;.

Catatan:
 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.

  2.     Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
         pada tanggal 19 November 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 19 November 2025 (”Pemegang Saham”).

  3.     Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT
         Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
         a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
         b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
         c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.telkom.co.id untuk memberikan kuasa dan
             suaranya dalam Rapat.
         d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan
             Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.

  4.     Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
         a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 WIB s.d. 14:00 WIB:
            1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
            2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu
                 yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
            3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                 Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
            4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                 batas waktu yang ditentukan.
         b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam
             eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
         c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

  5.     Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id,
         serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.telkom.co.id.
  6.     Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  7.     Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
  8.     Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
  9.     Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-
         undangan yang berlaku.

                                                                                      Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih

                                                                                               Jakarta, 20 November 2025
                                                                                                        Direksi
                                                                                          PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published20 Nov 2025
Pages1
Characters12,655
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×2
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- p.1
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital p.1
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result