Back to announcement
20251120_CRAB_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31986671_lamp1.pdf
Board change Needs review CRABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.925
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali - Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1 - Sumatera Utara — Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan Ii, Medan 20242- Sumatera Utara - Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website :www.tobasurimi.com KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TOBA SURIMI INDUSTRIES TBK No.001/DEKOM/TSI/XI/2025 Seluruh anggota Dewan Komisaris PT Toba Surimi Industries Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, (selanjutnya disebut dengan singkat “Perseroan”), yaitu: 1. Tuan Bintarna Tardy, selaku Komisaris Utama Perseroan 2. Tuan Budi Satria Tardy, selaku Komisaris Perseroan 3. Tuan Purnomo Darmowasito, selaku Komisaris Independen Perseroan Selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”, Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Direktur Utama Perseroan mengusulkan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui pengangkatan Saudari Henny, sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan untuk menggantikan Saudara Sutrisno untuk masa tugas selama 2 (dua) tahun, b. Bahwa merujuk kepada Piagam Audit Satuan Audit Internal Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 56/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Ketua Unit Audit Internal diangkat oleh Direktur Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan memutuskan dengan suara bulat untuk : Menyetujui usulan Direktur Utama untuk mengangkat Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan untuk menggantikan Saudara Sutrisno untuk masa tugas selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatannya oleh Direktur Utama Perseroan. Demikian Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 18 November 2025. Ditandatangani oleh: / / a AN Bintarna Tardy Budi Satria Tardy Purnomo Dirmowasito Komisaris Utama Komisaris Kgrfisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Purnomo Darmowasito
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:47
no text layer - needs OCR