Skip to content
Back to announcement

20251120_CRAB_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31986671_lamp2.pdf

Board change Needs review CRAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.944
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk

)
“ p! Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia
NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1- Sumatera Utara —
Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007
Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242-—
Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332
Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website www.tobasurimi.com

SURAT KEPUTUSAN
NO.001/DIR/TSI/X1/2025

Tentang

Pengangkatan Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal PT Toba Surimi Industries Tbk

Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola
PT Toba Surimi Industries Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), maka diperlukan
suatu Unit Audit Internal yang dipimpin oleh seorang Ketua Unit Audit Internal
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama Perseroan atas persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan.

2. Bahwa Perseroan bermaksud mengangkat Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit
Internal menggantikan Saudara Sutrisno untuk masa tugas selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa untuk pengangkatan Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal,
Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan terlebih
dahulu.

MEMUTUSKAN

Menetapkan Keputusan Direktur Utama Perseroan tentang “Pengangkatan Saudari Henny sebagai
Ketua Unit Audit Internal PT Toba Surimi Industries Tbk”.

1. Mengangkat Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan untuk masa tugas selama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak Direktur Utama
Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.

2. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya sehubungan dengan kegiatan Unit
Audit Internal Perseroan, Ketua Unit Audit Internal Perseroan mengacu kepada Piagam Unit Audit
Internal Perseroan yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan serta Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Surat Keputusan ini.

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian dan akan
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama Perseroan secara tersendiri yang akan merupakan satu
kesatuan dengan Surat Keputusan ini.

Diputuskan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk

Deli Serdang, 18 November 2025

Gindra Tardy
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published20 Nov 2025
Pages1
Characters2,675
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk p.1 ×14
linked person Gindra Tardy p.1
possible person Henny · Ketua p.1 ×7
possible person Sutrisno p.1
unresolved — Tentang Pengangkatan Saudari Henny · Ketua p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:47

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result