Back to announcement
20251120_CRAB_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31986671_lamp2.pdf
Board change Needs review CRABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.944
PT TOBA SURIMI INDUSTRIES Tbk ) “ p! Office : Komplek Cemara Asri Blok C6, No.12, Sampali — Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Indonesia NN Factory : Jl. Pulau Pinang 2, Kawasan Industri Medan II, Saentis-Deli Serdang, Medan 2037 1- Sumatera Utara — Indonesia Telp.62-61 6871022 Fax. 62-61 6871007 Jl. Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kec. Medan Deli, Kawasan Industri Medan I, Medan 20242-— Sumatera Utara — Indonesia Telp. 62-61 6857332 Email :marketing@tobasurimi.id, pt.tobasurimiindustries@gmail.com Website www.tobasurimi.com SURAT KEPUTUSAN NO.001/DIR/TSI/X1/2025 Tentang Pengangkatan Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal PT Toba Surimi Industries Tbk Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola PT Toba Surimi Industries Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), maka diperlukan suatu Unit Audit Internal yang dipimpin oleh seorang Ketua Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Bahwa Perseroan bermaksud mengangkat Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal menggantikan Saudara Sutrisno untuk masa tugas selama 2 (dua) tahun. 3. Bahwa untuk pengangkatan Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal, Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan terlebih dahulu. MEMUTUSKAN Menetapkan Keputusan Direktur Utama Perseroan tentang “Pengangkatan Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal PT Toba Surimi Industries Tbk”. 1. Mengangkat Saudari Henny sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan untuk masa tugas selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak Direktur Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu- waktu. 2. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya sehubungan dengan kegiatan Unit Audit Internal Perseroan, Ketua Unit Audit Internal Perseroan mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal Perseroan yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan serta Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Surat Keputusan ini. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian dan akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama Perseroan secara tersendiri yang akan merupakan satu kesatuan dengan Surat Keputusan ini. Diputuskan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk Deli Serdang, 18 November 2025 Gindra Tardy Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Tentang Pengangkatan Saudari Henny
· Ketua
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:47
no text layer - needs OCR