Skip to content
Back to announcement

20251119_TBIG_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31986440_lamp2.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 45

Page 1
                    TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
I NFORM ASI I NI M ERUPAKAN PERBAI KAN ATAS INFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS YANG TELAH DIUM UM KAN PADA TANGGAL 6 NOVEM BER 202 5. INFORM ASI LENGKAP TERKAI T PENAW ARAN UM UM
TERDAPAT DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.

PENAW ARAN UM UM I NI M ERUPAKAN PENAWAR AN EFEK BERSI FAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN EFEK BERSI FAT UTANG YANG TELAH M ENJADI EFEKTI F.

OTORI TAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TI DAK M EM BERI KAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EFEK I NI, TI DAK JUGA M ENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN I SI I NFORM ASI
TAM BAHAN RI NGKAS I NI . SETI AP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERB UATAN M ELANGGAR HUKUM .

PT TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLI GASI DAN PENJAM I N PELAKSANA EM I SI SUKUK I JARAH BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEM UA I NFORM ASI ATAU FAKTA M ATERI AL, SERTA KEJUJURA N PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI.




                                                                                           PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                       KEGI ATAN USAHA UTAM A
                                            Perusah aan hol di ng da ri grup pe rusah aan yang be rg erak di bi dang peny edi aan j asa t el ekom uni kasi , m enara, j ari ngan f i ber opt i k, l ayanan i nt ern et ,
                                                                                                        pekerj aa n t el ekom uni kasi , i nvest asi dan real est at
                                                                                                            Berkedu dukan di Jak art a Sel at an, I ndonesi a
                                                                                                                             KANTOR PUSAT
                                                                                                               The Converg ence I ndone si a, l ant ai 11
                                                                                                                      Kawasan Rasuna Epi cent rum
                                                                                                   Jl . H. R. Rasuna Sai d, Jakart a Sel at an 12940 - I ndon esi a
                                                                                                 Tel epon : (62 21) 2924 89 00; Faksi m i l i : (62 21) 2157 2015
                                                                                                         E-m ai l : corporat e. sec ret ar y@t ower - ber sam a. com
                                                                                                                         www.t ower-be rsam a. com
                                                                                                                          KANTOR REGI ONAL
                                                         18 kant or re gi onal yang t erl et ak di Banda Aceh, M ed an, Pekanbaru, Pal em bang, Padang, Lam pung, Jak ar t a, Bant en, Bandung,
                                                                        Sem arang, Suraba ya, Denpasa r, Bal i kpapan, Banj ar m asi n, Pont i anak, M anado, M akassar dan Papua
                                                                                                              PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN
                                                                                       OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DI HIM PUN SEBESAR Rp20. 000. 000. 000. 000 (DUA PULUH TRI LI UN RUPI AH) (“OBLI GASI BERKELANJUTAN VII ”)
                                                                                                                                     dan
                                                                                     SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE
                          DENGAN TARGE T SI SA IM BALAN I JARAH YANG AKAN DIHIM PUN SEBESAR Rp8. 000. 000. 000. 000 (DELAPAN TRI LI UN RUPI AH) (“SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I ”)
                                           Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan t el ah m enerbi t kan
                                 obl i gasi sebesa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat us l i m a pul uh m i l i ar Rupi ah) dan sukuk i j arah se besa r Rp750. 000. 000. 000 (t uj uh rat u s l i m a pul uh m il i ar Rupi ah).
                             Dal am rangka Penawar an Um um Berkel anj ut an Obl i gasi Berkel anj ut an VI I dan Sukuk I j arah Berk el anj ut an I t ersebut , Perseroan ak an m enerbi t kan dan m enawa rkan :
                                  OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH POKOK SEBESAR Rp 1. 600. 000. 000. 000
                                                                                              (SATU TRI LI UN ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“OBLI GASI ”)
Obl i gasi i ni dit erbi t kan t anpa warkat dan di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rse n), dal am 2 (dua ) seri yai t u :
Seri A                     :      Jum l ah Pokok Obl i gasi Seri A sebesar Rp 347. 985. 00 0. 000 (t i ga rat us em pat pul uh t uj uh mi l i ar sem bi l an rat us del apan pul uh l i m a j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 5, 50%
                                  (l i m a kom a l i m a nol persen) pe r t ahun dengan j ang ka wakt u 3 (t i ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si ; dan
Seri B                     :      Jum l ah Pokok Obl i gasi S eri B sebesar Rp 1. 252. 015. 000. 000 (sat u t ri l i un dua rat us l i m a pul uh dua m i li ar l i m a bel as j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesa r 5, 85% (l i m a kom a
                                  del apan l i m a persen) pe r t ahun deng an j angka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Bunga Obl i gasi di bayark an set i ap t ri wul an, di m ana Bunga Obl i gasi pert am a akan di baya rka n pada t anggal 4 M aret 2026, sedangkan Bung a Obl i gasi t erakhi r se kal i gus dengan pel un asan Obl i gasi akan di bay ark an
pada t anggal 4 Desem ber 2028 unt u k Obl i gasi Seri A da n t anggal 4 Desem ber 2030 unt uk Obl i gasi Seri B.
                                                                                                                                    dan
                      SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE TAHAP I I TAHUN 2025 DENGAN JUM LAH SI SA IM BALAN I JARAH SEBESAR Rp600. 000. 000. 000
                                                                                                    (ENAM RATUS M I LIAR RUPI AH) (“SUKUK I JARAH”)
Sukuk I j arah i ni di t erbi t kan t anpa warkat , di t awarkan dengan ni l ai 100% (serat us pe rsen ), dal am 2 (dua) s eri , yai t u :
Seri A                     :      Jum l ah Si sa I m bal an I j arah Se ri A sebe sar Rp 200. 00 0. 000. 000 (d ua r at us m i l i ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah seb esa r Rp 11. 000. 000. 000 (s eb el as m i l i ar Rupi ah) p er t ahu n yang
                                  di hi t ung dari j uml ah Si sa Im bal an I j arah Seri A at au sebesar Rp 55. 000. 000 (l i m a pul uh l i m a j ut a Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar Rupi ah) per t ahun, yang berj angka wakt u 3
                                  (t i ga) t ahun sej ak Tang gal Em i si ; dan
Seri B                     :      Jum l ah Si sa Im bal an Ij arah Seri B sebesar Rp 400. 000. 000. 000 (em pat rat us m i li ar Rupi ah) dengan Ci ci l an I m bal an I j arah sebesar Rp 23. 400. 000. 000 (du a pul uh t i ga m i l i ar em pat rat us
                                  j ut a Rupi ah) per t ahun yang di hi t ung dari j uml ah Si sa I m bal an I j arah Seri B at au sebesar Rp 58. 500. 000 (l i m a pul uh del apan j ut a l i m a rat us ri bu Rupi ah) per Rp1. 000. 000. 000 (sat u m i l i ar
                                  Rupi ah) per t ahun, yang be rj ang ka wakt u 5 (l i m a) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Ci ci l an Im bal an I j arah di bayarkan set i ap t ri wul an, di m ana Ci ci l an I m bal an Ij arah pert am a akan di baya rka n pada t anggal 4 M aret 2026, sedangkan Ci ci l an Im bal an I j arah t erakhi r sekal i gus Tan ggal Pel unasan Si s a
I m bal an I j arah akan di bayark an pada t anggal 4 Dese m ber 2028 unt uk Sukuk I j ara h Seri A dan 4 Desem ber 2030 unt uk Sukuk I j ara h Seri B.
   OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I TAHAP I I I DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) DAN/ ATAU SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I TAHAP I I I DA N/ ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JI KA ADA) AKAN
                                                                                                                    DI TETAPKAN KEM UDI AN.

                                                                               PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI TIDAK DI JAM I N DENGAN JAM I NAN KHUSUS, TETAPI DI JAM IN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK M AUPUN BARANG TI DAK
BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI M ENJADI JAM I NAN BAGI PEM EGANG OBLIGASI DAN S UKUK I JARAH I NI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEM EGANG OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN
LAI NNYA BAI K YANG ADA SEKARANG M AUPUN DI KEM U DI AN HARI , KECUALI HAK -HAK KREDI TUR PERSEROAN YANG DI JAM I N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAI K YANG TELAH
ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI . KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM AS I TAM BAHAN.

1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN/ATAU SUKUK I JARAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLI GASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SI SA IM BALAN I JARAH. PERSEROAN M EM PUNYAI HAK UNTUK M EM BERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI
PELUNASAN OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK I JARAH ATAU DI SIM PAN UNTUK KEM UDI AN DI JUAL KEM BALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN M EMPERHATI KAN KETENTUAN DALAM PERJANJI AN
PERW ALI AM ANATAN OBLI GASI DA N PERJANJI AN PERW ALI AM A NATAN SUKUK I JARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI
PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
P E RS E ROAN T I DAK M E L AKUK AN P E M OT ONG AN Z A KA T AT AS CI CI L AN I M BAL AN I JA RAH D AN S I S A I M BAL AN I JARAH.

RI SI KO UTAM A YANG DI HADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDI NG BERGANTUNG PADA PEM BAYARAN DARI PERUSAH AAN ANAK. RI SI KO LAIN YANG M UNGKI N
DI HADAPI OLEH INVESTOR PEM BELI OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH ADALAH TI DAK LI KUI DNYA OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH YANG DI TAW ARKAN DALAM PENAW ARAN UM UM I NI YANG ANTA RA LAIN
DI KARENAKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLIGASI DAN SUKUK I JARAH SEBAGAI I NVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA M ENERBI TKAN SERTI FI KAT JUM BO OBLIGASI DAN SERTI FI KAT JUM BO SUKUK I JARAH DAN DI DAFTARKAN ATAS NAM A PT KUSTODI AN SENTRAL EFEK I NDONESIA (“K SEI ”) DAN
AKAN DI DI STRI BUSI KAN DALAM BENTUK ELEKTRONI K YANG DI ADM I NI STRASI KAN DALAM PENI TI PAN KOLEKTI F DI KSEI.

DALAM RANGKA PENERBI TAN OBLI GASI BERKELANJUTAN VI I DAN SUKUK I JARAH BERKELANJUTAN I , PERSEROAN TELAH M EM PEROLEH HASI L PEM ERI NGKATAN DARI PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA
(“ FI TCH”) DENGAN PERI NGKAT:
                                                                               AA+ ( i d n ) (Doubl e A Pl us )
KETERANGAN LEBI H LANJUT DAPAT DI LI HAT P ADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN.
                                                              OBLI GASI DAN SUKUK I JARAH I NI AKAN DI CATATKAN PADA PT BURSA EFEK I NDONESI A ( “BEI ”).
Para Pen jamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pe laksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Su kuk Ijarah yang namanya tercantum di
                        bawah ini menjamin dengan kesanggupan pen uh ( full commitmen t) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                              PENJA MIN P ELAK SANA E MISI O BLIGAS I DAN PENJA MIN E MISI O BLIGAS I




    PT Indo Premier                   PT Tr imegah Sek uritas                 PT C IMB Niaga            PT D BS Vickers          PT A ld iracita                                                  PT B RI Danareksa                     PT B CA sekuritas
       Sekuritas                          Indones ia Tbk                        Sekuritas            Sekuritas Indon esia     Sekuritas Indon esia                                                    Sekuritas
                                                                       PENJA MIN P ELAK SANA E MISI SU KUK IJARA H DAN PENJ AMIN EMIS I SUK UK IJA RAH




     PT I ndo Prem i er                PT Tri m egah Sekuri tas                   PT CIM B Ni aga                      PT DBS Vi ckers                   PT Al di raci ta Sekuri tas               PT BRI Danareksa                     PT OCBC Sekuri tas
        Sekuri tas                         I ndonesi a Tbk                          Sekuri tas                       Sekuri tas I ndonesi a                     I ndonesi a                            Sekuri tas                           I ndonesi a
                                                                                                                W ALI AM ANAT
                                                                                                    PT Bank Tabungan Negara (Per sero ) Tbk .
                                            Tam bahan I nf orm asi dan/ at au Perbai kan at as I nf orm asi Tam bahan Ri ngkas i ni di t erbi t kan di Jakart a pada t anggal 19 Novem ber 2025.
Page 2
                                                  JADWAL

Tanggal Efektif                                                        :                      26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Ijarah                          :    28 November & 1 Desember 2025
Tanggal Penjatahan                                                     :                  2 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                  4 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik         :                  4 Desember 2025
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI                  :                     5 Desember 2025

                                             PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.

MATA UANG OBLIGASI

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 1.600.000.000.000 (satu triliun enam
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

Seri A         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh
                    miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                    5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                    Tanggal Emisi; dan
Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun dua ratus lima
                    puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
                    koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                    Emisi.




                                                                                                              1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali ( buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat
bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari
bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri
Obligasi adalah sebagai berikut:

         Bunga ke-                           Seri A                                  Seri B
             1                            4 Maret 2026                            4 Maret 2026
             2                            4 Juni 2026                              4 Juni 2026
             3                          4 September 2026                        4 September 2026
             4                          4 Desember 2026                         4 Desember 2026
             5                            4 Maret 2027                            4 Maret 2027
             6                            4 Juni 2027                              4 Juni 2027
             7                          4 September 2027                        4 September 2027
             8                          4 Desember 2027                         4 Desember 2027
             9                            4 Maret 2028                            4 Maret 2028
            10                            4 Juni 2028                              4 Juni 2028
            11                          4 September 2028                        4 September 2028
            12                          4 Desember 2028                         4 Desember 2028
            13                                                                    4 Maret 2029
            14                                                                     4 Juni 2029
            15                                                                  4 September 2029
            16                                                                  4 Desember 2029
            17                                                                    4 Maret 2030
            18                                                                     4 Juni 2030
            19                                                                  4 September 2030
            20                                                                  4 Desember 2030


PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

i.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral,
     Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dala m waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak




                                                                                                          2
Page 4
      atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI
      sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan o leh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
    oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
    pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perser oan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa h ak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.




                                                                                                        3
Page 5
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak .

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

i.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.

ii.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
      periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
      KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda
     yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
    (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
    sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Oblig asi yang mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat diliha t dalam Informasi Tambahan.


                                                                                                            4
Page 6
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan di bidang Pasar Modal.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp826.430.166.926 (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus tiga
puluh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam Rupiah), dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yan g merupakan penggantian dan/atau penambahan
atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH




                                                                                                            5
Page 7
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa ( muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa ( wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah sebesar Rp600.000.000.000
     (enam ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
     (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa ( musta’jir) dan TB bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah k epada Pemegang Sukuk
     Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga hak manfaat
     Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menanda tangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
     menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah ( mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang
     kemudian dialihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites
telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan
memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan
(Objek Ijarah) dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Mo dal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i) perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Ijarah (“RUPSI”);

(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
     adalah dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan



                                                                                                           6
Page 8
(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 13 Jumadil Awal 1447 H atau tanggal 4 November
2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan
           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun yang dihitung
           dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per
           Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 ( tiga) tahun sejak Tanggal
           Emisi; dan
Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dengan
           Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus Rupiah) per
           tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp 58.500.000 (lima puluh
           delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap tr iwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesu dahnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.




                                                                                                            7
Page 9
Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

      Cicilan Imbalan
                                          Seri A                                      Seri B
         Ijarah ke-
            1                          4 Maret 2026                                4 Maret 2026
            2                          4 Juni 2026                                  4 Juni 2026
            3                       4 September 2026                             4 September 2026
            4                        4 Desember 2026                              4 Desember 2026
            5                          4 Maret 2027                                4 Maret 2027
            6                          4 Juni 2027                                  4 Juni 2027
            7                       4 September 2027                             4 September 2027
            8                        4 Desember 2027                              4 Desember 2027
            9                          4 Maret 2028                                4 Maret 2028
           10                          4 Juni 2028                                  4 Juni 2028
           11                       4 September 2028                             4 September 2028
           12                        4 Desember 2028                              4 Desember 2028
           13                                                                      4 Maret 2029
           14                                                                       4 Juni 2029
           15                                                                    4 September 2029
           16                                                                     4 Desember 2029
           17                                                                      4 Maret 2030
           18                                                                       4 Juni 2030
           19                                                                    4 September 2030
           20                                                                     4 Desember 2030


PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

i.      Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

ii.     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
        Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
        Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
        KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
        Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
        tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan kete ntuan KSEI yang berlaku.

iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
    Ijarah.



                                                                                                             8
Page 10
v.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
      memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
      kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

i.    Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
      oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
      Ijarah.

iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
     yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilaku kan oleh Perseroan
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
     dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
     Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
     dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) at au kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Persero an baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.




                                                                                                          9
Page 11
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

i.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib diba yarkan oleh
      Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
      Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
      Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI ses uai dengan Peraturan KSEI.
      Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
      tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
     pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
     Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
    untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertuli s dimaksud harus
    memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
    dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
    oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
    Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
    untuk RUPSI.

v.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“ POJK No.
36/2014”), sebagai berikut:




                                                                                                           10
Page 12
i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
      dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaik an
      kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
      Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S -60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
      2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan S urat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010
      perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
      Saham.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
     Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatak an
     Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
     terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai d engan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
     (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 5 November 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak
     sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
    pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obli gasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch sesuai dengan surat No.
107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk , yang
telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal
Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                  AA+ (idn)
                                              (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.


                                                                                                         11
Page 13
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 .
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahw a:

(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 654/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, Wali Amanat telah
    melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
    dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
    tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 655/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak meran gkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta

(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 656/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025 , Wali Amanat
      mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahua n yang memadai, membidangi
      dan/atau pengalaman di bidang keuangan Syariah.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                         Menara 2 BTN, lantai 8
                                       Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                    Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                     E-mail : trustee.btn@gmail.com
                                       Situs web : www.btn.co.id

                    Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                        Financial Institution & Capital Market Division (FICD)




                                                                                                        12
Page 14
         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH

A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi (“Nilai
Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan untuk :

   sebesar Rp 1.243.075.000.000 atau 78,1% dari Nilai Emisi Obligasi Bersih akan digunakan oleh Perseroan
    untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
    Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A pada tanggal jatuh tempo.

    Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai
    berikut :

    ●   Saldo pokok obligasi terutang per tanggal    :   Rp1.243.075.000.000.
        31 Oktober 2025

    ●   Tingkat suku bunga obligasi                  :   6,45% per tahun.

    ●   Jumlah yang akan dibayarkan                  :   Rp1.243.075.000.000.

    ●   Tanggal jatuh tempo                          :   13 Desember 2025.

    ●   Sisa saldo pokok obligasi terutang setelah   :   Nihil
        pembayaran
    ●   Prosedur dan persyaratan pembayaran          :   pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi
                                                         melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
                                                         pelunasan pokok obligasi.

    ●   Rencana tanggal pembayaran ke KSEI           :   paling lambat tanggal 12 Desember 2025.

●   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
    BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

    Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai berikut :

    ●   Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal    :   Rp1.194.563.050.000.
        31 Oktober 2025

    ●   Tingkat suku bunga                           :   6,50% (reviewable) per tahun.

    ●   Jumlah yang akan dibayarkan                  :   Rp348.544.915.758.

    ●   Tanggal jatuh tempo                          :   10 Desember 2025.

    ●   Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah   :   Rp846.018.134.242.
        pembayaran

    ●   Rencana sumber dana untuk pembayaran         :   kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
        sisa saldo pokok pinjaman terutang               Rp596.720.655.909, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                         pendanaan.

    ●   Prosedur dan persyaratan pembayaran          :   pembayaran tidak dikenakan penalti namun Persero an diwajibkan
                                                         untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                                                         sebelum dilakukan pembayaran kepada BNI.

    ●   Rencana tanggal pembayaran                   :   10 Desember 2025.




                                                                                                                        13
Page 15
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai berikut :

●   Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal     :   Rp1.194.563.050.000.
    31 Oktober 2025

●   Tingkat suku bunga                            :   6,50% (reviewable) per tahun.

●   Jumlah yang akan dibayarkan                   :   Rp596.720.655.909.

●   Tanggal jatuh tempo                           :   10 Desember 2025.

●   Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah    :   Rp597.842.394.091.
    pembayaran

●   Rencana sumber dana untuk pembayaran sisa     :   kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar
    saldo pokok pinjaman terutang                     Rp348.544.915.758, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                      pendanaan.

●   Prosedur dan persyaratan pembayaran           :   pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk
                                                      mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
                                                      melakukan pembayaran kepada BNI.

●   Rencana tanggal pembayaran                    :   10 Desember 2025.


Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                                 PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 milia r dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar.

Sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, Grup Tower Bersama telah melakukan (i)
pencairan pinjaman sebesar Rp4.498,9 miliar; dan (ii) pembayaran pinjaman sebesar Rp5.285,0 mi liar.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$300,0 juta dan Rp1.243,1 miliar, yang terdiri dari surat utang 2026 dan obligasi. Kewajiban ini akan dibayar
dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup
Tower Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                                       14
Page 16
                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. C alon investor
juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir p ada tanggal 30 September 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada
tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2 025 serta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
    diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06 /1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
     opini tanpa modifikasi dan mencantumkan: (i) paragraf “Hal Audit Utama” yang menjelaskan: (a) alasan
     revaluasi menara telekomunikasi merupakan hal yang KAP pertimbangkan sebagai hal paling signifikan
     dalam audit kami atas periode kini dan oleh karena itu merupakan hal audit utama, (b) prosedur audit yang
     telah KAP lakukan untuk merespons hal audit utama tersebut, dan (c) rujuk an pada catatan atas laporan
     keuangan yang menjelaskan hal audit utama tersebut, serta (ii) paragraf “Hal -Hal Lain” yang menjelaskan:
     (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan, dan (ii)
     penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
     sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, s ebagaimana tercantum dalam laporan
      auditor independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117 -2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                            15
Page 17
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                 31 Desember
                                                                        2025 (1)           2024                 2023

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                           835.424        1.481.912              800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                       18.931                  -                5.528
Piutang usaha - pihak ketiga                                                 459.525        1.901.884            1.685.757
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              66.070          37.597                47.979
Pendapatan yang masih harus diterima                                         543.397         645.551               895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka                                           65.591          82.901               101.656
Pajak dibayar dimuka                                                         659.199         436.561               650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan
  dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                           -     243.601               218.826
Total Aset Lancar                                                          2.648.137        4.830.007            4.407.135
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang – pihak berelasi                            154.725          44.254                       -
Aset tetap                                                               35.842.334        36.001.532           36.462.467
Properti investasi                                                           443.475         440.379               469.571
Aset hak guna                                                              3.375.419        3.346.574            3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi                                               13.374          11.099                       -
Uang jaminan                                                                       1.273          1.045                1.009
Aset keuangan derivatif                                                    1.301.318        1.756.261              759.501
Aset pajak tangguhan                                                                632            572                 1.165
Goodwill                                                                     491.954         390.368               390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
  setelah dikurangi bagian lancar                                            335.066         378.677               310.752
 Aset tidak lancar lainnya                                                   111.115         115.578                92.648
Total Aset Tidak Lancar                                                  42.070.685        42.486.339           42.139.843
TOTAL ASET                                                               44.718.822        47.316.346           46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                63.313         106.609               182.971
  Pihak berelasi                                                              10.343              5.019                    -
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                18.058          14.351                13.716
  Pihak berelasi                                                              24.257          20.011                       -
Utang pajak                                                                   45.480         119.554               280.778
Pendapatan yang diterima di muka                                           1.839.981        2.785.411            2.430.631
Beban masih harus dibayar                                                  1.098.323        1.519.977            1.475.123
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                             21.976          13.688               103.805
  Utang obligasi                                                           8.766.121       10.787.381            5.960.331
  Utang bank                                                               4.919.239        7.928.858            4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek                                           16.807.091        23.300.859           15.132.923




                                                                                                                         16
Page 18
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 September                     31 Desember
                                                                               2025 (1)               2024                 2023

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                                    10.163               14.646              356.394
  Utang obligasi                                                                11.575.653            12.550.230           17.868.137
  Utang bank                                                                      4.657.151              678.675              627.160
  Sukuk ijarah                                                                      744.098                     -                     -
Liabilitas pajak tangguhan                                                           79.460               73.147               79.448
Provisi jangka panjang                                                              117.273              111.781               99.208
Liabilitas imbalan kerja                                                             27.021               21.485               22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                 17.210.819            13.449.964           19.053.028
TOTAL LIABILITAS                                                                34.017.910            36.750.823           34.185.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                 453.140              453.140              453.140
Saham treasuri                                                                    (679.501)             (552.062)             (41.015)
Tambahan modal disetor                                                            1.608.572            1.608.572            1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                                     2.475.400            2.971.156            4.648.810
Saldo laba
  Cadangan wajib                                                                     64.500               64.000               63.600
  Belum ditentukan penggunaannya                                                  6.109.036            5.352.815            4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
    entitas induk                                                               10.031.147             9.897.621           11.714.094
Kepentingan non-pengendali                                                          669.765              667.902              646.933
TOTAL EKUITAS                                                                   10.700.912            10.565.523           12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    44.718.822            47.316.346           46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                    berakhir pada tanggal 30 September                     31 Desember
                                                         2025 (1)              2024 (1)               2024                 2023
Pendapatan                                                     5.162.758         5.126.850             6.867.339            6.640.645
Beban pokok pendapatan                                    (1.460.462)           (1.447.533)           (1.941.212)          (1.902.397)
Laba bruto                                                     3.702.296         3.679.317             4.926.187            4.738.248
Beban usaha                                                    (441.110)          (437.969)             (607.431)           (504.176)
Laba usaha                                                     3.261.186         3.241.348             4.318.756            4.234.072
Pendapatan keuangan                                              49.256              23.441               30.993               20.289
Beban keuangan
  Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah                   (1.441.974)           (1.387.178)           (1.871.178)          (1.696.345)
  Lainnya                                                      (104.877)          (134.090)             (177.059)           (129.245)
Lainnya
  Pendapatan                                                        7.398                 6.495           37.939                  2.247
  Beban                                                        (104.357)           (93.839)             (222.168)             (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak




                                                                                                                                    17
Page 19
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                              berakhir pada tanggal 30 September                 31 Desember
                                                  2025 (1)           2024 (1)               2024                 2023
  penghasilan                                       1.666.632          1.656.177             2.117.283            2.370.238
Beban pajak final                                    (471.711)          (386.888)             (640.733)           (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan                      1.194.921          1.269.289             1.476.550            1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini                                                  (39.918)           (55.704)              (63.386)           (100.029)
Tangguhan                                               (6.253)            (4.902)                 9.871            (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto                        (46.171)           (60.606)              (53.515)           (182.825)
Laba periode/tahun berjalan                         1.148.750          1.208.683             1.423.035            1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Defisit revaluasi                                  (418.281)          (616.596)           (1.600.768)           (212.844)
  Laba (rugi) atas pengukuran kembali
       liabilitas imbalan kerja                                  -                  -              6.678             (1.643)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi
  Selisih translasi mata uang asing                              -              (687)           (7.965)              (1.683)
  Perubahan lindung nilai arus kas                      96.405            269.043              189.556              659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                       826.874            860.443               10.536            2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                             1.108.292          1.167.384             1.361.624            1.560.307
  Kepentingan non-pengendali                            40.458             41.299               61.411               61.387
Total                                               1.148.750          1.208.683             1.423.035            1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                790.301            817.664              (61.744)           2.011.244
  Kepentingan non-pengendali                            36.573             42.779               72.280               53.758
Total                                                  826.874            860.443               10.536            2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  entitas induk (nilai penuh)                                49,67              51,63              60,38                69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                                          18
Page 20
Data Keuangan Lainnya

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                            31 Desember
                                                     2025                  2024              2024                 2023
EBITDA (1)                                             4.447.914            4.403.339         5.869.273            5.727.650
Belanja Modal                                          1.624.196            2.086.707         2.535.195            2.740.238
Pinjaman Bersih (2)                                  30.096.041            28.171.428        30.716.985           28.684.716
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
     Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.

Rasio-Rasio Penting

                                                            30 September                            31 Desember
                                                     2025                  2024              2024                 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                               0,7% (1)             3,5% (1)               3,4%                 1,8%
Laba bruto                                               0,6% (1)             2,7% (1)               4,0%                (0,1%)
Laba usaha                                               0,6% (1)             1,1% (1)               2,0%                (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan                             (5,0)% (1)            3,8% (1)          (12,3%)                  (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                        (3,9)% (1)          105,4% (1)          (99,5%)             (474,6%)
EBITDA                                                   1,0% (1)             2,7% (1)               2,5%                 1,2%
Total aset                                              (5,5)% (2)           (0,7)% (3)              1,7%                 8,5%
Total liabilitas                                        (7,4)% (2)           (0,5)% (3)              7,5%                 6,9%
Total ekuitas                                            1,3% (2)            (1,2)% (3)         (14,5%)                  13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                     71,7%                 71,8%             71,7%                71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                     63,2%                 63,2%             62,9%                63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                    22,3%                 23,6%             20,7%                24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                     16,0%                 16,8%              0,2%                31,1%
EBITDA / Pendapatan                                         86,2%                 85,9%             85,5%                86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas            10,7% (4)             9,9% (4)              13,5%                13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                   2,6 (4)           2,6% (4)               3,0%                 3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek           0,2x                  0,2x              0,2x                  0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                             3,2x                  2,8x              3,5x                  2,8x
Total liabilitas / Total aset                                0,8x                  0,7x              0,8x                  0,7x
Interest coverage ratio (5)                                  2,8x                  3,1x              3,1x                  3,4x
Debt coverage service ratio (6)                             0,4x (7)           0,3x (7)      0,3x               0,5x
Catatan:
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
     pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


                                                                                                                            19
Page 21
Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman


                                                                                         Persyaratan     30 September
                                                                                          Keuangan           2025
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                 maksimum 5,0x             na (1)
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 50%            84,74%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                      maksimum 3,75x           1,36x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 70%            90,28%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 2,0x            2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 1,5x            0,59x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                  maksimum 3,5x            1,36x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 1,1x            2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                                   maksimum 2x             0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 2,0x            0,59x
  Debt Service Coverage Ratio                                                            minimum 1,1x            2,77x
   Rasio top tier revenue                                                                minimum 50%            90,28%
Catatan:
(1) tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih ( net cash).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan.

                                         ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

HASIL KEGIATAN OPERASIONAL

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 4

Pendapatan. Pendapatan naik sebesar 0,7% menjadi Rp5.162,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp5.126,9 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan penyewa organik . Jumlah sites telekomunikasi Grup Tower
Bersama meningkat menjadi 24.318 per 30 September 2025 dari 23.681 per 30 September 2024, dan jumlah
penyewaan meningkat menjadi 42.771 per 30 September 2025 dari 42.546 per 30 September 2024. Rasio
kolokasi turun menjadi 1,76x per 30 September 2025 dari 1,80x per 30 September 2024.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 0,9% menjadi Rp1.460,5 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp1.447,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan aset hak-guna.

     Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 2,4% menjadi Rp588,6 miliar untuk periode
     9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp603,2 miliar untuk
     periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara
     telekomunikasi dan penyewaan yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

     Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 10,3% menjadi Rp393,0 miliar
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp356,3
     miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites

                                                                                                                    20
Page 22
    menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 4,3% menjadi Rp212,4
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya
    Rp221,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup
    Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
    klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.

    Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 9,7% menjadi Rp107,7 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp98,2 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik .

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,8% menjadi Rp38,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp40,8 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 46,0% menjadi Rp22,6 miliar untuk periode 9
    (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp41,8 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama tahun
    2025.

    Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,5% menjadi Rp28,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp29,3 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya
    premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,1% menjadi Rp19,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp21,8 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemaikaian listrik yang menjadi beban Grup Tower
    Bersama.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 4,7% menjadi Rp9,2
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya
    Rp9,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4, terutama disebabkan oleh aset menara bergerak
    yang telah habis umur ekonomisnya pada periode 9 (sembilan) bulan pertama tahu n 2025.

    Lain-lain. Beban lain-lain naik sebesar 63,0% menjadi Rp39,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp24,4 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya
    penyediaan bandwidth, dan biaya iuran dan donasi

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama naik sebesar
0,6% menjadi Rp3.702,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya Rp3.679,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4.

Beban usaha. Beban usaha naik sebesar 0,7% menjadi Rp441,1 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp438,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama dikarenakan oleh beban penyusutan dan beban manfaat karyawan. Beban penyusutan
meningkat sebesar 35,3% menjadi Rp58,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dari sebelumnya Rp43,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama
dikarenakan penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat
FTTT. Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 19,3% menjadi Rp16,5 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp13,8 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama dikarenakan tambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan
permanen.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama naik
sebesar 0,6% menjadi Rp3.261,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dari sebelumnya Rp3.241,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.



                                                                                                          21
Page 23
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan naik sebesar 110,1% menjadi Rp49,3 miliar untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp23,4 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata -rata yang lebih tinggi selama
periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2025.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 4,0% menjadi Rp1.442,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.387,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024,
sejalan dengan perolehan pinjaman baru.

Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - Lainnya menurun sebesar 21,8% menjadi Rp104,9 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp134,1 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh pembebanan langsung biaya pinjaman
Perseroan.

Lainnya - Pendapatan. Lainnya - Pendapatan meningkat sebesar 13,9% menjadi Rp7,4 miliar untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan oleh pemulihan atas pengakuan berdasarkan kerugian
kredit ekspektasian sepanjang umurnya pada akhir periode pelaporan.

Lainnya - Beban. Lainnya - Beban meningkat sebesar 11,2% menjadi Rp104,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp93,8 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama dikarenakan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi dan penurunan
beban pajak penghasilan dari periode sebelumnya.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 0,6% menjadi
Rp1.666,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari
sebelumnya Rp1.656,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4.

Beban pajak final. Beban pajak final naik sebesar 21,9% menjadi Rp471,7 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp386,9 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewa an
yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari
nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan turun sebesar 5,9% menjadi Rp1.194,9 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp1.269,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2024.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 23,8% menjadi Rp46,2 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp60,6 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2024.

    Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 28,3% menjadi Rp39,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp55,7 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi pendapatan sewa menara yang dikenakan
    pajak penghasilan yang bersifat final sehubungan dengan penerapan PP No. 34/2017.

    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan naik sebesar 27,6% menjadi Rp6,3 miliar untuk periode 9
    (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp4,9 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2024, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer
    atas penyusutan serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk . Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun
sebesar 5,1% menjadi Rp1.108,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.167,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.



                                                                                                         22
Page 24
Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non -pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non -
pengendali turun sebesar 2,0% menjadi Rp40,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp41,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,0% menjadi Rp1.148,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.208,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain naik sebesar 7,6% menjadi Rp(321,9) miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp(348,2)
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya defisit
revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.

    Defisit revaluasi. Defisit revaluasi turun sebesar 32,2% menjadi Rp418,3 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp616,6 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2024, berdasarkan perhitungan manajemen.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 64,2% menjadi Rp96,4
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya
    Rp269,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak
    lindung nilai selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 202 5.

Total penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, total
penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 3,9% menjadi Rp826,9 miliar untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dari sebelumnya Rp860,4 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024.

ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 5,5% menjadi Rp44.718,8
miliar dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut
terutama berasal penurunan piutang usaha – pihak ketiga dan kas dan setara kas.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 45,2% menjadi
Rp2.648,1 miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.830,0 miliar,
terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas dan piutang usaha - pihak ketiga. Kas dan setara kas
turun sebesar 43,6% menjadi Rp835,4 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp1.481,9 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank dan utang obligasi. Piutang
usaha - pihak ketiga turun sebesar 75,8% menjadi Rp459,5 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari
Rp1.901,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Grup Tower Bersama secara konsisten menerapkan
kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap
kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 September 2025, 86,5%
dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk dalam kategori belum jatuh tempo. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan pajak dibayar dimuka sebesar 51,0% menjadi Rp659,2 miliar pada tanggal
30 September 2025 dari Rp436,6 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama timbul dari pajak
penghasilan pasal 28.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 1,0% menjadi
Rp42.070,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp42.486,3
miliar, terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan derivatif. Aset keuangan derivatif turun sebesar
25,9% menjadi Rp1.301,3 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp1.756,3 miliar pada tanggal
31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama periode 9 (sembilan)
bulan pertama tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan piutang lain-lain jangka
panjang – pihak berelasi sebesar 249,6% menjadi Rp154,7 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp44,3
miliar pada tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh piutang yang timbul dari CSA dan Telinco.


                                                                                                           23
Page 25
Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 7,4% menjadi Rp34.017,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank yang sebagian di -offset
dengan peningkatan utang bank setelah dikurangi bagian lancar.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 27,9%
menjadi Rp16.807,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utank bank.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan bagian lancar atas liabilitas sewa sebesar 60,5%
menjadi Rp22,0 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp13,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 naik sebesar 28,0%
menjadi Rp17.210,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank – setelah dikurangi bagian lancar
sebesar 586,2% menjadi Rp4.657,2 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal
31 Desember 2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2025.

Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu
memenuhi seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya ( total
debt at hedged rate) terhadap EBITDA kuartal ketiga tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,9x, jauh di bawah
pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya
terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih
memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan
surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 naik sebesar 1,3% menjadi Rp10.700,9
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.

LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan
kolokasi. Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman
bank serta surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan
pinjaman bank untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan
menara dan/atau portofolio sites mereka. Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki
sumber likuiditas material yang belum digunakan sebesar US$293,7 juta dan Rp11.43 6,5 miliar, yang terdiri
dari (i) sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp835,4 miliar; dan (ii) sumber
likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US293,7 juta dan Rp10.601,1
miliar.

Sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 30 September 2025, Grup Tower Bersama mencatatkan debt
coverage service ratio di bawah 1x dikarenakan Grup Tower Bersama menggunakan porsi pendanaan jangka
pendek yang lebih besar dibandingkan fasilitas pinjaman jangka panjang dalam rangka meningkatkan efisiensi
biaya keuangan. Rasio tersebut tidak berdampak terhadap Perseroan karena tidak termasuk dalam
pembatasan rasio keuangan yang diwajibkan oleh fasilitas pinjaman bank, surat utang , obligasi maupun suku
ijarah. Selain itu, pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari perjanjian sewa jangka panjang atas
penyewaan sites Grup Tower Bersama, sehingga memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan


                                                                                                          24
Page 26
yang berulang (recurring). Jangka waktu perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, di mana
jangka waktu perjanjian penyediaan akses IBS umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30
September 2025, pinjaman bersih Grup Tower Bersama, di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah
dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung nilainya, adalah Rp29.482 miliar, sedangkan
pendapatan kontrak yang masih akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan adalah Rp36.198,5
miliar dengan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,5
tahun. Perseroan juga didukung oleh sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum
dicairkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal ker ja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya
likuiditas Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal,
Grup Tower Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses
pendanaan dari pasar modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai,
termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan
membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta
likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan
berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yan g dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.

IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
penghasilan.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5, arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas operasi Perseroan naik sebesar 6,8% menjadi Rp4.235,9 miliar dari sebelumnya Rp3.966,8 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan
sebesar 7,4% menjadi Rp5.769,0 miliar dari sebelumnya Rp5.373,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2024. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan meningkatnya pembayaran kas ke pemasok sebesar 40,1%
menjadi Rp850,2 miliar dari sebelumnya Rp606,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset tetap termasuk
akuisisi sites telekomunikasi, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan penambahan
aset keuangan.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp1.789,7 miliar dan Rp2.094,2 miliar
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5 dan 2024,
yang terutama terdiri dari penambahan aset hak guna dan aset tetap.




                                                                                                            25
Page 27
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 202 5, arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan naik sebesar 48,6% menjadi Rp3.099,3 miliar di sebelumnya Rp2.085,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang
obligasi sebesar Rp53.966,1 miliar dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan utang obligasi
sebesar Rp1.750,7 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan pinjaman jangka panjang
sebesar Rp45.550,7 miliar dan penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp6.968,3 miliar.

              KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untu k periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan.

            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap
I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggara n
Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“ Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“ RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara
lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama terseb ut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar -benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi.

Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                                                          26
Page 28
       Tanggal                                                     Keterangan
    September 2025     - Perseroan melalui TB, Perusahaan Anak, melakukan pengambilalihan sejumlah 183.492 saham
                         PT Dutakom Wibawa Putra (“DNET”) yang merupakan 72% dari modal ditempatkan dan disetor dalam
                         DNET pada tanggal 8 September 2025. Pengambilalihan tersebut merupakan pelaksanaan jual beli
                         berdasarkan: (i) Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Carolin
                         Tjahjaningsih, (ii) Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Djarino
                         Gondo Kusumo, (iii) Akta Jual Beli Saham No. 25 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan
                         Sugiarto Gondo Kusumo, (iv) Akta Jual Beli Saham No. 26 tanggal 8 September 2025 antara TB
                         dengan Gondo Kusumo, dan (v) Akta Jual Beli Saham No. 27 tanggal 8 September 2025 antara TB
                         dengan Lydiawati Liem, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
                         M.Kn., Notaris di Kota Surabaya

     Oktober 2025      - Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ ACRA”)
                         Singapura pada tanggal 26 Oktober 2025 dan didukung dengan informasi profil perusahaan yang
                         dimohonkan melalui ACRA pada tanggal 3 November 2025 , nama TBG Global Pte. Ltd. telah dihapus
                         dari daftar perusahaan.
                       - Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah menjual saham hasil pembelian kembali sebanyak
                         350.330.400 saham kepada BDIA dengan harga penjualan Rp2.138 per saham. Penjualan saham hasil
                         pembelian kembali tersebut telah diumumkan oleh Perseroan melalui website Perseroan dan Bursa
                         Efek serta telah disampaikan kepada OJK melalui Surat Laporan Informasi atau Fakta Material No.
                         5627/TBIG-TBI-00/CSI/05/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sebagai akibat dari penjualan ini,
                         kepemilikan BDIA di Perseroan meningkat menjadi 8 1,29% dari seluruh saham yang mempunyai hak
                         suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan hal ini tidak merubah pihak pengendali Perseroan
                         maupun pihak penerima manfaat akhir Perseroan.

                       - Pada tanggal 29 Oktober 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                         Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan ( buyback) dalam kondisi pasar yang
                         berfluktuasi secara signifikan. Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian k embali saham
                         Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak -banyaknya
                         158.000.000 saham atau sebesar-besarnya 0,7% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
                         penuh dalam Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap unt uk periode 3 (tiga) bulan terhitung
                         sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026. Pelaksanaan pembelian kembali
                         saham akan mengacu pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
                         Kinerja Stabilitas Pasar Modal pada Kondi si Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“ POJK No.
                         13/2023”) jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
                         oleh Perusahaan Terbuka jo. Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
                         Bursa Karbon No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
                         Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
                         Berfluktuasi secara Signifikan. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli
                         kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/2023. Sampai
                         dengan tanggal 4 November 2025, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak
                         9.213.300.


STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Oktober 2025
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                                                                                        27
Page 29
 Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                  %
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                                                72.100.600.000                  1.442.012.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.            18.418.171.023                    368.363.420.460      81,29%
   PT Wahana Anugerah Sejahtera                              2.122.271.590                     42.445.431.800       9,37%
   Edwin Soeryadjaya                                           71.585.630                       1.431.712.600       0,32%
   Hardi Wijaya Liong                                          68.359.905                       1.367.198.100       0,30%
   Budianto Purwahjo                                             5.025.000                          100.500.000     0,02%
   Herman Setya Budi                                             4.625.000                           92.500.000     0,02%
   Helmy Yusman Santoso                                          3.125.000                           62.500.000     0,01%
   Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                      1.963.836.297                     39.276.725.940       8,67%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 22.656.999.445                    453.139.988.900     100,00%
 Saham Dalam Portepel                                       49.443.600.555                    988.872.011.100


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU -0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        :        Edwin Soeryadjaya
Komisaris                                 :        Verena Lim
Komisaris Independen                      :        Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                      :        Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                         :        Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                   :        Hardi Wijaya Liong
Direktur                                  :        Budianto Purwahjo
Direktur                                  :        Helmy Yusman Santoso
Direktur                                  :        Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.




                                                                                                                       28
Page 30
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut:

                                                          Tahun                   Tahun            Kepemilikan (%)
           Nama                                                       Tahun
 No.                  Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara     Secara Tidak
        Perusahaan                                                   Pendirian
                                                        Perseroan                Komersial    Langsung      Langsung
 1.    TI            KBLI No. 42206         Jakarta        2004        1999        1999        99,50%           -
                     (Konstruksi Sentral    Selatan
                     Telekomunikasi)
 2.    UT            KBLI No. 42206         Jakarta       2005         2004        2004        99,90%     0,10% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                            TB
                     Telekomunikasi)
 3.    BT            KBLI No. 42206         Jakarta       2005         2005        2006           -      89,90% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                      UT dan 10,10%
                     Telekomunikasi)                                                                       melalui TB
 4.    TB            KBLI No. 42206         Jakarta       2006         2006        2006        99,99%    0,01% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TO
                     Telekomunikasi),
                     KBLI No. 61100
                     (Aktivitas
                     Telekomunikasi
                     Dengan Kabel), KBLI
                     No. 68111 (Real
                     Estate Yang Dimiliki
                     Sendiri Atau
                     Disewa), KBLI No.
                     61921 (Internet
                     Service Provider)
 5.    TK            KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2009        2009        0,02%     99,98% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TB
                     Telekomunikasi)
 6.    PMS           KBLI No. 42206         Jakarta       2009         2003        2003        0,01%     99,99% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TB
                     Telekomunikasi)
 7.    Mitrayasa     KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2004        2004           -      70,00% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                      TB dan 30,00%
                     Telekomunikasi)                                                                      melalui SKP
 8.    MSI           KBLI No. 64200         Jakarta       2010         2010        2010        98,74%    1,26% melalui
                     (Aktivitas             Selatan                                                           TB
                     Perusahaan
                     Holding)

 9.    SKP           KBLI No. 42206         Jakarta       2010         1999        1999           -      99,71% melalui
                     (Konstruksi Sentral    selatan                                                           MSI
                     Telekomunikasi)
 10.   TO            KBLI No. 64200         Jakarta       2007         2006        2006        99,90%           -
                     (Aktivitas             Selatan
                     Perusahaan Holding)
 11.   Balikom       KBLI No. 42206         Jakarta       2008         2003        2003        0,01%     99,99% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TO
                     Telekomunikasi)
 12.   Triaka        KBLI No. 42206         Jakarta       2009         2009        2009        90,00%    10,00% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TB
                     Telekomunikasi)
 13.   SMI           KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2011        2012        70,03%    29,97% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           SKP
                     Telekomunikasi)
 14.   MBT           KBLI No. 42206         Jakarta       2013         2013        belum       99,99%     0,01% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                              beroperasi                    TB
                     Telekomunikasi)
 15.   JPI           KBLI No. 42206         Jakarta       2016         2015        2016        0,08%     83,36% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Pusat                                                             TB
                     Telekomunikasi)
 16.   GHON          KBLI No. 42206         Jakarta       2018         2001        2001        50,43%           -
                     (Konstruksi Sentral    Barat
                     Telekomunikasi)
 17.   GOLD          KBLI No. 64200         Jakarta       2018         1995        1995        51,09%           -
                     (Aktivitas             Selatan
                     Perusahaan Holding)
 18.   PKP           KBLI No. 42206         Jakarta       2018         2013        2013           -      99,99% melalui
                     (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          GOLD


                                                                                                                     29
Page 31
                                                            Tahun                   Tahun           Kepemilikan (%)
           Nama                                                         Tahun
 No.                   Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara     Secara Tidak
        Perusahaan                                                     Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung      Langsung
                      Telekomunikasi),
                      KBLI No. 61100
                      (Aktivitas
                      Telekomunikasi
                      dengan Kabel)
19.    Unicom         KBLI No. 61100          Jakarta       2022         2020        2021          -      80,00% melalui
                      (Aktivitas              Barat                                                            UT
                      Telekomunikasi
                      dengan Kabel)
20.    GPS            KBLI No. 61100          Tangerang     2023         2018        2021          -      80,00% melalui
                      (Aktivitas              Selatan                                                         GHON
                      Telekomunikasi
                      dengan Kabel)
21.    DNET           KBLI No. 61921          Kota          2025         1997        1997          -      72,00% melalui
                      (Internet Service       Surabaya                                                         TB
                      Provider), KBLI
                      46511 (Perdagangan
                      Besar Komputer dan
                      Perlengkapan
                      Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1.     Telinco        KBLI No. 42206          Kabupaten     2024         2023        2024          -      46,67% melalui
                      (Konstruksi Sentral     Tangerang                                                        MSI
                      Telekomunikasi),
                      KBLI No. 42101
                      (Konstruksi
                      Bangunan Sipil
                      Jalan)
2.     CSA            KBLI No. 33119          Kabupaten     2024         2006        2006          -      40,00% melalui
                      (Reparasi Produk        Tangerang                                                        MSI
                      Logam Pabrikasi
                      Lainnya), KBLI No.
                      63111 (Aktivitas
                      Pengolahan Data),
                      KBLI No. 46599
                      (Perdagangan Besar
                      Mesin, Peralatan,
                      dan Perlengkapan
                      Lainnya), KBLI No.
                      78300 (Penyediaan
                      Sumber Daya
                      Manusia dan
                      Manajemen Fungsi
                      Sumber Daya
                      Manusia), KBLI
                      No.70209 (Aktivitas
                      Konsultasi
                      Manajemen
                      Lainnya), KBLI No.
                      33111 (Reparasi
                      Produk Logam Siap
                      Pasang Untuk
                      Bangunan, Tangki,
                      Tandon Air dan
                      Generator Uap),
                      KBLI No. 62024
                      (Aktivitas Konsultasi
                      dan Perancangan
                      Internet of Things
                      [IoT]), KBLI No.
                      42101 (Konstruksi
                      Bangunan Sipil
                      Jalan), KBLI No.
                      43212 (Instalasi
                      Telekomunikasi),
                      KBLI No. 43120
                      (Penyiapan Lahan),
                      KBLI No. 43213
                      (Instalasi
                      Elektronika), KBLI
                      No. 42206
                      (Konstruksi Sentral


                                                                                                                     30
Page 32
                                                            Tahun                   Tahun           Kepemilikan (%)
            Nama                                                        Tahun
  No.                    Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara     Secara Tidak
         Perusahaan                                                    Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung      Langsung
                        Telekomunikasi)
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.


KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi,investasi, dan saat ini merupakan salah satu perusahaan
menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha utama Grup
Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan In-
Building System (“IBS”) milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat
perbelanjaan yang terletak pada wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan
mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama
mengoperasikan sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan
109 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan
sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 84,7% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 berasal dari
penyewaan menara telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Seluler, PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom
Sejahtera Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan
akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan
jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata -rata sisa periode perjanjian
sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan
kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan se besar Rp36.198,5 miliar.
Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space, serat optik, dan properti investasi masing-
masing memberikan kontribusi sebesar 90,8%, 9,1%, dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan da tang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 18,5% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus k as dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena

                                                                                                                     31
Page 33
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan -kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau
mencapai 86,2%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak
di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan
Anak.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.       Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh ( full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                      Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                                Seri A             Seri B                 Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas               76.000.000.000    165.015.000.000       241.015.000.000    15,06%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     77.985.000.000    125.000.000.000       202.985.000.000    12,69%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                 90.000.000.000    160.000.000.000       250.000.000.000    15,62%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      61.000.000.000    125.000.000.000       186.000.000.000    11,63%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       23.000.000.000     85.000.000.000       108.000.000.000     6,75%

 6.      PT BRI Danareksa Sekuritas              20.000.000.000     92.000.000.000       112.000.000.000     7,00%

 7.      PT BCA Sekuritas                                     -    500.000.000.000       500.000.000.000    31,25%

Jumlah                                          347.985.000.000   1.252.015.000.000   1.600.000.000.000    100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT BCA Sekuritas.




                                                                                                                 32
Page 34
B.       Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah y ang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                            Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                                      Seri A             Seri B                 Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas                     30.000.000.000    164.000.000.000       194.000.000.000    32,33%

 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           57.000.000.000     89.000.000.000       146.000.000.000    24,34%

 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                       22.000.000.000     21.000.000.000        43.000.000.000     7,17%

 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            17.000.000.000     21.000.000.000        38.000.000.000     6,33%

 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             50.000.000.000     63.000.000.000       113.000.000.000    18,83%

 6.      PT BRI Danareksa Sekuritas                    24.000.000.000     16.000.000.000        40.000.000.000     6,67%

 7.      PT OCBC Sekuritas Indonesia                                -     26.000.000.000        26.000.000.000     4,33%

Jumlah                                                200.000.000.000    400.000.000.000       600.000.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak se bagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Af iliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

                                LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum                          : Umbra Partnership
Notaris                                  : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat                              : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek              : PT Fitch Ratings Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                                                                                       33
Page 35
                  TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obliga si hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak -hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obl igasi yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
     yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan me mperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                                                                            34
Page 36
3.      P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/pa spor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan ala mat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 28 November & 1 Desember 2025 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan di penuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 2 Desember 2025.




                                                                                                         35
Page 37
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak lang sung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2025 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                            Bank Permata
                                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                                              No. Rekening : 0701392302
                                                            A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Rakyat Indonesia
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                           No. Rekening : 067101000645304
                                                      A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                            Bank CIMB Niaga
                                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                                            No. Rekening : 800163442600
                                                            A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                    Bank DBS
                                                            Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                              No. Rekening : 3320132572
                                                       A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia


PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                   Bank Sinarmas
                                                                 Cabang KFO Thamrin
                                                              No. Rekening : 0055054363
                                                        A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia




                                                                                                      36
Page 38
PT BRI Danareksa Sekuritas                                        Bank Rakyat Indonesia
                                                               Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                           No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
                                                            A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT BCA Sekuritas                                                    Bank Central Asia
                                                                     Cabang Thamrin
                                                               No. Rekening : 2061206223
                                                                 A/n : PT BCA Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                           Bank UOB Indonesia
                                            Cabang UOB Plaza
                                        No. Rekening: 3273031772
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pem bayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.     P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen p embayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.



                                                                                                         37
Page 39
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibaya r, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

B.       TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.   P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Serti fikat Jumbo
     Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Reke ning;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
     berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
     RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
     sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ma upun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
     Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialih kan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

                                                                                                           38
Page 40
2.      P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.      P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijar ah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPSI.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 28 November & 1 Desember 2025 sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.




                                                                                                         39
Page 41
8.      P ENJATAHAN S UKUK I JARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 2 Desember 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersa ngkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2025 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah i ni :

PT Indo Premier Sekuritas                                         Bank Permata Syariah
                                                                Cabang Sudirman Jakarta
                                                               No. Rekening : 0701575830
                                                             A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                              Bank Permata Syariah
                                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                              No. Rekening : 00970613161
                                                       A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                             Bank CIMB Niaga
                                                               Cabang Graha CIMB Niaga
                                                             No. Rekening : 860008298400
                                                             A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                          Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                   Cabang Jatinegara
                                                               No. Rekening : 2700005359
                                                        A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia




                                                                                                        40
Page 42
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                  Bank Nano Syariah
                                                             Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                               No. Rekening : 9930048938
                                                         A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                          Bank Muamalat
                                                                   Cabang Sudirman
                                                              No. Rekening : 301-0070250
                                                           A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                        Bank OCBC NISP
                                                            Cabang Wisma Presisi Jakarta
                                                            No. Rekening : 576810018191
                                                          A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat -
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                            Bank BCA Syariah
                                            Cabang Jatinegara
                                        No. Rekening: 0018989087
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing -masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Suk uk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.




                                                                                                      41
Page 43
11.       P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesa nan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pe ngembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distrib usi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) sebesar Rp180.556 (seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan Rp190.278 (seratus sembilan puluh ribu dua ra tus tujuh puluh delapan Rupiah) per
hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                               DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 28
November & 1 Desember 2025, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah :

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

              PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

      Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10             Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
                 Telp. : (62 21) 5088 7168                          Telp. : (62 21) 2924 9088
                 Faks. : (62 21) 5088 7167                          Faks. : (62 21) 2924 9150
             E-mail : fixed.income@ipc.co.id                        E-mail : fit@trimegah.com
                   www.indopremier.com                                 www.trimegah.com




                                                                                                        42
Page 44
          PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
            Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
  E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                          E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com.id

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BRI Danareksa Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                            Gedung BRI II, lantai 23
               Jl. Fachrudin No. 19                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                   Jakarta 10250                                      Jakarta 10210
             Telp. : (62 21) 3970 5858                          Telp. : (62 21) 5091 4100
             Faks. : (62 21) 3970 5850                          Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan            E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
           fixedincome@aldiracita.com                      www.bridanareksasekuritas.co.id
                www.aldiracita.com
                                         PT BCA Sekuritas

                              Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
                                       Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                 Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                                     Telp. : (62 21) 2358 7222
                               Faks. : (62 21) 2358 7250/7290/7300
                                 E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
                                      www.bcasekuritas.co.id




                                                                                                    43
Page 45
      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10              Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                       Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                           Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                           Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                         E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                  www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
            Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
  E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                          E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com.id

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BRI Danareksa Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                             Gedung BRI II, lantai 23
               Jl. Fachrudin No. 19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                   Jakarta 10250                                      Jakarta 10210
             Telp. : (62 21) 3970 5858                           Telp. : (62 21) 591 4100
             Faks. : (62 21) 3970 5850                           Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan             E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
           fixedincome@aldiracita.com                       www.bridanareksasekuritas.co.id
                www.aldiracita.com

                                   PT OCBC Sekuritas Indonesia

                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 29
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta 12190
                                     Telp. : (62 21) 2970 9300
                                     Faks. : (62 21) 2970 9378
                            E-mail : gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                      www.ocbcsekuritas.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                    44

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published19 Nov 2025
Pages45
Characters182,500
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Tabungan Negara p.1 ×10
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.21 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.21 ×5
linked person Hardi Wijaya Liong p.29 ×2
linked person Budianto Purwahjo p.29 ×2
linked person Herman Setya Budi p.29 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.29 ×2
linked person Verena Lim p.29
linked person Heri Sunaryadi p.29
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.32 ×2
linked org XL Axiata Tbk. p.32 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.33 ×23
linked org PT BCA Sekuritas p.33 ×7
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.34 ×6
linked org Bank CIMB Niaga p.37 ×2
linked org Bank Central Asia p.38
linked org Bank UOB Indonesia p.38
linked org Bank OCBC NISP p.42
linked org Grand Indonesia p.44
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.28 ×4
possible person Edwin Soeryadjaya p.29 ×2
possible org Indosat Tbk p.32 ×2
possible — DBS Vickers p.33 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia p.37 ×2
possible org DBS Bank p.44 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.44 ×2
unresolved org TOW ER BERSAM A I NFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×2
unresolved person H. R. Rasuna Sai p.1
unresolved org PT KUSTODI AN SENTRAL EFEK I NDONESIA p.1
unresolved org PT FI TCH RATI NGS I NDONESIA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK I NDONESI A p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Tr p.1
unresolved org PT C IMB Niaga p.1
unresolved org PT D BS Vickers p.1
unresolved org PT B RI Danareksa p.1
unresolved org PT B CA p.1
unresolved org PT Tri p.1
unresolved org PT CIM B Ni p.1
unresolved org PT DBS Vi p.1
unresolved org PT Al p.1
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT OCBC Sekuri p.1
unresolved org Bapepam-LK p.12 ×4
unresolved org Purwantono p.16
unresolved org Young Global Limited p.16
unresolved person Benediktio Salim p.16
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.16
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.16
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.16
unresolved person CPA p.16
unresolved org PT UOB Debt p.21
unresolved org Bank Hana Debt Service Coverage Ratio p.21
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.27
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra p.28
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto · Notaris p.28
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.28
unresolved org PT Datindo Entrycom p.28
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.29
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.29 ×2
unresolved org PT Banyan Mas p.32
unresolved org PT Telekomunikasi Seluler p.32
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.33 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.33 ×8
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.33 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.33 ×8
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.33 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.34
unresolved org Umbra Partnership · Konsultan Hukum p.34
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. · Notaris p.34 ×7
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga p.34
unresolved org Bapepam p.37 ×4
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.37
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia p.37
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga p.37 ×2
unresolved org Bank DBS Cabang Jakarta Mega Kuningan No. Rekening p.37
unresolved org Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening p.37
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek p.38
unresolved org Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening p.38
unresolved org PT BCA Sekuritas Semua p.38
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening p.38
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.41
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia p.41
unresolved org Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening p.41
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro p.42
unresolved org Bank Muamalat Cabang Sudirman No. Rekening p.42
unresolved org Bank OCBC NISP Cabang Wisma Presisi p.42
unresolved org PT OCBC Sekuritas Indonesia Semua p.42
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang Jatinegara No. Rekening p.42
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga p.44 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno p.44 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara BCA p.44
unresolved person H. Thamrin p.44

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result