Back to announcement
20251119_SSMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31986336_lamp1.pdf
Other Text extracted SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri
Berkedudukan di:
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113 Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Telepon: +62 532 21297 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 19 November 2025
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anak Perusahaan” : PT Sawit Multi Abadi, PT Kalimantan Sawit Abadi dan PT
Sawit Mandiri Lestari.
“Dewan Komisaris” : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
“Direksi” : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Para Kreditur : Berarti (i) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (ii) PT
Sindikasi” Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, (iii) PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk, (“BSI”) (iv) Lembaga Pembiayaan
Ekspor Impor, (v) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk, (vi) PT Bank Maybank Indonesia Tbk, (vii) PT Bank Kb
Indonesia Tbk, dan (viii) PT Allo Bank Indonesia Tbk.
“Perjanjian Sindikasi” : Berarti Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 17 tertanggal 18
November 2025 (“Akta 17/2025”) dan Akta Perjanjian Line
Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah No. 18 tertanggal
18 November 2025 (“Akta 18/2025”), yang keduanya dibuat
di hadapan Winter Sigiro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
“POJK 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau rupiah” : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan.
“Transaksi Material” : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
transaksi fasilitas pinjaman sampai dengan maksimal Rp5.136.715.000.000,- (lima triliun
seratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Perseroan
dari Para Kreditur Sindikasi, beserta pemberian jaminannya (“Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020,
yang mana nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut. Dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi bersangkutan termasuk
nilai dari Transaksi, dan para pihak yang melakukan Transaksi.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22
Februari 2011.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
dimuat dalam Akta No. 56 tertanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Dr. Tintin
Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0402784 tertanggal 28
Juni 2021, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712
tertanggal 25 Oktober 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0092667.AH.01.11 TAHUN 2025 tertanggal 29 April
2025.
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 66 tanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022 dan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2025, adalah
sebagai berikut:
3
Page 4
Rp100,- /Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000,-
Modal Ditempatkan &
Disetor
PT Citra Borneo Indah 5.483.607.200 548.360.720.000,- 57,57
PT Putra Borneo Agro 651.242.441 65.124.244.100,- 6,84
Lestari
PT Maybank Sekuritas 786.640.200 78.664.020.000,- 8,26
Masyarakat 2.603.510.159 260.351.015.900,- 27,33
Total Modal Ditempatkan & 9.525.000.000 952.500.000.000,- 100
Disetor
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk No.
222 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Selatan, yang berdasarkan Surat Keterangan No. 16/CN-NOT/JT/XI/2025
tertanggal 18 November 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
akta mana sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Direktur : Jahja Tanudjaja Adelai
Direktur : Roshan Chakravarthy Valautham
Direktur : Henky Satrio Wibowo
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
4
Page 5
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah penerimaan fasilitas pinjaman bank yang diterima oleh Perseroan
dari Para Kreditur Sindikasi dengan jumlah sampai dengan maksimal
Rp5.136.715.000.000,- (lima triliun seratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima belas
juta rupiah) kepada Perseroan, serta pemberian jaminan sehubungan dengan fasilitas
tersebut dari Perseroan dan Anak Perusahaan. Bahwa Perseroan selaku debitur dan Para
Kreditur Sindikasi selaku pihak yang memberikan fasilitas pinjaman telah
menandatangani Perjanjian Sindikasi pada tanggal 18 November 2025, yang antara lain
memuat sebagai berikut:
Akta 17/2025
Bunga
8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) p.a dan bersifat dapat diperbarui sesuai
dengan kondisi pasar sesuai dengan persetujuan Para Kreditur Sindikasi.
Jangka Waktu
a) Fasilitas Kredit Tranche A, mana yang terlebih dahulu terjadi antara (i) tanggal yang
jatuh pada 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal Akta 17/2025; dan (ii) 31
Desember 2033;
b) Fasilitas Kredit Tranche B, mana yang terlebih dahulu terjadi antara (i) tanggal yang
jatuh pada 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal Akta 17/2025; dan (ii) 31
Desember 2033; dan
c) Fasilitas Kredit Tranche C, 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta 17/2025,
sebagaimana dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 4.2 (Perpanjangan
Tanggal Jatuh Tempo Final Fasilitas Kredit Tranche C) Akta 17/2025.
Agunan
Perseroan memberikan jaminan sebagai berikut:
a) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh persediaan milik masing -
masing para penjamin;
b) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh piutang dan pendapatan
usaha milik masing-masing para penjamin;
c) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh tagihan atas klaim
asuransi (bankers clause) milik masing-masing para penjamin;
d) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 3 (tiga) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Sulung Kanambui dan
Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah;
e) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Pedongatan, Nanga
5
Page 6
Koring, Toka, Sepondam, Merambang, Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur,
Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
f) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Natai Baru dan Rungun,
Kecamatan Arut Selatan dan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah;
g) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Kab. Lamandau, Kalimantan
Tengah; dan
h) Rekening pembiayaan yang akan dibentuk, diikat secara gadai dalam bentuk
Jaminan Gadai atas rekening disertai dengan surat kuasa untuk mengelola rekening
tersebut.
Risiko yang mungkin terjadi jika objek agunan harus dieksekusi oleh Para Kreditur
Sindikasi adalah likuiditas Perseroan.
Hal yang Dilarang Dilakukan Perseroan
Selama fasilitas kredit belum dilunasi, antara lain:
a) Perseroan tidak diperbolehkan menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari
maksud dan tujuan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Akta 17/2025.
b) Para penjamin tidak diperbolehkan untuk meminjamkan uang kepada pihak lain,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada -perusahaan afiliasinya dan pemegang saham,
kecuali dalam rangka transaksi usaha atau dagang yang berkaitan langsung dengan
usaha Perseroan.
c) Para penjamin dilarang untuk menjual, memindahtangankan, atau melakukan
tindakan lain yang dapat mengurangi, mengalihkan, atau menurunkan nilai dari setiap
objek dari jaminan.
d) Para penjamin dilarang untuk mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) atau
menjaminkan, memberikan hak tanggungan, atau menjadikan aset produktif sebagai
jaminan kepada pihak ketiga mana pun dalam bentuk atau maksud apa pun.
e) Para penjamin dilarang mengizinkan pihak lain menggunakan nama para penjamin
sehubungan dengan kegiatan usaha pihak tersebut.
f) Para penjamin dilarang mengubah bentuk, status hukum, maksud dan tujuan, atau
sifat kegiatan usaha para penjamin di luar kegiatan usaha utama (core business).
g) Para penjamin dilarang membubarkan, melikuidasi, meminta atau mendorong pihak
lain agar para penjamin dinyatakan pailit, dan/atau mengajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang kepada instansi berwenang.
h) Para penjamin dilarang memperjualbelikan, memindahtangankan, mengalihkan, atau
menjaminkan seluruh aset produktif kepada pihak lain sampai seluruh hutang kepada
Para Kreditur Sindikasi dinyatakan lunas.
i) Para penjamin dilarang untuk mengajukan permohonan pailit, dinyatakan pailit,
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau karena sebab apa pun
kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai seluruh harta kekayaannya.
j) Para penjamin dilarang membuat atau menandatangani setiap perjanjian, kontrak,
atau transaksi dengan pihak ketiga yang, secara wajar, dapat menimbulkan dampak
merugikan material, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang
menyimpang dari praktik bisnis yang wajar, bertentangan dengan peraturan yang
6
Page 7
berlaku bagi para penjamin, atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang
baik.
Hukum yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia.
Akta 18/2025
Bagi hasil
Proyeksi bagi hasil menggunakan dasar proyeksi pendapatan yang dihitung berdasarkan
analisis kelayakan usaha dan proyeksi yang disepakati Para Pihak selama berlangsungnya
jangka waktu Akta 18/2025, sebagaimana tercantum pada tabel di bawah:
Modal
Para Proyeksi Bagi Nisbah
Total Pokok Proyeksi
Pemberi Modal Penurunan Hasil Para Para Nisbah
Bulan Tanggal + Proyeksi Pendapatan
Fasilitas Nasabah Pokok Pemberi Pemberi Nasabah
Bagi Hasil Nasabah
(O/S Fasilitas Fasilitas
Pokok)
645.000. 952.500.00 664.828.441.6
0 21-Nov-25
000.000 0.000 67
645.000. 952.500.00 4.232.812.50 664.828.441.6
1 18-Dec-25 4.232.812.500 0.64% 99,36%
000.000 0.000 0 67
645.000. 952.500.00 4.859.895.83 664.828.441.6
2 18-Jan-26 4.859.895.833 0,73% 99,27%
000.000 0.000 3 67
628.875. 968.625.00 16.125.000.00 20.984.895.8 664.828.441.6
3 18-Feb-26 4.859.895.833 0,73% 99,27%
000.000 0.000 0 33 67
628.875. 968.625.00 4.279.843.75 664.828.441.6
4 18Mar--26 4.279.843.750 0.64% 99,36%
000.000 0.000 0 67
628.875. 968.625.00 4.738.398.43 664.828.441.6
5 18-Apr-26 4.738.398.438 0,71% 99,29%
000.000 0.000 8 67
612.750. 984.750.00 16.125.000.00 20.710.546.8 664.828.441.6
6 18-May-26 4.585.546.875 0.69% 99,31%
000.000 0.000 0 75 67
612.750. 984.750.00 4.616.901.04 664.828.441.6
7 18-Jun-26 4.616.901.042 0,69% 99,31%
000.000 0.000 2 67
612.750. 984.750.00 4.467.968.75 664.828.441.6
8 18-Jul-26 4.467.968.750 0.67% 99,33%
000.000 0.000 0 67
596.625. 1.000.875.0 16.125.000.00 20.741.901.0 664.828.441.6
9 18-Aug-26 4.616.901.042 0,69% 99,31%
000.000 00.000 0 42 67
596.625. 1.000.875.0 4.495.403.64 664.828.441.6
10 18-Sep-26 4.495.403.646 0.68% 99,32%
000.000 00.000 6 67
596.625. 1.000.875.0 4.350.390.62 664.828.441.6
11 18-Oct-26 4.350.390.625 0.65% 99,35%
000.000 00.000 5 67
580.500. 1.017.000.0 16.125.000.00 20.620.403.6 664.828.441.6
12 18-Nov-26 4.495.403.646 0,68% 99,32%
000.000 00.000 0 46 67
580.500. 1.017.000.0 4.232.812.50 664.828.441.6
13 18-Dec-26 4.232.812.500 0.64% 99,36%
000.000 00.000 0 67
580.500. 1.017.000.0 4.373.906.25 664.828.441.6
14 18-Jan-27 4.373.906.250 0,66% 99,34%
000.000 00.000 0 67
564.375. 1.033.125.0 16.125.000.00 20.498.906.2 664.828.441.6
15 18-Feb-27 4.373.906.250 0.66% 99,34%
000.000 00.000 0 50 67
564.375. 1.033.125.0 3.840.885.41 664.828.441.6
16 18-Mar-27 3.840.885.417 0,58% 99,42%
000.000 00.000 7 67
564.375. 1.033.125.0 4.252.408.85 664.828.441.6
17 18-Apr-27 4.252.408.854 0.64% 99,36%
000.000 00.000 4 67
548.250. 1.049.250.0 16.125.000.00 20.240.234.3 664.828.441.6
18 18May--27 4.115.234.375 0,62% 99,38%
000.000 00.000 0 75 67
548.250. 1.049.250.0 4.130.911.45 664.828.441.6
19 18-Jun-27 4.130.911.458 0,62% 99,38%
000.000 00.000 8 67
548.250. 1.049.250.0 3.997.656.25 664.828.441.6
20 18-Jul-27 3.997.656.250 0.60% 99.40%
000.000 00.000 0 67
532.125. 1.065.375.0 16.125.000.00 20.255.911.4 664.828.441.6
21 18-Aug-27 4.130.911.458 0,62% 99,38%
000.000 00.000 0 58 67
532.125. 1.065.375.0 4.009.414.06 664.828.441.6
22 18-Sep-27 4.009.414.063 0.60% 99,40%
000.000 00.000 3 67
532.125. 1.065.375.0 3.880.078.12 664.828.441.6
23 18-Oct-27 3.880.078.125 0.58% 99,42%
000.000 00.000 5 67
516.000. 1.081.500.0 16.125.000.00 20.134.414.0 664.828.441.6
24 18-Nov-27 4.009.414.063 0.60% 99,40%
000.000 00.000 0 63 67
516.000. 1.081.500.0 3.762.500.00 664.828.441.6
25 18-Dec-27 3.762.500.000 0,57% 99,43%
000.000 00.000 0 67
7
Page 8
Modal
Para Proyeksi Bagi Nisbah
Total Pokok Proyeksi
Pemberi Modal Penurunan Hasil Para Para Nisbah
Bulan Tanggal + Proyeksi Pendapatan
Fasilitas Nasabah Pokok Pemberi Pemberi Nasabah
Bagi Hasil Nasabah
(O/S Fasilitas Fasilitas
Pokok)
516.000. 1.081.500.0 3.887.916.66 664.828.441.6
26 18-Jan-28 3.887.916.667 0,58% 99,42%
000.000 00.000 7 67
495.843. 1.101.656.2 20.156.250.00 24.044.166.6 664.828.441.6
27 18-Feb-28 3.887.916.667 0.58% 99,42%
750.000 50.000 0 67 67
495.843. 1.101.656.2 3.495.009.76 664.828.441.6
28 18Mar--28 3.495.009.766 0,53% 99,47%
750.000 50.000 6 67
495.843. 1.101.656.2 3.736.044.92 664.828.441.6
29 18Apr--28 3.736.044.922 0.56% 99,44%
750.000 50.000 2 67
475.687. 1.121.812.5 20.156.250.00 23.771.777.3 664.828.441.6
30 18-May-28 3.615.527.344 0.54% 99,46%
500.000 00.000 0 44 67
475.687. 1.121.812.5 3.584.173.17 664.828.441.6
31 18-Jun-28 3.584.173.177 0.54% 99,46%
500.000 00.000 7 67
475.687. 1.121.812.5 3.468.554.68 664.828.441.6
32 18-Jul-28 3.468.554.688 0,52% 99,48%
500.000 00.000 8 67
455.531. 1.141.968.7 20.156.250.00 23.740.423.1 664.828.441.6
33 18-Aug-28 3.584.173.177 0.54% 99.46%
250.000 50.000 0 77 67
455.531. 1.141.968.7 3.432.301.43 664.828.441.6
34 18-Sep-28 3.432.301.432 0.52% 99,48%
250.000 50.000 2 67
455.531. 1.141.968.7 3.321.582.03 664.828.441.6
35 18-Oct-28 3.321.582.031 0,50% 99,50%
250.000 50.000 1 67
435.375. 1.162.125.0 20.156.250.00 23.588.551.4 664.828.441.6
36 18-Nov-28 3.432.301.432 0.52% 99,48%
000.000 00.000 0 32 67
435.375. 1.162.125.0 3.174.609.37 664.828.441.6
37 18-Dec-28 3.174.609.375 0,48% 99,52%
000.000 00.000 5. 67
435.375. 1.162.125.0 3.280.429.68 664.828.441.6
38 18-Jan-29 3.280.429.688 0.49% 99,51%
000.000 00.000 8 67
415.218. 1.182.281.2 20,156.250.00 23.436.679.6 664.828.441.6
39 18-Feb-29 3.280.429.688 0,49% 99,51%
750.000 50.000 0 88 67
415.218. 1.182.281.2 2.825.794.27 664.828.441.6
40 18-Mar-29 2.825.794.271 0.43% 99,57%
750.000 50.000 1 67
415.218. 1.182.281.2 3.128.557.94 664.828.441.6
41 18Apr--29 3.128.557.943 0.47% 99,53%
750.000 50.000 3 67
395.062. 1.202.437.5 20.156.250.00 23.183.886.7 664.828.441.6
42 18-May-29 3.027.636.719 0.46% 99,54%
500.000 00.000 0 19 67
395.062. 1.202.437.5 2.976.686.19 664.828.441.6
43 18-Jun-29 2.976.686.198 0.45% 99,55%
500.000 00.000 8 67
395.062. 1.202.437.5 2.880.664.06 664.828.441.6
44 18-Jul-29 2.880.664.063 0,43% 99,57%
500.000 00.000 3 67
374.906. 1.222.593.7 20.156.250.00 23.132.936.1 664.828.441.6
45 18-Aug-29 2.976.686.198 0.45% 99,55%
250.000 50.000 0 98 67
374.906. 1.222.593.7 2.824.814.45 664.828.441.6
46 18-Sep-29 2.824.814.453 0.42% 99,58%
250.000 50.000 3 67
374.906. 1.222.593.7 2.733.691.40 664.828.441.6
47 18-Oct-29 2.733.691.406 0.41% 99,59%
250.000 50.000 6 67
354.750. 1.242.750.0 20.156.250.00 22.981.064.4 664.828.441.6
48 18-Nov-29 2.824.814.453 0.42% 99,58%
000.000 00.000 0 53 67
354.750. 1.242.750.0 2.586.718.75 664.828.441.6
49 18-Dec-29 2.586.718.750 0.39% 99,61%
000.000 00.000 0 67
354.750. 1.242.750.0 2.672.942.70 664.828.441.6
50 18-Jan-30 2.672.942.708 0.40% 99,60%
000.000 00.000 8 67
330.562. 1.266.937.5 24.187.500.00 26.860.442.7 664.828.441.6
51 18-Feb30- 2.672.942.708 0.40% 99,60%
500.000 00.000 0 08 67
330.562. 1.266.937.5 2.249.661.45 664.828.441.6
52 18-Mar-30 2.249.661.458 0.34% 99,66%
500.000 00.000 8 67
330.562. 1.266.937.5 2.490.696.61 664.828.441.6
53 18-Apr-30 2.490.696.615 0.37% 99,63%
500.000 00.000 5 67
306.375. 1.291.125.0 24.187.500.00 26.597.851,5 664.828.441.6
54 18May--30 2.410.351.563 0.36% 99,64%
000.000 00.000 0 63 67
306.375. 1.291.125.0 2.308.450.52 664.828.441.6
55 18-Jun30- 2.308.450.521 0,35% 99,65%
000.000 00.000 1 67
306.375. 1.291.125.0 2.233.984.37 664.828.441.6
56 18-Jul-30 2.233.984.375 0,34% 99,66%
000.000 00.000 5 67
282.187. 1.315.312.5 24.187.500.00 26.495.950.5 664.828.441.6
57 18-Aug30- 2.308.450.521 0.35% 99,65%
500.000 00.000 0 21 67
282.187. 1.315.312.5 2.126.204.42 664.828.441.6
58 18-Sep-30 2.126.204.427 0.32% 99,68%
500.000 00.000 7 67
282.187. 1.315.312.5 2.057.617.18 664.828.441.6
59 18-Oct30- 2.057.617.188 0.31% 99,69%
500.000 00.000 8 67
258.000. 1.339.500.0 24,187.500.00 26.313.704.4 664.828.441.6
60 18-Nov-30 2.126.204.427 0,32% 99,68%
000.000 00.000 0 27 67
258.000. 1.339.500.0 1.881.250.00 664.828.441.6
61 18-Dec-30 1.881.250.000 0.28% 99,72%
000.000 00.000 0 67
258.000. 1.339.500.0 1.943.958.33 664.828.441.6
62 18-Jan-31 1.943.958.333 0.29% 99,71%
000.000 00.000 3 67
8
Page 9
Modal
Para Proyeksi Bagi Nisbah
Total Pokok Proyeksi
Pemberi Modal Penurunan Hasil Para Para Nisbah
Bulan Tanggal + Proyeksi Pendapatan
Fasilitas Nasabah Pokok Pemberi Pemberi Nasabah
Bagi Hasil Nasabah
(O/S Fasilitas Fasilitas
Pokok)
233.812. 1.363.687.5 24.187.500.00 26.131.458.3 664.828.441.6
63 18-Feb-31 1.943.958.333 0,29% 99,71%
500.000 00.000 0 33 67
233.812. 1.363.687.5 1.591.223.95 664.828.441.6
64 18Mar--31 1.591.223.958 0.24% 99,76%
500.000 00.000 8 67
233.812. 1.363.687.5 1.761.712.24 664.828.441.6
65 18-Apr-31 1.761.712.240 0.26% 99.74%
500.000 00.000 0 67
209.625. 1.387.875.0 24.187.500.00 25.892.382.8 664.828.441.6
66 18-May-31 1.704.882.813 0.26% 99,74%
000.000 00.000 0 13 67
209.625. 1.387.875.0 1.579.466.14 664.828.441.6
67 18-Jun-31 1.579.466.146 0,24% 99,76%
000.000 00.000 6 67
209.625. 1.387.875.0 1.528.515.62 664.828.441.6
68 18-Jul-31 1.528.515.625 0.23% 99,77%
000.000 00.000 5 67
185.437. 1.412.062.5 24.187.500.00 25.766,966.1 664.828.441.6
69 18-Aug-31 1.579.466.146 0.24% 99,76%
500.000 00.000 0 46 67
185.437. 1.412.062.5 1.397.220.05 664.828.441.6
70 18-Sep-31 1.397.220.052 0.21% 99,79%
500.000 00.000 2 67
185.437. 1.412.062.5 1.352.148.43 664.828.441.6
71 18-Oct-31 1.352.148.438 0.20% 99,80%
500.000 00.000 8 67
161.250. 1.436.250.0 24.187.500.00 25.584.720.0 664.828.441.6
72 18-Nov-31 1.397.220.052 0.21% 99,79%
000.000 00.000 0 52 67
161.250. 1.436.250.0 1.175.781.25 664.828.441.6
73 18-Dec-31 1.175.781.250 0.18% 99,82%
000.000 00.000 0 67
161.250. 1.436.250.0 1.214.973.95 664.828.441.6
74 18-Jan-32 1.214.973.958 0,18% 99,82%
000.000 00.000 8 67
141.093. 1.456.406.2 20.156.250.00 21.371.223.9 664.828.441.6
75 18-Feb-32 1.214.973.958 0.18% 99,82%
750.000 50.000 0 58 67
141.093. 1.456.406.2 664.828.441.6
76 18Mar--32 994.514.974 994.514.974 0,15% 99.85%
750.000 50.000 67
141.093. 1.456.406.2 1.063.102.21 664.828.441.6
77 18Apr--32 1.063.102.214 0.16% 99,84%
750.000 50.000 4 67
120.937. 1.476.562.5 20,156.250.00 21.185.058.5 664.828.441.6
78 18May--32 1.028.808.594 0,15% 99,85%
500.000 00.000 0 94 67
120:937. 1.476.562.5 664.828.441.6
79 18-Jun-32 911.230.469 911.230.469 0,14% 99.86%
500.000 00.000 67
120.937. 1.476.562.5 664.828.441.6
80 18-Jul-32 881.835.938 881.835.938 0.13% 99,87%
500.000 00.000 67
100.781. 1.496.718.7 20.156.250.00 21.067.480.4 664.828.441.6
81 18-Aug32- 911.230.469 0.14% 99.86%
250.000 50.000 0 69 67
100.781. 1.496.718.7 664.828.441.6
82 18-Sep-32 759.358.724 759.358.724 0.11% 99,89%
250.000 50.000 67
100.781. 1.496.718.7 664.828.441.6
83 18-Oct32- 734.863.281 734.863.281 0,11% 99,89%
250.000 50.000 67
80.625.0 1.516.875.0 20.156.250.00 20.915.608.7 664.828.441.6
84 18-Nov32- 759.358.724 0.11% 99,89%
00.000 00.000 0 24 67
80.625.0 1.516.875.0 664.828.441.6
85 18-Dec-32 587.890.625 587.890.625 0.09% 99.91%
00.000 00.000 67
80.625.0 1.516.875.0 664.828.441.6
86 18-Jan-33 607.486.979 607.486.979 0.09% 99,91%
00.000 00.000 67
60.468.7 1.537.031.2 20,156.250.00 20.763.736.9 664.828.441.6
87 18-Feb-33 607.486.979 0,09% 99,91%
50.000 50.000 0 79 67
60.468.7 1.537.031.2 664.828.441.6
88 18-Mar-33 411.523.438 411.523.438 0.06% 99.94%
50.000 50.000 67
60.468.7 1.537.031.2 664.828.441.6
89 18Apr--33 455.615.234 455.615.234 0.07% 99,93%
50.000 50.000 67
40.312.5 1.557.187.5 20.156.250.00 20.597.167.9 664.828.441.6
90 18May--33 440.917.969 0,07% 99.93%
00.000 00.000 0 69 67
40.312.5 1.557.187.5 664.828.441.6
91 18-Jun-33 303.743.490 303.743.490 0.05% 99,95%
00.000 00.000 67
40.312.5 1.557.187.5 664.828.441.6
92 18-Jul-33 293.945.313 293.945.313 0,04% 99,96%
00.000 00.000 67
20.156.2 1.577.343.7 20.156.250.00 20.459.993.4 664.828.441.6
93 18Aug--33 303.743.490 0.05% 99,95%
50.000 50.000 0 90 67
20.156.2 1.577.343.7 664.828.441.6
94 18-Sep-33 151.871.745 151.871.745 0,02% 99,98%
50.000 50.000 67
20.156.2 1.577.343.7 664.828.441.6
95 18-Oct-33 146.972.656 146.972.656 0.02% 99.98%
50.000 50.000 67
1.597.500.0 20.156.250.00 20.308.121.7 664.828.441.6
96 18-Nov-33 151.871.745 0,02% 99,98%
00.000 0 45 67
247.108.066.4
Total
06
*Dalam rupiah
9
Page 10
Proyeksi bagi hasil dapat diubah berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dan BSI jika
terdapat perubahan kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha
Perseroan maupun BSI.
Jangka waktu
Jangka waktu Akta 18/2025 akan berakhir pada, mana yang terlebih dahulu terjadi antara
(i) tanggal yang jatuh 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal Akta 18/2025; dan (ii)
31 Desember 2033.
Agunan
Perseroan memberikan jaminan sebagai berikut:
a) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh persediaan milik masing-
masing para penjamin;
b) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh piutang dan pendapatan
usaha milik masing-masing para penjamin;
c) pembebanan atau pengikatan jaminan fidusia atas seluruh tagihan atas klaim asuransi
(bankers clause) milik masing-masing para penjamin;
d) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 3 (tiga) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Sulung Kanambui dan
Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah;
e) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Pedongatan, Nanga
Koring, Toka, Sepondam, Merambang, Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur,
Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
f) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Desa Natai Baru dan Rungun,
Kecamatan Arut Selatan dan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah;
g) Pembebanan/pengikatan Hak Tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah, berikut
tanaman kelapa sawit, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan yang ada
di atas bidang-bidang tanah tersebut, yang terletak di Kab. Lamandau, Kalimantan
Tengah; dan
h) Rekening pembiayaan yang akan dibentuk, diikat secara gadai dalam bentuk
Jaminan Gadai atas rekening disertai dengan surat kuasa untuk mengelola rekening
tersebut.
Risiko yang mungkin terjadi jika objek agunan harus dieksekusi oleh Para Kreditur
Sindikasi adalah likuiditas Perseroan.
Hal yang Dilarang Dilakukan Perseroan
Selama fasilitas kredit belum dilunasi, antara lain:
a) Perseroan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pembiayaan musyarakah
10
Page 11
menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya sebagaimana diatur dalam
Akta 18/2025.
b) Para penjamin tidak diperbolehkan untuk meminjamkan uang kepada pihak lain,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada -perusahaan afiliasinya dan pemegang saham,
kecuali dalam rangka transaksi usaha atau dagang yang berkaitan langsung dengan
usaha Perseroan;
c) Para penjamin dilarang untuk menjual, memindahtangankan, atau melakukan
tindakan lain yang dapat mengurangi, mengalihkan, atau menurunkan nilai dari setiap
objek dari jaminan.
d) Para penjamin dilarang untuk mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) atau
menjaminkan, memberikan hak tanggungan, atau menjadikan aset produktif sebagai
jaminan kepada pihak ketiga mana pun dalam bentuk atau maksud apa pun.
e) Para penjamin dilarang mengizinkan pihak lain menggunakan nama para penjamin
sehubungan dengan kegiatan usaha pihak tersebut.
f) Para penjamin dilarang mengubah bentuk, status hukum, maksud dan tujuan, atau
sifat kegiatan usaha para penjamin di luar kegiatan usaha utama (core business).
g) Para penjamin dilarang membubarkan, melikuidasi, meminta atau mendorong pihak
lain agar para penjamin dinyatakan pailit, dan/atau mengajukan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang kepada instansi berwenang.
h) Para penjamin dilarang memperjualbelikan, memindahtangankan, mengalihkan, atau
menjaminkan seluruh aset produktif kepada pihak lain sampai seluruh hutang kepada
Para Kreditur Sindikasi dinyatakan lunas.
i) Para penjamin dilarang untuk mengajukan permohonan pailit, dinyatakan pailit,
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau karena sebab apa pun
kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai seluruh harta kekayaannya.
j) Para penjamin dilarang membuat atau menandatangani setiap perjanjian, kontrak,
atau transaksi dengan pihak ketiga yang, secara wajar, dapat menimbulkan dampak
merugikan material, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang
menyimpang dari praktik bisnis yang wajar, bertentangan dengan peraturan yang
berlaku bagi para penjamin, atau tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang
baik.
Hukum yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia
B. Nilai Transaksi atau Jumlah Dana yang Dipinjam
Nilai dari Transaksi ini sampai dengan sebesar Rp5.136.715.000.000,- (lima triliun
seratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah).
C. Para Pihak
Akta 17/2025
1) Perseroan;
2) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
3) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
4) Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor;
5) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
6) PT Bank Maybank Indonesia Tbk;
7) PT Bank KB Indonesia Tbk; dan
11
Page 12
8) PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Akta 18/2025
1) Perseroan; dan
2) PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Transaksi, pertimbangan
tersebut adalah:
1. Pembiayaan kembali pinjaman sindikasi (refinancing), yang bertujuan untuk
memperoleh manfaat dari jangka waktu pinjaman yang lebih optimal serta menciptakan
pengelolaan struktur pendanaan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan arus kas
Perseroan;
2. Mendukung rencana pelaksanaan aksi korporasi Perseroan, dalam hal ini akuisisi atas
PT Sawit Mandiri Lestari (“PT SML”), sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
memperkuat portofolio bisnis dan memperbesar skala usaha grup Perseroan; dan
3. Memperkuat dan menambah modal kerja Perseroan guna meningkatkan kapasitas
pembelian bahan baku, pemenuhan kebutuhan modal kerja lainnya, sehingga mendukung
pertumbuhan kinerja operasional Perseroan dan menjaga kelancaran proses produksi dan
distribusi produk yang dihasilkan Perseroan.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Transaksi memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan berupa
peningkatan efisiensi pendanaan, penyesuaian jangka waktu pinjaman yang lebih selaras
dengan kebutuhan arus kas (projection), serta penguatan likuiditas untuk mendukung
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional Perseroan. Selain itu, akuisisi PT SML
diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan kinerja keuangan grup Perseroan.
Secara keseluruhan, Transaksi ini memperkuat struktur keuangan dan mendukung
keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan; dan
c. Transaksi bukan merupakan transaksi Afiliasi dan transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
12
Page 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
74113 Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
Telepon: +62 532 21297 Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sawit Multi Abadi
p.2
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Abadi
p.2
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari.
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Sindikasi
p.2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.2
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Dr. Tintin Surtini
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
org
Putra Borneo Agro | 651.242.441 | 65.124.244.100,- | 6,84
Lestari
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT SML
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.