Skip to content
Back to announcement

20251119_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986166_lamp3.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                          PENGUMUMAN
                                     JADWAL DAN TATA CARA
                                  PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
                                       PT PULAU SUBUR TBK

Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Pulau Subur Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat
Keputusan Direksi Perseroan Nomor 004/DIR-PS/XI/2025 tanggal 18 November 2025, maka bersama
dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian Dividen Interim berdasarkan buku
per 30 September 2025 sebesar Rp 3.5 (Tiga koma Lima Rupiah) per saham yang dibagikan kepada para
pemegang saham yang berhak.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

                 No.                    Keterangan                       Tanggal
                  1    Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi        27-Nov-25
                  2    Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi         28-Nov-25
                  3    Cum dividen di Pasar Tunai                         1-Dec-25
                  4    Ex dividen di Pasar Tunai                         2-Dec-25
                  5    Recording date (yang berhak atas dividen)         1-Dec-25
                  6    Pembayaran dividen                                15-Dec-25



Tata Cara Pembagian Dividen:

1.   Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
     interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 15 Desember 2025 ke
     dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
     Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
     sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan
     ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3.   Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
     saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak
     pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum,
     yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP
     kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
     rekening efek, paling lambat tanggal 15 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.




                                                                                          Hal. 1 dari 2
Page 2
5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
     persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
     terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
     peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
     dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen
     dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
     rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE)
     dengan alamat sebagai berikut:


                                             PT Sharestar Indonesia
                            Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
            Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                            Telepon: +6221 50815211

7.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
     surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.


                                    Palembang, 19 November 2025
                                         PT Pulau Subur Tbk
                                               Direksi




                                                                                              Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published19 Nov 2025
Pages2
Characters4,792
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR TBK p.1 ×8
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result