Back to announcement
20251119_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986166_lamp3.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT PULAU SUBUR TBK
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Pulau Subur Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam Surat
Keputusan Direksi Perseroan Nomor 004/DIR-PS/XI/2025 tanggal 18 November 2025, maka bersama
dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian Dividen Interim berdasarkan buku
per 30 September 2025 sebesar Rp 3.5 (Tiga koma Lima Rupiah) per saham yang dibagikan kepada para
pemegang saham yang berhak.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1 Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27-Nov-25
2 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28-Nov-25
3 Cum dividen di Pasar Tunai 1-Dec-25
4 Ex dividen di Pasar Tunai 2-Dec-25
5 Recording date (yang berhak atas dividen) 1-Dec-25
6 Pembayaran dividen 15-Dec-25
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 15 Desember 2025 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen Interim akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum,
yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP
kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening efek, paling lambat tanggal 15 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Hal. 1 dari 2
Page 2
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen
dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE)
dengan alamat sebagai berikut:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +6221 50815211
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Palembang, 19 November 2025
PT Pulau Subur Tbk
Direksi
Hal. 2 dari 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.