Skip to content
Back to announcement

20251119_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31986166_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PT PULAU SUBUR Tbk
                    Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
                    Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com


                                  KEPUTUSAN DIREKSI
                                 PT.PULAU SUBUR TBK
                              Nomor : 004/DIR-PS/XI/2025
                                       TENTANG
          PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM UNTUK TAHUN BUKU PER 30 SEPTEMBER 2025


Yang bertanda tangan dibawah ini, Direksi PT PULAU SUBUR Tbk, (“Perseroan”), suatu Perseroan
terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan
Jenderal Ahmad Yani no 12 ABC , 14 Ulu Palembang, yaitu sebagai berikut:

   1. Felix Safei, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Palembang, Jl. Ahmad Yani
      No 106 ,RT 017 RW 007, Kel. Tangga Takat , Kec. Seberang Ulu II, Palembang , pemegang Kartu
      Tanda Penduduk nomor 1671030201840001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya
      selaku Direktur Utama Perseroan

   2. Budiman Ong, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Perum OPI Blok A No.03,
      RT 041 RW 013, Kel. 15 ULU , Kec. Seberang Ulu I, Palembang , pemegang Kartu Tanda
      Penduduk nomor 1671022211670002 , dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya selaku
      Direktur Perseroan

Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :

   1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada
      jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah Cadangan wajib;

   2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibanya
      pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;

   3. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan
      Komisaris

Memutuskan :

   1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh pemegang
      saham sebesar Rp 3,5 (Tiga Koma Lima Rupiah) per lembar saham atau total sejumlah Rp
      7,586,301,996 ( Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Satu Ribu
      Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam)

   2. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen akan dikoordinasikan dengan pihak Bursa Efek
      Indonesia , KSEI dan BAE.


                                                                                      Hal. 1 dari 2
Page 2
                     PT PULAU SUBUR Tbk
                    Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
                    Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com


   3. Pembayaran dividen interim tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut


                  Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi           27-Nov-25
                  Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi            28-Nov-25
                  Cum dividen di Pasar Tunai                           01-Dec-25
                  Ex dividen di Pasar Tunai                            02-Dec-25
                  Recording date (yang berhak atas dividen)            01-Dec-25
                  Pembayaran dividen                                   15-Dec-25

   4. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan sirkuler ini ,
      hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditandatangani oleh seluruh anggota
      Direksi

   5. Final Pembagian Dividen tahun buku 2025 akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.


Demikian Keputusan sirkuler Direksi ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan
menjadi Keputusan Direksi berlaku sejak 18 November 2025


   Dewan Direksi PT PULAU SUBUR TBK,




 FELIX SAFEI                        BUDIMAN ONG
 Direktur Utama                     Direktur


    Disetujui oleh
    Dewan Komisaris PT PULAU SUBUR TBK,




 EFENDI                             DODI PRAWIRA AMTAR
 Komisaris Utama                    Komisaris Independen



                                                                                      Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published19 Nov 2025
Pages2
Characters4,188
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×16
linked person Budiman Ong p.1 ×2
linked person DODI PRAWIRA AMTAR p.2
possible person Ahmad Yani p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Felix Safei p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result