Skip to content
Back to announcement

20251119_GOTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986165.pdf

Other Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           107/GOTO/CS/JKT/XI/2025

 Nama Perusahaan                       PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

 Kode Emiten                           GOTO

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13159/BEI.PP3/11-2025 tanggal 18
November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                         Tanggal

 Tempo.co                               Gojek Tokopedia Digugat soal Merek     17 November 2025
                                        ke PN Jakpus

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           Sehubungan dengan pemberitaan di Media Tempo tanggal 17 November 2025 berjudul: Gojek Tokopedia
           Digugat soal Merek ke PN Jakpus, yang juga dapat diakses melalui tautan berikut:
           https://www.tempo.co/ekonomi/gojek-tokopedia-digugat-soal-merek-ke-pn-jakpus-2090316, Perseroan
           dengan ini menyampaikan klarifikasi bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum
           menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun
           dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan
           tersebut. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan
           tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap
           Perseroan.

           Merujuk pada pemberitaan di atas, Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa benar Perseroan
           pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
           Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
           Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, pada tanggal 2
           Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
           memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh Perseroan sehingga gugatan yang diajukan
           oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, karena tidak ada upaya
           hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim
           tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.

           b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud
           Tanggapan Perseroan:
           Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
           resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
           penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai latar belakang dugaan perkara
           hukum yang diberitakan tersebut.

           c. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
           Tanggapan Perseroan:
           Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
           resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
           penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
           hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
           dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Page 2
     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
     penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
     hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
     dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

     e. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin d, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
     manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
     masa jabatan.
     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
     penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak yang menjabat dalam
     manajemen Perseroan pada perkara tersebut.

     f. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
     Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan
     Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan
     Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
     Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan
     Dampak lainnya (jika ada)

     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut. Sehingga, Perseroan belum dapat
     melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap
     kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan,
     kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan
     dan mengembangkan kegiatan usaha grup.

     g. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan.
     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan oleh karenanya Perseroan
     belum dapat menilai tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum yang diberitakan tersebut
     bagi Perseroan.

     h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
     Tanggapan Perseroan:
     Saat ini Perseroan belum mengetahui informasi dan duduk perkara sebagaimana dimaksud, karena
     sampai dengan berita tersebut disampaikan oleh Tempo, Perseroan belum menerima Surat Relaas
     Panggilan Persidangan resmi dari pengadilan sehubungan dengan perkara yang diberitakan. Apabila
     Perseroan telah menerima Relaas Panggilan Persidangan Resmi, maka Perseroan akan menyiapkan diri
     untuk dapat menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
     berlaku. Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa
     mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
     memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya.
2.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
     perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

      Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
      daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:

      https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/20251
      1/36fd2b9a0a_2811571215.pdf

      https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/20251
      1/871a70c23e_78cecd4893.pdf

      Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
Page 3
           sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk
           Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
           Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang
           Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
           Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi material yang melibatkan Perseroan maka
           Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesegera mungkin pada saat
           Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material paling lambat sebelum
           dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk




R A Koesoemohadiani

Corporate Secretary




PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Telepon : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com



Nama Pengirim                        R A Koesoemohadiani

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    19-11-2025 08:08

Lampiran                           1. Tanggapan Perseroan 19112025.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              107/GOTO/CS/JKT/XI/2025

Issuer Name                            PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

Issuer Code                            GOTO

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-13159/BEI.PP3/11-
2025 dated 18 November 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                            Date

Tempo.co                                   Gojek Tokopedia Digugat soal Merek   17 November 2025
                                           ke PN Jakpus


We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           Sehubungan dengan pemberitaan di Media Tempo tanggal 17 November 2025 berjudul: Gojek Tokopedia
           Digugat soal Merek ke PN Jakpus, yang juga dapat diakses melalui tautan berikut:
           https://www.tempo.co/ekonomi/gojek-tokopedia-digugat-soal-merek-ke-pn-jakpus-2090316, Perseroan
           dengan ini menyampaikan klarifikasi bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum
           menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun
           dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan
           tersebut. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan
           tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap
           Perseroan.

           Merujuk pada pemberitaan di atas, Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa benar Perseroan
           pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
           Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
           Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, pada tanggal 2
           Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
           memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh Perseroan sehingga gugatan yang diajukan
           oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, karena tidak ada upaya
           hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim
           tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.

           b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud
           Tanggapan Perseroan:
           Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
           resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
           penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai latar belakang dugaan perkara
           hukum yang diberitakan tersebut.

           c. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
           Tanggapan Perseroan:
           Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
           resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
           penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
           hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
           dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

           d. Pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum tersebut apabila ada.
Page 5
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
     penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
     hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
     dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

     e. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin d, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
     manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
     masa jabatan.
     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
     penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak yang menjabat dalam
     manajemen Perseroan pada perkara tersebut.

     f. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
     Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan
     Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan
     Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
     Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan
     Dampak lainnya (jika ada)

     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut. Sehingga, Perseroan belum dapat
     melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap
     kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan,
     kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan
     dan mengembangkan kegiatan usaha grup.

     g. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan.
     Tanggapan Perseroan:
     Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
     resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan oleh karenanya Perseroan
     belum dapat menilai tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum yang diberitakan tersebut
     bagi Perseroan.

      h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
      Tanggapan Perseroan:
      Saat ini Perseroan belum mengetahui informasi dan duduk perkara sebagaimana dimaksud, karena
      sampai dengan berita tersebut disampaikan oleh Tempo, Perseroan belum menerima Surat Relaas
      Panggilan Persidangan resmi dari pengadilan sehubungan dengan perkara yang diberitakan. Apabila
      Perseroan telah menerima Relaas Panggilan Persidangan Resmi, maka Perseroan akan menyiapkan diri
      untuk dapat menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
      berlaku. Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa
      mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
      memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya.
2.   Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
     company's stock price.

     Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
     daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:

     https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202511/
     36fd2b9a0a_2811571215.pdf

     https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202511/
     871a70c23e_78cecd4893.pdf

     Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
     sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk
Page 6
           Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
           atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
           dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
           00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
           dan apabila terdapat suatu informasi material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan
           menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui
           atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu
           perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk




R A Koesoemohadiani

Corporate Secretary




PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Phone : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com



Sender Name                          R A Koesoemohadiani

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        19-11-2025 08:08

Attachment                          1. Tanggapan Perseroan 19112025.pdf


 This is an official document of PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published19 Nov 2025
Pages6
Characters19,317
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Terbit Financial Technology p.1 ×2
unresolved person R A Koesoemohadiani · Corporate Secretary p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result