Back to announcement
20251119_GOTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31986165.pdf
Other Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 107/GOTO/CS/JKT/XI/2025
Nama Perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Kode Emiten GOTO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13159/BEI.PP3/11-2025 tanggal 18
November 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Tempo.co Gojek Tokopedia Digugat soal Merek 17 November 2025
ke PN Jakpus
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Sehubungan dengan pemberitaan di Media Tempo tanggal 17 November 2025 berjudul: Gojek Tokopedia
Digugat soal Merek ke PN Jakpus, yang juga dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.tempo.co/ekonomi/gojek-tokopedia-digugat-soal-merek-ke-pn-jakpus-2090316, Perseroan
dengan ini menyampaikan klarifikasi bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum
menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun
dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan
tersebut. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan
tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap
Perseroan.
Merujuk pada pemberitaan di atas, Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa benar Perseroan
pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, pada tanggal 2
Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh Perseroan sehingga gugatan yang diajukan
oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, karena tidak ada upaya
hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim
tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.
b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai latar belakang dugaan perkara
hukum yang diberitakan tersebut.
c. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Page 2
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
e. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin d, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
masa jabatan.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan pada perkara tersebut.
f. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan
Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan
Dampak lainnya (jika ada)
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut. Sehingga, Perseroan belum dapat
melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap
kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan,
kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan
dan mengembangkan kegiatan usaha grup.
g. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan oleh karenanya Perseroan
belum dapat menilai tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum yang diberitakan tersebut
bagi Perseroan.
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
Tanggapan Perseroan:
Saat ini Perseroan belum mengetahui informasi dan duduk perkara sebagaimana dimaksud, karena
sampai dengan berita tersebut disampaikan oleh Tempo, Perseroan belum menerima Surat Relaas
Panggilan Persidangan resmi dari pengadilan sehubungan dengan perkara yang diberitakan. Apabila
Perseroan telah menerima Relaas Panggilan Persidangan Resmi, maka Perseroan akan menyiapkan diri
untuk dapat menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku. Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa
mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/20251
1/36fd2b9a0a_2811571215.pdf
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/20251
1/871a70c23e_78cecd4893.pdf
Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
Page 3
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dan apabila terdapat suatu informasi material yang melibatkan Perseroan maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesegera mungkin pada saat
Perseroan mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material paling lambat sebelum
dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
R A Koesoemohadiani
Corporate Secretary
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Telepon : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com
Nama Pengirim R A Koesoemohadiani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-11-2025 08:08
Lampiran 1. Tanggapan Perseroan 19112025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 107/GOTO/CS/JKT/XI/2025
Issuer Name PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Issuer Code GOTO
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-13159/BEI.PP3/11-
2025 dated 18 November 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Tempo.co Gojek Tokopedia Digugat soal Merek 17 November 2025
ke PN Jakpus
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
Sehubungan dengan pemberitaan di Media Tempo tanggal 17 November 2025 berjudul: Gojek Tokopedia
Digugat soal Merek ke PN Jakpus, yang juga dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.tempo.co/ekonomi/gojek-tokopedia-digugat-soal-merek-ke-pn-jakpus-2090316, Perseroan
dengan ini menyampaikan klarifikasi bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum
menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun
dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan
tersebut. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan
tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap
Perseroan.
Merujuk pada pemberitaan di atas, Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa benar Perseroan
pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021. Sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus
Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, pada tanggal 2
Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh Perseroan sehingga gugatan yang diajukan
oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, karena tidak ada upaya
hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim
tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.
b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai latar belakang dugaan perkara
hukum yang diberitakan tersebut.
c. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
d. Pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum tersebut apabila ada.
Page 5
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui perkembangan terkini atas dugaan perkara
hukum yang dimaksud. Perseroan akan senantiasa tunduk pada proses hukum yang berlaku sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
e. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin d, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya
masa jabatan.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak
penggugat. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak yang menjabat dalam
manajemen Perseroan pada perkara tersebut.
f. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan
Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan
Dampak lainnya (jika ada)
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut. Sehingga, Perseroan belum dapat
melakukan analisa atas dampak dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap
kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan,
kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan
dan mengembangkan kegiatan usaha grup.
g. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana kami sampaikan di atas, Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan
resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan oleh karenanya Perseroan
belum dapat menilai tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum yang diberitakan tersebut
bagi Perseroan.
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.
Tanggapan Perseroan:
Saat ini Perseroan belum mengetahui informasi dan duduk perkara sebagaimana dimaksud, karena
sampai dengan berita tersebut disampaikan oleh Tempo, Perseroan belum menerima Surat Relaas
Panggilan Persidangan resmi dari pengadilan sehubungan dengan perkara yang diberitakan. Apabila
Perseroan telah menerima Relaas Panggilan Persidangan Resmi, maka Perseroan akan menyiapkan diri
untuk dapat menjalankan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku. Perseroan meyakini bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa
mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, selain
daripada yang telah kami sampaikan melalui tautan berikut:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202511/
36fd2b9a0a_2811571215.pdf
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202511/
871a70c23e_78cecd4893.pdf
Perseroan akan menyampaikan informasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk
Page 6
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-
00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dan apabila terdapat suatu informasi material yang melibatkan Perseroan maka Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesegera mungkin pada saat Perseroan mengetahui
atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu
perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
R A Koesoemohadiani
Corporate Secretary
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7
Phone : (021) 2910 1072, Fax : (021) 2709 7877, www.gotocompany.com
Sender Name R A Koesoemohadiani
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-11-2025 08:08
Attachment 1. Tanggapan Perseroan 19112025.pdf
This is an official document of PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Terbit Financial Technology
p.1 ×2
unresolved
person
R A Koesoemohadiani
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.