Back to announcement
20251117_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985866.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 054/DIR-STP/XI/2025
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
han dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan
Perihal
Pinjaman Berjangka antara Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST
dengan PT Bank Permata Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 17 November 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material han dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berulang dan Pinjaman Berjangka antara Protelindo, Iforte,
BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN, IBST dengan PT Bank Permata
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 17 November 2025, Permata sebagai pemberi
pinjaman dan masing-masing Perseroan, Protelindo, Iforte,
BIT, IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para peminjam, telah
menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman
Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000 yang
dimana sub-limit untuk Perseroan sebesar Rp1.
000.000.000.000 (Perubahan Perjanjian Fasilitas).
Protelindo menandatangani Perjanjian Penanggungan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk
memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan
kewajiban para peminjam berdasarkan Perubahan Perjanjian
Fasilitas (Perjanjian Jaminan Perusahaan).
Perubahan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Jaminan
Perusahaan secara bersama- sama akan disebut sebagai
Transaksi.
Bahwa sebelumnya telah ditandatangani beberapa perjanjian
fasilitas dengan dan oleh para pihak yaitu sebagai berikut:
1. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang tertanggal 23
Desember 2024 oleh dan antara Perseroan, Iforte, BIT,
Protelindo dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata
sebagai pemberi pinjaman;
2. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka tertanggal 1
Desember 2022 oleh dan antara Iforte dan BIT sebagai
penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman;
dan
3. Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berulang tertanggal 10
Oktober 2024 oleh dan antara IBST sebagai penerima
pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat
melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada
sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah
peminjam baru, yakni IEN dan VTS dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Fasilitas Berjangka sebesar Rp1.500.000.000.000
yang dapat digunakan oleh Iforte dan BIT;
2. Fasilitas Berulang sebesar Rp2.000.000.000.000
yang dapat digunakan oleh:
a. Protelindo dengan sub-limit sebesar maksimal
Rp295.000.000.000;
b. Iforte dengan sub-limit sebesar Rp1.
000.000.000.000;
c. BIT dengan sub-limit sebesar Rp1.000.000.000.000;
d. Perseroan dengan sub-limit sebesar Rp1.
000.000.000.000;
e. IEN dengan sub-limit sebesar Rp150.000.000.000;
f. IPI dengan sub-limit sebesar Rp100.000.000.000;
g. VTS dengan sub-limit sebesar Rp50.000.000.000;
h. IBST dengan sub- limit sebesar Rp600.000.000.000;
dimana keseluruhan total fasilitas tidak melebihi Rp2.
000.000.000.000.
1. Penandatanganan Transaksi di atas merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank;
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
Page 3
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 17-11-2025 21:13
Lampiran 1. SUPR - Informasi Material (PERMATA) 171125.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 054/DIR-STP/XI/2025
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject Signing of Amendments and Restatement of the Revolving Loan and Term
Loan Facility Agreement between Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN,
and IBST with PT Bank Permata Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 17 November 2025
Signing of Amendments and Restatement of the Revolving
Type of Material Information or Facts Loan and Term Loan Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN, and IBST with PT Bank
Permata Tbk
Page 5
Description of Material Information or On November 17, 2025, Permata as the lender and each of
Facts the Company, Protelindo, Iforte, BIT, IPI, VTS, IEN and IBST
as the borrowers, have signed Amended and Restated
Revolving Loan and Term Loan Facility Agreement in total
amounting IDR3,500,000,000,000 which is sub-limit for the
Company amount IDR1.000,000,000,000 (Amendment Facility
Agreement).
Protelindo entered into a Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement to provide a corporate guarantee to ensure the
fulfillment of the borrowers obligations under the Amendment
Facility Agreement (Corporate Guarantee Agreement).
The Amendment Facility Agreement and the Corporate
Guarantee Agreement shall be collectively referred to as the
Transaction.
Previously, there are several facility agreements had been
signed by the parties, namely as follows:
1. Amended and Restatement Agreement of Revolving
Loan Facility Agreement dated December 23, 2024 made and
between the Company, Iforte, BIT, Protelindo and IPI as
borrowers and Permata as lender;
2. Term Loan Facility Agreement dated December 1,
2022 made and between Iforte and BIT as borrowers and
Permata as lender; and
3. Revolving Facility Loan Agreement of dated October
10, 2024 made and between IBST as the borrower and
Permata as the lender.
Based on the above, the parties have agreed to combine the
existing credit facilities into a single loan documentation
(without amending its respective credit limit) and add new
borrowers, i.e IEN and VTS with the following terms and
conditions:
1. Term Loan Facility of IDR1,500,000,000,000 can be
utilize by Iforte and BIT;
2. Revolving Loan with the total of IDR2,
000,000,000,000 which can be utilize by:
a. Protelindo with a sub-limit of a maximum up to
IDR295.000.000.000;
b. Iforte with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000;
c. BIT with a sub-limit up to IDR1,000,000,000,000
d. the Company with a sub-limit up to IDR1,
000,000,000,000;
e. IEN with a sub-limit up to IDR150,000,000,000;
f. IPI with a sub-limit up to IDR100,000,000,000;
g. VTS with a sub-limit up to IDR50,000,000,000;
h. IBST with a sub-limit up to IDR600,000,000,000;
which the total facility shall not exceed of IDR2,
000,000,000,000.
1. The execution of the Transaction above is a conflict-of-
interest transaction of the Company as referred to Clause 6
section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan received directly
from bank;
2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Page 6
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 17-11-2025 21:13
Attachment 1. SUPR - Informasi Material (PERMATA) 171125.pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SUPR Approver
· approver
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.