Back to announcement
20251117_BJBR_Pemanggilan RUPS_31985771_lamp3.pdf
RUPS notice Needs review BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Menunjuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“Rapat”) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) yang telah dipublikasikan
pada tanggal 7 November 2025, bersama ini Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk., berkedudukan di Bandung menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan mengubah waktu pelaksanaan Rapat dan menambah Mata Acara
Rapat, yang selanjutnya informasi untuk pelaksanaan Rapat dimaksud Adalah sebagai berikut:
A. Perubahan waktu pelaksanaan Rapat:
Semula Menjadi
Hari/Tanggal Senin, 1 Desember 2025 Selasa, 9 Desember 2025
Waktu Pukul 09.00 WIB s/d selesai Pukul 09.00 WIB s/d selesai
B. Penambahan Mata Acara Rapat:
Semula Menjadi
1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris 1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris
Utama Independen, Komisaris Utama Independen, Komisaris
Independen dan Direktur Kepatuhan Independen dan Direktur Kepatuhan
Perseroan. Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat: Penjelasan Mata Acara Pertama:
Mata Acara merupakan tindaklanjut dari Mata Acara merupakan tindaklanjut dari
surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan
S-338/KO.12/2025. S-338/KO.12/2025.
2. Pemberhentian Direktur Utama
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Kedua:
Agenda merupakan tindaklanjut atas
Keterbukaan Informasi Perseroan perihal
Berita Duka atas Wafatnya Direktur Utama
bank bjb Bapak Yusuf Saadudin tanggal 14
November 2025 dan Keterbukaan Informasi
Perseroan perihal Penunjukan Direktur
Pengganti Direktur Utama Perseroan
tanggal 17 November 2025.
1
Page 2
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Profesi Penunjang serta Lembaga Penunjang akan hadir
dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Menara bank bjb, Jl. Naripan 12-14, Kota
Bandung, 40111.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi
bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id/id) dan
situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak wajib mengirimkan
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 14 November 2025 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
2
Page 3
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”) (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
3
Page 4
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan browser Mozilla Firefox.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis
melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/ Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 3 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
4
Page 5
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
Mata Acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata
Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d angka i–iii di atas, maupun
yang disampaikan dalam Rapat.
5. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat
yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik melalui AKSes.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id dan/atau situs
website (https://akses.ksei.co.id/).
7. Pemegang Saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk Warkat (Script) dapat
menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI.
8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
(https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya dimohon dengan hormat untuk masuk/login ke dalam system eASY.KSEI dan
AKSes.KSEI 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 17 November 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
DIREKSI
5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
626 ms
12 Sep 2026 22:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-01',
'meeting_type': 'EGM'}