Skip to content
Back to announcement

20251117_BJBR_Pemanggilan RUPS_31985771_lamp3.pdf

RUPS notice Needs review BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              RALAT PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
             PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Menunjuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“Rapat”) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) yang telah dipublikasikan
pada tanggal 7 November 2025, bersama ini Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk., berkedudukan di Bandung menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan mengubah waktu pelaksanaan Rapat dan menambah Mata Acara
Rapat, yang selanjutnya informasi untuk pelaksanaan Rapat dimaksud Adalah sebagai berikut:

A. Perubahan waktu pelaksanaan Rapat:
                                         Semula                            Menjadi
 Hari/Tanggal                Senin, 1 Desember 2025            Selasa, 9 Desember 2025
 Waktu                       Pukul 09.00 WIB s/d selesai       Pukul 09.00 WIB s/d selesai

B. Penambahan Mata Acara Rapat:
                  Semula                                            Menjadi
 1. Pembatalan Pengangkatan Komisaris             1.   Pembatalan Pengangkatan Komisaris
     Utama      Independen,     Komisaris              Utama      Independen,   Komisaris
     Independen dan Direktur Kepatuhan                 Independen dan Direktur Kepatuhan
     Perseroan.                                        Perseroan.

     Penjelasan Mata Acara Rapat:                      Penjelasan Mata Acara Pertama:
     Mata Acara merupakan tindaklanjut dari            Mata Acara merupakan tindaklanjut dari
     surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor        surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
     SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan          SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan
     S-338/KO.12/2025.                                 S-338/KO.12/2025.

                                                  2.   Pemberhentian        Direktur         Utama
                                                       Perseroan.

                                                       Penjelasan Mata Acara Kedua:
                                                       Agenda merupakan tindaklanjut atas
                                                       Keterbukaan Informasi Perseroan perihal
                                                       Berita Duka atas Wafatnya Direktur Utama
                                                       bank bjb Bapak Yusuf Saadudin tanggal 14
                                                       November 2025 dan Keterbukaan Informasi
                                                       Perseroan perihal Penunjukan Direktur
                                                       Pengganti Direktur Utama Perseroan
                                                       tanggal 17 November 2025.




                                              1
Page 2
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Profesi Penunjang serta Lembaga Penunjang akan hadir
dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Menara bank bjb, Jl. Naripan 12-14, Kota
Bandung, 40111.

Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan merupakan undangan resmi
    bagi para Pemegang Saham Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id/id) dan
    situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/), sehingga Perseroan tidak wajib mengirimkan
    undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
    adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau terdaftar pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham Perseroan hari Jumat, 14 November 2025 pukul 16.00 WIB
    (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
    aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

    a.   Proses Registrasi
         (i)     Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (ii)    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                 secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (iii)   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                 disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                 Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
                 untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                 sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         (iv)    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI

                                                2
Page 3
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan.
     (v)    Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
            atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
            akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi)   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     (i)   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
           mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
           Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”) (https://akses.ksei.co.id/).
     (ii)  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
           Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
           ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi.
     (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 3 huruf a angka i–vi, maka
           kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
           serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     (iv)  Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
           RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
           allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
           Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan
           fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.

                                          3
Page 4
     (v)    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
            menggunakan browser Mozilla Firefox.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
     (i)     Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
             Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat
             disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
             menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
             layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
             pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
     (ii)    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis
             melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
             setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     (iii)   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
             pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
             Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
             Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
             pendapat terkait.

d.   Proses Pemungutan Suara/ Voting
     (i)     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
             pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     (ii)     Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
             belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud
             pada butir 3 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
             memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
             pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat
             dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
             time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
             proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
             “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
             Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
             pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
             yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
             agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
             untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.




                                           4
Page 5
         (iii)    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
                  standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                  menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
                  Mata Acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata
                  Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                  aplikasi eASY.KSEI.

4.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
     suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
     tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
     melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d angka i–iii di atas, maupun
     yang disampaikan dalam Rapat.
5.   Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat
     yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi
     kehadiran secara elektronik melalui AKSes.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
     pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
     dan AKSes.KSEI dapat diunduh melalui situs website https://easy.ksei.co.id dan/atau situs
     website (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Pemegang Saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk Warkat (Script) dapat
     menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI.
8.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs website Perseroan
     (https://ir.bankbjb.co.id/page/rups) dan dapat diunduh sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
     dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
9.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
     kuasanya dimohon dengan hormat untuk masuk/login ke dalam system eASY.KSEI dan
     AKSes.KSEI 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.



                                  Bandung, 17 November 2025

                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
                                       DIREKSI




                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.42 MB
Published17 Nov 2025
Pages5
Characters15,992
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Yusuf Saadudin p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 626 ms 12 Sep 2026 22:33

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-01',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result