Back to announcement
20251114_BELI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31985428.pdf
Other Needs review BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 057/GDN-LEG/Corsec/SKL/XI/2025
Nama Perusahaan PT Global Digital Niaga Tbk
Kode Emiten BELI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13074/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang
Perseroan miliki yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang
Perseroan miliki yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sepanjang pengetahuan Perseroan, selain yang telah diungkapkan kepada publik sampai dengan saat ini,
tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada aktivitas dari pemegang saham
4 tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (sebagaimana telah mencabut dan menggantikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka).
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sehubungan dengan rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, sebagaimana yang telah disetujui
pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terdahulu, Perseroan dapat melaksanakan Program
Management and Employee Stock Option Plan (Program MESOP) sesuai permintaan peserta Program
5
MESOP pada periode-periode yang telah ditentukan. Adapun, pencatatan saham baru hasil Program
MESOP Perseroan di Bursa hanya akan terjadi apabila terdapat peserta Program MESOP yang
melaksanakan hak opsinya.
Dalam hal terdapat rencana aksi korporasi selain dari yang disebutkan di atas dan sudah definitif, maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan keterangan yang Perseroan dapatkan dan setelah menanyakan kepada pemegang saham
utama Perseroan, maka dapat dikonfirmasi bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama
Perseroan tidak memiliki rencana melakukan perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Global Digital Niaga Tbk
Eric Alamsjah Winarta
Chief Corporate Secretary & Investor Relations
PT Global Digital Niaga Tbk
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus Kab. Kudus 59317,
Telepon : (0291) 431695, Fax : , https://about.blibli.com/id
Nama Pengirim Eric Alamsjah Winarta
Jabatan Chief Corporate Secretary & Investor Relations
Tanggal dan Waktu 14-11-2025 15:50
Lampiran 1. BELI_Tanggapan Penjelasan Volatilitas_Nov25.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Global Digital Niaga Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Global Digital Niaga Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 057/GDN-LEG/Corsec/SKL/XI/2025 Issuer Name PT Global Digital Niaga Tbk Issuer Code BELI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13074/BEI.PP1/11-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang
Perseroan miliki yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang
Perseroan miliki yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sepanjang pengetahuan Perseroan, selain yang telah diungkapkan kepada publik sampai dengan saat ini,
tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, sampai dengan saat ini tidak ada aktivitas dari pemegang saham
4 tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (sebagaimana telah mencabut dan menggantikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka).
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sehubungan dengan rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, sebagaimana yang telah disetujui
pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terdahulu, Perseroan dapat melaksanakan Program
Management and Employee Stock Option Plan (Program MESOP) sesuai permintaan peserta Program
5
MESOP pada periode-periode yang telah ditentukan. Adapun, pencatatan saham baru hasil Program
MESOP Perseroan di Bursa hanya akan terjadi apabila terdapat peserta Program MESOP yang
melaksanakan hak opsinya.
Dalam hal terdapat rencana aksi korporasi selain dari yang disebutkan di atas dan sudah definitif, maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan keterangan yang Perseroan dapatkan dan setelah menanyakan kepada pemegang saham
utama Perseroan, maka dapat dikonfirmasi bahwa sampai dengan saat ini pemegang saham utama
Perseroan tidak memiliki rencana melakukan perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Global Digital Niaga Tbk
Eric Alamsjah Winarta
Chief Corporate Secretary & Investor Relations
Page 5
PT Global Digital Niaga Tbk
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus Kab. Kudus 59317,
Phone : (0291) 431695, Fax : , https://about.blibli.com/id
Sender Name Eric Alamsjah Winarta
Function Chief Corporate Secretary & Investor Relations
Date and Time 14-11-2025 15:50
Attachment 1. BELI_Tanggapan Penjelasan Volatilitas_Nov25.pdf
This is an official document of PT Global Digital Niaga Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Global Digital Niaga Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1103 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '057/GDN-LEG/Corsec/SKL/XI/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Chief Corporate Secretary & Investor Relations',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}