Skip to content
Back to announcement

20251113_FOLK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984974_lamp1.pdf

Other Text extracted FOLK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
     046/DIR/SP-MGU/XI/2025                                                    12 November 2025

     Kepada Yth,
     Ibu Lidia M. Panjaitan
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
     PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
     Gedung Bursa Efek Tower 1 lantai 6
     Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta Selatan, 12190

     Untuk Perhatian:
     1. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
     2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
     3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa
        Keuangan
     4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa
        Keuangan

     Sehubungan dengan penelaahan atas surat yang disampaikan oleh instansi anda,
     pada tanggal 11 November 2025, dengan nomor S-12814/BEI.PP3/11-2025,
     terkait Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
     Multi Garam Utama Tbk. Dengan ini kami sampaikan jawaban kami sebagai
     berikut:

1.           Urgensi pelaksanaan PMTHMETD Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
             394.814.146 lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya 10,00% dari jumlah seluruh
             modal disetor dan ditempatkan Perseroan.
             Jawaban:
             Saat ini Perseroan sedang menjalankan proses penyusunan ulang strategi bisnis sebagai
             bagian dari upaya restrukturisasi dan penguatan kinerja keuangan. Langkah ini
             dilakukan untuk memperbaiki struktur keuangan, meningkatkan efisiensi operasional,
             serta memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi dinamika industri dan kondisi
             pasar yang terus berkembang.

             Pelaksanaan PMTHMETD menjadi langkah strategis karena memberikan fleksibilitas bagi
             Perseroan untuk memperoleh tambahan modal. Dana hasil penerbitan saham baru ini
             akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja (working capital) atau
             menyediakan ruang bagi potensi investasi strategis yang dapat memperkuat struktur
             bisnis dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham, apabila
             terdapat peluang yang sesuai ke depannya.

2.           Perkiraan jumlah perolehan dana yang diharapkan dari hasil PMTHMETD.
             Jawaban:
             Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
             32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan
             POJK No. 14/POJK.04/2019, harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan dengan

     PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                         FOLK Group
     Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan – 12190
Page 2
             memperhatikan harga rata-rata perdagangan saham Perseroan selama 25 (dua puluh
             lima) hari bursa terakhir di pasar reguler sebelum pengumuman keterbukaan informasi
             atau sebelum tanggal pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

             Dengan demikian, jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD
             belum dapat ditentukan saat ini, karena akan bergantung pada harga pelaksanaan
             saham baru yang ditetapkan berdasarkan perhitungan harga pasar sesuai dengan
             ketentuan POJK yang berlaku pada saat pelaksanaan nantinya.

3.           Sehubungan dengan belum terdapatnya info mengenai calon pemodal Perseroan yang
             akan menjadi pelaksana dalam PMTHMETD Perseroan, agar dijelaskan terkait:
             a. Target maupun pihak pemodal baru Perseroan.
             b. Latar belakang serta bidang usaha dari calon pemodal baru Perseroan. Dalam hal
                calon pemodal baru Perseroan bukan merupakan badan usaha, agar dijelaskan lebih
                lanjut.
             c. Status hubungan afiliasi antara Perseroan dengan calon pemodal. Agar dijelaskan
                lebih lanjut terkait dengan keterkaitannya dengan Perseroan
             Jawaban:
             Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, pihak calon pemodal yang akan
             berpartisipasi dalam pelaksanaan PMTHMETD belum ditentukan, sehingga belum dapat
             diungkapkan secara spesifik dalam Keterbukaan Informasi.

             PMTHMETD akan dilakukan kepada satu atau beberapa pemodal yang berminat untuk
             mengambil bagian atas saham baru Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No.
             14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015. Perseroan akan
             mengumumkan informasi mengenai pihak calon pemodal, termasuk:
                 • identitas dan latar belakang calon pemodal,
                 • bidang usaha (apabila merupakan badan usaha), atau keterangan tambahan
                     apabila bukan badan usaha, serta
                 • status hubungan afiliasi (jika ada) antara Perseroan dan calon pemodal,
             paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, sesuai ketentuan
             Pasal 43A POJK No. 14/2019.

4.           Penjelasan serta konfirmasi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD
             apakah akan menyebabkan terdapat perubahan pihak pengendali Perseroan
             Jawaban:
             Pelaksanaan PMTHMETD dimaksud tidak akan mengakibatkan perubahan atas
             pengendalian Perseroan. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, struktur kepemilikan saham
             pengendali Perseroan akan tetap sama, di mana PT Garam Ventura Indonesia tetap
             menjadi pemegang saham pengendali utama Perseroan.

5.           Sehubungan dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan
             untuk pengembangan usaha melalui investasi dan modal kerja Perseroan, agar
             dijelaskan lebih lanjut mengenai:
             a. Rincian mengenai alokasi penggunaan dana yang dimaksud Perseroan untuk
                 pengembangan usaha melalui investasi.




     PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                       FOLK Group
     Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan – 12190
Page 3
             Jawaban:
             Saat ini Perseroan masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan internal terkait
             dengan rencana strategis penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk pengembangan
             usaha melalui investasi. Oleh karena itu, rincian alokasi penggunaan dana tersebut
             belum dapat ditentukan secara pasti pada saat ini mengingat Perseroan masih
             melakukan eksplorasi terhadap berbagai opsi investasi dan pengembangan usaha
             yang paling optimal.

             Namun demikian, pelaksanaan PMTHMETD tetap dipandang opsi yang paling
             strategis bagi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan serta
             meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam menyiapkan pendanaan untuk peluang
             investasi dan ekspansi usaha yang dinilai dapat memperkuat kinerja dan nilai
             tambah Perseroan ke depan.

             Perseroan berkomitmen akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara
             transparan kepada publik apabila telah terdapat kejelasan mengenai alokasi dan
             bentuk investasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
             berlaku.

        b. Informasi mengenai rincian investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan. Agar
           disampaikan informasi mengenai perusahaan maupun instrumen investasi yang
           akan ditempatkan Perseroan melalui dana PMTHMETD tersebut.
             Jawaban:
             Hingga saat ini, Perseroan belum menetapkan rencana investasi secara spesifik
             maupun perusahaan atau instrumen investasi tertentu yang akan menjadi tujuan
             penempatan dana hasil PMTHMETD. Hal ini disebabkan karena Perseroan masih
             dalam tahap evaluasi dan penjajakan awal terhadap berbagai peluang investasi yang
             dinilai potensial dan selaras dengan strategi pengembangan usaha Perseroan ke
             depan.

             Namun demikian, dana hasil PMTHMETD direncanakan untuk digunakan dalam
             rangka mendukung kegiatan pengembangan usaha Perseroan, baik melalui:
                • Investasi strategis pada entitas anak, proyek baru, atau peluang bisnis yang
                    relevan dengan kegiatan usaha Perseroan, maupun
                • Penguatan struktur permodalan dan modal kerja Perseroan guna menunjang
                    keberlanjutan kegiatan operasional.

             Seluruh keputusan investasi akan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-
             hatian (prudence), melalui proses evaluasi dan due diligence yang komprehensif,
             serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
             keterbukaan informasi yang berlaku.

             Oleh karena itu, meskipun rincian investasi belum dapat disampaikan pada saat ini,
             pelaksanaan PMTHMETD tetap dipandang penting dan strategis untuk memberikan
             fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan dalam menangkap peluang pertumbuhan
             usaha dan memperkuat nilai Perseroan di masa mendatang.

        c. Rincian mengenai alokasi penggunaan dana yang dimaksud Perseroan untuk modal
           kerja Perseroan.

PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                           FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 4
             Jawaban:
             Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD direncanakan akan digunakan untuk
             memperkuat modal kerja Perseroan, khususnya dalam mendukung kegiatan
             operasional dan pengembangan usaha yang sedang dan akan dijalankan.

             Adapun alokasi penggunaan dana untuk modal kerja tersebut masih dalam tahap
             pembahasan dan penyesuaian dengan kebutuhan operasional dan strategi bisnis
             Perseroan ke depan. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk:
                • Mendukung kebutuhan operasional sehari-hari Perseroan dan atau entitas
                    anak;
                • Membiayai aktivitas pemasaran dan penjualan; serta
                • Menjaga likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan.

             Pelaksanaan PMTHMETD ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang keuangan
             yang lebih kuat dan fleksibel, sehingga Perseroan dapat merespons peluang bisnis
             dan investasi yang bersifat strategis.

             Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana secara lebih spesifik
             setelah pelaksanaan PMTHMETD dan/atau setelah terdapat keputusan final
             mengenai alokasi penggunaannya, sesuai dengan ketentuan keterbukaan
             informasi yang berlaku.

        d. Urgensi penyaluran dana yang diperoleh untuk pengembangan usaha melalui
           investasi dan modal kerja Perseroan.
             Jawaban:
             Bahwa Perseroan saat ini sedang melakukan penyusunan ulang strategi bisnis dan
             inovasi di lini bisnis Perseroan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat
             fundamental dan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan
             pemegang saham. Melalui langkah ini, Perseroan berupaya melakukan penguatan
             di aspek keuangan, operasional, dan pengembangan usaha agar lebih adaptif
             terhadap dinamika pasar kondisi perekonomian yang terus berkembang.

             Aksi PMTHMETD ini dipandang oleh Perseroan sebagai langkah strategis dan efektif
             untuk mendapatkan tambahan modal. Dana yang diperoleh dari penerbitan efek-
             efek baru tersebut diharapkan dapat diberdayakan sebagai sumber pendanaan yang
             fleksibel, yang berfungsi sebagai pendorong kebutuhan modal kerja serta
             memberikan ruang bagi Perseroan untuk memperluas kapasitas investasi strategis
             yang dapat mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan nilai Perseroan bagi
             seluruh pemegang saham.

        e. Dampak pengembangan usaha melalui investasi dan modal kerja yang akan
           dilakukan Perseroan terhadap kontribusi pendapatan Perseroan saat ini. Mengingat
           per 30 September 2025 Perseroan masih membukukan rugi bersih.
             Jawaban:
             Meskipun Perseroan saat ini masih mencatatkan rugi bersih, pelaksanaan
             PMTHMETD diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan dan mendukung
             kesinambungan operasional Perseroan. Dana hasil PMTHMETD akan digunakan


PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                         FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 5
             untuk memperkuat modal kerja, menjaga likuiditas, dan mendukung proyek serta
             kegiatan usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan di masa mendatang.

             Dengan penguatan modal kerja dan potensi investasi strategis yang relevan dengan
             lini bisnis Perseroan, diharapkan kinerja operasional dapat meningkat secara
             bertahap dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan serta nilai
             Perseroan dalam jangka menengah dan panjang.

        f.   Target waktu direalisasikannya investasi dan modal kerja oleh Perseroan.
             Jawaban:
             Saat ini Perseroan belum dapat menentukan secara pasti waktu realisasi investasi
             dari dana hasil PMTHMETD, mengingat rencana investasi masih dalam tahap
             penjajakan dan akan disesuaikan dengan kondisi pasar serta peluang bisnis yang
             sejalan dengan strategi Perseroan. Realisasi investasi akan dilakukan secara
             bertahap setelah terdapat kejelasan atas calon proyek atau entitas yang dinilai
             memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

             Sementara itu, dana hasil PMTHMETD akan lebih dahulu difokuskan untuk
             memperkuat modal kerja dan likuiditas Perseroan, khususnya dalam mendukung
             kebutuhan operasional harian dan upaya efisiensi biaya mengingat Perseroan saat
             ini masih membukukan rugi bersih. Setelah kebutuhan operasional terpenuhi dan
             kondisi keuangan Perseroan lebih stabil, Perseroan akan merealisasikan investasi
             secara bertahap sesuai prioritas dan rencana pengembangan usaha yang telah
             disetujui.

        g. Agar disampaikan timeline sejak Perseroan menerima dana PMTHMETD untuk
           investasi dan modal kerja Perseroan sampai dengan pengembangan tersebut dapat
           memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan.
             Jawaban:
             Saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan secara pasti timeline penggunaan dana
             hasil PMTHMETD, mengingat pelaksanaan aksi korporasi tersebut masih menunggu
             persetujuan RUPSLB serta penetapan harga pelaksanaan dan calon pemodal.

             Setelah dana hasil PMTHMETD diterima, Perseroan berencana untuk segera
             menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas. Perseroan akan
             melaporkan perkembangan realisasi penggunaan dana serta dampaknya terhadap
             kinerja keuangan secara berkala, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi
             yang berlaku.

        h. Apakah Perseroan telah melakukan due diligence terkait dengan rencana Perseroan
           untuk melakukan investasi dari dana hasil PMTHMETD? Agar disampaikan ringkasan
           hasil due diligence yang dilakukan Perseroan yang menggambarkan bahwa rencana
           investasi yang akan dilakukan Perseroan dapat membawa kontribusi terhadap
           pendapatan Perseroan.
             Jawaban:
             Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melakukan proses due diligence terkait
             rencana investasi dari dana hasil PMTHMETD, karena belum terdapat target
             perusahaan atau objek investasi yang secara spesifik ditetapkan.

PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                          FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 6
                  Perseroan saat ini masih dalam tahap penjajakan awal dan akan melakukan proses
                  due diligence secara menyeluruh apabila telah terdapat calon perusahaan atau
                  proyek investasi yang memenuhi kriteria dan strategi pengembangan usaha
                  Perseroan.

                  Seluruh proses akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
                  serta serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan informasi kepada publik
                  apabila rencana investasi tersebut telah final dan memenuhi kriteria material.

6.           Perkiraan tanggal pelaksanaan PMTHMETD dan rencana pencatatan saham tambahan.
             Dalam hal PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap agar dijelaskan juga skema
             dan perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD.
             Jawaban:
             Saat ini Perseroan telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
             (RUPSLB) Independen yang akan membahas dan meminta persetujuan atas rencana
             pelaksanaan PMTHMETD pada tanggal 12 Desember 2025. Dengan demikian, jadwal
             pasti pelaksanaan dan pencatatan saham hasil PMTHMETD baru akan ditetapkan
             setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dimaksud.

             Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2019 jo. POJK No. 32/POJK.04/2015,
             persetujuan RUPS atas PMTHMETD berlaku untuk jangka waktu dua (2) tahun sejak
             tanggal persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan berencana melaksanakan
             PMTHMETD dalam periode tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
             kebutuhan strategis Perseroan.

             Selanjutnya, sesuai Peraturan BEI Nomor I-A, Perseroan berkomitmen akan
             mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan paling lambat 6 (enam) Hari
             Bursa sebelum tanggal pelaksanaan, serta melakukan keterbukaan informasi kepada
             OJK dan publik paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum dan 2 (dua) Hari Kerja setelah
             pelaksanaan PMTHMETD, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.

7.           Perkiraan jumlah perolehan dana yang diharapkan dari hasil PMTHMETD.
             Jawaban:
             Sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban nomor 2 di atas, jumlah dana yang
             diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan saat ini,
             karena akan bergantung pada harga pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan
             dengan mengacu pada ketentuan POJK yang berlaku, yaitu berdasarkan harga rata-rata
             perdagangan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa terakhir sebelum
             pelaksanaan PMTHMETD atau sebelum pengumuman keterbukaan informasi terkait.

8.           Penjelasan serta konfirmasi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD
             apakah akan menyebabkan terdapat perubahan pihak pengendali Perseroan.
             Jawaban:
             Pelaksanaan PMTHMETD dimaksud tidak akan mengakibatkan perubahan atas
             pengendalian Perseroan. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, struktur kepemilikan saham
             pengendali Perseroan akan tetap sama, di mana PT Garam Ventura Indonesia tetap
             menjadi pemegang saham pengendali utama Perseroan.

     PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                          FOLK Group
     Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan – 12190
Page 7
9.           Berdasarkan keterbukaan informasi mengenai PMTHMETD Perseroan, dijelaskan bahwa
             jumlah saham masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) setelah PMTHMETD bernilai
             sebesar 919.925.432 saham. Namun jika dilakukan penghitungan maupun berdasarkan
             tabel kepemilikan saham masyarakat sebelum PMTHMETD, jumlah saham masyarakat
             adalah sebesar 919.925.132 saham sebagaimana informasi berikut:




             Atas hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang mengapa terdapat peningkatan jumlah
             saham masyarakat tersebut.
             Jawaban:
             Terdapat kekeliruan pada input data dalam tabel struktur permodalan sebelum dan
             setelah pelaksanaan PMTHMETD. Pada tabel sebelumnya, jumlah lembar saham
             masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) setelah PMTHMETD yang sebanyak
             919.925.432 merupakan lembar saham yang keliru.

             Yang benar adalah tidak terdapat perubahan pada jumlah lembar saham masyarakat,
             yakni tetap sebesar 919.925.132 saham. Perubahan hanya terjadi pada penambahan
             jumlah saham baru dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak 394.814.146 saham, tanpa
             mempengaruhi kepemilikan saham masyarakat.

             Tabel proforma struktur permodalan yang telah disesuaikan adalah sebagai berikut:




     PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                         FOLK Group
     Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Senayan, Kebayoran Baru
     Jakarta Selatan – 12190
Page 8
10.       Informasi fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
          Jawaban:
          Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau
          kejadian penting lainnya yang bersifat material yang belum diungkapkan kepada publik
          dan yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan maupun keputusan investasi
          investor.

          Perseroan juga telah memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi atas seluruh
          informasi dan/atau fakta material kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
          atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek
          Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.




  PT MULTI GARAM UTAMA TBK                                                        FOLK Group
  Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
  Senayan, Kebayoran Baru
  Jakarta Selatan – 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published13 Nov 2025
Pages8
Characters22,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Garam Utama Tbk. p.1 ×26
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Garam Ventura Indonesia p.2 ×3
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result