Back to announcement
20251113_FOLK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984974_lamp1.pdf
Other Text extracted FOLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
046/DIR/SP-MGU/XI/2025 12 November 2025
Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Tower 1 lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Untuk Perhatian:
1. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
2. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa
Keuangan
4. Yth. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa
Keuangan
Sehubungan dengan penelaahan atas surat yang disampaikan oleh instansi anda,
pada tanggal 11 November 2025, dengan nomor S-12814/BEI.PP3/11-2025,
terkait Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Multi Garam Utama Tbk. Dengan ini kami sampaikan jawaban kami sebagai
berikut:
1. Urgensi pelaksanaan PMTHMETD Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
394.814.146 lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya 10,00% dari jumlah seluruh
modal disetor dan ditempatkan Perseroan.
Jawaban:
Saat ini Perseroan sedang menjalankan proses penyusunan ulang strategi bisnis sebagai
bagian dari upaya restrukturisasi dan penguatan kinerja keuangan. Langkah ini
dilakukan untuk memperbaiki struktur keuangan, meningkatkan efisiensi operasional,
serta memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi dinamika industri dan kondisi
pasar yang terus berkembang.
Pelaksanaan PMTHMETD menjadi langkah strategis karena memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan untuk memperoleh tambahan modal. Dana hasil penerbitan saham baru ini
akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja (working capital) atau
menyediakan ruang bagi potensi investasi strategis yang dapat memperkuat struktur
bisnis dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham, apabila
terdapat peluang yang sesuai ke depannya.
2. Perkiraan jumlah perolehan dana yang diharapkan dari hasil PMTHMETD.
Jawaban:
Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan
POJK No. 14/POJK.04/2019, harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan dengan
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 2
memperhatikan harga rata-rata perdagangan saham Perseroan selama 25 (dua puluh
lima) hari bursa terakhir di pasar reguler sebelum pengumuman keterbukaan informasi
atau sebelum tanggal pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, jumlah dana yang diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD
belum dapat ditentukan saat ini, karena akan bergantung pada harga pelaksanaan
saham baru yang ditetapkan berdasarkan perhitungan harga pasar sesuai dengan
ketentuan POJK yang berlaku pada saat pelaksanaan nantinya.
3. Sehubungan dengan belum terdapatnya info mengenai calon pemodal Perseroan yang
akan menjadi pelaksana dalam PMTHMETD Perseroan, agar dijelaskan terkait:
a. Target maupun pihak pemodal baru Perseroan.
b. Latar belakang serta bidang usaha dari calon pemodal baru Perseroan. Dalam hal
calon pemodal baru Perseroan bukan merupakan badan usaha, agar dijelaskan lebih
lanjut.
c. Status hubungan afiliasi antara Perseroan dengan calon pemodal. Agar dijelaskan
lebih lanjut terkait dengan keterkaitannya dengan Perseroan
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, pihak calon pemodal yang akan
berpartisipasi dalam pelaksanaan PMTHMETD belum ditentukan, sehingga belum dapat
diungkapkan secara spesifik dalam Keterbukaan Informasi.
PMTHMETD akan dilakukan kepada satu atau beberapa pemodal yang berminat untuk
mengambil bagian atas saham baru Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015. Perseroan akan
mengumumkan informasi mengenai pihak calon pemodal, termasuk:
• identitas dan latar belakang calon pemodal,
• bidang usaha (apabila merupakan badan usaha), atau keterangan tambahan
apabila bukan badan usaha, serta
• status hubungan afiliasi (jika ada) antara Perseroan dan calon pemodal,
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, sesuai ketentuan
Pasal 43A POJK No. 14/2019.
4. Penjelasan serta konfirmasi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD
apakah akan menyebabkan terdapat perubahan pihak pengendali Perseroan
Jawaban:
Pelaksanaan PMTHMETD dimaksud tidak akan mengakibatkan perubahan atas
pengendalian Perseroan. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, struktur kepemilikan saham
pengendali Perseroan akan tetap sama, di mana PT Garam Ventura Indonesia tetap
menjadi pemegang saham pengendali utama Perseroan.
5. Sehubungan dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan
untuk pengembangan usaha melalui investasi dan modal kerja Perseroan, agar
dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a. Rincian mengenai alokasi penggunaan dana yang dimaksud Perseroan untuk
pengembangan usaha melalui investasi.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 3
Jawaban:
Saat ini Perseroan masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan internal terkait
dengan rencana strategis penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk pengembangan
usaha melalui investasi. Oleh karena itu, rincian alokasi penggunaan dana tersebut
belum dapat ditentukan secara pasti pada saat ini mengingat Perseroan masih
melakukan eksplorasi terhadap berbagai opsi investasi dan pengembangan usaha
yang paling optimal.
Namun demikian, pelaksanaan PMTHMETD tetap dipandang opsi yang paling
strategis bagi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam menyiapkan pendanaan untuk peluang
investasi dan ekspansi usaha yang dinilai dapat memperkuat kinerja dan nilai
tambah Perseroan ke depan.
Perseroan berkomitmen akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara
transparan kepada publik apabila telah terdapat kejelasan mengenai alokasi dan
bentuk investasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
berlaku.
b. Informasi mengenai rincian investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan. Agar
disampaikan informasi mengenai perusahaan maupun instrumen investasi yang
akan ditempatkan Perseroan melalui dana PMTHMETD tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini, Perseroan belum menetapkan rencana investasi secara spesifik
maupun perusahaan atau instrumen investasi tertentu yang akan menjadi tujuan
penempatan dana hasil PMTHMETD. Hal ini disebabkan karena Perseroan masih
dalam tahap evaluasi dan penjajakan awal terhadap berbagai peluang investasi yang
dinilai potensial dan selaras dengan strategi pengembangan usaha Perseroan ke
depan.
Namun demikian, dana hasil PMTHMETD direncanakan untuk digunakan dalam
rangka mendukung kegiatan pengembangan usaha Perseroan, baik melalui:
• Investasi strategis pada entitas anak, proyek baru, atau peluang bisnis yang
relevan dengan kegiatan usaha Perseroan, maupun
• Penguatan struktur permodalan dan modal kerja Perseroan guna menunjang
keberlanjutan kegiatan operasional.
Seluruh keputusan investasi akan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-
hatian (prudence), melalui proses evaluasi dan due diligence yang komprehensif,
serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
keterbukaan informasi yang berlaku.
Oleh karena itu, meskipun rincian investasi belum dapat disampaikan pada saat ini,
pelaksanaan PMTHMETD tetap dipandang penting dan strategis untuk memberikan
fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan dalam menangkap peluang pertumbuhan
usaha dan memperkuat nilai Perseroan di masa mendatang.
c. Rincian mengenai alokasi penggunaan dana yang dimaksud Perseroan untuk modal
kerja Perseroan.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 4
Jawaban:
Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD direncanakan akan digunakan untuk
memperkuat modal kerja Perseroan, khususnya dalam mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha yang sedang dan akan dijalankan.
Adapun alokasi penggunaan dana untuk modal kerja tersebut masih dalam tahap
pembahasan dan penyesuaian dengan kebutuhan operasional dan strategi bisnis
Perseroan ke depan. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk:
• Mendukung kebutuhan operasional sehari-hari Perseroan dan atau entitas
anak;
• Membiayai aktivitas pemasaran dan penjualan; serta
• Menjaga likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang keuangan
yang lebih kuat dan fleksibel, sehingga Perseroan dapat merespons peluang bisnis
dan investasi yang bersifat strategis.
Perseroan akan mengungkapkan rincian penggunaan dana secara lebih spesifik
setelah pelaksanaan PMTHMETD dan/atau setelah terdapat keputusan final
mengenai alokasi penggunaannya, sesuai dengan ketentuan keterbukaan
informasi yang berlaku.
d. Urgensi penyaluran dana yang diperoleh untuk pengembangan usaha melalui
investasi dan modal kerja Perseroan.
Jawaban:
Bahwa Perseroan saat ini sedang melakukan penyusunan ulang strategi bisnis dan
inovasi di lini bisnis Perseroan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat
fundamental dan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan
pemegang saham. Melalui langkah ini, Perseroan berupaya melakukan penguatan
di aspek keuangan, operasional, dan pengembangan usaha agar lebih adaptif
terhadap dinamika pasar kondisi perekonomian yang terus berkembang.
Aksi PMTHMETD ini dipandang oleh Perseroan sebagai langkah strategis dan efektif
untuk mendapatkan tambahan modal. Dana yang diperoleh dari penerbitan efek-
efek baru tersebut diharapkan dapat diberdayakan sebagai sumber pendanaan yang
fleksibel, yang berfungsi sebagai pendorong kebutuhan modal kerja serta
memberikan ruang bagi Perseroan untuk memperluas kapasitas investasi strategis
yang dapat mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan nilai Perseroan bagi
seluruh pemegang saham.
e. Dampak pengembangan usaha melalui investasi dan modal kerja yang akan
dilakukan Perseroan terhadap kontribusi pendapatan Perseroan saat ini. Mengingat
per 30 September 2025 Perseroan masih membukukan rugi bersih.
Jawaban:
Meskipun Perseroan saat ini masih mencatatkan rugi bersih, pelaksanaan
PMTHMETD diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan dan mendukung
kesinambungan operasional Perseroan. Dana hasil PMTHMETD akan digunakan
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 5
untuk memperkuat modal kerja, menjaga likuiditas, dan mendukung proyek serta
kegiatan usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan di masa mendatang.
Dengan penguatan modal kerja dan potensi investasi strategis yang relevan dengan
lini bisnis Perseroan, diharapkan kinerja operasional dapat meningkat secara
bertahap dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan serta nilai
Perseroan dalam jangka menengah dan panjang.
f. Target waktu direalisasikannya investasi dan modal kerja oleh Perseroan.
Jawaban:
Saat ini Perseroan belum dapat menentukan secara pasti waktu realisasi investasi
dari dana hasil PMTHMETD, mengingat rencana investasi masih dalam tahap
penjajakan dan akan disesuaikan dengan kondisi pasar serta peluang bisnis yang
sejalan dengan strategi Perseroan. Realisasi investasi akan dilakukan secara
bertahap setelah terdapat kejelasan atas calon proyek atau entitas yang dinilai
memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
Sementara itu, dana hasil PMTHMETD akan lebih dahulu difokuskan untuk
memperkuat modal kerja dan likuiditas Perseroan, khususnya dalam mendukung
kebutuhan operasional harian dan upaya efisiensi biaya mengingat Perseroan saat
ini masih membukukan rugi bersih. Setelah kebutuhan operasional terpenuhi dan
kondisi keuangan Perseroan lebih stabil, Perseroan akan merealisasikan investasi
secara bertahap sesuai prioritas dan rencana pengembangan usaha yang telah
disetujui.
g. Agar disampaikan timeline sejak Perseroan menerima dana PMTHMETD untuk
investasi dan modal kerja Perseroan sampai dengan pengembangan tersebut dapat
memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan.
Jawaban:
Saat ini, Perseroan belum dapat menetapkan secara pasti timeline penggunaan dana
hasil PMTHMETD, mengingat pelaksanaan aksi korporasi tersebut masih menunggu
persetujuan RUPSLB serta penetapan harga pelaksanaan dan calon pemodal.
Setelah dana hasil PMTHMETD diterima, Perseroan berencana untuk segera
menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas. Perseroan akan
melaporkan perkembangan realisasi penggunaan dana serta dampaknya terhadap
kinerja keuangan secara berkala, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi
yang berlaku.
h. Apakah Perseroan telah melakukan due diligence terkait dengan rencana Perseroan
untuk melakukan investasi dari dana hasil PMTHMETD? Agar disampaikan ringkasan
hasil due diligence yang dilakukan Perseroan yang menggambarkan bahwa rencana
investasi yang akan dilakukan Perseroan dapat membawa kontribusi terhadap
pendapatan Perseroan.
Jawaban:
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melakukan proses due diligence terkait
rencana investasi dari dana hasil PMTHMETD, karena belum terdapat target
perusahaan atau objek investasi yang secara spesifik ditetapkan.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 6
Perseroan saat ini masih dalam tahap penjajakan awal dan akan melakukan proses
due diligence secara menyeluruh apabila telah terdapat calon perusahaan atau
proyek investasi yang memenuhi kriteria dan strategi pengembangan usaha
Perseroan.
Seluruh proses akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
serta serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan informasi kepada publik
apabila rencana investasi tersebut telah final dan memenuhi kriteria material.
6. Perkiraan tanggal pelaksanaan PMTHMETD dan rencana pencatatan saham tambahan.
Dalam hal PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap agar dijelaskan juga skema
dan perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD.
Jawaban:
Saat ini Perseroan telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Independen yang akan membahas dan meminta persetujuan atas rencana
pelaksanaan PMTHMETD pada tanggal 12 Desember 2025. Dengan demikian, jadwal
pasti pelaksanaan dan pencatatan saham hasil PMTHMETD baru akan ditetapkan
setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2019 jo. POJK No. 32/POJK.04/2015,
persetujuan RUPS atas PMTHMETD berlaku untuk jangka waktu dua (2) tahun sejak
tanggal persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan berencana melaksanakan
PMTHMETD dalam periode tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
kebutuhan strategis Perseroan.
Selanjutnya, sesuai Peraturan BEI Nomor I-A, Perseroan berkomitmen akan
mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan paling lambat 6 (enam) Hari
Bursa sebelum tanggal pelaksanaan, serta melakukan keterbukaan informasi kepada
OJK dan publik paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum dan 2 (dua) Hari Kerja setelah
pelaksanaan PMTHMETD, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
7. Perkiraan jumlah perolehan dana yang diharapkan dari hasil PMTHMETD.
Jawaban:
Sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban nomor 2 di atas, jumlah dana yang
diharapkan diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan saat ini,
karena akan bergantung pada harga pelaksanaan saham baru yang akan ditetapkan
dengan mengacu pada ketentuan POJK yang berlaku, yaitu berdasarkan harga rata-rata
perdagangan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa terakhir sebelum
pelaksanaan PMTHMETD atau sebelum pengumuman keterbukaan informasi terkait.
8. Penjelasan serta konfirmasi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD
apakah akan menyebabkan terdapat perubahan pihak pengendali Perseroan.
Jawaban:
Pelaksanaan PMTHMETD dimaksud tidak akan mengakibatkan perubahan atas
pengendalian Perseroan. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, struktur kepemilikan saham
pengendali Perseroan akan tetap sama, di mana PT Garam Ventura Indonesia tetap
menjadi pemegang saham pengendali utama Perseroan.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 7
9. Berdasarkan keterbukaan informasi mengenai PMTHMETD Perseroan, dijelaskan bahwa
jumlah saham masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) setelah PMTHMETD bernilai
sebesar 919.925.432 saham. Namun jika dilakukan penghitungan maupun berdasarkan
tabel kepemilikan saham masyarakat sebelum PMTHMETD, jumlah saham masyarakat
adalah sebesar 919.925.132 saham sebagaimana informasi berikut:
Atas hal tersebut, agar dijelaskan latar belakang mengapa terdapat peningkatan jumlah
saham masyarakat tersebut.
Jawaban:
Terdapat kekeliruan pada input data dalam tabel struktur permodalan sebelum dan
setelah pelaksanaan PMTHMETD. Pada tabel sebelumnya, jumlah lembar saham
masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) setelah PMTHMETD yang sebanyak
919.925.432 merupakan lembar saham yang keliru.
Yang benar adalah tidak terdapat perubahan pada jumlah lembar saham masyarakat,
yakni tetap sebesar 919.925.132 saham. Perubahan hanya terjadi pada penambahan
jumlah saham baru dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak 394.814.146 saham, tanpa
mempengaruhi kepemilikan saham masyarakat.
Tabel proforma struktur permodalan yang telah disesuaikan adalah sebagai berikut:
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Page 8
10. Informasi fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
Jawaban:
Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau
kejadian penting lainnya yang bersifat material yang belum diungkapkan kepada publik
dan yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan maupun keputusan investasi
investor.
Perseroan juga telah memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi atas seluruh
informasi dan/atau fakta material kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek
Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
PT MULTI GARAM UTAMA TBK FOLK Group
Prosperity Tower, 17F, District 8, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.