Skip to content
Back to announcement

20251113_JAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985031_lamp5.pdf

Other Text extracted JAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
SURAT REKOMENDASI KOMITE AUDIT

TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
PT JASNITA TELEKOMINDO, Tbk.
Tahun Buku 31 Desember 2025

Nomor: 1197A/KA/X/2025

Kepada
Yth. Dewan Komisaris / Direksi
PT Jasnita Telekomindo, Tbk.
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit,
khususnya Pasal 12 mengenai kewajiban pemberian rekomendasi terkait penunjukan
Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”), bersama ini kami
sampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi Komite Audit atas penunjukan auditor eksternal
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

1. Dasar Pertimbangan Komite Audit (Sesuai POJK 9/2023 Pasal 12 ayat (5))

Dalam menyusun rekomendasi penunjukan AP dan/atau KAP, Komite Audit telah melakukan
evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut:

   1. Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP, termasuk tidak adanya hubungan
      keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, atau hubungan lain yang berpotensi
      memengaruhi objektivitas audit.

   2. Ruang lingkup audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Jasnita
      Telekomindo, Tbk. untuk tahun buku 2025.

   3. Imbalan jasa audit, yang dinilai berdasarkan kewajaran, kesesuaian dengan ruang
      lingkup, serta praktik umum yang berlaku.

   4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit, termasuk kompetensi teknis,
      rekam jejak audit, serta kecukupan sumber daya.

   5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP, termasuk teknologi
      audit dan pendekatan audit berbasis risiko.
Page 2
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Komite Audit menilai bahwa calon AP
dan/atau KAP yang direkomendasikan telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan
independensi sesuai regulasi.

2. Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

Komite Audit merekomendasikan agar PT Jasnita Telekomindo, Tbk. menunjuk:

   •   Akuntan Publik : Maman Abdurahman

   •   Kantor Akuntan Publik : KAP Gunawan, Ikhwan, Abdurahman, dan Rekan (KAP
       GIAR) yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum RI dan selanjut-
       nya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan

   •   Nomor Izin AP & KAP : AP.1948, STTD.AP-62/PM.021/2024 tanggal 18 Juli 2024

Penunjukan ini dianggap tepat dan memenuhi ketentuan tata kelola serta regulasi OJK,
serta dinilai mampu memberikan kualitas audit yang sesuai dengan standar profesi yang
berlaku.

3. Pelaksanaan Perikatan dengan Direksi

Selanjutnya, Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Direksi
untuk:

   •   melakukan proses perikatan (engagement) dengan AP dan/atau KAP tersebut;

   •   melakukan pembahasan dan persetujuan atas ruang lingkup audit, jadwal
       pelaksanaan audit, serta imbalan jasa audit;

   •   menyediakan akses penuh kepada auditor terhadap dokumen, informasi, dan pihak
       terkait yang diperlukan selama proses audit.

Perikatan dengan auditor eksternal wajib dilakukan sesuai dengan standar audit yang
berlaku, ketentuan OJK, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Page 3
Demikian rekomendasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9 Tahun 2023 dan
sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Komisaris/Direksi dalam pelaksanaan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025.

Hormat kami,
Komite Audit
PT Jasnita Telekomindo, Tbk.




Ketua Komite Audit

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published13 Nov 2025
Pages3
Characters3,524
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT JASNITA TELEKOMINDO p.1 ×9
possible org Gunawan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Komite Audit p.2
unresolved org GIAR p.2
unresolved org Kementerian Hukum RI p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result