Back to announcement
20251113_JAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985031_lamp5.pdf
Other Text extracted JASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT REKOMENDASI KOMITE AUDIT
TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
PT JASNITA TELEKOMINDO, Tbk.
Tahun Buku 31 Desember 2025
Nomor: 1197A/KA/X/2025
Kepada
Yth. Dewan Komisaris / Direksi
PT Jasnita Telekomindo, Tbk.
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit,
khususnya Pasal 12 mengenai kewajiban pemberian rekomendasi terkait penunjukan
Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”), bersama ini kami
sampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi Komite Audit atas penunjukan auditor eksternal
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
1. Dasar Pertimbangan Komite Audit (Sesuai POJK 9/2023 Pasal 12 ayat (5))
Dalam menyusun rekomendasi penunjukan AP dan/atau KAP, Komite Audit telah melakukan
evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
1. Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP, termasuk tidak adanya hubungan
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, atau hubungan lain yang berpotensi
memengaruhi objektivitas audit.
2. Ruang lingkup audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Jasnita
Telekomindo, Tbk. untuk tahun buku 2025.
3. Imbalan jasa audit, yang dinilai berdasarkan kewajaran, kesesuaian dengan ruang
lingkup, serta praktik umum yang berlaku.
4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit, termasuk kompetensi teknis,
rekam jejak audit, serta kecukupan sumber daya.
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP, termasuk teknologi
audit dan pendekatan audit berbasis risiko.
Page 2
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Komite Audit menilai bahwa calon AP
dan/atau KAP yang direkomendasikan telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan
independensi sesuai regulasi.
2. Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Komite Audit merekomendasikan agar PT Jasnita Telekomindo, Tbk. menunjuk:
• Akuntan Publik : Maman Abdurahman
• Kantor Akuntan Publik : KAP Gunawan, Ikhwan, Abdurahman, dan Rekan (KAP
GIAR) yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum RI dan selanjut-
nya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
• Nomor Izin AP & KAP : AP.1948, STTD.AP-62/PM.021/2024 tanggal 18 Juli 2024
Penunjukan ini dianggap tepat dan memenuhi ketentuan tata kelola serta regulasi OJK,
serta dinilai mampu memberikan kualitas audit yang sesuai dengan standar profesi yang
berlaku.
3. Pelaksanaan Perikatan dengan Direksi
Selanjutnya, Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Direksi
untuk:
• melakukan proses perikatan (engagement) dengan AP dan/atau KAP tersebut;
• melakukan pembahasan dan persetujuan atas ruang lingkup audit, jadwal
pelaksanaan audit, serta imbalan jasa audit;
• menyediakan akses penuh kepada auditor terhadap dokumen, informasi, dan pihak
terkait yang diperlukan selama proses audit.
Perikatan dengan auditor eksternal wajib dilakukan sesuai dengan standar audit yang
berlaku, ketentuan OJK, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Page 3
Demikian rekomendasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9 Tahun 2023 dan sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Komisaris/Direksi dalam pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025. Hormat kami, Komite Audit PT Jasnita Telekomindo, Tbk. Ketua Komite Audit
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Komite Audit
p.2
unresolved
org
GIAR
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum RI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.