Skip to content
Back to announcement

20251113_IMPC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31985097.pdf

Other Needs review IMPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          79/IP-CORSEC/XI/2025

 Nama Perusahaan                      PT Impack Pratama Industri Tbk

 Kode Emiten                          IMPC

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12939/BEI.PP3/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Pada tanggal surat ini dibuat, PT Impack Pratama Industri Tbk tidak mengetahui adanya informasi, kejadian,
           atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Pada tanggal surat ini dibuat, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
           Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas
           Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana definitif atas tindakan korporasi dalam
           waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6      Berdasarkan informasi yang diterima Corporate Secretary dari Pemegang Saham Utama Perseroan, belum
           terdapat rencana definitif terkait dengan kepemilikan saham dari pemegang saham utama Perseroan.
           Bilamana di kemudian hari Perseroan menerima informasi perihal tersebut, Perseroan akan segera
           menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Impack Pratama Industri Tbk
Page 2
Lenggana Linggawati

Corporate Secretary




PT Impack Pratama Industri Tbk
Altira Office Tower Lantai 38, Altira Business Park, JL Yos Sudarso No. 85
Telepon : 6221- 65311045, Fax : 6221-65311041, www.impack-pratama.com



Nama Pengirim                       Lenggana Linggawati

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   13-11-2025 15:22




  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Impack Pratama Industri Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Impack Pratama Industri Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            79/IP-CORSEC/XI/2025

Issuer Name                          PT Impack Pratama Industri Tbk

Issuer Code                          IMPC

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12939/BEI.PP3/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Pada tanggal surat ini dibuat, PT Impack Pratama Industri Tbk tidak mengetahui adanya informasi, kejadian,
          atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
          sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
          Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Pada tanggal surat ini dibuat, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
          dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
          Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas
          Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Pada tanggal surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana definitif atas tindakan korporasi dalam
          waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
          Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6      Berdasarkan informasi yang diterima Corporate Secretary dari Pemegang Saham Utama Perseroan, belum
          terdapat rencana definitif terkait dengan kepemilikan saham dari pemegang saham utama Perseroan.
          Bilamana di kemudian hari Perseroan menerima informasi perihal tersebut, Perseroan akan segera
          menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Impack Pratama Industri Tbk
Page 4
Lenggana Linggawati

Corporate Secretary




PT Impack Pratama Industri Tbk
Altira Office Tower Lantai 38, Altira Business Park, JL Yos Sudarso No. 85
Phone : 6221- 65311045, Fax : 6221-65311041, www.impack-pratama.com



Sender Name                         Lenggana Linggawati

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-11-2025 15:22




     This is an official document of PT Impack Pratama Industri Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Impack Pratama Industri Tbk is fully responsible for
                                   the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Nov 2025
Pages4
Characters10,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Impack Pratama Industri Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked person Lenggana Linggawati · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1191 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '79/IP-CORSEC/XI/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result